MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217 /PMK.01/ 2018 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.Ol/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja orgamsas1 Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan orgamsas1 dan ta.ta kerja pada beberapa unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat N omor: B/682/M.KT.01/2018 tanggal 28 September 2018 dan surat Nomor: B/986/M.KT.01/2018 tanggal 17 Desember 2018; Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 3
Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan superv1s1 atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan L pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
Sekretariat J enderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Direktorat J enderal Perbendaharaan; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; Inspektorat J enderal; J.
Badan Kebijakan Fiskal; Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; Staf Ahli Bidang Peraturan dan Hukum Pajak; Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; Penegakan q. Staf Ahli Bidang Makro : ~konomi dan Keuangan In ternasional;
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesa.tu Tugas dan Fungsi
Pasal 7
Sekretariat J enderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan .
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Keuangan;
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
Biro Hukum;
Biro Advokasi;
Biro Sumber Daya Manusia;
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; clan h. Biro Umum.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan dalam Pasal 11, Biro menyelenggarakan fungsi: tugas sebagaimana Perencanaan dan dimaksud Keuangan a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman dan Hibah Luar N egeri;
pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Bagian Perencanaan;
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
Bagian Penganggaran;
Bagian Perbendaharaan;
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Bagian Perencanaan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, pengelolaan manajemen risiko dan manajemen kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan, dan pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kemen terian;
pengelolaan manajemen risiko dan manaJemen kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pasal 16
Bagian Perencanaan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan I;
Subbagian Perencanaan II;
Subbagian Perencanaan III; dan
Subbagian Perencanaan IV.
Pasal 17
Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, manajemen ris i ko Biro dan manajemen kinerja Biro, serta Laporan Kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pasal 18
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kernen terian Keuangan .
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 18, Bagian Pengelolaan Kinerj a dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan orgamsas1 dan risiko di Keuangan; pengelolaan kinerja lingkungan Kementerian b. analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Pasal 20
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Ris: iko terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
Pasal 21
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan; dan
pengurusan tata usaha Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 24
Bagian Penganggaran terdiri atas:
Subbagian Penganggaran I;
Subbagian Penganggaran II;
Subbagian Penganggaran III; dan dan rum ah tangga d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 25
Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal.
Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 26
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
pembinaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; dan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Pasal 28
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
Subbagian Perbendaharaan I;
Subbagian Perbendaharaan II;
Subbagian Perbendaharaan III; dan
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
Pasal 29
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bim bing an teknis / pem binaan, monitoring/ peman ta uan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan teknis/pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan j enis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bim bing an teknis / pem binaan ,, monitoring/ peman ta uan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring/pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, serta menyusun dan menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Perhitungan Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian Keuangan.
Pasal 30
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
penyusunan laporan keuangan Kementerian Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, clan Laporan Rekening Pemerintah Lingkup Kementerian Keuangan.
Pasal 32
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
Pasal 33
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Anggaran, Keuangan. dan Direktorat Jenderal Perimbangan (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat J enderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan penggabungan laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan seluruh unit Eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Kementerian Keuangan, serta penggabungan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.
Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Pasal 34
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, koordinasi, evaluasi, organ1sas1, kesehatan organ1sas1, peningkatan kinerja organisasi; dan monitoring analisis jabatan, b. pembinaan, koordinasi, evaluasi, clan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, dan tata laksana pelayanan publik;
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 36
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
Bagian Organisasi I;
Bagian Organisasi II;
Bagian Ketatalaksanaan I;
Bagian Ketatalaksanaan II;
Bagian Jabatan Fungsional; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 37
Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan organisasi, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Organisasi I menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organ1sas1, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerja; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerj
Pasal 39
Bagian Organisasi I terdiri atas:
Subbagian Organisasi IA;
Subbagian Organisasi IB; dan
Subbagian Organisasi IC.
Pasal 40
Subbagian Organisasi IA, Subbagian Organisasi IB, dan Subbagian Organisasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring orgamsas1, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 41
Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Pengadilan Pajak, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan orgamsas1, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerja; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerj
Pasal 43
Bagian Organisasi II terdiri atas:
Subbagian Organisasi IIA;
Subbagian Organisasi IIB; dan
Subbagian Organisasi IIC.
Pasal 44
Subbagian Organisasi IIA, Subbagian Organisasi IIB, dan Subbagian Organisasi IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organ1sas1, kesehatan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, peningkatan kinerja organisasi, dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, Inspektorat ,Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Analisis Pengadilan Pendidikan. Pajak, dan Lembaga Pengelola Dana (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 45
Bagian Ketatalaksanaan
I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas;
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan
pengurusan tata usaha dan rum ah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 47
Bagian Ketatalaksanaan
I terdiri atas:
a. Subbagian Ketatalaksanaan IA;
b. Subbagian Ketatalaksanaan IB;
c. Subbagian Ketatalaksanaan IC; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 48
Subbagian Ketatalaksanaan IA, Subbagian Ketatalaksanaan IB, dan Subbagian Ketatalaksanaan IC . . masmg-masmg mempunyai tu gas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pemantauan tindak lanjut: atas la po ran hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, serta pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal
Pasal 49
Bagian Ketatalaksanaan
II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Pengadilan Pajak, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pembangunan zona integritas; dan
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat J enderal.
Pasal 51
Bagian Ketatalaksanaan
II terdiri atas:
a. Subbagian Ketatalaksanaan IIA;
b. Subbagian Ketatalaksanaan IIB; dan
c. Subbagian Ketatalaksanaan IIC.
Pasal 52
Subbagian Ketatalaksanaan IIA, Subbagian Ketatalaksanaan IIB, dan Subbagian Ketatalaksanaan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, serta pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat .Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Analisis Pengadilan Pendidikan. Pajak, dan Lembaga Pengelola Dana (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 53
Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.
Pasal 55
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
Subbagian Jabatan Fungsional I;
Subbagian Jabatan Fungsional II; dan
Subbagian Jabatan Fungsional III.
Pasal 56
Subbagian Jabatan Fungsional I, Subbagian Jabatan Fungsional II, dan Subbagian Jabatan Fungsional III . . masmg-masmg mempunym tu gas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Bagian Kelima
Biro Hukum
Pasal 57
Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang sektor keuangan dan perJanJian;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lainnya yang terkait dengan organisasi dan sumber daya manusia; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum serta pengelolaan kine1ja.
Pasal 59
Biro Hukum terdiri atas:
Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum;
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Hukum Um um;
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 60
Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perpajakan; dan
penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis dan/atau pemberian 6- www.jdih.kemenkeu.go.id pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 62
Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri atas:
Subbagian Hukum Pajak I;
Subbagian Hukum Pajak II;
Subbagian Hukum Kepabeanan I; dan
Subbagian Hukum Kepabeanan II.
Pasal 63
Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan termasuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak.
Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, dan kepabeanan internasional.
Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai dan kepabeanan lainnya, yang meliputi tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan.
Pasal 64
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang anggaran;
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah;
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbendaharaan termasuk badan layanan umum dibawah Kementerian Keuangan dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; dan
penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 66
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas:
Subbagian Hukum Anggaran;
Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Subbagian melakukan
Pasal 67
Hukum Anggaran mempunyai peneli tian / penelaahan legal tu gas drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rancang; an Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, dan rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Bagian Anggaran Rutin/Bendahara Umum Negara, Public Service Obligation dan Subsidi, Keuangan, dan masalah anggaran terkait lainnya.
Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan peneli tian / penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan badan layanan umum, akuntansi dan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban kontinjensi Pemerintah serta masalah perbendaharaan terkait lainnya.
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 68
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang- undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pembe: rian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang Barang Milik Negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan t www.jdih.kemenkeu.go.id negara lainnya, piutang negara, lelang, dan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bi dang Barang Milik Negara, termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan;
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan;
penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan d. peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang piutang negara dan lelang; penyusunan dokumentasi perundang-undangan yang Kementerian Keuangan; clan kompilasi peraturan berkaitan dengan tugas e. penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
komputerisasi pengelolaan peraturan perundang- undangan, pelayanan informasi peraturan perundang- undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 70
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri atas:
Subbagian Hukum Barang Milik Negara;
Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan;
Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang; dan
Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum.
Pasal 71
Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya, termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjaminan Simpanan, Badan Penyelenggara J aminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang.
Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Kementerian Keuangan dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 72
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan, pengelolaan risiko, transaksi derivatif, dan hukum umum yang terkait, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pembiayaan dan pengelolaan risiko yang meliputi surat berharga negara, obligasi daerah, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah;
penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan;
penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah bi dang organ1sas1, hukum, yang terkait dengan ketatalaksanaan, kelem bagaan, sumber daya manusia, manaJemen risiko dan masalah hukum umum yang terkait; dan
pengurusan tata usaha, rumah tangga biro, dan pengelolaan kinerja.
Pasal 74
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Hukum Umum terdiri atas:
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I;
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II;
Subbagian Hukum Umum; dan
Subbagian Tata Usaha Biro. -
Pasal 75
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan peneli tian / penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara, khususnya yang terkait dengan Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif dan o bligasi daerah, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam penerbitan surat berharga negara.
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pengefektifan perjanjian pinjaman luar negeri, dan pemberian pinjaman atau hibah pemerintah ke luar negeri.
Subbagian Hukum Umum mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang organisasi, ketatalaksanaan, kelembagaan, sumber daya manusia, dan hukum umum yang terkait.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, rumah tangga Biro Hukum, pengelolaan kinerja Biro Hukum, dan manajemen risiko Biro Hukum.
Pasal 76
Bagian Hukum Sektor Keuangan clan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang--undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang sektor keuangan serta pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. Pasal Tl Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial;
penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau pen eta pan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, termasuk pula mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang;
penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang terkait dengan bidang lembaga penjaminan, sektor keuangan lainnya, profesi keuangan, lembaga keuangan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional serta lembaga regional dan kerjasama internasional yang bersifat multilateral dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau termasuk pula mengoordinasikan penyusunan Program Perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, dan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat kebijakan;
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bi dang h ukum perJ an J 1an nasional dan perJ an J ian internasional, khususnya perjanjian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerja sama investasi, perJanJian kerja sama penyediaan infrastruktur, Jamman pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan; dan
penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 78
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
Subbagian Hukum Sektor Keuangan I; b . Subbagian Hukum Sektor Keuangan II;
Subbagian Hukum Sektor Keuangan III; dan
Subbagian Hukum Perjanjian.
Pasal 79
Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial.
Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, termasuk pula mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang.
Subbagian Hukum Sektor Keuangan III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang lembaga penjaminan, sektor keuangan lainnya, profesi keuangan, lembaga keuangan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional serta lembaga regional dan kerja sama internasional yang bersifat multilateral dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau termasuk pula mengoordinasikan penyusunan Program Perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, dan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat kebijakan.
Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perjanjian nasional, dan perJanJ1an internasional, khususnya perJanJian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, Jamman pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah. Biro Advokasi melaksanakan Bagian Keen.am Biro Advokasi
Pasal 80
mempunyai tugas advokasi hukum mengoordinasikan dan meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/ lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Advokasi.
Pasal 82
Biro Advokasi terdiri atas:
Bagian Advokasi I;
Bagian Advokasi II;
Bagian Advokasi III;
Bagian Advokasi IV; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 83
Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, . sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, maga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara- perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Pasal 85
Bagian Advokasi I terdiri atas:
Subbagian Advokasi IA;
Subbagian Advokasi IB; dan
Subbagian Advokasi IC.
Pasal 86
Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, a.tau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJI materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan U saha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 87
Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerj a di lingkungan Kernen terian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJI materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b . pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, maga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara- perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional , yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Pasal 89
Bagian Advokasi II terdiri atas:
Subbagian Advokasi IIA;
Subbagian Advokasi IIB; dan
Subbagian Advokasi IIC.
Pasal 90
Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan a.set negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 91
Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang- undangan terkai t tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan. Pasal 9(~ Bagian Advokasi III terdiri atas:
Subbagian Advokasi IIIA;
Subbagian Advokasi IIIB; dan
Subbagian Advokasi IIIC.
Pasal 94
Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 95
Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJI materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJI materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/ badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan;
pengoordinasian pelaporan dan rekapitulasi data perkara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Biro Advokasi.
Pasal 97
Bagian Advokasi IV terdiri atas:
Subbagian Advokasi IVA;
Subbagian Advokasi IVB; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 98
Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa in ternasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan U saha Milik Daerah, perundang- undangan dan menganalisis peraturan terka: it tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan, serta rekapitulasi data perkara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Advokasi.
Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 99
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 100
Pelaksanaan tugas terhadap penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
pengelolaan assessment center, c. pengembangan sumber daya manusia dan manaJemen kinerja pegawai;
pengembangan, manaJemen, dan pelayanan sistem informasi manaJemen sumber daya manusia serta manajemen naskah dan dokumen pegawai;
penyusunan ke bij akan dan pengelolaan po la karier, po la mutasi, dan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
penyelesaian mutasi jabatan, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan pegawai;
pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
pengelolaan kesejahteraan, penzman, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai; J. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian;
penyelesaian pemberhentian dan pemberian pens1un pegawai;
penyusunan, diseminasi, mengoordinasikan evaluasi kepegawaian; dan pen era pan, regulasi di dan bi dang m. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro Sumber Daya Mant1: sia.
Pasal 102
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;
Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 103
Bagian Perencanaan clan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pemantauan clan evaluasi rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, orientasi pegawai baru clan penempatan pegawai serta tata usaha clan rumah tangga Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Perencanaan clan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan, pemantauan clan evaluasi perencanaan clan formasi pegawai;
pengoordinasian penyiapan clan penyusunan analisis beban kerja, rencana strateg: is, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, laporan kinerja, penetapan kinerja, clan manaJemen risiko di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia;
penyiapan, pelaksanaan clan analisis hasil surve1 clan seminar perencanaan sumber daya manusia;
penyiapan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan clan evaluasi penerimaan pegawai baru;
penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, tenaga ahli, clan staf khusus menteri keuangan;
penyiapan clan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, serta pemrosesan Kartu Pegawai;
perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan clan evaluasi orientasi pegawai baru;
pengelolaan rumah tangga, uang muka, clan penyiapan sarana prasarana um um serta pendistribusian persuratan Biro Sumber Daya Manusia; L pengoordinasian penyusunan uraian jabatan, standar prosedur operasi, dan Laporan Kinerja Biro Sumber Daya Manusia; dan J. pembinaan sumber daya manusia Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 105
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia;
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 106
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, pengoordinasian penyiapan dan penyusunan analisis beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, serta penyiapan, pelaksanaan dan analisis hasil survei dan seminar perencanaan sumber daya manusia.
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penenmaan pegawai baru, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, tenaga ahli, dan staf khusus menteri keuangan.
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dan pemrosesan Kartu pedoman pelaksanaan, Pegawai, serta perumusan pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan analisis beban kerja, manajemen risiko, Laporan Kinerja, Penetapan Kinerja, koordinasi penyusunan uraian jabatan, penyusunan Standard Operating Procedures, penyiapan pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia, pengelolaan dan pemeliharaan ars1p inaktif Biro Sumber Daya Manusia, serta penyelesaian urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 107
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kompetensi pegawai, assessment center, pengelolaan kinerja pegawai, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan perumusan model kompetensi pegawai;
perumusan dan evaluasi kebijakan pengukuran kompetensi pegawai;
perumusan dan evaluasi arsitektur kepemimpinan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan assessment center dan psikotes;
pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes;
pengelolaan kinerja pegawai;
pengoordinasian pelaksanaan penataan pegawai;
pengoordinasian pengelolaan clan penyusunan indikator kinerja utama Biro Sumber Daya Manusia;
pengoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia; J. pengembangan program pendidikan dan pelatihan; dan
pengoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Pasal 109
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai;
Subbagian Assessment Center, c. Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Pasal 110
Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya.
Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan.
Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan penataan pegawai, mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat Eselon I.
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis pengembangan sumber daya manusia, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
Pasal 111
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, penyaJ1an, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, serta memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manaJemen sumber daya manusia, standardisasi basis data serta pemantauan prosedur peng1nman dan pertukaran data;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyaJian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia;
pemutakhiran data sumber daya manusia, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia; dan
verifikasi, penyeragaman dan integrasi data sumber daya manusia; dan
manajemen naskah dan dokumen kepegawaian. Pasal 113, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Manajemen Basis Data;
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;
Subbagian Pengintegrasian Data; dan
Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.
Pasal 114
Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem manajemen sumber daya manusia, manaJemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, serta memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia.
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyaJ1an data dan informasi sumber daya manus1a, serta penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat J enderal.
Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia.
Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.
Pasal 115
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, dan mengembangkan kebijakan pola mutasi jabatan administrasi, mutasi jabatan administrasi, mutasi jabatan fungsional, seleksi terbuka, pola karier, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, pindah antar unit, pindah keluar instansi, penugasan lainnya serta kepangkatan pegawai.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan dan keputusan yang berkaitan penyelesaian peny1apan dengan mutasi jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi;
penyusunan kebijakan pola karier dan pola mutasi;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pola karier dan pola mutasi;
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan manaJemen talenta;
peman ta uan dan eval uasi pelaksanaan manaj em en talen ta;
pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi madya, pratama dan jabatan administrasi;
pelaksanaan · seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
penyelesaian perpindahan pegawai antar unit Eselon I;
persetujuan pindah pegawai Kementerian Keuangan ke instansi lain; J. penyelesaian penugasan pegawai Kementerian Keuangan pada Badan Usaha Milik Negara, badan layanan umum, lembaga internasional dan lainnya;
pengaturan status Pegawai Negeri Sipil dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi lain;
penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi pejabat fungsional;
pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional;
penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan pegawai; dan
peninjauan masa kerja.
Pasal 117
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Subbagian Mutasi;
Subbagian Manajemen Talenta;
Subbagian Status Kepegawaian dan Pengembangan Pejabat Fungsional; dan
Subbagian Kepangkatan.
Pasal 118
Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman pola mutasi dan monitoring pelaksanaan pola mutasi, penyusunan feasibility study po la karir, penyusunan pedoman po la karier serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pola karier, pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyiapan usulan mutasi jabatan struktural Eselon I, Eselon II, dan Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian mutasi jabatan struktural untuk perpindahan antar unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki jabatan struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III di lingkungan Kernen terian Keuangan.
Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas menyusun kajian dan konsep kebijakan manaJemen talenta, implementasi manajemen talenta, pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta, dan penyempurnaan kebijakan manaJemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Status Kepegawaian dan Pengembangan Pejabat Fungsional mempunyai tugas menyusun kebijakan, menganalisis, mengevaluasi, serta menyempurnakan proses pengaturan status kepegawaian sebagai pegawai dipekerjakan/ diperbantukan, pindah antar unit, pindah keluar instansi, pembinaan internal pejabat fungsional analis kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, serta memproses mutasi jabatan fungsional untuk tingkat madya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas menganalisis penyelesaian kebijakan dan proses kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, dan peninjauan masa kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 119
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda Jasa, penzman, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian dan pens1un serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tandajasa serta perijinan pegawai;
pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai;
penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; dan
penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan, dan · evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
Pasal 121
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas:
Subbagian Kesejahteraan;
Subbagian Penegakan Disiplin;
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
Pasal 122
Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda Jasa, perizinan pegawai, penyelesaian pemberian rekomendasi Bapertarum/ Taperum, cuti pegawai, pengusulan kartu istri/kartu suami.
Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan menghimpun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, dan usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Pasal 123
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya;
pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi dan call center, g. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta ke bij akan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
penerbitan s1aran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; J. penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;
pelaksanaan urusan protokol, tamu as1ng, dan akomodasi Kementerian Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 125
Biro Komunikasi dan Layanan Infor: masi terdiri atas:
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi;
Bagian Manajemen Publikasi;
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara;
Bagian Manajemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, dan Protokol;
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi;
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 126
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 126, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opm1 publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi;
penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kernen terian Keuangan dan unit kerj a Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian Keuangan;
pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional;
pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; dan
pelaksanaan riset dan audit komunikasi.
Pasal 128
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Strategi Komunikasi;
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan
Subbagian Riset dan Audit.
Pasal 129
Subbagian Strategi Komun: ikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan.
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik.
Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opini publik, pengelola.an informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian.
Pasal 130
Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang;
penyiapan, penayangan, clan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang;
penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
penyiapan dan pengelolaan media sosial Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan
penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan.
Pasal 132
Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas:
Subbagian Publikasi Cetak;
Subbagian Publikasi Elektronik; dan
Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.
Pasal 133
Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan peny1apan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, situs, media sosial secara tepat waktu.
Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan peny1apan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan, penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya. Bagian Manajemen
Pasal 134
Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Pasal 135
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pengomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
koordinasi dan fasili tasi penyelenggaraan pem bahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah ke instansi vertikal Kementerian Keuangan dan instansi terkait;
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara; dan
pengelolaan database stakeholders.
Pasal 136
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.
Pasal 137
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, clan Lembaga Penjamin Simpanan.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi ke bij akan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi- Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara.
Pasal 138
Bagian Manajemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang hubungan media, hubungan kelembagaan masyarakat, dan keprotokolan.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Manajemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pem beri taan;
penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat;
peny1apan pembinaan di bidang keprotokolan di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan p1mpman Kementerian Keuangan dan narasumber lainnya;
peny1apan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, JUmpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/ bantahan, dan surat pembaca;
penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengenai peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik; dan L pelaksanaan urusan protokol, tamu asmg, dan akomodasi Kementerian Keuangan.
Pasal 140
Bagian Manajemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat, dan Protokol terdiri atas:
Subbagian Hubungan Media;
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat; dan
Subbagian Protokol.
Pasal 141
Subbagian Hubungan Media mempunyai tu gas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional dan daerah), serta media massa elektronik.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat.
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan protokol, tamu asmg, dan akomodasi Kementerian Keuangan.
Pasal 142
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan di bidang dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi serta manaJemen dukungan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan layanan informasi.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
peny1apan pembinaan di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan UJI konsekuensi informasi publik Kementerian Keuangan;
pengelolaan dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
penanganan sengketa informasi publik;
pelaksanaan asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik; dan
pelaksanaaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pengelolaan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun layanan informasi lainnya.
Pasal 144
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi terdiri a tas:
Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi; dan
Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Pasal 145
Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, UJI konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengelolaan layanan informasi publik.
Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan pengembangan kompetensi, pelaporan layanan informasi publik.
Pasal 146
dokumentasi, dan evaluasi Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, mana.Jemen referensi dan sistem manaJemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, administrasi serta dukungan teknis Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengendalian program Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyelenggaraan edukasi publik internal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan semmar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
penyelenggaraan edukasi publik eksternal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresias1 keh umasan bagi unit vertikal;
pelaksanaan aktivitas manajemen referensi Kementerian Keuangan;
pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyiapan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal; L pelaksanaan aktivitas rnanaJemen administrasi Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; dan J. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 148
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas:
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi;
Subbagian Edukasi Publik; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 149
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan peny1apan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional dan internasional dalam rangka pengembangan referensi.
Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresias1, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, serta melakukan penyiapan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategis dan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan, penyusunan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Bagian Kesembilan
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
Pasal 150
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manaJemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan analisis, penyusunan strategi dan rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, dan pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
pelaksanaan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara;
pelaksanaan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, konsultasi dan layanan penanganan keluhan, perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap pelaku usaha;
pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, UJl kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan kemen terian / lem baga/ perangkat daerah, dan pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian tingkat layanan (service level agreement) pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Pasal 152
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas:
Bagian Perencanaan;
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja;
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan;
Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara;
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
Bagian Dukungan Teknis;
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 153
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bim bingan teknis di bi dang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Pasal 155
Bagian Perencanaan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan I;
Subbagian Perencanaan II;
Subbagian Perencanaan III; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 156
Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bim bingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bim bingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pad.a Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan manajemen risiko Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Pasal 157
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta melaksanakan penyiapan penyusunan regulasi, pengembangan strategi; dan
pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manaJemen kinerja, manaJemen risiko, penJamman kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa.
Pasal 159
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I;
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II; dan
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III.
Pasal 160
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melaksanakan analisis, peny1apan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 161
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kon trak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kegiatan pemilihan penyedia barang/ j asa;
pelaksanaan analisis dan penyiapan dokumen pemilihan barang/ j asa;
pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa;
pelaporan pelaksanaan pemilihan;
pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak;
pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Pasal 163
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan terdiri atas:
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan I;
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan II; dan
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan III.
Pasal 164
Sub bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan I melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa.
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan II melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan III melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta penyusunan katalog sektoral.
Pasal 165
Bagian U tilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka -b-· www.jdih.kemenkeu.go.id pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bagian U tilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bi dang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara; dan
pemantauan dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara.
Pasal 167
Bagian U tilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara I· ' b. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II;
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara III; dan
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara IV.
Pasal 168
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Inspektorat J enderal.
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal. 6- www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 169
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kernen terian Keuangan.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
pelaksanaan teknis di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bi dang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara; dan
pemantauan dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
Pasal 171
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Pernindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I;
Subbagian Pernindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II; dan
Subbagian Pernindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III.
Pasal 172
Subbagian Pernindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I rnernpunyai tugas rnelaksanakan analisis, penyiapan pernbinaan dan birnbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pernindahtanganan, penghapusan, pernusnahan, penilaian dalarn rangka pernindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang rnilik negara di lingkungan Kernen terian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat J enderal Pengelolaan Pernbiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Pernindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II rnernpunyai tugas rnelaksanakan analisis, penyiapan pernbinaan dan birnbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pernindahtanganan, penghapusan, pernusnahan, penilaian dalarn rangka pernindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang rnilik negara di lingkungan Kernen terian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Pernindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III rnernpunyai tugas rnelaksanakan analisis, penyiapan pernbinaan dan birnbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pernindahtanganan, penghapusan, pernusnahan, penilaian dalarn rangka pernindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kernen terian Keuangan pada Direktorat J enderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 173
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan koordinasi peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara;
pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara;
pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara.
Pasal 17S
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I;
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II; dan
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III.
Pasal 176
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tu gas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat J enderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, clan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 177
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, konsultasi dan layanan penanganan keluhan, perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di l ingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. b www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 77, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan kebijakan prosedur, serta pelaksanaan layanan registrasi dan verifikasi kepada pengguna sistem;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, pembinaan dan pelatihan terhadap penyedia barang/jasa, serta perlindungan bagi pengelola pengadaan barang/jasa dan barang milik negara;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan bahan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas SUMBER DAYA MANUSIA, serta pembinaan jabatan fungsional barang milik negara dan pengadaan barang/jasa serta pembinaan terhadap pelaku usaha; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dukungan teknis barang milik negara dan pengadaan barang/ j asa.
Pasal 179
Bagian Dukungan Teknis terdiri atas:
Subbagian Registrasi dan Verifikasi;
Subbagian Manajemen Pengguna; dan
Subbagian Penguatan Kapasitas .
Pasal 180
Subbagian Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, dan penyiapan kebijakan prosedur, serta pelaksanaan layanan registrasi dan verifikasi kepada pengguna sistem.
Subbagian Manajemen Pengguna mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, dan penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia , pembinaan dan pelatihan terhadap penyedia barang/jasa, serta perlindungan bagi pengelola pengadaan barang/ j asa dan barang milik negara.
Subbagian Penguatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan bahan penguatan kapasitas, profesionalisme, integritas sumber daya manusia, clan pembinaan jabatan fungsional barang milik negara dan pengadaan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha.
Pasal 181
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah, dan melaksanakan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan pengelolaan perJanJian tingkat layanan (Service Level Agreement) pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi menyelenggarakan fungsi : : a. pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, UJI kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi proses bisnis, dan melakukan pengelolaan keamanan informasi, serta interkoneksi proses bisnis barang milik negara dan pengadaan barang/ j asa;
pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, penyiapan bahan sosialisasi, dan diseminasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan serta kerja sama dengan kemen terian / lem bag a/ perangka t daerah;
pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa, serta pengelolaan perjanjian tingkat layanan (Service Level _Agreement); _ dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan otomasi proses bisnis dan manajemen informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 183
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi terdiri atas:
Subbagian Otomasi Proses Bisnis;
Subbagian Publikasi dan Kerja Sama; dan
Subbagian Manajemen Data dan Informasi.
Pasal 184
Subbagian Otomasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, UJl kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi proses bisnis, dan melakukan pengelolaan keamanan informasi, serta interkoneksi proses bisnis barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Subbagian Publikasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan analisis strategi komunikasi, publikasi, penyiapan bahan sosialisasi, dan diseminasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan serta kerja sama dengan kemen terian / lem bag a/ perangkat daerah.
Subbagian Manajemen Data dan Informasi melaksanakan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manaJemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa, serta pengelolaan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement).
Bagian Kesepuluh
Biro Umum Pasal 18E> Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Keuangan, melaksanakan pembinaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kepatuhan internal, dan barang milik negara, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengelolaan ars1p dan dukungan administrasi kantor pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat J enderal;
pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal;
pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pelaksanaan koordinasi bidang orgamsas1, ketatalaksanaan, jabatan fungsional, serta komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal;
pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal;
pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; dan L pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Pasal 187
Biro Umum terdiri atas:
Bagian Administrasi Kementerian;
Bagian Rumah Tangga;
Bagian Keuangan;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi;
Bagian Kepatuhan Internal;
Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 188
Bagian Administrasi Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan administrasi perjalanan dinas, administrasi persuratan, serta urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 188, Bagian Administrasi Kernen terian menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, pengawasan, Kementerian Keuangan; dan pengelolaan ars1p b. pelaksanaan urusan administrasi persuratan kantor pusat Kementerian Keuangan;
pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negen Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli dan tenaga pendukung Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Pasal 190
Bagian Administrasi Kementerian terdiri atas:
Subbagian Kearsipan;
Subbagian Persuratan;
Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas; dan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 191
Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan ars1p Kementerian Keuangan.
Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk kantor pusat Kementerian Keuangan dan pengadministrasian naskah dinas keluar Menteri Keuangan.
Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan administrasi perj alanan dinas luar negen Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negen Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan serta urusan protokoler Sekretaris J enderal.
Pasal 192
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan melaksanakan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal. Pasal 19; 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan milik satuan kerja Sekretariat , Jenderal;
pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan mekanikal dan elektrikal milik satuan kerja Sekretariat Jenderal;
pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan peralatan operasional satuan kerja Sekretariat J enderal;
penyelenggaraan kegiatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
pengelolaan keamanan dan ketertiban kantor pusat Kementerian Keuangan dan bangunan gedung satuan kerja Sekretariat Jenderal; dan
pengelolaan penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
Pasal 194
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan;
Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal;
Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional; dan
Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional.
Subbagian mempunyai
Pasal 195
Pengelolaan Bangunan tugas melakukan dan Lingkungan peny1apan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan meliputi struktural, arsitektural, tata gerha, dan halaman milik satuan kerja Sekretariat \Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal mempunyai tu gas melakukan peny1apan bah an koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan utilitas bangunan atau gedung meliputi mekanikal, elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi milik satuan kerja Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan manajemen penggunaan energ1 di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan operasional meliputi kendaraan dinas, peralatan elektronik dan multimedia, me bel, peralatan kesehatan dan olahraga, dan peralatan percetakan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban, manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran, menyiapkan fasilitas kegiatan pimpinan/rapat/upacara, dan memberikan dukungan operasional perkantoran satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Pasal 196
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat J enderal;
pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat Sekretariat Jenderal dan pengelolaan administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 198
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan I;
c. Subbagian Perbendaharaan II; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 199
Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat J enderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat dan pengelolaan administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat J enderal.
Pasal 200
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan pembinaan mental dan agama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 201
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi, dan pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pengembangan, penegakan disiplin pegawai, pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV, pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; dan
pengelolaan kesejahteraan pegawai Sekretariat Jenderal, penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 202
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Kesejahteraan dan Pembinaan Mental.
Pasal 203
Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi serta pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, penegakan disiplin pegawai, melaksanakan assessment center pejabat Eselon IV, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian la: innya, dan pemberian penghargaan.
Subbagian Kesejahteraan dan Pembinaan Mental mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 204
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, komunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasal 20S
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengelolaan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi;
pembinaan dan pengelolaan ·s: istem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik;
penyiapan bahan koordinasi pembinaan penggunaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat J enderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi Sekretariat J enderal; dan birokrasi di lingkungan e. pengelolaan komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal.
Pasal 206
Bagian Organisasi, Tata LaksanR, dan Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana;
Subbagian Jabatan Fungsional; dan
Subbagian Komunikasi dan Publikasi.
Pasal 207
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan orgamsas1, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi s: istem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penggunaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan internalisasi, semmar, pengelolaan situs, dokumentasi dan videografi, serta diseminasi terkait tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
Pasal 208
Bagian Kepatuhan
Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan clan pemantauan kepatuhan internal, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, serta pengelolaan clan penyajian data clan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pembinaan clan pemantauan kepatuhan internal, pengelolaan pengaduan, pengelolaan pengendalian gratifikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat J enderal;
pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pembinaan, pengelolaan, clan pelaksanaan analisis kinerja organisasi, penyusunan dokumen perencanaan strategis clan rencana kerja Sekretariat Jenderal; clan d. penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pengoordinasian pengisian clan pengumpulan data survei, pengelolaan clan penyajian data clan statistik di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasal 210
Bagian Kepatuhan
Internal terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal I;
b. Subbagian Kepatuhan Internal II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; clan d. Subbagian Data clan Dukungan Teknis.
Pasal 211
Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis perumusan kebijakan, melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan clan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai pada Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara Makassar, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara Medan, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara Surabaya, Gedung Keuangan Negara Bandung, Gedung Keuangan Negara Aceh, Gedung Keuangan Negara Manokwari, Gedung Keuangan Negara Kupang, Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Gedung Keuangan Negara Sarong, dan Gedung Keuangan Negara Manado.
Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis perumusan kebijakan, melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai pada Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Biro Advokasi, Biro Umum, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara Semarang, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara Denpasar, Kantor Pengelolaan Pemulihan Data Balikpapan, Gedung Keuangan Negara Palembang, Gedung Keuangan Negara Singaraja, Gedung Keuangan Negara Balikpapan, Gedung Keuangan Negara Ambon, Gedung Keuangan Negara Jayapura, Gedung Keuangan Negara Biak, dan Gedung Keuangan Negara Mamuju.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengelolaan kinerja organisasi, penyusunan dokumen perencanaan strategis dan rencana kerja Sekretariat Jenderal, serta penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIN) di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan p1mpman, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian peng1sian dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat J enderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal.
Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk clan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 212
Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, peny1mpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pengadaan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
pelaksanaan urusan perlengkapan kantor Sekretariat Jenderal; peny1mpanan dan distribusi satuan kerja kantor pusat c. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat J enderal;
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja kantor pusat Sekretariat ,Jenderal;
pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara;
pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan; dan
pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Pasal 214
Bagian Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Barang Milik Negara I;
Subbagian Barang Milik Negara II;
Subbagian Barang Milik Negara III; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 215
Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pengadaan gedung/bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan.
Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal.
Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan barang milik negara satuan kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan peny1mpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat J enderal, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 216
Pada Sekretrariat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 217
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretaris J enderal.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
DIREKTORATJENDERALANGGARAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 218
Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran .
Pasal 219
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Direktorat J enderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
pem berian bim bingan teknis dan su perv1s1 di bi dang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 221
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal; diberikan oleh b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Direktorat Anggaran Bi dang Perekonomian dan Kemaritiman;
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian /Lem baga;
Direktorat Sistem Penganggaran; dan
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran. Sekretariat
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 222
Direktorat Jenderal mempunyai tu gas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktoratjenderal;
koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktora t j enderal;
pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara serta tata usaha pimpinan; dan
koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manaJemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 224
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Umum;
Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 225
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organ1sas1, ketatalaksanaan, kinerja, publikasi dan dokumentasi, serta penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal.
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penataan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;
penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja orgamsas1;
penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal;
pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan
pengelolaan publikasi dan dokumentasi kegiatan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 227
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Pelaporan.
Pasal 228
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis be ban kerja.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, evaluasi kinerja direktorat jenderal, serta dokumentasi, peliputan, pengelolaan konten media, dan publikasi kegiatan direktorat jenderal.
Pasal 229
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, manajemen informasi dan layanan sumber daya manus1a, dan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;
penyiapan bahan pelaksanaan assessment center, c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian , pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya;
penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin;
penyiapan bahan formasi, sta t istik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 231
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional.
Pasal 232
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming Center} UJian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatanJ serta pengelolaan assessment center} competency profiling} dan manajemen talenta.
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pens1un, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta pemberian penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.
Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, layanan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta pengolahan bahan penetapan angka kredit, fasilitasi penilaian, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
Pasal 233
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktora t j enderal;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
penyusunan bahan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 235
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan; dan
Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji.
Pasal 236
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 237
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara serta tata usaha pimpinan.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan , penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
penyelenggaraan layanan informasi dan anggaran;
pengelolaan pusat layanan direktorat jenderal;
pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.
Pasal 239
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 240
Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan informasi dan anggaran, pengelolaan pusat layanan, dan melakukan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, melakukan penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melakukan inventarisasi, peny1mpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, pengamanan, dan penyiapan penghapusan serta pelaporan barang milik negara.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan, pemantauan Daily Activity Monitoring System (DAMS) direktorat jenderal, menyusun bahan komunikasi dan rapat p1mpman, serta protokoler dan akomodasi direktorat jenderal.
Pasal 241
Bagian Kepatuhan
Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pemantauan, pembinaan dan pengendalian kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kerangka kerja, implementasi, dan pembinaan kepatuhan internal;
pembangunan zona integritas dan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai;
penyusunan profil risiko, strategi pengendalian risiko, serta pembinaan dan pengelolaan manaJemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran;
pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Pasal 243
Bagian Kepatuhan
Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Pengendalian Kode Etik dan Manajemen Risiko; dan
c. Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi.
Pasal 244
Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan penilaian zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Subbagian Pengendalian Kade Etik dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran.
Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Bagian Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 245
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan bimbingan tekn is dan evaluasi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 247
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara;
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I;
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III;
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 248
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tu gas melaksanakan peny1apan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan in ternasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan dan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan outline konsep Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara dan kerangka penganggaran jangka menengah;
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;
penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negen dan internasional, asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pendapatan negara, serta pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah- langkah kebijakan fiskal;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, serta analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah;
penyiapan bahan pengelolaan makro dan Pendapatan penyusunan analisis dan Belanja ekonomi makro; data ekonomi dampak Anggaran Negara terhadap h. penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk resource 1. envelope dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, serta pemantauan realisasi \ dan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan; dan penyiapan bah an pemantauan dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 250
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Ekonomi Makro;
Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah;
Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 251
Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan data dan model dampak ekonomi makro dalam penyusunan dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model penerimaan perpajakan dan hibah dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemantauan dan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran .. Pendapatan dan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 252
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang , belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawm, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.
Pasal 254
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya.
Pasal 255
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belan j a barang serta analisis dan eval uasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas pengelolaan data dan model, peny1apan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya, konsolidasi data Bendahara Umum Negara (BUN), serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 256
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bi dang belan j a kemen terian, belan j a lem baga, ban tuan sosial, belanja hibah, serta melakukan konsolidasi data belanja negara.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan fr www.jdih.kemenkeu.go.id Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan kebijakan bahan penyusunan analisis langkah dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belan j a kemen terian, belan j a lem baga, belanj a bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan konsolidasi data anggaran belanja negara; dan
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hiba
Pasal 258
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I· ' b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara.
Pasal 259
Seksi Penyusunan Anggaran Belan j a Kernen terian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belan j a kemen terian dan lem baga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauandan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 260
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi serta transfer ke daerah dan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
peny1apan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
peny1apan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi belanja subsidi energi, belan ja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja subsidi energi, belan ja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daera
Pasal 262
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi;
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.
Pasal 263
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energ1 serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi tr an sf er ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Tran sf er ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Pasal 264
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan pengelolaan data pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan g. penyiapan bahan penyusunan konsep Undang-Undang Anggaran Pendapatan Rancangan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang pembiayaan anggaran.
Pasal 266
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I;
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II;
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal.
Pasal 267
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, pembayaran cicilan pokok utang luar negen, penerusan pmJaman, pembayaran bunga utang luar negeri, dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang surat berharga negara, pmJaman dalam negen, pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan pembayaran bunga utang dalam negeri serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal, serta kewajiban penjaminan.
Pasal 268
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, koordinasi penyiapan laporan hasil pemantauandan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belan j a Negara dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan koordinasi laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, statistik keuangan Pemerintah serta data fiskal lainnya; L penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan J. penyiapan bahan konsolidasi, sinkronisasi, serta penggabungan harmonisasi, dan konsep dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
Pasal 270
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I;
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II;
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III; dan
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV.
Pasal 271
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, penyusunan bahan Rancangan Undang- Undang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, penyusunan bah an sinkronisasi dan penelahaan peraturan, penyiapan data Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, riset penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kerjasama dengan pihak luar.
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, koordinasi pelaksanaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, mengkoordinasikan penyelesaian Laporan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pemantauan penyelesaian arahan dan kebijakan pimpinan.
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Buku Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Advetorial, dan Laporan Infografis, konsolidasi, publikasi dan transparansi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan layanan permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan data (Central Government Operation/CGO), konsolidasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (buku saku), penyelesaian Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengelolaan strategi komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 272
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kelima
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
Pasal 273
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standarisasi teknis di bi dang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bi dang penganggaran belanja pemerintah pusat;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kri teria di bi dang penganggaran belan j a pemerin tah pusat;
peny1apan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
melakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Pasal 275
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan dan Kehutanan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang;
Subdirektorat Anggaran Bi dang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Subdirektorat Anggaran Bi dang Keuangan dan Ketenagakerj aan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 276
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan . . masmg-masmg mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan rev1smya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing- masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan penelaahan review baseline kementerian/lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan resource envelope dan program/ kegiatan prioritas;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan trilateral _meeting; _ e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/ lembaga;
penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; L fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) kementerian/lembaga; J. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga;
pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga; dan
penyiapan bah an pemantauan dan evaluasi penganggaran .
Pasal 278
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan dan Kehutanan terdiri atas:
Seksi Anggaran Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I;
Seksi Anggaran Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II;
Seksi Anggaran Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III; dan d. Seksi Anggaran Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV.
Pasal 279
Seksi Anggaran Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I, Seksi Anggaran Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II, Seksi Anggaran Pertanian, Kel autan, dan Kehutanan III, dan Seksi Anggaran Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 280
Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas:
Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I;
Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II;
Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III; dan
Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV.
Pasal 281
Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I, Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II, Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III, dan Seksi Anggaran Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/ lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja clan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koorclinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran kementerian/lembaga, melakukan koorclinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan clan penetapan penghargaan clan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan clan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clitetapkan clengan Keputusan Direktur Jencleral Anggaran.
Pasal 282
Subclirektorat Anggaran Bi clang Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah tercliri atas:
Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah I;
Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah II;
Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah III; clan cl. Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah IV.
Pasal 283
Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah I, Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah II, Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah III, clan Seksi Anggaran Perhubungan, Kepariwisataan, clan Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/ lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kemen terian / lembaga, koordinasi dan fasili tasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenm pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 284
Su bdirektorat Anggaran Bi dang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerjaan I;
Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerjaan II;
Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerjaan III; dan
Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerjaan IV.
Pasal 285
Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerj aan I, Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing- masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, peny1apan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 286
Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan terdiri atas:
Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I· ' b. Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II;
Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III; dan
Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV.
Pasal 287
Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I, Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II, Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III dan Seksi Anggaran Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 288
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bi dang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/ lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi- years contract) kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan koordinas i penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penatausahaan data anggaran;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
pemrosesan usulan kode satuan kerja;
penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; J. penyiapan bahan dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga; dan
penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran kemen terian / lem baga.
Pasal 290
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; dan
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 291
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Belanja Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada kemen terian / lem baga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) kementerian/lembaga, menyiapkan bahan tanggapan/ masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
Pasal 292
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Bagian Keenam
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pasal 293
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 294
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bi dang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kri teria di bi dang penganggaran belan j a pemerin tah pusat;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
melakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan .
Pasal 295
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan; fr www.jdih.kemenkeu.go.id c. Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara;
Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 296
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, dan bahan koordinasi serta melaksanakan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan penelaahan review baseline kementerian/lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan resource envelope dan program/ kegiatan prioritas;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan trilateral _meeting; _ e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian /Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; L penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) kementerian/ lembaga; J. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga; dan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Pasal 298
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas :
Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan I;
Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan II;
Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan III; dan
Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan IV.
Pasal 299
Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan I, Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan II, Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan III, dan Seksi Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan IV masing- masmg mempunyai tugas melaksanakan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Peru bahan anggaran kemen terian / lem baga, melaksanakan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melaksanakan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melaksanakan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analis data bidang pendidikan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 300
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan terdiri atas:
Seksi Anggaran Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I;
Seksi Anggaran Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II;
Seksi Anggaran Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan III; dan
Seksi Anggaran Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV.
Pasal 301
Seksi Anggaran Kesej ah teraan Sosial dan Kepresidenan I, Seksi Anggaran Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II, Seksi Anggaran Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan III, dan Seksi Anggaran Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 302
Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara terdiri atas:
Seksi Anggaran Agama dan Lembaga Tinggi Negara I;
Seksi Anggaran Agama dan Lembaga Tinggi Negara II;
Seksi Anggaran Agama dan Lembaga Tinggi Negara III; dan d. Seksi Anggaran Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV.
(1)
Pasal 303
Seksi Anggaran Ag am a dan Lembaga Tinggi Negara I, Seksi Anggaran Ag am a dan Lembaga Tinggi Negara II, Seksi Anggaran Ag am a dan Lembaga Tinggi Negara III dan Seksi Anggaran Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV . . masmg-masmg mempunyai tu gas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian /Lem baga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 304
Subdirektorat Anggaran Bi dang Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi I;
Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi II;
Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi III; dan
Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi IV.
Pasal 305
Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi I, Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi II, Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi III, dan Seksi Anggaran Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian /Lem baga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 306
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan terdiri atas:
Seksi Anggaran Kesehatan I;
Seksi Anggaran Kesehatan II;
Seksi Anggaran Kesehatan III; dan
Seksi Anggaran Kesehatan IV.
Pasal 307
Seksi Anggaran Kesehatan I, Seksi Anggaran Kesehatan II, Seksi Anggaran Kesehatan III, dan Seksi Anggaran Kesehatan IV . . masmg-masmg mempunyai tu gas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/ lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang kesehatan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 308
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi- years contract) kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan koordinas i penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penatausahaan data anggaran dan pemrosesan usulan kode satuan kerja;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; J. penyiapan bahan dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga.
Pasal 310
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; dan
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pasal 311
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Belanja Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada kementerian/ lembaga, melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) kementerian/lembaga, serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerj a.
Pasal 312
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 313
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunym tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standarisasi teknis di bi dang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 314
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara;
penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kri teria di bi dang penganggaran un tuk belan j a pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
pelaksanaan analisis di bi dang penganggaran un tuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 315
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik;
Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum;
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan;
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 316
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, pene l aahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan penelaahan review baseline kementerian/lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan resource envelope dan program/ kegiatan prioritas;
peny1apan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan trilateral _meeting; _ e. peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
pelaksanaan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/ lembaga;
penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) kementerian/lembaga; J. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga;
pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga; dan
penyiapan bah an pemantauan clan evaluasi penganggaran.
Pasal 318
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Politik I;
Seksi Anggaran Bidang Politik II;
Seksi Ariggaran Bidang Politik III; dan
Seksi Anggaran Bidang Politik IV.
Pasal 319
Seksi Anggaran Bidang Politik I, Seksi Anggaran Bidang Politik II, Seksi Anggaran Bidang Politik III, dan Seksi Anggaran Bidang Politik IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/ lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 320
Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum terdiri atas :
Seksi Anggaran Bidang Hukum I;
Seksi Anggaran Bidang Hukum II;
Seksi Anggaran Bidang Hukum III; dan
Seksi Anggaran Bidang Hukum IV.
Pasal 321
Seksi Anggaran Bidang Hukum I, Seksi Anggaran Bidang Hukum II, Seksi Anggaran Bidang Hukum III, dan Seksi Anggaran Bidang Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 322
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I;
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II;
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV.
Pasal 323
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV . . masmg-masmg mempunyai tu gas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/lembaga, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian /Lem baga, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, melakukan penelaahan dan penetapan penghargaan dan sanksi atas penganggaran belanja kementerian/lembaga, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fas i litasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 324
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan rev1smya, pelaksanaan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Anggaran.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran, dan Anggaran Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan, Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara/ Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyelesaian pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kernen terian /Lem baga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasili tasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara oleh aparatur pemeriksa;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
penyiapan bah an pemantauan penganggaran Umum Negara. Bagian Anggaran
Pasal 326
dan evaluasi Bendahara Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I;
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II;
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III; dan
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV.
Pasal 327
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III, dan Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta Anggaran Belanja perubahan Bagian Anggaran Bendahara Um um Negara, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Um um Negara, melakukan koordinasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 328
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja, penyelesaian usul rev1s1 anggaran, serta pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 untuk tahun anggaran yang direncanakan;
penyiapan bahan penilaian atas usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
penyiapan bahan usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
penyiapan bah an penyesuaian usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan penyampaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
penyiapan bahan penyusunan rmc1an pagu anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 untuk . . masmg-masmg Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bah an penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara; L penyiapan bahan penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuikan berdasarkan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran; J. penyiapan bahan penyelesaian usul revisi anggaran;
penyiapan bahan pengusulan kepada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan penelitian atas usul permintaan dana dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara _(fiscal space); _ m. penyiapan bahan pemantauan kinerja dan evaluasi kinerja atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Internal maupun Eksternal Pemerintah; dan
penyiapan bahan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
Pasal 330
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya terdiri atas:
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi;
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I;
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II;
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya.
Pasal 331
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.07 untuk tahun anggaran yang direncanakan, penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Bagian Anggaran 999.07, penyampaian usulan Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.07 kepada Direktorat Jenderal Anggaran, penyesuaian usulan Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.07 berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.07 yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, melakukan penyusunan rincian pagu anggaran Bagian Anggaran 999.07 untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, melakukan pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Bagian Anggaran 999.07, penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999 . 07 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bagian Anggaran 999.07 Bendahara Umum Negara berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Um um Negara, penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran, melakukan pengusulan penyelesaian usul rev1s1 kepada Pengguna Anggaran anggaran, Bendahara Umum Negara untuk penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Bagian Anggaran 999.07 dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas alokasi anggaran kegiatan.
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.08 untuk tahun anggaran yang direncanakan, penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya, penyampaian usulan Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Anggaran, penyesuaian usulan Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999.08 Bendahara Umum Negara berdasarkan pagu indikatif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Bagian Anggaran 999. 08 yang telah disesuaikankepada Direktorat J enderal Anggaran, melakukan penyusunan rmcian pagu anggaran Bagian Anggaran 999.08 untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.08 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penelitian atas Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.08, penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara, penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran, penyelesaian usul revisi anggaran, pengusulan kepada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas usul permintaan dana dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Tenn or Reference (TOR) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space) dan pemantauan kinerja dan evaluasi kinerj a.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Internal maupun Eksternal Pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 332
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta Anggaran Belanja Perubahan anggaran kementerian/ lembaga;
peny1apan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi- years contract) kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan koordinas i penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penatausahaan data anggaran;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; L pemrosesan usulan kode satuan kerja; J. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;
penyiapan bahan dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga.
Pasal 334
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; dan
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pasal 335
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Belanja Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada kementerian/ lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) kementerian/ lembaga, dan menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
Pasal 336
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 337
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan;
pelaksanaan analisis ke bij akan di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan;
pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 339
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi;
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi;
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Su bdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 340
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melaksanakan penyusunan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan, pelaporan, pemerintah dan penyelesaian kewajiban kon traktual serta melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi (outlook) dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi;
penyiapan bah an penyusunan target dan realisasi penenmaan sektor hulu min yak dan gas bu mi dan kewajiban pemerintah sektor hulu min yak dan gas bumi;
penyiapan bahan penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan pajak penghasilan sektor hulu minyak dan gas bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan verifikasi penatausahaan pelaporan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan serta penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi dengan mitra;
penyiapan bahan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi; L penyiapan bahan analisis, penghitungan, dan usulan pemindahbukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi; J. peny1apan bahan penatausahaan, pembukuan, dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
penyiapan bahan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra.
Pasal 342
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I;
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II;
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III; dan
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV. b www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 343
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III, dan Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penyusunan target, proyeksi (outlook), dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hu lu minyak dan gas bumi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 344
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target, realisasi, dan pagu penggunaan, melaksanakan verifikasi dan penyiapan laporan, serta bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
Pasal 345
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan Sektor Panas Bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/ lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan Sektor Panas Bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan Sektor Panas Bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan Sektor Panas Bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan analisis atas hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum dan Wajib Bayar bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
penyiapan bahan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan/atau sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
peny1apan bahan persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; J. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!);
penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/ lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penerbitan dokumen pembayaran penyelesaian kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan rekomendasi atas koordinasi pemeriksaan dan wajib penyelesaian bayar self assessment Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penagihan kewajiban pemerintah dan denda setoran bagian pemerintah sektor panas bumi;
penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/ lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyusunan konsep persetujuan Menteri Keuangan atas penyelesaian keberatan wajib bayar self assessment sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyelesaian konsep usulan persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan atas kelebihan pembayaran kewajiban bagian pemerintah secara tunai kepada wajib bayar sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
peny1apan bahan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat J enderal atas laporan hasil pemeriksaan satuan kerja yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara sektor panas bumi;
penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya non minyak dan gas bumi, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan bimbingan teknis terkait penyelesaian kewajiban pemerintah sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penyetoran bagian pemerin tah dan penyelesaian pembayaran kewajiban peme r intah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk badan layanan umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; dan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi.
Pasal 346
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral;
Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan;
Seksi Penerimaan Panas Bumi I; dan
Seksi Penerimaan Panas Bumi II.
Pasal 347
Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan verifikasi, dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor energi dan sumber daya mineral.
Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan melaksanakan tu gas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara bukan pajak pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, pengelolaan piutang, pengelolaan Penerimaan dan evaluasi penggunaan, dan pelaksanaan kebijakan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor kehutanan dan perikanan.
Seksi Penerimaan Panas Bumi I dan Seksi Penerimaan Panas Bumi II masing-masing melaksanakan tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan rev1s1 anggaran, penetapan Jems dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor panas bumi, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum sektor panas bumi, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/ lembaga termasuk badan layanan umum sektor panas bumi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran .
Pasal 348
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target dan realisasi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan subsidi energi yang di tugaskan;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan;
peny1apan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran dan penyusunan dokumen pelaksanaan subsidi energi yang ditugaskan dan perubahannya;
penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi anggaran subsidi energi yang ditugaskan;
penyiapan bahan analisis atas permohonan penjadwalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dividen bagian pemerin tah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan bahan penelitian, verifikasi, penghitungan dan pemrosesan usulan permintaan pembayaran subsidi energi yang di tugaskan;
penyiapan bahan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; L penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan belanja subsidi energi yang ditugaskan; J. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Setoran Lainnya;
penyiapan bahan analisis laporan keuangan dan rencana kerja anggaran badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; dan
penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan subsidi energi yang di tugaskan.
Pasal 350
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I;
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II; dan
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III.
Pasal 351
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II, dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III masing- masmg mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan la po ran, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagian Pemerintah dan subsidi energi yang ditugaskan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 352
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan la po ran pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan usulan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut rekomendasi potensi dan pengawasan; dan
penyiapan bahan koordinasi dengan instansi pengawas.
Pasal 354
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi;
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi; dan
Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan .
Pasal 355
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan minyak dan gas bumi.
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan non minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan non minyak dan gas bumi.
Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penenmaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis pengelolaan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penenmaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 356
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, no ta keuangan, outlook, dan realisasi, melaksanakan penyusunan laporan, dan melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan su bsidi energi yang di tugaskan.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam konsolidasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan;
penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan; dan
penyiapan bahan pemantauan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Pasal 358
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; dan d. Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 359
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan ke bij akan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan dan dukungan teknis lainya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Pasal 360
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Bagian Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian /Lem baga
Pasal 361
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi serta pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga termasuk badan layanan um um.
Pasal 362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada kementerian/lembaga;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi realisasi dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga.
Pasal 363
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I;
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kernen terian /Lem baga II;
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kernen terian /Lem baga III;
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Te kn is Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 364
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kernen terian /Lem baga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan rev1s1 target penenmaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum, dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis untuk penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II, dan 6 Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan usulan penyusunan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan analisis, dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sum ber kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut laporan kebijakan potensi dan pengawasan;
penyiapan bahan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya; J. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan Jems dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada kementerian/lembaga;
penyiapan bahan penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada kementerian/lembaga;
penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada kementerian/ lembaga;
penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga;
penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pad a kemen terian / lem baga;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan persetujuan atas peraturan kementerian/lembaga terkait pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga;
penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!);
penyiapan bah an rev1s1 anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pad a kementerian/lembaga; dan
pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian/lembaga.
Pasal 366
Su bdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA; Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB; Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC; dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID.
Pasal 367
Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC, dan Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan analisis, dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penenmaan kementerian/lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan kementerian/lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan kementerian/lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penenmaan kementerian/lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan kementerian/lembaga, melakukan analisis Jen1s, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 368
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II terdiri atas:
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA;
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kernen terian /Lem baga IIB;
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC; dan
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID.
Pasal 369
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan kementerian/lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan kementerian/ lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan kementerian/lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan kementerian/lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penenmaan kementerian/lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 370
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III terdiri atas:
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA;
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB;
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC; dan
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID;
Seksi Potensi,
Pasal 371
Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/ Lembaga IIIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Penga wasan Kernen terian /Lem baga IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penenmaan kementerian/lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan kemen terian / lem baga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan kementerian/ lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penenmaan kementerian/lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penenmaan kementerian/lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga termasuk badan layanan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran
Pasal 372
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber kementerian/lembaga, melaksanakan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, melaksanakan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga, serta melaksanakan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga.
Pasal 373
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga dalam konsolidasi sis tern penganggaran;
penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan atas tindak l anjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga; dan
penyiapan bahan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak kemen terian / lem baga;
Pasal 374
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian /Lem baga;
Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Pasal 375
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga.
Seksi Si stem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga.
Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, serta konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian /Lem baga.
Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga.
Pasal 376
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. Bagian Kese be las Direktorat Sistem Penganggaran
Pasal 377
Direktorat Sis tern Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran;
penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem penganggaran;
penyiapan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.
Pasal 379
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran;
Subdirektorat Standar Biaya;
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran;
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 380
Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang transformasi sistem penganggaran.
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran;
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran;
penyiapan bahan analisis dan pengkajian transformasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerja sama pengembangan dan penerapan sistem penganggaran dengan instansi internal dan eksternal; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran.
Pasal 382
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas:
Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran;
Seksi Proses Bisnis Penganggaran;
Seksi Penerapan Sistem Penganggaran; dan
Seksi Klasifikasi Anggaran.
Pasal 383
Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan penyusunan bahan kerjasama internal dan eksternal di bidang perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran.
Seksi Proses Bisnis Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang proses bisnis penganggaran.
Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang penerapan sistem penganggaran dan perubahan anggaran.
Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang klasifikasi anggaran dan perencanaan penganggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 384
Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis standar biaya.
Pasal 385
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standar biaya;
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan peraturan standar biaya;
penyiapan bahan penyusunan standar biaya masukan;
penyiapan bahan kajian satuan biaya di luar peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan;
penyiapan bahan penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi;
penyiapan bahan riset dan kajian standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
penyiapan bahan analisis pengembangan standar biaya;
penyiapan bank data standar biaya;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; dan J. penyiapan bahan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran;
Pasal 386
Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas: a . Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemari timan;
Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.
Pasal 387
Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan, serta penyusunan bank data.
Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan, serta penyusunan bank data.
Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan, serta penyusunan bank data.
Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, analisis pengembangan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, dan penyusunan bank data.
Pasal 388
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran kemen terian / lem baga dan instansi lainnya serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi pengukuran kinerja;
penyiapan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;
penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi;
penyiapan bahan evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga, pelaporan dan rekomendasi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia; dan
penyiapan bahan bimbingan teknis evaluasi kinerja kemen terian / lem baga dan instansi lainnya.
Pasal 390
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:
Seksi Evaluasi Kinerja Bidang Perekonomian dan Kemari timan;
Seksi Evaluasi Kinerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Seksi Evaluasi Kinerja Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
Seksi Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Program Pensiun.
Pasal 391
Seksi Evaluasi Kinerja Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan instansi lainnya.
Seksi Evaluasi Kinerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan instansi lainnya.
Seksi Evaluasi Kinerja Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan instansi lainnya.
Seksi Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Program Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi pengukuran kinerja, penyiapan bahan evaluasi, analisis, pelaporan dan rekomendasi kinerja penganggaran serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi kinerja pelaporan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia.
Pasal 392
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/ informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengeloaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 393
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data;
penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan dashboard, pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran;
penyiapan bahan analisis perancangan, harmonisasi pemeliharaan, pemantauan kebutuhan, perencanaan, pengem bangan, pengUJ 1an, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
peny1apan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJ1an, pemeliharaan dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi;
penyiapan bahan bimbingan teknis pengguna sistem aplikasi; dan
penyiapan bahan bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 394
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:
Seksi Basis Data Penganggaran;
Seksi Penyajian Informasi Penganggaran;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan d. Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.
Pasal 395
Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data.
Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan, dan penyaJian data dan informasi penganggaran.
Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sis tern informasi penganggaran.
Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 396
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.
Bagian Keduabelas
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Pasal 397
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Pasal 399
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I; b . Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial;
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 400
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada kementerian/lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman serta bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 401
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada kementerian/lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada kementerian/lembaga bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 402
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA;
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC.
Pasal 403
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC masing-masing mempunya1 tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jend~ral Anggaran.
Pasal 404
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II mempunyai tugas melaksanakan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada kementerian/lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan serta bidang politik, hukum dan keamanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 405
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada kementerian/lembaga bidang pembangunan . manusia dan kebudayaan; dan
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada kementerian/lembaga bidang politik, hukum dan keamanan.
Pasal 406
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA;
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIC.
Pasal 407
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 408
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang jaminan sosial dan penyiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan program pens1un Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/ Palisi Republik Indonesia.
Pasal 409
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang jaminan sosial kesehatan;
peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua;
penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang dana pensiun dan pengawasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia; dan
penyiapan bahan harmon i sasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian dan jaminan sosial lainnya.
Pasal 410
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan;
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.
Pasal 411
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan, mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang Jamman sosial kesehatan.
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua.
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian, mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian dan jaminan sosial lainnya.
Pasal 412
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan penyusunan peraturan penganggaran serta evaluasi di bidang remunerasi.
Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remuneras1;
penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;
penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remuneras1;
penyiapan bahan penyusunan peraturan penganggaran di bidang remunerasi; dan
penyiapan bahan evaluasi di bidang remunerasi.
Pasal 414
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I;
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II; dan
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III.
Pasal 415
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II, dan Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III masmg- masmg mempunyai tugas harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan evaluasi di bidang remuneras1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 416
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/ Lembaga II.
Bagian Ketigabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 417
Pada Direktorat Jenderal Anggaran dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 418
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 419
Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 420
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 421
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang perpajakan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 422
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
Sekretariat Direktorat J enderal;
Direktorat Peraturan Perpajakan I;
Direktorat Peraturan Perpajakan II;
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
Direktorat Penegakan Hukum;
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
Direktorat Keberatan dan Banding;
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; J. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
Direktorat Perpajakan Internasional; dan
Direktorat Intelijen Perpajakan. Sekretariat
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 423
Direktorat Jenderal mempunyai tu gas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak;
penyelenggaraan pengelolaan orgamsas1 dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 425
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai;
Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
Bagian Keuangan;
Bagian Perlengkapan; dan
Bagian Umum.
Pasal 426
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 427
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak;
peny1apan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak;
koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal Pajak;
koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
penyiapan bahan pemberian 1z1n, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;
pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan
pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 428
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengukuran Kinerja.
Pasal 429
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat p1mpman Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja direktorat jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik, serta penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak.
Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan pemantauan, penatausahaan, penilaian kinerja berdasarkan dan Key Perf onnance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 430
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
Pasal 431
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
penyelesaian kepangkatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai;
pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai;
pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan g. penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
Pasal 432
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian;
Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.
Pasal 433
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai.
Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerj a pegawai di lingkungan Direktorat J enderal Pajak.
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
Pasal 434
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Pasal 435
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.
Pasal 436
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Subbagian Mutasi Kepegawaian I;
Subbagian Mutasi Kepegawaian II;
Subbagian Mutasi Kepegawaian III; dan
Subbagian Kepangkatan.
Pasal 437
Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunya1 tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan 1zm melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.
Pasal 438
mempunym
Pasal 439
melaksanakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran;
pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 440
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 441
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan la po ran keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 442
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Pasal 443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan saran a dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
pelaksanaan investarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 444
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Subbagian Pengadaan I;
Subbagian Pengadaan II;
Subbagian Pengadaan III;
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan
Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan.
Pasal 445
Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau Jasa.
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 446
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga.
Pasal 447
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta kearsipan kantor pusat;
pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji;
pelaksanaan protokol, pengaturan penenma tamu, perjalanan dinas, dan rapat pimpinan;
pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan logistik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 448
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
Subbagian Sarana dan Prasarana; dan
Subbagian Urusan Dalam.
Pasal 449
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyaJian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji.
Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan kegiatan protokol, pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan sarana dan prasarana serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara, serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Keempat
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Pasal 450
Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan I.
Pasal 452
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 453
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Pasal 454
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Pasal 455
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas:
Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.
Pasal 456
Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Pasal 457
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 458
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bi dang Pajak Pertam bahan N ilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan d. peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri.
Pasal 459
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas: a . Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I;
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.
Pasal 460
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.
Pasal 461
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa, dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 463
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I;
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II;
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan
Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 464
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan petunjuk dan penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan N ilai di sektor perdagangan eceran.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.
Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 465
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, sertajawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 467
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri atas:
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 468
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 469
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan I.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Bagian Kelima
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Pasal 470
Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Pasal 471
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan & www.jdih.kemenkeu.go.id dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
peny1apan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Pasal 472
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
Subdirektorat Bantuan Hukum;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 473
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban pertanyaan dari unit operasional dan pihak di bidang Pajak Penghasilan Badan.
Pasal 475
atas lain Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.
Pasal 476
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya.
Pasal 477
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Pasal 478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 , Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bi dang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan d . penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 479
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I;
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 480
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 481
Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal, serta dokumentasi peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam berita negara.
Pasal 482
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal;
pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan direktorat jenderal; dan
dokumentasi peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam berita negara.
Pasal 483
Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:
Seksi Bantuan Hukum I;
Seksi Bantuan Hukum II;
Seksi Bantuan Hukum III; dan
Seksi Bantuan Hukum IV.
Pasal 484
Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan.
Seksi Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Bantuan Hukum IV mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, serta dokumentasi peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam berita negara.
Pasal 485
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional.
Pasal 486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan dan surat jawaban/ tanggapan;
sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/ tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;
mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/ tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak; dan
analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan/atau perJanJian kerja sama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerja sama perpajakan internasional dan surat jawaban/tanggapan dari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan in ternasional.
Pasal 487
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.
Pasal 488
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional.
Pasal 489
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Pasal 490
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan 6 www.jdih.kemenkeu.go.id dan penagihan perpajakan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Pasal 492
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;
Subdirektorat Penagihan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 493
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.
Pasal 494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.
Pasal 495
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan; dan
Seksi Strategi Pemeriksaan.
Pasal 496
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala.
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala.
Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.
Pasal 497
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan bah an penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.
Pasal 498
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan
bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Pasal 499
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Teknik Pemeriksaan;
Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan
Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.
Pasal 500
Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, pemeriksaan pajak. dan evaluasi teknik (2) Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.
Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.
Pasal 501
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis. & www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi- transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan
bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Pasal 503
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:
Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam; dan c. Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.
Seksi Pemeriksaan mempunyai tu gas
Pasal 504
Transaksi melakukan Perusahaan Grup peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.
Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tu gas melakukan penyiapan bah an penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak sektor sumber daya alam. b- www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.
Pasal 505
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerja sama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi pemeriksaan.
Pasal 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Pasal 507
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Kerjasama Pemeriksaan;
Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan
Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.
Pasal 508
Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait.
Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sis tern dokumen tasi informasi pemeriksaan ter kai t.
Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Pasal 509
Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.
Pasal 510
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak;
pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan
penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.
Pasal 511
Subdirektorat Penagihan terdiri atas:
Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan
Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.
Pasal 512
Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak.
Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.
Pasal 513
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Penegakan Hukum
Pasal 514
Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan sertamelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.
Pasal 516
Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas:
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Subdirektorat Penyidikan;
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 517
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 518
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan
bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 519
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III.
Pasal 520
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 521
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan
bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 523
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Seksi Penyidikan I;
Seksi Penyidikan II; dan
Seksi Penyidikan III.
Pasal 524
Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 525
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 526
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 527
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas:
Seksi Forensik Perpaj akan I;
Seksi Forensik Perpajakan II; dan
Seksi Barang Bukti dan Tahanan.
Pasal 528
Seksi Forensik Perpajakan I dan Seksi Forensik Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan.
Seksi Barang Bukti dan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 529
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Penegakan Hukum.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.
Bagian Kedelapan
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Pasal 530
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Pasal 532
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
Subdirektorat Ekstensifikasi;
Subdirektorat Pendataan;
Subdirektorat Penilaian I;
Subdirektorat Penilaian II;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 533
Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.
Pasal 534
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
Pasal 535
Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan
Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.
Pasal 536
Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.
Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
Pasal 537
Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 538
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;
penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakaJ?- teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 539
Subdirektorat Pendataan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.
Pasal 540
Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 541
Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Pasal 542
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Pasal 543
Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:
Seksi Penilaian Massal Bumi;
Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan
Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.
Pasal 544
Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan .
Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.
Pasal 545
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.
Pasal 546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan;
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.
Pasal 547
Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:
Seksi Penilaian Massal Bangunan;
Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan
Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
Pasal 548
Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.
Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.
Pasal 549
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.
Bagian Kesembilan
Direktorat Ke beratan dan Banding
Pasal 550
Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ke beratan dan banding.
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan dan Banding.
Pasal 552
Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;
Subdirektorat Banding dan Gugatan I;
Subdirektorat Banding dan Gugatan II;
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 553
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Pasal 554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan
pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Pasal 555
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas:
Seksi Pengurangan dan Keberatan I;
Seksi Pengurangan dan Keberatan II;
Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan
Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.
Pasal 556
Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan.
Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Pasal 557
Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Pasal 558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Pasal 559
Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas:
Seksi Banding dan Gugatan IA;
Seksi Banding dan Gugatan IB; dan
Seksi Banding dan Gugatan IC.
Pasal 560
Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Pasal 561
Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.
Pasal 562
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Pasal 563
Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas:
Seksi Banding dan Gugatan IIA;
Seksi Banding dan Gugatan IIB; dan
Seksi Banding dan Gugatan IIC.
Pasal 564
Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten.
Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 565
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.
Pasal 566
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, serta banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Pasal 567
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Peninjauan Kembali;
Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan; dan
Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.
Pasal 568
Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, peny1apan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, peny1apan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.
Pasal 569
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Keberatan dan Banding.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Pasal 570
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penenmaan.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Pasal 572
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:
Subdirektorat Potensi Perpajakan;
Subdirektorat Dampak Kebijakan;
Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan;
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 573
Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.
Pasal 574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan operasional penghitungan potensi pajak; dan teknik b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.
Pasal 575
Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas:
Seksi Potensi Sektor Industri;
Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan
Seksi Potensi Sektor J asa.
Pasal 576
Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal.
Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penenmaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal.
Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan di sektor lainnya termasuk sektor informal.
Pasal 577
Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Pasal 578
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
pemilihan tema penelitian perpajakan;
penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan
pendistribusian hasil penelitian. Pasa1579 Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan;
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan
Seksi Dampak Kebijakan Umum.
Pasal 580
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil peneli tian.
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Pasal 581
Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data.
Pasal 582
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak; dan
penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.
Pasal 583
Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data.
Pasal 584
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor industri.
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor perdagangan.
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor jasa dan sektor lainnya.
Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.
Pasal 585
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan dan evaluasi peneri~aan pajak.
Pasal 586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak; dan
penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.
Pasal 587
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan terdiri atas:
Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I;
Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II;
Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan
Seksi Evaluasi Penerimaan.
Pasal 588
Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Tidak Langsung lainnya serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi, serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan statistik perpajakan dan prakiraan penerimaan perpajakan.
Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerimaan pajak.
Pasal 589
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan. Bagian Kese belas Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Pasal 590
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan b www.jdih.kemenkeu.go.id kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 592
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan;
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan;
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan;
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 593
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan.
Pasal 594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak;
perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;
penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;
penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan J. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 595
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas:
Seksi Materi Penyuluhan;
Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh;
Seksi Dukungan Penyuluhan; dan
Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.
Pasal 596
Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan.
Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh.
Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan.
Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpajakan.
Pasal 597
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.
Pasal 598
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan
bimbingan pelaksanaan pelayanan.
Pasal 599
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas: b- - www.jdih.kemenkeu.go.id a. Seksi Pelayanan Pengaduan;
Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi;
Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan
Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Base
Pasal 600
Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan.
Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi.
Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mu tu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi.
Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan ke bij akan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan Tax Knowledge Based.
Pasal 601
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat. b- www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 602
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi :
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat;
penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan
pengelolaan situs.
Pasal 603
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas:
Seksi Hubungan Internal;
Seksi Hubungan Eksternal;
Seksi Pengelolaan Berita; dan
Seksi Pengelolaan Situs.
Pasal 604
Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.
Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal.
Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.
Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.
Pasal 605
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan
bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).
Pasal 607
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas:
Seksi Kerjasama Dalam Negeri;
Seksi Kerjasama Luar Negeri; dan
Seksi Kemitraan Wajib Pajak.
Pasal 608
Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.
Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).
Pasal 609
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.
Bagian Keduabelas
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
Pasal 610
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpaj akan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
Pasal 612
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Operasional;
Subdirektorat Pendukung Operasional;
Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 613
Subdirektorat Pelayanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi wajib pajak, dukungan teknis dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.
Pasal 614
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Pelayanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi wajib pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis operasional pem berian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi c. wajib pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; pemberian informasi, pelayanan operasional mengenai sistem aplikasi, registrasi wajib pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; dan
administrasi program aplikasi.
Pasal 615
Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri atas:
Seksi Pelayanan Sistem Informasi;
Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi;
Seksi Pelayanan Dukungan Teknis; dan
Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.
Pasal 616
Seksi Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan sistem informasi serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional aplikasi perpajakan dan registrasi wajib pajak, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan aplikasi perpajakan serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pelayanan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dukungan teknis serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan jaringan komunikasi data serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
Pasal 617
Subdirektorat Pendukung Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, pengelolaan intranet dan internet.
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 7, Subdirektorat Pendukung Operasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem serta pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan in tranet dan internet;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan in tranet dan internet;
pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet; dan
administrasi pekerjaan, kegiatan, dan pelaksanaan tugas.
Pasal 619
Subdirektorat Pendukung Operasional terdiri atas:
Seksi Bimbingan Sistem;
Seksi Pemutakhiran Data Tampilan;
Seksi Pertukaran Data Elektronik; dan
Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet.
Pasal 620
Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
Seksi Pemutakhiran Data Tampilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional aplikasi yang berhubungan dengan pemutakhiran data, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pertukaran Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional proses pertukaran data elektronik untuk menjamin kualitas data, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional intranet dan internet, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
Pasal 621
Su bdirektorat Pemantauan Si stem dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemantauan terhadap konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pengolahan data dan dokumen, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.
Pasal 622
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;
pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, serta pengolahan data dan dokumen;
pemeliharaan Master File Wajib Pajak; dan
administrasi program aplikasi.
Pasal 623
Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur terdiri atas:
Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas;
Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data;
Seksi Pemantauan Basis Data; dan
Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen.
Pasal 624
Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan keamanan sistem dan jaringan komunikasi data serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pemantauan Basis Data mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan distribusi dan konsolidasi data serta operasional basis data nasional, serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pembinaan di bidang transformasi data dan pengelolaan dokumen dalam hal perekaman, kualitas dan transfer data, peny1mpanan, pemmJaman dan penghapusan dokumen dan media elektronik, pemeliharaan Master File Wajib Pajak serta administrasi program aplikasi.
Pasal 625
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional.
Bagian Ketigabelas
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Pasal 626
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Pasal 628
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya A paratur terdiri atas:
Subdirektorat Kepatuhan Internal;
Subdirektorat Investigasi Internal;
Subdirektorat Transformasi Organisasi;
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian;
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 629
Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tu gas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJl coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
Pasal 630
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan;
pelaksanaan dan penyusunan pelaporan penguJian kepatuhan internal; dan
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
Pasal 631
Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
Seksi Internalisasi Kepatuhan;
Seksi Pengujian Kepatuhan; dan
Seksi Penjaminan Kualitas.
Pasal 632
Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan.
Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujlan kepatuhan internal.
Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
Pasal 633
Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tu gas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Pasal 634
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal;
penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan
pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
Pasal 635
Subdirektorat Investigasi Internal terdiri atas:
Seksi Investigasi Internal I;
Seksi Investigasi Internal II; dan
Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.
Pasal 636
Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa.
Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa.
Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
Pasal 637
Subdirektorat Transformasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.
Pasal 638
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang;
penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor);
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan
penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.
Pasal 639
Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Strategis;
Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan
Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan.
Pasal 640
Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang direktorat jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor).
Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan.
Seksi Evaluasi Implementasi mempunyai tugas melakukan Desain Kelembagaan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelem bagaan.
Pasal 641
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian mempunyai pelaksanaan tugas melaksanakan perancangan dan UJI coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manaJemen kepegawaian lainnya.
Pasal 642
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi;
pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian.
Pasal 643
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas:
Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan;
Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja; dan
Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.
Pasal 644
Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasijabatan. b- www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Seksi Pengembangan mempunyai tu gas Sis tern melakukan Pengukuran penyiapan Kinerja bah an perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai.
Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi.
Pasal 645
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan saran a dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
Pasal 646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi:
analisis kriteria kompetensi pegawai;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; dan
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan b- www.jdih.kemenkeu.go.id pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
Pasal 647
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas:
Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan
Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai.
Pasal 648
Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan, dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
Pasal 649
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai.
Bagian Keempatbelas
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Pasal 650
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Pasal 652
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras;
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 653
Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan sistem dan prosedur perpajakan, analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, analisis keamanan sistem dan Jarmgan komunikasi data serta evaluasi sistem informasi.
Pasal 654
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
perancangan sistem dan prosedur perpajakan;
analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi;
analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data; dan d. evaluasi sistem informasi.
Pasal 655
Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi terdiri atas:
Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan;
Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas;
Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data; dan
Seksi Evaluasi Sistem Informasi.
Pasal 656
Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis, identifikasi dan perancangan sistem dan prosedur perpajakan.
Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis dan id en tifikasi konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.
Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan id en tifikasi keamanan infrastruktur sistem dan jaringan komunikasi data.
Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional sistem informasi.
Pasal 657
Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, perancangan, instalasi konfigurasi basis data, jaringan komunikasi data dan pengelolaan basis data dan data spasial.
Pasal 658
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi:
penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data;
penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data;
pengelolaan basis data; dan d . pengelolaan data spasial.
Pasal 659
Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras terdiri atas:
Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data;
Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data;
Seksi Pengelolaan Basis Data; dan
Seksi Pengelolaan Data Spasial.
Pasal 660
Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data.
Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data .
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data.
Seksi Pengelolaan Data Spasial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data spasial.
Pasal 661
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan serta penyusunan prosedur operasional.
Pasal 662
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan; dan
penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi.
Pasal 663
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri atas:
Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan;
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis;
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan d. Seksi Penyusunan Prosedur Operasional.
Pasal 664
Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi geografis serta administrasi program aplikasi.
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi dan pelaporan serta administrasi program aplikasi.
Seksi Penyusunan Prosedur Operasional mempunyai tugas melakukan penyusunan prosedur kerja yang berhubungan dengan operasional di bidang teknologi informasi dan buku petunjuk penggunaan sistem informasi dan aplikasi.
Pasal 665
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi.
Bagian Kelimabelas
Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Pasal 666
Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Pasal 668
Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
Subdirektorat Penilaian; Pengembangan Ekstensifikasi e. Subdirektorat Manajemen Transformasi;
Subbagian Tata U saha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 669
dan Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, peny1apan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Pasal 670
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep penyuluhan;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Pasal 671
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan
Seksi Pengembangan Penyuluhan II.
Pasal 672
Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung.
Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.
Pasal 673
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan b. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Pasal 675
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan
Seksi Pengembangan Pelayanan II.
Pasal 676
Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.
Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi.
Pasal 677
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.
Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan
evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.
Pasal 679
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas:
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I; dan
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.
Pasal 680
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan.
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan.
Pasal 681
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep ekstensifikasi dan penilaian;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJI coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan
evaluasi implementasi pengembangan di bi dang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 683
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri a tas:
Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan
Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian.
Pasal 684
Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian.
Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 685
Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunym tugas melaksanakan peny1apan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manaJemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penJamman mutu (quality assurance) pen gem bangan.
Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pen gem bangan;
penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manaJemen perubahan;
penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penJamman mutu (quality assurance) pengembangan.
Pasal 687
Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan; dan
Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan.
Pasal 688
Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan serta koordinasi manajemen perubahan.
Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.
Pasal 689
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.
Bagian Keenambelas
Direktorat Perpajakan Internasional
Pasal 690
Direktorat Perpajakan Internasional mempunym tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
Pasal 691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan in ternasional;
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan internasional;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan internasional;
penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan di bidang perpajakan internasional; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perpajakan In ternasional.
Pasal 692
Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas:
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan In ternasional;
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional;
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 693
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perjanjian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional.
Pasal 694
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian in ternasional lainnya;
penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian in ternasional lainnya;
penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; dan
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
penyiapan bahan penelaahan perumusan kebijakan kerja sama perpajakan internasional;
penyiapan bah an koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerj a sama in ternasional di bi dang perpajakan; dan
penyiapan bahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar neger
Pasal 695
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas:
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I· ' b. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II;dan c. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III.
Pasal 696
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bah an perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya, dan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunanjawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya dengan pihak luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan serta melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri serta penyiapan perencanaan dan pengendalian kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/ pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait.
Pasal 697
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelahaan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
Pasal 698
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpaj akan In ternasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bah an penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan in ternasional;
peny1apan bah an koordinasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; dan
penyiapan bahan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian kebijakan, dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
Pasal 699
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas:
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I;
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional II;
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional III; dan
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional IV.
Pasal 700
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV masing- masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik operasional, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional seperti Advanced Pricing Agreement (APA} dan Mutual Agreement Procedure (MAP}.
Pasal 701
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpajakan internasional.
Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan In ternasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perj an j ian In ternasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
peny1apan bahan dan pelaksanaan pembentukan Perj an j ian In ternasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
peny1apan bahan penelaahan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian In ternasional mengenai pertukaran informasi dan ban tuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan
penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pasal 703
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional terdiri a tas:
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I;
Seksi Pertukaran Informasi Perpaj akan In ternasional II; dan c. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III.
Pasal 704
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing- masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Perj an j ian In ternasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pasal 705
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perpajakan Internasional.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional. Bagian Ketujuh belas Direktorat Intelijen Perpajakan
Pasal 706
Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
Pasal 707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen perpajakan;
pengumpulan data dan informasi dan penelaahan di bidang intelijen perpajakan;
penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis operasional di bidang intelijen perpajakan;
distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen perpajakan;
pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
pelaksanaan analisis data ekonomi secara makro maupun mikro di bidang penggalian potensi penerimaan pajak; L pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Intelijen Perpajakan.
Pasal 708
Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri atas:
Subdirektorat Intelijen Stratejik;
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi;
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum;
Subdirektorat Operasi Intelijen;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 709
Subdirektorat Intelijen Stratejik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan analisis informasi dan fakta yang terkumpul terkait dengan perumusan kebijakan, strategi, dan keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap optimalisasi penerimaan pajak, serta penyiapan dan pelaksanaan dukungan operasional kegiatan intelijen.
Pasal 710
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Subdirektorat Intelijen Stratejik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen;
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama intelijen dengan instansi terkait;
pembentukan dan pembinaan jaringan melalui kegiatan intelijen di lapangan; dan
penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen serta pengawasan dan pemeliharaan alat khusus intelijen.
Pasal 711
Subdirektorat Intelijen Stratejik terdiri atas:
Seksi Kajian Intelijen Stratejik;
Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP;
Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen; dan d. Seksi Pengamanan dan Penggalangan.
Pasal 712
Seksi Kajian Intelijen Stratejik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di kantor untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP mempunyai tugas melakukan · penerimaan, pengidentifikasian dan pendistribusian informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam rangka kegiatan penggalian potensi atau penegakan hukum.
Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan serta melakukan pengembangan dan b www.jdih.kemenkeu.go.id pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen dan mengawasi serta memelihara alat khusus intelijen.
Seksi Pengamanan dan Penggalangan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengamanan WIP, kegiatan, dan fisik kantor serta melakukan kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pem ben tukan dan pembinaan jaringan.
Pasal 713
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak dalam skala nasional berbasis sektoral, wilayah, dan risiko.
Pasal 714
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan penyajian bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan;
pengelolaan, pengkoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
pelaksanaan analisis dan pemetaan potensi pajak berbasis analisis ekonomi secara makro maupun mikro;
pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak;
pelaksanaan validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan evaluasi atas penggalian potensi perpajakan; dan h. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak.
Pasal 715
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi;
Seksi Intelijen Penggalian Potensi I;
Seksi Intelijen Penggalian Potensi II; dan
Seksi Intelijen Penggalian Potensi III.
Pasal 716
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak serta penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penggalian potensi.
Seksi Intelijen Penggalian Potensi I, Seksi Intelijen Penggalian Potensi II, dan Seksi Intelijen Penggalian Potensi III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis dan pemetaan potensi pajak, melakukan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak, validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak, serta penyusunan dan pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 717
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 718
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 7, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan;
pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan;
peny1apan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum; dan b- www.jdih.kemenkeu.go.id d. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 719
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum;
Seksi Intelijen Penegakan Hukum I;
Seksi In telij en Penegakan H ukum II; dan
Seksi Intelijen Penegakan Hukum III.
Pasal 720
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan serta peny1apan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum.
Seksi Intelijen Penegakan Hukum I, Seksi Intelijen Penegakan Hukum II, dan Seksi Intelijen Penegakan Hukum III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 721
Subdirektorat Operasi Intelijen mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen di lapangan.
Pasal 722
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
pengkoordinasian pelaksanaan ke bij akan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; dan
penyediaan bahan bimbingan, pengendalian, dan pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Pasal 723
Subdirektorat Operasi Intelijen terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen;
Seksi Operasi Intelijen I;
Seksi Operasi In telij en II; dan
Seksi Operasi Intelijen III.
Seksi Perencanaan mempunya1 tu gas
Pasal 724
dan Evaluasi melakukan Operasi penyiapan Intelijen bah an penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan .
Seksi Operasi Intelijen I, Seksi Operasi Intelijen II, dan Seksi Operasi Intelijen III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Pasal 725
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Intelijen Perpajakan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik. Bagian Kedelapan be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 726
Pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 727
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organ1sas1.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 728
Direktorat J enderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 729
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 730
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan administrasi Direktorat J enderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 731
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
Sekretariat Direktorat J enderal;
Direktorat Teknis Kepabeanan;
Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktorat Kepatuhan Internal;
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; J. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 732
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. Dalam dalam melaksanakan Pasal 732, menyelenggarakan fungsi:
Pasal 733
tugas se bagaimana Sekretariat Direktorat dimaksud Jenderal a. koordinasi kegiatan Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
penyelenggaraan pengelolaan orgamsas1 dan ketatalaksanaan, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 734
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Administrasi Kepegawaian;
Bagian Pengembangan Kepegawaian;
Bagian Keuangan;
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 735
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organ1sas1 dan ketatalaksanaan, analisajabatan, analisa beban kerja, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi, dan pengembangan profesi kepabeanan dan cukai.
Pasal 736
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penataan orgamsas1 dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, evaluasi peringkat jabatan, dan pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penyusunan prosedur standar operas1 serta evaluasi pelaksanaannya;
penyiapan bahan penyusunan rumusan standar norma waktu, standar beban kerja dan monitoring sistem dan prosedur kerja; dan
Penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi, evaluasi pelaksanaan, dan perumusan pedoman petunjuk teknis jabatan fungsional pemeriksa bea dan cukai serta jabatan fungsional lainnya.
Pasal 737
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana I;
Subbagian Tata Laksana II; dan
Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 738
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan analisis jabatan, penyusunan uraian jabatan, dan evaluasi peringkat jabatan.
Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis direktorat jenderal, prosedur kerja, monitoring sistem dan evaluasi prosedur kerja, tata naskah persuratan dinas, dan pakaian dinas.
Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis beban kerja, standard norma waktu dan pengembangan pelayanan publik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi, evaluasi pelaksanaan, dan perumusan pedoman petunjuk teknis jabatan fungsional pemeriksa bea dan cukai sertajabatan fungsional lainnya. Bagian Administrasi
Pasal 739
Kepegawaian mempunyai tu gas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 740
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian;
pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya; dan
pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemens1unan pegawai, serta pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 741
Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Umum Kepegawaian;
Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.
Pasal 742
Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian.
Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemens1unan pegawai serta melaksanakan urusan pemberian penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 743
Bagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana kebutuhan, penyaringan, pengusulan, dan pendataan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, dan ujian jabatan, serta pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 744
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Bagian Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rencana kebutuhan, penyarmgan, pengusulan, dan pendataan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
penyiapan bahan rencana kebutuhan, penyanngan, pengusulan, dan pendataan pegawai untuk ujian jabatan dan ujian kompetensi; dan
penyiapan bahan perumusan standar kompetensi, sistem informasi, melakukan penilaian angka kredi t, pembentukan etika dan organisasi profesi, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional pemeriksa bea cukai dan jabatan fungsional lainnya.
Pasal 745
Bagian Pengembangan Kepegawai terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Pegawai I;
Subbagian Pengembangan Pegawai II; dan
Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 746
Subbagian Pengembangan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pendataan hasil pendidikan dan pelatihan.
Subbagian Pengembangan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai untuk ujian jabatan dan ujian kompetensi, serta melakukan pendataan hasil ujian jabatan dan ujian kompetensi.
Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standar kompetensi, sistem informasi, melakukan penilaian angka kredit, pembentukan etika dan organisasi profesi, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional pemeriksa bea cukai dan jabatan fungsional lainnya.
Pasal 747
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 748
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 4 7, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan alokasi anggaran pada unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan melakukan pemrosesan usulan revisi anggaran;
koordinasi de . ngan unit terkait dalam rangka penyusunan kerangka pendanaan sesuai dengan rencana strategis;
pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
akutansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.
Pasal 749
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Gaji.
Pasal 750
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan alokasi anggaran pada unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memperhatikan rencana kerja dan rencana strategis dan melakukan pemrosesan usulan revisi anggaran dalam satu keluaran atau antar keluaran maupun dalam satu kegiatan atau antar kegiatan sesuai dengan tingkat kewenangan divisi.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.
Pasal 751
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milik negara serta melakukan pembinaan administrasi dan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 752
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 51, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan unit Eselon I Direktorat J enderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang- undangan;
analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan barang milik negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis pengelolaan barang milik negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta asistensi pengelolaan barang milik negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan peraturan perundang-undangan;
analisis, pelaksanaan, serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan barang milik negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta penyusunan Laporan Barang Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
Penyimpanan dan distribusi barang milik negara hasil pengadaan dan barang lain yang diperoleh secara sah sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang diperuntukkan bagi satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 753
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
Subbagian Pengadaan;
Subbagian Penatausahaan dan Distribusi; dan
Subbagian Penggunaan, Pemeliharaan dan Penghapusan.
Pasal 754
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana barang milik negara, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan barang milik negara, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi barang milik negara yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan barang milik negara meliputi unit seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa sarana, prasarana kantor serta pakian seragam pegawai.
Subbagian Penatausahaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan, serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan barang milik negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penyusunan Laporan Barang Milik Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta penyimpanan dan distribusi barang milik negara hasil pengadaan dan barang lain yang diperoleh secara sah sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan, yang diperuntukkan bagi satuan organ1sas1 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Penggunaan, Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, penyiapan pembinaan, administrasi, dan penyusunan petunjuk teknis penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik negara bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 755
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan surat menyurat, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Jenderal Bea dan Cukai; pengetikan, Direktorat b. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana Kantor Pusat Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan kesejahteraan, poliklinik, dan rumah dinas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan akomodasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 757
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Kesejahteraan; dan
Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal.
Pasal 758
Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Kantor Pusat Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, poliklinik dan rumah dinas, serta pengelolaan Pungutan Negara Bukan Pajak atas aset Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, protokol, dan akomodasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Direktorat Teknis Kepabeanan
Pasal 759
Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor dan ekspor, identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, nilai pabean dan data harga.
Pasal 760
Dalam dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud Pasal 759, Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan pelaksanaan di bidang impor; rumusan kebijakan, teknis, dan evaluasi b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang compliance program (pengguna jasa kepabeanan prioritas, Authorized Economic Operator (AEO), dan asistensi importir);
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai dan barang dikuasai negara;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bi dang id en tifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi, dan data harga; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.
Pasal 761
Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri atas:
Subdirektorat Impor;
Subdirektorat Ekspor;
Subdirektorat Nilai Pabean;
Subdirektorat Klasifikasi Barang;
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan;
Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator, g. Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 762
Subdirektorat Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean, carnet, rush handling, barang kiriman, penumpang dan pelintas batas, impor barang larangan dan pembatasan, Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
Pasal 763
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
Pasal 764
Subdirektorat Impor terdiri atas:
Seksi Impor I;
Seksi Im por II;
Seksi Im por III; dan
Seksi Impor IV.
Pasal 765
Seksi Impor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut clan angkut terus, kawasan pabean clan tempat penimbunan sementara.
Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean 1mpor, dokumen pelengkap pabean impor clan pemeriksaan pa bean.
Seksi Impor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, reimpor, Carnet, rush handling clan barang kiriman, penumpang clan pelintas batas.
Seksi Impor IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan clan pembatasan, Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, clan barang milik negara clan koordinasi eksternal.
Pasal 766
Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor clan bea keluar.
Pasal 767
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi:
peny1apan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak dikenakan bea keluar; clan b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar.
Pasal 768
Subdirektorat Ekspor terdiri atas:
Seksi Ekspor I;
Seksi Ekspor II; dan
Seksi Ekspor III.
Pasal 769
Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.
Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.
Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar.
Pasal 770
Subdirektorat Nilai Pabean mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Pasal 771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga; dan
penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga .
Pasal 772
Subdirektorat Nilai Pabean terdiri atas:
Seksi Nilai Pabean I;
Seksi Nilai Pabean II;
Seksi Nilai Pabean III; dan
Seksi Nilai Pabean IV.
Pasal 773
Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dibidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII ) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV ) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga harga atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 98 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Pasal 774
Su bdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi dan tarif bea masuk.
Pasal 775
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; dan
penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar.
Pasal 776
Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri atas:
Seksi Klasifikasi I;
Seksi Klasifikasi II;
Seksi Klasifikasi III; dan
Seksi Klasifikasi IV.
Pasal 777
Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang iden tifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea ke l uar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Klasifikasi III mem punyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang iden tifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Seksi Klasifikasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang iden tifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping atau imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 98 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI) Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Pasal 778
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi kepabeanan.
Pasal 779
Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 778, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan standardisasi dan penyusunan bimbingan pelaksanaan registrasi importir; rumusan kebijakan, teknis, evaluasi dan b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi selain importir dan eksportir.
Pasal 780
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan terdiri atas:
Seksi Registrasi Kepabeanan I;
Seksi Registrasi Kepabeanan II;
Seksi Registrasi Kepabeanan III; dan
Seksi Registrasi Kepabeanan IV.
Pasal 781
Seksi Registrasi Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir.
Seksi Registrasi Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir.
Seksi Registrasi Kepabeanan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi pengangkut dan pengusaha tempat penimbunan sementara.
Seksi Registrasi Kepabeanan IV mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi pengurus jasa kepabeanan, dan jasa titipan.
Pasal 782
Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan penggunajasa kepabeanan prioritas, proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, dan koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Customs Administration negara lain, melakukan riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas.
Pasal 783
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan instansi administrasi kepabeanan negara lain; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang sosialisasi, komunikasi dalam rangka pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas.
Pasal 784
Subdirektorat Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) terdiri atas:
Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO);
Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
Seksi Pengembangan Program Prioritas.
Pasal 785
Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melakukan penyiapan bah an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan atas proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) serta melakukan pelaksanaan atas kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, dan koordinasi dengan internal dan eksternal direktorat jenderal dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia dan asistensi importir.
Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan atas proses monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO) dan penggunajasa prioritas.
Seksi Pengembangan Program Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara direktorat jenderal dengan Customs Administration negara lain tentang Authorized Economic Operator (AEO), melakukan riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa prioritas ke depan.
Pasal 786
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Teknis Kepabeanan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekspor.
Bagian Kelima
Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Fasilitas
Pasal 787
Kepabeanan mempunym tu gas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
Pasal 788
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Direktorat Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan;
peny1apan evaluasi dan harmonisasi di bidang fasilitas kepabeanan; dan kebijakan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Pasal 789
Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas:
Subdirektorat Pembebasan;
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan;
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor;
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat;
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 790
Subdirektorat Pembebasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah.
Pasal 791
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang contoh, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, serta barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang di perun tukan bagi masyarakat, barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan.... penJen1san Janngan;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasil tias bea masuk di tanggung pemerin tah; dan
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pembebasan.
Pasal 792
Subdirektorat Pembebasan terdiri atas:
Seksi Pembebasan Kepentingan Industri;
Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah;
Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan.
Pasal 793
Seksi Pembebasan Kepentingan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing sektor industri tertentu, barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan, arang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, dan hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin.
Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang barang kiriman, hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, persenjataan, amums1, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat- obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, arang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk organ1sas1 keperluan olah raga nasional, dan barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang barang perwakilan negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, barang kiriman, hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan, buku ilmu pengetahuan, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, dan barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, · pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi ke bij akan fasili tas pem be bas an.
Pasal 794
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan.
Pasal 795
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang selain minyak dan gas bumi; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan.
Pasal 796
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas:
Seksi Fasilitas Migas;
Seksi Fasilitas Aneka Tambang; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan.
Pasal 797
Seksi Fasilitas Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Seksi Fasilitas Aneka Tambang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan selain minyak dan gas bumi.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi ke bij akan fasili tas pertam bangan.
Pasal 798
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas 1mpor tujuan ekspor.
Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor.
Pasal 800
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor terdiri atas:
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan;
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor.
Pasal 801
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor.
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembalian bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor.
Pasal 802
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang Tempat Penimbunan Berikat, pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 803
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pem berian perij inan dan fasili tas di bi dang gudang berikat;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian penJinan dan fasilitas di bidang Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 804
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas:
Seksi Kawasan Berikat;
Seksi Gudang Berikat;
Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya, dan d. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 805
Seksi Kawasan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang kawasan berikat.
Seksi Gudang Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pem berian perij inan dan fasili tas di bi dang gudang berikat.
Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pem berian perij inan dan fasili tas di bi dang tempat penimbunan berikat selain kawasan berikat dan gudang berikat.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tern pat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 806
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bim bingan teknis, pelaksanaan di bi dang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus, pemberian perizinan dan fasilitas serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan kawasan ekonomi khusus.
Pasal 807
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan ekonomikhusus; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.
Pasal 808
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus terdiri atas:
Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas;
Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus.
Pasal 809
Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan ekonomi khusus dan dan kawasan khusus lainnya.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.
Pasal 810
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan.
Bagian Keenam
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
Pasal 811
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cukai.
Pasal 812
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang cukai;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Pasal 813
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar;
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai;
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai;
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 814
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif, harga dasar, per kem bangan harga pasar, produksi, pencatatan dan pencacahan.
Pasal 815
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang kena cukai hasil tembakau;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang kena cukai lainnya; dan c. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang produksi, pencatatan, dan pencacahan barang kena cukai.
Pasal 816
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar terdiri atas:
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I;
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II; dan
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III.
Pasal 817
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang kena cukai hasil tembakau.
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif, harga dasar, dan perkembangan harga pasar barang kena cukai lainnya, etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif, harga dasar, perkembangan harga pasar barang kena cukai lainnya, serta produksi, pencatatan dan pencacahan barang kena cukai.
Pasal 818
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan barang kena cukai.
Pasal 819
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penzman, fasilitas, dan kemudahan pembayaran cukai hasil tembakau;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang penzman, fasili tas, dan kemudahan pembayaran cukai lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan barang kena cukai.
Pasal 820
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Seksi Perizinan dan Fasilitas I;
Seksi Perizinan dan Fasilitas II; dan
Seksi Perizinan dan Fasilitas III.
Pasal 821
Seksi Perizinan dan Fasilitas I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan pembayaran cukai hasil tembakau.
Seksi Perizinan dan Fasilitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan pembayaran barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
Seksi Perizinan dan Fasilitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan pembayaran barang kena cukai lainnya, serta penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan barang kena cukai.
Pasal 822
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelunasan cukai serta penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penyimpanan, pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya dan pengembalian cukai.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelunasan cukai serta penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyimpanan, pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembalian cukai.
Pasal 824
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai terdiri atas:
Seksi Pelunasan Cukai I;
Seksi Pelunasan Cukai II; dan
Seksi Pengembalian Cukai. b- www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 825
Seksi Pelunasan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelunasan cukai serta penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Seksi Pelunasan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyimpanan, pendistribusian, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Seksi Pengembalian Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembalian cukai.
Pasal 826
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan Jen1s barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Pasal 827
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan Jems barang kena cukai berupa barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan jenis barang kena cukai berupa barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Pasal 828
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai terdiri atas:
Seksi Potensi Cukai I;
Seksi Potensi Cukai II; dan
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pasal 829
Seksi Potensi Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan jenis barang kena cukai berupa barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Seksi Potensi Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penambahan dan pengurangan jenis barang kena cukai berupa barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Pasal 830
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
Pasal 831
Direktorat Kerjasama Internasional dan Antar Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, melakukan harmonisasi dan evaluasi, serta memberikan bimbingan teknis ke bij akan dan standardisasi teknis di bi dang kerj a sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, sebagaimana di atur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap pejabat yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar negeri, hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, serta publikasi dan dokumentasi kepabeanan dan cukai.
Pasal 832
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang kerja sama internasional, terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait implementasi kerja sama internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), dan standar instrumen serta praktik- praktik terbaik internasional;
perumusan kebijakan, pembinaan dan koordinasi terhadap pejabat yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar negeri;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi dan dokumentasi kepabeanan dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.
Pasal 833
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga terdiri atas:
Subdirektorat Multilateral;
Subdirektorat Bilateral;
Subdirektorat Regional;
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi;
Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 834
Subdirektorat Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan dan cukai, serta harmonisasi pelaksanaan kerja sama dan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral, dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), dalam lingkup kerja sama multilateral.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Subdirektorat Multilateral menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis yang berhubungan dengan Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO) di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas serta mendukung koordinasi terhadap pejabat yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar negeri;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis yang berhubungan dengan World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, serta prosedur dan fasilitasi;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Kerjasama Ekonomi Asia t www.jdih.kemenkeu.go.id Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/ APEC), dan Pertemuan Asia Eropa (Asia-Europe Meeting/ ASEM);
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on . Drugs and Crime), Kelompok D-8 Negara Berkembang (Developing 8 Countries/DB), Organisasi Kerjasama Islam (Organization of the Islamic Cooperation/OIC), Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/ IAEA), Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO), dan organisasi multilateral lainnya; dan
penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan dan cukai, dan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin).
Pasal 836
Subdirektorat Multilateral terdiri atas:
Seksi Multilateral I;
Seksi Multilateral II;
Seksi Multilateral III; dan
Seksi Multilateral IV.
Pasal 837
Seksi Multilateral I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, peny1apan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung koordinasi terhadap pejabat yang diperbantukan/ dipekerjakan di luar negeri.
Seksi Multilateral II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, peny1apan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi.
Seksi Multilateral III mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation, dan Asia-Europe Meeting. (4) Seksi Multilateral IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime, Developing 8 Countries, Organization of the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organisasi multilateral lainnya.
Pasal 838
Subdirektorat Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan dan cukai, serta harmonisasi pelaksanaan kerja sama dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral, dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dalam lingkup kerja sama bilateral.
Pasal 839
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Subdirektorat Bilateral menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dengan negara-negara di kawasan Asia dan Afrika;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan
penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan dan cukai, dan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin).
Pasal 840
Subdirektorat Bilateral terdiri atas:
Seksi Bilateral I;
Seksi Bilateral II;
Seksi Bilateral III; dan
Seksi Bilateral IV.
Pasal 841
Seksi Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia dan Afrika.
Seksi Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa.
Seksi Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik.
Seksi Bilateral IV mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), dalam lingkup bilateral.
Pasal 842
Subdirektorat Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan dan cukai, serta harmonisasi pelaksanaan kerja sama dan evaluasi pelaksanaan kerja sama regional. dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), dalam lingkup kerja sama Association of Southeast Asian Nations dan regional lainnya.
Pasal 843
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Subdirektorat Regional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations, kerja sama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area, dan kerja sama Indonesia-Malaysia- Thailand Growth _Triangle; _ b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan Association of Southeast Asian Nations intra dan Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara non Asia;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara Asia;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya; dan
penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan dan cukai, dan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin).
Pasal 844
Subdirektorat Regional terdiri atas:
Seksi Regional I;
Seksi Regional II;
Seksi Regional III; dan
Seksi Regional IV.
Pasal 845
Seksi Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan ketentuan asal barang (Rules of Origin), dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations intra dan Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara non Asia.
Seksi Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan ketentuan asal barang (Rules of Origin), dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara Asia.
Seksi Regional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.
Seksi Regional IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama internasional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapkan rekomendasi rencana aksi kerja sama serta internasional penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama internasional dalam lingkup kerja sama regional. yang berhubungan dengan Association of Southeast Asian Nations, Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area dan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle.
Pasal 846
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan media, kepabeanan dan cukai.
Pasal 847
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan kelembagaan negara, kelembagaan masyarakat, dan hubungan media;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi permasalahan dan/atau isu yang terkait dengan kepabeanan dan cukai, analisis berita dan opini publik; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi, pengelolaan situs internet, museum, dan perpustakaan.
Pasal 848
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi terdiri atas:
Seksi Strategi Komunikasi dan Opini Publik;
Seksi Hubungan Masyarakat;
Seksi Pu blikasi I; dan
Seksi Publikasi II.
Pasal 849
Seksi Strategi Komunikasi dan Opini Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan strategi komunikasi berdasarkan hasil penelitian dan analisis kehumasan dan penyajian hasil analisis media kepada pimpinan serta pembentukan opini publik.
Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan dengan kelembagaan negara, kelembagaan masyarakat, stakeholder dan kementerian atau lembaga negara lainnya.
Seksi Publikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan deseminasi informasi melalui media cetak dan perpustakaan.
Seksi Publikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan deseminasi informasi melalui media elektronik, audio visual, dan museum.
Pasal 850
Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyampaian informasi kepabeanan dan cukai dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 851
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyelenggarakan desk informasi dan saluran komunikasi (contact _center}; _ b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi pu blik dalam rangka pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian edukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi serta kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 852
Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Seksi Penyuluhan;
Seksi Layanan Informasi;
Seksi Manp_jemen Layanan dan Penjaminan Kualitas Layanan;dan d. Seksi Edukasi Masyarakat.
Pasal 853
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi terakit peraturan dan kebijakan kepabeanan dan cukai kepada pihak eksternal dan internal.
Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyampaian informasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pengguna layanan melalui saluran komunikasi (contact center) dan pengelolaan informasi pu blik.
Seksi Manajemen Layanan dan Penjaminan Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, serta pelaksanaan administrasi pendukung contact center dalam rangka penjaminan kualitas atas pelaksanaan pemberian dan penanganan umpan balik layanan informasi umum kepabeanan dan cukai, penyampaian informasi kepabeanan dan cukai dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan melaksanakan laporan evaluasi kinerja.
Seksi Edukasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, serta pelaksanaan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
Pasal 854
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian, serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Multilateral.
Bagian Kedelapan
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
Pasal 855
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, urusan banding, pemberian upaya hukum di bidang kepabeanan dan cukai, penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan.
Pasal 856
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian upaya hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan.
Pasal 857
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan terdiri atas:
Subdirektorat Keberatan;
Subdirektorat Banding;
Subdirektorat Upaya Hukum;
Subdirektorat Peraturan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 858
Subdirektorat Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 859
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Keberatan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan bea keluar;
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan tarif, dan penetapan selain tarif dan nilai pabean;dan c. peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif, nilai pabean, penetapan selain tarif dan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 860
Subdirektorat Keberatan terdiri atas:
Seksi Keberatan I;
Seksi Keberatan II; dan
Seksi Evaluasi Keberatan.
(1)
Pasal 861
Seksi Keberatan I mempunyai tugas pelaksanaan penelitian atas keberatan melakukan terhadap penetapan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan bea keluar.
Seksi Keberatan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan tarif, dan penetapan selain tarif dan nilai pa bean.
Seksi Evaluasi Keberatan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif, nilai pabean, penetapan selain tarif dan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 862
Subdirektorat Banding mempunyai tu gas peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, dan penyelesaian kasus banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta melaksanakan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 863
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 Subdirektorat Banding menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak terkait penetapan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan bea keluar serta gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding di pengadilan pajak terkait penetapan tarif, dan penetapan selain tarif dan nilai pabean serta gugatan di Pengadilan Pajak di bidang cukai; dan
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait putusan Pengadilan Pajak terkait penetapan tarif, nilai pabean, penetapan selain tarif dan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan bea keluar serta gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa dan gugatan di bidang cukai.
Pasal 864
Subdirektorat Banding terdiri atas:
Seksi Banding I;
Seksi Banding II; dan
Seksi Evaluasi dan Peninjauan Kembali.
Pasal 865
Seksi Banding I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak terkait penetapan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan bea keluar serta gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Seksi Banding II mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak terkait penetapan tarif, dan penetapan selain tarif dan nilai pabean serta gugatan di Pengadilan Pajak di bidang cukai.
Seksi Evaluasi dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait penetapan tarif, nilai pabean, penetapan selain tarif dan nilai pabean, penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan penetapan bea keluar serta gugatan di Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa dan gugatan di bidang cukai.
Pasal 866
Subdirektorat Upaya Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 867
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Upaya Hukum menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan penelaahan kasus hukum, memberikan upaya dan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas bantuan hukum, sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi dalam beracara pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 868
Subdirektorat Upaya Hukum terdiri atas:
Seksi Upaya Hukum I;
Seksi Upaya Hukum II; dan
Seksi Upaya Hukum III.
Pasal 869
Seksi Upaya Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang Tata Usaha Negara, uji materi (Judicial Review) dan bidang lainnya diluar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Seksi Upaya Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dan kepailitan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Upaya Hukum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pendapat hukum, serta pelaksanaan pemberian upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, pendampingan saksi dan/atau ahli, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Peradilan Pajak yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 870
Subdirektorat Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan.
Pasal 871
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan;
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan; dan
penyiapan bah an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bi dang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, cukai dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan.
Pasal 872
Subdirektorat Peraturan terdiri atas:
Seksi Peraturan I;
Seksi Peraturan II; dan
Seksi Peraturan III.
Pasal 873
Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
Seksi Peraturan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan kebijakan.
Pasal 874
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan protokoler, serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Keberatan.
Bagian Kesembilan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Pasal 875
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi.
Pasal 876
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang strategi dan perencanaan sistem informasi;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembangan sistem informasi;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengendalian keamanan, manaJemen layanan, dan evaluasi;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan layanan data informasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 877
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem lnformasi;
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengendalian Keamanan lnformasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi;
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 878
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang strategi dan perencanaan sistem informasi.
Pasal 879
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878 Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan perencanaan tata kelola dan kebijakan teknologi informasi;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan arsitektur dan analisis kapasitas teknologi informasi; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan manajemen program teknologi informasi.
Pasal 880
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi terdiri a tas:
Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi;
Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi; dan
Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi.
Pasal 881
Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi, penyelarasan kebijakan dan rencana strategis terhadap kebutuhan teknologi informasi, penyusunan Roadmap Teknologi Informasi, penyusunan dan evaluasi pelaksanaan Indikator Kinerja Utama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, penyusunan konsep dan pemutakhiran kerangka kerja tata kelola teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan, pemutakhiran Service Improvement Plan, penyusunan konsep dan pemutakhiran kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, penyusunan konsep Standard Operating Procedures kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi internal un tuk mengiden tifikasi ke bu tuhan proses bisnis, koordinasi eksternal untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas layanan, koordinasi penyusunan rencana dan perubahan layanan teknologi informasi, serta pengelolaan portofolio manajemen layanan.
Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan (3) perancangan, pengembangan, clan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi, melakukan analisa manfaat atas teknologi baru, dan melakukan koordinasi dan menyusun perencanaan kapasitas. Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tu gas melakukan penyiapan bah an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga untuk penganggaran proyek teknologi informasi, koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja, administrasi pengadaan teknologi informasi dan manajemen pihak ketiga, koordinasi dengan unit teknologi informasi pusat untuk keselarasan program, serta monitoring program dan proyek teknologi informasi yang sedang berj alan.
Pasal 882
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manajemen perubahan.
Pasal 883
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan perancangan sistem informasi;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengembangan sistem informasi; dan
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengendalian mutu dan manaJemen perubahan.
Pasal 884
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
Seksi Perancangan Sistem Informasi;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi I;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan
Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi.
Pasal 885
Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, pers1apan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem Jarmgan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan.
Seksi Pengembangan Sistem Informasi I dan Seksi Pengembangan Sistem Informasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal.
Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem Jarmgan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan peru bahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur un tuk iden tifikasi keren tanan sis tern selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.
Pasal 886
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang manajemen layanan pengguna, manaJemen gangguan dan masalah teknologi informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi, pengendalian keamanan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan manajemen kelangsungan layanan teknologi informasi.
Pasal 887
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886 Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan manajemen layanan, gangguan, dan masalah teknologi informasi; b . penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengendalian keamanan informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan manaJemen kelangsungan layanan teknologi informasi,
Pasal 888
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur;
Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi; dan
Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi.
Pasal 889
Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manaJemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, atau lokasi kerja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut jenis informasi, pengontrolan manaJemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan dan pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamana sistem informasi, pengujian penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisis hasil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui atau ditetapkan (fit for purpose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengelolaan log system, analisis laporan permasalahan dan dokumentasi log system, uji coba restore data, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sistem informasi, pengelolaan (2) lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi (accountable for documentation), serta pengelolaan a set teknologi informasi. Seksi Manajemen mempunyai tugas Layanan melakukan Teknologi Informasi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna Jasa kepabeanan, pemberian dukungan teknologi informasi kepada pengguna, koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi kerja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapaian ukuran keberhasilannya, penyusunan program peningkatan layanan pengelolaan aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktir, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisa riset dan pen gem bangan layanan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan known error database. (3) Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kinerja pelaksanaan proses rilis, penjaminan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan Standard Operating Procedures dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisa efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survei dan analisis kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manajemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan computer emergency response team.
Pasal 890
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang pengelolaan basis data, manajemen kualitas data, serta analisa dan layanan data
Pasal 891
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengelolaan basis data;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan manajemen kualitas data; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan analisa dan layanan data.
Pasal 892
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Basis Data;
Seksi Manajemen Kualitas Data; dan
Seksi Analisa dan Layanan Data
Pasal 893
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan rekonsiliasi atau sinkronisasi data eksternal dan internal, pengelolaan pertukaran data eksternal, dan koordinasi penempatan data eksternal dan internal dalam environment data warehouse. (2) Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan kualitas dan kinerja basis data, penyusunan konsep usulan program peningkatan layanan pertukaran data, koordinasi pengelolaan sistem layanan data, serta pemantauan kapasitas data warehouse. (3) Seksi Analisa dan Layanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan analisis data, pemberian dukungan dalam penyajian data pimpinan dalam ruang lingkup data warehouse, pengelolaan risiko data, serta koordinasi penyusunan usulan standardisasi data.
Pasal 894
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Kepatuhan Internal
Pasal 895
Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bi dang penegakan kepatuhan internal.
Pasal 896
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan kepatuhan internal;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan kepatuhan internal;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan kepatuhan internal;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal.
Pasal 897
Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subdirektorat Pencegahan;
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal;
Subdirektorat Penjaminan Kualitas;
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 898
Subdirektorat Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 899
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang edukasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, dan pembinaan pegawai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengendalian gratifikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengolahan dan analisis data, penyajian informasi, dan pelaporan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan risiko Direktorat Kepatuhan Internal;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang survei kinerja organisasi; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang penenmaan, verifikasi, dan administrasi pengaduan masyarakat.
Pasal 900
Subdirektorat Pencegahan terdiri atas:
Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi;
Seksi Analisis Data dan Informasi; dan
Seksi Verifikasi Pengaduan Masyarakat.
Pasal 901
Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang edukasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, pembinaan pegawm, pengendalian gratifikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan.
Seksi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengolahan dan analisis data, penyaJ1an informasi, pelaporan, pengelolaan risiko Direktorat Kepatuhan Internal, dan surve1 kinerja orgarnsasi.
Seksi Verifikasi Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang penerimaan, verifikasi, dan administrasi pengaduan masyarakat.
Pasal 902
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunym tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur direktora t j enderal.
Pasal 903
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bi dang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pasal 904
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas:
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I;
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan c. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III.
Pasal 905
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 906
Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Pasal 907
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan standardisasi dan penyusunan bimbingan rumusan kebijakan, teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengembangan perangkat dan pemantauan pengendalian intern; dan
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan aparat pengawasan lain.
Pasal 908
Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas:
Seksi Penjaminan Kualitas I;
Seksi Penjaminan Kualitas II; dan
Seksi Penjaminan Kualitas III.
Pasal 909
Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang penyusunan dan pengembangan perangkat pemantauan pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat pengawasan lain.
Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pemantauan pengendalian utama pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan.
Seksi Penjaminan Kualitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pemantauan efektivitas implementasi dan kecukupan rancangan pengendalian intern, koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat Jenderal.
Pasal 910
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 911
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain.
Pasal 912
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kinerj a I;
Seksi Pengelolaan Kinerja II; dan
Seksi Pengelolaan Kinerja III.
Pasal 913
Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain.
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 914
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Kepatuhan Internal.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan. Bagian Kese be las Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Pasal 915
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang audit kepabeanan dan cukai.
Pasal 916
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 917
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan Audit;
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I;
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II;
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 918
Subdirektorat Perencanaan Audit mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit.
Pasal 919
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan standardisasi dan penyusunan bimbingan rumusan kebijakan, teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang cukai.
Pasal 920
Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri atas:
Seksi Perencanaan Audit I;
Seksi Perencanaan Audit II; dan
Seksi Perencanaan Audit III.
Pasal 921
Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit dan penelitian ulang di bidang impor dan ekspor.
Seksi Perencanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit dan penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Perencanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit dan penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 922
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai.
Pasal 923
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Audit I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor;
peny1apan bahan standardisasi dan penyusunan bimbingan rumusan kebijakan, teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan; dan
penyiapan bahan standardisasi dan penyusunan bimbingan rumusan kebijakan, teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 924
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Audit IA;
Seksi Pelaksanaan Audit IB; dan
Seksi Pelaksanaan Audit IC.
Pasal 925
Seksi Pelaksanaan Audit IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor.
Seksi Pelaksanaan Audit IB mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Pelaksanaan Audit IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 926
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai.
Pasal 927
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Pelaksanaan Audit II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan;dan c. penyiapan bahan standardisasi dan penyusunan rumusan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 928
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Audit IIA;
Seksi Pelaksanaan Audit IIB; dan
Seksi Pelaksanaan Audit IIC.
Pasal 929
Seksi Pelaksanaan Audit IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang impor dan ekspor.
Seksi Pelaksanaan Audit IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang fasilitas kepabeanan .
Seksi Pelaksanaan Audit IIC mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta penelitian ulang di bidang cukai.
Pasal 930
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit, serta hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai.
Pasal 931
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Penjaminan Kualitas Audit menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit di bidang cukai;
penyiapan bah an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bi dang fasilitas kepabeanan; penyiapan bah an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan monitoring audit kepabeanan dan cukai; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penJamman kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi hasil audit kepabeanan dan cukai.
Pasal 932
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Penjaminan Kualitas Audit terdiri atas:
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I;
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II;
Seksi Pen j aminan K uali tas I; dan
Seksi Penjaminan Kualitas II.
Pasal 933
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I mempunyai melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor, ekspor, dan cukai.
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penJamman kualitas perencanaan dan pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai.
Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penJamman kualitas monitoring dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai.
Pasal 934
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit.
Bagian Keduabelas
Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
Pasal 935
Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Pasal 936
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan Dan Penyidikan.
Pasal 937
Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Subdirektorat Intelijen;
Subdirektorat Penindakan;
Subdirektorat Narkotika;
Subdirektorat Penyidikan;
Subdirektorat Sarana Operasi;
Subdirektorat Patroli Laut;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 938
Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 939
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan in telij en dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan pelaksanaan in telij en dalam rumusan kebijakan, teknis, evaluasi dan rangka pencegahan pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan cukai; penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan pelaksanaan in telij en dalam rumusan kebijakan, teknis, evaluasi dan rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, peralatan, teknologi, dan sarana operasi intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 940
Subdirektorat Intelijen terdiri atas:
Seksi Intelijen Kepabeanan;
Seksi Intelijen Cukai;
Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara; dan
Seksi Dukungan Operasi Intelijen.
Pasal 941
Seksi Intelijen Kepabeanan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
Seksi In telij en Cukai mem punyai tugas penyiapan bahan penyusunan rumusan melakukan kebijakan, standardisasi pelaksanaan dan bimbingan intelijen dalam teknis, evaluasi dan rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
Seksi Dukungan Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, peralatan, teknologi, dan sarana operasi intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 942
Subdirektorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 943
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang ter kai t terorisme dan/atau kejahatan lintas negara; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan cukai.
Pasal 944
Subdirektorat Penindakan terdiri atas:
Seksi Penindakan Impor;
Seksi Penindakan Ekspor;
Seksi Penindakan Cukai I; dan
Seksi Penindakan Cukai II.
Pasal 945
Seksi Penindakan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
Seksi Penindakan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
Seksi Penindakan Cukai I dan Seksi Penindakan Cukai II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 946
Subdirektorat Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, penindakan dan operasi dalam rangka pencegahan dan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika dan psikotropika, prekursor, serta perencanaan dan pengelolaan sarana operasi dan unit anjing pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 947
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 946, Subdirektorat Narkotika menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang narkotika dan psikotropika;
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang prekursor; dan
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan sarana operasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor.
Pasal 948
Subdirektorat Narkotika terdiri dari:
Seksi Intelijen Narkotika;
Seksi Penindakan Narkotika; dan
Seksi Operasi Narkotika.
Pasal 949
Seksi Intelijen Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen serta pengelolaan pangkalan data, dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Seksi Penindakan Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penindakan serta penanganan pasca penindakan, dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Seksi Operasi Narkotika mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan, perencanaan patroli dan operas1, pengelolaan sarana operas1 dan unit anJmg pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Pasal 950
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Pasal 951
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 950, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan.
Pasal 952
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Seksi Penyidikan I;
Seksi Penyidikan II;
Seksi Barang Hasil Penindakan; dan
Seksi Tempat Tahanan.
Pasal 953
Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasidan penyidikan tindak pidana di bidang cukai serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai ttigas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan.
Pasal 954
Subdirektorat Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana operasi. Dalam dalam melaksanakan Pasal 954, menyelenggarakan fungsi:
Pasal 955
tugas se bagaimana dimaksud Subdirektorat Sarana Operasi a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan sarana operasi lainnya; dan
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan peralatan pemindai dan pendeteksi milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 956
Subdirektorat Sarana Operasi terdiri atas:
Seksi Sarana Operasi I;
Seksi Sarana Operasi II;
Seksi Sarana Operasi III; dan
Seksi Sarana Operasi IV.
Pasal 957
Seksi Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai.
Seksi Sarana Operasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Sarana Operasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan sarana operas1 lainnya, serta pemeliharaan persenjataan dan sarana operasi lainnya.
Seksi Sarana Operasi IV mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan peralatan pemindai dan pendeteksi milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 958
Subdirektorat Patroli Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli laut.
Pasal 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Patroli Laut menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 960
Subdirektorat Patroli Laut terdiri atas:
Seksi Patroli Laut I;
Seksi Patroli Laut II; dan
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut.
(1)
Pasal 961
Seksi Patroli Laut I mempunym tugas peny1apan bahan penyusunan rumusan melakukan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai di wilayah laut Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Seksi Patroli Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai di wilayah laut Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi pelaksanaan patroli laut.
Pasal 962
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen.
Bagian Ketigabelas
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
Pasal 963
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penerimaan, penagihan, proses bisnis, organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen risiko serta transformasi kelembagaan.
Pasal 964
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang;
koordinasi penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas direktorat jenderal;
perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang penerimaan dan penagihan;
perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis dan manajemen transformasi;
perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang manajemen risiko; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan dan Rencana Strategis.
Pasal 965
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis terdiri atas:
Subdirektorat Penerimaan;
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi;
Subdirektorat Manajemen Risiko;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 966
Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun, evaluasi implementasi pengembangan, dan administrasi di bidang penenmaan, penagihan, dan pen gem balian.
Pasal 967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang administrasi pelaporan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang penelaahan, analisis, dan pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, pemberian petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, serta pemantauan penagihan dan pengembalian; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi di bidang penyusunan proyeksi, potensi, pendistribusian target penerimaan dan evaluasi serta pemberian rekomendasi penerimaan.
Pasal 968
Subdirektorat Penerimaan terdiri atas:
Seksi Administrasi Penerimaan;
Seksi Pemantauan Penerimaan;
Seksi Penagihan dan Pengembalian; dan
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan .
Pasal 969
Seksi Administrasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan penenmaan, rekonsiliasi penenmaan, pelaporan pencapaian penenmaan, dan pemberian bimbingan penyetoran penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pemantauan capaian penenmaan, penelaahan penerimaan, analisis penerimaan, pemberian rekomendasi hasil pemantauan penenmaan, dan pemberian bimbingan teknis pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, penatausahaan pengembalian, penatausahaan Jamman, pemberian petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, serta pemantauan penagihan dan pengembalian, serta penelurusuran penanggung bea masuk dan/atau cukai.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penyusunan proyeksi penenmaan, potensi penenmaan, pendistribusian target penenmaan, dan evaluasi serta rekomendasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 970
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan manajemen transformasi.
Pasal 971
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang;
penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan;
penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manaJemen kepegawaian, kompetensi dan kapasitas pegawai; d . penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep pelayanan kepabeanan dan cukai;
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai; dan
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen transformasi.
Pasal 972
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi terdiri atas:
Seksi Kebijakan Organisasi;
Seksi Manajemen Kepegawaian; dan
Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi.
Pasal 973
Seksi Kebijakan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang direktorat jenderal, serta penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep sistem pengukuran kinerja pegawai, desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan.
Seksi Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep klasifikasi jabatan, sistem mutasi, sistem promosi, sistem kompensasi pegawai, identifikasi kompetensi dan kapasitas jabatan struktural, jabatan fungsional pemeriksa bea cukai dan jabatan fungsional lainnya, serta konsep pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai.
Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manaJemen perubahan, dan koordinasi penJamman kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 974
Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang manajemen risiko kepabeanan dan cukai.
Pasal 975
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pen en tuan kon teks dan id en tifikasi risiko di bi dang kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai; dan
koordinasi penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 976
Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:
Seksi Pemantauan Risiko; dan
Seksi Pengendalian Risiko.
Pasal 977
Seksi Pemantauan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manaJemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Pengendalian Risiko mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 978
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan.
Bagian Keempatbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 979
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan .
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 980
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organ1sas1.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 981
Direktorat J enderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 982
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 983
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
pem berian bim bingan teknis dan su pervisi di bi dang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
pelaksanaan administrasi Direktorat J enderal Perbendaharaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 984
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat J enderal;
Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
Direktorat Sistem Informasi dan Perbendaharaan. Sekretariat
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 985
Direktorat Jenderal mempunyai Teknologi tu gas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan strategis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 986
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bi dang perbendaharaan;
koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat J enderal Perbendaharaan;
pelaksanaan kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan protokoler pimpinan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi dan pengelolaan kinerja, manaJemen risiko, dan manaJemen pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan; dan L pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 987
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Keuangan;
Bagian Umum;
Bagian Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 988
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis penataan dan pengembangan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengembangan strategi dan standardisasi ketatalaksanaan, analisis beban kerja, pembakuan sarana dan prasarana organisasi, serta pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 989
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, roadmap, rencana kerja tahunan, dan kalender kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
penyusunan analisis beban kerja dan pembakuan sarana dan prasarana organisasi;
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisa dan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi;
penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja;
penyusunan standardisasi ketatalaksanaan dan monitoring evaluasi kinerja layanan kantor instansi vertikal;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem akuntabilitas kinerja;
penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance _Score Card; _ dan J. pelaksanaan pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 990
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi;
Subbagian Pengembangan Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi.
Pasal 991
Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, roadmap, rencana kerja tahunan, dan kalender kegiatan, analisis beban kerja, pembakuan sarana dan prasarana organisasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan analisis penataan dan pengembangan organisasi, penyusunan, analisis dan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisas i penyusunan peraturan perbendaharaan, analisis prosedur dan metode kerja, standardisasi ketatalaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kinerja layanan pada instansi vertikal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem akuntabilitas kinerja, penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance Score Card, serta monitoring dan evaluasi, pengendalian, penilaian, analisis dan pelaporan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 992
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis dan perencanaan grand design sumber daya manusia dan manajemen talenta, analisis dan evaluasi human capital development plan dan internalisasi budaya organisasi, pengelolaan dan analisis pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia serta layanan administrasi sumber daya manusia Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Pasal 993
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 992, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan grand design/roadmap sumber daya manusia, manpower planning/lifecycle management dan talent _management; _ b. perumusan kebijakan strategis sumber daya manusia;
manajemen, analisis, dan evaluasi assessment center, d. penyusunan analisis kepuasan pegawai dan engagement, career coaching serta career _path; _ e. standardisasi kompetensi jabatan dan kompetensi teknis;
perumusan peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia;
penyusunan training path training need analysis dan individual development _plan; _ h. pelaksanaan pengelolaan beasiswa dan pendidikan lanjutan, manajemen riset, human capital development _plan; _ L internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan; J. pelaksanaan analisis pola mutasi, penempatan, promos1, alih tugas dan open _bidding; _ k. pelaksanaanpenilaian dan evaluasi kinerja;
manajemen penghargaan pegawai;
monitoring dan evaluasi implementasi peraturan dan kebijakandi bidang sumber daya manusia, employee assistance program dan internalisasi budaya organisasi; t www.jdih.kemenkeu.go.id n. analisis informasi sumber daya manusia;
koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia;
manajemen media edukasi sumber daya manusia;
pengelolaan pengarusutamaan gender, knowledge management dan human resource _audit; _ dan r. pelaksanaan layanan administrasi sumber daya manusia, tata usaha, dan manajemen risiko bagian.
Pasal 994
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta;
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi;
Sub bagian Mu tasi dan Penilaian Kinerj a; dan
Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 995
Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan strategis sumber daya manusia, pengelolaan, analisis, dan evaluasi assessment center, perumusan peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia, perumusan dan evaluasi standar kompetensi jabatan dan manajemen risiko Bagian Sumber Daya Manusia.
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi mempunyai tugas melakukan perencanaan metode pengembangan sumber daya manusia dan kebutuhan pendidikan dan latihan, pengelolaan program pendidikan dan latihan pegawai, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan riset dan edukasi pengembangan sumber daya manusia lainnya, pelaksanaan training impact analysis, pengelolaan budaya organisasi dalam rangka perencanaan, implementasi dan evaluasi internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, serta manajemen media edukasi sumber daya manusia .
Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan analisis pola mutasi, penempatan, promosi dan alih tugas, pengelolaan jabatan dan peringkat pegawai, pengelolaan dan evaluasi kinerja pegawai, monitoring serta evaluasi peringkat jabatan pegawai.
Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis informasi sumber daya manusia, koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data dan layanan administrasi sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi implementasi peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia, serta pengelolaan penghargaan pegawai.
Pasal 996
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan kebendaharaan, akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal serta pengelolaan dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 997
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 996, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran direktorat jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan koordinasi standardisasi pembayaran;
pengujian permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah pembayaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 998
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesej ah teraan.
Pasal 999
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan standardisasi pembayaran, urusan kebendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1000
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas keprotokoleran, kehumasan dan layanan informasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, dan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1001
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1000, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan;
pelaksanaan kegiatan kehumasan, pelaksanan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan pengadaan, dan penerimaan barang/jasa;
koordinasi dan supervisi Unit Layanan Pengadaan;
koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan layanan penyelesaian tagihan;
pembuatan komitmen dan penyusunan permintaan pembayaran;
perencanaan kebutuhan, penggunaan, pendistribusian, pemeliharaan, pemanfaatan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, serta pengawasan aset strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan; J. pelaksanaan urusan administrasi persuratan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tata usaha Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pengelolaan kearsipan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan dukungan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pengelolaan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pengelolaan barang persediaan.
Pasal 1002
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Kehumasan, Layanan Protokoler;
Subbagian Pengadaan Barang/Jasa;
Subbagian Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 1003
Informasi dan (1) Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler mempunyai tugas melakukan kegiatan kehumasan, pelaksanaan layanan informasi, pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negen, penyusunan laporan tahunan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sinkronisasi dan koordinasi pelayanan helpdesk dan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan pengadaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan penerimaan barang/jasa Kantor Pu sat Direktorat J enderal Perbendaharaan, koordinasi dan supervisi Unit Layanan Pengadaan, pelaksanaan layanan penyelesaian tagihan serta koordinasi dan superv1s1 pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, serta pengawasan aset strategis Direktorat J enderal Perbendaharaan dan pengelolaan barang persediaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi persuratan, pengelolaan kearsipan, tata usaha Direktorat Jenderal Perbendaharaan, administrasi perjalanan dinas, dukungan pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengelolaan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1004
Bagian Kepatuhan
Internal mempunyai tugas melaksanakan manaJemen risiko, evaluasi dan pengembangan sistem pengendalian internal, manajemen pengaduan, pemantauan dan evaluasi hasil pemeriksaan, pengelolaan sistem investigasi internal dan penegakan kode etik dan disiplin pegawai serta analisis tindak lanjut kepatuhan dan penetapan rekomendasi penindakan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1005
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1004, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pemetaan, pengukuran, dan penilaian risiko lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
monitoring dan evaluasi serta pengembangan strategi pengelolaan risiko;
monitoring dan evaluasi penerapan serta pengembangan sistem pengendalian internal;
pengelolaan sistem pengaduan dan analisis atas laporan pengaduan;
pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan;
pelaksanaan evaluasi dan analisis hasil temuan pemeriksaan serta asistensi penyusunan tanggapan hasil pemeriksaan;
pengelolaan sistem investigasi internal dan pemantauan terhadap kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai; dan
pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan analisis tindak lanjut kepatuhan serta penetapan rekomendasi penindakan.
Pasal 1006
Bagian Kepatuhan
Internal terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Risiko;
b. Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit.
Pasal 1007
Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan pemetaan, penilaian dan pengembangan strategi pengelolaan risiko serta pengembangan implementasi program tata kelola yang bersih (clean governance) dan zona integritas lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan pengembangan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengendalian internal, pengelolaan sistem investigasi internal, pemantauan dan analisis tindak lanjut atas kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit mempunyai tugas melakukan analisis hasil temuan pemeriksaan, asistensi penyusunan tanggapan, evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, dan penanganan perkara/kasus hukum lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Direktorat
Bagian Keempat
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 1008
Pelaksanaan Anggaran mempunyai tu gas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 1009
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1008, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran;
pembinaan di bidang pelaksanaan anggaran;
monitoring pelaksanaan anggaran;
evaluasi pelaksanaan anggaran;
pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pelaksanaan anggaran, penganggaran, perim bangan keuangan dan analisis fiskal regional; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 1010
Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV;
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1011
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran mempunym tugas melaksanakan pengelolaan program dan kinerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran, konsolidasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta kompilasi, konsolidasi dan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1012
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1011, Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program kerja tahunan Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengembangan dan evaluasi kinerja sumber daya manusia dan organisasi Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran;
pengelolaan dan penyajian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
koordinasi dan evaluasi pencapaian kinerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
koordinasi pelaksanaan sis tern pengendalian internal Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pelaksanaan anggaran;
koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran; J. konsolidasi hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
koordinasi dan konsolidasi penyusunan rev1u belanja pemerin tah (spending _review); _ 1. koordinasi dan konsolidasi penyusunan rev1u pelaksanaan anggaran;
koordinasi dan konsolidasi proyeksi penyerapan anggaran dan kinerja belanja;
kompilasi, konsolidasi dan analisis laporan-laporan pelaksanaan tu gas kan tor wilayah di bi dang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional; dan 0. pelaksanaan komunikasi, pelaksanaan anggara
Pasal 1013
publikasi dan edukasi Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran;
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I;
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II; dan
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III.
Pasal 1014
Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Si stem Informasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tu gas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pelaksanaan anggaran.
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II dan Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan konsolidasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran serta kompilasi, konsolidasi dan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1015
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sis tern, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1016
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1015, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran kemen terian / lem baga;
pembinaan pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
monitoring pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
evaluasi pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga;
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending _review); _ h. penyusunan reviu pelaksanaan anggaran;
peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; J. pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 1017
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.
Pasal 1018
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran I- B, Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, menyusun reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan, melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dibidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1019
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1020
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1019, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga; d . pembinaan pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
monitoring pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
evaluasi pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga;
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending _review); _ h. penyusunan reviu pelaksanaan anggaran;
peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; J. pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 1021
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C; dan d . Seksi Pelaksanaan Anggaran II -D.
Pasal 1022
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D masing-masing mempunyai tugas-tugas melakukan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, menyusun rev1u belanja pemerintah dan rev1u pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang · pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1023
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan kebijakan teknis, standardisasi penyiapan rumusan sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dibidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1024
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1023, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran kemen terian / lem baga;
pembinaan pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
monitoring pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
evaluasi pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga;
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending _review); _ h. penyusunan reviu pelaksanaan anggaran;
peningkatan dan pengembangan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan; J. pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 1025
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.
Pasal 1026
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D masing-masing mempunyai tugas- tugas melakukan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, menyusun reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1027
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan peny1apan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1028
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1027, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan pelaksanaan anggaran;
penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran kemen terian / lem baga;
penyiapan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran kemen terian / lem baga;
pembinaan pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
monitoring pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga;
evaluasi pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga;
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending _review); _ h. penyusunan reviu pelaksanaan anggaran; L peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan; J. pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 1029
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D.
Pasal 1030
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D masing-masing mempunyai tugas- tugas melakukan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, menyusun reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, peningkatan dan pengembangan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melakukan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1031
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran, menganalisis, merumuskan dan menyusun rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pelaksanaan anggaran.
Pasal 1032
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1031, Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengembangan strategi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
perumusan dan pengembangan metodologi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
penyusunan pedoman monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
perumusan dan pengembangan strategi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional;
perumusan dan pengembangan metodologi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional;
penyusunan pedoman monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, dan fiskal regional;
pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi pelaksanaan anggaran;
analisis, perumusan, dan penyusunan rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran; dan
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga dan bagian anggaran Bendahara Umum Negara. b www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1033
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I;
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II;
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV.
Pasal 1034
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III, dan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran, merumuskan dan mengembangkan strategi, metodologi, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi, dan edukasi di bidang pelaksanaan anggaran, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1035
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Pasal 1036
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Pasal 1037
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1036, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara;
penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1038
Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:
Subdirektorat Optimalisasi Kas;
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko;
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah;
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara;
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1039
Subdirektorat Optimalisasi Kas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan strategi likuiditas, optimalisasi kas dalam rupiah dan valuta asing, perencanaan portofolio penempatan rupiah dan valuta asing, perencanaan portofolio investasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing, melaksanakan optimalisasi kas pada pasar uang rupiah, valuta asing dan Surat Berharga Negara, melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging), memberikan dan menatausahakan surat permintaan penyelesaian transaksi, melakukan kegiatan perhitungan mark to market, memonitor perkembangan pasar keuangan dan counterparty serta membuat laporan manajerial transaksi.
Pasal 1040
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1039, Subdirektorat Optimalisasi Kas menyelenggarakan fungsi:
penyusunan strategi likuiditas, perencanaan arus kas dan pengelolaan cadangan likuiditas baik dalam rupiah maupun valuta asing;
penyusunan strategi optimalisasi kas dalam bertransaksi di pasar uang rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara;
penyusunan strategi pengaturan jatuh tempo investasi dan penempatan untuk penyediaan dana dan likuiditas;
merencanakan portofolio investasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing;
merencanakan portofolio penempatan rupiah dan valuta asmg;
penyelenggaraan optimalisasi kas dengan transaksi penempatan dana pada _counterparty; _ g. penyelenggaraan optimalisasi kas dengan pembelian Surat Berharga Negara dan/atau reverse repo;
penyelenggaraan pemenuhan kekurangan kas dengan transaksi penarikan atas penempatan dana pada _counterparty; _ L penyelenggaraan pemenuhan kekurangan kas dengan penjualan Surat Berharga Negara dan/atau _repo; _ J. penyelenggaraan optimalisasi kas dalam denominasi valuta asing dengan penukaran dana dari valuta asing menjadi valuta asing lain atau dari rupiah menjadi valuta asing, atau dari valuta asing menjadi rupiah;
pemenuhan kekurangan kas dan cadangan likuiditas dengan mengatur jatuh tempo penempatan kelebihan kas, mencairkan dana, dan melakukan re po, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara;
melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai _(hedging); _ m. pembuatan surat permintaan penyelesaian transaksi;
melakukan kegiatan perhitungan mark to market, o. penatausahaan transaksi melalui sistem aplikasi _Treasury; _ dan p . penyusunan laporan manajerial transaksi.
Pasal 1041
Subdirektorat Optimalisasi Kas terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Likuiditas;
Seksi Pengelolaan Penempatan Uang;
Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara; dan
Seksi Pengelolaan Valuta Asing.
Pasal 1042
Seksi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melakukan perencanaan arus kas harian, mingguan, dan bulanan serta strategi pengelolaan likuiditas dan kecukupan dana di Rekening Kas Umum Negara, sesuai dengan ketentuan saldo kas minimal, menjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merencanakan portofolio investasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing serta merencanakan portofolio penempatan rupiah dan valuta asing.
Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan melakukan transaksi penempatan dan/atau penarikan penempatan rupiah dan valuta asing di pasar uang (money market), memantau dan -ft www.jdih.kemenkeu.go.id menganalisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi, menatausahakan transaksi, dan membuat laporan manajerial transaksi.
Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi, melakukan investasi dalam Surat Berharga Negara atau divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah maupun valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara serta memantau, memonitor, dan menganalisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan kegiatan perhitungan mark to market) memberikan surat permintaan penyelesaian transaksi, menatausahakan transaksi, dan membuat laporan manajerial transaksi, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara.
Seksi Pengelolaan Valuta Asing mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan melakukan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing serta memonitor dan menganalisis perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran valuta asing menjadi Rupiah atau Rupiah menjadi valuta asing atau valuta asing menjadi valuta asing lainnya, melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging), melakukan kegiatan perhitungan mark to market) memberikan surat permintaan penyelesaian transaksi, menatausahakan transaksi dan membuat laporan manajerial transaksi.
Pasal 1043
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan update kebijakan operasional Treasury Dealing Room dan Standard Operating Procedure Treasury Dealing Room, melaksanakan penilaian, mengusulkan dan mengevaluasi counterparty sebagai mitra kerja, mengawasi kepatuhan pelaksanaan tugas Treasury Dealing Room atas peraturan-peraturan pelaksanaan tugas Treasury Dealing Room, melaksanakan kegiatan analisis mark to market atas portofolio Treasury Dealing Room, melaksanakan perumusan rekomendasi dan usulan solusi atas potensi risiko yang mungkin timbul, menganalisis posisi aset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee, melaksanakan perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management, Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, memonitor perkembangan pasar serta melakukan riset dan analisis indikator ekonomi fundamental dan /a tau analisis teknikal, melaksanakan perumusan kebijakan strategi pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room.
Pasal 1044
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyusunan updating kebijakan Treasury Dealing Room, dan Standard Operating Procedure Treasury Dealing _Room; _ b. penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia;
pengawasan kepatuhan operasionalisasi Treasury Dealing Room atas pelaksanaan peraturan-peraturan pelaksanaan tugas Treasury Dealing Room dan Standard Operating Procedure Treasury Dealing _Room; _ d. penyusunan penilaian atas pihak yang akan diusulkan menjadi Counterparty Treasury Dealing Room beserta be saran fasilitas limit transaksi, mengusulkan penetapannya kepada pejabat yang berwenang, dan mengevaluasi counterparty sebagai mitra kerja;
melakukan kegiatan analisis mark to market atas portofolio Treasury Dealing _Room; _ f. pengukuran potensi risiko atas portofolio yang dikelola oleh Subdirektorat Optimalisasi Kas dengan membandingkan dengan kondisi pasar terkini;
penyusunan rekomendasi dan usulan solusi atas potensi risiko yang mungkin timbul pada portofolio yang dikelola oleh Subdirektorat Optimalisasi Kas;
penyusunan pengembangan transaksi Treasury Dealing _Room; _ 1. penyusunan pengembangan infrastruktur Treasury _Dealing Room; _ J. analisis posisi aset dan liability untuk kepentingan Asset- Liability Committee)· k. penyelenggaraan rapat Asset-Liability Committee di lingkungan Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
berpartisipasi aktif sebagai supporting unit Direktorat Pengelolaan Kas Negara terkait pelaksanaan dan koordinasi Asset Liability Management, Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan riset terkait perkembangan pasar, berdasarkan metode analisis fundamental ataupun dengan analisis teknikal;
pengumpulan data di pasar keuangan, data portofolio terkini untuk selanjutnya melakukan What-If Analysis pada portofolio Treasury Dealing Room, terhadap perkembangan suku bunga dan nilai tukar; dan
pelaksanaan riset untuk tujuan pengembangan dan transaksi Treasury Dealing Room pada waktu yang akan datang.
Pasal 1045
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko terdiri atas:
Seksi Peraturan dan Kepatuhan;
Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- _Liability Committee; _ dan c. Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi.
Pasal 1046
Seksi Peraturan dan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan updating Manual Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manual Standard Operating Procedure Treasury Dealing Room, memeriksa dan mengawasi kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room atas peraturan-peraturan Treasury Dealing Room dan Standard Operating Procedure Treasury Dealing Room, mengusulkan penetapan-penetapan aturan baru sesuai dengan perkembangan Treasury Dealing Room dan kegiatan transaksi di lingkungan bisnisnya.
Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- Liability Committee mempunyai tugas melakukan penyusunan penilaian atas pihak yang akan diusulkan menjadi counterparty Treasury Dealing Room beserta besaran limit transaksi, mengumpulkan penetapannya kepada pejabat yang berwenang dan mengevaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market terhadap portofolio Treasury Dealing Room, menyusun rekomendasi dan usulan solusi atas potential benefit dan/atau risiko yang mungkin timbul atas portofolio yang dikelola oleh Treasury Dealing Room, melaksanakan pengumpulan data internal (portofolio) dan data eksternal di pasar keuangan dan mengolah data internal dan eksternal untuk membuat analisis, simulasi dan rekomendasi untuk keperluan rapat Asset-Liability Committee, mengkoordinasi rapat Asset-Liability Committee di lingkungan Direktorat Pengelolaan Kas Negara terkait pelaksanaan dan koordinasi Asset Liability Management, Stabilisation Keuangan. Crisis Management Protocol dan Bonds Framework di lingkungan Kementerian (3) Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pasar (outward looking), baik secara fundamental menggunakan indikator utama ekonomi maupun secara teknikal, melakukan analisis dan perkembangan negara-negara utama yang berpengaruh di pasar keuangan, melakukan analisis perkembangan nilai tukar, suku bunga dan harga pasar surat berharga, membuat rekomendasi terkait hasil analisis, membuat strategi pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room.
Pasal 1047
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas melaksanakan pemilihan atau penunjukan Bank Operasional, penunjukan Bank atau Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pemberian ijin Bank atau Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, perumusan petunjuk teknis, pembinaan, evaluasi kinerja dan pelaporan Bank Operasional, Bank Pos atau Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pembinaan dan pemeriksaan kas, penatausahaan rekening penerimaan dan pengeluaran pada Bank Operasional, Bank atau Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana Reject, konsolidasi rekening penenmaan dan pengeluaran, perumusan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, penyusunan Surat Keputusan Pembayaran (SKP) penyusunan kebijakan pengembalian penerimaan negara dan Perhitungan Fihak Ketiga, penyusunan Laporan Kas Posisi (Buku Biru), penyusunan pedoman langkah-langkah akhir tahun anggaran, pengembangan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Bank Indonesia Government-electronic Banking/BIG-eB.
Pasal 1048
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1047, Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi:
pemilihan/penunjukan Bank Operasional;
penunjukan Bank/Pos Persepsi;
penyusunan petunjuk teknis operasional Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya;
penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan evaluasi kinerja Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan lainnya;
pelaksanaan evaluasi serta pelaporan kinerja Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan lainnya;
pembinaan dan pemeriksaan kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
pembinaan Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya;
pemberian izin Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya;
pembinaan pelaksanaan penatausahaan penenmaan negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan; J. penatausahaan rekening pada Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya;
penyusunan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
penyusunan program pengembangan dan evaluasi pelaksanaan sistem Bank Indonesia Government-electronic _Banking; _ m. penyusunan petunjuk teknis mekanisme pembayaran belanja negara dan penyetoran penerimaan Negara melalui Bank Operasional dan Bank/Pos Persepsi;
penyusunan kebijakan pengembalian penenmaan negara dan Perhitungan Fihak Ketiga;
penyusunan Surat Keputusan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga;
penyusunan pedoman pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran;
penyusunan Laporan Kas Posisi (Buku Biru);
rekonsiliasi rekening koran penyaluran Surat Perintah Pencairan Dana melalui Bank Operasional dan pengelolaan penerimaan retur Surat Perintah Pencairan Dana yang melalui Bank Operasional I secara terpusat;
penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana _Reject; _ t. pemberian jawaban atas permasalahan terkait Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pengembangan sistem pengelolaan rekening kas negara, pengembalian penenmaan, dan pelaporan rekening kas negara; dan
pemberian tanggapan atas pemeriksaan terkait Bank Operasional, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, pengembangan sistem pengelolaan rekening kas negara, pengembalian penerimaan dan pelaporan rekening kas negara.
Pasal 1049
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran;
Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan;
Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga; dan
Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis.
Pasal 1050
Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas melakukan pemilihan atau penunjukan Bank Operasional, penyusunan petunjuk teknis operasional Bank Operasional, penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan evaluasi kinerja Bank Operasional, penyusunan petunjuk teknis mekanisme pembayaran belanja negara melalui Bank Operasional, melakukan evaluasi serta pelaporan kinerja Bank Operasional, pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pembinaan Bank Operasional, memberikan jawaban atas permasalahan terkait Bank Operasional, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait Bank Operasional.
Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan mempunyai tugas melakukan proses pemberian ijin Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, penyusunan petunjuk teknis operasional Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Keuangan lainnya, penyusunan petunjuk teknis mekanisme penyetoran penenmaan Negara melalui Bank/Pas Persepsi, melakukan evaluasi serta pelaporan kinerja Bank/Pas Persepsi, pembinaan pengelolaan penerimaan kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pembinaan Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, memberikan jawaban atas permasalahan terkait Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, serta melakukan pembinaan dalam rangka penatausahaan penenmaan negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan.
Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga mempunyai tugas penyusunan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan pengembalian penerimaan negara, penyusunan program pengembangan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Bank Indonesia Government-electronic Banking, penyusunan pedoman pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran, penyusunan Surat Keputusan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga, memberikan jawaban atas permasalahan terkait pengembalian penerimaan, Perhitungan Fihak Ketiga, kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga.
Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi rekening koran dan penerimaan retur, penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana Reject, penatausahaan rekening penenmaan dan rekening pengeluaran pada Bank Operasional, Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Keuangan Lainnya, memberikan jawaban atas permasalahan, menyusun Laporan Kas Posisi (Buku Biru), memberikan jawaban atas permasalahan terkait konsolidasi rekening dan dukungan teknis, memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait konsolidasi rekening dan dukungan teknis.
Pasal 1051
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan a tau perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, pelaporan, dan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari luar dan dalam negeri termasuk hibah langsung.
Pasal 1052
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1051, Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan/perumusan kebijakan dalam rangka penarikan, pemantauan, dan pengendalian kas pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari luar dan dalam negeri termasuk hibah langsung;
penarikan pinjaman tunai/program;
penarikan pmJaman dan hibah melalui mekanisme Rekening Khusus;
pengaJuan pembukaan rekening khusus ke Bank Indonesia atau bank;
penyampaian withdrawal application dalam rangka initial deposit} replenishment} reimbursement, dan pembiayan pendahuluan kepada Pemberi Pinjaman atau Hibah;
pemindahbukuan dana antar rekening milik Bendahara Umum Negara dalam rangka pembebanan pinjaman dan hi bah;
penatausahaan rekening dalam rangka penenmaan pinjaman dan hibah termasuk Surat Berharga Negara;
menyusun dan menyiapkan laporan atas transaksi pmJaman dan hibah pada rekening khusus, rekening pmJaman tunai/program dan rekening Surat Berharga Negara; L pelaksanaan monitoring daftar penundaan pembebanan rekening khusus dalam hal rekening khusus kosong/tidak mencuku pi _(backlog); _ J. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengesahaan hibah langsung pada kementerian/lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pmJaman dan hibah termasuk hibah langsung dengan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan kementerian/lembaga (Executing Agency).
Pasal 1053
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a . Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I;
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II;
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III; dan
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah.
Pasal 1054
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I mempunyai tugas melakukan penyusunan/ perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, dan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Dunia (World Bank). ·fr www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melakukan penyusunan/ perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, dan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pinjaman dan hi bah yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Pinjaman Dalam Negeri.
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melakukan penyusunan/ perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, dan pembinaan serta monitoring pelaksanaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari bilateral dan multilateral lainnya.
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada rekening khusus, rekening pinjaman tunai atau program dan rekening Surat Berharga Negara, monitoring daftar penundaan pembebanan Rekening Khusus dalam hal rekening khusus kosong/tidak mencukupi (backlog), monitoring dan evaluasi pengesahaan hibah langsung pada kementerian/lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pmJaman dan hibah termasuk hibah langsung dengan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan kemen terian / lem baga (Executing Agency).
Pasal 1055
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rekening pemerin tah lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam serta rekening lainnya milik kementerian/lembaga, penatausahaan rekening pemerintah lainnya milik kementerian/lembaga dan rekening bendahara, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta menyusun laporan saldo kas bendahara, dan menyusun Laporan Rekening Pemerintah Lainnya.
Pasal 1056
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1055, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara menyelenggarakan fungsi:
penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening pemerintah lainnya dan rekening bendahara;
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembukuan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
inventarisasi dan monitoring rekening bendahara penerimaan/pengeluaran pada kementerian/ lembaga/ satuan kerja;
evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
evaluasi, monitoring, dan pemantauan saldo rekening pemerin tah lainnya milik kemen terian / lem baga;
penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening pemerintah lainnya milik kementerian/lembaga;
pengelolaan rekening lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam serta rekening lainnya milik kemen terian / lem baga;
rekonsiliasi data rekening pemerintah lainnya milik kemen terian / lem baga;
rekonsiliasi data rekening pemerintah lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam; J. pengelolaan dana-dana Treasury Notional Pooling yang ada di bank umum; dan
penyusunan laporan keuangan rekening pemerintah lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam.
Pasal 1057
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam;
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kernen terian /Lem baga;
Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara; dan
Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara.
Pasal 1058
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan dan kajian, melakukan pemindahbukuan/transfer dana, penatausahaan rekening koran, pemantauan saldo dan arus kas masuk dan arus kas keluar, rekonsiliasi data rekening lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam, serta penyusunan Laporan Rekening Lainnya Milik Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam Bank Sentral dan bank umum.
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening pemerin tah lainnya milik kemen terian / lem baga, penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening pemerin tah lainnya milik kemen terian / lem baga, pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan penutupan rekening pemerintah lainnya milik kementerian/lembaga, penatausahaan rekening pemerintah lainnya milik kementerian/lembaga, evaluasi, monitoring, dan pemantauan saldo rekening pemerintah lainnya milik kementerian/lembaga, serta pengelolaan dana-dana Treasury Notional Pooling rekening lainnya milik kemen terian / lem baga.
Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening bendahara, pembinaan teknis penatausahaan atas kas di bendahara kementerian/lembaga/kantor satuan kerja, inventarisasi dan monitoring rekening penerimaan dan pengeluaran pada kementerian/lembaga/kantor/ satuan kerja, pembinaan, evaluasi, dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, penyusunan Laporan Saldo Kas Bendahara, serta pengelolaan dana-dana Treasury Notional Pooling rekening penenmaan dan pengeluaran.
Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan rekening lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam, Laporan Manajerial Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam dan Laporan Monitoring Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga, rekonsiliasi data rekening lainnya milik kementerian/lembaga, memelihara database rekening lainnya, serta penyusunan laporan pengelolaan dana-dana Treasury Notional Pooling yang ada di bank um um.
Pasal 1059
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian transaksi pemindahbukuan/transfer atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, operasionalisasi Sistem Bank Indonesia Government-electronic Banking, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, konsolidasi Laporan Keuangan Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, verifikasi dan penyusunan Laporan Keuangan UnitAkuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan, melakukan verifikasi transaksi, penyelesaian setelmen transaksi Treasury Dealing Room yang diberikan tertulis dan/atau melalui sistem aplikasi Treasury, membuat dan mengirimkan advise transaksi kepada counterparty dan menerima advise transaksi dari counterparty, serta melakukan verifikasi data transaksi sebelum menggabungkannya ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, membuat laporan manajerial transaksi dan pos1s1 portofolio Treasury Dealing Room, serta rekonsiliasi.
Pasal 1060
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1059, Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas menyelenggarakan fungsi:
penyelesaian transaksi pemindahbukuan/transfer dana atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerin tah lainnya;
operasionalisasi Sistem Bank Indonesia Govemment- electronic _Banking; _ c. penatausahaan, pembukuan, verifikasi, pelaporan dan dokumentasi atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat;
penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan;
pelaksanaan verifikasi transaksi Rekening Kas U mum Negara dan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
pelaksanaan verifikasi transaksi Treasury Dealing _Room; _ h. penyelesaian setelmen transaksi Treasury Dealing Room yang diberikan tertulis dan/atau melalui sistem aplikasi _Treasury; _ L pembuatan advise dan/atau konfirmasi setelmen untuk disampaikan ke _counterparty; _ J. penenmaan advise dan/atau konfirmasi setelmen dari _counterparty; _ k. melakukan rekonsiliasi atas transaksi Treasury Dealing _Room; _ 1. pemeriksaan data transaksi setelah proses batch sehingga sesuai dengan data nominatif (akuntansi) sebelum diteruskan dan di-input ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
melakukan verifikasi data transaksi sebelum menggabungkannya ke Anggaran Negara; dan Sistem Perbendaharaan dan n. membuat laporan manajerial transaksi dan pos1s1 portofolio Treasury Dealing Roo
Pasal 1061
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pela po ran Pengelolaan Kas terdiri atas:
Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara;
Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing _Room; _ c. Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara; dan
Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
Pasal 1062
Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pemindahbukuan/transfer atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, operasionalisasi Sistem Bank Indonesia Govemment- electronic Banking, serta menyusun Laporan Arus Kas Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat.
Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh Subdirektorat Optimalisasi Kas, memeriksa keabsahan transaksi dan kontrol atas kepatuhan limit dan batasan yang ditetapkan, melakukan verifikasi setelmen transaksi, memindahkan dana dalam rangka penyelesaian transaksi, melakukan rekonsiliasi (atas transaksi, rekening kelolaan, dan bunga atau coupon), membuat advise transaksi kepada setelmen counterparty, menerima dan memeriksa Laporan Portofolio Treasury Dealing Room dari Bank Kustodian dan membuat laporan manajerial atas portofolio Treasury Dealing Room, serta pembukuan transaksi- transaksi Treasury Dealing Room, verifikasi transaksi yang tercatat dalam sistem aplikasi Treasury, melakukan otorisasi data pembukuan dan transaksi se belum digabungkan (interface) pada Sis tern Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya serta penyusunan Neraca Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat;
Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat, melakukan konsolidasi dan penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat, penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan, verifikasi transaksi Rekening Kas Umum Negara serta penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1063
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko.
Bagian Keenam
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
Pasal 1064
Direktorat Sistem Manajemen lnvestasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.
Pasal 1065
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1064, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1066
Direktorat Sistem Manajemen lnvestasi terdiri atas:
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan;
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi; -b- www.jdih.kemenkeu.go.id c. Subdirektorat Hukum;
Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara;
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1067
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan evaluasi kebijakan investasi pemerintah, perumusan tata hubungan kelembagaan internal dan eksternal, pengembangan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, pengawasan kepatuhan internal, serta perumusan perencanaan strategis dan kelayakan investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1068
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1067, Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang investasi;
perumusan dan evaluasi kebijakan investasi pemerintah dan panduan investasi (investment _policy); _ c. penyiapan bahan untuk Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP);
perumusan tata hubungan serta melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dengan unit-unit investasi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya atas investasi pemerintah;
pengembangan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi;
perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, fungsi koordinasi, dan fungsi pengawasan kepatuhan internal terhadap pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi;
sosialisasi dan pembinaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi;
pengembangan kapasitas internal;
perumusan, monitoring, evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya; J. penilaian kinerja investasi unit-unit investasi;
penilaian laporan pelaksanaan kegiatan investasi;
pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asums1, analisis kelayakan investasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya; dan
memberikan pertimbangan/rekomendasi kelayakan investasi kepada pimpinan.
Pasal 1069
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan terdiri atas:
Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi;
Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal;
Seksi Hubungan Kelembagaan Internal; dan
Seksi Analisis Kelayakan Investasi .
Pasal 1070
Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan melakukan perumusan kebijakan investasi pemerintah dan panduan investasi (investment policy) melakukan perumusan perencanaan strategis investasi pemeriritah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya, melakukan penilaian rencana strategis, rencana kerja investasi, dan penilaian kinerja investasi unit-unit investasi, melakukan penilaian laporan pelaksanaan kegiatan investasi, mengembangkan kebijakan teknis, dan prosedur pelaksanaan investasi.
Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal mempunyai tugas melakukan perumusan tata hubungan serta melakukan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dengan unit-unit investasi, kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya atas investasi pemerintah, serta penyiapan bahan Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP).
Seksi Hubungan Kelembagaan Internal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, fungsi koordinasi, dan fungsi pengawasan kepatuhan internal terhadap pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, melakukan perumusan tata hubungan, fungsi koordinasi, dan kepatuhan internal dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi, melakukan perumusan tata lembaga fungsi koordinasi dan mekanisme pelaksanaan tugas dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, melakukan sosialisasi dan pembinaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, serta menyelenggarakan pengembangan kapasitas internal.
Seksi Analisis Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan investasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1071
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penganggaran investasi, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko investasi dan direktorat, pengelolaan data dan informasi investasi, pemberian layanan informasi dan publikasi, serta pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1072
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1071, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi:
analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, kredit program, investasi pemerintah, dan investasi lainnya;
pembahasan dan koordinasi dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pmJaman, kredit program, investasi pemerintah, dan investasi lainnya;
penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman, kredit program, investasi pemerintah, dan investasi lainnya;
pengelolaan kinerja dan menindaklanjuti Daily Activity Monitoring System Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksaaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
pengelolaan data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program;
koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; J. koordinasi pemberian layanan informasi dan publikasi;
konsolidasi dan analisis laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi lainnya; dan
pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1073
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi terdiri atas:
Seksi Penganggaran Investasi;
Seksi Pengelolaan Kinerja;
Seksi Pengelolaan Risiko; dan
Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan.
Pasal 1074
Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pmJaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pmJaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya.
Seksi Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja organisasi dan individu, pemantauan, penilaian, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan kinerja dan menindaklanjuti Daily Activity Monitoring System Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional koordinasi pemberian layanan informasi dan publikasi, menganalisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi lainnya dan pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1075
Subdirektorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rumusan, dan mengkaji ulang rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya serta melakukan kajian dan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1076
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1075, Subdirektorat Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan U saha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
pengkajian aspek hukum atas kebijakan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
penyiapan perumusan dan perubahan perJanJian di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
pengkajian aspek hukum atas pemasalahan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; dan
penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1077
Subdirektorat Hukum terdiri atas:
Seksi Peraturan I;
Seksi Peraturan II;
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I; dan
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II.
Pasal 1078
Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan investasi lainnya.
Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada pemerintah daerah, dan kredit program.
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan U saha Milik Daerah, dan investasi lainnya.
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Pemerintah Daerah, dan kredit program.
Pasal 1079
Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, monitoring pelaksanaan, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, penyehatan, penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi, analisis dan pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1080
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1079, Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Badan Usaha Milik Negara;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Badan U saha Milik Negara;
analisis laporan yang diterima dari Badan Usaha Milik Negara; dan
pengembangan kebijakan investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1081
Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I;
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II;
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1082
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I, Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II, dan Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan U saha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1083
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, monitoring pelaksanaan, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, penyehatan, penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi, analisis dan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/ Badan U saha Milik Daerah serta pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1084
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1083, Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/ Badan U saha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
analisis laporan yang diterima dari Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; dan
pengembangan kebijakan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1085
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas:
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I;
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II;
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1086
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I, Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II dan Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1087
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, monitoring pelaksanaan, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, penyehatan, penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi, analisis dan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1088
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1087, Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
monitoring kelancaran pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan kredit program dan investasi lainnya;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya;
analisis laporan yang diterima dari Lembaga Keuangan Pelaksana; dan
pengembangan kebijakan kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1089
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya terdiri atas:
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I;
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II;
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya.
Pasal 1090
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I, Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II dan Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1091
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Pasal 1092
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan badan layanan umum.
Pasal 1093
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1092, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembinaan badan layanan umum;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan layanan umum;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan badan layanan umum;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan badan layanan umum;
pelaksanaan pengelolaan dan analisis data badan layanan umum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1094
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum;
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1095
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis, memberikan bantuan teknis terhadap Badan Layanan Umum Daerah, penelitian dan pengembangan badan layanan umum, melaksanakan pengelolaan dan analisis data pelaksanaan anggaran dan kinerja, penyusunan ikhtisar laporan keuangan, penyajian informasi dan publikasi serta pengelolaan aplikasi keuangan badan layanan umum.
Pasal 1096
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1095, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis penilaian, penetapan dan pencabutan status badan layanan umum bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis pengawasan badan layanan umum oleh Dewan Pengawas;
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis penetapan tarif dan remunerasi badan layanan umum bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, penilaian kinerja, pengelolaan barang, satuan pemeriksaan intern, dan pelaporan dan akuntansi badan layanan umum bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
pemberian bantuan teknis terhadap badan layanan um um;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja badan layanan umum;
pengumpulan, pengolahan, dan penyaJian data pelaksanaan anggaran, kinerja, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan um um;
penyusunan ikhtisar laporan keuangan, analisis, perancangan, implementasi, dan evaluasi data badan layanan umum;
pemeliharaan sistem pengelolaan data badan layanan um um; J. penyaJian informasi dan publikasi status instansi, pelaksanaan anggaran, kinerja, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
melakukan perancangan dan pemeliharaan sistem aplikasi badan layanan umum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1097
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas:
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I;
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II; dan
Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Um um.
Pasal 1098
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I dan Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis penilaian, penetapan dan pencabutan status badan layanan umum, pengawasan badan layanan umum oleh Dewan Pengawas, penetapan tarif dan remunerasi badan layanan umum, dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, penilaian kinerja, pengelolaan barang, satuan pemeriksaan intern, pelaporan dan akuntansi badan layanan umum, serta memberikan bantuan teknis pembinaan Badan Layanan Umum Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja badan layanan umum, penyiapan dan pengelolaan data pelaksanaan anggaran, kinerja, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum, penyusunan ikhtisar laporan keuangan, analisis, perancangan, implementasi, evaluasi data dan pemeliharaan sistem pengelolaan data badan layanan umum, penyajian informasi dan publikasi status instansi, pelaksanaan anggaran, kinerja, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum, analisis terhadap aplikasi satuan kerja badan layanan umum, melakukan surve1 dan kajian kebutuhan aplikasi baru bagi satker badan layanan umum dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mengusulkan penyempurnaan dan penambahan aplikasi baru, serta melakukan pemeliharaan aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan Badan Layanan Umum.
Pasal 1099
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan tarif dan remunerasi badan layanan umum, memproses penetapan tarif dan remunerasi pengelolaan keuangan badan layanan um um, pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan penyajian informasi badan layanan umum.
Pasal 1100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1099, Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
penelaahan tarif dan remunerasi badan layanan umum; b . pemrosesan penetapan tarif dan remunerasi badan layanan umum;
analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
penyajian informasi badan layanan umum.
Pasal 1101
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas:
Seksi Tarif Badan Layanan Umum;
Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum; dan
Seksi Informasi Badan Layanan Umum.
Pasal 1102
Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan tarif badan layanan umum dan pemrosesan penetapan tarif badan layanan umum.
Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan remunerasi badan layanan umum dan pemrosesan penetapan remunerasi badan layanan umum.
Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan badan layanan umum serta penyajian informasi badan layanan umum.
Pasal 1103
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran badan layanan umum, kinerja badan layanan umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi badan layanan umum serta peningkatan status kelembagaan badan layanan umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1103, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan badan layanan umum;
pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas;
penyusunan ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum; dan J. penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluas
Pasal 1105
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 1-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 1-C.
Pasal 1106
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan 1-B dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan . . Badan Layanan 1-C masmg-masmg mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi badan layanan umum serta peningkatan status kelembagaan badan layanan umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran badan layanan umum, kinerja badan layanan umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1107
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran badan layanan umum, kinerja badan layanan umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi badan layanan umum serta peningkatan status kelembagaan badan layanan umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1107, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan badan layanan umum;
pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan um um;
pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas; J. penyusunan ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum; dan
penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.
Pasal 1109
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C.
Pasal 1110
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi badan layanan umum serta peningkatan status kelembagaan badan layanan umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran badan layanan umum, kinerja badan layanan umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1111
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran badan layanan umum, kinerja Badan Layanan Umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi badan layanan umum serta peningkatan status kelembagaan badan layanan umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1111, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan badan layanan umum;
pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan um um;
pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja badan layanan umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Badan Layanan Umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas; J. penyusunan ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum; dan
penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.
Pasal 1113
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C.
Pasal 1114
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan III-B dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi badan layanan umum serta peningkatan status kelembagaan badan layanan umum, memproses persetujuan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran badan layanan umum, kinerja badan layanan umum, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban badan layanan umum, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan badan layanan umum, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1115
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Um um.
Bagian Kedelapan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 1116
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang akun tansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 1117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1116, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1118
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan;
Subdirektorat Sistem Akuntansi;
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pu sat;
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1119
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan serta koordinasi pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Pasal 1120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1119, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
pemberian dukungan teknis implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Pusat;
penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah;
koordinasi pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; dan
pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 1121
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas:
Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerin tahan;
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat;
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 1122
Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat dan pengkoordinasian pelaksanaan standar akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat.
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah dan pengkoordinasian pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan fungsi-fungsi kesekretariatan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerin tahan.
Pasal 1123
Subdirektorat Si stern Akuntansi mempunyai tu gas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi pemerintahan dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus, serta pengkajian, perumusan, dan pemutakhiran Bagan Akun Standar.
Pasal 1124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1123, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan perumusan kebijakan sistem akuntansi pemerin tahan;
pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan kemen terian / lem baga;
pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus; dan
pengkajian, perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar.
Pasal 1125
Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari atas:
Seksi Sistem Akuntansi Pusat;
Seksi Sistem Akuntansi Instansi;
Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus; dan
Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar.
Pasal 1126
Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Pemerintah Pusat.
Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat kemen terian / lem baga.
Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar.
Pasal 1127
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
Pasal 1128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1127, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
pemantauan penyaJian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran; dan
koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1129
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I;
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II;
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III; dan
Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara. b-. www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1130
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II, dan Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi kementerian/lembaga, penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, serta pemantauan laporan keuangan berkala kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur . Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, serta pemantauan laporan keuangan berkala Bendahara Umum Negara.
Pasal 1131
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi akuntansi atas kegiatan anggaran dan kas umum negara serta kegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu neraca, merekonsiliasi, penghimpunan dan pengkonsolidasian laporan berkala Bendahara Umum Negara, dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan pelaporan kegiatan akuntansi atas mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah;
analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penghimpunan laporan keuangan berkala Bendahara Umum Negara;
pengkonsolidasian laporan keuangan berkala Bendahara Umum Negara;
penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu neraca yang dikelola di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara;
rekonsiliasi pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara; dan L pemantauan tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1133
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Pelaporan Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara;
Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara;
Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara; dan
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Pasal 1134
Seksi Pela po ran Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaporan kegiatan akuntansi atas seluruh mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi ten tang kas pemerin tah dan melakukan analisis atas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara dan Bendahara Umum Negara dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belan j a Negara un tuk kepen tingan fungsi pengendalian atas Laporan Realisasi Anggaran . . masmg-masmg kementerian/ lembaga dan Bendahara Umum Negara, melaksanakan rekonsiliasi La po ran Keuangan, pengolahan dan pengadministrasian data kas umum negara serta melakukan konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara.
Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penggabungan Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Transaksi Khusus, melakukan konsolidasi neraca Laporan Keuangan Utang, Hibah, Investasi, Penerusan Pinjaman, Transfer ke Daerah, Subsidi, Belanja Lain-Lain, Badan Lainnya, Transaksi Khusus dan seluruh laporan realisasi kas negara untuk menghasilkan Neraca Bendahara Umum Negara.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan konsolidasi Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Neraca Bendahara Umum Negara untuk menghasilkan La po ran Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, serta menyusun tanggapan dan pemantauan tindak lanjut pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1135
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, dan melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat serta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1135, Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
penghimpunan Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
pengkonsolidasian Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1137
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas:
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih; dan
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.
Pasal 1138
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Pemerintah Pusat.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan N eraca dan Perubahan Ekuitas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Pusat.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1139
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman manual, pengembangan, updating data, dan sosialisasi penyusunan manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistic, melakukan konsolidasi laporan keuangan pemerintahan umum dan sektor publik, analisis laporan keuangan pemerintah, penyajian dan penyebarluasan informasi keuangan pemerintah.
Pasal 1140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan pedoman manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance _Statistic; _ b. pengembangan dan updating manual data statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance _Statistic; _ c. melakukan sosialisasi penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance _Statistic; _ d. konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Pusat dan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
konsolidasi laporan keuangan sektor publik;
analisis terhadap laporan keuangan;
penyampaian hasil analisis laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
penyusunan laporan manajerial perbendaharaan;
penyajian informasi statistik keuangan pemerintah; dan J. penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.
Pasal 1141
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Um um;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik; dan d. Seksi Analisis Laporan Keuangan dan Pelaporan Manajerial Keuangan Pemerintah.
Pasal 1142
Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistic, pengembangan dan updating data manual ke dalam akun Government Finance Statistic, serta melakukan sosialisasi kepada penyusunan statistik keuangan pemerin tah sesuai Government Finance Statistic. (2) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai Government Finance Statistic. (3) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan keuangan sektor publik dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai Government Finance Statistic. (4) Seksi Analisis La po ran Keuangan dan Pela po ran Manajerial Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil analisis terse but kepada pihak-pihak yang berkepentingan, penyusunan laporan manajerial perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta melakukan penyusunan/ penyajian serta penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.
Pasal 1143
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Perbendaharaan
Pasal 1144
Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
Pasal 1145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1144, Direktorat Si stem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a . penyiapan perumusan dan pengembangan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
penyiapan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang sistem perbendaharaan;
penyiapan dan penyelenggaraan pembinaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang perbendaharaan;
penyiapan perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan;
penyelenggaraan pengelolaan belanja pens1un, Jamman kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
penyelenggaraan pengelolaan perhitungan pihak ketiga;
penyelenggaraan koordinasi, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan inisiatif strategi transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Pasal 1146
Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan;
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan;
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum;
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan;
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Kebijakan Tuntutan Ganti Rugi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1147
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi, manajemen perubahan dan komunikasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan Direktorat J enderal Perbendaharaan di bidang sistem pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt), pengelolaan likuiditas (liquidity management), akuntansi dan pelaporan (accounting and reporting), dan misi khusus (special mission).
Pasal 1148
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 7, Subdirektorat Transformasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan dengan initiative owner, Central Transformation Office dan pemangku kepentingan terkait;
pelaksanaan dukungan pengkajian, perumusan kebijakan dan strategi terkait inisiatif strategis transformasi kelem bagaan;
perumusan, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja inisiatif strategis transformasi kelembagaan;
pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan; dan
pelaksanaan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi organisasi dan sumber daya manusia terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan.
Pasal 1149
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan terdiri atas:
Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan;
Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas;
Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan dan Misi Khusus;dan d. Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi.
Pasal 1150
Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepen tingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt). (2) Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholdef) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan (3) evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang pengelolaan likuditas. Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan, dan Misi Khusus mempunyai tu gas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepen tingan ( stakeholdef) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang akuntansi dan pelaporan serta misi khusus.
Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan Indikator Kinerja Utama inisiatif strategis transformasi kelembagaan, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan ( stakeholdef) internal dan eksternal, melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan, dukungan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi organisasi dan sumber daya manusia, menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja -b www.jdih.kemenkeu.go.id transformasi kelembagaan kepada Central Transformation Office.
Pasal 1151
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dalam rangka pengembangan proses bisnis, strategi, kebijakan sistem perbendaharaan dan kerja sama kelembagaan.
Pasal 1152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1151, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan di bidang pembayaran belanja dan penerimaan negara, pengelolaan likuiditas, akuntansi dan pelaporan serta misi khusus perbendaharaan;
penyiapan rumusan kebijakan dan strategi pengembangan sistem perbendaharaan;
pengkajian strategi dan kebijakan kerja sama kelembagaan dalam rangka pengembangan sistem perbendaharaan; dan
koordinasi dan sinkronisasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1153
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan terdiri atas:
Seksi Penelitian dan Pengembangan Sis tern Perbendaharaan I;
Seksi Penelitian dan Pengembangan Si stem Perbendaharaan II; dan
Seksi Kerjasama Kelembagaan.
Pasal 1154
Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan I dan Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan kajian pengembangan sistem perbendaharaan, menyusun arah kebijakan transformasi sistem perbendaharaan, pengkajian strategi dan kebijakan pengembangan sistem perbendaharaan, serta analisis kesesuaian peraturan dengan kebijakan proses bisnis perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan kerja sama kelembagaan, analisis kebutuhan dan prioritas kerja sama kelembagaan, analisis dan perumusan nota kesepahaman/ memorandum of understanding, kontrak/kesepakatan kerja sama kelembagaan, pembuatan surat tugas pejabat/pegawai dalam rangka pelaksanaan kegiatan kerja sama kelembagaan direktorat jenderal.
Pasal 1155
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum.
Pasal 1156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan;
inventarisasi dan publikasi peraturan;
penelaahan dan penyelesaian permasalahan peraturan;
pembinaan dan bimbingan teknis peraturan;
kajian, evaluasi, analisis keterkaitan dan harmonisasi peraturan;
penyiapan harmonisasi peraturan pada kementerian negara/lembaga;
sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan; dan
penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum proses bisnis perbendaharaan.
Pasal 1157
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I;
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II;
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV.
Pasal 1158
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Perbendaharaan.
Pasal 1159
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, penanganan masalah hukum yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1159, Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, dan pembinaan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
penelaahan, harmonisasi, dan penyelesaian permasalahan proses bisnis perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
pemberian bantuan hukum dalam bentuk analisis, kajiansertapemberian keterangan/kesaksian sebagai saksi/ ahli dalam proses perkara atas masalah hukum yang dihadapi oleh organisasi dan/atau pegawai di lingkungan internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan tugas fungsinya.
Pasal 1161
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum terdiri atas:
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I;
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II;
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III; dan
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV.
Pasal 1162
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III dan Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, penanganan masalah hukum yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1163
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kajian, analisis, dan standardisasi kompetensi pengelola perbendaharaan, perumusan peraturan, pedoman teknis dan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan penyuluh perbendaharaan, profesi, serta jabatan fungsional di bidang perbendaharaan.
Pasal 1164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1163, Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai fungsi:
analisis dan pengkajian dalam rangka standardisasi kompetensi pengelola perbendaharaan;
analisis dan pengkajian pengembangan profesi dalam rangka peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
penyiapan perumusan kebijakan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
penyiapan perumusan pedoman teknis program pendidikan dan latihan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
penyelenggaraan program pendidikan dan latihan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi pengelola perbendaharaan pada Pengguna Anggaran;
penyelenggaraan program pendidikan dan latihan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi pengelola perbendaharaan pada Bendahara Umum Negara;
peny1apan implementasi dan pembinaan penyuluh perbendaharaan; b www.jdih.kemenkeu.go.id h. penyiapan implementasi dan pembinaan jabatan fungsional perbendaharaan; L penyelenggaraan program pendidikan dan · latihan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi bendahara; dan J. penyelenggaraan administrasi lembaga sertifikasi profesi.
Pasal 1165
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan terdiri atas:
Seksi Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I;
Seksi Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II; dan
Seksi Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III.
Pasal 1166
Seksi Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I, Seksi Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II, dan Seksi Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pedoman teknis, penyelenggaraan program pendidikan dan latihan, dan sertifikasi serta melakukan analisis dan pengkajian pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1167
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pens1un serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pens1un, serta memberikan petunjuk teknis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga, Pengembalian Penerimaan Negara, Jaminan Layanan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Selisih Harga Beras Bulog, dan Kadaluarsa Utang/Piutang Pemerintah.
Pasal 1168
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1167, Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai fungsi:
penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program belanja lainnya untuk pembayaran pens1un, transaksi khusus dan jaminan kesehatan;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran jaminan kesehatan;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana j asa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah pada Bulog;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk transaksi khusus lainnya;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk belanja lainnya;
pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, jaminan kesehatan dan perhitungan fihak ketiga;
pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran belanja transaksi khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, jaminan kesehatan, jasa perbendaharaan pada Bank Persepsi, jasa pelayanan pada Bank Indonesia dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Bulog;
pen gem balian penerimaan negara; J. pengelolaan, perhitungan, pembayaran, dan penyusunan laporan dana perhitungan pihak ketiga; dan
pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.
Pasal 1169
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Kebijakan Tuntutan Ganti Rugi terdiri atas:
Seksi Pembayaran Program Pensiun;
Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan; dan
Seksi Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi.
Pasal 1170
Seksi Pembayaran Program Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan pelaksanaan anggaran untuk pembayaran pens1un, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran Jamman kesehatan, Jamman kematian, Jamman kecelakaan kerja, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan jasa pelayanan pada Bank (3) Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perusahaan Umum Bulog. Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tun tu tan Gan ti Rugi mempunyai tu gas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran Jasa perbendaharaan, rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran kesalahan pelimpahan, penatausahaan rekening Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bapertarum-PNS, melakukan penyusunan kebijakan dan pemberian petunjuk teknis tun tu tan perbendaharaan, tun tu tan ganti rug1, kompensasi utang kepada negara, serta penyiapan bahan jawaban atas permasalahan Perhitungan Phak Ketiga dan tanggapan pemeriksaan terkait Perhitungan Pihak Ketiga.
Pasal 1171
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, serta quality assurance Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Pasal 1172
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
Pasal 1173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 72, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan dan perancangan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
pelaksanaan kebijakan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan teknologi perbendahataan;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Pasal 1174
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan terdiri a tas:
Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal;
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal;
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur;
Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1175
Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, perancangan, melaksanakan kebijakan dan strategi, mengharmonisasikan pengembangan, penguJ1an, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian infrastruktur, dan pengujian kualitas sistem informasi.
Pasal 1176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1175, Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan perancangan sistem informasi;
pelaksanaan analisis sistem informasi;
pelaksanaan sistem informasi;
pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, kualitas sistem informasi;
perencanaan dan perumusan kebijakan dan strategi sistem informasi; dan
pengharmonisasian pengembangan sistem informasi.
Pasal 1177
Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Analisis Sistem Aplikasi;
Seksi Pengembangan Aplikasi I;
Seksi Pengembangan Aplikasi II; dan
Seksi Dukungan Teknis dan Pengendalian Mutu Aplikasi.
Pasal 1178
Seksi Perancangan dan Analisis Sistem Aplikasi mempunyai tugas menyusun kebijakan dan strategi, penyusunan standardisasi, melaksanakan analisis dan perancangan, melaksanakan pendokumentasian analisis dan perancangan, dan melaksanakan evaluasi sistem aplikasi.
Seksi Pengembangan Aplikasi I dan Seksi Pengembangan Aplikasi II . . masmg-masmg mempunyai tu gas pengembangan, pemeliharaan, pendokumen tasian, pemberian dukungan dan bimbingan teknis operasional aplikasi internal yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Dukungan Teknis dan Pengendalian Mutu Aplikasi mempunyai tugas penyusunan petunjuk operasional, melakukan fungsi kendali mutu atas aplikasi yang akan dioperasionalkan, menguJI dan memelihara standar kualitas dan memelihara keamanan sistem aplikasi.
Pasal 1179
Subdirektorat Pengelolaan Si stem Informasi Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi Internal Perbendaharaan.
Pasal 1180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 79, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi Internal Perbendaharaan;
pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data pengguna sistem;
pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data referensi Bagan Akun Standar;
pengkoordinasian permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait, pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, memantau dan menginformasikan status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi internal perbendaharaan.
Pasal 1181
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Si stem Informasi Internal I;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III; dan
Seksi Pengelola Data Referensi dan Pengguna Sistem.
Pasal 1182
Seksi Pengelolaan Si stem Informasi Internal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi Internal Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Pengelola Data Referensi dan Pengguna Sistem melakukan pengumpulan, penyusunan, pemeliharaan data supplier, data referensi Bagan Akun Standar, serta melakukan pengumpulan, penyusunan dan pemeliharaan data pengguna sistem.
Pasal 1183
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi Eksternal Perbendaharaan, pemeliharaan data pejabat perbendaharaan dan referensi data supplier.
Pasal 1184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1183, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi Eksternal Perbendaharaan;
pengkoordinasian permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait, pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, memantau dan menginformasikan status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi eksternal perbendaharaan;
pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data pengguna sistem; dan
pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data supplier dan pejabat perbendaharaan.
Pasal 1185
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Si stem Informasi Eksternal I;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III; dan
Seksi Layanan Pengguna.
Pasal 1186
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengamanan, monitoring, evaluasi, penerapan, dan pemeliharaan Sistem Informasi Eksternal Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, memantau dan menginformasikan status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi eksternal perbendaharaan dan komunikasi serta melakukan koordinasi permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait.
Pasal 1187
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian infrastruktur sistem informasi.
Pasal 1188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1187, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur mempunyai fungsi:
Pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras, perangkat lunak, jaringan dan komunikasi data;
Pengelolaan kinerja basis data, pengelolaan kamus data (data dictionary), dan pengamanan basis data;
Pemeliharaan standar keamanan sistem informasi; dan
Pemberian bimbingan teknis terkait infrastruktur sistem infomasi.
Pasal 1189
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras;
Seksi Pengelolaan Perangkat Lunak;
Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi Data; dan
Seksi Pengelolaan dan Analisis Basis Data.
Pasal 1190
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras mempunyai tugas melakukan pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras; memberikan masukan untuk standardisasi perangkat keras kepada Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem.
Seksi Pengelolaan Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat lunak; memberikan masukan untuk standardisasi perangkat lunak kepada Subdirektorat Perancangan dan Pengembangan Sistem.
Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi Datamempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, menerapkan standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, melakukan pengelolaan, dan pengamanan internet dan sistem jaringan komunikasi data antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memberikan masukan untuk standardisasi sistem jaringan dan komunikasi data kepada Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Sistem Informasi.
Seksi Pengelolaan dan Analisis Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan kinerja basis data, menganalis, mengelola kamus data (data dictionary), melakukan pengamanan basis data.
Pasal 1191
Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penerapan perubahan organisasi, melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pengelolaan perubahan, melaksanakan operasional transformasi, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja direktorat, perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional Teknologi Informasi.
Pasal 1192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1191, Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
pengkajian dan peny1apan perumusan kebijakan dan strategi penerapan perubahan organisasi;
penyiapan perumusan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pengembangan teknologi informasi;
pengkajian, perumusan, dan penetapan standar pengelolaan direktorat;
penyiapan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi informasi;
penyiapan perumusan kebijakan strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
pengkajian dan analisis terhadap pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional;
penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Teknologi Informasi;
penyiapan perumusan pedoman terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Teknologi Informasi; L penyiapan perumusan pola akreditasi, sertifikasi, penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Teknologi Informasi; J . pelaksanaan penilaian akredi tasi, sertifikasi, dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Teknologi Informasi;
pembinaan, sosialisasi, diseminasi, dan konsultasi jabatan fungsional Teknologi Informasi; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan jabatan fungsional Teknologi Informasi.
Pasal 1193
Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi terdiri atas:
Seksi Publikasi dan Komunikasi Sistem Informasi;
Seksi Perencanaan dan Transformasi Teknologi Informasi; dan c. Seksi Pengelolaan Kinerj a Transformasi Teknologi Informasi.
Pasal 1194
Seksi Publikasi dan Komunikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian sistem aplikasi, pemberian dukungan dan bimbingan teknis operasional aplikasi.
Seksi Perencanaan dan Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan kajian dan penyusunan rencana strategis transformasi teknologi informasi, perumusan kebijakan dan pengembangan jabatan fungsional teknologi informasi, pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional teknologi informasi.
Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja program dan kegiatan transformasi teknologi informasi, perumusan dan evaluasi kinerja jabatan fungsional teknologi informasi.
Pasal 1195
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transformasi Teknologi Informasi. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1196
Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional . . masmg-masmg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1197
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organ1sasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1198
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1199
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1199, Direktorat J enderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
pem berian bim bingan teknis dan su pervisi di bi dang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1201
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Barang Milik Negara;
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan;
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain;
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
Direktorat Penilaian;
Direktorat Lelang; dan
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat. Sekretariat
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 1202
Direktorat Jenderal mempunyai tu gas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1202, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja, serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta mengoordinasikan jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal;
pelaksanaan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat;
perencanaan dan implementasi manaJemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
pelaksanaan urusan perlengkapan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1204
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
Bagian Kepegawaian;
Bagian Keuangan;
Bagian Perlengkapan;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1205
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja, dan implementasi pengelolaan kinerja direktorat jenderal, pelaksanaan urusan orgamsas1 dan ketatalaksanaan, pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1205, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan serta penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunan rumusan produk hasil kerja, standar norma waktu dan standar beban kerja;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat J enderal serta koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas direktorat jenderal, serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan pemantauan dan pengembangan penJamman kualitas pelaksanaan prosedur, serta koordinasi dan implementasi manaJemen risiko Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan tanggapan, laporan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
analisis atas kebenaran laporan pengaduan masyarakat dan penyiapan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Pasal 1207
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas: a . Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.
Pasal 1208
Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan, penyusunan jabatan fungsional, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta implementasi pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis, dan pengembangan serta implementasi manaJemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan pelaksanaan prosedur, penelitian laporan pengaduan masyarakat, tanggapan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat J enderal Kekayaan Negara, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal, serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1209
Bagian Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan penyiapan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 1210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1209, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan kebutuhan, perancangan dan implementasi rekrutmen, penyusunan formasi, pengelolaan sistem data formasi, pengembangan program graduate pegawai;
pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan kompetensi, program assessment, kepemimpinan;
pelaksanaan kajian pengembangan, perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi standar kinerja, sistem informasi dan manajemen kepegawaian, mutasi, manajemen bakat, penilaian kinerja, serta pelaksanaan pengelolaan kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan
pelaksanaan analisis perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi administrasi, kepuasan pegawai, sarana dan metode implementasi reward dan punishment Sumber Daya Manusia, penyelesaian kasus pegawai, penyempurnaan kode etik, kajian kompensasi dan benefit, serta peny1apan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 1211
Bagian Kepegawaian
terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan;
b. Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian.
Pasal 1212
Subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan analisa dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, program graduate, serta pengembangan kompetensi, program assessment, kepemimpinan, serta manajemen bakat.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengembangan, evaluasi jabatan/posisi dan program mutasi, standar kinerja pegawai, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan, serta perencanaan dan penilaian kinerja pegawai.
Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisa perencanaan, pengelolaan, pengembangan kebutuhan pegawai, implementasi rekrutmen dan seleksi pegawai, penyelesaian kasus pegawai, penyempurnaan dan pengawasan kode etik, administrasi Sumber Daya Manusia, pemberian kompensasi dan benefit, kepuasan pegawai dan pelaksanaan sarana serta metode implementasi reward dan punishment, serta penyusunan formasi pegawai dan sistem data formasi pada Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 1213
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1213, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;
pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; clan d. pembuatan daftar dan pembayaran gaJI serta kesejahteraan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1215
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Gaji.
Pasal 1216
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pengajuan permintaan pembayaran.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat serta kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1217
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 7, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/ jasa;
pelaksanaan urusan peny1mpanan dan distribusi perlengkapan;dan c. pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.
Pasal 1219
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Subbagian Pengadaan;
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan
Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.
Pasal 1220
Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan.
Subbagian lnventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.
Pasal 1221
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dokumentasi dan kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1221, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi;
pelaksanaan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kantor, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi; dan
pelaksanaan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan dan akomodasi.
Pasal 1223
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; dan
Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 1224
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi.
Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan, serta akomodasi.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kan tor, angku tan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Keempat
Direktorat Barang Milik Negara
Pasal 1225
Direktorat Barang Milik Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara.
Pasal 1226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1225, Direktorat Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang barang milik negara;
pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang barang milik negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Barang Milik Negara.
Pasal 1227
Direktorat Barang Milik Negara terdiri atas:
Subdirektorat Barang Milik Negara I;
Subdirektorat Barang Milik Negara II;
Subdirektorat Barang Milik Negara III;
Subdirektorat Barang Milik Negara IV;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1228
Subdirektorat Barang Milik Negara I, Subdirektorat Barang Milik Negara II, dan Subdirektorat Barang Milik Negara III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan peny1apan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sis tern dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1228 ayat (1), Subdirektorat Barang Milik Negara I, Subdirektorat Barang Milik Negara II, dan Subdirektorat Barang Milik Negara III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sis tern dan prosedur perencanaan, b. penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III; peny1apan bahan bimbingan penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan, penghapusan, teknis perencanaan, pengamanan dan pemindah tanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III;
penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III;
penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III;
penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III;
penyiapan bahan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III; dan g. penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III.
Pasal 1230
Subdirektorat Barang Milik Negara I terdiri atas:
Seksi Barang Milik Negara IA;
Seksi Barang Milik Negara IB;
Seksi Barang Milik Negara IC; dan
Seksi Barang Milik Negara ID.
Pasal 1231
Seksi Barang Milik Negara IA, Seksi Barang Milik Negara IB, Seksi Barang Milik Negara IC, dan Seksi Barang Milik Negara ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IA, IB, IC, dan ID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1232
Subdirektorat Barang Milik Negara II terdiri atas:
Seksi Barang Milik Negara IIA;
Seksi Barang Milik Negara IIB;
Seksi Barang Milik Negara IIC; dan
Seksi Barang Milik Negara IID.
Pasal 1233
Seksi Barang Milik Negara IIA, Seksi Barang Milik Negara IIB, Seksi Barang Milik Negara II C, dan Seksi Barang Milik Negara IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1234
Subdirektorat Barang Milik Negara III terdiri atas:
Seksi Barang Milik Negara IIIA;
Seksi Barang Milik Negara IIIB;
Seksi Barang Milik Negara III C; dan
Seksi Barang Milik Negara IIID.
Pasal 1235
Seksi Barang Milik Negara IIIA, Seksi Barang Milik Negara IIIB, Seksi Barang Milik Negara IIIC, dan Seksi Barang Milik Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bah an perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1236
Subdirektorat Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sis tern dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IV, serta koordinasi penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1236 ayat (1), Subdirektorat Barang Milik Negara IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sis tern dan prosedur perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IV;
penyiapan bahan bimbingan teknis perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kemen terian / lembaga dan badan layanan umum lingkup IV;
penyiapan bahan perencanaan kebutuhan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IV;
penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kemen terian / lembaga dan badan layanan umum lingkup IV;
penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IV;
penyiapan bahan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IV;
penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IV; dan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan daftar barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum.
Pasal 1238
Subdirektorat Barang Milik Negara IV terdiri atas:
Seksi Barang Milik Negara IVA;
Seksi Barang Milik Negara IVB;
Seksi Barang Milik Negara IVC; dan
Seksi Barang Milik Negara IVD.
Pasal 1239
Seksi Barang Milik Negara IV A, Seksi Barang Milik Negara IVB, Seksi Barang Milik Negara IVC, dan Seksi Barang Milik Negara IVD masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD, serta koordinasi penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1240
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Barang Milik Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara IV.
Bagian Kelima
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 1241
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Pasal 1242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1241, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara di pisahkan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara dipisahkan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 1243
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I;
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II;
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1244
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1245
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1244 ayat (1), Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I; d . penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup I;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I;
peny1apan pengawasan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I; dan
pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerinta
Pasal 1246
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC.
Pasal 1247
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IA, IB, dan IC, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1248
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1248 ayat (1), Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingku p II;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup II;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II;
peny1apan pengawasan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II; dan
pengoordinasian perencanaan investasi pemerinta
Pasal 1250
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC.
Pasal 1251
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan peny1apan bahan pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIA, IIB, dan IIC, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1252
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup III, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1252 ayat (1), Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup III;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup III;
peny1apan pengawasan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang di pisahkan lingku p III; dan h . pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.
Pasal 1254
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC.
Pasal 1255
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan peny1apan bahan pengembangan pengukuran efektifitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIIA, IIIB, dan IIIC, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1256
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III.
Bagian Keenam
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain
Pasal 1257
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain.
Pasal 1258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1257, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang piutang negara dan kekayaan negara lain-lain; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain.
Pasal 1259
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain terdiri a tas:
Subdirektorat Piutang Negara I;
Subdirektorat Piutang Negara II;
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain I;
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain II;
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1260
Subdirektorat Piutang Negara I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, evaluasi atas pengurusan piutang negara lingku p I yang telah diserahkan kepada Pani tia U rusan Piutang Negara, pengelolaan dan inventarisasi piutang negara lingkup I yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1260 ayat (1), Subdirektorat Piutang Negara I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil pengurusan piutang negara lingku p I yang telah diserahkan kepada Pani tia U rusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia, dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia atas pengurusan piutang negara lingku p I yang telah diserahkan kepada Pani tia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung utang atau penjamin utang atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan 1zm kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan 1zm kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penJamm utang yang diperdagangkan di bursa efek atas pengurusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul penghapusan piutang negara lingkup I yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; L penyiapan bahan perumusan kebijakan penatausahaan, penagihan, dan evaluasi serta pelaksanaan inventarisasi piutang negara lingkup I yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan J. pelaksanaan inventarisasi piutang negara lingkup I yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 1262
Subdirektorat Piutang Negara I terdiri atas:
Seksi Piutang Negara IA;
Seksi Piutang Negara IB; dan
Seksi Piutang Negara IC.
Pasal 1263
Seksi Piutang Negara IA, Seksi Piutang Negara IB, dan Seksi Piutang Negara IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung utang dan/atau penJamm utang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penJamm utang yang diperdagangkan di bursa efek atas piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup IA, IB, dan IC.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1264
Subdirektorat Piutang Negara II mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, evaluasi atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, pengelolaan dan inventarisasi piutang negara lingkup II yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, serta penyelenggaraan tugas kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1264 ayat (1), Subdirektorat Piutang Negara II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia, dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung utang/penjamin utang atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan 1zm kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan 1zm kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas pengurusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan penelaahan usul penghapusan piutang negara lingkup II yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan perumusan kebijakan penatausahaan, penagihan, dan evaluasi serta pelaksanaan inventarisasi piutang negara lingkup II yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; J. pelaksanaan inventarisasi piutang negara lingkup II yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
Pasal 1266
Subdirektorat Piutang Negara II terdiri atas:
Seksi Piutang Negara IIA;
Seksi Piutang Negara JIB; dan
Seksi Piutang Negara IIC.
Pasal 1267
Seksi Piutang Negara IIA dan Seksi Piutang Negara JIB masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung utang dan/atau penjamin utang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penJamm utang yang diperdagangkan di bursa efek atas piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup IIA dan JIB.
Seksi Piutang Negara IIC mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung utang dan/atau penjamin utang, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, usul permintaan izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitor, usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir surat berharga milik penanggung atau penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup IIC, serta penyelenggaraan tugas kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1268
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain I, Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain II, dan Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III masmg- masmg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, penatausahaan dan penyusunan daftar, pem berian bim bingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup I, II, dan III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1268 ayat (1), Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain I, Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain II, dan Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III, masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan prosedur, bimbingan teknis, di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, dan III;
penyiapan bahan penatausahaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain lingku p I, II, dan III;
penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, dan III;
penyiapan bahan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain - lain lingku p I, II, dan III; dan
penghimpunan, penelaahan, dan penganalisaan data kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, dan III.
Pasal 1270
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain I terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IA;
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IB;
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IC; dan
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain ID.
Pasal 1271
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IA, Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB, Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IC, dan Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup IA, IB, IC, dan ID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1272
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIA;
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIB;
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIC; dan
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IID.
Pasal 1273
Seksi Kekayaan Negara Lain- Lain IIA, Seksi Kekayaan Negara Lain- Lain IIB, Seksi Kekayaan Negara Lain- Lain IIC, dan Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1274
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Lain- Lain IIIA;
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIIB;
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIIC; dan
Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIID.
Pasal 1275
Seksi Kekayaan Negara Lain- Lain IIIA, Seksi Kekayaan Negara Lain- Lain IIIB, Seksi Kekayaan Negara Lain- Lain IIIC, dan Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kekayaan negara lain-lain, serta pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1276
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara I.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
Pasal 1277
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sis tern Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi.
Pasal 1278
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1277, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi.
Pasal 1279
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sis tern Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I;
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II;
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III;
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi;
Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1280
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, dan Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III masmg- masmg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain selain kekayaan negara sumber daya alam atau sumber daya energ1 dan kekayaan negara potensial lingkup I, II, dan III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1280, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, dan Su bdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III;
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asmg atau cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain - lain lingku p I, II, dan III; dan
penyiapan bahan pertimbangan rencana kebutuhan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, dan III.
Pasal 1282
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID.
Pasal 1283
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IA, IB, IC, dan ID serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset se bagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Pen j aminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau eks asing atau cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1284
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID.
Pasal 1285
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain se bagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, a set eks Unit Pelaksana Pen j aminan Pemerin tah, aset nasionalisasi atau eks asing atau cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh (2) negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID. Ketentuan lebih tugas sebagaimana ditetapkan dengan Kekayaan Negara. lanjut mengenai dimaksud pada Keputusan Direktur
Pasal 1286
pembagian ayat (1) Jenderal Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID.
Pasal 1287
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum serta pengelolaan kekayaan negara lain- lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset se bagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Pen j aminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau eks asing atau cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1288
Subdirektorat Perencanaan clan Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisa kebutuhan clan pengembangan, perencanaan, perancangan, pengembangan, penyusunan buku manual, dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, pemeliharaan clan integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1288, Subdirektorat Perencanaan clan Pengembangan Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisa kebutuhan clan pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang;
penyiapan bahan perencanaan, perancangan desain sistem aplikasi clan basis data, pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang;
penyusunan buku manual sistem aplikasi clan dokumentasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang;
implementasi, pemantauan clan evaluasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang;
pemeliharaan (penyempurnaan clan/ atau kustomisasi) sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang; clan f. integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara clan lelang.
Pasal 1290
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I;
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II;
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Si stem Aplikasi III; dan
Seksi Integrasi Sistem Aplikasi.
Pasal 1291
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara, kekayaan negara lain-lain dan kekayaan negara di pisahkan.
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi piutang negara, pelayanan lelang.
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan) sistem aplikasi kesekretariatan, penilaian, dan hukum.
Seksi Integrasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis integrasi sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain integrasi sistem aplikasi dan integrasi basis data, pemrograman integrasi sistem aplikasi, penyusunan buku manual dan dokumentasi integrasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi integrasi sistem informasi geografi, Business Intelligence (BI), enterprise integration portal dan website Direktorat J enderal Kekayaan Negara).
Pasal 1292
Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengolahan data, penyiapan bahan rumusan kajian dan standardisasi teknologi informasi, layanan operasional teknologi informasi dan perangkat keras, lunak, serta jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1292, Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan data di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penyiapan rumusan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
pemberian layanan operasional teknologi informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan
pengelolaan perangkat keras, lunak, serta jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Pasal 1294
Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional terdiri atas:
Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi;
Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi;
Seksi Layanan Operasional; dan
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak, dan Jaringan.
Pasal 1295
Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penghimpunan, pengolahan, pemutakhiran data, dan pengelolaan dokumen elektronik di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi, perencanaan strategik teknologi informasi, Cetak Biru Sistem Manajemen Informasi dan Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penyiapan bahan penyusunan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi, perencanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia teknologi informasi.
Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas menerima laporan gangguan, pertanyaan atau permintaan layanan operasional, memberikan solusi sementara dan/atau permanen, memberikan dukungan teknis atau onsite support, pemeliharaan dokumen dan/atau manual, pengelolaan even (event management), kegagalan (incident management), permasalahan (problem management) dan akses (access management), melakukan pendefinisian layanan dan pemutakhiran portofolio layanan, menyediakan dan memelihara katalog layanan, mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan tingkat layanan, melakukan pemantauan, pelaporan, evaluasi dan pembaharuan tingkat layanan.
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak dan Jaringan mempunyai tugas melakukan instalasi atau upgrading, pengujian, hosting dan/atau perubahan pro.fil hosting, konfigurasi dan/atau pemutakhiran konfigurasi, pemeliharaan infrastruktur anti-virus protection, pembuatan, perubahan dan penghapusan serta pengaturan kewenangan akses file share, penyarmgan (filtering) situs, pengalokasian port TCP /IP, pemantauan ketersediaan, kestabilan, kinerja, keamanan, kesinambungan penggunaan dan pemanfaatan perangkat keras, data center, sistem operasi, perangkat lunak software aplikasi, jaringan atau VPN-IP dan bandwidth.
Pasal 1296
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Penilaian
Pasal 1297
Direktorat Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang penilaian.
Pasal 1298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1297, Direktorat Penilaian menyelenggarakan fungsi: a . penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penilaian.
Pasal 1299
Direktorat Penilaian terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti;
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam;
Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah;
Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1300
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian real properti dan properti khusus.
Pasal 1301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1300, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian real properti dan properti khusus;
analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian real properti dan properti khusus; dan
pelaksanaan penilaian.
Pasal 1302
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti terdiri atas:
Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I;
Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti II;
Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I; dan
Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus II.
Pasal 1303
Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I dan Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian real properti lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I dan Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi tugas di bidang penilaian Properti Khusus lingku p I dan II, serta pelaksanaan penilaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1304
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis dan sumber daya alam.
Pasal 1305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1304, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang penilaian penilaian bisnis dan sum ber daya alam;
analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian bisnis dan sumber daya alam; dan
pelaksanaan penilaian.
Pasal 1306
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam terdiri atas:
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I;
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II;
Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam I; dan
Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam II.
Pasal 1307
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I dan Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam I dan Seksi Standardisasi Penilaian Sumber Daya Alam II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian sumber daya alam lingku p I dan II, serta pelaksanaan penilaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1308
Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, pembinaan, supervisi dan evaluasi kinerja, penyusunan dan pengawasan kode etik, serta administrasi penilai pemerintah.
Pasal 1309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1308, Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penilaian;
penyiapan pembinaan, superv1s1 dan evaluasi kinerja penilai pemerin tah;
penyiapan penyusunan dan pengawasan kode etik penilai pemerintah;
penyiapan pengawasan penilai pemerintah;
pelaksanaan administrasi terhadap penilai pemerintah meliputi register, pendaftaran, pencatatan kinerja, dan penjenjangan penilai pemerintah; dan
pelaksanaan penilaian.
Pasal 1310
Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah terdiri atas:
Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I;
Seksi Pem binaan Penilai Pemerin tah II;
Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah; dan
Seksi Pengawasan dan Kode Etik Penilai Pemerintah.
Pasal 1311
Seksi Pem binaan Penilai Pemerin tah I dan Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pembinaan, supervisi dan evaluasi kinerja penilai pemerintah, lingkup I dan II, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian register, pendaftaran, analisis penJenJangan penilai pemerintah, perekaman pelaksanaan tugas penilai analisis kinerja dan kualifikasi penilai pemerintah, dan melakukan perencanaan peningkatan kualitas penilai pemerintah berdasarkan hasil analisis kinerja dan kualifikasi, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Pengawasan dan Kade Etik Penilai Pemerintah mempunym tu gas melakukan penyiapan bah an penyusunan dan pengawasan kode etik penilai pemerin tah, pengawasan penilai pemerintah dan pelaksanaan penilaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenm pembagian tu gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1312
Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, verifikasi, analisis dan evaluasi permohonan dan laporan penilaian, serta pengumpulan, analisis, pengelolaan, dan peningkatan kualitas laporan penilaian dan data di bidang penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1312, Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, analisis, bimbingan teknis, superv1s1, dan evaluasi terhadap laporan penilaian;
verifikasi, analisis, perencanaan, superv1s1, dan evaluasi terhadap permohonan penilaian;
pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan peningkatan kualitas data dan informasi penilaian;
pengelolaan, penganalisisan, dan peningkatan kualitas laporan penilaian; dan
pelaksanaan penilaian. -b www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1314
Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian terdiri atas:
Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian;
Seksi Verifikasi Permohonan Penilaian; dan
Seksi Pengelolaan Data dan Infomasi Penilaian.
Pasal 1315
Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, analisis, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi terhadap laporan penilaian yang disusun oleh penilai pemerintah, serta pengelolaan, analisis dan peningkatan kualitas laporan penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Verifikasi Permohonan Penilaian mempunyai tugas melakukan verifikasi, analisis, perencanaan, superv1s1, dan evaluasi terhadap permohonan penilaian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Kekayaan Negara, serta pelaksanaan penilaian.
Seksi Pengelolaan Data Penilaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan peningkatan kualitas data dan informasi penilaian serta pelaksanaan penilaian.
Pasal 1316
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penilaian.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian.
Bagian Kesembilan
Direktorat Lelang
Pasal 1317
Direktorat Lelang mempunyai tugas merumuskan melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang lelang.
Pasal 1318
serta teknis Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 7, Direktorat Lelang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang lelang;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kri teria di bi dang lelang;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lelang; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Lelang.
Pasal 1319
Direktorat Lelang terdiri atas:
Subdirektorat Bina Lelang I;
Subdirektorat Bina Lelang II;
Subdirektorat Bina Lelang III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1320
Subdirektorat Bina Lelang I, Subdirektorat Bina Lelang II, dan Subdirektorat Bina Lelang III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur lelang, pemberian bimbingan teknis dan yuridis, pembinaan atau pengawasan atau evaluasi di bidang lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan penelaahan, penghimpun penenmaan negara dari lelang, pengembangan lelang dan profesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang, serta pelaksanaan koordinasi dengan stakeholder lingku p I, II, dan III.
Ketentuan lebih lanjut mengena1 pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 ayat (1), Subdirektorat Bina Lelang I, Subdirektorat Bina Lelang II, dan Subdirektorat Bina Lelang III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, teknis dan standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang;
penyiapan bahan bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis di bidang lelang;
penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang lelang;
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan lelang;
penyiapan bahan analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang;
penyiapan data penerimaan negara dari lelang;
penyiapan bahan pengembangan lelang dan profesi lelang;
penyiapan bahan perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi; L penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang; J. pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang;
pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang;
peny1apan bahan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang; dan
pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah- masalah di bidang lelang.
Pasal 1322
Subdirektorat Bina Lelang I terdiri atas:
Seksi Bina Lelang IA;
Seksi Bina Lelang IB; dan
Seksi Bina Lelang IC.
Pasal 1323
Seksi Bina Lelang IA, Seksi Bina Lelang IB, dan Seksi Bina Lelang IC . . masmg-masmg mempunyai tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, teknis, standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang, penenmaan negara dari lelang, pengembangan lelang dan profesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, dan pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IA, IB, dan IC.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1324
Subdirektorat Bina Lelang II terdiri atas:
Seksi Bina Lelang IIA;
Seksi Bina Lelang IIB; dan
Seksi Bina Lelang IIC.
Pasal 1325
Seksi Bina Lelang IIA, Seksi Bina Lelang IIB, dan Seksi Bina Lelang IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, teknis, standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang, penenmaan negara dari lelang, pengembangan lelang dan profesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan penundaan pem bayaran harga lelang, dan pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IIA, IIB, dan IIC.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1326
Subdirektorat Bina Lelang III terdiri atas:
Seksi Bina Lelang IIIA;
Seksi Bina Lelang IIIB; dan
Seksi Bina Lelang IIIC.
Pasal 1327
Seksi Bina Lelang IIIA, Seksi Bina Lelang IIIB, dan Seksi Bina Lelang IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, teknis, standardisasi, sistem dan prosedur di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, analisis dan (2) penelaahan kebijakan di bidang lelang, penenmaan negara dari lelang, pengembangan lelang dan profesi lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, dan pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi atau penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IIIA, IIIB, dan IIIC. Ketentuan lebih tugas se bagaimana ditetapkan dengan Kekayaan Negara. lanjut mengenai dimaksud pada Keputusan Direktur
Pasal 1328
pembagian ayat (1) Jenderal (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Lelang.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Bina Lelang I.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat
Pasal 1329
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan hubungan masyarakat.
Pasal 1330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1329, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan masyarakat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1331
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Perundangan;
Subdirektorat Bantuan Hukum;
Subdirektorat Hubungan Masyarakat;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1332
Subdirektorat Peraturan Perundangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian dan pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan, pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang.
Pasal 1333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1332, Subdirektorat Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan;
penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan lelang;
pelaksanaan klasifikasi peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;
pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang; dan
penyajian peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelan
Pasal 1334
Subdirektorat Peraturan Perundangan terdiri atas:
Seksi Peraturan Perundangan I;
Seksi Peraturan Perundangan II;
Seksi Peraturan Perundangan III; dan
Seksi Peraturan Perundangan IV.
Pasal 1335
Seksi Peraturan Perundangan I, Seksi Peraturan Perundangan II, Seksi Peraturan Perundangan III, dan Seksi Peraturan Perundangan IV . . masmg-masmg mempunyai pelaksanaan perundangan, tu gas melakukan penyiapan bah an harmonisasi rancangan peraturan penelaahan dan peny1apan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan peny1mpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyaJian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan pelayanan lelang lingkup I, II, III, dan IV.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1336
Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1336, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penelaahan kasus hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penyiapan bahan pertimbangan dan pemberian bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan
pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara.
Pasal 1338
Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:
Seksi Bantuan Hukum I;
Seksi Bantuan Hukum II;
Seksi Bantuan Hukum III; dan
Seksi Bantuan Hukum IV.
Pasal 1339
Seksi Bantuan Hukum I, Seksi Bantuan Hukum II, Seksi Bantuan Hukum III, dan Seksi Bantuan Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, penelaahan kasus hukum, pertimbangan, pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang lingkup I, II, III, dan IV.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1340
Subdirektorat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan pengolahan data hubungan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Pasal 1341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1340, Subdirektorat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik;
penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, komunikasi publik serta penyelenggaraan information desk dan call center, c. penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, perpustakaan, dan pengelolaan berita; dan d . melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, penyiapan bahan rapat eksternal, pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan serta pengolahan data untuk keperluan hubungan masyarakat.
Pasal 1342
Subdirektorat Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Seksi Komunikasi Publik;
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan
Seksi Publikasi dan Dokumentasi .
Pasal 1343
Seksi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, komunikasi publik, analisis berita, dan opini publik.
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, penyelenggaraan information desk dan call center, pengolahan data untuk keperluan internal dan hubungan masyarakat, serta koordinasi penyiapan bahan rapat eksternal.
Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan, kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, pengelolaan berita, dan perpustakaan, serta situs web dan portal intranet.
Pasal 1344
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Hubungan Masyarakat. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1345
Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1346
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1347
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1348
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1348, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retri busi daerah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perim bang an dan tr an sf er ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan administrasi Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1350
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Dana Transfer Umum;
Direktorat Dana Transfer Khusus;
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer; dan
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi.
Pasal 1351
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1352
Dalam mdaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1351, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal;
pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, pembayaran gaJl dan tunjangan, dan protokoler, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama in ternasional;
pengelolaan urusan organ1sas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan analisis dan harmonisasi ke bij akan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta komunikasi dan layanan informasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal.
Pasal 1353
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga;
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1354
Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan pengelolaan urusan keuangan Direktorat J enderal.
Pasal 1355
mempunyai tugas perencanaan dan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1354, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal;
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
penyusunan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja dan risiko organisasi Direktorat J enderal;
pelaksanaan urusan per bendaharaan Direktorat Jenderal, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran, peninjauan pengelolaan keuangan, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, laporan statistik, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, pinjaman, dan hibah luar negeri Direktorat J enderal; dan
pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan.
Pasal 1356
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1357
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat J enderal.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat J enderal.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, serta laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri Direktorat Jenderal, serta melaksanakan urusan pembayaran gaji dan tunjangan.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko dalam pelaksanaan tugas Direktorat J enderal.
Pasal 1358
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal.
Pasal 1359
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1358, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan dan pengembangan karir sumber daya manusia;
pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia; dan
pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manus1a.
Pasal 1360
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1361
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengembangan karir, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia.
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan manaJemen informasi dan layanan sumber daya manus1a.
Pasal 1362
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tu gas melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, rum ah tangga dan protokoler, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau Jasa, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1363
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1362, Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, kepustakaan, rumah tangga dan protokoler;
pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa;
pengelolaan barang milik negara; dan
pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 1364
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler;
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat J enderal;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan d . Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga.
Pasal 1365
Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler mempunyai tugas melakukan tata usaha, kepustakaan, dan urusan protokoler Direktorat Jenderal.
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal dan tata usaha Sekretariat Direktorat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara dan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa.
Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta melaksanakan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1366
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan orgamsas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal.
Pasal 1367
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1366, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan organ1sas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan kebijakan di bi dang c. ketatalaksanaan, dan kepatuhan internal; pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kelembagaan, dan kepatuhan internal; organ1sas1, transformasi d. pemberian bimbingan teknis di bidang orgamsas1, ketatalaksanaan, dan kepatuhan internal;
pemantauan dan evaluasi di bidang orgamsas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal; dan
penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan dari sisi pengendalian internal.
Pasal 1368
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana;
Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dan
Subbagian Kepatuhan Kode Etik.
Pasal 1369
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang orgamsas1, serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata laksana di lingkungan Direktorat J enderal.
Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis.
Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik.
Pasal 1370
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta komunikasi dan layanan informasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1370, Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
penyelenggaraan layanan informasi publik, serta pemantauan dan evaluasi opini publik yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat J enderal;
penyelenggaraan layanan informasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui ruang layanan informasi Direktorat J enderal; dan
pelaksanaan urusan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Pasal 1372
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan terdiri atas:
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Dana Transfer;
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan Daerah; dan
Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Pu blik.
Pasal 1373
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana tr an sf er.
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang- undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan pembiayaan daerah, serta bidang lainnya yang terkait dengan hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi yang terkait dengan tugas di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan layanan informasi publik, pemantauan dan evaluasi opini publik, dan pelaksanaan dokumentasi Direktorat Jenderal, serta penyelenggaraan ruang layanan informasi Direktorat Jenderal.
Bagian Keempat
Direktorat Dana Transfer Umum
Pasal 1374
Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer um um.
Pasal 1375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1374, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang alokasi dan pengelolaan dana tr an sf er um um;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer umum;
penyiapan rekomendasi penyaluran dana transfer umum;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana transfer umum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Umum.
Pasal 1376
Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas:
Subdirektorat Dana Bagi Hasil;
Subdirektorat Dana Alokasi Umum;
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan;
Subdirektorat Dana Desa;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1377
Subdirektorat Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bi dang dana bagi hasil.
Pasal 1378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1377, Subdirektorat Dana Bagi Hasil menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana bagi hasil;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana bagi hasil;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana bagi hasil;
penyiapan bahan penyusunan rmcian alokasi dana bagi hasil per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil; dan f. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil.
Pasal 1379
Subdirektorat Dana Bagi Hasil terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Pajak;
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak;
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; clan d. Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
Pasal 1380
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil pajak.
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil pajak per daerah, dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil pajak.
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam.
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan nnc1an alokasi dana bagi hasil sumber daya alam per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil sumber daya alam.
Pasal 1381
Subdirektorat Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum.
Pasal 1382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381, Subdirektorat Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi umum;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi um um;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi umum;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi umum per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi um um;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi umum; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi umum.
Pasal 1383
Subdirektorat Dana Alokasi Umum terdiri atas:
Seksi Perencanaan Kapasitas Fiskal dan Alokasi Dasar;
Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Umum.
Pasal 1384
Seksi Perencanaan Kapasitas Fiskal dan Alokasi Dasar mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kapasitas fiskal dan alokasi dasar.
Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan fiskal daerah.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi umum per daerah.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, penyiapan bantuan teknis dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi um um.
Pasal 1385
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
Pasal 1386
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1385, Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan; dan f. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
Pasal 1387
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan;
Seksi Alokasi Dana Insentif Daerah; dan
Seksi Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.
Pasal 1388
Seksi Perencanaan Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
Seksi Alokasi Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana insentif daerah per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana insentif daerah.
Seksi Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana otonomi khusus dan dana keistimewaan per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana otonomi khusus dan dana keistimewaan.
Pasal 1389
Subdirektorat Dana Desa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana desa.
Pasal 1390
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1389, Subdirektorat Dana Desa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana desa;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana desa;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana desa;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana desa per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana desa;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana desa; dan g. penyiapan bantuan teknis dana desa.
Pasal 1391
Subdirektorat Dana Desa terdiri atas:
Seksi Perencanaan Kebijakan Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa;
Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa;
Seksi Alokasi Dana Desa; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Desa.
Pasal 1392
Seksi Perencanaan Ke bij akan Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penganggaran dan pengalokasian dana desa.
Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penyaluran dan pelaporan dana desa.
Seksi Alokasi Dana Desa mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana desa per daerah .
Seksi Bantuan Teknis Dana Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bantuan teknis dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana desa, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana desa.
Pasal 1393
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.
Bagian Kelima
Direktorat Dana Transfer Khusus
Pasal 1394
Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer khusus.
Pasal 1395
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang alokasi dan pengelolaan dana tr an sf er khusus;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer khusus;
penyiapan rekomendasi penyaluran dana transfer khusus;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana transfer khusus;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Khusus.
Pasal 1396
Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas:
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman;
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Subdirektorat Hibah Daerah;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1397
Su bdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 1398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1397, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemari timan;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemari timan;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemari timan;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 1399
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi, Pertanian, Pasar, Transportasi, Kelautan dan Perikanan; dan d. Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman.
Pasal 1400
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi, Pertanian, Pasar, Transportasi, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang irigasi, pertanian, pasar, transportasi, kelautan dan perikanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 1401
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 1402
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1401, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
peny1apan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 1403
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: Sektor a. Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Energi Skala Kecil, Industri Kecil dan Menengah;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 1404
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Energi Skala Kecil, Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang kesehatan dan keluarga berencana, energi skala kecil, industri kecil dan menengah per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang pendidikan, olah raga, pariwisata, lingkungan hidup dan kehutanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 1405
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 1406
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1405, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik;
penyiapan bahan penyusunan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus nonfisik; ir www.jdih.kemenkeu.go.id f. peny1apan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus nonfisik; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 1407
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian, dan Kemaritiman; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Pasal 1408
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus N onfisik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan mempunya1 tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bi dang pendidikan dan ke budayaan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian, dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bidang kesehatan, perekonomian, dan kemaritiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus nonfisik, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 1409
Subdirektorat Hibah Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan, pengalokasian, penyiapan rekomendasi penyaluran, serta memberikan bimbingan teknis di bidang hibah daerah.
Pasal 1410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1409, Subdirektorat Hibah Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan hibah daerah;
penyiapan penyusunan perJanJ1an hibah daerah/ perjanjian penerusan hibah;
penyiapan bahan perencanaan alokasi hibah daerah;
penyiapan rincian alokasi hibah daerah per daerah;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana dan pelaksanaan hibah daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan hibah daerah; dan
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran hibah daerah.
Pasal 1411
Subdirektorat Hibah Daerah terdiri atas:
Seksi Perencanaan Hibah Daerah;
Seksi Alokasi Hibah Dalam Negeri; dan
Seksi Alokasi Hibah Luar Negeri.
Pasal 1412
Seksi Perencanaan Hibah Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan alokasi hibah daerah, penyusunan perjanjian hi bah daerah/ perjanjian penerusan hi bah, pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan alokasi hibah daerah, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan hibah daerah.
Seksi Alokasi Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Seksi Alokasi Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 1413
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hibah Daerah.
Bagian Keenam
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
Pasal 1414
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan , menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer.
Pasal 1415
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah dan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pelaksanaan transfer;
penyiapan rekomendasi atas pembiayaan daerah, penataan daerah, dan rancangan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
penyiapan bahan di bidang pembiayaan dan penataan daerah, pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan lainnya;
penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan penyetoran pajak rokok;
pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
penyiapan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Tran sf er.
Pasal 1416
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah;
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer;
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1417
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tu gas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan pengembangan potensi, dan standardisasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pengelolaan pajak rokok.
Pasal 1418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 7, Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan potensi dan transformasi administrasi paj ak daerah dan retri busi daerah;
penyusunan standardisasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retri busi daerah;
penyusunan profil pajak daerah dan retribusi daerah;
pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi, transformasi administrasi, dan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, penghitungan alokasi, rekomendasi atas penyetoran, dan pemantauan pajak rokok.
Pasal 1419
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah;
Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah;
Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 1420
Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi pajak daerah.
Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi retribusi daerah.
Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang transformasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta melakukan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan rincian pembagian, rekomendasi atas penyetoran, dan pemantauan pajak rokok.
Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 1421
Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah, pengawasan dan pengendalian peraturan daerah, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pu: r1gutan lainnya.
Pasal 1422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1421 Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan sinkronisasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan rekomendasi atas hasil sinkronisasi terhadap rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan rekomendasi atas hasil pengawasan dan pengendalian terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
pengawasan dan pengendalian terhadap pungutan lainnya; dan
pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan rancangan peraturan daerah dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 1423
Subdirektor~t Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah;
Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah;
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah; dan
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Retribusi Daerah.
Pasal 1424
Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah.
Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang retribusi daerah.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian pajak daerah.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang retribusi daerah dan pungutan lainnya, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian retribusi daerah.
Pasal 1425
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan dan rekomendasi kebijakan, memberikan bimbingan teknis, dan pemantauan di bidang pembiayaan dan penataan daerah.
Pasal 1426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1425, Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan standardisasi teknis perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah;
penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengendalian defisit daerah, pmJaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah serta penataan daerah;
pemberian bimbingan teknis di bidang pengendalian defisi t daerah, pm J aman daerah, o bligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah;
pelaksanaan pemantauan di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah; dan
penyiapan bahan rekomendasi penyelesaian kewajiban pemberian hibah/bantuan keuangan kepada daerah otonom baru.
Pasal 1427
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah terdiri atas:
Seksi Pinjaman dan Obligasi Daerah;
Seksi Pengendalian Defisit Daerah; dan
Seksi Investasi, Kerja Sama, dan Penataan Daerah.
Pasal 1428
Seksi Pinjaman dan Obligasi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Seksi Pengendalian Defisit Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang di biayai dari pin j aman dan o bligasi daerah.
Seksi Investasi, Kerja Sama, dan Penataan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya, dan penataan daerah, penyiapan bahan rekomendasi penyelesaian kewajiban pemberian hibah/bantuan keuangan kepada daerah otonom baru serta pem berian bim bingan teknis di bi dang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah.
Pasal 1429
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunya1 tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di instansi pusat dan daerah.
Pasal 1430
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1429, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah dan pembinaaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
penyiapan bahan dan peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah;
penyiapan bahan pengembangan kompetensi di bidang pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah;
pengembangan sistem dan layanan informasi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah;
pelaksanaan uji kompetensi dan penilaian kinerja di bidang jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah;
pem berian bim bingan teknis di bi dang pem binaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah; dan g. pemantauan dan evaluasi peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah dan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah.
Pasal 1431
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Standardisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
Seksi Perencanaan dan Standardisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Pasal 1432
Seksi Perencanaan dan Standardisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, penyusunan dan pengembangan bahan materi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah.
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah.
Seksi Perencanaan dan S tandardisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan perencanaan, perumusan kebijakan, dan standardisasi teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di instansi pusat dan daerah.
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan UJI kompetensi dan penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi, pemberian bimbingan teknis, dan pengembangan sistem dan layanan informasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di instansi pusat dan daerah.
Pasal 1433
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pemberian bimbingan teknis di bidang penyaluran dana transfer.
Pasal 1434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1433, Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dana transfer;
penyiapan bahan untuk penerbitan dokumen penyaluran dana transfer;
penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran dana transfer;
pemberian bimbingan teknis penyaluran dana transfer;
penyaluran dana hasil pemotongan dalam penyaluran dana transfer;
penyetoran pajak rokok; dan
penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana transfer.
Pasal 1435
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer terdiri atas:
Seksi Penyaluran Dana Transfer I;
Seksi Penyaluran Dana Transfer II;
Seksi Penyaluran Dana Transfer III; dan
Seksi Penyaluran Dana Transfer IV.
Pasal 1436
Seksi Penyaluran Dana Transfer I mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana alokasi umum, dana alokasi khusus nonfisik, dan dana alokasi khusus fisik.
Seksi Penyaluran Dana Transfer II mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana bagi hasil.
Seksi Penyaluran Dana Transfer III mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
Seksi Penyaluran Dana Transfer IV mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi peny1apan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran hibah daerah, dana hasil pemotongan dalam penyaluran dana transfer, dan penyetoran pajak rokok, serta pemberian bimbingan teknis penyaluran dana tr an sf er.
Pasal 1437
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dana transfer dan pajak rokok, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Pasal 1438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Tran sf er menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan dana transfer dan pajak rokok;
pelaksanaan akuntansi dana transfer dan pajak rokok;
penyusunan laporan keuangan dana transfer dan pajak rokok; dan
pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional atas laporan keuangan dana transfer dan pajak rokok.
Pasal 1439
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer terdiri a tas:
Seksi Akun tansi dan Pela po ran I;
Seksi Akuntansi dan Pelaporan II; dan
Seksi Konsolidasi Akuntansi dan Pelaporan Transfer Daerah.
Pasal 1440
Seksi Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan.
Seksi Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Bagi Hasil, Hibah Daerah, dan pajak rokok.
Seksi Konsolidasi Akuntansi dan Pelaporan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan konsolidasi dana transfer ke daerah dan dana desa, dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional atas la po ran keuangan transfer ke daerah dan dana desa.
Pasal 1441
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah.
Bagian Ketujuh
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi
Pasal 1442
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelenggaraan sistem, teknologi, dan penyajian informasi keuangan daerah.
Pasal 1443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1442, Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana transfer dan keuangan daerah, pengelolaan data, penyajian informasi keuangan daerah dan non keuangan daerah, serta penyelenggaraan sistem informasi;
penyiapan bahan dan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana transfer dan keuangan daerah;
pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah secara nasional dan sistem di lingkungan Direktorat J enderal;
pemberian bimbingan teknis di bidang sistem, teknologi dan penyajian informasi keuangan daerah;
penyiapan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian;
pelaksanaan koordinasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi.
Pasal 1444
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer;
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
Subdirektorat Data Keuangan Daerah;
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah;
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1445
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi terhadap pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer.
Pasal 1446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1445, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana tr an sf er; dan
penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengelolaan dana tr an sf er.
Pasal 1447
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer terdiri atas:
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum I;
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum II;
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus I; dan
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus II.
Pasal 1448
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif Daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dan hibah daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Pasal 1449
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 1450
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1449, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); dan
pelaksanaan penilaian kinerj a daerah.
Pasal 1451
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas: a . Seksi Evaluasi dan Standardisasi Perencanaan Keuangan Daerah;
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Pelaksanaan Keuangan Daerah;
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Akuntabilitas Keuangan Daerah; dan
Seksi Evaluasi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1452
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Perencanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi atas program dan kegiatan, dan standar biaya regional dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Pelaksanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas pengelolaan kas, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Akuntabilitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan bagan akun standar dan pengenaan sanksi dalam pengelolaan keuangan daerah, dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah.
Seksi Evaluasi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan standar biaya regional dan pemenuhan belanja wajib, serta penilaian kinerja daerah.
Pasal 1453
Subdirektorat Data Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data keuangan daerah, penyajian informasi keuangan daerah, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Pasal 1454
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453, Subdirektorat Data Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan data keuangan daerah;
pengelolaan data keuangan daerah;
penyajian informasi keuangan daerah;
pemberian bimbingan teknis data keuangan daerah;
pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah; dan
penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Pasal 1455
Subdirektorat Data Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah I;
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah II;
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Dae rah III; dan
Seksi Pelaporan Keuangan Daerah.
Pasal 1456
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sumatera dan Maluku.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, dan Papua.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Jawa dan Kalimantan.
Seksi Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyajian informasi keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Pasal 1457
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data non keuangan daerah, dan penyajian informasi non keuangan daerah.
Pasal 1458
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan data non keuangan daerah;
penyiapan bahan pengelolaan data non keuangan daerah;
penyajian informasi non keuangan daerah;
pemberian bimbingan teknis data non keuangan daerah; dan e. pemantauan data non keuangan daerah.
Pasal 1459
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah I;
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah II; dan
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah III.
Pasal 1460
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana insentif daerah, dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, hibah daerah, dan pembiayaan daerah.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan data perekonomian dan data non keuangan daerah lainnya sesuai penugasan Direktur Jenderal.
Pasal 1461
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 1462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1461, Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat J enderal;
pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan sistem teknologi informasi;
pengelolaan transformasi di bidang sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal;
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem teknologi informasi;
pemberian bimbingan teknis di bidang sistem teknologi informasi; dan
pemantauan kepatuhan pemerintah daerah di bidang sistem informasi keuangan daerah.
Pasal 1463
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan D aerah terdiri a tas:
Seksi Perencanaan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Seksi Pengendalian Kualitas Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Seksi Standardisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan d. Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Pasal 1464
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat J enderal.
Seksi Pengendalian Kualitas Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian kualitas sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Seksi Standardisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi teknis, pemantauan kepatuhan pemerintah daerah di bidang sistem informasi keuangan daerah, dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem teknologi informasi.
Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pengelolaan transformasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat J enderal.
Pasal 1465
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sis tern informasi, basis data, infrastruktur, dan keamanan sistem, dan pelaksanaan koordinasi jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 1466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1465, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
pembangunan dan pengembangan sistem teknologi informasi;
pelaksanaan implementasi dan operasionalisasi aplikasi, sistem dan teknologi informasi;
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan pusat data dan basis data;
pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan teknologi informasi; dan
pengelolaan keamanan sistem teknologi informasi.
Pasal 1467
Subdirektorat Infrastruktur, terdiri a tas: Pengembangan Aplikasi, Basis Data, dan Operasional Teknologi Informasi a. Seksi Pengembangan Aplikasi Teknologi Infomasi;
Seksi Operasional Aplikasi Teknologi Informasi;
Seksi Pengelolaan Basis Data; dan
Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem.
(1)
Pasal 1468
Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan Teknologi Informasi pembangunan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Seksi Operasional Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan implementasi dan operasionalisasi aplikasi dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah, dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunya1 tugas melakukan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan pusat data dan basis data, serta fasilitasi pertukaran data elektronik dan pengelolaan kamus data.
Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Si stem mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan, serta penyediaan dukungan teknis dan keamanan sistem teknologi informasi.
Pasal 1469
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1470
Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional . . masmg-masmg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1471
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan . BABX DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1472
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1473
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 73, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penJamman pembangunan dan risiko keuangan; t www.jdih.kemenkeu.go.id d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penJamman pembangunan dan risiko keuangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1475
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pinjaman dan Hibah;
Direktorat Surat Utang Negara;
Direktorat Pembiayaan Syariah;
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 1476
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1476, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan administrasi, mutasi, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan;
pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, pengelolaan kinerja, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pengembangan dan pelayanan bidang teknologi informasi di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1478
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Keuangan;
Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan;
Bagian Umum;
Bagian Teknologi Informasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1479
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penataan orgamsas1, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1480
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 79, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan terkait orgamsas1;
penyiapan bahan dan analisis penataan organisasi;
penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan;
penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja organisasi;
penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, serta standar operasi dan prosedur kerja;
penyusunan analisis beban kerja; dan
penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi pu blik.
Pasal 1481
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Layanan Informasi
Pasal 1482
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penataan orgamsas1, melakukan penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis dan pelaporan kinerja orgamsas1, serta melakukan pengembangan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan dan penyusunan proses bisnis, dan melakukan penyusunan analisis beban kerja.
Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi pu blik.
Pasal 1483
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1483, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan rumusan kebijakan terkait sumber daya manusia;
penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karir sumber daya manusia;
pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
pelaksanaan manaJemen informasi dan layanan sumber daya manusia; dan
pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia.
Pasal 1485
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1486
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan dan pengembangan karir sumber daya manusia.
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia serta pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia.
Pasal 1487
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 1488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1487, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 015;
penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara;
pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I;
penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 015; dan f. pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan.
Pasal 1489
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
Pasal 1490
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 0 15 dan melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I dan melakukan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 0 15.
Pasal 1491
Bagian Kepatuhan
Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, kode etik, disiplin pegawai, dan penyusunan rekomendasi terhadap keputusan pimpinan dari segi pengendalian kode etik serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja, manaJemen risiko, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1492
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1491, Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemantauan atas penerapan pengendalian in tern al dalam pelaksanaan proses bisnis dan pelaporan keuangan, kepatuhan kode etik, disiplin pegawai serta pengelolaan kinerja dan risiko;
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan anti korupsi, penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan kinerja dan risiko organisasi; dan
penelaahan rancangan peraturan dan harmonisasi peraturan, pertimbangan hukum terkait bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan hukum umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1493
Bagian Kepatuhan
Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi; dan d. Subbagian Harmonisasi Peraturan.
Pasal 1494
Subbagian Kepatuhan Internal mempunya1 tugas melakukan pengkajian dan pemantauan atas pen era pan pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan, kepatuhan atas peraturan kode etik pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan anti korupsi, penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi, melakukan asistensi atas kontrak kinerja dan profil risiko organ1sas1, serta melakukan analisis perhitungan kualitas kontrak kinerja.
Subbagian Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan dan harmonisasi peraturan, pertimbangan hukum terkait bidang organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan hukum umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1495
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi surat dinas, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, kesejahteraan pegawai, tata usaha pimpinan serta pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1496
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1495, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha p1mpman dan keprotokoleran;
peny1apan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat;
penyiapan rapat koordinasi Direktorat Jenderal;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan p1mpman;
pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, gaJI dan tunjangan, dan pertanggungjawaban pembayaran;
pelaksanaan urusan tata usaha, kepustakaan, dokumentasi, ars1p dan administrasi penunjukan pejabat pengganti/ pejabat sementara;
pelaksanaan urusan pemeliharaan barang milik negara, penyediaan kendaraan dinas operasional dan administrasi perjalanan dinas; dan h . pelaksanaan urusan perencanaan pengadaan barang/ jasa, peny1mpanan dan distribusi serta inventarisasi dan penghapusan barang milik negara .
Pasal 1497
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
Subbagian Layanan Gaji dan Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 1498
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha p1mpman dan keprotokoleran, penyiapan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat, serta penyiapan rapat koordinasi dan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan.
Subbagian Layanan Gaji dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, gaji dan tunjangan, dan pertanggungjawaban pembayaran serta melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, dokumentasi, arsip serta administrasi penunjukan pejabat pengganti/ pejabat sementara.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan barang milik negara, penyediaan kendaraan dinas operasional dan administrasi perjalanan dinas.
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan urusan pengadaan barang/jasa, penyimpanan dan distribusi serta inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 1499
Bagian Teknologi Informasi mempunyai tugas menyusun rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi, menyusun analisis, perancangan, pengembangan serta implementasi sistem, dan melaksanakan operasional layanan teknologi informasi.
Pasal 1500
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1499, Bagian Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan, perumusan, dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi;
penyusunan dan perumusan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi;
penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi;
perancangan, pengembangan, pengendalian implementasi, pemeliharaan, dan evaluasi informasi; dan mu tu, sis tern e. pengelolaan operasional layanan teknologi informasi.
Pasal 1501
Bagian Teknologi Informasi terdiri atas:
Subbagian Perancangan Sistem Teknologi Informasi;
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I;
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II; dan d. Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi.
Pasal 1502
Subbagian Perancangan Sistem Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi, kebijakan dan standar tatakelola teknologi informasi, penyiapan bahan dan penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi, penyusunan analisis rancangan aplikasi, rancangan infrastruktur, dan rancangan keamanan informasi, penyusunan dan pemeliharaan kamus data, penyusunan analisis risiko teknologi informasi.
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I dan Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan basis data, pengendalian mutu, implementasi, pemeliharaan dan evaluasi sistem informasi.
Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan dan penyusunan katalog layanan teknologi informasi, penerapan manajemen layanan teknologi informasi, pengelolaan kualitas layanan teknologi informasi, pengelolaan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, pengelolaan konfigurasi teknologi informasi, serta pengelolaan backup dan restore data.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Keempat
Direktorat Pinjaman dan Hibah
Pasal 1503
Direktorat Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
Pasal 1504
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1503, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pmJaman dan hibah;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
penyiapan dan penyusunan rencana pmJaman dan hibah sesuai siklus Pendapatan dan Belanja Negara; penarikan Anggaran e. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha Direktorat Pinjaman dan Hibah.
Pasal 1505
Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hi bah;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1506
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
Pasal 1507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1506, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan pinjaman dan hi bah;
penyusunan norma, standar, prosedur, peraturan dan kriteria pinjaman dan hibah;
penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah dan pinjaman tunai sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hi bah;
penyiapan data, laporan, dan layanan informasi di bidang pmJaman dan hibah pengelolaan risiko operasional Direktorat;
pelaksanaan penyiapan seleksi calon pmJaman tunai komersial.
Pasal 1508
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah;
Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah;
Seksi Data dan Pelaporan; dan
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hi bah.
Pasal 1509
Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, penyiapan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam penyiapan dokumen perencanaan kegiatan, identifikasi calon lender Kreditor Swasta Asing dan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri potensial, penyusunan kajian terkait pengelolaan pinjaman dan hibah dan melakukan penyiapan seleksi calon pemberi pinjaman tunai komersial.
Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pmJaman dan hibah, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan, pemantauan dan evaluasi penyerapan realisasi anggaran pinjaman dan hibah sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyiapan bahan dokumen strategi pembiayaan tahunan.
Seksi Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan persiapan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari kreditor /donor dalam dan luar negeri, serta penyiapan data dan layanan informasi.
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan kelengkapan dokumentasi pada unit pelaksana pinjaman dan hibah.
Pasal 1510
persyaratan pengadaan Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah multilateral World Bank, European Investment Bank (EIB), UN Institution, Asian Development Bank (ADB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Development Bank (IDB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Association of South East Asia Nations Infrastructure Fund (AIF), dan lembaga multilateral lainnya.
Pasal 1511
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1510, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis biaya pmJaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah;
pelaksanaan analisis terhadap draft dokumen perencanaan lender, draft perj an j ian pin j aman dan draft perjanjian hibah;
pelaksanaan koordinasi terhadap tahap persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah;
perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah; dan
pelaksanaan koordinasi pengembangan kapasitas pengelolaan pinjaman dan hibah serta penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hibah dari kreditor /donor multilateral Asian Development Bank (ADB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Development Bank (IDB), World Bank, European Investment Bank (EIB), UN Institutions, Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB), Association of South East Asia Nations Infrastructure Fund Infrastructure Fund (AIF) dan multilateral lainnya.
Pasal 1512
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral terdiri atas:
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A;
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B;
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C; dan
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D
Pasal 1513
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A mempunyai tugas melakukan analisis biaya pmJaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perJ an J 1an hi bah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan koordinasi pengembangan kapasitas pengelolaan pmJaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hi bah.
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B, Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D mempunyai tugas melakukan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi um um, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pmJaman dan hibah, serta melakukan penyusunan la po ran pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1514
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pmJaman dan hibah dari Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia, dan Negara Eropa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru.
Pasal 1515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1514, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis kelayakan biaya pmJaman dan penghitungan _benchmark; _ b. pelaksanaan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perJanJ1an induk, draft perJanJian pinjaman dan draft perjanjian hibah;
pelaksanaan koordinasi terhadap tahap persiapan, neg~siasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah;
perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah;
penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia, dan Negara Eropa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru; dan
pelaksanaan pers1apan seleksi calon Kreditor Swasta A sing.
Pasal 1516
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I terdiri atas:
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC; dan
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral ID.
Pasal 1517
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosias1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pmJaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi um um, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan la po ran pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB mempunyai tugas melaksanakan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosias1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pmJaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Kreditor Swasta Asing, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hi bah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1518
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dari dalam negeri, serta pinjaman dan hibah dari Jepang, Korea, dan negara Asia lainnya (kecuali Singapura dan Tiongkok), Spanyol, Hungaria dan negara Eropa Timur Lainnya, Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah, negara-negara Afrika, Cayman Island.
Pasal 1519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis kelayakan biaya pmJaman dan penghitungan _benchmark; _ b. pelaksanaan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perJanJian induk, draft perJanJian pinjaman dan draft perjanjian hibah;
pelaksanaan koordinasi persiapan, negosias1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pmJaman dan hi bah;
perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah;
penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dari dalam negeri, serta pinjaman dan hibah dari Jepang, Korea Malaysia, Brunei Darussalam dan negara Asia Lainnya, Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria dan Negara Eropa Timur Lainya, Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah, Afrika Selatan dan negara-negara afrika lainnya; dan
pelaksanaan pers1apan seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Pasal 1520
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II terdiri atas:
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIA;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIB;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIC; dan
Seksi Pinjaman dan Hi bah Bilateral IID.
Pasal 1521
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIA mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi urn um, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pmJaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Pinjaman Dalam Negeri, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hi bah.
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIB, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi um um, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan la po ran pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1522
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah.
Bagian Kelima
Direktorat Surat Utang Negara
Pasal 1523
Direktorat Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara.
Pasal 1524
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1523, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha direktorat.
Pasal 1525
Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara;
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara;
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara;
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1526
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara.
Pasal 1527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan infrastruktur, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara;
pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif;
pelaksanaan pengembangan dan penguJian sistem elektronik dalam rangka transaksi Surat Utang Negara ri tel secara _online; _ e. pelaksanaan koordinasi dan pemberian dukungan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif termasuk inovasi pengembangan fitur, struktur, skema penerbitan, dan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara;
penyiapan bahan dan dokumen perencanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penyusunan jadwal penerbitan Surat Utang Negara;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
pelaksanaan analisis transaksi dan portofolio Surat U tang Negara dalam rangka Asset Liability Management (ALM); L pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan Stabilitas Sektor Keuangan, Bonds Stabilization Framework dan Crisis Management Protocol serta dukungan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah, konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara; dan J. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan portofolio Surat U tang Negara dan derivatif.
Pasal 1528
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara terdiri a tas:
Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II; dan
Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1529
{ 1) Seksi Perencanaan Transaksi Surat U tang Negara dan Derivatif mempunyai tugas melakukan perencanaan, strategi, dan rekomendasi pengelolaan portofolio dan transaksi, melakukan koordinasi dan memberikan dukungan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif termasuk inovasi pengembangan fitur, struktur, skema penerbitan, dan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan pengembangan dan assessment atas infrastruktur dan platform perdagangan (trading platf arm), melakukan pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, dan melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi transaksi dan jadwal penerbitan Surat Utang Negara, serta melakukan pengembangan dan pengujian sistem elektronik dalam rangka transaksi Surat Utang Negara ritel secara online. (2) Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I mempunyai tugas melakukan lelang Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik, transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara (buyback/debtswitch) yang mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan liabilities management, transaksi Surat Utang Negara secara langsung, transaksi peminjaman {securities lending and borrowing) Surat Utang Negara, menyiapkan analisis transaksi Surat U tang Negara dalam rangka Asset Liability Management {ALM), serta melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Stabilitas Sektor Keuangan dan Crisis Management Protocol (CMP), serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II mempunyai tugas melakukan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik dengan cara private placement, Surat Utang Negara Ritel, melakukan penerbitan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar internasional, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah dan Konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara serta melakukan koordinasi dalam rangka Bonds Stabilization Framework, serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara.
Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, dan dokumen liabilities management, melakukan pelaporan dan evaluasi transaksi Surat Utang Negara dan derivatif termasuk pelaksanaan liabilities management) melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban transaksi Surat Utang Negara yang dilakukan oleh Dealer Utama di pasar perdana untuk disampaikan kepada Subdit terkait evaluasi transaksi, melakukan pemantauan pencapaian target pengelolaan portofolio Surat Utang Negara, menyiapkan bahan perumusan dalam Koordinasi antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, melakukan rekonsiliasi data harian dan data akhir pemesanan Surat Utang Negara ritel, serta melakukan pemutakhiran data posisi outstanding Surat Berharga Negara.
Pasal 1530
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis potensi perluasan basis investor Surat Utang Negara, analisis potensi demand Surat Utang Negara dan derivatif;
penyiapan dan implementasi strategi dalam rangka analisis strategi dan komunikasi dan rekomendasi atas isu terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia;
penyusunan bahan perumusan kebijakan dan inovasi pengembangan strategi/ teknik komunikasi dan inovasi layanan informasi, analisis perbandingan opini publik, serta koordinasi terkait pengelolaan Surat Utang Negara;
penyiapan dan pemutakhiran bahan dan materi basis data investor Surat Utang Negara dan peningkatan hubungan dengan investor dalam rangka 1novas1 strategi pemasaran Surat Utang Negara;
pelaksanaan pemantauan perkembangan pasar surat utang dan perkembangan forum/kerja sama regional maupun internasional;
peny1apan bahan analisis perumusan inovasi fitur, ketentuan, dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara;
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan pasar Surat Utang Negara;
pelaksanaan penilaian kinerja tahunan Dealer Utama dan Mitra Distribusi Pemerintah; dan L pelaksanaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi/ helpdesk kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara kepada publik, dan penyiapan bahan/modul edukasi dan sosialisai mengenai pengelolaan Surat Utang Negara.
Pasal 1532
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Kerjasama Kelembagaan Pasar Surat Utang Negara;
Seksi Pendalaman Pasar dan Perluasan Basis Investor Surat Utang Negara;
Seksi Strategi Pemasaran dan Layanan Investasi Surat Utang Negara; dan
Seksi Pelayanan Publik, Edukasi dan Informasi Surat Utang Negara.
Pasal 1533
Seksi Kerjasama Kelembagaan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan kerja sama antar lembaga/ otoritas terkait dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara, melakukan pemantauan perkembangan pasar surat utang dan forum/kerja sama regional dan internasional, melakukan penyiapan bahan, data dan analisis dalam rangka Net Roadshow/ Roadshow/ Non Deal Roadshow dan representasi pada forum-forum internasional, dan melakukan penilaian kinerja tahunan Dealer Utama dan Mitra Distribusi Pemerintah, serta melakukan inovasi kerja sama antar lembaga dalam rangka co-location dan progam secondment dan melakukan penyusunan laporan pelaksanaan forum/koordinasi di tingkat regional maupun internasional.
Seksi Pendalaman Pasar dan Perluasan Basis Investor Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pendalaman pasar dan inovasi pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif, dan inovasi dalam ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan penyiapan bahan analisis potensi perluasan basis investor domestik maupun internasional dan potensi permintaan (demand) Surat Utang Negara dan derivatif, melakukan penyiapan bahan perumusan usulan . . strategis dan 1novas1 pengembangan potensi-pasar Surat Utang Negara dan derivatif, dan melakukan penyiapan dan pemutakhiran basis data investor Surat Utang Negara.
Seksi Strategi Pemasaran dan Layanan Investasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan strategi pemasaran dan pengembangan hubungan investor, melakukan analisis, pemantauan, dan penyiapan bahan rekomendasi terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia, melakukan analisis surve1 kepuasan investor, melakukan penyiapan bahan komunikasi dan informasi bagi lembaga pemeringkat dan investor Surat Utang Negara serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga pemeringkat.
Seksi Pelayanan Publik, Edukasi dan Informasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan inovasi pengembangan strategi/teknik komunikasi dan . . 1novas1 layanan informasi, melakukan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi, melakukan analisis data/ informasi, melakukan pemantauan, analisis dan rekomendasi perkembangan opini publik, melakukan penyiapan bahan materi publikasi, edukasi dan informasi melalui pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan analisis data/ informasi, dan melakukan koordinasi terkait layanan media publikasi, opini publik dan layanan helpdesk terkait pengelolaan Surat Utang Negara.
Pasal 1534
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis dan kajian pengelolaan Surat Utang Negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan termasuk pasar uang dan derivatif dalam negeri, regional dan internasional, serta analisis kinerja Surat Utang Negara dalam rupiah dan valuta asing;
penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalam rupiah dan valuta asing;
pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan penyajian data/informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara;
peny1apan bahan koordinasi dengan unit/ instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing;
pelaksanaan pengelolaan data/informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1536
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal;
Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara;
Seksi Analisis Pasar Keuangan Internasional; dan
Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan.
Pasal 1537
Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian yang terkait dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pembuatan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas dalam pengelolaan Surat Utang Negara.
Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan dalam negeri, termasuk pasar uang dan derivatif; serta penyiapan bahan rekomendasi harga/yield Surat Utang Negara dalam rupiah.
Seksi Analisis Pasar Keuangan Internasional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar keuangan regional dan internasional dan analisis kinerja Surat Utang Negara dalam valuta asing; serta penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan penyajian data/informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara, serta menyiapkan bahan koordinasi dengan unit/ instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing serta pelaporan dalam rangka pengukuran kinerja Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1538
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan, pemberian pertimbangan hukum, penyusunan perJanJian dan dokumen hukum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja atas kewajiban penyedia jasa/ mitra pemerintah dan kepatuhan transaksi Surat Utang Negara, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara, serta memberikan dukungan pelaksanaan Obligasi Daerah.
Pasal 1539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan terkait Surat Utang Negara;
penyusunan perJanJian dan dokumen hukum terkait Surat Utang Negara;
pemberian pertimbangan hukum pengelolaan Surat Utang Negara;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan kewajiban institusi pelaksana transaksi Surat Utang Negara;
pelaksanaan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah;
pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah;
pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1540
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Peraturan Surat Utang Negara;
Seksi Analisis Hukum dan Dokumen Hukum Transaksi Surat Utang Negara; dan
Seksi Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1541
Seksi Peraturan Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan kajian dan perumusan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Utang Negara, memberikan pertimbangan hukum Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum di pasar perdana domestik dan perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa/mitra Pemerintah dan instansi/lembaga negara, pemantauan dan rev1u peraturan perundang- undangan, dokumen hukum dan perjanjian kerja sama di pasar domestik, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah dan konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang hukum.
Seksi Analisis Hukum dan Dokumen Hukum Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan analisis hukum terkait instrumen dan transaksi Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional, melakukan penyusunan perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa/ mitra Pemerintah untuk transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional, melakukan koordinasi dengan penyedia jasa/mitra pemerintah dan lembaga/ agen internasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional.
Seksi Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan seleksi dan/atau penunjukan Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan rekomendasi kewajiban Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1542
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara. Direktorat
Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan Syariah
Pasal 1543
Pembiayaan Syariah mempunyai tu gas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah.
Pasal 1544
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1543, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bi dang pembiayaan syariah;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bi dang pembiayaan syariah;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha Pembiayaan Syariah.
Pasal 1545
Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas: Direktorat a. Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1546
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan infrastruktur transaksi, analisis pengembangan instrumen, penatausahaan data dan dokumen transaksi, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan transaksi, dan pelaporan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, serta pendalaman pasar keuangan syariah.
Pasal 1547
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1546, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan analisis pengembangan instrumen dan penyusunan rekomendasi instrumen Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka pendalaman pasar Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan portofolio dan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan infrastruktur transaksi penerbitan dengan cara lelang dan non lelang serta pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan dan penatausahaan data dan dokumen transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan analisis dan penyusunan bahan rumusan inisiatif strategis pendalaman pasar keuangan syariah; dan 1. pengelolaan data informasi terkait kegiatan pendalaman pasar keuangan syaria
Pasal 1548
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Perencanaan Transaksi dan Pengembangan Instrumen Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I; dan
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II.
Pasal 1549
Seksi Perencanaan Transaksi dan Pengembangan Instrumen Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, analisis dan rekomendasi kebijakan pengelolaan portofolio, risiko dan pengembangan instrument Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan program transaksi dan jadwal penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan infrastruktur transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis, penyusunan bahan rumusan inisiatif strategis, pengelolaan data informasi pendalaman pasar keuangan syariah, serta melakukan penyusunan laporan dan evaluasi portofolio transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana maupun pasar sekunder.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, peny1apan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, melakukan pengelolaan data dan pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja penyedia jasa/ mitra pemerintah terkait transaksi Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang.
Pasal 1550
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, analisis kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek, melaksanakan pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek, melaksanakan analisis studi kelayakan dan kesiapan proyek, melaksanakan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pencairan dana, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek, melaksanakan koordinasi terkait penyelesaian, penyerahan dan status proyek, melaksanakan analisis kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan, serta penyiapan underlying asset ( dasar penerbitan), melaksanakan pengelolaan database barang milik negara dan proyek, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1550, Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, analisis kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan analisis studi kelayakan dan kesiapan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pencairan dana, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghen tian pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara; pelaksanaan koordinasi terkait penyelesaian, penyerahan dan status proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan analisis kebutuhan dan penatausahaan Barang Milik Negara dan objek pembiayaan, serta penyiapan dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengelolaan database barang milik negara dan proyek Surat Berharga Syariah Negara; dan h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1552
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara I;
Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara II; dan
Seksi Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1553
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis kesiapan dan kelayakan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengalokasian dana proyek Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan penyiapan pemberian nomor register proyek Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan koordinasi dalam rangka Rencana Penarikan Dana Tahunan dan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara I, dan Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan rekomendasi hasil pemantauan atas kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemutakhiran data Rencana Penarikan Dana secara berkala, melakukan penyusunan bahan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan rekening khusus atau pembiayaan pendahuluan secara berkala, melakukan koordinasi terkait status proyek Surat Berharga Syariah Negara se bagai Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan pengelolaan database proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan dan analisis kebutuhan barang milik negara dan objek pembiayaan dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan dan penyusunan bahan penetapan barang milik negara dan proyek/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar penerbitan (underlying asset) dan aset Surat Berharga Syariah Negara, melakukan koordinasi dengan legal counsels dan pihak terkait dalam rangka due diligence barang milik negara dan obyek pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan database dan penatausahaan dokumen barang milik negara dan obyek pembiayaan sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penggantian dan penarikan Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta koordinasi penyiapan infrastruktur pendukung pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1554
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian terkait pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan penyusunan proyeksi, pemantauan dan pemutakhiran arus kas Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan pengelolaan data/ informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyusunan strategi pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyiapan strategi komunikasi dengan investor, analis, lembaga pemeringkat dan lembaga internasional terkait Surat Berharga Syariah Negara, serta melaksanakan kegiatan pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1554, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis dan kajian pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan;
pelaksanaan penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengelolaan data/ informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/ instansi terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan penyusunan strategi pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan penyiapan strategi komunikasi dengan investor, analis, lembaga pemeringkat dan lembaga internasional terkait Surat Berharga Syariah Negara; dan h. pelaksanaan kegiatan pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1556
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara; dan c. Seksi Analisis Fiskal, Data Keuangan, dan Pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1557
Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan dan makro ekonomi, melakukan analisis kinerja, potensi dan kajian terkait pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan, melakukan analisis dan penyusunan strategi dalam rangka pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan koordinasi terkait perkembangan pasar keuangan dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara dan melakukan penyiapan kegiatan survei, riset, dan penelitian.
Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan rekomendasi kebijakan terkait perkembangan harga Surat Berharga Syariah Negara dan instrumen keuangan lainnya, melakukan analisis bahan rekomendasi, pemantauan dan evaluasi, pengembangan teknik dan metode penentuan rekomendasi harga/ yield acuan (benchmark/ owner estimate) dalam rangka transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan yield curve Surat Berharga Syariah Negara, database harga/yield Surat Berharga Syariah Negara dan instrumen keuangan lainnya, serta data perdagangan dan kepemilikan Surat Berharga Syariah Negara di pasar sekunder.
Seksi Analisi~ Fiskal, Data Keuangan, dan Pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan analisis perkembangan fiskal terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan proyeksi, pemantauan, dan pemutakhirkan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan penyusunan bahan Offering Memorandum Surat Berharga Syariah Negara valas, melakukan pengelolaan database ekonomi dan keuangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, dan membantu pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1558
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan melakukan pengkajian peraturan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perJanJian, penerbitan fatwa dan opm1 syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan melakukan koordinasi dengan instansi atau hukum, lembaga keuangan maupun non keuangan dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, menyiapkan bahan perumusan dan pengembangan teknik/ metode dan komunikasi dan analisis opini publik, serta menyusun perencanaan dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1558, Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan dan pengkajian peraturan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik; dan
penyusunan rencana dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1560
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah terdiri atas:
Seksi Peraturan, Evaluasi Kinerja, dan Manajemen Risiko Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Analisis Kesesuaian Syariah dan Dokumen Hukum Surat Berharga Syariah Negara; dan
Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik.
Pasal 1561
Seksi Peraturan, Evaluasi Kinerja, dan Manajemen Risiko Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan dan pengkajian peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan menyiapkan bahan rekomendasi aspek hukum terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan rencana dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Analisis Kesesuaian Syariah dan Dokumen Hukum Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis hukum positif terhadap penerapan kaidah syariah dalam penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum, dan melakukan penyusunan dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam rangka dan transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas kegiatan layanan informasi terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opm1 publik, dan melakukan penyiapan roadshow terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1562
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
Pasal 1563
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara.
Pasal 1564
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1563, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
pelaksanaan ke bij akan di bi dang pengelolaan risiko keuangan negara;
penyiapan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Pengelolaan Risiko Keuangan Negara. Direktorat
Pasal 1565
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan U saha Milik Negara;
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko;
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1566
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, pemantauan dan evaluasi di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1567
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1566, Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan ke bi j akan mi tigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan id en tifikasi dan analisis risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyusunan rekomendasi mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1568
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah;
Seksi Risiko Jaminan Sosial;
Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum; dan
Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara.
Pasal 1569
Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko dukungan dan Jamman atas penugasan pemerintah.
Seksi Risiko Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko jaminan sosial.
Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, (4) penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko politik dan tuntutan hukum. Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan Negara bah an perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1570
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1570, Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan ke bij akan mi tigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bidang mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara;
pengumpulan dan pengolahan data risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman, pada Badan Usaha Milik Negara;
pelaksanaan identifikasi dan analisis, dan evaluasi risiko keuangan negara atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman langsung Badan Usaha Milik Negara dan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
penyusunan rekomendasi dan penyusunan rencana pelaksanaan, pemantauan dan reviu atas mitigasi risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman, pada Badan Usaha Milik Negara; dan
penyusunan rekomendasi atas persetujuan pmJaman langsung dan penerusan pmJaman luar negeri/ Subsidiary Loan Agreement (SLA) kepada Badan Usaha Milik Negara, dan reviu jaminan pemerintah atas pinjaman Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Pasal 1572
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara I;
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II;
Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara; dan
Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1573
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara I, dan Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, pelaksanaan kebijakan mitigasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Public Service Obligation. (2) Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko, identifikasi, analisis, dan evaluasi perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Non-Public Service Obligation dan risiko atas penyertaan modal negara, restrukturisasi, dan privatisasi.
Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko melalui pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mi tigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/ Subsidiary Loan Agreement (SLA) dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Pinjaman Komersial Luar Negeri, pinjaman langsung (direct lending) dari luar negeri oleh Badan Usaha Milik Negara, dan jaminan pemerintah atas pinjaman Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1574
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan rev1u terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan, melaksanakan penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta melaksanakan penyiapan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1574, Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan ke bij akan mi tigasi risiko lem baga keuangan;
pelaksanaan identifikasi dan analisis risiko lembaga keuangan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bi dang mi tigasi risiko lem baga keuangan;
penyusunan rekomendasi mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko;
pemantauan dan evaluasi terhadap instrumen mitigasi risiko; dan J. penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1576
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko terdiri atas:
Seksi Risiko Lembaga Keuangan I;
Seksi Risiko Lembaga Keuangan II;
Seksi Instrumen Mitigasi Risiko; dan
Seksi Peraturan Mitigasi Risiko.
Pasal 1577
Seksi Risiko Lembaga Keuangan I dan Seksi Risiko Lembaga Keuangan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan.
Seksi Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap instrumen mi tigasi risiko.
Seksi Peraturan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan aspek hukum, penyusunan rancangan peraturan, dan kodifikasi peraturan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1578
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi mitigasi risiko atas pengusahaan energ1 terbarukan, melaksanakan penyiapan bahan kerja sama kelembagaan, melaksanakan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1578, Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara;
penyusunan rekomendasi mitigasi risiko atas pengusahaan energi terbarukan;
penyusunan dan penyiapan koordinasi dan perjanjian kerja sama kelembagaan; dan
pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara.
Pasal 1580
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah;
Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi;
Seksi Kerja Sama Kelembagaan; dan
Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model.
Pasal 1581
Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan peny1apan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka pendek.
Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka panjang.
Seksi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan koordinasi dan perjanjian kerja sama kelembagaan.
Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara.
Pasal 1582
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pem biayaan Infrastruktur
Pasal 1583
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1584
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1583, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 1585
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha;
Subdirektorat Dukungan Pemerintah;
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1586
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, dan prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melaksanakan pemberian bantuan teknis penyiapan pengaJuan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan permohonan, pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1587
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1586, Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyusunan perencanaan daftar rencana proyek (pipeline) proyek di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyusunan norma, standar, dan prosedur di bidang peny1apan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
pelaksanaan pemberian bantuan teknis penyiapan pengaJuan permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan fasili tas pen dam pingan transaksi proyek kerj a sama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga tercapainya financial close.
Pasal 1588
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terdiri atas:
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I;
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor II;
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor III; dan
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor IV.
Pasal 1589
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor II, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor III, dan Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor IV masmg- masmg mempunyai tugas melakukan analisis, menyiapkan bahan perencanaan, norma, standar, dan prosedur, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melakukan pemberian bantuan teknis penyiapan pengaJuan permohonan, pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1590
Subdirektorat Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta melaksanakan penelaahan atas dokumen transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1590, Subdirektorat Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi;
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi;
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan penJamman pemerintah;
pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penyusunan konfirmasi atas pembayaran ketersediaan layanan pada proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan pemerintah; dan
pelaksanaan penelaahan atas dokumen transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1592
Subdirektorat Dukungan Pemerintah terdiri atas:
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor I;
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II;
Seksi Dukungan Pemerin tah Proyek Sektor III; dan
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor IV.
Pasal 1593
Seksi Dukungan Pemerin tah Proyek Sektor I, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor III, dan Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor IV masing- masing mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta penelaahan atas dokumen transaksi kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1594
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis hukum, dan penyusunan rancangan peraturan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, pengelolaan dana dukungan pemerintah, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan U saha, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan manajemen kontrak kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta pengelolaan risiko dukungan pemerintah pada proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha di bidang pengelolaan dukungan pemerinta: q dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1594, Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
pengkajian, pengembangan, dan rekomendasi kebijakan pengelolaan pemerintah dan pembiayaan infastruktur; perumusan dukungan b. pelaksanaan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, dan peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerintah, verifikasi tagihan dan penyusunan dokumen pembayaran serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah;
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan pemberian dukungan pemerintah;
pelaksanaan identifikasi, analisis, evaluasi dan penyusunan rekomendasi mitigasi risiko dukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1596
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Seksi Peraturan dan Penelaahan Dokumen;
Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Kelem bagaan;
Seksi Pengelolaan Dana Dukungan Pemerintah; dan
Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko
Pasal 1597
Seksi Peraturan dan Penelaahan Dokumen mempunyai tugas melakukan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, dan perumusan rekomendasi kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dan penyediaan informasi dan pelaksanaan komunikasi publik di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Seksi Pengelolaan Dana Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerin tah, verifikasi tagihan, dan penyusunan dokumen pembayaran, serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah.
Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah, melakukan id en tifikasi, analisis, dan penyusunan rekomendasi mi tigasi risiko fasili tas d ukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1598
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur.
Bagian Kesembilan
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan
Pasal 1599
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor.
Pasal 1600
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1599, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Pasal 1601
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan;
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan;
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi;
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan;
Subdirektorat Hubungan Investor;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1602
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan, melaksanakan penyusunan rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang, kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, dan kegiatan yang dibiayai pmJaman dan operasional pengelolaan pembiayaan utang, serta melaksanakan analisis dan reviu portofolio utang, serta melaksanakan penyusunan laporan pembiayaan dan kewajiban utang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1602, Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman, dan operasional pengelolaan pembiayaan utang;
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan;
pelaksanaan analisis dan reviu portofolio utang;
penyusunan laporan pembiayaan dan kewajiban utang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan.
Pasal 1604
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah;
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang;
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang; dan
Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan.
Pasal 1605
Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pengelolaan utang jangka menengah.
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan kapasitas pembiayaan, serta melakukan penyusunan rekomendasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman.
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan pembiayaan utang, serta melakukan penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan.
Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pembiayaan tahunan, melakukan penyusunan laporan terkait pembiayaan dan kewajiban utang sebagai bagian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan analisis dan reviu portofolio utang serta menyusun rekomendasi operasional pengelolaan pembiayaan utang.
Pasal 1606
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko utang, melaksanakan koordinasi, pengukuran dan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan, penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP), serta melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi, pemantauan dan evaluasi terkait transaksi lindung nilai.
Pasal 1607
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1606, Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi di bidang analisis risiko utang;
pelaksanaan kebijakan di bidang analisis risiko utang;
pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kri teria di bi dang analisis risiko u tang;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang analisis risiko utang;
pelaksanaan koordinasi, pengukuran, dan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan;
penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP); dan
penyusunan bahan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi terkait transaksi lindung nilai.
Pasal 1608
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas;
Seksi Pengelolaan Risiko Pasar; dan
Seksi Perencanaan Lindung Nilai.
Pasal 1609
Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko likuiditas, dan melakukan koordinasi, pengukuran, dan proyeksi pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan.
Seksi Pengelolaan Risiko Pasar mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko pasar, dan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP).
Seksi Perencanaan Lindung Nilai mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan lindung nilai, dan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait transaksi lindung nilai.
Pasal 1610
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kewajiban penjaminan, pengelolaan imbal jasa penjaminan, dan pengelolaan dana cadangan penJamman.
Pasal 1611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1610, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan rekomendasi di bidang kewajiban penjaminan;
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan transaksi di bidang kewajiban penjaminan;
penyusunan analisis dan rev1u peraturan serta perjanjian di bidang kewajiban penjaminan;
penyusunan laporan di bidang kewajiban penjaminan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewajiban penjaminan;
penyiapan pemantauan penJamman; pelaksanaan dan evaluasi bimbingan di bidang teknis, kewajiban g. pelaksanaan pengelolaan imbal jasa penjaminan; dan
pelaksanaan pengelolaan dana cadangan penjaminan.
Pasal 1612
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi terdiri atas:
Seksi Risiko Kredit;
Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi;
Seksi Peraturan dan Perjanjian; dan
Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi.
Pasal 1613
Seksi Risiko Kredit mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko kewajiban penjaminan, serta pengelolaan imbal...Jasa penJamman.
Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan peny1apan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio kewajiban penjaminan serta pengelolaan imbal jasa penjaminan.
Seksi Peraturan dan Perjanjian mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan dan perjanjian kewajiban penJamman.
Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bi dang perencanaan kewajiban penJamman, serta melakukan pengelolaan dana cadangan penjaminan.
Pasal 1614
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan, serta melaksanakan pengembangan model penJamman, melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan, melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
Pasal 1615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1614, Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan rekomendasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pengelolaan pem biayaan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
pelaksanaan pengembangan model penjaminan;
pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan; dan
pelaksanaan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
Pasal 1616
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Model Analisis;
Seksi Pengembangan Pasar Utang;
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif; dan
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data.
Pasal 1617
Seksi Pengembangan Model Analisis mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan model analisis, serta pengembangan model penjaminan.
Seksi Pengembangan Pasar Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bah an bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pasar utang, serta penyusunan bah an kebijakan pendalaman pasar keuangan.
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pembiayaan alternatif, serta menyusun bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan penyajian data.
Pasal 1618
Subdirektorat Hubungan Investor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, analisis, melaksanakan strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan melaksanakan koordinasi terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, serta melaksanakan koordinasi dengan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pmJaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasal 1619
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1618, Subdirektorat Hubungan Investor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan, analisis terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
pelaksanaan strategi komunikasi, opm1 publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan melaksanakan koordinasi terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; dan
pelaksanaan pengelolaan data informasi terkait hubungan investor bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasal 1620
Subdirektorat Hubungan Investor terdiri atas:
Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor;
Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan; dan
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman.
Pasal 1621
Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, mitigasi risiko, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, koordinasi, harmonisasi, pengelolaan data informasi di bidang perencanaan, strategi dan program hubungan investor; serta pemetaan, pengembangan dan pendalaman basis investor.
Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, penyiapan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, melakukan peny1apan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, konferensi pers, surve1, riset, penelitian, pameran, pemantauan, evaluasi, koordinasi, pelaporan, serta pengelolaan data informasi di bidang pelayanan publik, investor, dan hubungan kelembagaan.
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, kunjungan delegasi, pemantauan, evaluasi dan koordinasi, serta pengelolaan data informasi di bidang layanan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pmJaman.
Pasal 1622
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen
Pasal 1623
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen mempunya1 tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen.
Pasal 1624
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1623, Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguJian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen,akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang penguJian transaksi prosedur, kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang penguJian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pemantauan dan evaluasi di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
Pasal 1625
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen terdiri atas:
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan;
Subdirektorat Setelmen Transaksi;
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan; d . Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1626
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penguJ1an, dan perumusan bahan rekomendasi, melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), dan melaksanakan registrasi dan pengelolaan dokumen, penyiapan pelaksanaan bim bingan teknis register dan analisis dan pengujian transaksi kewajiban pembiayaan di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara.
Pasal 1627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1626, Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, penguJian dan perumusan rekomendasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara;
pelaksanaan pemantauan dan rekonsiliasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pengelolaan pinjaman dan hibah;
pelaksanaan analisis dan pengUJian kewajiban pembiayaan terkait konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) pembayaran pinjaman dan hibah, tingkat bunga, dan nilai tukar;
pelaksanaan analisis dan penguJian atas pemutakhiran data transaksi rencana penarikan dana (disbursement) dan rencana pembayaran pinjaman dan data induk hibah langsung;
pelaksanaan registrasi dan pengelolaan dokumen di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara; dan f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis register, dan analisis dan penguJian transaksi kewajiban pembiayaan di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara.
Pasal 1628
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan I;
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II;
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III; dan
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan IV.
Pasal 1629
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan I, Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II, dan Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penguJian, dan perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan dan rekonsiliasi, konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) tingkat bunga dan pemutakhiran data atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang analisis pengujian transaksi kewajiban pembiayaan.
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan IV melakukan analisis, pengujian, dan, perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan atas registrasi dan nilai tukar, melakukan pemutakhiran data transaksi pinjaman, data induk hibah langsung, tingkat bunga, dan melakukan pengelolaan dokumen serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis register di bidang Pinjaman, Hibah dan Surat Berharga Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1630
Subdirektorat Setelmen Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data, informasi, dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melaksanakan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran di bidang pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan penelaahan dokumen, penyelesaian dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1630, Subdirektorat Setelmen Transaksi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyiapan data, informasi, dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pelaksanaan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran pinjaman dan Surat Berharga Negara;
pelaksanaan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan Surat Berharga Negara;
pelaksanaan penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penJamman, dan penugasan khusus ekspor;
pelaksanaan penyiapan data hasil penjualan, pembelian, pemmJaman dan pembayaran, perhitungan, pengendalian internal, pencatatan, serta pelaporan terkait pengelolaan transaksi Surat Berharga Negara; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor.
Pasal 1632
Subdirektorat Setelmen Transaksi terdiri atas:
Seksi Setelmen Transaksi I;
Seksi Setelmen Transaksi II;
Seksi Setelmen Transaksi III; dan
Seksi Setelmen Transaksi IV.
Pasal 1633
Seksi Setelmen Transaksi I, Seksi Setelmen Transaksi II, dan Seksi Setelmen Transaksi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran pmJaman dan hibah, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran pmJaman, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan pos1s1 utang, dan melakukan penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penJamman, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman dan hibah, kewajiban penJamman, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya.
Seksi Setelmen Transaksi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi serta setelmen transaksi penarikan dan pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang Surat Berharga Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1634
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan proses akuntansi, konsolidasi dan rekonsiliasi realisasi data, verifikasi data akuntansi, pencatatan basis data akuntansi, penyusunan dan penyaJ1an laporan di bidang pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
Pasal 1635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1634, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan akuntansi pengelolaan pmJaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
pelaksanaan rekonsiliasi data akuntansi pmJaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
pelaksanaan analisis laporan keuangan pmJaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
penyusunan bahan rekomendasi kebijakan akuntansi pmJaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
pelaksanaan konsolidasi dan penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang dan laporan keuangan pengelolaan hibah; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan berkaitan dengan pengelolaan hibah.
Pasal 1636
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
Seksi Akuntansi Pinjaman;
Seksi Akuntansi Hibah;
Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara; dan
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan.
(1)
Pasal 1637
Seksi Akuntansi Pinjaman melakukan penyiapan bahan mempunyai tugas dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang pinjaman.
Seksi Akuntansi Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan hibah.
Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi, penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pengelolaan utang dan pengelolaan hibah.
Pasal 1638
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen, melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melaksanakan peny1apan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1638, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pmJaman, hi bah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya;
penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya; dan
pelaksanaan penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran b- www.jdih.kemenkeu.go.id Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1640
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Monitoring dan Evaluasi I;
Seksi Monitoring dan Evaluasi II;
Seksi Monitoring dan Evaluasi III; dan
Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen.
Pasal 1641
Seksi Monitoring dan Evaluasi I, Seksi Monitoring dan Evaluasi II, dan Seksi Monitoring dan Evaluasi III . . masmg-masmg mempunyai tu gas melakukan peny1apan bahan pelaksanaan kebijakan, serta penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen serta penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan U tang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1642
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1643
Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing (1) berdasarkan undangan. ketentuan peraturan perundang-
Pasal 1644
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan Jen Jang dan bi dang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1645
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 1646
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1647
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1646, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kernen terian Keuangan;
pelaksanaan pengawasan tu gas di lingkungan terhadap kinerja dan internal atas pelaksanaan Kementerian Keuangan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan;
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1648
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
Sekretariat Inspektorat J enderal; Inspektorat I; Inspektorat II ; Inspektorat III; Inspektorat IV; Inspektorat V; Inspektorat VI; Inspektorat VII; dan Inspektorat Bidang Investigasi.
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat J enderal
Pasal 1649
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tu gas mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 1650
Dalam melaksanakan tu gas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1649, Sekretariat Inspektorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
pengembangan organisasi dan proses bisnis, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
penyusunan laporan kinerja, analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan internal, serta koordinasi pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal;
pengelolaan karier, talenta, dan informasi sumber daya manusia, pengembangan kompetensi dan manajemen pengetahuan, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, penyusunan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal, dan pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat J enderal;
penyusunan penganggaran, pelaporan keuangan dan perbendaharaan, dan perpajakan Inspektorat J enderal, serta penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal; pemantauan pengendalian bisnis, pelaksanaan kode internal, standar proses etik, disiplin, pengelolaan kinerja dan risiko, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum Inspektorat Jenderal, dan penilaian perseps1 integritas, serta pemantauan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan;
perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data dan keamanan informasi Inspektorat Jenderal; dan
pengelolaan urusan tata usaha dan dokumentasi hasil pengawasan, komunikasi publik, rumah tangga dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, dan penugasan pengawasan.
Pasal 1651
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai;
Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
Bagian Umum dan Komunikasi Publik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1652
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan pengembangan organ1sas1, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, penelaahan, analisis, dan pengembangan proses bisnis, penyusunan laporan kinerja, analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern, serta koordinasi pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal.
Pasal 1653
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1652, Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, analisis, dan pengembangan orgamsas1, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, analisis beban kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat pimpinan Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manaJemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, penyusunan laporan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan kinerja Inspektorat Jenderal, dan bahan laporan kinerja Kementerian Keuangan, penyusunan kompilasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan, dan penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan;
pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor eksternal pada unit yang menangani bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat J enderal; dan
pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor eksternal pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, anggaran, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko, kebijakan fiskal, serta pendidikan dan pelatihan keuangan.
Pasal 1654
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Organisasi;
Subbagian Pengembangan Proses Bisnis;
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I; dan
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II.
Pasal 1655
Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penelaahan, analisis, dan pengembangan organ1sas1, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, analisis beban kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat p1mpman Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan.
Subbagian Pengembangan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manajemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, penyusunan laporan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, laporan kinerja Inspektorat Jenderal, dan bahan laporan kinerja Kementerian Keuangan, penyusunan kompilasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan, dan penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan.
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor eksternal pada unit yang menangani bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal.
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu oleh auditor eksternal pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, anggaran, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko, kebijakan fiskal, serta pendidikan dan pelatihan keuangan.
Pasal 1656
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan karier, talen ta, dan informasi sumber daya manusia, pengembangan kompetensi dan manajemen pengetahuan, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, penyusunan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal, dan pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 1657
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1656, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis dan analisis kebutuhan sumber daya manusia, program masa percobaan, assessment center, manaJemen talenta, seleksi, kepangkatan, penetapan jabatan, pengembangan pola karier dan mutasi, konseling, perbantuan, serta pemberhentian dan pemensiunan;
pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, perumusan standar kompetensi jabatan dan competency profiling, serta pengelolaan sertifikasi prof esi di lingkungan Inspektorat J enderal;
pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai, analisis dan penetapan peringkat pelaksana, serta pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
pengembangan manajemen pengetahuan, penyusunan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal, pengelolaan sistem informasi dan administrasi sumber daya manusia, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengurusan jaminan sosial, pemberian penghargaan, dan penanganan gan ti rug1 terkai t ikatan dinas.
Pasal 1658
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Manajemen Karier dan Talenta;
Subbagian Pengembangan Kompetensi;
Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional; dan
Subbagian Manajemen Pengetahuan dan Informasi.
Pasal 1659
Subbagian Manajemen Karier dan Talenta mempunym tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan analisis kebutuhan sumber daya manusia, program masa percobaan, assessment center, manaJemen talenta, seleksi, kepangkatan, penetapan jabatan, pengembangan pola karier dan mutasi, konseling, perbantuan, serta pemberhentian dan pemensiunan.
Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, perumusan standar kompetensi jabatan dan competency profiling, serta pengelolaan sertifikasi prof esi di lingkungan Inspektorat J enderal.
Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan evaluasi kinerja pegawm, analisis dan penetapan peringkat pelaksana, analisis formasi jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional, pengolahan bahan perolehan angka kredit pejabat fungsional, pengembangan jabatan fungsional, dan pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal. Subbagian Manajemen Pengetahuan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan manajemen pengetahuan, penyusunan kode etik pegawai Inspektorat J enderal, pengelolaan sis tern informasi dan administrasi sumber daya manusia, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengurusan jaminan sosial, pemberian penghargaan, dan penanganan gan ti rugi ter kai t ika tan din as .
Pasal 1660
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan dan perpajakan Inspektorat Jenderal serta penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 1661
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1660, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal, dokumen Rencana Kerja, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, dan penetapan dana pada program kerja pengawasan tahunan sesuai dengan anggaran Inspektorat Jenderal;
penyusunan revisi anggaran tahun berjalan meliputi revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Petunjuk Operasional Kegiatan, penyiapan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan belanja pegawai, pelaksanaan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan aplikasi tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaji dan/atau tunjangan kinerja, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan Tunjangan Kinerja;
penyiapan struktur dan perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan terkait pembayaran, penyiapan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, ~ · www.jdih.kemenkeu.go.id penyiapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan; dan
pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan manajemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan.
Pasal 1662
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; b . Subbagian Perbendaharaan I;
Subbagian Perbendaharaan II; dan
Subbagian Akuntansi dan Perpajakan .
Pasal 1663
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat J enderal, dokumen Rencana Kerja, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Inspektorat Jenderal, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, dan penetapan dana pada program kerja pengawasan tahunan sesuai dengan anggaran Inspektorat Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan rev1s1 anggaran tahun berjalan meliputi revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Petunjuk Operasional Kegiatan, penyiapan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan belanja pegawai, pelaksanaan pembayaran, penghentian pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan aplikasi tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaji dan/atau tunjangan kinerja, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan tunjangan kinerja.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan struktur dan perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan terkait pembayaran, penyiapan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, peny1apan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan.
Subbagian Akuntansi dan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan manajemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan.
Pasal 1664
Bagian Kepatuhan
dan Verifikasi Kekayaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin, pengelolaan kinerja dan risiko, harmonisasi peraturan dan pemberian pertimbangan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan pemantauan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai dan penilaian persepsi Integritas Kementerian Keuangan.
Pasal 1665
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1664, Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern serta pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin pegawai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan penerapan manaJemen kinerja organisasi dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, perencanaan kinerja pegawai, koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan, pemberian pertimbangan hukum terkait pengawasan, penelaahan dan harmonisasi peraturan di lingkungan Inspektorat J enderal, dan penilaian perseps1 in tegri tas Kem en terian Keuangan; dan
pelaksanaan koordinasi pengelolaan, pemantauan kepatuhan, verifikasi, dan klarifikasi pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan, serta pengendalian gratifikasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 1666
Bagian Kepatuhan
dan Verifikasi Kekayaan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko; dan
c. Subbagian Verifikasi Pelaporan Perpajakan dan Harta Kekayaan.
Pasal 1667
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern serta pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, kode etik, dan disiplin pegawai.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan penerapan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, perencanaan kinerja pegawai, koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan, pemberian pertimbangan hukum terkait pengawasan, penelaahan dan harmonisasi peraturan di lingkungan Inspektorat J enderal, dan penilaian persepsi integritas Kementerian Keuangan.
Subbagian Verifikasi Pelaporan Perpajakan dan Harta Kekayaan mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan, pemantauan kepatuhan, verifikasi, dan klarifikasi pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawa1 Kementerian Keuangan, serta pengendalian gratifikasi Inspektorat J enderal.
Pasal 1668
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data dan keamanan informasi.
Pasal 1669
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1668, Bagian Si stem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sistem aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengujian aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data;
pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operas1, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna; dan
pengelolaan data elektronis dan keamanan informasi di lingkungan Inspektorat J enderal.
Pasal 1670
Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi;
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi;
Subbagian Operasional Teknologi Informasi; dan
Subbagian Pengelolaan Data dan Keamanan Informasi.
Pasal 1671
Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sis tern aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan.
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengujian aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data.
Subbagian Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operas1, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna.
Subbagian Pengelolaan Data dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data elektronis dan keamanan informasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 1672
Bagian Umum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha dan dokumentasi hasil pengawasan, komunikasi publik, rumah tangga dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, penugasan pengawasan, dan pengelolaan risiko Sekretariat Inspektorat J enderal.
Pasal 1673
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1672, Bagian Umum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan, pengembangan sistem, dan pengelolaan kearsipan, penyusunan pedoman tata naskah dinas, dokumentasi hasil pengawasan, pengelolaan persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi peraturan;
pelaksanaan komunikasi dengan aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/ lembaga, dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, pendampingan kepada para pegawai Inspektorat Jenderal yang dalam pelaksanaan tugasnya diminta untuk memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum, penyusunan laporan tahunan Inspektorat J enderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/ nasional/ internasional;
pelaksanaan urusan rumah tangga, akomodasi, pengangku tan, pemeliharaan inven taris kan tor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, pengelolaan urusan protokoler, serta penyiapan dokumen perjalanan dinas luar negeri;
pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, peny1mpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta penyiapan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa; dan
pelaksanaan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, pengelolaan Surat Perjalanan Dinas, kajian dan layanan perjalanan dinas, dan pengelolaan risiko Sekretariat Inspektorat J enderal.
Pasal 1674
Bagian Umum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Pengawasan;
Subbagian Komunikasi Publik;
Subbagian Rumah Tangga dan Protokoler;
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
Subbagian Penugasan Pengawasan.
Pasal 1675
Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Pengawasan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pengembangan sistem, dan pengelolaan kearsipan, penyusunan pedoman tata naskah dinas, dokumentasi hasil pengawasan, pengelolaan persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi peraturan.
Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan komunikasi dengan aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga, organisasi profesi, dan pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, pendampingan kepada para pegawai Inspektorat Jenderal yang dalam pelaksanaan tugasnya diminta untuk memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum, penyusunan laporan tahunan Inspektorat J enderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional, nasional, dan/atau internasional.
Subbagian Rumah Tangga dan Protokoler mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan rumah tangga, akomodasi, pengangku tan, pemeliharaan inven taris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan p1mpman Inspektorat J enderal, pengelolaan urusan protokoler, serta peny1apan dokumen perjalanan din as luar negeri.
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, peny1mpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta penyiapan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang dan jasa.
Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, pengelolaan Surat Perjalanan Dinas, kajian dan layanan perjalanan dinas, dan pengelolaan risiko Sekretariat Inspektorat J enderal.
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 1676
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pajak.
Pasal 1677
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1676, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat I;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai bidang tugas Inspektorat I; L pelaksanaan compliance office untuk manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; J. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan serta pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya termasuk yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat I;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat I. dan
Pasal 1678
Inspektorat I terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1679
pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pengelolaan urusan administrasi Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 1680
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1681
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1680, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat II;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan serta pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai bidang tugas Inspektorat II; L pelaksanaan compliance office untuk manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II; J. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan serta pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya termasuk yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat II;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat II. dan
Pasal 1682
Inspektorat II terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1683
pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pengelolaan urusan administrasi Inspektorat II.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 1684
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangarn bidang perbendaharaan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasal 1685
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1684, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat III;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan serta pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran seluruh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; J. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan compliance office untuk manaJemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan serta pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; dan
pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat III.
Pasal 1686
Inspektorat III terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1687
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pengelolaan urusan administrasi Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 1688
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal.
Pasal 1689
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1688, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat IV;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerj a dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan koordinasi audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan;
pelaksanaan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan serta pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
b- wwwjdih.kemenkeu.go.id g. pelaksanaan asistensi dan konsultasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan barang milik negara;
pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; L pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; J. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan compliance office untuk manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan serta pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat IV. dan
Pasal 1690
Inspektorat IV terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1691
pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pengelolaan urusan administrasi Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Inspektorat V
Pasal 1692
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangam bidang anggaran dan perimbangan keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam dalam fungsi: melaksanakan Pasal 1692,
Pasal 1693
tugas se bagaimana dimaksud Inspektorat V menyelenggarakan a. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat V;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan serta pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai bidang tugas Inspektorat V; J. pelaksanaan compliance office untuk manaJemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan per an serta dan kerj a sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan serta pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan peran konsultasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat V;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat V. dan
Pasal 1694
Inspektorat V terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1695
pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, L www.jdih.kemenkeu.go.id dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pengelolaan urusan administrasi Inspektorat V.
Bagian Kesembilan
Inspektorat VI
Pasal 1696
Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, . kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan pendidikan dan pelatihan keuangan.
Pasal 1697
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1696, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat VI;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, revisi anggaran, dan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara unit-unit Eselon I Kementerian;
pelaksanaan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan serta pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan reviu atas laporan kinerja Kementerian dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran 0 15;
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI; J. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan compliance office untuk manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan serta pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VI;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat VI. dan
Pasal 1698
Inspektorat VI terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1699
pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pengelolaan urusan administrasi Inspektorat VI.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat VII
Pasal 1700
Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pengawasan intern, koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit kepatuhan internal, peny1apan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pengawasan intern.
Pasal 1701
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 700, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, kebijakan pengawasan, dan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal;
penelitian dan pengembangan, analisis, dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan koordinasi pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi analisis big data di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan dan pemantauan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kementerian;
pelaksanaan koordinasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi pengembangan profesi pengawasan intern dan pelaksanaan kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance)/ telaahan sejawat (peer _review); _ h. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat VII;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerj a dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII; J. pelaksanaan rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan serta pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan compliance office untuk manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan serta pencegahan peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VII;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat VII. dan
Pasal 1702
Inspektorat VII terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1703
pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pengelolaan urusan administrasi Inspektorat VII.
Bagian Kesebelas
Inspektorat Bidang Investigasi
Pasal 1704
Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, audit investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian, serta penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya.
Pasal 1705
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1704, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat Bidang Investigasi;
pelaksanaan koordinasi penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan dugaan peny1mpangan oleh unsur Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi, penanganan, dan pemantauan pengaduan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Kementerian Keuangan;
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi, intelijen, dan _surveillance; _ e. pelaksanaan kegiatan intelijen dan _surveillance; _ f. penanganan permintaan audit Investigasi;
pelaksanaan dan pengendalian audit investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kementerian Keuangan;
pelaksanaan eksaminasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) pegawai Kementerian Keuangan;
pelaksanaan Penyelenggara eksaminasi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; J. pelaksanaan tindak lanjut atas informasi transaksi keuangan mencurigakan;
pelaksanaan koordinasi peran serta dan kerj a sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan unsur Kementerian Keuangan;
pelaksanaan sosialisasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi;
pelaksanaan koordinasi perundang-undangan dan kajian terhadap peraturan di peraturan lingkungan Kementerian Keuangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi;
pem berian keterangan ahli di persidangan dan keterangan saksi dalam proses penanganan kasus oleh instansi penegak hukum sebelum persidangan serta pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang- undangan dan peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan pelimpahan kasus kepada instansi penegak hukum;
pelaksanaan koordinasi profiling kantor dan pegawai Kementerian Keuangan;
pemberian rekam jejak (clearance) pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan dan penyampaian laporan audit investigasi serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Bidang Investigasi;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil audit investigasi; dan
pelaksanaan administrasi dan Inspektorat Bidang Investigasi. pelayanan teknis
Pasal 1706
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1707
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan risiko, pengelolaan urusan administrasi Inspektorat Bidang Investigasi, serta pengelolaan basis data hukuman disiplin pegawai dan dukungan pemberian rekam jejak (clearance) pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1708
Pada Inspektorat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1709
Kelompokjabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1710
Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
Pasal 1711
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas ke bij akan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1712
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 711, Badan Ke bij akan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana program analisis, dan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan in ternasional;
pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi ke bi j akan dalam bi dang fiskal dan sektor keuangan;
pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan in ternasional:
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1713
Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas:
Sekretariat Badan;
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral; dan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1714
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Ke bij akan Fiskal.
Pasal 1715
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 714, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi dan kegiatan di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
pelaksanaan koordinasi, penyelenggaraan, dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan risiko organisasi;
pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan peningkatan penerapan pengendalian dan kepatuhan internal;
pelaksanaan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi proses perumusan peraturan;
pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia;
pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan; h . pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manaJemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik; L pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/ jasa; dan J. pelaksanaan koordinasi dan urusan keprotokolan serta pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Ke bij akan Fiskal.
Pasal 1716
Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1717
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan mengelola urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja dan risiko organisasi, pengendalian dan kepatuhan internal, dan melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melaksanakan harmonisasi proses perumusan peraturan.
Pasal 1718
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1717, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan evaluasi dan penataan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, dan pengembangan budaya organisasi;
pelaksanaan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi di bidang sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja, dan pedoman tata naskah dinas;
pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan manajemen kinerja organisasi, pengelolaan risiko organisasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi;
pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pengendalian dan kepatuhan internal, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan non- keuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
pelaksanaan perencanaan, pemantauan, harmonisasi proses perumusan peraturan, dan koordinasi penanganan perkara/kasus hukum.
Pasal 1719
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi;
Subbagian Kepatuhan Internal; dan
Subbagian Harmonisasi dan Advokasi Hukum.
Pasal 1720
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja dan pedoman tata naskah dinas, serta pelaksanaan dan pengembangan budaya organisasi.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan manajemen kinerja dan risiko organisasi, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian intern, pemantauan dan analisis tindak lanjut pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan penanganan korupsi, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan non-keuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Subbagian Harmonisasi dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, harmonisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pendokumentasian proses perumusan peraturan perundang-undangan, serta penanganan kasus hukum di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1721
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1722
tu gas Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 721, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia;
pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional;
pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJian, pemindahan pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya, dan pemberhentian dan . . pemens1unan pegawai;
pengelolaan Assessment Center, serta penyusunan dan pengembangan model pelaksanaan manajemen talenta; clan e. pelaksanaan urusan tata usaha, sistem informasi Sumber Daya Manusia, administrasi cuti, penghargaan pegawai, dan pembinaan disiplin pegawai, serta pengelolaan kinerja pegawai.
Pasal 1723
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional;
Subbagian Mutasi dan Pengelolaan Assessment Center, clan d. Subbagian Administrasi dan Kinerja Pegawai.
Pasal 1724
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tug as melakukan peny1apan bah an perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia.
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan administrasi jabatan fungsional.
Subbagian Mutasi dan Pengelolaan Assesment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJian, mutasi, pemberhentian dan pemens1unan pegawai, dan pengelolaan Assessment Center, serta penyusunan dan pengembangan konsep model pelaksanaan manajemen talenta.
Subbagian Administrasi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan tata usaha, sistem informasi Sumber Daya Manusia, administrasi cuti, penghargaan pegawai, dan penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai, serta pengelolaan kinerja pegawai.
Pasal 1725
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan.
Pasal 1726
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 725, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana prioritas nasional, kegiatan strategis, kegiatan unggulan, rencana kerja tahunan serta pemantauan dan evaluasi program;
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran, kebijakan pengelolaan keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan anggaran;
pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penerbitan Surat Perintah Membayar;
pelaksanaan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan;dan e. pelaksanaan penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terkait laporan keuangan.
Pasal 1727
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan; dan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1728
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategis, rencana prioritas nasional, kegiatan strategis, kegiatan unggulan, rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, kebijakan pengelolaan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi program dan pelaksanaan kebijakan anggaran.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penerbitan Surat Perintah Membayar.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan serta tanggapan atas hasil pemeriksaan keuangan aparat pengawasan fungsional terkait laporan keuangan.
Pasal 1729
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik.
Pasal 1730
Dalam melaksanakan tugas sebagaimaha dimaksud dalam Pasal 1 729, Bagian Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perencanaan, penyusunan strategi, dan evaluasi sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system), serta pengelolaan data statistik dan perpustakaan;
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan standardisasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan keamanan informasi, serta pemeliharaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi publik, pemantauan, analisis, dan penyusunan rekomendasi atas perkembangan komunikasi dan opm1 publik, penyelenggaraan edukasi publik, serta pengelolaan hubungan media; dan
pelaksanaan pengelolaan media publikasi cetak dan elektronik, pemberian layanan informasi publik, penyusunan laporan tahunan Badan Kebijakan Fiskal, serta pelaksanaan liputan dan dokumentasi.
Pasal 1731
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subbagian Sistem Manajemen Pengetahuan;
Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
Subbagian Strategi dan Manajemen Komunikasi Publik; dan d. Subbagian Publikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 1732
Subbagian Sistem Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, penyusunan strategi, dan evaluasi sistem manaJemen pengetahuan (knowledge management system), serta pengelolaan data statistik dan perpustakaan.
Subbagian Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan standardisasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan keamanan informasi, serta pemeliharaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Subbagian Strategi dan Manajemen Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi publik, pemantauan, analisis, dan penyusunan rekomendasi atas perkembangan komunikasi dan opm1 publik, penyelenggaraan edukasi publik, serta pengelolaan hubungan media.
Subbagian Publikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan media publikasi cetak dan elektronik, pemberian layanan informasi publik, penyusunan laporan tahunan Badan Kebijakan Fiskal, serta pelaksanaan liputan dan dokumentasi.
Pasal 1733
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan koordinasi dan urusan keprotokolan serta melaksanakan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Ke bij akan Fiskal.
Pasal 1734
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1733, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha pada Sekretariat Badan dan Kepala Badan;
pengelolaan kendaraan dinas Badan Kebijakan Fiskal, pelaksanaan layanan kerumahtanggaan, penggandaan dokumen, serta pelaksanaan pelaporan, distribusi, dan pemeliharaan barang milik negara;
pelaksanaan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan; dan
pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1735
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Gaji;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Manajemen Aset dan Layanan Pengadaan; dan
Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 1736
Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunya1 tugas melakukan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha pada Sekretariat Badan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan kendaraan dinas Badan Kebijakan Fiskal, pelaksanaan layanan kerumahtanggaan, penggandaan dokumen, serta pelaksanaan pelaporan, distribusi, dan pemeliharaan barang milik negara.
Subbagian Manajemen Aset dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan.
Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal serta pelaksanaan urusan tata usaha Kepala Badan.
Bagian Keempat
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pasal 1737
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara terkait subjek, objek, dan tarif.
Pasal 1738
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1737, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perJanJian internasional;
pelaksanaan evaluasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perJanJian internasional;
pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan di bidang pendapatan negara;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengembangan manaJemen pengetahuan di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1739
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1740
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1741
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1740, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1742
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1743
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1744
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1745
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1744, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1746
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1747
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang pajak serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Ke bij akan Fiskal.
Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kepabeanan dan cukai serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Kelima
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 1748
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1749
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1748, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan rekomendasi, pemantauan, penerimaan perpajakan; perumusan perumusan dan evaluasi kebijakan b. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah;
penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1750
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri a tas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1751
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1752
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1751, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1753
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1754
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1755
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1755, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pu sat Ke bij akan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1757
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1758
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Keenam
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
Pasal 1759
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan ekonomi makro.
Pasal 1760
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1759, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi asumsi dasar ekonomi makro, sektor pemerintah, kesejahteraan, dan ketenagakerj aan;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan neraca pendapatan nasional;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan sektor moneter dan neraca pembayaran;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi ekonomi internasional;
pelaksanaan hubungan dengan investor, lembaga rating dan lembaga-lembaga internasional lainnya di bidang ekonomi makro;
pelaksanaan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi;
penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan penyusunan bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional di bidang ekonomi makro;
pelaksanaan pengembangan model secara terpadu (integrated framework) serta pengelolaan data dan statistik ekonomi makro;
pelaksanaan kegiatan penelitian ekonomi makro; J. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1761
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1762
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1763
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1762, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1764
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1765
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1766
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1767
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 766, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1768
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1769
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Ketujuh
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Pasal 1770
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan, pemantauan dan analisis kondisi sistem keuangan, serta analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Pasal 1771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1770, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang industri perbankan, non perbankan, dan jasa keuangan lainnya;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang industri keuangan syariah;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan inklusif;
pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan;
pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan sektor keuangan;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan .
Pasal 1772
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1773
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1774
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1773, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pu sat Ke bij akan Sektor Keuangan.
Pasal 1775
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1776
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1777
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1778
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 777, Bi dang Program Analisis Ke bij akan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan .
Pasal 1779
Bi dang Program Analisis Ke bij akan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1780
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Bagian Kedelapan
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral
Pasal 1781
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan perubahan iklim, serta analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20), multilateral, dan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).
Pasal 1782
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1781, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan fiskal untuk perubahan iklim;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20);
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan multilateral;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi, keuangan, dan pembangunan dalam kerangka kerja sama dengan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD);
pelaksanan pemantauan dan evaluasi status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi in ternasional;
penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan pembiayaan perubahan iklim dan kerja sama m ul tila teral;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1783
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1784
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Peru bahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1785
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1784, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1786
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1787
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas peny1apan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan M ul tila teral.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1788
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1789
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1788, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral;
peny1apan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral;
penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1790
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II .
Pasal 1791
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan dan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian umpan balik, dan rekomendasi upaya- upaya penyelesaian kegiatan analisis, serta penyediaan informasi terkini.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kebijakan perubahan dan pendanaan perubahan iklim, serta The Group of Twenty (G20) serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD), dan forum multilateral lainnya serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Kesembilan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Pasal 1792
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), interregional, bilateral, dan kerja sama perdagangan.
Pasal 1793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), kelembagaan Association of South East Asia Nations (ASEAN), Association of South East Asia Nations (ASEAN) dan Mitra, dan non forum keuangan Association . Ir www.jdih.kemenkeu.go.id of South East Asia Nations (ASEAN) dan Association of South East Asia Nations (ASEAN) Mitra;
penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan dalam kerangka Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia- Europe Meeting, East Asian Summit, Kerja Sama Selatan- selatan dan Triangular, serta Sub-Regional dan Regional lainnya;
penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama bilateral ekonomi dan keuangan dengan pemerintah maupun lembaga dan organisasi in ternasional non-pemerin tah;
penyiapan dan pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri;
penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama perdagangan barang dan Jasa in ternasional;
peny1apan dan pelaksanaan evaluasi dan analisis terhadap kebijakan, program, dan kegiatan, serta isu keuangan dan non keuangan dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
penyiapan dan pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri;
penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan ekonomi dan keuangan internasional; I. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan J. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1794
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral terdiri atas :
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1795
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1797
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola; b . Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1798
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1799
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1800
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 799, Bidang Program Analisis Ke bij akan menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pelaksanaan penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pelaksanaan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1801
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1802
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama regional (Association of South East Asia Nations (ASEAN), InterregionaQ serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama bilateral serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1803
Pada Badan Kebijakan Fiskal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional . . masmg-masmg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1804
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organ1sasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1805
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1806
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Pasal 1807
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1806, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1808
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:
Sekretariat Badan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1809
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pem binaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1810
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1809, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pengoordinasian perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pengkajian dan pengembangan program kerja dan kerjasama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
pengelolaan dan penyajian data dan informasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, serta melaksanakan urusan hubungan masyarakat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1811
Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Kepegawaian;
Bagian Keuangan;
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1812
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1813
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1812, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, penyusunan prosedur dan metode kerja serta pengembangan kinerja;
penyiapan analisis hukum, penelaahan serta pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan peraturan yang berkaitan dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerjasama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi kinerja orgamsas1, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1814
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 1815
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan orgamsas1, perumusan rencana strategis, analisis jabatan, evaluasi dan pengembangan kinerja organisasi.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusanrencana kerja badan, penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerjasama, serta koordinasi penyusunan rancangan peraturan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1816
Bagian Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1817
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1816, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengembangan kepegawaian, analisis kebutuhan, dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan;
pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;
penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai; dan
pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1818
Bagian Kepegawaian
terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional;
c. Subbagian Kepatuhan Internal; dan
d. Subbagian Umum Kepegawaian.
Pasal 1819
Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan mutasi kepegawaian, analisis kebutuhan, penyaringan dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.
Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunya1 tugas melakukan pengadministrasian dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional.
Subbagian Kepatuhan Internal mempunym tugas melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Umum Kepegawaian mempunym tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 1820
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1821
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1822
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 1823
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta perubahannya.
Subbagian Perbendaharaan mempunya1 tugas melakukan urusan perbendaharaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan . t www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1824
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara serta hubungan masyarakat.
Pasal 1825
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1824, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;dan c. koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara.
Pasal 1826
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Sistem Informasi;
Subbagian Dukungan Teknis; dan
Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 1827
Subbagian Si stem Informasi mempunyai tu gas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara.
Pasal 1828
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Pasal 1829 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1828, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi dan penggandaan;
pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokoler; dan
pelaksanaan urusan pengelolaan aset.
Pasal 1830
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengelolaan Aset.
Pasal 1831
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kearsiapan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi, dan keuangan Sekretariat Badan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, perjalanan dinas dan protokoler.
Subbagian Pengelolaan A set mempunyai tu gas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/ jasa, pendistribusian, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan perlengkapan. peny1mpanan, dan penyiapan
Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 1832
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat, kompetensi dan kepemimpinan, membina penyelenggaraan tes kompetensi, serta melaksanakan pengelolaan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1833
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja tes kompetensi;
perencanaan, peny1apan dan pemantauan pelaksanaan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri;
perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang kepemimpinan, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1834
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi;
Bidang Pengelolaan Tes Terpadu;
Bidang Pengelolaan Beasiswa;
Bagian Tata U saha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1835
Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pengembangan kompetensi tenaga pengajar, penyelenggaraan, pelaksanaan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat, pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.
Pasal 1836
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1835, Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan program, kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi bagi pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manus1a di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;
penyiapan tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar;
pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi;
penatausahaan kerjasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan;
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi;
penyiapan penetapan Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Kompetensi yang didelegasikan pada Pengembangan SDM; dan mengikuti Sertifikat Pusdiklat L pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.
Pasal 1837
Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan;
Subbidang Penyelenggaraan; dan
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1838
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan, pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan program, kurikulum, metode pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi, materi serta penyiapan, administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar bagi pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi.
Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penJenJangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.
Pasal 1839
Bidang Pengelolaan Tes Terpadu mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengembangan materi tes, pengoordinasian penyelenggaraan tes dan pelaksanaan evaluasi hasil tes. Dalam dalam
Pasal 1840
melaksanakan tu gas Pasal 1839, Bidang sebagaimana dimaksud Pengelolaan Tes Terpadu menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center, b. penyusunan kegiatan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center, c. pengembangan materi tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center, d. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center dengan pihak terkait; dan e. evaluasi hasil tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.
Pasal 1841
Bidang Pengelolaan Tes Terpadu terdiri atas:
Subbidang Perencanaan Tes;
Subbidang Penyelenggaraan Tes; dan
Subbidang Evaluasi Hasil Tes.
Pasal 1842
Subbidang Perencanaan Tes mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center. (2) Subbidang Penyelenggaraan Tes mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center. (3) Subbidang Evaluasi Hasil Tes mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.
Pasal 1843
Bidang Pengelolaan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan dan pemantauan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 1844
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1843, Bidang Pengelolaan Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
seleksi calon peserta program beasiswa di dalam dan luar negen serta penempatan di universitas / lembaga pendidikan; dan
pemantauan peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri serta pemantauan terhadap pemanfaatan dan penempatan alumni.
Pasal 1845
Bidang Pengelolaan Beasiswa terdiri atas:
Subbidang Perencanaan Beasiswa;
Subbidang Seleksi dan Penempatan; dan
Subbidang Pemantauan.
Pasal 1846
Subbidang Perencanaan Beasiswa mempunyai tugas melakukan perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subbidang Seleksi dan Penempatan mempunyai tugas melakukan seleksi calon peserta, persiapan program beasiswa di dalam dan luar negeri serta penempatan di universitas/lembaga pendidikan.
Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri serta pemantauan pemanfaatan dan penempatan alumni.
Pasal 1847
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1848
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1847, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
pelaksanaan pengukuran beban kerja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi;
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan
evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1849
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1850
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pelaporan dan evaluasi kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi. Pu sat
Bagian Kelima
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
Pasal 1851
Pendidikan clan Pelatihan Anggaran clan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1852
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1851, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan um um;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1853
Pu sat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1854
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Pasal 1855
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1854, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan um um;
penyiapan tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 1856
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar.
Pasal 1857
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan um um.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 1858
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Pasal 1859
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1858, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan
koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan um um serta penyelenggaraan kerj a sama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Pasal 1860
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1861
Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bi dang anggaran dan ke bendaharaan um um.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Pasal 1862
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Pasal 1863
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1862, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan ; dan
pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1864
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1865
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensidi bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1866
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1867
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1866, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
pelaksanaan pengukuran beban kerja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1868
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1869
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan j asa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.
Bagian Keenam
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Pasal 1870
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1871
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang pajak;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan,pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1872
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1873
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1874
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1873, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
peny1apan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak; dan e. administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar .
Pasal 1875
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar.
Pasal 1876
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 1877
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1878
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1877, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang pajak; dan
koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak serta penyelenggaraan kerj asama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Pasal 1879
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1880
Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1881
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan,pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1882
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1881, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang pajak;
penyiapan Pendidikan penetapan Surat dan Pelatihan Keterangan (SKPP) dan mengikuti Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pajak; dan d. pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusdiklat Pajak.
Pasal 1883
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1884
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang pajak.
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Pasal 1885
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Pasal 1886
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1885, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
pelaksanaan pengukuran beban kerja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1887
Bagian Tata U saha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1888
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
Pasal 1889
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1890
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1889, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1891
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Bagian Tata U saha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1892
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1893
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1892, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 1894
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar.
Pasal 1895
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar.
Pasal 1896
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan . dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1897
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1896, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang bea dan cukai; dan
koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Pasal 1898
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1899
Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1900
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1901
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1900, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai;
peny1apan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai; dan
pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Pasal 1902
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1903
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang bea dan cukai.
Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Pasal 1904
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Pasal 1905
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1904, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa; L pelaksanaan pengukuran beban kerja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan tr www.jdikemenkeu.go.id k. evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1906
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1907
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan j asa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset .
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.
Bagian Kedelapan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Pasal 1908
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1909
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1908, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1910
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1911
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1912
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1911, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
peny1apan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 1913
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar.
Pasal 1914
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar .
Pasal 1915
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan .
Pasal 1916
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1915, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan c. koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Pasal 1917
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1918
Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1919
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, pendidikan, pelatihan penelaahan dan penilaian hasil dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1920
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1919, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1921
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1922
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunym tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1923
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1924
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1923, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
pelaksanaan pengukuran beban kerja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1925
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan b- c. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1926
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan j asa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan a set.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.
Bagian Kesembilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
Pasal 1927
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1928
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1927, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pasal 1929
Pusdiklat Keuangan Umum terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Penyelenggaraan;
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Bagian Tata U saha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1930
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1931
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1930, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan tenaga pengaJar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 1932
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Subbidang Program;
Subbidang Kurikulum; dan
Subbidang Tenaga Pengajar.
Pasal 1933
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan um um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengaJar .
Pasal 1934
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1935
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1934, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan um um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.
Pasal 1936
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan I; dan
Subbidang Penyelenggaraan II.
Pasal 1937
Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1938
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1939
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1938, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja · menyelenggarakan fungsi:
evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, ke bendaharaan um um, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum; dan
pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Pasal 1940
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 1941
Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Pengolahan Hasil Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kompetensi, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Um um. Keuangan
Pasal 1942
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Pasal 1943
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 2, Bagian Tata U saha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, serta rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum;
pelaksanaan urusan tata usaha;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
pelaksanaan pengukuran beban kerja; J. pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Pasal 1944
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1945
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.
Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.
Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1946
Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1947
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
STAF AHLI MENTER!
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1948
Staf Ahli Menteri yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 1949
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penenmaan pajak, kepatuhan penenmaan pajak, pengawasan penenmaan pajak, kebijakan penenmaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi Jasa keuangan dan pasar modal, dan orgamsas1, birokrasi, dan teknologi informasi.
Pasal 1950
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1949, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi:
pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penenmaan pajak, kebijakan penenmaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;
penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri Keuangan sebagai penelaahan staf;
pemberian bantuan kepada Menteri Keuangan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri Keuangan;
pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Staf Ahli
Pasal 1951
Staf Ahli terdiri atas:
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.
Pasal 1952
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengawasan penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kebijakan penerimaan negara.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap 1su-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap 1su-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang makro ekonomi dan keuangan in ternasional.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kebijakan dan regulasi j asa keuangan dan pasar modal.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Pasal 1953
Se lain melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1952:
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang penenmaan kepabeanan, cukai, dan penenmaan negara bukan pajak; dan
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi dapat ditugaskan untuk membantu p1mpman unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
BAB XV
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1954
Pu sat Sis tern Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan sistem informasi, manajemen layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, keamanan informasi dan kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi, manaJemen layanan data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 1955
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1954, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi penyusunan analisis kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi penyusunan dan pemutakhiran kebijakan dan standardisasi tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi pelaksanaan manajemen program Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi pengembangan sistem informasi;
koordinasi manajemen layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi pelaksanaan operasional Teknologi lnformasi dan Komunikasi; L koordinasi penyusunan dan pelaksanaan tata kelola dan manajemen keamanan informasi; J. koordinasi pelaksanaan bina kepatuhan manaJemen risiko Teknologi Informasi Komunikasi;
koordinasi manajemen layanan data; dan dan 1. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan m. pelaksanaan administrasi pusat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1956
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan terdiri atas:
Bagian Tata U saha;
Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Pengembangan Sistem Informasi;
Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Manajemen Layanan Data; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 1957
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Pasal 1958
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1957, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan per bendaharaan;
penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara;
pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, perjalanan dinas, dan perjanjian/ kontrak dengan mitra kerja serta pengelolaan keamanan ruangan;
pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan;
koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi;
koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan J. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah dan koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal.
Pasal 1959
Bagian Tata U saha terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Umum.
Pasal 1960
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana lingkup Pusintek, koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operas1, urusan kepegawaian, pengembangan dan evaluasi kompetensi pegawai, memberikan layanan peningkatan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi pengukuran beban kerja, koordinasi penilaian jabatan pelaksana, koordinasi penilaian perilaku pegawai, dan koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, dan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan peny1mpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, dukungan administratif perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, keprotokolan, dokumentasi dan kearsipan, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, dan koordinasi kegiatan Keuangan. pelaksanaan Pusat Sistem manaJemen kelangsungan Informasi dan Teknologi
Bagian Keempat
Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 1961
Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi strategis tingkat Kementerian Keuangan, penyusunan arsitektur dan analisis kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan manajemen program Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1962
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1961, Bi dang Perencanaan dan Ke bij akan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pemutakhiran rencana Teknologi Informasi dan Komunikasi strategis dan Indikator Kinerja Utama;
penyusunan dan pemutakhiran arsitektur dan analisis kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi;
penyusunan, diseminasi, dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
pengkajian dan analisis dalam rangka seleksi dan prioritasi usulan program Teknologi Informasi dan Komunikasi serta memantau dan mengevaluasi pencapaian sasaran program Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1963
Bi clang Perencanaan clan Ke bij akan Teknologi Informasi clan Komunikasi tercliri atas:
Subbiclang Perencanaan Strategis Teknologi Informasi clan Komunikasi;
Subbiclang Arsitektur clan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi clan Komunikasi;
Subbiclang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi clan Komunikasi; clan cl. Subbiclang Manajemen Program Teknologi Informasi clan Komunikasi.
Pasal 1964
Subbiclang Perencanaan Strategis Teknologi Informasi clan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan clan pemutakhiran Rencana Strategis Teknologi Informasi clan Komunikasi (ICT Blueprint) Kementerian Keuangan, penyusunan Roadmap Teknologi Informasi clan Komunikasi Kementerian Keuangan, penyusunan clan evaluasi pelaksanaan Inclikator Kinerja Utama Pusat, penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) Pusat, penyusunan clan pemutakhiran kerangka kerja tata kelola Teknologi Informasi clan Komunikasi Kementerian Keuangan, penyusunan clan evaluasi Rencana Manajemen Layanan Teknologi Informasi clan Komunikasi Pusat, clan penyusunan clan pemutakhiran Rencana Peningkatan Layanan Teknologi Informasi clan Komunikasi Pusat.
Subbiclang Arsitektur clan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi clan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan clan pemutakhiran arsitektur Teknologi Informasi clan Komunikasi Kementerian Keuangan, UJl manfaat clan kelayakan pen era pan teknologi, penyusunan perencanaan kapasitas Teknologi Informasi clan Komunikasi, analisis kebutuhan layanan Teknologi Informasi clan Komunikasi, clan analisis kebutuhan pengembangan Teknologi Informasi clan Komunikasi.
Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan usulan kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan, penyusunan dan pemutakhiran kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan, penyusunan dan pemutakhiran ketentuan teknis penerapan kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kernen terian Keuangan, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan, dan evaluasi efektivitas kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan.
Subbidang Manajemen Program Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis usulan program Teknologi Informasi dan Komunikasi strategis Kementerian Keuangan, pemantauan dan evaluasi pencapaian sasaran program Teknologi Informasi dan Komunikasi strategis Kementerian Keuangan, pengelolaan program Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat, penjaminan mutu program Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Roadmap Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bagian Kelima
Bidang Pengembangan Sistem Informasi
Pasal 1965
Bidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan pengembangan sistem aplikasi dan basis data, perancangan dan pengembangan Jarmgan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pengendalian mutu sistem informasi.
Pasal 1966
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1965, Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
perancangan dan pengembangan sistem aplikasi dan basis data;
perancangan dan pengembangan Jarmgan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
pengendalian mutu sistem aplikasi, basis data, j aringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
pengelolaan perubahan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1967
Bidang Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data I;
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data II;
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Jaringan dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; · dan d. Subbidang Pengendalian Mutu Sistem Informasi.
Pasal 1968
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi dan Basis Data I mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan sistem aplikasi dan basis data, penyusunan rencana penguJian sis tern aplikasi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi dan basis data, penyusunan rencana implementasi sistem aplikasi dan basis data, dan pelatihan sistem aplikasi dan basis data yang dikembangkan untuk sistem aplikasi dan basis data lingkup layanan bersama.
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Aplikasi dan Basis Data II mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan sistem aplikasi dan basis data, penyusunan rencana penguJian sistem aplikasi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi dan basis data, penyusunan rencana implementasi sistem aplikasi dan basis data, dan pelatihan sistem aplikasi dan basis data yang dikembangkan untuk sistem aplikasi dan basis data lingkup layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan.
Subbidang Perancangan dan Pengembangan Jaringan dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengguna, penyusunan rancangan Janngan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyusunan rencana penguJian Janngan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan jaringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyusunan rencana implementasi jaringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pelatihan jaringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan.
Subbidang Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan uji kelayakan konsep rancangan sistem aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, uji sistem aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur TIK, penyiapan rencana implementasi sistem aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pengelolaan perubahan layanan Teknologi Informasi Komunikasi (change management).
Bagian Keenam
Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 1969
dan Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan manaJemen tingkat layanan Teknologi dan Informasi Keuangan, manaJemen sistem aplikasi, manajemen jaringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta manajemen aset dan konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1970
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1969, Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
manajemen tingkat layanan Keuangan;
pelaksanaan diseminasi dan sosialisasi layanan Teknologi dan Informasi Keuangan;
manaJemen sis tern aplikasi, Jarmgan, dan infrastruktur Teknologi dan Informasi Keuangan;
pelaksanaan rilis sistem aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur Teknologi dan Informasi Keuangan; dan e. manaJemen aset dan konfigurasi Teknologi dan Informasi Keuangan.
Pasal 1971
Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Manajemen Tingkat Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Subbidang Manajemen Sistem Aplikasi;
Subbidang Manajemen Jaringan dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Subbidang Manajemen Aset dan Konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1972
Subbidang Manajemen Tingkat Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan kesepakatan tingkat layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Service Level Agreement), penyusunan dan pemutakhiran katalog layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Service Catalog), diseminasi dan sosialisasi layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pengelolaan tingkat kepuasan pengguna.
Subbidang Manajemen Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan rilis sistem aplikasi dan basis data, pemantauan dan evaluasi kinerja sistem aplikasi, analisis kinerja sistem aplikasi, penyusunan rencana peningkatan layanan sistem aplikasi, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sistem aplikasi.
Subbidang Manajemen Jaringan dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan rilis j aringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, pemantauan dan evaluasi kinerj a j aringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, analisis kinerja Janngan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyusunan rencana peningkatan layanan jaringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) J armgan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Subbidang Manajemen Aset dan Konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, analisis aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, pemantauan dan evaluasi konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, analisis konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengelolaan dokumentasi back up data, aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan konfigurasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pengelolaan knowledge base Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bagian Ketujuh
Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 1973
Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan layanan pengguna (service desk), dukungan teknis tingkat I, dukungan teknis tingkat II, dan operasional Pusat Data.
Pasal 1974
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1973, Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
koordinasi pemenuhan permintaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi pemulihan gangguan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
koordinasi pemulihan permasalahan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
pelaksanaan operasional pusat data.
Pasal 1975
Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Layanan Pengguna;
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat I;
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat II; dan
Subbidang Operasional Pusat Data.
Pasal 1976
Subbidang Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan pengelolaan pemenuhan permintaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, verifikasi permintaan perubahan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, pencatatan, identifikasi, dan analisis gangguan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, pemulihan gangguan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi tingkat pertama, dan eskalasi gangguan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi tingkat kedua.
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat I mempunyai tugas melakukan koordinasi id en tifikasi dan analisis gangguan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi tingkat kedua, koordinasi pemulihan gangguan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi tingkat kedua, eskalasi permasalahan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan memberikan dukungan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi kepada pengguna.
Subbidang Dukungan Teknis Tingkat II mempunyai tugas melakukan id en tifikasi dan analisis permasalahan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, pemulihan permasalahan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, analisis potensi masalah Teknologi Informasi dan Komunikasi, analisis tren dan akar masalah Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pengelolaan Known Error Database (KEDB).
Subbidang Operasional Pusat Data mempunyai tugas melakukan operasional j aringan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta fasilitas pada Pusat Data, pengamanan Jarmgan dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta fasilitas pada pusat data, pelaksanaan DRC Drill layanan Teknologi lnformasi dan Komunikasi, pengelolaan back up dan restore, penyiapan infrastruktur rilis layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan koordinasi operasional Pusat Data dengan Pusat Pemulihan Data.
Bagian Kedelapan
Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 1977
Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan tata kelola keamanan informasi, pengendalian keamanan informasi, manaJemen risiko dan kelangsungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi, dan melaksanakan bina kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1978
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1977, Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan evaluasi kebijakan dan standar keamanan informasi;
pengendalian dan pemulihan permasalahan keamanan informasi;
pelaksanaan manajemen risiko;
koordinasi manajemen kelangsungan dan ketersediaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
pelaksanaan bina kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1979
Bidang Keamanan Informasi dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola Keamanan Informasi;
Subbidang Pengendalian Keamanan Informasi;
Subbidang Manajemen Risiko dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Subbidang Bina Kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 1980
Subbidang Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standar keamanan informasi, koordinasi penerapan sistem manajemen keamanan informasi, penentuan klasifikasi dan tingkat perlindungan data dan/atau informasi, dan evaluasi efektivitas kebijakan dan standar keamanan informasi.
Subbidang Pengendalian Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan deteksi dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, uji, analisis, dan tindak lanjut kerentanan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi hak akses pengguna, pengelolaan data aktivitas sis tern informasi, identifikasi dan analisis permasalahan keamanan informasi, dan pemulihan permasalahan keamanan informasi.
Subbidang Manajemen Risiko dan Kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan risiko Pusat, penyusunan dan pemutakhiran rencana kelangsungan dan ketersediaan layanan dan rencana penanggulangan krisis / bencana, koordinasi analisis dampak bisnis (Business Impact Analysis), koordinasi penerapan manajemen kelangsungan dan ketersediaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan koordinasi penanganan insiden darurat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Subbidang Bina Kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan koordinasi pelaksanaan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat.
Bagian Kesembilan
Bidang Manajemen Layanan Data
Pasal 1981
Bidang Manajemen Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan manaJemen basis data, manaJemen penyajian informasi, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pasal 1982
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1981, Bidang Manajemen Layanan Data menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan kinerja sistem basis data;
pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data;
pemantauan kapasitas sistem basis data, pertukaran data, dan layanan data;
analisis data;
pengelolaan penyajian informasi; dan
pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pasal 1983
Bidang Manajemen Layanan Data terdiri atas:
Subbidang Manajemen Basis Data I;
Subbidang Manajemen Basis Data II;
Subbidang Manajemen Penyajian Informasi; dan
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pasal 1984
Subbidang Manajemen Basis Data I mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem basis data, analisis kinerja sistem basis data, penyusunan dan pelaksanaan rencana peningkatan kinerja sistem basis data, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sistem basis data untuk sistem basis data lingkup Pusat Data Kementerian Keuangan.
Subbidang Manajemen Basis Data II mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data, pengelolaan perjanjian dengan pihak eksternal, pemantauan dan evaluasi kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, analisis kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, penyusunan dan pelaksanaan rencana (3) peningkatan kinerja sis tern pertukaran data dan sis tern layanan data, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sis tern pertukaran data dan sistem layanan data. Subbidang Manajemen Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan penyajian sistem layanan data, koordinasi perumusan usulan standar data, analisis data, pemberian dukungan pengelolaan portal, pemantauan ketersediaan data untuk kebutuhan informasi, pemberian dukungan penyajian informasi rutin dan ad-hoc kepada unit pengguna, dan koordinasi pengelolaan Decision Support System (DSS) dan Executive Information System (EIS) untuk pimpinan.
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1985
Pada Pusintek dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing (1) berdasarkan undangan. ketentuan peraturan perundang-
Pasal 1986
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan Jen Jang dan bi dang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 1987
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan peny1apan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pembinaan Prof esi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 1988
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1987, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria;
penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan administrasi registrasi / perizinan / pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non- Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan Organisasi Audit Indonesia; f www.jdih.kemenkeu.go.id d. penyelenggaraan administrasi registrasi/ perizinan/ persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Kon sultan Aktuaria dan prof esi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, serta kerja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan Konsultan Aktuaria Asing;
pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya; dan
pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1989
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:
Bagian Tata Usaha; b . Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi;
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya;
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan;
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi;
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 1990
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi, dukungan kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Pasal 1991
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1990, Bagian Tata U saha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja;
pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional;
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja;
pelaksanaan urusan keuangan;
pengelolaan layanan publikasi, komunikasi dan pengaduan masyarakat; L pengelolaan kinerja; J. koordinasi pengelolaan manajemen risiko;
pengelolaan sistem pengendalian internal;
pengelolaan kepatuhan internal;
penyelenggaraan hubungan masyarakat;
koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
koordinasi penyusunan program dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai; dan
pelaksanaan tugas keprotokolan.
Pasal 1992
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Umum;
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Keuangan.
Pasal 1993
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan layanan publikasi, komunikasi, teknologi informasi dan pengaduan masyarakat, penyelenggaraan hubungan masyarakat, pelaksanaan tugas keprotokolan, dan koordinasi tindak lanjut, monitoring dan evaluasi laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja, pengelolaan kinerja pegawai, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan kompetensi pegawai, dan pengelolaan kepatuhan internal.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan sistem pengendalian internal, dan pengelolaan manajemen risiko.
Bagian Keempat
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi
Pasal 1994
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan penzman, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan penzman dan kepatuhan profesi akuntansi.
Pasal 1995
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1994, Bi dang Perizinan dan Kepatuhan Prof esi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
perumusan rancangan kebijakan penzman dan kepatuhan profesi akuntansi;
penyelenggaraan administrasi registrasi/ perizinan/ pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non- Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan Organisasi Audit Indonesia;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
penyusunan profil Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi; J. pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan/atau Organisasi Audit Indonesia terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan Profesi Akuntansi;
pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik;
penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela; dan n. pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 1996
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi;
Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi; dan c. Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi.
Pasal 1997
Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan dan perizinan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, penyelenggaraan administrasi pendaftaran Rekan non- Akun tan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan, penzman Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik, pemimpin Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan/atau Organisasi Audit Indonesia terhadap pemenuhan persyaratan perizinan/pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntan dan Akuntan Publik, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Akuntan dan Akuntan Publik serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, analisis laporantahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, dan penyusunan profil Akuntan Publik, Kantor Aakuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi.
Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan profesi Akuntansi, pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi akuntansi, penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Kelima
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya
Pasal 1998
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan penzman dan kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan prof esi keuangan lainnya.
Pasal 1999
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1998, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
perumusan rancangan kebijakan kepatuhan Penilai, Penilai Publik, prof esi keuangan lainnya; penz1nan Aktuaris, dan dan b. penyelenggaraan administrasi registrasi / perizinan / persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, serta kerja sama dan pencantuman nama Kan tor J asa Penilai Pu blik A sing dan Kon sultan Aktuaria Asing;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Penilai, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria;
analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya;
penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, Kantor J asa Penilai Publik, dan Konsultan Aktuaria; J. pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor prof esi keuangan lainnya;
pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kan tor prof esi keuangan lainnya;
penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela; dan n. pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan dan kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2000
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya;
Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya; dan
Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan lainnya.
Pasal 2001
Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Penilai, Ajun Aktuaris, dan prof esi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi perizinan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kan tor prof esi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi persetujuan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan pencantuman nama Kon sultan Aktuaria Asing, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik dan/atau Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Rekan Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan persyaratan perizinan / pendaftaran sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu Konsultan Aktuaria, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, dan penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor J asa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kan tor prof esi keuangan lainnya.
Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan
Pasal 2002
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan, serta pelaksanaan tugas- tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan profesi keuangan.
Pasal 2003
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2002, Bidang Pengembangan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan;
pemantauan atas penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan profesi keuangan;
pelaksanaan hubungan dengan pihak dan atau lembaga pemangku kepentingan profesi keuangan, seperti asosiasi/ federasi profesi akuntansi, Penilai Publik, Aktuaris, dan otoritas pengatur atau pihak lain dalam lingkup nasional dan internasional;
pengembangan standar profesi Akuntan, Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, standar pelaporan keuangan, standar kompetensi kerja nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, ujian sertifikasi Akuntan dan ujian profesi Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan dan pemantauan pendidikan, UJian dan pelatihan Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan sosialisasi prof esi keuangan kepada pemangku kepentingan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi keuangan serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2004
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan terdiri atas:
Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi; dan
Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya.
Subbidang
Pasal 2005
Pengembangan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Akuntan Publik, Akuntan, Teknisi Akuntansi, dan Kantor Akuntan Publik serta Kantor Jasa Akuntansi, pelaksanaan hubungan dengan asosias1 profesi seperti Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar profesi dan ujian profesi Akuntan Publik, UJian Sertifikasi Akuntan dan serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Akuntan Publik, Akuntan sosialisasi dan Teknisi Akuntansi, profesi Akuntan Publik, pelaksanaan Akuntan dan Teknisi Akuntansi kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria dan kan tor prof esi keuangan lainnya, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar penilaian dan ujian profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan prof esi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan sosialisasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Ketujuh
Bi dang Pemeriksaan Prof esi Akun tansi
Pasal 2006
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik serta tugas lain dalam rangka peningkatan kuali tas pemeriksaan.
Pasal 2007
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2006, Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa;
pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Aakuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan;
penyelenggaraan pengars1 pan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik; J. penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan atas Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
partisi pasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2008
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I; b . Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II; dan
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III.
Pasal 2009
Sub bi dang Pemeriksaan Prof esi Akun tansi I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu- waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan penyelenggaraan pengars1pan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu- waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengars1pan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepen tingan.
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik; penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu- waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, perencanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka .i www.jdih.kemenkeu.go.id melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepen tingan. Bagian Delapan Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya Bidang Pemeriksaan Keuangan Lainnya
Pasal 2010
Penilai, Aktuaris, mempunyai tugas dan Profesi melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Aktuaris, prof esi keuangan lainnya, Kan tor J asa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, serta tugas lain dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan.
Pasal 2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2010, Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan;
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, clan prof esi keuangan lainnya;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan prof esi keuangan lainnya;
analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat;
pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor f. Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan profesi keuangan lainnya; penyelenggaraan pemeriksaan; pengars1 pan kertas kerja g. penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan;
pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan;
penyusunan laporan kegiatan, serta pemantauan hasil pemeriksaan dan evaluasi kegiatan bidang; J.
penyelenggaraan pemeriksaan; database dan analisis partisipasi dalam kegiatan-kegiatan diselenggarakan oleh lembaga lain pemeriksaan; dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2012
hasil yang terkait rangka Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I;
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II; dan
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III.
Pasal 2013
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kan tor prof esi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan- kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan lainnya dalam rangka pemangku kepentingan. pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan (2) Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan- kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan lainnya dalam rangka pemangku kepentingan. pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan (3) Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kan tor J asa Penilai Pu blik, Kon sultan Aktuaria, dan kan tor prof esi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsul tan Aktuaria, dan kan tor prof esi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan- kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2014
Pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesua1 kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing (1) berdasarkan undangan. ketentuan peraturan perundang-
Pasal 2015
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan Jen Jang dan bi dang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2016
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 2017
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2016, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan . . smerg1 kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bi dang Pendapatan Negara dan Pembiayaan Negara;
pelaksanaan kebijakan analisis, atas harmonisasi, program dan dan smerg1 kegiatan Menteri Keuangan di bidang Belanja Negara dan Kekayaan Negara;
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan . . smerg1 kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan;
pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Pu sat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 2018
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan terdiri atas:
Bagian Tata Usaha;
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 2019
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan evaluasi kerja, pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko, pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, organisasi, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, tata usaha, administrasi, dan kearsipan, dan merencanakan, mengelola dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan, merencanakan, menatausahakan daAn melaporkan pertanggungjawaban barang milik negara dan barang persediaan, mengelola rumah tangga, mengelola kinerja, mengelola dukungan teknologi informasi, mengelola data dan informasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan serta mengelola administrasi semua unsur di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Pasal 2020
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2019, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja tahunan, dan evaluasi kerja;
pengelolaan laporan akun tabili tas kinerja dan manaj em en risiko;
pengelolaan sumber daya manusia;
pengelolaan dan penyusunan evaluasi tata laksana orgamsas1, penyusunan evaluasi jabatan dan analisis be ban kerj a;
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara dan barang persediaan;
pengelolaan rumah tangga dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja;
pengelolaan data dan informasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan dukungan teknologi informasi; J. pelaksanaan pengelolaan kinerja; dan
pelaksanaan tata usaha, administrasi, dan kearsipan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
Pasal 2021
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengolahan Data.
Pasal 2022
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko, mengelola sumber daya manusia, mengelola dan menyusun evaluasi tata laksana organ1sas1, menyusun evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, serta melaksanakan tata usaha, administrasi, dan kearsipan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja tahunan dan evaluasi kerja, merencanakan, serta melaksanakan dan melaporkan pertanggung-jawaban anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, merencanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggung-jawaban barang milik negara dan barang persediaan, dan mengelola rumah tangga dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja.
Subbagian Pengolahan Data mempunya1 tu gas melakukan perencanaan, pengelolaan, data dan informasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, melaksanakan tata usaha dan kearsipan hasil rapat kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, merencanakan, mengelola dan menatausahakan kinerja, serta mengelola dukungan teknologi informasi di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri
Pasal 2023
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyajian dan pendokumentasian bahan, memberikan dukungan dan layanan, serta mengelola administrasi dan logistik Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.
Pasal 2024
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2023, Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian penyiapan, penyusunan, penyaJ1an dan pendokumentasian bahan program dan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian pelaksanaan rapat p1mpman dan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan lainnya;
pelaksanaan dukungan dan layanan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan surat dan disposisi Menteri dan Wakil Menteri Keuangan; dan
penyediaan layanan administrasi dan logistik Menteri dan Wakil Menteri Keuangan.
Pasal 2025
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri;
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri; dan
Subbidang Administrasi Menteri.
Pasal 2026
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri mempunyai tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyaJ1an, dan pendokumentasian bahan program dan kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, serta dukungan dan layanan Menteri Keuangan.
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan dan penyajian pendokumentasian bahan program dan kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan rapat, mengoordinasikan logistik, serta dukungan dan layanan Wakil Menteri Keuangan.
Subbidang Administrasi Menteri mempunyai tugas melakukan layanan surat menyurat, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan rapat, dan mengoordinasi logistik Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara
Pasal 2027
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan mensinergikan kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat p1mpman dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara, serta kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2028
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2027, Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara; dan
pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2029
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara terdiri atas:
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan;
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai; dan
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara.
Pasal 2030
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyaJian data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang perpajakan.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara.
Bagian Keenam
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara
Pasal 2031
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2032
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2031, Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bi dang ke bij akan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah; dan
pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2033
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara terdiri atas:
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Penganggaran;
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Transfer Daerah; dan
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara.
Pasal 2034
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyaJian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang penganggaran.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan transfer daerah.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyaJian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara.
Bagian Ketujuh
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan
Pasal 2035
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2036
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2035, Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian peny1apan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur; dan L pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2037
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan terdiri atas:
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur; dan
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pen gem bangan.
Pasal 2038
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pengawasan dan pengembangan aparatur, serta pengoordinasian penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara transfer daerah, perimbangan keuangan, dan kekayaan negara.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2039
Pada Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional . . masmg-masmg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2040
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan JenJang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVIII
TATA KERJA
Pasal 2041
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap p1mpman satuan organisasi pada semua unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing - masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar kementerian sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 2042
Setiap p1mpman satuan organisasi harus melaksanakan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2043
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, bertanggung jawab mem1mpm dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 2044
Setiap p1mpman satuan organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 2045
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 2046
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 2047
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.
Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan, serta para Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro, menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit Eselon I masing-masing.
Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang menjadi atasan langsung sesuai kedudukan masing-masing jabatan fungsional.
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 2048
Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Direktur Perpajakan Internasional, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara bertindak se bagai competent authority di bidang perpajakan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai competent authority di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 2049
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, dan Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral bertindak se bagai Focal Point dalam kerj a sama in ternasional di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Focal Point dalam kerja sama internasional di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 2050
Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menunjuk Juru Bicara Kementerian Keuangan.
Penunjukan Juru Bicara Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 2051
Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari direktorat jenderal/badan di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal.
Badan Kebijakan Fiskal atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan merumuskan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tembusannya disampaikan kepada direktorat jenderal/badan terkait untuk mendapatkan tanggapan, sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/ Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan direktorat jenderal/badan terkait.
Direktorat jenderal/badan terkait atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
Pasal 2052
Dalam melaksanakan fungsi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Kementerian Keuangan dapat melaksanakan layanan pengadaan secara elektronik kepada kemen terian / lem baga lain.
Pasal 2053
Dalam mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menunjuk pejabat setingkat Eselon II sebagai penghubung (liaison officer) dengan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Pasal 2054
U nsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi instansi vertikal di lingkungan Kernen terian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2055
Dalam lingkungan Kementerian Keuangan dapat di ben tuk unit pelaksana teknis se bagai pelaksana tugas teknis penunjang direktorat jenderal/badan/pusat sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan, susunan orgamsas1, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2056
Apabila terjadi perubahan atau pembentukan provinsi atau kabupaten/kota, pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 2057
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2058
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas clan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru clan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2059
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan clan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2060
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, clan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 2061
Instansi vertikal di lingkungan Kernen terian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2062
Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2063
Se lain orgamsas1 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 2054, dan Pasal 2055, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan tidak terbatas pada:
Sekretariat Pengadilan Pajak, yang bertugas memberikan dukungan kepada Pengadilan Pajak; dan b. Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, yang bertugas memberikan dukungan kepada Komite Pengawas Perpajakan.
Ketentuan mengenai orgamsas1 dan tata kerja unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2064
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK . 01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2065
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1862 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN I NS PEK fORAT JENDERAL MENTER ! KEUANGAN WAKIL MENTER! KEUANGAN r--- -------- 1 I I I I I SEKHETARIAT JENDERAL DIR EI CTORA T JENDERAL ANG GARAN D O ~E KT O RAT JENDERAL PAJAK DIRE"-TORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DlRE IJ ORAT J ENDERAL PERBE NDAH Al~AAN D IREKTORAT JENDE: HAL KEKAYMN NEGARA DIREKTORAT J ENOERAL PERIMBANGAN KEUANGA N DIREKTORAT ,JENDE: RAL P ENGELOLAAN P EMBIAYMN DAN RIS IK O BAD AN KEB IJ AKAN FISKA L , -------- - --- --- i --------------- -, ~-------'----'----, PUSAT SISTEM INFORMAS I DAN T EKNO LOG I KEUANGAN PUSAT PEMBINAAN PROl'ES I KEUANGAN PUSAT ANAL ISIS DAN HARMONISASI BAD AN PENDIDIKAN DAN PELA TIH AN KEUANGAN t--- f-- t--- f-- - I B IRO PERENCANAAN DAN KEUA N GA N I BA GI AN t--- PERENCANAAN BA GI AN PENGE LOLA AN KIN ERJA - DAN RISIKO BAG I AN - PENGANGGARAN BAGIAN - PERBENDAHARAAN BAG I AN AKUNTANS I DAN - PEL APORAN KEUANGAN I I I - 928 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL SEKRE T ARIAT JENDERAL B I RO BIRO ORGAN ISASI DAN KETA TAL AKSANAAN HU KUM BAG I AN BAG I AN - HUKUM PAJAK DAN ORGANISASI I KEPABEANAN BA G I AN BA GI AN H UKUM ANGGARAN , - ORGAN ISASI II PER IM B/\N G AN KEUAN G AN, PERBENDA HARAAN, DAN PN B P BAG I AN BA GIAN t--- HUKUM KEKAYAAN NEGARA , KE T AT AL AKSANAAN I PERUSAHAAN, DAN INFORMASI HUKUM BAG I AN BAG I AN HUK UM PENGELO LAAN KETATALAKSANAAN II t--- PEMBIAYAAN DAN HUKUM UMUM BA GIAN BAGIAN JABA T AN FUNGS I ONAL r-- H UKUM SEKTOR KEUANGAN DAN PERJANJ IAN I B IRO ADVOKA SI I BA GIAN - ADVOKAS I I BAG IAN - ADVOKA SI II t--- BA GIAN ADVOKASI Ill BAG IAN t--- ADVOKAS I IV I KELOMPOK J ABA T AN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JA B ATAN f-- -- - -- f-- -r-- - FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I I I B IRO B IRO BIRO B IRO KOMUN I KAS I DAN L AYANAN MANAJEMEN BARANG MILIK S UMB ER DAYA MANUS IA INFORMASI NEGARA DAN PENGADAAN UMUM BAG I AN BA GI AN BA GIAN - PEN; ; ~; ~: ~~~B~~NDAYA f-- MANAJEMEN STRATEGI - BAG I AN - ADM INI STRAS I PE REN CANAAN MANUS IA KOMUN I KAS I KEMENTER IAN BA GI AN BAGIAN BAGI AN BA GIAN - PENGEMBANGAN SUMBER - MANAJEMEN PUBLIKAS I - PENGEMBANGAN STRATEGI - RUMA H TANGGA DAYA MANUS IA DAN KI NERJA BAGIAN BA GIAN BAG I AN BAG IAN - M ANA J EMEN I NFORMAS I - MANAJEMEN HU BUNGAN - PEMILIHAN DAN ASI STENS I - KEUANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELEMBAGAAN NEGARA PENGADAAN BA GI AN BAG I AN MANAJEMEN H UBUNGAN BAG I AN BAGIAN - MUTASI DAN KEPANGKATAN - MED IA, KE L EMBAGAAN r-- UT I LISAS I DAN OPT IM ILI SASI - S UMBER DAYA MANUS IA MASYARAKAT , DAN BARANG MILIK NEGARA PROTO KOL BAG I AN BAGIAN BAGIAN BAG IAN - PENG H ARGAAN, P ENEGAKAN - MANAJEMEN PENGELOLAAN - PEMINDAHT A NGANAN DAN - ORGAN ISAS I, TA TA LAKSANA, DATA DAN LAYANAN PENG H APUSAN BARANG DI S IPLIN , DAN PENS IUN I NFORMAS I M ILI K NEGARA DAN KOMUN I KAS I BAG I AN BAG I AN MANAJEMEN SI STEM BA GI AN - I NFORMAS I DAN EDUKAS I f-- PENATAUSAHAAN BARANG - KEPATUHAN INT ERNAL PUB LI K M ILI K NEGARA BAGI AN BAGIAN - DUKUNGAN T EKN IS - MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA BAG I AN - OTOMASI PROSES B I SNIS DAN MANAJEMEN I NFORMAS I I I I KELOMPOK JABATAN KELOMPOK J ABA T AN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN t---_ - >--- - t--- -- - -- - FUNGS ION AL FUNGS I ONAL FUNGS I ONAL FUNGS I ONAL I I I BAGAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIRO PERENCANAAN DAN KEUA NGAN I I I BA GI AN BAG IAN BA GIAN BAG IAN BA GIAN PERENCANAAN PENGELOLAAN KI NERJA PEN G ANGGARAN PERBENDAHARAAN A KUNTANS I DAN DAN RISI KO PELA PORAN KEVANGAN I I I SU BBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN f-- PERENCANAAN I - PENGELOLAAN f-- PENG A NGGARAN I f-- PERBENDAHARAAN I f-- A KUNTANS I DAN KINERJA DAN RISIKO I PELAPORAN KEVANGAN I SUBBAG!AN SUBBAGIAN SUBBA G IAN SUBBAG!AN SUBBAG I AN - PERENCANAAN ll - PENGELOLAAN f-- PENGANGGARAN II - PERBENDAHARAAN ll f-- AKUNTANS I DAN KINERJA DAN RISIKO ll PELAPORAN KEUANGAN ll SVBBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAG!AN SVBBAGIAN SVBBAGIAN - PERENCANAAN lil - PENGELOLAAN f-- PENGANGGARAN Ill - PERBENDAHARAA N Ill f-- AKUNTANS I DAN KINERJA DAN RJSIKO Ill PELAPORAN KEUANGAN Ill SUBBAG I AN SUBBAGIAN SVBBAG!AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PERENCANAAN IV - PENGELOLAAN - TATA USAHA BIRO - PENGELOLAAN TUNJANGAN - AKVNTANSI DAN KI NERJA DAN RISI KO IV KI NERJA PELAPORAN KEUANGAN IV I I I I I I KELOMPOK JABATAN f-- FUNGSIONAL f-- I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN BIRO ORGANISAS I DAN KETATALAKSANAAN I I I BA GIAN BA GIAN BA GIAN BAG!AN BAG IAN ORGAN ISASI I ORGAN ISASI II KETATALAKSANAAN I KE T ATALAKSANAAN II JABATAN FUNGS I ONA L I I I SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN f-- - - - - ORGAN ISASI IA ORGANISAS I ll A KETATALAKSANAAN IA KETATALAKSANAAN IIA JABATAN FUNG SI ONAL I SU BBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG!AN - f-- - f-- - ORGAN ISASI IB ORGAN ISASI 11 8 KE TAT ALAKSANAAN IB KETATA L AKSANAAN llB JA B ATAN FUNGS I ONAL II SUBBAG IAN SUBBAG!AN SUBBAGIAN S UBBAGIAN S UBBAGIAN - - - - - ORGA NISASI IC ORGAN ISASI ll C KETATA L AKSANAAN IC KETATA L AKSANAAN ll C JABATAN FUNGS J ONAL Ill SUBBAG IAN - TATA USAHA B IR O I I I I I I KE L OMPOK JABA TAN - f-- FUNGS I ONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIROHUKUM BIRO HU KUM I I I BA GIAN BAG J AN B AGIAN BA GI AN BAG I AN HU K UM PA J AK DA N H UKUM ANGGARAN , J-IUKUM KEKAYMN NEGARA, HUKUM PENGELOLAAN H UKUM SEK T OR KEUANGAN KEPABEANAN PERI MBANGAN KEUANGAN , PERUS Ai IAAN, DAN INF OR MA SI PEMBIAYAAN DAN DAN PERJ ANJ IAN PERBENDA H ARAAN, DAN PNBP J · JUKUM HUKUM UMUM I I I SUBBAG IAN SUBBAGIAN S UBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN '--- '--- f-- HUKUM BARANG M ILI K f-- HUKUM PENGEL OLAAN f-- HU KUM HUKUM PA J AK I H UKUM ANGGARAN NEGARA PEMB IAYAAN I SEKTOR KEUANGAN I SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN S UBBAGIAN .__ SU BBAG IAN .__ H UKUM PERIMBANGAN f-- HUKUM KEKAYAAN NEGARA ~ H UK UM PENGELOLA AN f-- H U KUM HU KUM PAJ AK II DIPISAHKAN DAN KEUANGAN PERUSA HAAN PEMB IAYAAN II SEKTOR KEUANGAN II SUBBAG IAN SUBBAG I AN SUBB AGIAN SUBBAG I AN SUBBAG IAN '--- '--- f-- HU KUM PI UT ANG NEGARA f-- '-- HU KUM HUKUM KEPABEANAN I HUKUM PERBENDAHARAAN DAN L ELANG H UKUM UMUM S EKTOR KEUANGAN Ill SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN S UBBAG IAN SUBBAGIAN '--- HUKUM KEPABEANAN II '--- HUKUM PNBP f-- I NFORMAS I DAN f-- TATA USAHA B IRO '--- HUKUM PERJ ANJ IAN DISEM INASI HUKUM I I I I I I KE L OMPO K JABATAN f-- FUNGSIONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ADVOKASI BIRO ADVOKASI I I I I I BAG IA N BA GIAN BA GIAN BA GIAN ADVOKASI I ADVOKASI II ADVOKASIIII ADVOKASIIV I I I I I- SUBBAGIAN I- SUBBAGIAN t--- SUBBAGIAN ,_ SUBBAGIAN ADVOKASI IA ADVOKASI IIA ADVOKASI IIIA ADVOKASI IV A ,_ SUB BA GIAN I- SUBBAGIAN I- SUBBAGIAN I- SUBBAGIAN ADVOKASI IB ADVOKASI IIB ADVOKASI II IB ADVOKASI !VB I- SUBBAGIAN I- SUB BA GIAN I- SUBBAGIAN I- SUBBAG I AN ADVOKASI IC ADVOKASI !IC ADVOKASI me TATA USAHA BIRO I I I I I I KELOMPOK JABATAN I- - FUNGS IONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA I I I BA GIAN BAG IAN BAG IAN BA GIAN BA GIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN SDM MANAJEMEN INFORMASI SDM MllrASI DAN KEPANGKATAN PENGHARGAAN, PENEGAKAN PENGADAAN SDM DISIPLIN, DAN PENSIUN I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN I- PERENCANAAN DAN - ANALISIS KOMPETENSI - MANAJEMEN BASIS DATA - MllrASI I- KESEJAHTERAAN FORMASI SDM PEGAWAI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN I- REKRUTMEN SOM I- ASSE SMENI' CENTER - ANALISIS DATA DAN - MANAJE MEN TALENTA ~ PENEGAKAN D!SIPLIN DUKUNGAN INFORMASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN ~ KINERJA SUMBER DAYA - SUBBAGIAN - STATUS KEPEGAWAIAN DAN ~ PEMBERHENTIAN DAN PENEMPATAN SDM MANUS IA PENGINTEGRASIAN DATA PENGEMBANGAN PEJ ABAT PENS I UN FUNGSIONAL SUBBAGI AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO - PENGEMBANGAN KAPASITAS - MANAJEMEN NASKAH DAN - KEPANGKATAN - REGULASI SOM SUMBER DAYA MANUSIA DOKUMENTASI I I I I I I KELOMPOK JAB ATAN - f- FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASJ I I I I BA GIAN BA GIAN BA GIAN BA GIAN BA GIAN MANAJEMEN STRATEG I BA GIAN MANAJEMEN HUBUNGAN MANAJEMEN HUBUNGA N MEDIA , MANAJEMEN PENG E LOLAAN MANAJEMEN SI STEM KO MU NIKAS! MANAJEMEN PUBLI KA SI KELEMBAGAAN NEGARA KELEMBAGAAN MA S YARAKAT , DATA DAN LAYANA N INFORMA S I I NFORMASI DAN EDUKAS I DAN PROTO K OL PUBL IK I I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IA N - SUBBAGIAN - S UBBAG I AN - HUBUNGAN KEL E MBAGAAN - SUBBAGIAN - PENGELOLAAN DATA DAN - MANAJEMEN S I STEM STRATEG I KOMUN I KASI PUB LI KA S I CETAK HUBUNGAN MEDIA PENANGANAN SENGKETA I NFORMAS I KEHUMASAN NEGARA I INFORMA S I DAN REFERENSI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN S UBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN f- MONITORING DAN f- PUBLIKASI ELEKiRONIK - HUBUNGAN KEL E MBAGAAN - HUBUNGAN KELEMBAGAAN - PENGE L OLAAN LAYANAN f- EDUKASI PUBLIK ANALISIS SERITA NEGARA II MA S YARAKAT I NFORMASI P UBLI K SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - R I SET DAN AUDIT - PEMBERITAAN DAN - HUBUNGAN KELEMBAGAAN - PROTO KO L - TATA USAHA BIRO DOKUMENTASI NEGARA Ill I I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA DAN PE NGADAAN BIRO MAN AJEME N BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADAAN I I I l BAGI AN BAGI AN BA GIAN BA GIAN PENGEMBANGAN STRATEGI DAN PEMILIHAN DAN AS ISTENSI UTJLISASI DAN OPT IMALISASI PERENCANAAN KJNERJA PENGADAAN BARANG MIL IK NEGARA I I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGI AN >-- SUBBAGIAN >-- PENGEMBANGAN STRATEGI >-- PEMILIHAN DAN ASISTENSJ >-- UTILI SAS I DAN OPT IMALISASI PERENCANAAN I DAN KINERJA I PENGADAAN I BARANG MI LIK NEGARA I SUBBAGI AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN >-- SUBBAGI AN - PENGEMBANGAN STRATEGI >-- PEMILIHAN DAN ASISTENSI >-- UTILISASI DAN OPTIMA LI SAS I PERENCANAAN II DAN KINERJA II PENGADAAN II BARANG MI LIK NEGARA II SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGI AN PENGEMBANGAN STRATEGI >-- PEMILIHAN DAN ASISTENSI UTILISASJ DAN OPT IMA LI SAS I PERENCANAAN III DAN KINERJA III PENGADAAN III BARANG MI LIK NEGARA III >-- >-- >-- SUBBAGI AN ' SUBBAGIAN '-- UTILISASI DAN OPTIMA LI SAS I TATA USAHA BI RO BARANG MILIK NEGARA IV BAG I AN BAGI AN PEMINDAHTANGANAN DAN BA GIAN BAGI AN OTOMASI PROSES BI SN IS DAN PENGHAPUSAN BARANG M ILI K PENATAUSAHAAN BARANG MI LIK DUKUNGAN TEKNIS MANAJEMEN INFORMASI NEGARA NEGARA I I SUBBAGIAN >-- PEMINDAHTANGANAN DAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN '-- SUBBAGIAN PENGHAPUSAN BARANG >-- PENATAUSAHAAN BARANG '-- REGISTRASI DAN VERIFJKASI OTOMASI PROSES BI SN IS MI LIK NEGARA I MILIK NEGARA I SUBBAGIAN - PEMINDAHTANGANAN DAN SUBBAGI AN SUBBAGI AN - SUBBAGI AN PENGHAPUSAN BARANG ~ PENATAUSAHAAN BARANG - MANAJEMEN PENGGUNA PUBLIKASJ DAN KERJASAMA MI LI K NEGARA II MI LIK NEGARA II SUBBAGIAN SUBBAGIAN PEMINDAHTANGANAN DAN SUBBAGI AN SUBBAGIAN MANAJEMEN DATA DAN >-- PENGHAPUSAN BARANG PENATAUSAHAAN BARANG ' PENGUATAN KAPASITAS INFORMASI M ILI K NEGARA III MI LI K NEGARA III '-- ~ I I I I KELOMPOK J ABA T AN - FUNGSIONAL I I I I BAGAN ORGANISASI BIROUMUM BIRO UMUM I I l I BA GIAN BAGIAN BA GIAN BAG IAN ADM IN I STRAS I KEMEN TE RIAN RU MAH TANGGA KEUANGAN SUMBER DAYA MANUS IA I I I I SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG I AN SUBBAG IAN PERENCANAAN - - PENGELOLAAN BANGUNAN - I-- DAN MUTAS I SUMBER DAYA KEARS IPAN DAN LIN GKUNGAN PENGANGGARAN MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN - PERSURATAN - PENGELOLAAN MEKANIKAL - PERBENDAHARAAN I '-- PENGEMBANGAN SUMBER DAN ELEKTR I KAL DAYA MANUS IA SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN - ADM I NISTRAS I PERJALANAN - PENGELOLAAN PERALATAN - PERBENDAHARAAN II f-- ADM I NISTRASI SUMBER DINAS OPERAS I ONAL DAYA MANUSIA SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAG I AN f-- TATA USAHA PI MP INAN - PENGELOLAAN KEAMANAN - AKUNTANSI DAN PELAPORAN f-- KESEJAHTERAAN DAN DAN OPERAS I ONAL PEMB INAAN MENTAL BAG IAN BAG I AN BA GIAN ORGAN ISASI, TATA LAKSANA, KEPATUHAN I NTERNAL MANAJEMEN BARANG MILIK DAN KOMUNIKAS I NEGARA f-- SUBBAG IAN I-- SUBBAG IAN '--- SUBBAGIAN ORGAN ISASI KEPAT UH AN I NTERNA L I BARANG MILIK NEGARA I '-- SUBBAG I AN I-- SUBBAG IAN '--- SUBBAGIAN TATA LAKSANA KEPATUHAN I NTERNAL II BARANG MILIK NEGARA II SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN f-- I-- PENGELOLAAN KI NERJA '--- JABATAN FUNGSIONAL ORGAN ISASI BARANG MILIK NEGARA III SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG I AN f-- - DATA DAN DUKUNGAN '--- KOMUN IKASI DAN PUBLIKASI TE KN IS TATA USAHA B IRO I I I I f-- KELOMPOK JABATAN 1- FUNGSIONAL I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN BAGIAN ORGAN ISASI DAN TATA LAKSANA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN Pl': RENCANAAN DAN KEUANGAN BAGlAN UMUM KEPATUHAN INTERNAL, MANAJEMEN RISI KO, DAN ADVOKAS I DIREl<.'TORAT P ENYUSUNAN /\NGGARAN Pl!: NDAPATAN DAN BELANJA NEGAf~A SUllDIREKTOl~AT PENYUSUNAN ANGGARAN BE i. ANJA NEGAl~A I DIRE"-'TORAT ANGGARAN BI DANG P EREKONOM IAN DAN KEMAHITIMAN SUBDI REKTO RAT ANOOARAN BIDANG PERTANIAN, KELAUTAN DAN KEH UTAN AN SUBDIREKTORAT ANGGA l ~AN BIDANG PEI IBRJAAN UMUM, AGRARIA, DAN TATA !WAN G DIRE>; roRAT ANGGARAN BI DANG PEMBANGUNAN MAN USIA DAN KEBUDAYAAN SUB DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEND IDIKAN DAN KEPEMUDAAN SUBD I REKTORAT ANGGARAN BIDANG KESEJAI ITERAAN SOSIAL DAN KEPRESIDENAN SUBD IR EK T O RAT PENYUSUNAN ANGGARAN BEL.ANJA NEGARA II SUBO I REKTO RAT ANGGARA N BIDANG SUBD I REKTORAT ANGGARAN BIDANG AGAMA DAN LEM BA GA TINGG I NEGARA SUBDIRE!<.'TORAT ANGGARAN BIDANG PEIITAHANAN DAN KEAMANAN SUBDil~El.TOl~A T PE: NYUSUNAN ANGGA l ~AN BE LANJ A NEGARA Ill SUBDIRE"'TORAT ANGGARAN BI DANG KEUANGAN DAN KETENAGAKERJAAN SUB DIREKT ORAT ANGGARAN BI DANG RISET, TEKNOLOG I DAN PENDIDIKAN TINGGI SUBD I REk'TOl~AT M IT RA PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHAHA UMUM NEGARA SUBD I RE l,'TORAT PENYUSUNAN PEMBIAYAAN ANGGARAN DAN Pll NGANGGARAN RIS IKO l'ISKAL SUBD IRE"-'TORAT ANGGARAN BIDANG ENERGI, PEl~INDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN SUBDIREKTO l ~A T ANGGARAN BIDANG KESEl -IATAN SUBD I REKTORAT DA TA DAN DUKUNGAN TEKNIS PENYUSUNAN SUBD I REK TORAT DATA DAN DUKUNGAN TEKN IS ANGGARAN B IDANG PEREKONOM IAN DAN SUBD I REKTORAT DATA DAN DUKUNGAN TEKNIS ANGGAl~AN lllDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN SUBDIRE!<.'TORAT SUBD I REKTORAT PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM NON MINYAK DAN GAS SUBDIREKTORAT PENER IM AAN KEKAYAAN NJ!: GARA OI PISAHKAN S UBDJREl<..'T ORAT POTE NSI DAN PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN SUBDIREK TOR AT PERATURAN DAN DUKUNGAN TEl<NIS PENER I MMN NE GARA BUKAN P/\JAI\ SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA SUBD IREKT ORA T POTENSI, PENERIMAAN, DAN PENGAWASAN KEMENTER I AN/ L EMBAGA I SUBDIREk'TOl ~ AT POTENSI, PENERIMAAN, DAN PENGAWASAN KEMENTEl< I AN/LEMBAGA II SUBD I RE KT ORAT POTENS I, PENEl ~ IMAAN, DAN PENGAWASAN KE M ENTER I AN/LEMBAGA Ill SUBO L REk.IOIMT P ERATURA N DAN DUKVNGAN TEKNIS PE NERlMAAN NEGARA BUKAN P~~~~~~NTEHIAN/ SUBDIREKTORAT TRANSl'"ORMASI SI STEM PENGANGGARAN SUBDIREKTORAT STANDAR BI AVA SUBD IREICTORAT EVALUASI KINgJ<JA PENGANGGARAN SUBD I REKTORAT TEKNOLOGI I Nl'OlrnASI PENGANGGARAN D ll<El<.'T ORAT HARMONISA SI PERATURAN PENGANGGARAN SUBD IR! l KTORAT H ARMON ISASI PE RATURAN P ENGANGGA RAN KEMENTERIAN/LEMBAGA I SUB DIRE!<.'TORAT I IARMONISAS I PERATURAN P ENGANGGARAN KEMENTERIAN/ LEM BAGA II SUBD I REKTORAT HARMON ISASI PERATUl<AN JAM INAN SOS IAL SUBD IRE !<.'T ORAT PENGANGGARAN REMUNERAS I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETAR IAT DIREKTORAT JENDERAL I I BAG I AN BAG IAN BAG IAN BAGI AN ORGA NISASI DAN TATA LAKSANA SUMBER DAYA MANUS IA PERENCANAAN DAN KEUANGAN UMUM I I SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ORGAN ISASI - PENGEMBANGAN SUMBER - PERENCANAAN ANGGARAN r- LAYANAN ANGGARAN DAN DAYA MANUSIA TATA USAHA SUBBAG IAN SUBBAG IAN PERENCANAAN DAN SUBBAG IAN S UBBA GIAN - - - - TATA LAKSANA PENGEMBANGAN KARIR PERBENDAHARAAN RU MAH TANGGA SUMBER DAYA MANUS IA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN MANAJEMEN I NFORMASI SUBBAG I AN PENGADAAN DAN - PENGELOLMN KIN ERJA DAN - SUMBER DAYA MANUSIA DAN - AKUNTANS I , PELAPORAN I- PENGELOLMN BARANG PELA PO RAN PENGELOLAAN JABATAN KEUANGAN, DAN GAJI MI LIK NEGARA FUNGSIONAL SUBBAG IAN ~ TATA USAHA PI MPINAN I I I I I I KELOMPOK JABATAN - FUNGSI ONA L ~ I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SlJ BD I REh.TO l ~AT ANALISIS EIWNOMl MAKR O DAN PENDAPATAN NEGARA SE l \S I ANAL ISIS EKONOMI MAIOW ANAL ISIS PENEl~ I MMN PE l ~PAJA l.; AN DAN I ll BA H ANA IJISIS PENER IM MN NEGARA BlJKAN PA.JAi. ANAIJSIS !lf.N KO N SOL.lDASl PEUYU SU NAN P 081UR ANOOAIV.NPF. r rn.-.P .... TAN l )A N SUBD I RE h.TO RAT PENYUSUNAN ANGGARAN BEL.ANJA NEGARA I PENYU SUN AN ANGGARAN BEU\NJA PEGAWA I SEKS I PENYUSUNl\N ANGGARAN BEIANJI\ Bl\Rl\NG SEKS I PENYUSUNl\N l\NGGARAN BElJ\NJA M ODA L PENYUSlJ NAN ANG GA RAN BELJ\NJA LAINNYA DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SUBD I REh.TORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BEL.ANJA NEGARA 11 PENYUSU NAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERJAN L EMBAGA I SEKS I P ENYUSUNAN ANGGARAN BEL.ANJA KEMENTER IAN SUBD I REh.TORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BEL.ANJA N EGARA Ill PENYlJSUNAN ANGGARAN BEL.ANJA SUBS ID I ENE RGI SEKS I PEN YU SU NAN ANG GA RAN BELANJA SUBSID I NON ENERGI PEN YU SU NAN ANGGI\ RAN TRANSF'ER KE OAERAH I SUBDIREh.TORAT PENYUSUNAN PEMB I AYMN ANGGARAN DAN PENGANGGARAN RISI KO F'ISKl\L PENYUSUNAN PEMBIAYMN UTA.NG II PENYUSUNAN PEMB I AYMN NON llfANG PEN GANGGAIV\N RISI KO F'ISKl\L r- ~ ~ I BAGI AN KEPATUHAN I NTERNAL, MANAJEMEN RISI KO, DAN ADVOKAS I I SUBBAGIAN PENGENDAL IAN DAN KEPATUHAN I NTERNAL SUBBAG IAN PENGENDA LI AN KODE ETIK DAN MANAJEMEN RISIKO SUBBAG IAN PEMANTAUAN HASIL PEMERIKSAAN DAN ADVOKASI SlJBDll~Eh.TORAT DATA DAN DUKUNGANTEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEL.ANJA _Dl\TI_ DAN DUKUNGl\N TEKN IS PENYU SUNAN l\NGGl\RAN PENDA PATAN DAN BEi.ANJA Nl~Gl\ l ~ I DATA DAN DUl.UNGA N TEKNIS PENYUSUNAN ANGGl\RAN PENDAPATAN DAN BELANJI\ NEGA IM II SEKS I DATA DAN OUKUNGAN TEKNIS PENYUSU NAN ANGGARl\N PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Ill DATA DAN DUKUNGAN TEKNIS PENYUSU NAN ANGGl\Rl\N PENOl\PATAN DAN BEi.ANJA NEGA l ti\ IV - 9 36 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN SU BDmEK r Ol~AT J\N GGAR AN B ll J ANG P ER'f AN I AN, KELAl!fAN DAN KE ll UTANAN /\NGGA l ~ AN PE ! n'A NIAN , KELAUTAN DAN KE ll U TA NAN I SE l\SI ANGGAIV\N PEln'AN I AN, KE LAUTAN DAN KE llU TANAN II SE l \S I ANGGARAN PE l ?T'AN IAN , K E LAlJTAN DAN kE H UTANAN Ill SEKS I AN OGA RAN PE l n' AN IJ\N, KELA.UTAN DAN KEll UTANJ\ N IV SlJBD I REh.TORAT ANOGARAN BIOANO PEKERJMN UMUM, AG RA RIA, DAN TATA RUANO ANGGARAN PEKERJJ\AN UMUM , A G l~l ~ IA, DAN TATA RUAN O I AN GGA RAN PE h: ERJAAN lJMUM, AGRAIW, DAN TATA RUAN O II ANGGARAN PE l\ ERJ //\N UMlJM , AGRA RI A, DAN TATA RUANO Ill SEKS I AN OGA IM N PEKERJ J\J\N UMUM, AORARIA, DA N TATA RUANO IV DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARJT I MAN AN OOARA N PE.RllUBUN O M~ . l\ E PARIWI SA TAAN ,Clfr. NKO PE RASI IJ.\tj USA llA KEC IL DAN AN OOARA N PERllUBUNGAN, KEPARIWISATM N, Dl.Nl\OPE.RASI Dl". N USAllA l\ ECILD AN M £NENOAllJJ ANOGA RAN PERllUBUNGAN, K P.: PA.R1WISA.TAA N, DA.N l\OPE: RA.S l DA.N USA.llA. i,:
:
cn. DA.N A.NOOA.RANP£RllUBUNG\t4. '-'.EPA.RIWJSA.TAAN. DA.N l\OPP.: RA.Sl DA.N USA.HA. KE: C ILDA.N MENENG\ll JV SUBBAG IAN TATA USAHA SUBD IREh. T ORAT ANGGARAN BIDANG KEUANGA N DAN KETE NA GAKERJM N ANGGARAN KEUANGAN DAN KETENAGAKERJMN I SEl\S l ANGGARAN KEU AN GA N DAN KETENAGAKERJMN II SEKS I ANGGARAN KEUANOJ\N DAN KE'TENAGl\KERJMN I ll ANOGA l ~ AN KEU AN OAN DAN KE'TENAOAKERJMN IV BAGAN ORGANISAS I SUBD IR E kT O l t-\T ANGGARAN B l lJANG ENE RGI, PERINDUSTRIAN, DAN PER DAGANGAN ANGGARAN ENE l ~GI. PER INDU STRIAN, DAN PERDAGANGAN I ANGGARAN ENEJW I, PER I NDUSTRIAN , DAN PER DA GI\ N GA N II S EKS I /\NGGARAN ENERG I, PERINDUSTRIAN, DAN P ERDAGANOAN Ill SEKS I ANOGl\l~AN ENE IW I, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAOANOAN IV S lJBD IREh.TO RAT DA TA DAN DUKUN GAN TEk'.NIS ANGGARAN BJDANG P EREKONO M I AN DAN SEKS I DU l<UNGAN TEKNIS SEl\S l Pl : ; N GO LA HAN DATA ANGGARAN KEMENTEl~ I AN/ LEMBAGA DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA S UBDmEkTOl ~ AT S UBDIR E kT O RAT AN GGARAN BIDAN G DAN KEPEMUDMN KESEJAllTERMN SOS I AL DAN KEPRE S IDENAN SE KSI AN GG ARJ\N KESEJAHTERMN ANGGARAN PENIJllJ I KA.N DAN SOS IA L DAN KEPRESIDENAN KE PE MUDAAN I I SE KSI SEKS I ANGGA l ~AN Pl ~ ND l lJIKAN DAN ANGGAl~AN KESEJAHTE l ~M N SOS IAL DAN KEPRE SI DENAN II SEKS I ANGGARAN KE SEJA I I TEl~MN ANGGARAN PENDllJIKAN DAN SOS I AL DAN KEPRESIDENAN Il l SEKS I ANGGARAN KESEJAHTEl~AAN AN GGA RAN Pl ~ NOIO I KAN DA N SOS I AL DAN KEPRES ID ENAN KEPE MUDMN IV IV DAN KEBUDAYAAN DIRE KTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANU S IA DAN KEBUDAYAAN SUBD lREKTORAT SUBD ll ~Eh.'TO RAT ANGGARAN BIDAN G /\ GA MA DA N ANGGAIMN B IDAN G RISET, LEM BAGA TIN GGI NEGARA T EKNOLOG I DAN PE NDID I KA.N TINGGI SE KSI SE KSI ANGGARAN RI SET, A.NGGAR/\N i\Gi\M.A. Di\N TEKNOLOGI DAN LEMBAGi\ TltiGGJ NEGARi\ I PENDIDIKA.N TINGGI I SEKSI SEKS I ArlGGi\R/!4 i\GAMI\ DAP I AN GG ARAN RISET, l,EMBi\GA TWGGI tiEGi\RA II Tl ~ KNOLOGJ DAN PEND ID I KA.N TINGGI II SE1'SI ANGGARAN RISET, ArlGGARM~ AGAMA Di\N LEMBAGA TW GGI NEGARA Ill TEKNOLOGI DAN PEN DIDI KAN TINGGI I ll SEKS I ANGGARAN RI SET, M lGGi\RAN AGMM Di\N TEk'.NOLOGI DAN LEMBAGi\ TWGGI tiEGi\Ri\ JV PEN DIDI KAN TINGGI IV SUBO ll ~ l ~ h.TORAT SE KSI ANGGARAN KESEllATAN I SE KSI ANGGAIMN KESEHATAN II SEKS I ANGGARAN KESEl lATAN Ill SEk'.SI ANGGARAN KESE HATAN IV S UBDIR E h.i O RAT DATA DAN DUk'.UNGAN TE KNI S AN GG ARAN BIDANG PEMBANGUNAN ~1ANUS I A DAN K EBUOA YMN SEKS I IJUk'.UNGAN T E KNI S PEN GO LA I IAN DATA ANGGARAN KEM l ; ; NTE l ~IAN/ LE MBAGA - 937 - BAGAN ORGANISAS I DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA SUBO I REklORAT SUB D ll ~Ek.IORAT . ANGGAl~A N BIDAN G ANGGARAN BIDAN G SE KSI AN GGARAN B JD ANG ANGGARAN B llJ ANG POL ITIK II l-IUKUM 11 S EK SI SE KS l AN GG ARAN B ID ANG ANGGARAN BIDAN G ANGGARAN BIDAN G ANG GARAN BIDAN G ANGGARAN B lDANG PO LIT I! <, HUKUM , PE! n'A HANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BEND/\ 11 1\RA UMUM N EGARA SUB DIREkT ORAT S UBD I REKTORAT AN GGA RAN 8101\NG MITRA PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDA ll ARA UMUM NEGARA ANGGARAN BIDANG MITRA PE MAANTU PERT Al IANAN DAN PEN GG UNA ANGGARAN KEAMANAN l MITRA PEMBAN TU ANGGARAN BIDANG PENGGU NA AN GOAR AN PERTA l-I ANAN DAN KEAMANAN II MITRA PEMBANTU ANGGARAN BllJANG PENGGUNA ANGGARAN PERTA ll ANAN DAN SE k'. SI AN GGA RAN BllJANG MITRA P EMBANTU PERTAllANAN DAN PEN GG UNA ANGGARAN BENDA ll ARA UMUM NEGARA IV BAGAN ORGANISASI SUllD IR!J...'TORAT SUBDIREll."'TORAT l'ENYUSU!U\NRUI C ANAAtlOOARANDA N l : >A TA [)A t/ OUll'.UrlQAr{ TEKtHS 1.Al'ORAt lK EUA N OAtlBAGIAN Ar400ARANBIDAt40f'OUTIK , llUKUM , AHOGARAN BUIDAHA IM UMU M mrnARA l' !RTAHA NAN DA lf KEAMAtlAN , DAN l'EHOELOl.J\ANBf!.l.AtlJA SUBSJDI Th\ N BA.OlAri Ar lOOAR/\1 1 BIWDAllARA UMUM PE NY USU NAN R ENCANA SEKS I ANGGARAN BEL.ANJA DU KU NG AN TEKN IS SUBS IO I SEKS I PENYUSUNAN R ENCl\ NA PENGO L AHAN DATA ANGGARAN B ELANJA ANGGARAN LAl NNYA I k'.EMENTERIAN /L EMBAG A SEKSI PEN YU SUNAN l ~ENCl\N A ANGGARAN BE i.AN JA PE NY USUNAN LAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSID I DAN BELANJA DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM SU80 1R EICTORAT PEN ERIMAAN SU MBER DAYA ALAM M lNYAk'. DAN GAS BUM I SE KS I PENERIMMN S UMB ER DAYA ALA M MINYA I{ DAN GAS BUM I I P ENE RI MAAN SU MBER DAYA ALAM M INYAK DA N GAS BUM I II PENERI MMN SUM BER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUM I Il l PENERI MMN S UMBER DAYA ALAM M INYAK DAN GAS BUM I IV DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN DIR EK T ORAT PE: NEHIMAAN NE: GAIM BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA OI PI SA llKAN PENER IMAAN ENERGI DAN SU MBER DAYA MI NERAL SUBDI RE h'TORAT PEN E RIM MN KEKA Y MN NEGARA DI PISAHKAN PEN ER IMAAN KEKAYAAN NEGARA DI PI SA l-I KAN I PENER l t.11\AN KEk'.AYAAN NEGARA OIPISAHKAN II PENE l ~ IMAAN KEKAYMN NEGARA DIPISA l-I KAN I ll SUBD IREK'TORAT POTENSI DAN PEN GAWASAN PENERIMAAN NEGARA BU KAN P/\JAK SUMBE R DAYA ALAM DAN KEKAYMN NEGARA DIP ISAHKAN PO TEN SI DAN PENGAWASAN P ENER I MMN MINYAK DAN GAS BUMI POTENSI DAN PENGAWASAN P ENE RI MMN NO N MINYAK DA N GAS BUMI POTENSI DAN P ENGA WA Sl\N KEKAYMN NEGARA PERATIJRAN DAN DU KU NGAN Tl: : KNIS PE N ER IM AAN NEGARA BU KAN PAJAK SUMBER DAYA AL.AM DAN KEKAYAAN NEGARA SEKSI PERATIJRAN PENERIMAAN NEGARA BU KAN PAJAK SUMBER DAYA AL.AM DA N KEKAYAAN NEGARA Dll: >fSAl l KAN SI STEM DAN TRA N SFOR~fASI PE N ERIMAAN NEGARA BUKA N PAJAK SUMBER DAYA AL/\M DA N KEKAYAAN NP.GARA DIP1SAHKAN SEKSI PENGELOL/\AN DATA PENERlMAAN NEGARA BU KAN PAJAK SUM BER DA YA AL/\M DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKA N SEKSI DUKUNGl\tl TP.Ktl!S DA N PEL/\PO RAtl PEl l ER J MM N NEGARA BU KA H PAJAK SU MHER DAYA ALAM Dt\ll KEKAYMll HEGARA Dll'ISA ll KAN - - >--- ~ BAGAN ORGANISASI DIRE K TORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJA K K EMENTERIAN / LEMBAGA SUBD I REKTORAT POTENSI, PENERIMAAN, DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN/ L EMBAGA I PCYfENSI, P ENER I MMN, DAN PENGAW~~~~K; : ~TERIAN/ PITTENSI, PENERI MAAN, DAN PENGAW~: ~~AK~AMl~NTERIAN/ rarENS I, PENERlMAAN, DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA IC POTENS I, PENER I MMN, DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA ID DIREK T ORAT PENERJMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN/ LEMBAGA POTENSJ, PENERI MAAN, DAN PENGAW~E~: A~~~~; rERIAN/ POTENS I, PENERIMMN, DAN PENGAWC~~~~~~~~TERIAN/ SUBD I RE ... 'TORAT POTENSI, PENERI MAAN, DAN PENGAW~r-: B~~~~ l ~ER I AN/ SEKS I POTENSI, PENERI MMN, DAN PENGAWASAN KEMfo.: NTERIAN/ LEMBAGA lll A POTENSI, PENERI MMN, DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA 111 8 POTENS I, PENERIM.AAN, DAN PENGAWL~s: : ... ~~ l i~TERJAN/ BAGAN ORGANISASI SUBDIREKTORAT PERA'n.JRAN DAN OUKUNGAN TEKNIS PENERIMMN NEGARA BU KAN P~~~~~~~NTERJAN/ PERATURAN PENEl~IMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMEITTERIAN/LEMBAGA SI SfEM DAN TRANSFORMAS I PENERIMAAN NEGARA BU KAN PAJAK KEMENTERIAN/ LEMBAGA ANA LISIS DATA PENERIMAAN NEGA l ~A BUKAN PAJAK KEMENTER I AN/LEMBAGA DU KU NGAN TEKN!S DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BU KAN Pi\JAK KEMENTERIAN/LEMBAGA DIRE K TORAT SISTEM PENGANGGARAN DIREKTORAT SIS T EM PENGANGGARAN SUB BAG I AN - TATA USAHA I SUBDIREICTORAT SUBDIREICTORAT SUBDIREICTORAT TRANSFORMAS I S I STEM STANDAR BIAYA EVALUASI KINERJA PE N GANGGARAN PENGANGGARAN I SEKSI SEKSI SEKS I STANDAR BIAYA B I DANG EVALUASI KINERJA BIDANG PERENCANAAN S I STEM - PEREKONOMIAN DAN - PEREKONOMIAN DAN PENGANGGARAN KEMARITIMAN KEMARITIMAN SEKSI SEKS I SEKS ! STANDAR BIAYA B I DANG EVALUASI K I NERJA BIDANG PROSES BISNIS - PEMBANGUNAN MANUSIA - PEMBANGUNAN MANUSIA PE N GANGGARAN DAN KEBUDAY AAN DAN KEBUDAYAAN s 1 ; ; Ks1 SEKS I SEKSI STANDAR BIAVA B l DANG EVALUASI K I N ERJA Bl DANG PE N ERAPAN S!STEM - POLIT I K, l-IUKUM, PERTAHANAN - PO LI T I K , l-IUKUM, PERTAl-IANAN PENGANGGARAN DAN KEAMANAN, DAN BAGLAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA NEGARA SEKSI SEKSI SEKSI - R I SET DAN PENGEMBANGAN - EVALUASI K IN ERJA KIAS I FIKASI ANGGARAN PENGELOLAAN DANA STANDAR BIAYA PRO GRAM PENSIUN I I I I I >--- KELOMPOK JABATAN FUNGS!ONAL >--- I I I I I - - - - I SUBDIREICTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN I SE KS I BASIS DATA PENGANGGARAN SEKSI PENYAJIAN !NFORMASI PENGANGGARAN SEKSI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENGANGGARAN SE KS I D UKUNGAN TEKNIS INFRASTRUKTUR TEKNO L OG I INl'ORMASI BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN PENGANGGARAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PENGANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA I KEMENTERIAN/LEMBAGA II JAMINAN SOSIAL REMUNERASI I I SE KS I SE KS I SEKSI SEKSI ~ HARMONISASI PERATURAN - HARMONISASI PERATURAN - HARMONISASI PERATURAN ~ HARMONISASJ PENGANGGARAN PENGANGGARAN PENGANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA IA KEMENTERIAN/LEMBAGA IIA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN REMUNERASI I SE KS I SE KS I SEKSI SE KS I HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI - - - - PENGANGGARAN PENGANGGARAN JAMINAN SOSIAL PENSIUN PENGANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA 18 KEMENTERIAN /LEMBAGA IIB DAN TUNJANGAN HAR! TUA REMUNERASI II SE KS I SEKSI SEKSI SE KS I HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI - PENGANGGARAN - PENGANGGARAN - JAMINAN SOSIAL - PENGANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA IC KEMENTER I AN/LEMBAGA IIC KECELAKAAN KERJA DAN REMUNERASI III KEMATIAN I I I I I KELOMPOK JABATAN - ~ FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK I SEKRETARIAT DIREh'TORATJEtlDERAL BAGIAtl BAGIAtl ORGAt ll SASI D.\tl TATA LAKSAllA MUTASI DAN KEPAllGKATAN BAGIAtl PEREllCANMN , PENGEMBANGAll, DAN PEMBERHE tlTI At l PEGAWAI I BAGIAN KEUAN G AN BAGIAtl PERLENGKAPAtl BAGIAtl UMUM I DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I DIREl\TORAT PERATURAN PERPAJAKAN II DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAi i PENAGIHAt l DIREKTORAT PENEGAKAtl HUKUM DIREKTORAT EKSTEtlSIFIKASI DAN PEt lllJ.I At l DIREKTORAT KEBERATAN DAii BAtlDltlG DIREKTORAT POTENS I, KEPATUHAt l, DAN PENERIMAAtl - - - - SUBD IREK TORAT l 'ERATURANKC'THNTUA N UMUM 1- DA llTAT A C'ARA l 1 £Rl'AJAKAN D AN l'E N AG l llAll l 'AJAKDE NGN I SUBDIREKTORAT PERATURAtl PAJAK PERTAMBAHAN Nl lJ. l INDUST R I SUBD I REKTORAT PERATURAl l PAJAK PERTAMBAHAt l Nl lJ. l PERDAGANGA N ,JAS A DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LA I NNYA S UBDIREKTORAT PERATURAN PAJAK BUMI DAi i BANGU N AN DAN BEA PEROLEHAN HAKATAS TAllAH DAN BANGUNAN I I I KELOMPOK JABATAN FUNG S IONAL I I I DIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERATURAt l PAJAK PENGHASILAN BAD.IN l'ERATURANl'Et-()TO f lGAN DAN l'EMUJIGUTANPAJAK PE N GllASllA f lDANl' AJAK PENG! I ASIJ.ANORANGl'RIBADI SUBDIREf-'TORAT BANTUAtl HUKUM SUBDIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KELOMPOK JABATAN FUtlGSlotlAL SUBDIREf-TORAT PEREN CANAAt l PE MERIK SM N SUBDIREKTORAT - TEKNIK DAii PENG EN DALIAN PEMERIKSMtl SUBDIREf-TORAT PEMERIKSAANTRANSAKSI KHUSUS SUBDIREh'TORAT - KERJASAMA D.\N DUKUtlGAN PEMERIKSMtl SUBDIREh'TORAT PENAGIHAtl KELOMPOK JABATAll FUNGSIOllAL DIREKTORAT DIREKTORAT SUBDIREKTORAT PEMERIKSMtlBUf-Tl PERMULAAN SUBDIREKTROAT PEtlYIDIKAt l SUBDIREh'TORAT FORENSIK DAii BARAllG BUKTI KELOMPOK JABATAll F1JNGSIOllAL DIREKTORAT SUBDIREKTORAT EKSTEllSIFIKASI SUBDIREKTORAT PENDATMtl SUBDIREKTORAT PENILAIAN I SUBDIREKTORAT PENllJ.IAll ll KELOMPOKJABATAN FUNGSIOllAL SUBDIREKTORAT PENGURANGAN DA N KEBERATA N SUBDIREKTORAT BAtlDltlG D.\ N GUGATAll l SUBDIREKTORAT BANDltlG DAN GUGATAN 11 SUBDIREKTORAT ~ PEtllNJAUAtl KEMBAU D.\N EYAWASI I KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL I SUBDIREKTORAT POTE tl SI PERPAJAKAtl SUBDIR EKTORAT DAMPAKKEBWAKAN SUBDIR EKTORAT KEPAT UHAN WAJIB PAJAK D.\N PEMA NTAUAtl SUBDIREK TORAT ADMlt ll STRASI DAN EYALU AS I PEtlERIMAAN KELOMPOK JABATAN FUtlGSIOtlAL PENYULUHAN, PELAYANAN , DAN TEKNOLOGI IN FOR MASI KEPATIJHAl l INTERNALDAt l TRANSFORMASI TEKNOLOGI TRAllSFORMASI SUMBER DAYA DIRHTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS DIREKTORAT PERPAJAKAtl ltlTER tlASlotlAL DIREKTORAT INTEUJE tl PERPAJAKAtl HUBUNGAN MASYARAKAT PERPAJAKAtl APARATUR - - ~ SUBDIREKTORAT SUBDIREf-TORAT SUBDIREKTORAT PE N YULUHAN PERPAJAKAN PEIJ.YANAN OPERASIO NAL KEPATUHAN I NTERNAL SUBDIREKTORAT S UBDIREKT ORAT SUBDIREh'TORAT PELAYA NAN PERPAJAKAN PENDUKUNG OPERAS I ONAL ltl YESTIGASI lllTERNAL KOMUNIKASI DAii INFORMASI - SUBDIREf-TORAT AllAUSIS DAN EYALUASI SIS TEM ltlFORMASI SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN PERANGKAT KERAS ^- SUBD I REKTORAT PENGEMBAtlGAtl PEllYULUHAll SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN PELAYANA N SUBDIREKTORAT PERJAtlJIAtl DAN KERJA SAMA PERPAJAKAN ltlTERNASIONAL SUBDIREf-TORAT PEtlCEGAHAt l DAN PEtlANGAtlAN SEtlGKETA PERPAJAKAtl ltlTERNASIONAL SUBDIREKTORA T ltlTEUJEN STRATEJIK SUBDIREKTORAT ltlTEUJEtl PEt l GGAUAN POTENSI SUBDIREf-TORAT HUBUllGAN MASYARAKAT PERPAJAKAtl SUBDIREKTORAT PEMAllTAUAN SISTEM D.\tl ltlFRASTRUKTUR SUBDIREKTORAT ~ TRA N SFORMASI ORGA NI SASI SUBDIREKTORAT PENGEMBAllGAN APUKASI SUBDIREKTORAT PEtlGEMBAllGAtl PEtlEGAKAtl HUKUM SUBDIRE l\T ORAT PERTUKARAN ltlFORMASI PERPAJAKAtl ltlTERtlASlotlAL SUBDIREK TORAT INTEUJEN PENEGAKAN HUKUM S UBDIRE f-TORAT - KERJASAMA DAii KEMITRAAN KELOMPOK JABATAt l FUNGSIONAL KELO M POK JABATAN F1JNGSIOllAL SUBDIREKTORAT PEtlGEMBANGAtl MAl l AJEMEN KEPEGAWAIAN SUBDIREh'TORAT KOMPETEt l SI DAi i ~ PENGEMBAllGAN KAPASITAS PEGAWAI KELOMPOK JABATAN FUtlGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUllGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN SUBDIREKTORAT f- MANAJEMEN TRANSFORMAS I KELOMPOKJABATAtl FUtlGSlotlAL KELOMPOK JABATAtl FUtlGSIONAL SUBDIREKTORAT OPERAS lltlTELIJEN I I I KELOMPOK JABATAN FUtlGSIOllAL I I I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGI AN OR GANISASI DAN TATA LA KSANA SUBB AGI AN ORGA N ISASI TA T A LA KSA NA P ER EN C ANAA N , PEN GEMBANGAN , DA N PEMBER ll ENTIA N P EGAWA I S UB BAGIAN PERENCANAAN DAN PE NGA D AAN P EG AWAI S UB BAG IAN LAYANAN DAN M ANAJEMEN BASIS DATA KE P EGAWA IAN SUBBAGIAN ADM I N I ST l ~ A S I PEN I NG KATAN KA PASITAS SU BB AGIAN PE MBER ll EN TIA N D AN PE M ENS JU NAN P EGAWA I SEKRE T AR IAT DI R EKT ORA T J ENDERA L BAGIAN MU TASI DAN KEPANGKATAN S UBBAGIAN MITTASI KEPEGAWA J AN I S UBBA G IAN Ml.ITASI KE PEGAWAIAN II SUBBA GIAN MUTASI KEPE G AWAlAN III BA GI AN KEUANGAN PE NYU S UNAN ANGGARAN S UBBA GIAN PERBENDAHARAAN AD MI N ISTRASI GAJ I DAN TUN JANGAN BAGAN ORGANISASI S UB B AGIAN PENG ADAAN I S VBBAGIAN PENGADAAN lll S UBB AGIAN PENY IM PANAN DAN S UB BAGl /\N I NVENTARI SASI, PE MEL ll IARAAN, DAN PENG HAPU SAN BAGIAN U MU M S UBBAGIAN TATA US AHA PROT OKO L DAN PERJALANAN DI NAS SU BBAGIAN SARANA DAN PR ASA R AN/\ S UBBAG IAN UI WSAN DALAM DIREKTORATPERATURANPERPAJAKANI DI REK TORAT PE RATURAN PE RPAJ AKAN I SUB BAGI AN - TATA USAHA I I SU BDI RE KT ORA T SUBDIREKTORA T PERAT URAN KE T E NT UAN UMUM SUBDIREKTORA T SUBDIREK TORAT PERATURAN PAJAK BUM I DAN DAN TA TA CARA PERPAJAKAN P ERATURAN P AJAK PE RATURAN PAJAK PE RT AMBA H AN BANGUNAN DAN BEA NILA! PERDAGANGA N, J ASA DAN DAN P ENAG IHAN P AJAK D ENGAN P ERTAMBA HAN NI LA ! I NDUSTR I PAJAK T IDAK LANGSUNG LAINNYA PEROLEHAN H AK ATAS TANA H SURA T PAKSA DAN BANGUNAN I I SE KS I SEKS I SEKSI SEKSI PERAT URAN KE TENTUAN PERAT URAN PAJAK PERAT URAN P AJAK ~ UMUM DAN TATA CARA I- PERTAMBA HAN NI LA ! - PE RT AMBA HAN NILA! - PERATURAN PAJAK BUM I PERPAJ AKAN I NDUS TRI I PERD AGANGAN I DAN BANGUNAN I SE KS I SEKSI SEKSI SE KS I ~ ^PERAT ^URAN ^PEN ^AG ^IH ^AN ~ PERAT URAN PA J AK - PERAT URAN PA J AK - PERATURAN PA J AK BUM I PAJ AK D ENGA N SURA T PERTAMBAHAN NILA! PERTAMBAHAN NILA! PAKSA IND USTR I II PERD AGANGAN II DAN BANGUNAN II SEKS I SEKSI SEKSI SE KS I PERATURAN PA J AK PERAT URAN BE A - PE RAT URAN PERPAJ AKAN - PERTAMB AHAN N IL A! - PERATURAN PAJAK - PERO LE HAN HAK ATAS LAINNYA I NDUS TRI III PERTAMBAHAN NILA ! JASA TANA H DAN BANGUNAN SEKSI - PERATURAN PAJAK TID AK LANGSUNG LAINNYA I I I I I KELOMPOK J ABA TAN I- - FUNGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II DIREKTORA T PERA TU RAN PERPA J AKAN II SUBBAG I AN f-- TATA USAHA I I SUB DI REKT ROAT SU BDI RE KT ORA T PERA TURAN PEMOTONGAN DAN SUBDIREKTORAT S UBDIREKTORAT PERATURA N PAJAK PEMUNG UT AN PAJAK PENG H AS IL AN BANTUA N HUKUM HARMON I SAS I PERA T URAN P ENG H AS I LAN BA D AN DAN PA J AK PENG H AS I LAN ORANG PERPA J AKAN PRIBADI I I SE KS I SEKS I SE KS I ~ PERATURAN P AJAK ~ PERATURAN PEMO T ONGAN ~ SEKS I '----- ANA L IS IS PERA T URAN DAN PEMUNGU T AN PAJAK BANTUAN HUKUM I PENG H AS I LAN BA D AN I PENG H ASILAN I P ERPAJAKAN SEKS I SEKS I SE KS I ~ P ERA T URAN PAJAK ~ P ERA T URAN P EMOTONGAN ~ SEKS I '----- S! NKRON ISASI PERATURAN DAN PEMUNGUTAN PAJ AK BANTUAN H UKUM II P ENG H AS IL AN BA D AN II PENG H AS I LAN II PERPA J AKAN SEKS I SEKS I S EKS I '----- PERATURAN PAJ AK - PERATURAN PAJAK ~ SEKSI '----- SINERGI P ERATURAN P ENGHAS I LAN ORANG BANTUAN H UKUM III P ENG H AS ILAN BADAN Ill PRIBA DI PERPAJAKAN SEKS I SEKS I - '----- AN A LISIS PERATURAN BANTUAN HUKUM IV P ERPAJAKAN I NTERNAS I ONA L I I I I I KE L OMPOK JABATAN - F'UNGSI ONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN DIREKTORAT PE M ER IKSAAN DAN PENAGIH AN SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I I SUB DI REKTORA T SUB DI REKTORAT SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORA T PERENCANAA N PEM ER IK SAAN TEKN IK DAN PENGENDA LI AN PEMER I KSAAN TRANSAKSI KERJASAMA DAN DUKUNGAN PENAGIHAN PEMER I KSAAN KH USUS PEMERIKSAAN I I I SEKS I SE KS I SEKS I I- PEREN CAN A AN ~ SEKS I I- PEMER IKSAAN TRANSAKSI SE KS I L-. STRATEG I DAN DUKUNGAN PEMERIKSAAN WAJ IB PAJAK T EKN IK PEMER I KSAAN PERUSAHAAN GRUP KERJ ASAMA PEMERIK SAAN PENAG IH AN ORANG PRIBADI S EKS I SEKSI SEK SI SEKS I SEKSI '----- P ERENCANAA N - PENGENDALIAN MUTU - PEMER IKSAAN WAJIB PAJAK - DVKUNGAN TEKN IS '----- PE REN C ANAAN DAN PEMERIKSAAN WA JIB PA J AK PEMER IKSAAN SEK.TOR SUMBER DAYA ALAM PEMERIKS AAN EVA LUASI PENAG IH AN BAD AN S EK SI SEKS I SEKSI SEKSI S EKS I '----- - EVA LVASI DAN KI NER J A - TRANSFER PRICING DAN - DA TA DAN DUKUNGAN '----- PENG ENDA L IAN MUTU DAN ST RATEG I PEM ER I KSAAN PEMER IKSAAN TRANSAKSI KHUSUS LAINNYA PEMERIKSAAN ADM INISTRASI PENAG IH AN I I I I I KELOMPOK JA BATAN ~ - F'UNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM D I REKTORAT PE N EGAKA N H U K U M SUBBAGIAN -- TATA USAHA I SU BDIREKTORAT SU BDIREKTROAT SUBDIREKTORAT PE M ERIKSAA N B U KT I PER MU LAAN PENYIDIKA N FORENSIK DAN BARANG B U KTI I SEKSI SEKSI SEKSI - PE M ERIKSAA N BUKT! - - PERMU L AAN I PENYIDIKAN I FORENSI K PER P AJAKAN I SE KS I SE KS I SEKSI - PE M ERIKSAAN B U KT I - PENYID I KAN II - FORENS IK PERPAJAKA N II PERM U LAA N II SEKSI SEKS I SEKSI - PE M ERIKSAA N B U KT I - PENY I D I KA N Ill - BARANG B U KTI DAN PERMULAAN III TAHANAN I I I I I KELO M POK JABATAN - - F UN GS I O N AL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN DIREKTORAT EKSTE N SIF IKASI DAN PE NILAIAN SUBBAGIAN f-- TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SU BDIREKTORAT SUBDIREKTORAT EKSTENS IFIKASI PE NDATAAN PENILAIAN I PENILAIAN II I I SEKS I SEKSI SEKSI SEK SI - PERE NCANAAN f-- PERENCANAAN PENDA TAAN - PENILAIAN MASSAL BUMI - PENILAIAN MASSAL EKS TENSIFIKASI DAN PEMETAAN BANGUNAN SEKSI SEKSI SEKS I - SEK SI ~ TEKNIS PE NDATAAN DAN - PENILAIAN INDIVIDU - PENILAIAN INDIVIDU TEKNIS EKSTENS IFIKASI PEMETAAN PERKEB UN AN DAN PERUMAHAN DAN INDUSTRI PERHUTANAN SEKSI SEK SI SEKSI - SEKSI ~ DUKUNGAN DAN EVALU AS I ~ PE NI LAIAN INDIVIDU ~ PENILAIAN INDIVIDU EVALU AS I EKSTENSIFIKASI KOMERSIAL DAN OBJEK DATA KHU SUS PERTAMBANGAN I I I I I KELOMPOK JABATAN f-- f-- FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING SUBBAG IAN - TATA USAHA I I S UBDIR EKTORAT SUBDIREKTORAT SUBD I REKTORAT SUBDIREKTORAT PENGURANGAN DAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KEBERATAN BAND I NG DAN GUGATAN I BANDING DAN GUGATAN II EVALUAS I I I SEKS I SEKS I SEKSI SEKSI ~ P ENGURANGAN DAN >--- BAND I NG DAN GUGATAN IA - BANDING DAN GUGATAN llA - PEN I NJAUAN KEMBALI K EBERATAN I SEKS I SEKSI SEKS I SEKS I - PENGURANGAN DAN >--- BANDING DAN GUGATAN IB - BANDING DAN GUGATAN ll B - EVALUAS I PENGURANGAN KEBERATAN II DAN KEBERA T AN SEKS I SEKS I - PENGURANGAN DAN ~ SEKS I - SEKS I EVALUAS I BAND ING, BAND ING DAN GUGATAN IC BANDING DAN GUGATAN ll C - GUGATAN , DAN PEN I NJAUAN KEBERATAN Ill KEMBAL I SEKSI - PENGURANGAN DAN KEBERATAN IV I I I I I KEWMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN PERPAJAKAN SUBBAGIAN ~ T ATA USAHA I I SUBD IR EK T ORAT SUBD I REKTORAT SUBDIREK T ORAT SUBDIREK T ORAT POT ENS I PERPAJAKAN DAMPAK KEBIJAKAN KEPATUHAN WAJ IB PAJAK DAN ADM I NISTRAS I DAN EVALUASI PEMANTAUAN PENERIMAAN I I SEKS I SEKS I SEKSI SEKSI f-- POTENS I SEKTOR I NDUSTR I >--- DAMPAK KEBIJAKAN - KEPATUHAN WAJ IB PAJAK - PEMBUKUAN DAN PERPAJAKAN SEKTOR IN DUSTRI REKONSILIASI I SEKSI SEKS I SEKSI SEKS I f-- POTEN SI SEKTOR >--- DAMPAK KONDIS I MAKRO - KEPATUHAN WAJ IB PAJAK - PE MBUKUAN DAN PERDAGANGAN EKONOM I SEKTOR PERDAGANGAN REKONS ILI AS I II SEKS I SEKSI SEKS I SEKS I - POTENSI SEKTOR JASA - DAMPAK KEB IJ AKAN UMUM - KEPATUHAN WAJ IB PAJAK - STAT ISTIK DAN PRAKIRAAN SEK T ORJASA PENERIMAAN SEKS I SEKSI - PEMANTAU AN PEMANFAATAN - EV ALUASI PENERIMAAN DATA I I I I I KEWMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT PENYULUHAN,PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT f-- S UBBAG IAN TATA USAHA I I S UBD I REKTORAT SU BDIREKTORAT S UBDIREKTORAT S UBDIREKTORAT PENYULUHAN PERPAJAKAN PELAYANAN PERPAJAKAN HUBUN G AN MASYARAKAT KE RJA S AMA DAN KEMITRAAN PERPAJAKAN I I SEKS I SEKSI S EKS I SEKS I - I- - - MATER! PENYU L UHAN PELAYANAN PENGADUAN H UBUNGAN I NTERNAL KE RJASAMA DALAM NEGERJ SEKS I SEK SI SEKS I S EKS I - B I MBINGAN TENAGA ,_ DUKUN GAN PELAYANAN DAN I- HUBUNGAN E KS TERNAL - KE RJA S AMA LUAR NEGERJ PENYULUH KONS ULTASI S EKSI S EKS I SEK SI SE KSI - DUKUNGAN PENYULUHAN I- PENINGKATAN MUTU I- PENGELOLAAN BERJTA - KEMITRAAN WAJIB PAJA K PELA YANAN SEKS I SEKS I SEKS I - DOKUMENTAS I DAN - PEMUKTAH I RAN TAX - PENGELOLAAN S IT US PERPUSTAKAAN KN OWLEDGE BASED I I I I I KELOMP OK JABATAN t-- FUNG SIO NAL t-- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATTEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN S UBBAGIAN - TATA U S AHA I SUBDIREKTOR AT SUBD I REKTO RAT SUBDIREKT ORA T PEM A NTAUAN SI S TEM DAN PELAYANAN OPERASIONAL PENDUKUNG OPERA SIO NAL INFR ASTRU KTU R I SEK SI S EK SI SE KSI I- PELAYANAN SISTEM I- BIMB I NGAN S ISTEM - PEMANTAUAN KONF I GURA SI INFORMA SI DAN KAPAS ITA S S EKSI S EK SI SEKSI PEMANTAUAN KEAM ANAN I- PELAYANAN APLI KASI DAN I- PEMUT AK HIRAN DATA - S ISTEM DAN JAR I NGAN REG I STRASI TAM Pl LAN KOMUNIKA SI DAT A SEKS I SEK SI SEKS I I- PELAYANAN DUKUNGAN I- PERTUKARAN DA TA I- PEMANTAUAN BASIS DATA TEKNIS ELEKTRONIK S EK SI S EK SI SEK SI I- PELAYANAN JAR IN GAN - PENGELOLAAN INT R ANET - PEMANTAUAN PENG O LAH AN KOMUN I KA SI DATA DAN I NTERNET DAT A DAN DOKUMEN I I I I I KELOMPOK JABATAN - FUNGS I ONA L I- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN TRANSFORMASI SUMBER DAYA APARATUR DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN TRANSFORMASJ SUMBER DAYA APARA TU R SUBBAG IAN r--- TATA USAHA I I I SUBDIREKTORAT SUBD I REKTORAT SU BD IREKTO RA T SUBD I REKTORAT SUBDIREKTORA T KOMPETENSI DAN KEPATUHAN I NTERNAL I NVEST IGASI I NTERNAL T RANSFORMAS I ORGAN ISASI PENGEMBANGAN MANAJEMEN PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPEGAWAIAN PEGAWA I I I I SEKS I SEKS I SEKS I SEKSI SEKSI f-- INTE RNALISASI KEPATUHAN - J NVEST J GASI INT ERNAL I - PERENCANAAN STRATEG IS f-- PENGEMBANGAN f-- ANALISIS KOMPETENS I KLASll'IKASI J A BATAN PEGAWAI SEKS I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSJ f-- PENGUJ IAN KEP ATU HAN f-- INVES TI GASI INTERNAL II - PENGEMBANG AN DESAIN f-- PENGEMBANGAN SISTEM f-- P ENGEMBANGAN KAPASITAS KE LE MBAGAAN PENGUKURAN KINERJ A PEGAWAI SEKS I SEKSI SEKSI - SEKS I f-- EVALUAS I TEMUAN - EVALUASI IMPLEMENTASI - PENGEMBANGAN SIS TEM PENJAMINAN KUA LITA S PEM ER I KSAAN EKSTERNAL DESA IN KELEMBAGAAN MU TASI, PROMOS!, DAN KOMPENSASI I I I I I f-- KELOMPOK JABATAN FUNGSI ONAL f-- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TRANSFORMASI TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI DIREKTORAT TRANSFORMASI TEKNOLOGJ KOMUNIKASI DAN INFORMASI f-- SUBBAG IAN TATA USAHA I SUBD IREKTORAT SUBD IREKTO RA T SUBDIREKTORAT ANAL ISIS DAN EVALUASI SI STEM PENGEMBANGAN PERANGKAT INFORMASI KE RAS PENGEMBANGAN APLIKASI I SEKSI SEKSI SEKSI f-- PERANCANGAN SIST EM DAN f-- PENGEMB ANGAN - PENGEMBANGAN A PL I KA SI PROSEDUR PERPAJ AKAN KONFJ GURASI BASIS DA TA PERPAJAKAN SEKSI SEKSI SEKSI ~ ANA LI SIS KONFIGURASI DAN ~ PENGEMBANGAN JAR INGAN - PENGEMBANGAN APLIKASI KAPASITAS KOMUN IKASI DATA INFORMASI GEOGRAFIS SEKSI SEKSI SEKSI f-- AN AL I SIS JARINGAN f-- PENGE LOLAAN BASIS DATA f-- PENGEMBANGAN APLIKASI KOMUN JK ASI DATA INFORMASI DAN PELAPORAN SEKSI SEKSI SEKSI - EVALUASI SIST EM - PENGELOLAAN DATA SPASIAL - PENYUSUNAN PROSEDUR INF ORMASJ OPERASIONAL I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATTRANSFORMASI PROSES BISNIS DIREKTORAT TR ANSFOR MASI PROSES BISNIS SUBBAGIAN - TATA USAHA I I I S UBD IREKT ORA T SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORA T SUBD IREKT ORAT PENGEMBANGAN PENEGAKAN PENGEMBANGAN P ENGE MB ANGAN PENYULUHAN PENGEM BANGAN PELAYANAN HU KUM EKSTEN S IFI KASI DAN PENI LAI AN MANAJEMEN T RANSFOR MASI I I I SEKS I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANAAN - PENGEMBANGAN 1-- PEN GE MB ANGAN 1-- P ENGEMBANGAN 1-- PENGEMBANGAN 1-- PENGEMBANGAN DAN PENYULU HAN I PELAYANAN I PENE GAKAN HU K UM I EKSTENSIF IKASI MANAJEMEN PERUBAHAN SEKS I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI MANAJEMEN PROSES DAN - PENGEMBANGAN ~ PENGEMBANGAN ~ PENGEMBANGAN ~ PENGE MB ANGAN PEMETMN ~ PENJAM IN AN KUA LIT AS PE NYULUHAN II PELAYANAN II PENEGAKAN H UKUM II DAN PENILA I AN PENGEMBA NGAN I I I I I KELOMPOK JABATAN f-- FUNGSI ONAL f-- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERPAJAKAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERPAJAKAN INT ERNASIONAL SUBBAGIAN - TATA USAHA I SU BD IREKTORAT SUBD IREKTORAT SUBD IREKTORAT PENCEGAHAN DAN PERJANJIAN DAN KERJA SAMA PENANGANAN SENGKETA PERTUKARAN INF ORMASI PE RPAJAKAN INTERN AS IONAL PERPAJAKAN INTERNASIONAL PERPAJAKAN INTERNASIONAL I SEKSI SEKSI SEKSI PERJANJIAN DAN KERJA PENCEGAHAN DAN PERTUKARAN INFORMASI - SAMA PERPAJAKAN f-- PENANGANAN SENGKETA f-- PERPAJAKAN INTERNASI ONAL I PERPAJAKAN INTERNASIONAL I INTERNASIONAL I SEKSI SEKSI SEKSI PERJANJIAN DAN KERJA PENCEGAHAN DAN PERTUKARAN INFORMASI - SAMA PERPAJAKAN - PENANGANAN SENGKETA - PERPAJAKAN INTERNASIONAL II PERPAJAKAN INTERNASIONAL II INTERNASIONAL II SEKSI SEKSI SEKSI PENCEGAHAN DAN - PERJANJIAN DAN KERJA - PENANGANAN SENGKETA - PERTUKARAN INFORMASI SAMA PERPAJAKAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL Ill PERPAJAKAN INTERNASIONAL Ill INTERNASIONAL Ill SEKSI PENCEGAHAN DAN - PENANGANAN SENGKETA PERPAJAKAN INTERNASIONAL IV I I I I I KEL OMPOK J ABA TAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT INTELIJEN PERPAJAKAN DIREKTORAT INTELIJEN PERPAJAKAN SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT INTELIJEN PENGGALIAN INTELIJEN STRATEJIK POTE NS! INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM OPERAS! INTELIJEN I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI f--- KAJIAN INTELIJEN - PERENCANAAN DAN - PERENCANAAN DAN f--- PE RENCANAAN DAN EVALUASI INTELIJEN EVALUASI INTELIJEN EVALUASI OPERAS! STRATEJIK PENGGALIAN POTENSI PENEGAKAN HUKUM INTELIJEN SE KS I SE KS I SEKSI SEKSI f--- PENERIMAAN, IDENTIFIKASI , - INTELIJEN PENGGAL I AN - INTELIJEN PENE G AKAN - OPE RAS! INTELIJEN I DAN DISTRIBUSI IDLP POTENSI I HUKUMI SE KSI SE KS I SEKSI f--- PENGUMPULAN, - INTELIJEN PE NGGALIAN - INTELIJEN PENEGAKAN - SE KS I PENGOLAHAN, DAN POTENSIII HUKUMII OPERAS! INTELIJEN II DISEMINASI INTELIJEN SEKSI SEKSI SEKSI SE KS I - PENGAMANAN DAN - INT E LIJEN PENGGALIAN - INTELIJEN PENEGAKAN - OPERAS! INTELIJEN III PENGGALANGAN POTENSI Ill HUKUMIII I I I I I KELOMPOK JA B ATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ SEKRETARIAT DIRE1'"fORAT JENDERAL BAGIAN ORGAN ISASI DAN TATA AOMIN ISTRAS I KEPEGAWAIAN BAGIAN PENGEMBANGAN KEUANGAN BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MI LI K NEGAl~A DIRE1'"fORAT D II<EKTORAT T EKN IS KEPABl !: A NAN D IREKT ORAT RAS IL ITAS KEPABEANAN DIRE1'"f 0l<A T KEPABEANAN INTERNASI ONAL DAN ANTAR LEMBA GA KEBERATAN BAND ING DAN SUBD I REK T O RAT SUBD I RE KT ORA T E l\ SPOR SUBD ll ~ EKTORAT N I LA I PABEAN SUllD IRE l ffORAT KLASIF IK ASI BA l ~ ANG SUBD I REKTORAT SUBD IRE1'TORAT SUBDIREKTORAT FAS ILITAS I MPOR TUJUAN EKSPOR SUBDIREKTORAT TEMPAT Pl': NIMBUNAN BER i KAT SUB DIREKT ORAT TARIF CUKAJ DAN H ARGA DASAR SUBDIREKTORAT PEl~IZ I NAN DAN FASILITAS CUKAJ SUBDm: EKTORAT PELUNASAN DANPENGEMBALIAN CUKA J SUBD IRE1'"fORAT POTENSI CUKA J DAN KEPATU H AN PENGUSAHA BARANG KENA CUKA J SUBDIREKTORAT MULTILAT ERAL SUBDIREKTORAT BI LATERAL SUBD I REKTORA T REGIONAL SUBDIRE 1'"fORAT SUBD IRE1"'fORAT SUBD I REKTORAT Pl !: NYULU HAN DAN LAYANAN IN FORMAS I S UBD I REKTOIMT PROGRAM PRlORITAS DAN Af.frH ORI ZE IJ ECONO MI C OPERATOR SUBD I REKTORAT STRATEGI DAN P ERENCANAAN SI STEM INFOl ~MA S I SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SI STEM I NFORMAS I SUBDIREK"fORAT PlrnG l!: NOALJAN KEAMANAN INF ORMAS I, MANAJEMEN LAYANAN, DAN EV ALUASI SUBD I REKTOIMT PENGELOLAAN DAN LAYANAN DATA D l l~EKTORAT KEPATUHAN I NTERNAL SUBDIREKTORAT PENCEGA HAN SUllDIREK"fORAT PENGAWA SAN KEPATUHAN DAN I NVESTIGASI I NTEl~NAL SUBD I REKTORAT PENJAMINAN KUA LI TAS SUBDIRE1'"fORAT PENGELOLAAN KI NERJA S UBDIR EKTO RAT PER ENCANAAN AUDIT SUBD I REKTORAT PELAKSANAAN AUD IT I SUBDll~EKTOl~AT PELAKSANAAN AUDIT II SUB DIRE1'"fORAT MONIT OR ING, EVALUAS I, DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT SUBD I REKTORAT PEN I NDAKAN SUBD I REKTORAT NARKOT I KA SUBD IR Eh'TOIMT PENYIDIKAN SUBDIREKTORAT SARAN/\ OPERAS I SUBDllmKTOl<AT PATROLI LAUT PERATURAN SUBDIRE1'"fORAT KEBERATAN SUBDIRE l ffORAT BANDING SUBDIR l >K TORAT UPAYA llUKUM SUBD IREK"fORAT PERATURAN DIRl>1''TORAT PENER IMAAN DAN SUBDIRE KT ORAT PENERIMAAN SUBDIREKTORAT PEl<ENCANAAN STRATEGIS DAN MANAJEMEN TIMNSFORMAS I SUBD I REK T ORAT MANAJEMEN RISIKO BAG I AN ORGAN ISASI DAN TATA LAKSANA S UBBAGIAN ORGAN I SAS ! SUBBAG I AN TATA l..AKSANA I S UBBAG I AN TA TA LAK S ANA 11 PEN GE M13 ANGAN Pl ~O FES l KE PABEANAN DAN CUl\A I SUBO m EKTORAT SE KSI I MPOR I SEKSI I MPO I ~ 111 - 950 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAG I AN ADMLN I STRAS I KEPEGAWAIAN SUBBAG IAN UMUM KEPEGAWA I AN SUBBAGIAN MUTAS I KEPEGAWAIAN S UBBAGIAN PEMBERHENTlAN DAN PEMENSJUNAN PEGAWAI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN PEGAWA I I SUBBAG IAN PENG EMBANGAN PEGAWAI 11 SUBBAGIAN PEMBlNAAN JABATAN FUNGSI ONAL KEPABEANAN DAN CUKAJ BA GIAN KEVANGAN SUBBAGIAN PENYUSUNAN ANGGAIMN PERBENDAHARMN SUBBAG IAN GAJI BAGAN ORGANISASI BA GIAN PENGELOlAAN BARANG MILi i: NEGARA SUBBAG IAN P ERENCANAAN BARANG MJL IK NEGARA SUBBAGIAN PENGADAAN SUBBAGIAN PENATAU SAHAAN DAN D!Sf!UBUSI S UB BAGIAN PENGGUNAAN, PEME LIHARAAN DAN PENG! IAPUSAN DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN SEl\S I EKSPOR l SEKS I EKSPOR II DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN SEJ: SI KLA S IFI KASI I ll SUBDIREk.TO l ~AT REGJSTRASI KEPABEANAN SEKS I REGI STRAS I KEPABEANAN I MG IAN UMUM PERSURATAN DAN KEAR S I.P AN SUBBA GIAN RU MA H TANGGA SUBBAG I A.N TATA USAJIA DlREKTUI~ JENDERAL SUB DI REIITORAT PROG l ~A M PRIORITAS DAN A f JTUORIZE/J ECONO MI C OPERATOR SE l {S I SERT IFIKASI AlnH ORIZED ECONOAUC OPERATOR BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN SUBBAG IAN ~ TATA USAHA I I I S UBDI REK T ORA T SUBDIREKTORAT SUBD I REK T ORAT SUBD I REKTORAT SUBDIREKTORAT PEMBEBA SAN FASILITAS PERTAMBANGAN FASIL I TAS I MPOR TUJUAN TEMP AT PENIMBUNAN BERJKAT FAS ILIT AS KAWASAN KHUSUS EKSP OR I I I SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I - PEMBEBASAN KEPENT I NGAN - FAS ILIT AS MI GAS - FAS ILIT AS I MPOR TUJU AN - KAWASAN BER I KAT - FASI LITAS KAWASAN IN DUS TRJ EKSPOR PEMBEBASAN PERDAGANGAN BEBAS SEKS I SEKS I SEKS I r- PEMBEBASAN KEPENT I NGAN r- SEKS I - FAS ILI TAS IM POR TUJ UAN - SEKS I - FAS ILIT AS KA WA SAN PEMER INT AH FAS ILIT AS ANEKA TAMBANG EKSPOR PENGEMBAL IAN GUDANG BERIKAT EKONOM I KHUSUS DAN KAWASAN K HU SUS LAINNYA SEKS I SEKS I SEKS I SEKSI SEKS I EVALUAS I DAN HA RMON ISASI EVA LU AS I DAN HARMON I SAS I EVALUAS I DAN H ARMON ISASI - PEMBEBASAN KEPENT I NGAN - KEB I JAKAN FASILI TAS - KEBIJAKAN FASILI TAS IMPOR - T EMPA T PENI MBUNAN - KEB IJ AKAN FASILI TAS LAINNYA PERTAMBANGAN TUJUAN EKS P OR BERIKAT LAINNYA KAWASAN KHUSUS SEKS I SEKS I EVALUAS I DAN H ARMON ISASI EVALUAS I DAN H ARMON I SASI - KEB I JAKAN l' AS ILIT AS - KEBIJAKAN FASILITAS PEMBEBASAN TEMP AT PENIMBUN AN BE RI KAT I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATTEKNIS DAN FASILITAS CUKAI DIREKTORAT TEKNIS DAN FASILITAS CUKAJ SUBBAG I AN - TATA USAHA I I SUB DI REKTORAT SUBDIREKTORA T S UBDI REKTORA T SUBDIREKTORA T PO TEN SI CUKA ! DAN T ARIF CUKA I DAN HARGA DA SAR PER IZI NAN DAN FAS ILIT AS CUKAI PELUNASAN DAN KEPA TUH AN PENGUS AHA PENGEMBALIAN CUKAJ BARANG KENA CUKA J I I SEKS I SEKS ! SEKSJ SEKSI - TARJF CUKA I DAN - PERIZINAN DAN FASILITAS I - PELUNASAN CUKAJ I f- POTENS ! CUKAI I HARG A DASAR I SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I - TARIF CUKA J D AN - PERJZI NAN DAN FAS !LIT AS lI - PELUNASAN CUKA I II f- POTENS I CUKAJ lI H ARGA DA SAR lI SEKSJ SEKS J SEKSI SEKS I - T ARIF CU KA J DAN - PERJZJNAN DAN FASJLITAS Ill - PENGEMBALJAN CUKA J - KEPATUHAN PENGUSAHA HA RGA DASAR Ill BARANG KENA CUKAJ I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FU NGS JON AL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPABEANAN INTERNASIONAL DAN ANTAR LEMBAGA DIREKTORAT KEPABEANAN INTERNASIONAL DAN ANTAR LEMBAGA SUBBAG IAN ~ TATA USA HA I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT MULT I LATERAL BILATERAL REGIONAL KOMUNIKASI DAN PUBLIKAS I PENYULUHAN DAN LAYANAN INFOR MA SI I I I SEKSI SE KS I SEKSI SEKSI SEKSI - MULT ILAT ERAL I - B IL ATERAL I - REGI ONAL I - STRATEGI KOMUN IKASI DAN ~ PENYULU HAN OPINI PUBL IK SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - - - - f-- MULTILATERAL II BILATERAL II REGIONAL II HUBUNGAN MA SYARAKAT LAYANAN INF OR MA SI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI MANAJEMEN LAYANAN DAN - - - - - MULT ILATERAL Ill BILATERAL 111 REGIONAL I ll PUBLIKASI I PENJAM INAN KUAL ITAS LA YANAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - - ~ - - MULT I LATERAL IV BI LATERAL IV REGI ONAL IV PUBLIKASI II EDUKASI MASYARAKAT I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGS IONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN DIREKTORAT KEBERATAN BANDI NG DAN PERATURAN >---- SUBBAGIAN TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT KEBERATAN BANDING UPAYAHUKUM PERATURAN I I SEKSI SEK SI SEKSI SEKSI - ~ - ~ KEBERATANI BANDING I UPAYA HUKUM I PERATURANI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - ~ - ~ KEBERATANII BANDING II UPAYA HUKUM II PERATURANII SEK SI SEKS I SEKSI SEK SI - EVALUASIKEBERATAN ~ EVALUASI DAN PENINJAUAN - UPAYA HUKUM III ~ PERATURANIII KEMBALI I I I I I KELOMPOK JABATAN ~ - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTORAT INFORMAS I KEPABEANAN DAN CUKAJ SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SU BDIREK TORAT SUBD IREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ST RA TEGI DAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN KEAMANAN PENGELOLAAN DAN SISTEM INF OR M AS I INF'ORMASI INF ORMASI , MANAJEMEN LAYANAN DATA LAYANAN, DAN EVALUASI I I SEKSI SEKSI PERENCA NA AN DAN TATA SEKSI PENGENDALIAN KEAMANAN SEKSI - KELOLA KEB IJAKAN r- PERANCANGAN SISTEM r- INFORMASI DAN - PENGELOLAAN BASIS DATA INFORMASI PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI INFRASTRUKTUR SEKSI SEKSI SEKSI - A RS I TEKTUR DAN ANALISIS r- PENGEMBANGAN r- MANAJEMEN LAYANAN r- SEKSI KAPASITAS TEKNOLOGI SISTEM I NFORMASI I TEKNOLO GI INFORMASI MANAJEMEN KUAL IT AS DATA INFORMASI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - MANAJ EMEN PR OGRAM - PENGEMBANGAN r- EVALUASI LAYANAN ~A NALI SA DAN LAYANAN DATA TEKNOLOGI INFORMASI SISTEM INFORMASI II TEKNOLOGI INFORMASI SEKSI - PENGENDALIAN MUTU SIST EM INFORMASI I I I I I KELOMPOK JABATAN r- FUNGSIONAL >-- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DIREKTORAT KEPATUHANINTERNAL SUBBAGIAN -- TATA USAHA I I SUB DIREKTORAT SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN PENGAWASAN KEPAT VHAN DAN PENJAMINAN KVALITAS PENGELOLAAN K I NERJA INV ESTIGAS I INTERNAL I I SEKS I SEKS I - EDUKASI DAN - PENGAWASAN KEPATVHAN - SEKSI - SEKS I DAN IN VEST !GASI PENJAMINAN KUAL I TAS I PENGELOLAAN K IN ERJA I P ENGENDA LI AN GRAT IFI KAS! INTERNAL I SEKS! SEKSI PENGAWASAN KEPATVHAN SEKS I SEKSI - ANA LI SI S DATA DAN - DAN IN VES TIGASI - PENJAM I NAN KUALITAS II - PENGE LOL AAN KI NERJA II INF ORMAS I I NTERNAL II SEKSI SEKS I - VER I FI KAS I PENGADUAN - PENGAWASAN KEPATVHAN - SEKS! - SEKS I DAN INVESTIGASI PENJAMINAN KVALITAS Ill PENGELOLAAN KINERJA Ill MASYARAKAT INTERNAL Ill I I I I I KE LOM POK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUI<AI SUB BAG IAN - TATA USAHA I I S UBDIREKTORAT SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORAT SUBDIREK TORAT PERENCANAAN AUDIT PELAKSANAAN AUDIT I PELAKSANAAN AUDIT II MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT I I SEKS I SEKSI SEKS I SEKS I - PERENCANAAN AUDIT I - PELAKSANAAN AUDIT IA - PELAKSANAAN AUDIT IIA - MONITORING DAN EVALUASI AUDIT I SEKS I SEKSI SEKSI SEKSI - PERENCANAAN AUDIT II - PELAK SANAAN AUDIT 18 - PELAKSANAAN AUDIT IIB - MONITORING DAN EVALUASI AUDIT II SEKSI SEKSI SE KS I SEKS I - - - - PERENCANAAN AUDIT III PELAKSANAAN AUDIT IC PELAKSANAAN AUDIT IIC PENJAMINAN KUALITAS I SEKSI - PENJAMINAN KUALITAS II I I I I I KELOMPOK JABATAN - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN S l ~ l {S I IN TE LI J l rn LJ\ I MNGAN PEMBATAS/\N DAN KEJA ll J\T/\N LINTA S NE GARA DUKUNGAN OPERA.SI I NTELIJEN SEKS I PEN INDAKAN EKSPOR SEKSI PENINDJ\KAN CUKAI I DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN SEKS I PENINDAKAN NARKOTIKA SUBBAGIAN TATA USAHA SUB DI REh.'TORAT SARAN/\ OPER/\SI SEKSI SA.RANA OPERA.SI I Sl-3KS I &\RANA OPEI V\S I II SE KSI Sl\RAN/\ OPERASI Ill PEHENCl\NMN DAN EVALUASI PATI WLI LAUT BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERENCANAAN STRATEGIS DIREK TORAT PENE RIMAAN DAN PE RE NC ANAAN ST RA TEGIS SUB BAG I AN ~ - TATA USAHA I SUB DI REKTORAT SU BDI REK TORAT SU B DIREKTORAT PERENCANAAN ST RA T EG IS D AN PENERI MAAN MANA J EM EN TRANSFORMASI MANA J EMEN RISI KO I I SEKSI SEKSI SEKS I ~ f-- - AD M INI STRASI PE N ER I MAAN KEB IJ AKAN ORGANISASI PEMANTAUAN RISIKO SEKSI SEKSI SEKSI ,__ ~ - PEMANTAUAN PENERI MAAN M ANA J EMEN KE PEGAWAIAN PENGENDA LIAN RISIKO SEKSI SEKSI P ENGEMBANGAN PROSES - P ENA GIH AN D AN ~ BI SN IS DAN MANA J EMEN PENGEM BALIAN TRANSFORMASI SEKSI - P ERE NCANAAN DAN EVALUAS I PENERI MAAN I I I I I KEL O MPOK J ABA TAN - - F UNGS ION AL I I I I I ts - www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN DlREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN SEK!lETAR IAT D!RE KTORAT JENDERAL BAGIAN ORGAN ISASI DAN TATA LAKSANA BA GIAN SUMBER DAYA MANUS IA Dll lE ICTORAT PE LAKSA NMN ANGGARAN DlllEKTORAT PENGELOL MN KAS NEGARA SUBD IR EKTORAT OP TIM A L! SASI KAS SUBD IR EKTORAT KEBIJAKAN TREASURY DEl\UNG ROOM DAN MANAJEMEN RI S IK O SUBDIRE h'TORAT S TAN DAR AKUNTANSI PEMER I NTAHAN S UBD!REKTORAT SISTEM AKUNTANSI S UBDlllEKT ORAT BI MB INGAN AKUNTANS I INSTANSI DAN BENDAHAi lA UMUM NEGAi lA SUBD!RE ICTORAT AI<UNTANSI PU SAT DAN SUB DI REJ<.'TORA T P ENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTA H P USAT SUB DI REICTORAT STATIS TIK DAN ANALISIS LAPO l ~AN KEUANGAN SUBDIREKTORA T PENELIT!AN DAN PENGEMBANGAN, DAN KE R JA SAMA KE L EMBAGAAN SUBD!REKTORA T STANDARD ISASI DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLA PERBENDAHARMN BAG J AN UMUM BAG IAN KEPATUHAN I NTERNA L DIREKTORAT PEMB I NMN PENG ELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM SUBD IREh'TOi lA T PERATURAN DAN STANDA RDISASI TE KN IS BADAN LAYANAN UMUM SUBDIREh'TO RAT TARIF, REMUNERAS I, DAN I NFORMASI BADAN LAYANAN UMUM SUB D!REh'TORAT PEMB INAAN PENGELOL MN KEUANGAN BADAN LAY ANAN UMUM I SUBD l!lEKTORAT PEMB INAAN PENGELO L MN KEUANGAN BAD AN LAY ANAN UMUM ll PEMBINA.AN PENGEL OLJ\ AN t\EUANGAN SADAN LA YANAN VMVM lll SUBD IRl ,K T ORAT PERANCANGAN DAN PENGEMBANGAN SI STEM SUBD I REKTORAT PENGELOLMN SI STEM INFORMA SI INTERNAL SUBD IREK TORAT PENGELOLAAN SI STEM INF ORMAS I EKSTERNAL SUBD I REKTORAT PENGELOLAAN I NFRASTRUKTUR SUBD I REKTORAT PEN GE LOLAAN TRAN SFOR MA SI TEKNOLOGI I NFORMASI BAG IAN KEUANGAN I BA GIAN ORGAN ISASI DAN TATA LAKSANA I SUBBAGIAN - PEREN CANAA N STRATEG IS ORGAN I SASI SUBBAG I AN - PENGEMBANGAN ORGANISASI SUBBAG I AN - TATA LAKSANA SUBBAGIAN - PENGELOLMN KINERJA ORGAN ISASI SUBDl l mh.'TO l ~J\T P ELAKSA NMN ANGGAIMN SE l (S I PENGE L OLN\N DATA DAN PE NGEMBAN GJ\N SI ST EM INF'ORM /\S I PELAK SJ\NMN l <ONSOLID/\S I PELM; : SANMN AN GG AIMN 1 SEKS I KON SO LIDA SI PELAKSANN\N SEh'.S l KON SO IADASI Pl: : LAKSANAAN - 957 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I BAGIAN BA GIAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA KEUANGAN UMUM I SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PEREN CANAAN STRATEGIS - SUBBAGIAN - KEHUMASAN, LAYANAN DAN MANAJEMEN TALENTA PENYUSUNAN ANGGARAN INFORMASI DAN PROTOKOLER SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN SUBBAG I AN f-- KOMPETENSI DAN BUDAYA - PERBENDAHARAAN - PENGADAAN BARANG/JASA ORGAN ISASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN - MUTASI DAN PENlLAIAN - AKUNTANSI DAN PELAPORAN - PENGELOLMN ASET KINERJA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SISTEM INF ORMAS I DAN PENGELOLMN BELANJA SUBBAGIAN - - - LAYANAN SUMBER DAYA PEGAWAI DAN RUMAH TAN GGA MANUS IA KESEJAHTERAAN I I I I I I KELOMPOK JABATAN - FUNGSIONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN SUBDI REh.T ORAT PELAKSANMN ANGGl\RAN I PELAKSAN/\l\N ANGGJ\RJ\N I -A SEKS I PELJ\KSANAAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN SUBD I REKTORJ\T SUBDIREh.'TORAT PELAKSANMN ANGGARAN 111 SEKSI PELAKSANl\AN ANGGARAN 11 -A PELAKSANAAN J\NGGARJ\N 11 -B SEKS I SEKS I PELJ\KSANAAN PELJ\h'.SANAAN ANGGARAN 11 -C SEh'.S I PELJ\KSANAAN SUBIJIREh.LORl\T SEKSI PELAKSANAl\N ANGGARAN IV -A PELAKSANAAN ANGGARAN IV-B SEKS I PELJ\KSANAAN ANGGARAN IV -C SEKS I PEl..J\KSANAAN I BAG I AN KEPATUHAN INTERNAL I SUBBAGIAN - MANAJEMEN RISI KO SUBBAGIAN - PEMANTAUAN PENGENDALIAN I NTERNAL SUBBAGIAN - EVALUASI DAN T I NDAK LANJUT HASIL AUDIT SUBD IREk.TORAT ANALIS IS DAN PENGEMBANGl\N PELAKSANAAN ANGG/\RAN SEKS I AN/\L ISIS DAN PENGl~MBANOAN PELAKSJ\NMN /\NGO/\RAN I SEKS I ANA LI SIS DAN PEN GE MBAN GAN PEl..J\KSANMN ANGGARAN II PENGEMBANGAN PELAKSANJ\J\N ANGGARAN Ill SEKS I ANA LI SIS DAN PENGE M BA NGAN PELJ\KSANMN ANGGAl~AN IV SU BDIRE h. TORl\T OPT IMl.LISASJ KAS SE KSI PE NG EL OL l\A N PENEMPl\TA N Ul\NG SEl\S I PENGE L OLAAN INVESTl\S I SURAT BE l mA I WI\ NEGARA SEl\S I PENGE L OLN\N Vl\LUT/\ /\S ING SUBD I REK T ORAT K EB I JA KAN I NVEST ASl DA N l-I U BUN GAN KE LE MB AGMN SE l \SI KEBIJAKAN, PENGE M BANGAN, DAN P ERENC A NM N STl~ A TEGIS IN VESTAS ! SE l i'.S I ll UBU N GA N KE LJ. : MB A GMN EKSTE l mAL S l ~ KS I H UBUNGAN l : ELEMBAGMN I NTER NAL AN ALIS IS KE LJ\ YAKAN l NVESTAS I - 958 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA SUBD I REk.TORl\T KEB I JAKAN TREASURY JJEA U NG ROOM DAN MANAJEMEN RIS I KO SE l \S I P ERATURAN DAN M/\NAJE M EN RISI KO, POlrr FOLIO DA N OUKU NGA N ASSET-LIAB/ LffY COM AfnTEE RI SET EKONOM I DAN PENGEMBANGl\N STRATEG I DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA SUBDIREKTO I MT MJ\NAJEMEN PENER I MAAN DAN PENGE LU ARAN KAS PENGE L OLAA N RE KE NING PENERI MMN SEKSI KEBIJAKAN REKENING KAS UMUM NEGARA DAN PER IH TUNGAN F'IHAK KET I GA SEKSI KONSO L IDAS I REKEN I NG DAN DUKUNGAN TE KN IS SUBD I REk.TORAT MJ\NAJEMEN KAS PI NJAMAN DAN HIBAH MANAJEMEN KAS PINJAMAN DAN HIBAH I SEKS I MANA..JEMEN KAS PINJAMAN DAN HIBAH Ill BAGAN ORGANISASI SUB DI REh."fORAT MANAJ l ~ MEN REKEN ING LAINNYA 01\N Pt- : MB I Nl\AN PERTANGGUNGJAW/\BAN BENDl\ ll ARA SEKSI PENGE l .. OLAAN REKENING LAINNYA SUMBER DAY/\ ALAM DAN NON SUMBER PENGELOLAAN REKEN I NG LA I NNYI\ MILI K KEMENTER I AN/ Ll' : MBAGA PEMBINAAN PERTANGGUNGJ/\Wl\BAN BENDA ll /\RJ\ Si' : KSI PELAPORAN PENGELOLAAN REKEN I NG LAI NNYI\ DAN BENDA ll ARA DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI SUBDIREh.'TORA T PENGANGGARAN, PENGE LOL AAN KI NE lt.JA DAN RISI KO I NVESTAS I DIREKTORAT SI STEM MANAJEMEN SU B DI REK T ORA T HU KU M PERJA NJ IAN DAN KEPATU l-I AN I PERJANJ IAN DAN KEPATUHAN 11 INVESTASI SUBBAGIAN TATA USA.HA SUBDIREk.'TORA T I NVESTAS I BADAN USA HA M JLI K NEGARA SEKS I I NVESTAS I BADAN USA HA MILIK NEGARA I SEKS I I NVESTAS I BADAN USA HA SE KSI INV l ~ STAS I BADAN USAHA MI LI K NEGARA Il l SEKSI ANALISIS DAN PENGEMBANGAN INVESTASI BADAN lJSA ll A MI LIK NEGARA S l/ BDIREKTOIMT INVESTAS I Pl ~ M l rn ! NTA l l DAERA ll /B~~~~A~~A l l A MILIK SEKS I JNVESTASI mMER INTA l l DAE IM ll /BADAN USAl l A M lLIK DJ\ERA ll Ill S EK SI AtMLISIS DAt~ PEN GE MIV1N GllN INV EST ll SI PEMERJNTllll D llERlll - l/ 8 ~~~1!~~111 - 111 MJUK SUBDl m ~ k.TORl\T SETELMEN, J\KUNTANS I, DAN P ELAPORAN PENGl~ L O l ..AAN KAS SJ. : KSI SETELMEN TRANSAKS I REKEN ING KAS UMUM NEGAIM SE~i ~i~R: ~~~~~~~ 1 1 {~AN TREASURY DEA. U NG ROOM SEKS I KONSOLIDASJ PELAPORAN KEUANGAN KUASA BEND All ARA UMUM NEGA IM PUSl\T SUBDl l mk."TORAT KREO IT PIWG R AM DAN JNVESTASI LJ\I NNYA S Er.: : S I r; : J~EOIT PROGRAM DAN JNVESTASI l.J\INNYA I SEKSI KHEDIT PI WGRA M DAN I NVESTAS I LJ\ INNYA II h'.R lm rr PI WGRAM DAN I NVESTAS I l.J\I NNYA Ill SEKS I ANA LISIS DAN PENGEMBA N GAN Kmm rr PROGRAM OllN I NVESTASI LJ\ INNYA BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DIREKTORAT PE MBINAAN PENGE LOLAAN KEUANGAN SADAN LAYANAN UMUM SU SSA GIAN ~ TAT A USAHA I I I SUSD IREKTORAT SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT PERATURAN DAN TARI!', REMUNERASI , DAN PEMSINAAN PENGELOLAAN PEMS INAAN PENGELOLAAN PEMSINAAN PENGELOLAAN STANDARD ISASI TEKNI S SADAN INFORMASI SADAN LAYANAN KEUANGAN SADAN LAYANAN KEUANGAN BADAN LAYANAN KEUANGAN SADAN LAYANAN LAYANAN UMUM UMUM UMUM I UMUM II UMUM Ill I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PERATURAN DAN f-- TARIF SADAN LAYANAN - PEMS INAAN PENGELOLAAN PEMS INAAN PENGELOLAAN ~ PEMS INAAN PENGELOLAAN STANDARDISAS I T EKNIS KEUANGAN SADAN LAYANAN - KEUANGAN SADAN LAYANAN KEUANGAN SADAN LAYANAN SADAN LAYANAN UMUM I UMUM UMUM I-A UMUM II -A UMUM Ill -A SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERATURAN DAN PEMS INAAN PENGELOLAAN PEMSIN AAN PENGELOLAAN PEMS INAAN PENGELOLAAN - ST ANDARDISAS I TEKNI S - REMUNERAS I SADAN - KEUANGAN SADAN LAYANAN - KEUANGAN SADAN LAYANAN ~ KEUANGAN SADAN LAYANAN SADAN LAYANAN UMUM II LAYANAN UMUM UMUM 1 -S UMUM 11 -S UMUM 111 -S SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENELITI AN DAN PE MS INAAN PENGELOLAAN PEMSINAAN PENGELOLAAN P EMS IN AAN PENGELOLAAN - PENG EM SA NGAN SADAN - INF ORM AS I SADAN LAYANAN - KEUANGAN SADAN LAYANAN - KEUANGAN SADAN LAYANAN ~ KEUANGAN SADAN LAYANAN LAYANAN UMUM UMUM UMUM 1 -C UMUM 11 -C UMUM 111 -C I I I I I KELOMPOK JASATAN - - FUNGSI ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN S UBDIREh. JORl\T STl\NDJ\I~ AKUNTAN SI DUKUNGAN PENGl: ; MBANGAN STANOl.R l\ I WNT/\NSI PE MERI NTl\ 1-1 /\N OUKUNGl\N I MPL E MENTl\ Sl STAN DAR /\k'.UNTANSI LI NGKUNGAN PEMER I NTl\ 11 DUKUN GAN I MPLEMENTAS I STAN DAR AKUNTANSI LIN GKUNGAN PEMER I NTAJ-1 SEKS I F'AS ILIT ASI KO MIT E STAN DAR AKUNTl\NS I PEMl : ; R!N TAHAN SUBD IREKT'ORAT SI STE M AKUNTANS I SE KSI SJ STE M Ah'.UNTANSI PUSAT SEKS I SI STE M AKUNTANS I I NSTANS I SEKS I SI STEM Ah'.UNTANSI BENDAllARA UMUM NEGARA 01.N UNIT KH USUS DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN SUBDIRE .... "'TORAT B IM BINGAN Ak'.UNTANSI INSTANSI DAN BENDAHARA UMUM NEGARA SEJ.i: S I B IM BINGAN Ak'.UNTANSI B IMB INGAN Ah'.UNTANSI INSTANSI II SEKS I BIMBINGAN AKUNTANS I SUBD I REKTORAT AKUNTANS I PUSAT DAN PEL.APORAN KEUANGAN BEN DAMARA UMUM NEGARA PELAPORAN KAS 01.N l.Nl.LISIS 1 ..APORAN h'.EUANGAN KUASA BENDA HARA UMUM NEGARA SE h'. SI Ah'.U NTANSI PU SAT DAN PELAPORAN l ~EAL I SAS I ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA SUBD IREh.TORAT PENYUSUNAN U\PORAN KEUANGAN PEMERINTAll PUSAT SEKSI KONSOLIDAS I DAN PELAPORAN REA LI SASI SEKS I KONSOLIDAS I DAN PELAPORAN NERACA DAN PERUBA ll AN EKUITAS SEKS I KONSOLIDASI DAN PELAPORAN KAS DAN SALDO ANGGARAN LEBlll SEKS I PENYUS UNAN LAPORAN KEUANGAN SUBD IREh.TORAT STATISTIK DAN ANALISIS 1 ...APORAN KEUANGAN PENGE MBAN GAN MAN UA L STATISTIK KEUANGAN PEME l ~ INTA l l SEKS I KON SO LI DAS I DAN PELAPOIMN h'.EUANGAN PEMER INTA ll UMUM SEKS I KONSOLIDASI DAN PELAPOIMN KEUANGAN SEKTOR PUB LI K SEKS I ANAL ISIS LAPORAN Kl ~UANGAN DAN PELAPORAN MANAJEl~ll.L KI WANG l.N PEMEHINTA ll SE KSI TRANSFORMAS I SI STEM PEMBAYARAN DAN PENEmMMN T l ~ANSFORMAS I PENGl !; LOLAAN IA KUIO I TAS MANAJEMEN PEI WBA l-I AN DAN KOMUN ll V\SI - 960 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SISTEM PERBENDAHARAAN SUBDIREh.'TOl~AT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN KERJASAMA KELEMBA GAAN SEKSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN S I STEM PERBENDAHARMN I SEKS I PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Sl STEM PERBENDA J-I ARMN II SEKS I KERJASAMA KELEMBAGMN DIREKTORAT SISTEM PERBENDAHARAAN SUB DIREh.TORAT llARMON I SAS I PERATUR.-.N PERBENDAHARAAN SE KSI llARM ONISAS I P ERATURAN PERBENDAHARMN IV 8UBBAG1AN TATA USA.HA SUBD IREKTORAT PEMBINMN PROSES BISNIS DAN PEMB I NMN PROSES BISN IS DAN ll UKUM 11 SEKS I PEMB I NMN PROSES BISNIS DAN J-IUKUM Ill BAGAN ORGANISASI SUBD I RE l"TORAT STANDARDISAS I IJAN PENGEM BANGAN KAPASrfAS PENGELOLA P ERBEND Al lARAAN STANIJARO I Sl\SI DAN PEN GEMBANGAN KAPASITAS SEKS I STANOARDISAS I DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGl!: LOLJ\ PERBENDAllARMN II SEKS I STANDARDISAS I DAN PEN GE MBAN GAN KAPASITAS SUBDlRt- : KTORl\T PEMBAYARAt~ PROGRAM Jl\MINAN SOSIAL. f>El~lllTUtfGAtl PIHAK KETIGA, DM6~~~u: u~tN TUtffUTAN PEMBAYARAN PROGRAM PENSIUN Sl!; KSI PEMBAYA l ~A N JAM I NAN KESE ll ATAN SEKS I PEMBAYARAN PEl ~ l lITUNGAN Fl ll AK KIITIGA DAN PENYELE SAIAN TUNTUTAN DIREKTORAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI PERBENDAHARAAN DIREKTORAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGIPERBENDAHARAAN f-- SUBBAG IAN TATA USAHA I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERANCANGAN DAN SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SI STEM PENGELOLAAN SISTEM PENGELOLAAN SI STEM PENGELOLAAN I NF'RASTRUKTUR PENGELOLAAN TRANSF'ORMASI INF'ORMASI INF'ORMASI I NTERNAL INF'ORMASI EKSTERNAL TEKNOLOG I INF'ORMASI I I I SEKSI SEKSI SEKS I SEKS I SEKS I ~ PERENCANAAN DAN ANALIS IS - PENGELOLAAN SISTEM - PENGELOLAAN SI STEM ~ PENGELOLAAN PERANGKAT - PUBLIKASI DAN KOMUN IKASI SI STEM APL IKASI INF'ORMASI I NTERNAL I I NF'ORMASI EKSTERNAL I KE RAS SI STEM INF'ORMASI SEKSI SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I PERENCANAAN DAN f-- PENGE M BANGAN APLIKAS I I ~ PENGELOLAAN SISTEM - PENGELOLAAN SI STEM ~ PENGELOLAAN PERANGKAT - TRANSF'ORMASI TEKNOLOG I INF'ORMASI INTERNAL 11 INF'ORMASI EKSTERNAL 11 LUNAK INF'ORMASI SEKS I SEKSI SEKSI SEKSI f-- SEKSI ~ PENGELOLAAN SI STEM ~ PENGELOLAAN SIS TEM ~ PENGELOLAAN JAR I NGAN - PENGELOLAAN KINERJA PENGEMBANGAN APLIKAS I II TRANSF'ORMASI TEKNOLOGI INF'ORMASI INTERNAL Il l INF'ORMASI EKSTERNAL Ill DAN KOMUN IKASI DATA INF'ORMASI SEKSI SEKS I SEKS I DU KU N GAN TEKNIS DAN PENGELOLA DATA SEKS I f-- PENGENDAL IAN MUTU ~ REF'ERl': NSI DAN P ENGGUNA f-- LAYANAN PENGGUNA f-- PENGELOLAAN DAN ANALISIS APLI KASI SI STEM BAS IS DATA I I I I I KELOMPOK JABATAN f-- f-- F'UNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DIR E KTORAT JE NDERAL K EKAYAAN NEGARA SEKRETARIAT DIREKTORAT JEND ERAL I I I I BAGIAN BAGIAN BAGI AN ORGANISASI DAN KEPATUHAN IN TERNAL KEPEGAWAIAN KEUANGAN BAGIAN BAGIAN PERLENGKAPAN U MUM I I DI REKTORAT DIR EKTORAT DIREK TORAT DIREKTO RAT PIUTANG NEGARA DAN PENGELOLAAN KEKA YAAN BARA NG M ILI K NEGARA KEKAYAAN NEGARA DIP ISAHKAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN NEGARA DAN SISTEM INFOR MASI I I SUB DI REK TORAT SUBDIREKTORAT SUBD IREKTORAT SUBD IREKTORAT - BARANG M ILIK NEGARA I - KEKAYAAN NEGARA f-- PIUTANG NEGARA I - PENGELOLAAN K EKA YAAN DI PISAHKAN I NEGARA I SUB DI REKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORAT - BARANG MILI K NEGARA II - KEKAYAAN NEGARA - PI UTANG NEG ARA II - PENGELOLAAN KEKAY AAN DIPISAHKAN II NEGARA II SUB DI REKTORAT S UB DI REKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - BARANG MI LIK NEGARA lll - KEKAYAAN NEGA RA - KEKAY AA N NEGARA - PENGELOLAAN KEKAYAAN DIP ISAH KAN llI LAIN-LAIN I NEGARA lil S UB DI REKTORAT SUB DI REKTORAT - SUB DIR EKTORAT - KEKAYAAN NEGARA - PERENCANAAN DA N BARA NG MILI K NEGARA IV LAIN-LAIN II PENGEMBANGAN SIS TEM APLIKASI S UB DI REKTORAT SU B D IR EKT Ol~A T - KEKAYAAN NEGARA - PEN GO LA HAN DATA DAN LA IN-LAIN Il l LAYANAN O PERAS IO NAL I I I I I I KEL OMPOK J ABA TAN KELOMPOK JABA T AN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK J AB ATAN -- - -- - -- - -- - FU N GS IONAL FUNGSI ONAL FU N GS IONAL FUNG S IONAL I I I I I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT PENILAIAN LELANG HUKUM DAN HU B UNGAN MA SYARAKAT SUBDIREK TORAT S UBDIREKTORA T S UBD IREKTORAT - ST ANDAR DI SASI PENILAIAN - BINA L ELA NG I - PERATURAN PERUNDANGAN PROPERTI SUBDIREKTORAT ST ANDAR DI SASI PENILAIAN SUB DI REK TORAT SUBDIREKTORA T - - - BISNIS DAN SUMBER DAYA BI NA LELANG II BA NTUA N HUKUM ALAM SUB DI REKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - KUALITAS PENI LA I f-- BINA LELANG lll f-- HUBUNGAN MASYARAKAT PEMER INTAH SUBD IREKTORAT - ANA LI SIS DATA DAN INFORMASI PENILAIAN KEL OMPOK J ABA TAN KEL OM P OK JAB ATAN KELOMPOK JA BATAN -- - -- - -- - FUNGSI ONAL FUNGSIONAL FUNGSJ ONAL BAGAN ORGANISASI SE KRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETAR IAT DIREKTORAT JENDERAL I I I BAGIAN BAGIAN BA GIAN BAGIAN BAG IAN ORGANISASI DAN KEPATUHAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN PERLENGEKAPAN UMUM INTERNAL I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ORGANI SAS I DAN - PENGEMBANGAN PEGAWAI - PERENCANAAN ANGGARAN - PENGADAAN - TATA USAHA PERENCANAAN KJNERJA DAN KEPEMIMPINAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - TATA LAKSANA - MANAJEMEN KJNERJA DAN - PERBENDAHARAAN f-- PENYIMPANAN DAN f-- PROTOKOL DAN MUTASI KEPEGAWAIAN DISTRIBUSI PERJALANAN DINAS SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBB AGIAN - KEPAT UHAN INTERNAL DAN - PERENCANAAN DAN SUBBAGIAN - INVEl'ITARISASI DAN f-- SUBBAGIAN EVALUASI HASIL ADM INISTRASI UMUM >--- AKUl'ITANSI DAN PELAPORAN RUMAH TANGGA PEMERIKSAAN KEPEGAWAIAN PENGHAPUSAN SUBBAGIAN - GAJ I I I I I I I KELOMPOK JABATAN f-- FUNGSI ONAL f-- I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUB DI REKTORAT SUBDJREKTORAT SUBDIREKTORAT BARANG M ILI K NEGARA I BARANG MIL IK NEGARA II BARANG MILIK NEGARA 111 BARANG MILIK NEGARA IV I I SEKS I SEKSI SEKS I SEKS I - BARANG MILIK - BARANG MI LIK - BARANG MIL IK - BA RANG M ILIK N EGARA IA NEGARA ll A NEGARA lllA NEGARA I VA SEKS I SEKS I SEKSI SEKS I - BARANGMILIK - BARANG MI LIK - BARANG MI LIK - BARANG MIL IK NEGARA IB NEGARAIIB NEGARA lll B NEGARA !VB SEKS I SE KS I SEKSI SEKS I - BARANG M I LIK - BARANG MI LIK t-- BARANG M I LIK - BARANG MI LIK NEGARA IC NEGARA IIC NEGARA me NEGARA IVC SEKS I SEKS I SEKSI S EKS I - BARANG M ILI K - BARANG MILIK - BARANG MILIK - BARANG MIL IK NEGARA ID NEGARA ! ID NEGARA lll D NEGARA ! YD I I I I I KELOMPOK JAB A TAN - - FUNG S IONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIRE KTORAT KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN DIREKTORAT KEKAYAA N N EGARA DIPISAHKA N SUBBAG I AN - TATA USAHA I S U BDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT KEKAYAAN N EGARA KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA D I PISAHKAN I DIPISAHKA N II DIPISAHKAN III I I SE KS I SEKS I SEKSI ~ KEKAYAAN N EGARA f-- KEKAYAA N N EGARA - KEKAYAAN N EGARA DIPISAHKAN IA DIPISAHKAN IIA DIPISAHKA N IIIA SE KS I SE KS I SEKSI f-- KEKAYAA N N EGARA f-- KEKAYAAN N EGARA - KEKAYAAN NEGARA D I PISAHKAN IB DIP I SAHKAN II B DIPISAHKAN IIIB SEKSI SE KS I SE KS I f-- KEKAYAA N NEGARA f-- KEKAYAAN N EGARA - KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKA N IC DIPISAHKAN UC DIPISAHKAN me I I I I I KELOMPOK JABATA N f-- FUNGSIO N AL f-- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN DIREKTORA T PIUTANG N EGARA KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN SU88AG IAN f- TATA USA HA I I I SU 80 1 REKTORAT SU8 DI REKTORA T SU8DIREKTORA T SU8DIREKTORAT SU8 DI REK T ORAT PIU TA NG N EGARA I PIUTANG NEGARA II KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN I LAIN-LAIN II LAIN- LAIN Ill I I I SE KS I SEKSI SEKS I SEKS I SEKS I f-- f-- - KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA PIUTANG N EGARA IA PIUTANG NEGARA llA LAIN-LAIN IA LAIN-LAIN ll A LAIN-LAIN lll A SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I f-- PI UTANG N EGARA 1 8 f-- P IUT ANG NEGARA 1 18 f-- KEKAYAAN NEGARA f-- KEKAYAAN NEGARA - KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN 18 LAIN-LAIN 11 8 LAIN-LAIN 111 8 SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I - P IUT ANG NEGARA IC - PI UTANG NEGARA ll C f-- KEKAYAAN NEGARA f-- KEKAYAAN NEGARA - KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN IC LAIN-LAIN ll C LAI N-LA IN lll C SE KS I SEK SI SEKS I f-- KEKAYAAN NEGARA - KEKAYAAN NEGARA - KE KAYAAN NEGARA LAIN-LAIN ID LA IN-LAIN 110 LAIN-LAIN 111 0 I I I I I KELOMPOK J A8ATAN f-- - l'UNGS IONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI SUBBAGIAN - TATA USAHA I I I S UB DI REKTORAT SUB DIR EKTORA T SUBD I REKTORA T SUBDIREKTORA T SUB DIR EKTORAT PEN GELOLAAN KEKAYAAN PENGE LOLAAN KEKAYAAN PENGELOLAAN KEKAYAAN PERENCANAAN DAN PENGOLAHAN DA TA DAN NE GARA I NEGARA II NEGARA Ill PENGEMBANGAN SI STEM LAYANAN OPERAS I ONAL AP LI KASI I I I SEKS I SEKS I SEKSI SEKSI SEKS I PERENCANA AN DAN - PENGELOLAAN KEKAYAAN - PENGELOLAAN KEKAYAAN c--- PENGELOLAAN KEKAYAAN - PENGEMBANGAN SI STEM c--- PENGOLAHAN DATA DAN NEG ARA IA NEGARA ll A NEGARA JllA APLIKAS I I LAYANAN INl' ORMAS I SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I SEKS I PERENCAN AAN DAN PENGKAJ IAN DAN - PENGELOLAAN KEKAYAAN - PENGELO LAAN KEKAYAAN - PENGE L OLAAN KEKAYAAN - PENGEMBANGAN SI STEM - ST ANDARD ISASI TEKNO L OGJ NEGARA 18 NEGARA JI B NEGARA 1118 APLIKAS I II IN l' ORMAS I SEKS I SEKS I SEKSI SEKS I - PENGELOLAAN KEKAYAAN - PENGELO LAAN KEKAYAAN - PENGELOLAAN KEKAYAAN - PERENCANAAN DAN - SEKS I PENGEMBANGAN S ISTEM LAYANAN OPERAS I ONA L N EGARA J C NEGARA ll C NEGARA JllC APLIKAS I Ill SEKS I SEKSI SEKSI SEK SI SEKS I PE NGELOLAAN PERANGKAT - PENGELOLAAN KEKAYAAN - PENGEL OLAAN KEKAYA AN - PENGELOLAAN KEKAYAAN - I NTEGRASI SI STEM APLI KA SI - KERAS, LUNAK , DAN NEGARA ID NEGARA !ID NEGARA lll D JARINGAN I I I I I KELOMPOK JABATAN - l'UNGS J ONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENILAIAN DIREKTORAT PENILAIAN SUBB A GIAN - TATA US AHA I I S UBDI REKTORAT SUBD I REKTORAT SUBD I REKTORAT S UBDIREK TO RAT ST A ND ARD I SAS I PEN I LA I AN STANDARDISAS I PENILA I AN KU A LIT AS PENILAI PEMER I NTAH ANALI SIS DAT A DAN I Nl'ORMA SI PROP ERT i B I SN I S DAN SUMBER DAYA ALAM PENILA I AN I I SEK SI SEKSI SEKS I SEKS I - S TAND AR DI SAS I PEN IL AI AN - STANDARDIS A SI PEN I LAIAN - PEMBIN AA N PENILAI - KA J I UL A NG LA PORAN REAL PRO PERT I I B I SNIS I PEMERINT AH I PEN I LA I AN S EK SI SEKSI SEKSI S EK SI - ST AN D ARD I SAS J PENILAIAN c--- ST A ND A RDISA SI PEN I LAIAN - PEMBIN AA N PENILAI - VER ll'J KA SI PERMOHONAN REAL PROPERTI II B ISNIS II PEMERINTAH II PEN I LAI AN S EK SI S EKSI SEKS I S EK SI - ST AN D ARD I SAS I PENIL AI AN - ST AND A RDI SA SI PEN IL AI AN - PEN I NG KA TAN K UAL ITA S - PE NGE LO L AA N DATA DAN PROPERT I K H USU S I S UMBER DA YA A LAM I PENI LAI PEMERINTAH IN l'ORMAS I PEN IL AI AN S EKS I SEKS I SEKS I - S TAND ARD ISASI PENIL A IAN - ST AN DA R DISASI PEN I LA IAN - PENGAWAS AN DA N KOD E PROP ERT I K HU SUS II S UMBER DAY A A L AM II ET I K PEN ILAI PEMERINT A H I I I I I KELOMPOK JABATAN - - l'UNG S JO NAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT LELANG DIREKTORAT LE LANG SUBBAGIAN - TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDI REK TORAT BINA LELANG I BINA LELANG II BINA L E LANG III I SEKSI SEKSI S E KSI - ~ - BINA LELAN G IA BINA LELANG IIA BINA LELAN G IIIA SEKSI SEKSI S E KSI - ~ - BINA LELAN G IB BINA LELANG IIB BINA LE LANG III B SE KS I SEKSI SEK SI - - - BINA LELAN G IC BINA LELANG IIC BINA LE LANG me I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT SU B BAGIAN f--- TATAUSAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERATURANP E RUNDANGAN BANTUAN HUKUM HUBUNGAN MASYARAKAT I SEKSI SEKSI SEK SI - PERATURAN - BANTUAN HUKUM I ~ KOMUNIKASI PUBLIK PE RUNDANGAN I SE KSI SE KS I SEK SI - PERATURAN - BANTUAN HUKUM II ~ PENYULUHAN DAN LAYANAN PERUNDANGAN II INFORMASI SEKSI SE KS I SE KSI - PE RATURAN ~ BANTUAN HUKUM III ~ PUBLIKASI DAN PE R UNDANGAN III DOKUM E NTASI SE K SI SEKSI - PERATURAN ~ PERUNDANGAN IV BANTUAN HUKUM IV I I I I I KELOMPOK JABATAN - ~ FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKT O RAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN S EK RETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I I I I BAGI AN BAGIAN P ER ENCANAAN DAN BA GIAN UMUM, ADVOKASI, DAN KEUANGAN SUMBER DAY A MANUSJA K ERJA SAMA ANTAR LE MBA GA BAGIAN ORGANISASI DAN BA GIAN KEPATUHANINTERNAL HARMONJ SAS I KEBIJAKAN DAN KEHUMASAN I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DANA TRANSFER UM UM DANA TRANSFER KHUSUS KAPASITAS DAN PELAKSANAAN EVALUASI DAN SI STEM TRANSFER INFORMASJ I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT DANA ALOKASI K HU SUS FISIK PENGEMBANGAN POTENSJ SUBDIREKTORAT f-- DANA BAGI HASIL - SE KTOR PE MBANGUNAN f-- PAJAK DAERAH DAN - EV ALU AS! PENGELOLAAN PER EK ONOMIAN DAN DANA T RANSFER KE MA R ITIMAN RETRIBUS J DAERAH SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT DANA SINKRONJSASI, SUBDIREKTORAT f-- SUBDIREKTORAT - ALOKA SI KHUSUS FISIK f-- PENGAWASAN, DAN - EV ALUASI PENGELOLAAN DANA ALOKASI UMU M SEKTOR PEMBANGUNAN PENGENDALIAN PAJAK MANUS IA DAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN RE TRIBUSJ KEUANGAN DAERAH DAERAH SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT f-- DANA IN SE NTIF DAERAH, DANA ALOKASI KHU SUS f-- PEMB I AYAAN DAN PENATAAN - SUBDIREKTORAT OTO NOMI KHUS U S,DAN NON FIS IK DAE RAH DATA KEUANGAN DAERAH DANA KE ISTJMEW AAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SU BDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PEN INGKATAN KAPASITAS ~ DAN ADESA - HJBAH DAERAH f-- PENGELOLAKEUANGAN - DATA NON KEUANGAN DAE RAH DAE RAH SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ~ PENY ALURAN DANA f-- TRANSFORMASJ SJSTEM INFORMASIKEUANGAN TRANSFER DAE RAH SUBDIRE KTORAT SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN APLIKA S I, ~ AKUNTANSJ DAN PELAPORAN ~ BA SIS DATA, INFRASTRUKTUR DANA TRANSFER DAN OPE RAS I ONA L TEKNOLOGI INFORMASI I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I KELOM POK JABATAN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN ~ - - - f-- f-- f-- - - f-- f-- - FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSJO N AL I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETAR IAT DIREKTORAT JE N DERA L I I I BA G I AN BA GIAN BAG IAN BAG I AN BA G I AN PERENCANAAN DAN KE U ANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UMUM , ADVOKAS I , DAN KERJA ORGAN I SAS I D AN KEPATUHAN HARMON I SASI KEB I JAKAN DAN SAMA ANTAR LEMBAGA I NTERNAL KEHUMASAN I l I SU BBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN I- PERENCANAAN DAN I- PERENCANAAN D AN I-- TATA U SAHA DIREKTORAT I-- SUBBAGIAN I- HARMON I SASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR JENDERAL DAN ORGAN I SAS I PENYUSUNAN ANGGARAN SUMBER D AYA MANUSJA P RO T OKOLER DANA TRANSFER SUBBAG I AN SUBBAG IAN SUBBAG IAN I-- SU BBAG IA N I-- PENGEMBANGAN KAPAS IT AS I-- RUMAH T ANGGA DAN TA T A I-- SUBBAG I AN I-- HARMON I SAS I KEB IJ AKAN PERBEND AH ARAAN SUMBER D AYA MANUSIA USA HA SEKRETARIA T TATA LAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DI RE KT ORA T JENDERAL DAN PEMBIAYAAN DAERAH SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAG IAN I-- SU BBAG I AN I-- ^M ^ANAJEMEN ^INFORMASI ^DAN I-- P ENGELOLAAN BARANG I- SUBBAG I AN I-- MANAJEMEN STRATEG I AK UNT ANS I D AN PE LAP ORAN LAYANAN SUMBER DA YA MI LIK NEGARA KEPATUHAN PROSES BI SNIS KOMUN I KAS I DAN LAYANAN MAN US IA I NFORMAS I PUBL I K SU BB AG IA N SUBBAG I AN SU BBAG I AN '----- PENGE LOL AAN KINERJ A D AN - ADVOKAS I DAN KERJA SAMA I- KEPAT U HAN KODE ET IK RISI KO AN T AR LEMBA GA I I I I I I KELOMPOK JABATAN I- - FUNGS I ONA L I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT DANA TRANSFER UMUM DIRE KTORAT DANA TRANSFER UMUM SU BBAGIAN ~ TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORA T S UBDIREKT ORAT DANA INSENT IF DAERAH, S UBDI REKTORAT DANA BAGI HASIL DANA ALOKASI UMUM OTONOMI KH USUS, DAN DANA DANA DESA KEIST IMEW AAN I I SEKSI SE KS I SEKSI SEKSI PERENCANAAN DANA ~ PERENCANAAN DANA BAGI ~ PERENCANAAN KAPASITAS ~ INSENTIF DAERAH, OTONOMI I-- PERENCANAAN KEBIJA KAN PENGANGGARAN DAN HASIL PA J AK FISKAL DAN ALOKASI DASAR KHUSUS, DAN DANA PENGALOKASIAN DANA DESA KEIS TI MEWAAN SEKSI SEKSI SE KS I SEKSI ~ ALOKASI DANA BAG I HASIL ~ PERENCANAAN KEBUTUHAN ~ ALOKASI DANA INS ENTIF '-- PERENCANAAN KEBIJAKAN PENYALURAN DAN PAJAK F' ISKAL DAERAH DAERAH PELAPORAN DANA DESA SEKSI SE KS I SEKSI I-- PERENCANAAN DANA BAG I I-- ALOKASI DANA ALOKASI - ALOKASI DANA OTONOMI - SEKSI KHUSUS DAN DANA AL OKASI DANA DE SA HAS IL SUMBER DAYA ALAM UMUM KEIS TI MEWAAN SE KS I SEKSI SEKSI I- ALOKASI DANA BAGI HASIL I- BANTUAN TEKN IS DANA I-- BANT U AN TEKN IS DANA SUM BER DAYA ALAM ALOKASI UMUM DESA I I I I I KELOMPOK JABA TAN I-- - F'UNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT DANA TRANSFER KHUSUS DIREKTORAT DANA TRANSFER KHUS US SUB BAG IAN - T ATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT D ANA AL OKASI KHUSUS FISIK DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SEKTOR PEMBANGUNAN SEKTOR PEMBANGUNAN DANA ALOKASI KHUSUS HIBAH DAERAH PEREKONOM I AN DAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NONF ISIK KEMAR ITI MAN I I SEKSI SEKS I PERENCANAAN DANA PERENCANAAN DANA SEKS I SEKSI - ALOKAS I KHUSUS FISIK ~ ALOKAS I KHUSUS FISIK - PERENCANAAN DANA ~ PERENCANAAN HIBAH SEKTOR PEMBANGUNAN P EREKONOM IAN DAN SEKTOR PEMBANGUNAN ALOKASI KHUSUS NONFISIK DAERAH KEMAR IT IMAN MANUS IA DAN KEBUDAYAAN ""'""' SEKSI SEKSI ALOKAS I DANA ALO KASI ALOKASI DANA AL OKAS I KHUSUS ALOKAS I DANA ALOKAS I SEKSI - KHU SUS FISIK BIDANG ~ FISIK B ID ANG KESEHA T AN DAN - KHUSUS NONF ISIK BIDANG ~ ALOKAS I HIBAH DALAM JA LAN, AIR MI NUM, SANI TASI, KE LUARGA BERENCANA , ENERGI PENDID IKAN DAN NEGER I PERUMA HAN, DAN SKALA KEC IL , INDUSTRI KECIL KEBUDAYAAN PERMUK I MAN DAN MENENGAH SEKS I SEKS I SEKSI ALOKASI DANA ALO KASI ALOKAS I DANA ALOKAS I ALOKAS I DANA ALOKASI SEKSI KHUSUS FISIK B ID ANG KHUSUS FISIK BIDANG KHUSUS NONFISIK BIDANG - I RIGASI, PERTANIAN, PASAR, f-- PENDID IKAN, PARIWISATA, - KESEHATAN, - ALOKAS I HIBAH LUAR TRANSPORTASI, KELAU TAN, LI NGKUNGAN HIDUP, DAN PEREKONOM IAN, DAN NEGERI DAN PERIKANAN KEHUTANAN KEMAR ITI MAN St>K. SJ SEKSI BAN T UAN TEKNIS DANA BANTU AN TEKN IS DANA SEKSI ALOKASI KH USUS FISIK - SEKTOR PEMBANGUNAN - ALOKASI KHUSUS FISIK ~ BANTU AN TEKNIS DANA PEREKONOM IAN DAN SEKTOR PEMBAN G UNAN ALOKAS I KHUSUS NONFIS IK KEMAR ITI MAN MANUS IA DAN KEBUDAYAAN I I I I I KELOMPOK J ABATAN - ~ FUNGS I ONA L I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KAPASITAS DAN PELAKSANAAN TRANSFER I SUB DIREKTORAT P ENGEMBANGA N POTENSI PAJ AK DAERA H DA N RETRIBUS I DAERAH I SEKSI PENGEMBANGAN POTENSI PAJAK DAERAH H SEKSI PENGEMBANGAN POTENSI RETRI BUS I DAERAH ~ SEKSI TRANSFORMAS I ADM INISTRASI PAJAK DAERAH DAN RETRI BUS I DAE RAH SEKS I STANDAR DI SASI PAJAK DAERA H DAN RETRIBUSI DAERA H S UBD IREKTORAT EVALUASI PENGELOLAAN DANA TRANSFER SEKSI EVALUASI PENGELOLAAN DANA TRAN SFER U MUM I SEKSI EVALUASI PENGELOLAAN DANA TRANSF'ER UMUM II SEKSI EVALUASI PENGELOLAAN DANA TR ANSFER K HU SUS I SEKSI EVALUASI PEN GELOLAAN DANA TRANSFER KHUSUS II I SUBD IREKTORAT SINKRONISASI, PENGAWASAN, DAN PENGENDAL IAN PAJAK DAERAH DAN RE TRI BUS I DAERAH I SEKSI S IN KRONISASI PAJAK DAERA H H SEKS I SINKRONISASI RETR I BUS I DAERA H ~ SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PAJAK DAERA H SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDAL IAN RETRIBUSI DAERAH DIREKTORAT KAPASITAS DAN PELAKSANAAN TRANSFER SUBDIREKTORA T PEMB IAYAAN DAN PENATAAN DAERAH SEKSI PINJ AMAN DAN OB LI GASI DAERAH PENGENDAL IAN DEF ISIT DAERAH H SEKS I ~ SEKSI INVESTASI , KERJA SAMA, DAN PENATAAN DAERAH I I I I SUBBAG IAN TATA USAHA SUBDIREKTORA T PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SE: KS I PERENCANAAN DAN - STANDARDISASI PENINGKATAN KAPASITAS PENGEL OLA KEUANGAN DAERAl-1 SE KS I FASILITASI DAN PELAKSANAAN PEN INGKATAN KAPAS IT AS PENGELOLA KEUANGAN DAERAl-1 SEKSI PE RENCANAAN DAN STANDARDISASI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAE RAH SEKSI FASILITASI DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERA ll KELOMPOK JABATAN FUNGSIONA L I I I I BAGAN ORGANISASI SUBDIREKTORAT PENYALURAN DANA TRANSFER SEKSI PENYALURAN DANA TR ANSFER I SEKSI PENYALURAN DANA TRANSFER II SEKSI PENYALURAN DANA TRANSFER Ill SEKSI PENYALURAN DANA TRANSFER IV DIREKTORAT EVALUASI DAN SISTEM INFORMASI I SUBD IREKTORAT EVALU AS I PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH I SEKSI EVALUASI DAN STANDARDISASI DAERAH SEKSI EVALUASI DAN STANDARDISASI PE LAKSANAAN KEUANGAN DAERAH SEKSI EVALUASI DAN STANDARDISASI AKUNTAB I LITAS KEUANGAN DAERAH SEKSI EVALUASI DAN PENGEND A LI AN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DIREKTORAT EVALUASI DAN SIST EM INFORMASI SUBBAG I AN TATA USAHA SUBD IREKTORAT SUBD IREKTORAT DATA KEUANGAN DAERAH DATA NON KEUANGAN DAERAH SEKSI SEKSI PENGUMPUL AN DAN PENGUMPUL AN DAN PENGOLAHAN DATA PENGOLAH AN DATA NON KEUANGAN DAERAH I KEUANGAN DAERAH I SEKSI SEKSI PENGUMPULAN DAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAH AN DATA PENGOLAHAN DATA NON KEUANGAN DAERAH II KEUANGAN DAERAH II SEKSI SEKSI PENGUMPULAN DAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA PENGOLAHAN DATA NON KEUANGAN DAERAH Ill KEUANGAN DAERAH Ill SEKSI PELAPORAN KEUANGAN DAERAH I I I I KE LOMPOK JABA T AN FUNGSIONAL I I I I I SUBDIREKTORAT T RANSFORMASI SI STEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH I SEKSI PERENCANAAN PENGEMBANGAN SI STEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH SE KSI PENGENDALIAN KUALIT AS SISTEM INF'ORMASI KEUANGAN DAERAH SEKSI STANDARDISASI SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH SEKSI MANA J EMEN PERUBAHAN DAN KOMUNIKASI S ISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH SUB DIREKTORAT AKUN TANSI DAN PELAPORAN DANA TRANSFER I SEKSI >-- AKUNTANS I DAN PELAPORAN I SEKSI f-- AKUNTANS I DAN PELAPORAN II SEKSI KONSOL IDA SI AKUNTANS I DAN PELAPORAN TRAN SFER DAERA H SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN APLIKASI, BASIS DATA, INF'RASTRUKTUR, DAN O PER ASI ONAL T EKNOLOGI INF'ORMASI SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI T EKNOLOGI INF'ORMASI SEKSI I OPERASIONAL APLIKAS I TEK NOLOGI INFORMASI PENGELOLAAN BASIS DATA SEKSI PENGELOLAAN INF'RASTR UKTUR DAN KEAMANAN SISTEM BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO DIREKTORAT JE NDERAL PE NGELOLAAN PE MBI AYAAN DAN RISIKO SEKRETARIAT DIREK TORAT JENDERAL I I I I """' I BA GIAN I BAGIAN I ORGANISASI, T AT A LAKSANA SUMBER DAYA MANUS IA KEUANGAN DAN LAYANAN INF ORMAS I BAGIAN KEP A TUHAN INTERN AL, BAG IAN BA GI AN KI NERJA, DAN HAR MON I SASI UMUM T EKNOLO GI I NFORMAS I PERA TU RAN I I DIRE KTORAT DI REKTORAT DIREKTORAT D IREKTORAT PINJ AMAN DAN HI BAH SURAT UTANG NEGARA PEMB IAYAAN SYA R (A H P ENGELOL AA N RI SIKO KEUANGAN NEGA RA I I H '"'" " " '"" " H ""' '" m'" ' ~ ""'"""""'' SUBD IREKTORAT PERENCANAA N DAN ANA LI SIS PE N GELO LAAN PORTOFO LI O PENGELOLAAN TRANSAKS I ~ MITIGASI RISIKO ANGGARAN SURA T BE RH ARGA SYARIA H PEN DAPATAN DAN BELANJA PINJ AMA N DAN H IB AH SURAT UTANG NEGARA NEGARA NEGARA SU BD IRE KTORAT SUBD IREKTO R AT SUB DIR EK TORAT SUBD I REKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENGE LOLAAN PROYEK DAN ~ PINJA MA N DAN HIBAH 1-- PENDALAMAN PASAR SURAT - ASET SURAT BERHARGA - MITIGAS I RISIKO BADAN M ULT IL ATE R AL UTANG NEGARA SYARIAH NEGARA USAHA MILI K NEGARA H SUB DIR EK TORAT H SUB DI REKTORAT ~ SUBD I RE K TORA T SUB DI REKTORAT PINJAMAN DAN HI BA H ANA LI SIS KEUANGAN DAN ANALISIS KEUANGAN DAN - MITIGASI RISIKO LEMBAGA PASAR SURAT UT ANG PASAR SURAT BERHARGA KEUANGAN DAN I NSTRUMEN B ILA TER AL I NEGARA SYARIAH NEGARA MIT IGA SI RIS IK O S UBD IR EKT ORAT SUB DIR EKTORAT SUB DIR EKTORAT SUBD IRE KTORAT ~ PINJ AMA N D AN HI BAH 1-- HU KUM DAN EVALUASI 1-- PERA TU RAN DAN A NA LI SIS - PENGELO LAAN RISI KO AS ET T RANSAKSI SU RA T UT ANG BILAT ERAL II NEGARA HU KUM KEUANGAN SYARIAH DAN KEWA JIB AN NEGA RA I I I I I I I I I I -- KE LOMPOK J AB ATAN - -1-- KELOM P OK J ABAT AN 1-- Y- KELOM POK J ABA TAN - ~- KELOMPOK JABA TAN - FUNGSIONAL FUNGSI ONAL FUNGSIONA L FUNGS IONAL I I I I I I I I I I DI RE K TORAT DIREKT OR AT DI REKTORAT PE NG ELOLAAN DUKUNGAN PE MERINTAH DAN PEMB IAYAAN ST RAT EGI DAN PORT OFOLIO EVALUAS I, AKUNT A NS I DAN I NF R AS T RUKT UR PEMB IAYAAN SETE L MEN I ~ SU BD IREKTORAT ~ SUBD I REK T ORAT ~ SUBD IREKTORAT PENYIAPAN KER JA SAMA PERENCANAAN DAN ANALISIS DAN PENGUJ IAN PEM ERINTAH DENGAN STRAT EGI P EMB IAYAAN TR ANSAKSI KEWAJ I BAN BA DAN USA HA P EMB IAYAAN SUB DIREKT ORAT SUBD IREKTORAT SUBD IR EKTORA T - DUKU NGAN PE ME RINTAH 1-- ANA LI SIS RISIKO - SETE LMEN T RAN SAKS! PEMB IAYAAN ~ ""'" " '~ ' "' I L I '"'""m""" PER/\TURAN D/\ N PEREN CANAAN D AN ANA LI SIS ~ '"'"" """" PE NGE M BAN GAN l\EB I JAKAN AKUNTANS I DAN PELAPORAN PEMBl/\YAAN INFRASTIWKTUR KEWA J IB AN KONTI NJENS I SU BD IRE KTORAT SUBD IREKTORAT - PENGEMBANGAN - MON IT ORING DAN EVALUAS I P ENGE LOLAAN PEMBIA YAAN ~ SUB DIR EK T ORAT I H UB UNGAN INVESTOR I I I -I KELOMPOK J ABA TAN -1-1 KELOM POK J ABA TAN H Y- KELOMPOK JABAT AN -I ~ FUNGSIONAL - F UNGS IONA L FU NGSIONA L I I I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PINJAMAN DAN HIBAH DI RE KT ORAT PINJAMAN DAN HIBAH SUBBAGIAN - TATA USA HA I SUB D!R EKTORA T SUB D! RE KT ORA T SUBDIREKTORAT P ERE N CANAAN DAN ANAL ISIS PINJA M AN DAN H I BAH PI NJAMAN DAN HIBA H P INJ AMAN DAN H I BAH MU LTI LA T ERA L B I LA T ERAL I I SEKS I SEKS I SEKSI - ANA L! SIS PINJ AMAN DAN f-- PINJ AMAN DAN H I BA H - PI NJAMAN D AN HI BA H - H I BA H MU LT I LATERA L A B I LATERAL IA SE KS I SEKS I SEKS I - P ERENCA N AAN DAN AL OKAS I - FI NJAMAN DAN H I BAH - PINJAMAN DAN H I BAH - PINJ AMAN DAN HI BA H MU LTI LATERA L B B I LATERA L lB SEKS I SEKSI SE KS I - DATA D AN P ELAPORAN - PI NJA M AN D AN HIB AH - PINJ AMAN DAN HI BA H - MU LTI LA T ERA L C BI LA T ERAL IC SEKS I SEKSI SEKSI - EVAL UASI PELAKSANAA N - PINJ AMAN DAN H I BA H - PI NJAMAN DAN HIBA H - PENGA D AAN PI NJAMAN D AN M ULTI LAT ERAL D BILA T ERA L ID H !B AH I I I I I KE L OMPOK J ABATAN - - FUNGS I ONAL I I I I I rrna P. MDAH OMf DAff IMPL E ME N TA SISISTEM I S !JR/1"01A H PP.HOF.MIVtHOA ff OA N IMPLP.Ml!HTASISIST P. Mll S UBll/\OlNt OP!RASJOHALU\YAlf AH Tf-KHOLOO l lHl'ORMASI I SUBDIREKTORA T PINJAMAN DAN HIB AH B IL ATERA L II I SE KS I PI NJAMAN DAN HIBAH B I LATERA L l! A SE KS I PI NJAMAN DAN HI BAH B I LATERA L l! B SE KS I PI NJAMAN DAN HIBA H B I LATERA L l! C SE KS I PI NJAMAN DAN H!B AH BI L ATERAL l! D BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SURAT UTANG NEGARA DIREKTORAT SURAT UTANG NEGARA SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIRE!CTORA T SUBDIRE!CTORAT SUBDIRE!CTORAT SUBDIRE!CTORA T PENGEMBANGAN DAN HUKUM DAN EVALUASI PENGE L OLAAN PORTOFO LI O PENDA L AMAN PASAR SURAT ANALISIS KEUANGAN DAN PASAR TRANSAKSI SURAT UT ANG SURA T UT ANG NEGARA UTANG NEGARA SURAT UTANG NEGARA NEGARA I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI J-- PERENC A NAAN T RANSAKS I J-- KERJASAMA KELEMBAGAAN J-- ANA LI SIS KEUANGAN DAN J-- PERATURAN SURAT UTANG SURAT UT ANG N EGARA DAN PASAR SURAT UTANG DER I VA TIF NEGARA FI SKA L NEGARA SEKS I SEKS I SE KS I SEKSI J-- PEL AKSANAAN TRANSAKS I J-- PENDALAMAN PASAR DAN t-- ANALISIS PASAR SURA T J-- ANALISIS H UKUM DAN SURA T UTA NG NEGARA DAN PER L UASAN BAS IS I NVESTOR DOKUMEN HU KUM T RANSAKSI DER I VA T IF I SURAT UTANG NEGARA UTANG NEGARA SURAT UTANG NEGARA SEKS I SEKSI SEKS I SEKSI I-- PEL AKS AN AAN T RANSAKS I J-- ST RAT EG I PEMASARAN DAN t-- ANAL ISIS PASAR KEUANGAN J-- EVA LUASI TRANSAKSI SURAT SURAT UT ANG NEGARA DAN LAYANAN INVESTASI SURAT I NTERNAS I ONA L UTANG NEGARA DER I VAT IF II UTANG NEGARA SE KS I SEKS I SE KS I J-- PENA T AUSA H AA N DAN J-- PELAYANAN PUB LI K, t-- DUKUNGAN ANA LI SIS PASAR PELAPORAN TRANSAKS I EDUKAS I DAN I NFORMAS I SU RA T UTANG NEGARA SURA T UTANG NEGARA KEUANGAN I I I I I KE L OMPOK JABATAN - t-- FUNGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORA T PEMBIAY AAN SY ARIAH DIREKTORAT PE MBI AY AAN SYARIAH f--- SUBBAG I AN TATA USAHA I I SUBD IRE!CTORAT SUB DI REKTORAT SUB DI RE!CTORAT PENGE L OL AAN T RANSAKS I PENGELOLAAN PROYEK DAN ANA LI SIS KEUANGAN DAN P ASAR SUBDIRE!CTORAT SU RAT BER H ARGA SYARIA H ASET SURA T BER H ARGA SURA T BERHARGA SYAR I AH PERATURAN D AN ANA LI SIS NEGARA SYAR I AH NEGARA NEGARA HUKUM KEUANGAN SYARIA H I I SEKSI SEKSI SEKSI PE RENCANAAN TRANSAKSI DAN PERENCANAAN DAN SEKSI PE RA TURAN, EVALUASI J-- PENG EM BA NGAN INST RUME N J-- P ENGEMBANGAN P EMB IAYAAN J-- ANALI SIS PASAR SURAT 1-- KINERJA, DAN MANAJEMEN SURAT BER HARGA SYARJAH PROYEK SURAT BERHARGA BER HARGA SYA RJ AH NEGARA R!SIKO TR ANSAKSI SURAT NEGARA SYARIAH NEGARA BERHARGA SYARIAH NEGARA SEKSI SEKSI SEKSI PE LAKSANAAN TRANSAKSI PELAKSANAAN PEMBIAY AAN SEKSI ANA LI SIS KESESUAIAN J-- SURAT BE RH ARGA SYARJ AH J-- DAN ANALISIS KINERJA J-- ANALISIS HARGA SURAT J-- SYARIAH DAN DOKU MEN PROYEK SU RAT BERHA RGA BER HARGA SYARIAH NEGARA HUKUM SURAT BER HARGA NEGARA l SYARIAH NEG A RA I SYARIAH NEGARA SEKSI SEKSI SEKSI PE LAKSANAAN P EMB IAY AAN ANALISIS FIS KA L, DA TA SEKSI J-- PELAKSANAAN TRANSAKSI J-- DAN ANALI SIS KINERJ A J-- KEUANGAN, DAN - HUBUNGAN KE L EMB AGAAN SU RA T BERHARGA SYARIAH P ENGE LOLAAN PERUSAHAAN NEGARA II P RO Y EK SURAT BERHARGA PENERBIT SU RA T BER HARGA DAN EDUKAS I PUB LI K SY ARIAH NEGARA II SYARIAH NEGARA SEKSI t-- PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA I I I I I KE L OMPOK J A BA T AN - t-- FUNGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN RISIKO KEUANGAN NEGARA I DIREKTORAT PENGELOLAAN RIS I KO KEUANGAN NEGARA SUBBAGIAN TATA USAHA I SUBD I REKTORAT M I TIGAS I R I S I KO ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA N EGARA SUBD I REKTORAT MITIGASI R I SIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA SUBDIREKTORAT MITIGASI R I SIKO LEMBAGA KEUANGAN DAN INSTRUMEN MIT I GAS I RISIKO SUBD I REKTORAT PENGELOLAAN RISIKO ASET DAN KEWAJ I BAN NEGARA I SEKS I R IS I KO D U KU N GAN DA N JAM IN A N ATAS PE NU GASAN PEMER I NTAH SEKS I RIS I KO JAMINAN SOS I AL SEKS I R I SIKO PO LITI K DAN TUNTUTA N HUKUM SEKS I PENGU N GKAPAN R I S IK O KEUANGAN N EGARA l ~ J S I K O PE L AK S ANAAN PU B LI C SER VI CE OB LI G ATION PADA S A D AN U S AHA MILIK N E GARA I R IS I KOPE LAK S ANAAN P UB LI C SE RVI CE OB LI G ATI ON P/\ Dll B A D AN USA H A M ILIK N EGARA II R IS IK O PENUGAS AN N ON- P UB U C SER VI CE OB LI G ATI O N DAN I NV ES TA S I PA D A S A D AN U S AHA MIL I K NEGARA SEKS I RISIKO P IN JAMAN PADA BADAN USAHA MIL I K NEGARA I I I I I KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL I I I I I SEKS I R I S I KO LEMBAGA KEUANGA N I SEKSI R I SIKO LEMBAGA KEUANGAN II SEKSI INSTRUMEN MIT I GASI R I S I KO SEKSI PERATURAN MITIGASI R I S I KO BAGAN ORGANISASI SEKS I ANAL I S I S STRUKTUR ASET DAN KEWAJIBAN PEMER I NTAH SEKS I ANAL IS I S RISIKO ASET DAN KEWAJIBAN L IN TAS GENERASI SEKS I KERJA SAMA KELEMBAGAAN SEKSI PENGOLAHA N DATA DAN PENGEMBANGAN MODEL DIREKTORAT PENGELOLAAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAN PEMBIAY AAN INFRASTRUKTUR DIREKTORAT PENGELOLAAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SUBDJREKTORAT PENY I APAN KERJA SAMA PEMER INT AH DENGAN BADAN USA HA SEKSI PENY IA PAN PROYEK KERJA SAMA SEKTO R I SEKS I PENY I APAN PROYE K KERJA SAMA SEKTOR II SEKSI PENYIAPAN PROYEK KERJA S AMA SEKTOR Ill SEKS I PENY IA PAN PROYEK KERJA SAMA SEKTOR IV SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT DUKUNGAN PEMERINTAH S E KS I DUKUNGAN PEMERINTAH PROYEK SEKTOR I S EK SI DUKUNGAN PEMERINTAH PROY E K SEKTOR II S E KS I DUKUNGAN PEMER INT AH PROYEK SEKTOR Ill SEKS I DUKUNGAN PEM E R IN TAH PROYEK SEKTOR I V KELOMPOK JABATAN PUNGSIONAL S U B DI RE KT O RAT PERATURAN DAN P E NG E MBAN G AN K EB I JAKAN PEMB IA YAAN l N FR AST R UKTU R S EKSI PERATURAN DAN PENELAAHAN DOKUMEN S EKSI PEN G EMBANGAN KEBIJAKAN DAN KE RJA SAMA KELEMBAGAAN SEK S I PENGELOLAAN DANA DUKUN G AN PEMERINTAH S EKS I MANAJEMEN KONTRAK DAN MIT I GASI RISIKO BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT STRATEGI DAN PORTOFOLIO PEMBIAYAAN DIREKTORAT STRATEGI DAN PORTOFOLIO PEMBIAYAAN SUBBAG IAN TATA USAHA I I I SUBD I REKTORAT SUBD IRE KTORAT SUBD I REKTORAT SUBD I REKTORAT PE RENCANAAN DAN ST RATEGI PERENCANAAN DAN ANALISJS PENGEMBANGAN PENGELOLAAN SUBD IRE KTORAT PE MB IAYAAN ANALJSJS RJSJKO PEMB IAYAAN KEWAJ I BAN KONTJNJENSJ PEMB IAYAAN HUBUNGAN INVE STOR I I I SEKSJ SEKS I SEKSJ SEKSI SEKSI PERENCANAAN, STRATEGI ~ S TRATEG J PENGELOLAAN - PENGELOLAAN RISJKO - RJSJKO KREDIT - PENGEMBANGAN MODEL - DAN PROGRAM HUBUN GAN UTANG JANGKA MENENGAH LIKU I DITAS ANALISJS I NVESTOR SEKSJ SEKS I SEKSI SEKSJ SEKSI ~ PERENCANAAN KAPAS IT AS - PENGELO LAAN t-- PENGELOLAAN PORTOFOLIO - PENGEMBANGAN PASAR - PELAYANAN PUBLIK, IN VESTOR, DAN HU BUNGAN UTA NG RISIKO PASAR KEWAJIBAN KONT INJ ENSI UTANG KELEMBAGAAN SEKSI SEKSI SEKSJ SEKSI SEKS J PER ENCANAAN PE: MBIAYAAN PERENCANAAN - PERATURAN DAN f-- PENGEMBANGAN - LAYANAN LEMBAGA PEMERINGKAT KREDIT DAN ~ UTA NG - L IN DUNG NILA! PERJANJIAN PEMBIAYAAN ALT ERNAT IF PEMBER! PINJAMAN SEKS I SEKSI SEKSJ - S TRATE GJ PEMB IAYAAN !--- PERENCANAAN KEWAJIBAN - PENGELOLAAN DAN TAHU NAN KONTJNJENSJ PENYAJIAN DATA I I I I I I KELOMPOK JABA TAN - !--- FUNGSJONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EVALUASI, AKUNTANSI, DAN SETELMEN DIREKTORAT EVALUASI, AKUNTANSI DAN SETELMEN f-- SUBBAGIAN TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT ANALIS IS DAN PENGUJIAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT TRANSAKSI KEWAJIBAN SETEL MEN TRANSAKSI AKUNTANSI DAN PELAPORAN MON IT ORING DAN EVALUASI PEMBIAYAAN I I SEKSI SEKSI - ANA LISIS D AN PENGUJIAN - SEKSI - SEKS I !--- MONITORING DAN TRANSAKSI KEWAJIBAN SETELMEN TRANSAKSI I AKUNTANSI PINJAMAN EVALUAS I I PEMBIAYAAN I SEKS I SEKS I - ANA LJ SIS DAN PENGUJIAN - SEKS I - SEKSI ~ MONITORING DAN TRANSAKSI KEWAJIBAN SETELMEN T RANSAKS I II AKUNTANS I HIBAH EVALUAS I II PEMBIAYAAN II SE KS I SEKSI SEKSI - ANALISIS DAN PENGUJIAN - SEKSI - AKUNTANS ! SURA T !--- MONITORING DAN T RANSAKSI KEWAJIBAN SETELMEN TRANS AKSI III BERHARGA NEGARA EVALUAS I III PEMBIAYAAN III SEKS I SE KS I SEKS I - ANALISIS DAN PEN GUJ I AN - SE KS I - KONSO L IDASI DAN - PERENCANAAN DAN PROSES TRANSAKS I KEWAJIBAN SETELMEN TRANSAKSI IV PELA PO RAN BISN IS SETELMEN PEMB IAY AAN IV I I I I I KE L OMPOK JABATAN !--- - FUNGSIONAL I I I I I t-- INSPEKTORAT I t-- SUBBAGIAN TATA USAHA I I I I I BAGAN ORGANISASI INSPEKTORATJENDERAL !NSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT I NSPEKfORA T JENDERAL BAG IAN BAG IAN ORGANISASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN SUMBER DA YA MANUSIA BAGIAN I BAG IAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN BAG IAN BAG IAN KEPATUHAN DAN VERll" IKASI SISTEM INFORMASI UMUM DAN KOMUNIKASI KEKAYAAN PEGAWAI PENG A WAS AN PU BUK I NSPEKTORAT II INSPEKTORAT Ill INSPEKTORAT IV t-- SUBBAG IAN t-- SUB BAGI AN ~ ^SUBBAGIAN TA TA USAHA TATA USAHA TATA USAHA I I I I I I I I KEL OMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN KELOMPOK JABATAN t-- t-- - ~ - - - FUNGSI ONA L FUNGSI ONAL FUNGSIONAL FUNGSI ONAL I I I I I I I I I I I I I I NSPEKTORAT V INSPEKTORAT VI INSPEKTORAT VII INSPEKTORAT BIDANG INVESTIGASI SUBBAGIAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG I AN - - - - TATA USAHA TA TA USAHA TATA USAHA TA TA USAHA I I I I I I I I I I I t-- KELOMPOK JABATAN - - KELOMPOK JABATAN - - KELOMPOK J ABATAN - - KELOMPOK JABATAN - FUNGSI ONAL FUNGSI ONA L FUNGSI ONAL FUNGSIONAL I I I I I I I I I I I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL MANAJEMEN KAR IER DAN TA l ~EN TA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGS I ONAL MANAJEMEN PE NGETA HU AN DAN INFORMASI SEKRETARlAT INSPEKTORAT JENDERAL S UBBAGIAN PERENCANMN DAN PENGANGGARAN KEPATU ll /\N DAN VER IFIKASI KEKAYAAN PEGAWAI SUBBAGIAN KEPATUHAN INT ERNAL SUBBAGIAN MANAJEMEN K IN ERJA DAN VER IFIKASI PELAPORAN PERPAJAKAN DAN ll AR'T'A BAGIAN SI STEM I NFORMAS I SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEB I JAKAN TEKNOLOG I PENGELOLAAN DATA DAN KEAMANAN IN FORMAS I TATA USA ll A DAN DOKUMENTAS I PENGAWASAN SUBBAG IAN RUMAf-1 TANGO/\ DAN PROTOKOLER PEN GA DAAN DAN PENGELOLAJ\N BARANG BAGAN ORGANISASI BADAN KEBIJAKAN FISKAL SADAN KEBIJAKAN FI SKAL PU SAT KEB I JAKAN PENDAPATAN NEGARA BA GIAN ORGANISASI DAN KEPATUHAN I NTERNA L SEKRETARIAT BA DAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN INFORMASI DAN l<OMUNIKASI PUBLI K PU SAT KEB IJ AKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PU SAT KEB IJAKAN EKONOM I MAKRO BAG I AN PERENCANAAN DAN PU SA T KEBI J AKAN PE M BIAY AAN PERUBAl-IAN IKLIM DAN MULT ILATERAL KEBIJAKAN REG IONAL DAN BILATERAL I BAG I AN ORGAN ISASI DAN KEPATU HAN I NTERNAL I SUBBAGIAN ,__ ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAG IAN ,__ PENGELOLAAN KJNERJA DAN RISI KO ORGAN ISASI SUBBAG IAN - KEPATUHAN I NTERNAL SUBBAGIAN - HARMONISASI DAN ADVOKAS I HU KUM - 978 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN SEKRETARIAT BAD AN I BAG IAN BAGIAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA PERENCANAAN DAN KEUANGAN I NF'ORMASI DAN KOMUN I KASI PUBLIK I SUBBAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PENGEMBANGAN SUMBER - PERENCANAAN DAN - SISTEM MANAJEMEN DAYAMANUSIA PENYUSUNAN ANGGARAN PENGETAHUAN SUBBAG IAN SUBBAG IAN SUBBAG I AN - PENGE LOLAAN JABATAN - PERBENDA H ARAAN - MANAJEMEN SISTEM FUNGSIONAL I NPORMAS I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN - MUTASI DAN PENGELOLAAN - AKUNTANSI DAN PELAPORAN - STRATEGI DAN MANAJEMEN ASSESSMENT CENTER KEUANGAN KOMUN I KASI PUBLIK SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ADMIN ISTRASI DAN KJNERJA - PUBLIKAS I DAN LA YANAN PEGAWA I INPORMASI I I I I I I KELOM POK J ABAT AN - - FUNGS I ONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA PU SAT KEBIJAKAN PENDAPATAN BIDANG TATA KELOLA DAN PENG ELOLMN KINERJA SUBBIDANG TATA KELOLA SUBBIDANG PERENCANAAN DAN S UBBIDAN G PENGELOLAAN KINERJA DAN RISI KO NEGARA BIDANG PIWGRAM ANAUSIS KEBIJAl.\AN SU BBIDAN G PE llENCANMN DAN PEMANTAUAN KEGIATAN ANALlSIS S UBBID/\N G MANl\JEMEN PENGETAHUAN I SUBBIDANG MANAJEMEN PENG ETAHUAN l1 I BAGIAN UMUM I SUBBAG IAN - TATA USAHA DAN GAJI SUBBAG IAN - RUM AH TANGGA SUBBAG IAN - MANAJEMEN ASET DAN LA YANAN PENGADAAN SUBBAG IAN - PROTOKOL DANTATA USAHA PIM PIN AN BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PU SAT KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA B l DANG TATA KELO l .- A DAN PEN G l ~ l .. OLMN KINERJA S UBBIDANG TATA KELOLA SUBB IDANG PERENCANAAN DAN SUBBIDANG PENGELOLAAN KINERJA DAN RIS ll W Bl DANG PR OGRA M ANAUS IS KEB I JAKAN SUBBIDANG PERENCANAAN DAN PEMANTAUAN KEG IATAN /\NALIS JS SUBBIDANG MANAJEMEN PENGETAHUAN I SUBB IDAN G MANJ..JEMEN PENGETAHUAN JI BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO BIDANG TATA J: ELOLA DAN PENGELOLAAN KJNERJA SUBBIDANG TATA KELOLA SU BBi DANG PERENCANMN DAN PELAPORAN SU BB i DANG PEN GEL Ol ... MN KINEl~JA DAN RJSIKO SUBBIDANG PEl~ENCANAAN DAN PEMANTAUAN KEGIATAN ANALISIS SUBB IDANG MANAJEM~; N PENGETAllUAN I SUBB IDAN G MANA.JEMEN PENGETAllUAN ll BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN PUSAT KEBIJAKAN SEKTOR BIDANG TATA KEWLA DAN PENGELO L AAN KINERJA KEVAN GAN SUBBID AN G TATA KELOLA SVBB IDAN G PERENCANAAN DAN PE LAPORAN PENGELOLMN KINEl~JA DAN RISI KO SUBBIDANG PERENCANAAN DAN PEMANTAUAN KEGIATAN ANALJSIS SUBB IDAN G MANAJEMEN PENGETAJIUAN I MANAJEMEN PENGETAJIUAN II BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN PEMBIAY AAN PERUBAHAN IKLIM DAN MULTILATERAL PU SAT KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PERUBAHAN IKLIM DAN MULTILATERAL BIDANG TATA KELOLA DAN PENGELOLAAN KIN ERJA SUBB IDANG TATA KELO LA S UBBIDAN G PERENCANAAN DAN PELAP ORAN SUBBIDANG PENGELOLAAN KINERJA DAN RIS IKO BIDANG PROGRAM ANAUSIS KEBIJAKAN SUBB IDAN G PERENCANAAN DAN PEMANTAVAN KEGlATAN ANALJS IS MANAJEMEN PENGETAHUAN I SUBB IDANG MANAJEMEN PENGETAHUAN II BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN REGIONAL DAN BILATERAL PUSAT KEBIJAKAN REGIONAL DAN BILATERAL B I D/\NG TATA KEl..OLA DAN PENGELOLAAN K1NERJA SUBl31 0ANG TATA KELOLA SUBBIDANG PERENCANMN DAN PELAPORAN SUBB I DANG PENGELOLMN KJNERJA DAN RISl l\O BIDANG PROGRAM ANAUSIS KEBIJAKAN SUBBIDANG PERENCANMN DAN PEMANTAUAN KEGIATAN ANALIS IS SUBB IDAN G MANAJEMEN PENGETAl-IUAN I SUBB IDAN G MANAJEMEN PENGETAHUAN I1 BAGAN ORGANISASI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN SEKRETARIAT BAD AN I I I I BA GIAN BAG!AN BAG!AN ORGAN!SASI DAN TATA LA KS ANA KE UAN G AN UMUM BA GIAN BAG IAN KEPEGAWAIAN T EKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI I PUSAT PU S AT PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN DA N PELATIHAN PE NDID IKAN DAN P ELA TIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ANGGARAN DAN PAJAK MANU S IA PERBENDAHARAAN I BIDANG BIDANG BIDANG PENJENJANGAN PANGKAT t-- DAN PENINGKATAN - PERENCANAAN DAN - PERENCANAAN DAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN DIKLAT PENGEMBANGAN DIKLAT BIDANG BIDANG BID AN G t-- t-- t-- PENGELOLAAN TES TERPADU PENYELENGGARAAN PENYELENGGARAAN BIDANG BID ANG BIDA NG - PENGELOLAAN BEASISWA t-- EVALUASI DAN PELAPORAN t-- EVALUA SI DAN PELAPORAN KINERJA KINE RJA BAG I AN BAG IA N BAG IAN - t-- t-- TATA USAHA TATA USAHA TATA US AHA I I I -- KELOMPOK JABATAN - ~ t-- K ELOMPOK JABATAN - ~ t-- KELOMPOK J ABATAN - FUNGSIONAL FUNGSIO NA L FUNGS IONAL I I I PUSAT PUSAT PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN DAN PELA TIH AN BEA DAN CUKAI KEKAYAAN NEGARA DAN KEUANGAN UM UM PERIMBANGAN KEUANGAN BIDANG BID ANG BIDANG t-- PERENCANAAN DAN t-- PERENCANAAN DAN t-- PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN DIKLAT PENGEMBANGAN DI KLAT PENGEMBANGAN DIKLAT >--- BIDANG t-- BIDANG t-- BIDANG PENYELENGGARAAN PENYELENGGARAAN PENYELENGGARAAN BIDANG BIDANG BIDANG - EVALUASI DAN PELAPORAN - EVALUASI DAN PELAPORAN t-- EV ALUASI DAN PELAPORAN KINERJA KINERJA KINERJA BA GIAN BAG IAN BA GIAN - - t-- TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA I I I -- KELOMPOK JABATAN - -- KELOMPOK JABAT AN t-- -r- KELOMPOK JABAT AN - FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGS IONAL I I I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN SEKRETARIAT SADAN I I BA GIAN BAG I AN BAGIAN BA GI AN TEKNOLOGI INF ORMAS I DAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KEPEGAWAIAN KEUANGAN KOMUNJKAS I I I SUBBAG I AN SUB BAG I AN SUBBAGIAN SUBBAG IAN - - f-- - f-- ORGAN ISASI PENGEMBANGAN PEGAWAI PENYUSUNAN ANGGARAN SISTEM INFORMASI SUBBAG I AN SUBBAGIAN SUBBAG I AN SUBBAG I AN - TATA LAKSANA - ADMINISTRAS I JABAT AN f-- PERBENDAHARAAN - DUKUNGAN TEKNIS f-- FUNGS I ONAL SUBBAG I AN SUBBAG I AN SUBBAG IAN SUBBAGIAN - - - AKUNTANSI DAN - - HUKUM DAN KER JA SAMA KEPATUHAN I NTERNAL PERLA PO RAN KOMUNIKASI PUBL IK SUBBAGIAN - UMUM KEPEGAWAIAN I I I I I I KELOMPOK JABATAN f-- - FUNGSJONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PU SAT Pi; ; NDIDII<AN DAN PELAT II-IAN P ENGEMBANGAN SUMBER DAYA MAN USIA SUBBIDANG PERENCANMN DAN PENGEMBANGAN SU BB i DANG PENYELENOGARMN SUBBIDANO EVALUASI DAN Pl!; LAPORAN KINl lR JA PERENCANAAN DAN KEUANGAN PENGELOLAAN TES TERPADU SUBBIDANG PERENCANAAN TES PENYll L ENGGARMN TllS SUBBIDANG EVALUAS I 1-l ASIL TES llAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN RU MAI -I TANG GA DAN PENGE; LQL.AAN ASET PEN GELOLAAN BEASISWA SUBBIDANG PERENCANMN BEASISWA SELEKS I DAN PENEMPATAN SUBBIDANG PEMANTAUAN SUBBAGIAN TATA USAHA, KEPEGAWA IAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT I BA GIAN UMUM I SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN RUMAH TANGGA SUBBAG IAN PENGELOLAAN ASET BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN PUSAT PENDID IKAN DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERBENDARAAN BA GIAN TATA USA HA I I I SUBBAG I AN SUBBAG IAN SUBBAG IAN PERENCANAAN DAN RUMAH TANGGA DAN TATA USAHA, KEPEGAWAIAN KEUANGAN PENGELOLAAN ASET DAN HUBUNGAN MASYARAKAT I BIDANG B l DANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN EVALUAS I DAN PELAPORAN PENGE M BA N GAN D IK LAT K INERJA I SUBB IDANG SUBBIDANG SUBBIDANG - t-- - PROGRAM PENYELENGGARAAN I EVALUASI DI KLAT SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG t-- - - KUR I KULUM PENYELENGGARAAN II PENGOLAHAN HASIL DIKLAT SUBBIDANG SUBB I DANG - TENAGA PENGAJAR - INFORMASI DAN PELAPORAN KJ NERJA I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK PUS AT PENDIDIKAN DAN PELA TIH AN PAJAK BA GIAN TATA USAHA I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG IAN PERENCANAAN DAN RUMAH TANGGA DAN TATA US AHA , KEPEGAWAIAN KEUANGAN PENGELOLAAN ASET DAN HUBUNGAN MASYARAKAT Bl DANG BIDANG BIDANG PERENC ANAAN DAN PENYELENGGARAAN EVALUAS I DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN DI KLAT KJNERJA I SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG - ~ ~ PROGRAM PENYELENGGARAAN I EVALUAS I DIKLAT SU BB i DANG SUBBIDANG SU BB i DANG - ~ ~ KUR I KULUM PENYELENGGARAAN II PENGOLAHAN HASIL DIKLAT SUBB I DANG SUBBIDANG - TENAGA PENGAJAR - I NFORMASI DAN PELAPORAN KJNERJA I I I I I KELOMPOK JABATAN - - l'UNGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI P USA T P ENDIO I KA N D AN PEL AT IH AN BEA DAN CUKA J BAG I AN T ATA USA HA I I I SUBBAG I AN SUBBAG I AN SUBBAG IAN PERENCANAAN D AN RUMA H T ANGGA DAN TATA U SAHA, KE P EGAWA I AN KE UAN GA N PENGELOLAAN ASE T DAN H UBUNGAN MASYARAKAT I B l DANG B ID ANG B l DANG P ERENCANAAN D AN PE N YELENGGARAAN EVA L UAS I DAN PE L APORAN PEN GE MB AN GA N D I KLA T K I NERJA I S UB BIO ANG SU BB I DANG SUBBIOANG ~ ~ ~ P ROGRAM PENYE LE N GGARA AN I EVA L UAS I DI K L AT I- SUBB IO ANG ~ SUB B IOANG ~ SUBBIOANG K UR IKULU M PE N YE L ENGGARAAN II PENGOLA H AN H AS IL D I KLA T SU B B ID ANG SUBB IO ANG ~ ~ INF ORMAS I DAN PEL APORAN TE N AGA PE NGA J AR KJ NERJA I I I I I ~ KE L OMPOK JABA T AN - FU NGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN PU SA T PEND IDIKAN DA N PE L AT IH AN KEKAYAAN N EGARA DAN PERI MBANGAN KEUANGAN Bl DA NG PEREN CANAAN DAN PENGEMBANGAN DI KLAT SUBB ID ANG PROGRAM SU BB I DANG KUR IK ULU M SUBBIDANG T ENAGA PE NGAJAR SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUA N GAN B I DANG PENYELENGGARAAN SU BB I DANG PENYELENGGARAAN I SUBB I DANG PENYEL ENGGARAAN II BAG I AN TA TA USAHA SUBBAGIAN RUMA H T ANGGA DAN PENGELOLAAN ASET B l DANG EVALUAS I DAN PELAPORAN KI NERJA SU BBi DANG EV ALUAS I DI K LA T SU BB i DANG P ENGOLAHAN HASIL DIK LAT SUBBIDANG IN l' ORMAS I DAN PELAPORAN KI NER J A SUBBAG IAN TATA USA HA, KEP E GAWAIAN DAN ll UBUNGAN MASYARAKAT BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDI KAN DAN PELATIHAN KEUANGAN UMUM PU SAT PENDIDIKAN DAN PELATI HAN KEUANGAN UMUM BAGIAN TATA USAHA I I l SUBBAG I AN SUBB AGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN RU MA H TANGGA DAN TATA USAHA, KEPEGAWA IAN KEUANGAN PENGELOLAAN ASET DAN H UBUNGAN MASYARAKAT I BIDAN G BIDANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DAN PELAPORAN P ENGEMBANGAN DIKLAT KJNERJA I ~ SUBBIDANG ~ SUBB ID ANG ~ SUBBIDANG PROGRAM PENYELENGGARAAN I EVALUAS I DIKLAT SUBB IDANG SUBBIDANG SUBBIDANG - ~ ~ KUR I KULUM PENYELENGGARAAN II PENGOLAHAN HASIL DIKLAT SUBBIDANG SUBBIDANG ~ - I Nl'ORMAS I DAN PELAPORAN TENAGA PENGAJ AR KI NERJ A I I I I I KELOMPOK JABATAN ~ ~ l'UNGS I ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN Bl DANG BIDANG PERENCANAAN DAN K El3 1 JAKAN PEN GE MBANGAN SI STEM TEKNOLOGI INF OR MA SI DAN INFORMASI KOMUNIKASI SUIJBIDANG PEHENCANAAN STRATEGIS PERANCANGAN DAN T E KN OL OGJ I NF OR MASI DAN PENGEMBANGAN S !STEM KOMUN IKASI AP LIKASI DAN BASIS DATA I SUBB IDANG SUBBIDANG AR SIT EK fUR DAN ANALISIS PERANCANGAN DAN KAPASITAS TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI APLIKASI DAN BASIS DATA II SUBBIDANG SUBBIDANG PENGEMBANGAN Klm lJA KAN Pl>llANCANGAN DAN TEKNOLOGI INFOf<MASI DAN P ENGEMBANGAN JAHIN GAN KOMUN I KA SI DAN lNFRAST I W~o Ul l TIK SUBBIDANG MANAJ E MEN PR OG I MM P ENGE NDALlJ\N Ml.TJ'U TEK NOLOGI INFORMA SI DAN SISTEM INFORMASI KO MUNIKA SI PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN SUBBAGIAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG BIDANG MANAJEMEN LAYANAN OPERASIONAL TEKNOLOGI TEKNOLO GI INF OR MASI DAN IN FORMASI DAN KOMUNIKASI KOMUNLKASI SUBBIDANG MANAJEMEN TINGKAT SUBBIDANG LAYANAN TEKNOLOGI LAYANAN PENGGUNA SUBBIDANG SUBB UJAN G MANAJEMEN SISTEM DU KU NGAN TEKNIS APLIKASI TINGKAT I DUKUNGAN TEKN IS TINGKAT II SU BBi DANG MANAJEMEN ASET DAN SUBBIDANG KONFIGURASI TEKNOLOG I O P ERAS I ONAL PUSAT DATA BAGIAN TATA USA ll A SUBBAGIAN KEUAN GAN BIDANG KEAMANAN INFORMASI DAN KELANGS UN GAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SUBBIDANG TATA KELOLA KEAMANAN I NFORMASI SUBBIDANG PENGENDALIAN KEAMANAN INFORMASI SU BB i DANG MANAJEMEN RISI KO DAN KELANGS UN GAN TEk'.NOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SUBBIDANG BI NA KEPATUllAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SUBBAGIAN Bl DANG SU BBIDANG MANAJEMEN BASIS DATA I SUBBID AN G MANAJEMEN BASIS DATA II SUBBIDANG MANAJEMEN PENYA JIAN INFORMASI SUBBIDANG PENGELOLAAN JABATAN FU NGSIONAI, PllANATA BAGAN ORGANISASI PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN PUS AT PEMBINMN PROFESI KEUANGAN BAGIAN TATA USAHA I I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN UMUM ORGANISASI DAN SUMBER KEUANGAN DAYA MANUSIA I I I BIDANG BIDANG BID ANG BID ANG BID ANG PERIZINAN DAN KEPATUHAN PERIZINAN DAN KEPATUHAN PENGEMBANGAN PROFESI PEMERIKSMN PEMERJKSMN PEN !l A I, PROFESI AKUNTANSI PENILAI, AKTUARIS, DAN KEUANGAN PROFESI AKUJIITANSJ AKTUARIS, DAN PROFESI PROFESI KEUANGAN LAINNYA KEUANGAN LAINNYA I I I SUBBIDANG SUBBIDANG SUBB ID ANG SUBBIDANG SUBBIDANG PEMERIKSMN ~ PERJZINAN PROFESI ~ PERIZINAN PENILAI, - PENGEMBANGAN PROFESI ~ PEMERIKSMN - PENILAI, AKTUARIS, DAN AKUNTANSI AKTUARIS, DAN PROFESI AKUNTANSI PROFESI AKUNTANSI I PROFESI KEUANGAN KEUANGAN LAINNYA LAINNYA I SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG ANALISIS DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN PENILAI, SUBBIDANG PEMERIKSMN ~ ANALISIS D AN PELAPORAN 1-- - ~ PEMERIKSMN - PENILAI, AKTUARIS, DAN PROFESI AKUNTANSI PENILAI, AKTUARIS, DAN AKTUARIS, DAN PROFESI PROFESJ AKUNTANSI II PROFESI KEUANGAN PROFESI KEUANGAN LAINNYA KEUANGAN LAINNYA LAINNYA II SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PEMERIKSMN 1-- KEPATUHAN PROFESI - KEPATUHAN PENILAI, ~ PEMERIKSMN - PENILAI, AKTUARIS, DAN AKUNTANSI AKTUARJS, DAN PROFESI PROFESI AKUNTANSI Ill PROFESI KEUANGAN KEUANGAN LAINNYA LAINNYA Ill I I I I I I KELOMPOK JABATAN - 1-- FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN I BIDANG PE N GELO L AA N PROGRAM M EN T ER ! DA N WA KIL MEN T ER! I SU BB ID ANG P ERE NC AN AA N DA N t-- PELAKS AN AA N PROGRAM ME NT ER ! SU BB ID AN G PER ENCA N AAN DAN t-- PELAKSA N AA N PROGRAM WAK IL ME NT ER! SUBBIDANG t-- ADMINIST RAS I MEN TER ! PU SAT ANALIS IS DAN HARMON I SAS I KEB IJAKAN BAGlAN T ATA USAHA I I I I SUBBAGlAN SUBBAG I AN SU BB AGIAN TATALAKSANA DAN KEVANGAN DAN RUMAH KEPEGAWA I AN TANGGA PENGOLA HAN DATA I BIDANG BIDANG BIDANG ANAL I SIS DAN H ARMO NI SAS I ANALIS IS DAN H ARMON I SASI ANAL ISIS DAN HAR M ON I SAS I PENDAPATAN DA N PEMB I AYAAN BELANJA DAN KEKAYAAN SUMBER DAYA APARATVR DA N N EGARA NEGARA PENGA W ASAN I SVBBIDANG SVBBIDANG SUBBIDANG t-- AN ALIS IS DAN HARMO NI SAS I - ANALISIS DAN HARMO NI SASI t-- ANA LI SIS DA N H ARMONISASI PERPAJAKAN PE N GANGGARAN SU MBER DAYA APARATUR SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG - ANALIS IS DA N HARMONISAS I - ANALIS IS DAN HARMO NI SAS I - ANA LI SIS DAN HARMON I SAS I BELANJA DAN T RANSFER PENGAWASAN DAN KEPABEANAN DAN CUKAJ DAERAH PENGEMBANGAN SUBBIDANG SUBBIDANG - AN AL IS!S DAN H ARMON I SAS ! - ANAL ISIS DAN HARMON I SAS I PEMBlAYAA N N EGARA KEKAYAAN N EGARA I I I I I I KELOMPOK J ABATAN - - FUNGS I ONAL I I I I I I MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI