Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2022 disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. Hal ini didasari oleh perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penerapan sistem aplikasi terintegrasi di seluruh kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang andal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI).
- Menetapkan definisi berbagai istilah terkait pengelolaan keuangan negara, unit akuntansi, laporan keuangan, rekonsiliasi, dan pengendalian intern.
-
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN)
- SABUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan terdiri dari beberapa subsistem seperti SiAP, SAUP, SIKUBAH, SAIP, SAPPP, SATD, SABS, SABL, SATK, dan SAPBL.
- Unit akuntansi dan pelaporan keuangan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat daerah (KPPN) hingga pusat (UABUN).
-
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
- Setiap kementerian/lembaga wajib menyelenggarakan SAI secara berjenjang dari tingkat satuan kerja (Satker) hingga tingkat kementerian/lembaga.
- SAI meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan serta akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
- Unit akuntansi dan pelaporan keuangan serta BMN dibentuk sesuai struktur organisasi dan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga.
-
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Barang Milik Negara
- LKPP disusun oleh Menteri Keuangan berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
- LKPP terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan Barang Milik Negara disusun oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah pusat dan untuk kebutuhan manajerial.
-
Pelaksanaan Rekonsiliasi
- Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan antar sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama untuk memastikan keandalan data laporan keuangan.
- Rekonsiliasi internal meliputi pencocokan antara unit pelaporan keuangan dan barang, antara UAKPA dengan bendahara, dan antar modul SPAN di Kuasa BUN.
- Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah.
- Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dan dapat dilakukan secara manual jika sistem aplikasi belum mendukung.
-
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
- PIPK diterapkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan sesuai dengan SAP.
- Penerapan PIPK dilakukan pada tingkat entitas dan proses/transaksi dengan penilaian efektivitas dan pelaporan hasil penilaian.
- Reviu PIPK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan objektivitas dan kualitas penilaian.
-
Reviu atas Laporan Keuangan
- Reviu dilakukan oleh APIP pada kementerian/lembaga dan BUN, serta oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas LKPP.
- Reviu bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas akurasi dan keandalan laporan keuangan sesuai SAP.
- Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu yang dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
-
Pernyataan Tanggung Jawab
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dan kepala Satker wajib menyusun pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan.
- Pernyataan memuat pengakuan bahwa pengelolaan APBN telah dilakukan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan laporan disusun sesuai SAP.
- Pernyataan tanggung jawab juga disusun oleh penanggung jawab unit akuntansi di lingkup BUN dan Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat.
-
Tata Cara Pengenaan Sanksi
- Sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana (penolakan SPM) dikenakan terhadap unit akuntansi yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau tidak menyelesaikan rekonsiliasi.
- Penolakan SPM tidak berlaku untuk SPM LS Belanja Pegawai, SPM langsung kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian.
- Tata cara pengenaan sanksi diatur secara rinci dalam modul sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
-
Likuidasi Entitas Akuntansi dan Pelaporan
- Entitas akuntansi dan pelaporan menganut asumsi kesinambungan entitas.
- Likuidasi dilakukan jika entitas mengalami pengakhiran/pembubaran dengan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban serta penyusunan laporan keuangan likuidasi.
-
Ketentuan Lain
- SAPP dapat digunakan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan dan dikembangkan untuk mendukung sistem pelaporan keuangan pemerintah konsolidasian dan statistik keuangan pemerintah.
- Kebijakan tidak menerapkan rekonsiliasi eksternal dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan jika menggunakan dokumen sumber dan data yang sama.
- Rekonsiliasi yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui.
-
Lampiran Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Memuat pedoman teknis dan contoh format laporan keuangan, rekonsiliasi, pengendalian intern, reviu, pernyataan tanggung jawab, dan sanksi.
- Menjelaskan siklus akuntansi, unit akuntansi, dokumen sumber, jenis laporan, dan mekanisme pelaporan secara rinci.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur secara komprehensif sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, termasuk pengelolaan keuangan BUN dan kementerian/lembaga, pelaksanaan rekonsiliasi, pengendalian intern, reviu laporan keuangan, pernyataan tanggung jawab, serta pengenaan sanksi atas ketidakpatuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keandalan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan standar yang berlaku.