Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2022 disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. Hal ini didasari oleh perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penerapan sistem aplikasi terintegrasi di seluruh kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang andal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
Ruang Lingkup dan Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN)
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Barang Milik Negara
Pelaksanaan Rekonsiliasi
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
Reviu atas Laporan Keuangan
Pernyataan Tanggung Jawab
Tata Cara Pengenaan Sanksi
Likuidasi Entitas Akuntansi dan Pelaporan
Ketentuan Lain
Lampiran Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan ini mengatur secara komprehensif sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, termasuk pengelolaan keuangan BUN dan kementerian/lembaga, pelaksanaan rekonsiliasi, pengendalian intern, reviu laporan keuangan, pernyataan tanggung jawab, serta pengenaan sanksi atas ketidakpatuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keandalan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan standar yang berlaku.