Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.02/2021 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga serta sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 dengan penyempurnaan pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran sesuai dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait kementerian, lembaga, rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L), dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), kinerja, evaluasi kinerja anggaran, serta indikator dan sasaran strategis.
-
Fungsi Evaluasi Kinerja Anggaran
- Dilaksanakan oleh Menteri Keuangan sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk fungsi akuntabilitas (pertanggungjawaban penggunaan anggaran) dan peningkatan kualitas (mengukur efektivitas, efisiensi, dan mengidentifikasi faktor pendukung/kendala).
-
Penggunaan Hasil Evaluasi
- Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, alokasi anggaran, penyesuaian anggaran, serta pemberian penghargaan atau sanksi.
-
Pelaksanaan Evaluasi
- Evaluasi Kinerja Anggaran terdiri atas:
a. Evaluasi Reguler (paling sedikit dua kali setahun) meliputi aspek implementasi, manfaat, dan konteks pada tingkat kementerian/lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja.
b. Evaluasi Non-Reguler dilakukan sesuai kebutuhan dan kebijakan tertentu.
-
Evaluasi Aspek Implementasi
- Mengukur capaian output, penyerapan anggaran, efisiensi, dan konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan.
- Pengukuran dilakukan dengan rumus matematis yang membandingkan realisasi dengan target dan alokasi anggaran.
- Efisiensi diukur dengan membandingkan pengeluaran seharusnya dan realisasi anggaran, dengan transformasi nilai efisiensi ke skala 0%-100%.
-
Evaluasi Aspek Manfaat
- Mengukur capaian sasaran strategis kementerian/lembaga dan sasaran program unit eselon I dengan membandingkan realisasi indikator kinerja dengan target.
-
Evaluasi Aspek Konteks
- Menganalisis kualitas informasi kinerja dalam dokumen RKA-K/L dan DIPA, termasuk relevansi dengan dinamika kebijakan pemerintah dan kebutuhan pemangku kepentingan.
-
Penilaian Kinerja Anggaran
- Nilai kinerja dihitung pada tingkat kementerian/lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja berdasarkan rata-rata capaian aspek manfaat dan implementasi dengan bobot tertentu.
- Kategori nilai kinerja: Sangat Baik (>90%), Baik (>80%-90%), Cukup (>60%-80%), Kurang (>50%-60%), Sangat Kurang (=50%).
-
Pelaporan dan Tanggung Jawab
- Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan.
- Kementerian Keuangan dapat melakukan konfirmasi dan rekonsiliasi data secara berkala.
- Evaluasi kinerja anggaran dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
-
Ketentuan Lain
- Evaluasi tetap dilakukan meskipun ada penghapusan atau pembubaran unit kerja dalam tahun anggaran berjalan, namun tidak dihitung dalam perhitungan nilai kinerja tingkat atasnya.
- Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
-
Lampiran
- Memuat tata cara pengukuran dan penilaian evaluasi kinerja anggaran secara rinci, termasuk rumus perhitungan capaian output, penyerapan anggaran, efisiensi, konsistensi penyerapan, capaian sasaran strategis dan program, serta contoh perhitungan dan bobot variabel evaluasi.
-
Pemberlakuan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 2021 dan mencabut peraturan sebelumnya Nomor 214/PMK.02/2017.