Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.02/2021 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga serta sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 dengan penyempurnaan pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran sesuai dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran.
Definisi dan Ruang Lingkup
Fungsi Evaluasi Kinerja Anggaran
Penggunaan Hasil Evaluasi
Pelaksanaan Evaluasi
Evaluasi Aspek Implementasi
Evaluasi Aspek Manfaat
Evaluasi Aspek Konteks
Penilaian Kinerja Anggaran
Pelaporan dan Tanggung Jawab
Ketentuan Lain
Lampiran
Pemberlakuan