221/PMK.011/2010 - Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). | JDIH Kementerian Keuangan