221/PMK.05/2008 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umbum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. | JDIH Kementerian Keuangan