Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.01/2021 disusun untuk menyederhanakan dan mengatur secara komprehensif pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pengadaan rumah negara dengan mekanisme pembelian. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan bertujuan menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi pengadaan barang/jasa, pengadaan secara elektronik, unit kerja pengadaan, serta berbagai istilah teknis terkait pengadaan.
- Pengadaan barang/jasa meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dapat dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia.
- Sistem pengadaan elektronik harus menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
-
Pihak Dalam Pengadaan
- Melibatkan UKPBJ sebagai penyelenggara sistem, pelaku pengadaan (KPA, PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, penyedia, dll.), pengelola sistem (admin dan verifikator), dan pengguna sistem.
- Semua pihak wajib mematuhi prinsip dan etika pengadaan serta menjaga kerahasiaan data.
-
Perencanaan Pengadaan
- KPA dan PPK bertanggung jawab dalam penyusunan dan penetapan rencana umum pengadaan (RUP).
- Perencanaan meliputi identifikasi kebutuhan, spesifikasi teknis, cara pengadaan, pemaketan, konsolidasi, waktu pemanfaatan, dan anggaran.
- Konsolidasi pengadaan dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas.
- Penggunaan metode Total Cost of Ownership (TCO) dianjurkan untuk pengadaan barang kompleks.
- Katalog elektronik sektoral digunakan sebagai acuan inventarisasi kebutuhan.
-
Persiapan Pengadaan
- Persiapan swakelola meliputi penetapan sasaran, penyelenggara, rencana kegiatan, jadwal, dan RAB.
- Persiapan pengadaan melalui penyedia meliputi penetapan HPS, rancangan kontrak, spesifikasi teknis, dan jaminan pelaksanaan.
-
Pelaksanaan Pengadaan
- Pengadaan melalui swakelola sesuai tipe yang ditetapkan (I-IV).
- Pengadaan melalui penyedia menggunakan metode e-purchasing, pengadaan langsung secara elektronik, tender cepat, seleksi, penunjukan langsung, dan tender.
- Pengadaan langsung secara elektronik dilaksanakan melalui aplikasi SIMPeL dengan mekanisme yang mengatur pembuatan paket, evaluasi, negosiasi, dan penandatanganan SPK.
- Tender dan seleksi dilaksanakan melalui SPSE dengan ketentuan khusus untuk penunjukan langsung dalam keadaan tertentu.
-
Pembelian Rumah Negara
- Melibatkan KPA, PPK, Tim Survei Rumah Negara, penyedia rumah, dan penilai.
- Perencanaan pembelian rumah dilakukan melalui RKBMN dan penganggaran dengan rincian biaya pembelian dan biaya pendukung.
- Spesifikasi rumah dan kriteria penyedia diatur secara rinci.
- Tim Survei melakukan survei pasar dan evaluasi rumah.
- Pelaksanaan pembelian meliputi klarifikasi, negosiasi, penandatanganan kontrak, serah terima, dan pembayaran sesuai ketentuan.
- Pembinaan pembelian rumah negara dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
-
Manajemen Kontrak dan Penyedia
- PPK bertanggung jawab atas manajemen kontrak melalui SI-UKPBJ.
- UKPBJ mengelola manajemen penyedia meliputi registrasi, verifikasi, klasifikasi, penilaian kinerja, dan pengelolaan data penyedia.
- Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data penyedia.
- Penonaktifan dan pengaktifan kembali User ID dan Password penyedia diatur berdasarkan kondisi tertentu.
-
Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan, dan Pengawasan
- UKPBJ melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan secara berkala.
- Auditor diberikan hak akses sistem elektronik untuk pemeriksaan dan pengawasan dengan ketentuan penggunaan User ID dan Password.
- Prosedur pendaftaran dan pemberian akses auditor diatur secara rinci.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pengakuan dan pengesahan status pengguna sistem yang telah terdaftar sebelum peraturan ini berlaku.
- Pencabutan peraturan sebelumnya terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.