Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.01/2021 disusun untuk menyederhanakan dan mengatur secara komprehensif pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pengadaan rumah negara dengan mekanisme pembelian. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan bertujuan menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan Umum
Pihak Dalam Pengadaan
Perencanaan Pengadaan
Persiapan Pengadaan
Pelaksanaan Pengadaan
Pembelian Rumah Negara
Manajemen Kontrak dan Penyedia
Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan, dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Penutup