PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223 /PMK.01/2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/ JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk simplifikasi peraturan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan memenuhi kebutuhan pengadaan rumah negara dengan mekanisme pembelian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan secara komprehensif yang mencabut beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang telah berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ptesiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA DI LING KUN GAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampa1 dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Pengadaan Secara Elektronik adalah Pengadaan Barang/ J asa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan Pengadaan Barang/ J asa, dan layanan Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan Kementerian Keuangan selaku unit kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Keuangan.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/ J asa.
Layanan Pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan yang dilaksanakan oleh UKPBJ dalam mengelola teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik.
Kernen terian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republiklndonesia Tahun 1945 atau peraturan perundangan-undangan lainnya. y www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. dan pada 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing. 12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja Pengadaan Barang/ Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/ jasa berdasarkan kontrak.
Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian sesuai dengan standar penilaian Indonesia.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang- kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.
Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana Pengadaan V www.jdih.kemenkeu.go.id Barang/ J asa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/ pekerj aan konstruksi / j asa lainnya.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyediajasa konsultansi.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan konstruksi/jasa keadaan terten tu.
Pengadaan Penyedia barang/ pekerj aan konsultansi/jasa lainnya dalam Langsung Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Katalog Elektronik adalah sis tern informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia, produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik atau toko daring.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui sistem aplikasi.
Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut SIMPeL adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Langsung Secara Elektronik. ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id 27. Toko dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/ J asa melalui penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dan retail daring.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Secara Elektronik.
Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SI-UKPBJ adalah sistem pengelolaan UKPBJ yang terintegrasi.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut SIRUP adalah aplikasi yang digunakan untuk penyusunan dan pengumuman RUP.
Verifikator adalah pegawai yang ditunjuk untuk menenma dan memeriksa dokumen pendaftaran, memberikan persetujuan pendaftaran, serta mengelola data Pelaku U saha.
Helpdesk adalah pegawai yang ditunjuk uri.tuk memberikan dukungan teknis dan pelayanan informasi terkait Pengadaan Barang/ Jasa.
Admin Agency adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SPSE yang berkedudukan di UKPBJ.
Admin Pelaku U saha adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Pelaku U saha dalam rangka mengikuti proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui SIMPeL, dan belum terdaftar sebagai admin dari Pelaku Usaha lain.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik SIRUP Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Admin PPE SIRUP Kementerian Keuangan adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIRUP di lingkungan Kementerian Keuangan.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Admin PPE SPSE adalah petugas ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id yang diberi wewenang untuk memberikan identitas pengguna dan kata sandi kepada Admin Agency, Verifikator, Helpdesk, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Auditor pada SPSE yang berkedudukan di UKPBJ.
Super Admin SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/ a tau log access SIMPeL yang berkedudukan di UKPBJ.
Admin Kementerian/Lembaga SIMPeLyang selanjutnya disebut Admin K/L SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di UKPBJ atau Kementerian/Lembaga.
Admin Wilayah SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Admin Satuan Kerja SIMPeL yang selanjutnya disebut Admin Satker SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Sub Admin Satuan Kerja SIMPeL yang selanjutnya disebut Sub Admin Satker SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Admin Satker SIMPeL pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Admin Sistem SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola modul-modul aplikasi yang terdapat pada SI-UKPBJ yang berkedudukan di UKPBJ.
User Monitoring Pusat SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa pada tingkat pusat melalui SI- UKPBJ.
User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa pada tingkat Unit Eselon I melalui SI-UKPBJ.
Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah.
Identitas Pengguna yang selanjutnya disebut User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
Kata Sandi yang selanjutnya disebut Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
Procurement Budget Review adalah kegiatan reviu atas rencana belanja barang dan belanja modal dari anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa adalah strategi Pengadaan Barang/ Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
Total Cost of Ownership yang selanjutnya disingkat TCO adalah metode untuk mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan baik selama proses pengadaan maupun sepanjang umur ekonomis barang.
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah.
Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga.
Katalog Elektronik Lokal adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
E-audit adalah modul dalam SPSE dan SIMPeL yang digunakan sebagai alat bantu bagi Auditor untuk mengakses SPSE atau SIMPeL dalam rangka ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik.
Manajemen Kontrak adalah kegiatan mengelola data kontrak mulai dari penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan.
Manajemen Penyedia adalah kegiatan mengelola · data Penyedia yang terdaftar pada LPSE beserta rekam jejak aktivitasnya dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Verifikasi Lapangan adalah monitoring dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang terdaftar pada basis data ( database) LPSE.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ a tau pegawai negeri.
Pembelian Rumah Negara adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja untuk mendapatkan Rumah Negara dengan cara pembelian rum.ah yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
Penyedia Rumah Negara yang selanjutnya disebut Penyedia Rumah adalah badan usaha dan/atau perorangan yang menjual rumah dari./ atau satuan rumah susun.
Tim Survei Rumah Negara adalah tim yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan survei terhadap rumah dan Penyedia Rumah dalam Pembelian Rumah Negara.
Survei adalah kegiatan pengumpulan data melalui peninjauan lokasi dan/atau kondisi rumah, legalitas dan perizinan pembangunan rumah dalam rangka Pembelian Rumah Negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan Kementerian Keuangan. ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 3
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:
barang;
pekerjaan konstruksi;
jasa konsultansi; dan
jasa lainnya.
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
swakelola; dan/atau
Penyedia.
Pasal 4
Sistem pengadaan secara elektronik menerapkan prms1p dasar keamanan informasi sebagai berikut:
kerahasiaan _(confidentiality); _ b. integritas _(integrity); _ dan c. ketersediaan (availability), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB II
PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG / JASA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Para pihak dalam Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
penyelenggara sistem, yakni UKPBJ.
pelaku pengadaan, yakni:
KPA;
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
penyelenggara swakelola;
Pelaku U saha;
Penyedia Rumah;
Tim Survei Rumah Negara; dan/atau
Penilai.
pengelola sistem, yakni:
Admin Sistem SI-UKPBJ;
User Monitoring Pusat SI-UKPBJ;
User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ;
Super Admin SIMPeL;
Admin K/L SIMPeL;
Admin Wilayah SIMPeL;
Admin Satker SIMPeL;
Sub Admin Satker SIMPeL;
Admin PPE SPSE;
Adm in _Agency; _ 11. Verifikator; dan
Admin PPE SIRUP Kementerian Keuangan.
pengguna sistem, yakni:
KPA;
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
Pelaku U saha;
Penyedia; dan
Auditor.
Pasal 6
Para pihak se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/ J asa.
Pengelola sistem se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan pengguna sistem se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d harus menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi. Pelaksanaan Barang/ J asa
Bagian Kedua
UKPBJ
Pasal 7
pembinaan dan layanan Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh UKPBJ.
Bagian Ketiga
Pengelola Sistem Paragraf 1 Admin Sistem SI-UKPBJ
Pasal 8
Dalam menjalankan SI-UKPBJ, Admin Sistem SI-UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1 mempunyai tugas dan wewenang:
mengelola modul-modul aplikasi yang terdapat pada SI- UKPBJ;
mengelola dan memelihara interkoneksi antara SI- UKPBJ dengan SIRUP, SPSE, dan SIMPeL; dan
memberikan User Monitoring Pusat SI-UKPBJ dan User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ.
Pasal 9
Modul SI-UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
modul perencanaan Pengadaan Barang/J asa;
modul Manajemen Kontrak; dan
modul Manajemen Penyedia. V www.jdih.kemenkeu.go.id Paragraf 2 User Monitoring Pusat SI-UKPBJ
Pasal 10
Dalam rangka menyajikan data monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui SI-UKPBJ, User Monitoring Pusat SI-UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2 melakukan monitoring RUP, Manajemen Kontrak, dan Manajemen Penyedia pada seluruh satuan kerja Kementerian Keuangan. Paragraf 3 User Monitoring Unit Eselbn I SI-UKPBJ
Pasal 11
Dalam rangka menyajikan data monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui SI-UKPBJ, User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 3 melakukan monitoring RUP, Manajemen Kontrak, dan Manajemen Penyedia pada masing-masing satuan kerja Unit Eselon I. Paragraf 4 Super Admin SIMPeL
Pasal 12
Super Admin SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 4 mempunyai tugas dan wewenang:
menerima permohonan User ID dan Password dari Admin K/L SIMPeL dan/atau Auditor;
melakukan pengisian formulir registrasi elektronik bagi Admin K/L SIMPeL dan/atau Auditor;
mengaktifkan User ID dan Password Admin K/L SIMPeL dan/atau Auditor;
menonaktifkan User ID dan Password Admin K/L SIMPeL dan/atau Auditor dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman disiplin, paling kurang tingkat sedang;
adanya mutasi;
pensiun;
berhalangan tetap;
menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; atau
mengundurkan diri dengan alasan . yang dapat dipertanggungjawabkan;
mengunggah surat tugas dan melakukan peng1sian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password dari Auditor;
melakukan pemeliharaan basis data ( database) ref erensi; dan
meneliti riwayat akses (log access). Paragraf 5 Admin K/ L SIMPeL
Pasal 13
Admin K/L SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 5 mempunyai tugas dan wewenang:
menerima permohonan User ID dan Password dari Admin Wilayah SIMPeL;
melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password bagi Admin Wilayah SIMPeL;
mengaktifkan User ID dan Password Admin Wilayah;
menonaktifkan User ID dan Password Admin Wilayah SIMPeL dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman disiplin, paling kurang tingkat sedang;
adanya mutasi;
pens1un;
berhalangan tetap;
menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; atau
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
melakukan verifikasi terhadap permohonan usulan Admin Wilayah SIMPeL. Paragraf 6 Admin Wilayah SIMPeL
Pasal 14
Admin Wilayah SIMPeL se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 6 mempunyai tugas dan wewenang:
menerima permohonan User ID dan Password dari Admin Satker SIMPeL dan/atau Pelaku Usaha;
melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam jaringan ( online) yang disampaikan oleh Admin Satker;
melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam Janngan (online) dan luar jaringan (offline) yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;
mengaktifkan User ID dan Password Admin Satker SIMPeL dan/atau Pelaku Usaha yang lulus verifikasi;
menonaktifkan User ID dan Password Admin Satker SIMPeL dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman disiplin, paling kurang tingkat sedang;
adanya mutasi;
pens1un;
berhalangan tetap;
menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; atau
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; ·dan f. menonaktifkan User ID dan Password Pelaku U saha dalam hal:
adanya pemalsuan terhadap data dan dokumen yang dimasukkan dalam SIMPeL; dan/atau
pekerjaan wanprestasi berdasarkan laporan PPK. Paragraf 7 Admin Satker SIMPeL
Pasal 15
Admin Satker SIMPeL se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 7 mempunyai tugas dan wewenang:
menerima permohonan User ID dan Password dari Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan/atau Pelaku Usaha;
melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password bagi Sub Admin Satker, PPK, dan/atau Pejabat Pengadaan;
melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam jaringan ( online) yang disampaikan oleh Pelaku U saha;
mengaktifkan User ID dan Password kepada:
Sub Admin Satker;
PPK;
Pejabat Pengadaan; dan/atau
Pelaku U saha yang lulus verifikasi; dan
menonaktifkan User ID dan Password Sub Admin Satker, PPK, dan/atau Pejabat Pengadaan dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman disiplin, paling kurang tingkat sedang;
adanya mutasi;
pensiun;
berhalangan tetap;
menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; atau
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Paragraf 8 Sub Admin Satker SIMPeL
Pasal 16
Sub Admin Satker SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 8 mempunyai tugas dan wewenang:
menerima permohonan User ID dan Password dari PPK, Pejabat Pengadaan, dan PelakuUsaha;
melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password bagi PPK dan Pejabat Pengadaan;
melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam jaringan ( online) yang disampaikan oleh Pelaku U saha;
mengaktifkan User ID dan Password kepada:
PPK dan Pejabat Pengadaan, dan/atau 2) Pelaku U saha yang lulus verifikasi; dan
menonaktifkan User ID dan Password PPK, dan/atau Pejabat Pengadaan, dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman disiplin, paling kurang tingkat sedang;
adanya mutasi;
pens1un;
berhalangan tetap;
menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; atau
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Paragraf 9 Admin PPE SPSE
Pasal 17
Admin PPE SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 9 memiliki tugas dan wewenang:
mengelola konten halaman depan laman ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id b. menerima permohonan User ID dan Password dari Admin Agency, Verifikator, Helpdesk, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Auditor;
mengaktifkan User ID dan Password kepada Admin Agency, Verifikator, Helpdesk, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Auditor;
menonaktifkan User ID dan Password PPK, dan/atau Pejabat Pengadaan, dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman disiplin, paling kurang tingkat sedang;
adanya mutasi;
pens1un;
berhalangan tetap;
menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; atau
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
memberikan User ID dan Password kepada Admin Agency, Verifikator, Helpdesk, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Auditor; dan
mengelola akun Admin Agency, Helpdesk, Verifikator, dan Auditor. Paragraf 10 Admin Agency
Pasal 18
Adm in Agency se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 10 mempunyai tugas dan wewenang:
menerima permohonan User ID dan Password dari PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan;
mengaktifkan User ID dan Password kepada PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan; dan
menonaktifkan User ID dan Password PPK, Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan, dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman disiplin, paling kurang tingkat sedang;
adanya mutasi;
pensiun;
berhalangan tetap;
menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; atau
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungj awabkan. Paragraf 11 Verifikator
Pasal 19
Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 11 mempunyai tugas dan wewenang:
menerima permohonan User ID dan Password dari Pelaku U saha;
memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;
melakukan verifikasi dokumen pendaftaran dari Pelaku Usaha;dan d. mengaktifkan User ID dan Password kepada Pelaku Usaha yang lulus verifikasi. Paragraf 12 Admin PPE SIRUP Kementerian Keuangan
Pasal 20
Admin PPE SIRUP Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 12 memiliki tugas dan wewenang:
menambahkan satuan kerja baru pada SIRUP;
menerima permohonan User ID dan Password KPA;
mengaktifkan User ID dan Password KPA; dan
menonaktifkan User ID dan Password KPA dikarenakan adanya perubahan personel dalam hal:
terkena hukuman clisiplin, paling kurang tingkl; lt seclang;
aclanya mutasi;
pensiun;
berhalangan tetap;
menjacli tersangka clalam suatu tinclak piclana; atau
mengunclurkan cliri clengan alasan yang clapat clipertanggungjawabkan.
Bagian Keempat
Proses Pemberian _User_ _ID_ clan _Password_ pacla S1-UKPBJ
Pasal 21
KPA mengakses clan menjalankan S1-UKPBJ clengan rrienggunakan User ID clan Password KPA pacla SIRUP yang telah cliotorisasi oleh Aclmin PPE SIRUP Kementerian Keuangan.
Pasal 22
PPK mengakses clan menjalankan S1-UKPBJ clengan menggunakan User ID clan Password PPK pacla SPSE yang telah cliotorisasi oleh Admin Agency.
Pasal 23
User Monitoring S1-UKPBJ tercliri clari User Monitoring Pusat S1-UKPBJ clan User Monitoring Unit Eselon I SI- UKPBJ.
User ID clan Password User Monitoring pacla ayat (1) clibuat oleh Aclmin Sistem SI-UKPBJ.
BAB III
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG / JASA
Bagian Kesatu
Perencanaan Pengadaan Barang/ J asa Paragraf 1 Para Pihak
Pasal 24
Para pihak yang terlibat dalam perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa, meliputi:
KPA; dan
PPK.
Pasal 25
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, memiliki tugas dan wewenang:
menetapkan perencanaan Pengadaan Barang/ J asa;
menetapkan dan mengumumkan RUP;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa dalam tahap perencanaan Pengadaan Barang/ J asa; dan
melakukan perhitungan TCO.
Pasal 26
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, memiliki tugas:
menyusun perencanaan Pengadaan Barang/ J asa;
membantu KPA melakukan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/ J asa; dan
melakukan perhitungan TCO. Paragraf 2 Penyusunan Perencanaan Pengadaan Barang/ J asa
Pasal 27
PPK melaksanakan penyusunan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk tahun anggaran berikutnya sesuai dengan kebutuhan satuan kerja yang tercantum dalam RKA K/L.
Pasal 28
Perencanaan Pengadaan Barang/ J asa yang disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
penetapan jenis barang/ jasa;
cara pengadaan;
pemaketan dan Konsolidasi · Pengadaan Barang/ J asa;
waktu pemanfaatan barang/jasa; dan
anggaran pengadaan.
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
perencanaan Pengadaan Barang/ J asa melalui swakelola; dan/atau
perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Perencanaan pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
penetapan tipe swakelola;
penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerj a (KAK); dan
penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: ✓ a. Tipe I, yaitu swakelola yang clirencanakan, clilaksanakan, clan cliawasi oleh Kementerian Keuangan;
Tipe II, yaitu swakelola yang clirencanakan, clan cliawasi oleh Kementerian Keuangan clan clilaksanakan oleh Kernen terian / Lembaga/ perangkat claerah lain pelaksana swakelola;
Tipe III, yaitu swakelola yang clirencanakan clan cliawasi oleh Kementerian Keuangan clan clilaksanakan oleh organisasi masyarakat pelaksana swakelola; atau
cl. Tipe IV, yaitu swakelola yang clirencanakan oleh Kementerian Keuangan clan/ atau berclasarkan usulan kelompok masyarakat, clan clilaksanakan serta cliawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Perencanaan Pengaclaan Barang/Jasa melalui Penyeclia sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf b meliputi:
penyusunan spesifikasi teknis / KAK;
penyusunan perkiraan biaya/RAB;
pemaketan Pengaclaan Barang/ J asa;
cl. Konsoliclasi Pengaclaan Barang/ J asa; clan e. penyusunan biaya penclukung.
Pasal 29
Dalam menyusun Perencanaan Pengaclaan Barang/ J asa, PPK perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
mengalokasikan paling seclikit 40% (empat puluh persen) clari nilai anggaran belanja barang/jasa yang clikelolanya untuk penggunaan procluk usaha kecil clan/ atau koperasi clari hasil procluksi clalam negeri;
kewajiban penggunaan procluk clalam negeri, termasuk rancang bangun clan perekayasaan nasional, clalam hal terclapat procluk clalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN clitambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen);
pelaksanaan pengadaan yang berkelanjutan; dan
pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dalam negeri.
Pasal 30
KPA menetapkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasayang telah disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.
Hasil penetapan perencanaan Pengadaan Barang/ J asa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.
Pasal 31
Ketentuan mengenai Perencanaan Pengadaan Barang/ J asa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman perencanaan Pengadaan Barang/ J asa. Paragraf 3 Penetapan dan Pengumuman RUP
Pasal 32
PPK menyusun konsep RUP pada SI-UKPBJ.
KPA menetapkan konsep RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengumumkan RUP melalui SI- UKPBJ.
Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lam bat bulan Maret tahun anggaran berjalan.
KPA atau PPK dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RUP melalui SI-UKPBJ.
Bagian Kedua
Strategi Pengadaan Barang/ J asa Paragraf 1 _Procurement_ _Budget_ _Review_
Pasal 33
Procurement Budget Review bertujuan untuk meningkatkan kualitas identifikasi kebutuhan dalam rangka penyusunan kebutuhan anggaran Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Procurement Budget Review dilaksanakan terhadap usulan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyusunan anggaran.
Procurement Budget Review dilaksanakan oleh UKPBJ setelah ditetapkan pagu indikatif sebelum tahun anggaran berjalan. Paragraf 2 Pengadaan Sebelum Tahun Anggaran
Pasal 34
Proses pemilihan Penyedia dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah penetapan pagu anggaran.
Pasal 35
Penandatanganan kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan.
Kontrak yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. Paragraf 3 Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa
Pasal 36
Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
Pasal 37
Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa dilakukan pada:
tahap perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa;
tahap persiapan Pengadaan Barang/Jasa; dan
tahap persiapan pemilihan Penyedia.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA/PPK/Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sejenis.
Pasal 38
KPA, PPK, dan Pokja Pemilihan dalam mengkonsolidasikan be berapa paket Pengadaan Barang/ J asa yang terse bar di beberapa lokasi/ daerah memperhatikan sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya apabila dilaksanakan/ dikerjakan di lokasi/ daerah masing-masing.
Pasal 39
Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa di tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA bersama dengan PPK melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa untuk tahun anggaran berikutnya kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan anggaran;
pada saat pelaksanaan Procurement Budget Review, Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen perencanaan anggaran untuk menentukan kebutuhan barang/jasa yang dapat dikonsolidasikan pada level KPA;
berdasarkan hasil reviu pada huruf b, Pokja Pemilihan memberikan rekomendasi pada beberapa satuan kerja untuk melakukan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, beberapa KPA melakukan pembahasan bersama clan bersepakat menunjuk 1 (satu) KPA sebagai koordinator paket Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa dengan melakukan sentralisasi anggaran pada satuan kerja yang disepakati; clan e. KPA pada satuan kerja terpilih menyusun clan mengumumkan RUP paket Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem aplikasi pengumuman RUP. Paragraf 4 Total Cost of Ownership
Pasal 40
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang yang mempunyai tingkat kompleksitas clan pekerjaan yang perlu mempertimbangkan aspek-aspek biaya perolehan clan biaya yang harus dikeluarkan selama barang tersebut digunakan, KPA/PPK dapat melakukan TCO.
Manfaat penggunaan TCO sebagai berikut:
mendukung penerapan prms1p pengadaan (akuntabilitas, kompetensi, transparansi).
memberikan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai variabel biaya yang digunakan;
meminimalkan munculnya risiko biaya tak terduga pada masa operasional clan pemeliharaan; clan d. meningkatkan akurasi perencanaan di tahapan penyusunan anggaran ataupun penyusunan HPS dengan mempertimbangkan seluruh biaya yang digunakan sepanjang umur ekonomis.
TCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/ J asa dan persiapan Pengadaan Barang/ J asa. Paragraf 5 Pemaketan Pengadaan Barang/ J asa
Pasal 41
PPK melakukan pemaketan Pengadaan Barang/ J asa dengan berorientasi pada:
ruang lingkup pekerjaan, keluaran atau hasil mengacu pada kinerja dan kebutuhan;
volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan clan ketersediaan barang/jasa serta kemampuan dari Pelaku U saha;
ketersediaan barang/ jasa di pasar;
kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis / KAK;
ketersediaan anggaran; dan
kelompok/kategori/jenis barang/jasa.
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan RplS.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/ a tau koperasi.
Nilai pagu anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan/atau koperasi.
Pasal 42
Pemaketan Pengadaan Barang/ J asa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa. V www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga
Katalog Elektronik Sektoral
Pasal 43
Se belum melakukan Pengadaan Barang/ J asa melalui E-purchasing, Sekretariat Unit Eselon I mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Lokal.
Dalam hal berdasarkan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan barang/jasa tidak tercantum dalam Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Lokal, Sekretaris Unit Eselon I dapat menyampaikan usulan kebutuhan barang/jasa kepada UKPBJ untuk dimuat dalam Katalog Elektronik Sektoral.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
kebutuhan atas barang/jasa bersifat berulang;
barang/jasa merupakan produk standar atau dapat distandarkan;
barang/jasa diperlukan secara terus menerus; dan/atau d. Penyedia terdiri dari lebih dari 1 (satu) Penyedia.
Sekretaris Unit Eselon I mengusulkan kebutuhan barang/jasa kepada UKPBJ dengan memuat informasi paling sedikit:
Jems;
perkiraan waktu penggunaan;
perkiraan volume kebutuhan;
referensi harga atau harga perkiraan;
spesifikasi teknis;
lingkup layanan;
informasi produksi (dalam negen dan/atau luar negeri);
persyaratan Penyedia;
perkiraan ketersediaan anggaran; dan J. Penyedia potensial.
Pasal 44
Berdasarkan usulan dari Sekretaris Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), UKPBJ melaksanakan analisis terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (3) dan kelengkapan informasi sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (4).
Dalam hal terdapat usulan barang/jasa sejenis dari beberapa Sekretaris Unit Eselon I, UKPBJ melakukan konsolidasi terhadap usulan kebutuhan barang/jasa.
Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan/atau terdapat usulan barang/ j asa yang dapat dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UKPBJ melaksanakan pemilihan Penyedia dengan metode Tender atau negosiasi.
Berdasarkan pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKPBJ menyampaikan usulan barang/jasa beserta Penyedia untuk dimuat dalam Katalog Elektronik Sektoral.
Pasal 45
Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat diperoleh hasil usulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (3), Biro Manajemen BMN dan Pengadaan menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Unit Eselon I bahwa usulan barang/jasa untuk dimuat dalam Katalog Elektronik Sektoral tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), usulan tidak memenuhi kelengkapan informasi sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (4), Biro Manajemen BMN dan Pengadaan menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Unit Eselon I untuk melengkapi usulan barang/jasa guna diproses lebih lanjut.
BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/ JASA
Bagian Kesatu
Persiapan Swakelola
Pasal 46
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola meliputi penetapan:
sasaran;
penyelenggara swakelola;
rencana kegiatan;
jadwal pelaksanaan, dan e. RAB.
Persiapan Pengadaan Barang/ Jasa melalui swakelola dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman swakelola.
Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pasal 47
Persia pan Pengadaan Barang/ J asa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan penetapan:
HPS;
rancangan kontrak;
spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
uang muka, Jam1nan uang muka, pelaksanaan, Jamman pemeliharaan, garansi, dan/atau penyesuaian harga. jaminan sertifikat (2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia.
Pasal 48
Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa tahap persiapan Pengadaan Barang/ J asa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PPK dengan ketentuan sebagai berikut:
Pokja Pemilihan dapat melakukan rev1u atas paket pengadaan yang telah diumumkan dalam RUP untuk mendapatkan paket-paket yang dapat dikonsolidasikan;
berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pokja Pemilihan berkoordinasi dengan PPK pemilik paket dalam rangka Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
PPK pemilik paket saling berkoordinasi terkait dengan teknis pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa, termasuk didalamnya menyepakati PPK yang akan menjadi koordinator pada paket pengadaan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa termasuk persiapan pelaksanaan pengadaannya;
PPK menenma dokumen perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dari KPA;
PPK melakukan reviu dokumen perencanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/ Jasa sejenis;
PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/ Jasa sejenis dalam hal terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/ Seleksi;
PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada KPA;
Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh KPA, PPK melakukan perubahan RUP; dan
PPK menyampaikan hasil Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.
Pasal 49
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di tahap persiapan pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
berdasarkan surat permohonan pemilihan Penyedia, Pokja Pemilihan dapat melakukan reviu dan pemetaan terhadap paket-paket yang dapat dikonsolidasikan;
berdasarkan hasil dari reviu dan pemetaan paket-paket sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pokja Pemilihan berkoordinasi dengan PPK pemilik paket dalam rangka Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa; dan
Pokja Pemilihan melakukan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa terhadap paket-paket yang disampaikan oleh PPK dalam SPSE. BABV PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pengadaan melalui Swakelola
Pasal 50
Penyelenggaraan swakelola dilakukan berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut:
Tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian Keuangan;
Tipe II, yaitu swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id Kementerian/Lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola;
Tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh organisasi masyarakat pelaksana swakelola; atau
Tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian Keuangan dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Pasal 51
Penyelenggara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 5 terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan/ a tau tim pengawas.
Tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan · pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
Tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman swakelola.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia Paragraf 1 _E-purchasing_
Pasal 52
Pengadaan Secara Elektronik melalui metode E- purchasing dilaksanakan melalui SPSE pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan un tuk barang/ pekerj aan konstruksi / j asa lainnya yang telah tercantum dalam Katalog Elektronik atau Toko Daring.
Pasal 53
Dalam rangka penggunaan SPSE untuk Pengadaan Barang/ Jasa melalui metode E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat , PPK dan Pejabat Pengadaan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan User ID dan Password. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen permohonan User ID dan Password ke Helpdesk melalui surat elektronik ( e-maiQ. (3) Dokumen permohonan User ID dan Password terdiri atas:
formulir permohonan akses SPSE; dan
surat keputusan penunjukan sebagai PPK dan/atau Pejabat Pengadaan.
Helpdesk meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Admin PPE SPSE.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diteruskan oleh Helpdesk, Admin PPE SPSE menyampaikan User JD dan Password kepada PPK dan/atau Pejabat ... Pengadaan melalui surat elektronik ( e-main dengan tembusan kepada Helpdesk.
Pasal 54
Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa melalui metode E-purchasing, Pejabat Pengadaan dan/atau PPK berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia beserta ketentuan pelaksanaannya yang terkait dengan E-purchasing.
Bagian Kedua
Pengadaan Langsung Secara Elektronik Paragraf 1 Umum
Pasal 55
Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan melalui SIMPeL pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
Pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada SIMPeL terdiri atas:
Super Admin SIMPeL;
Admin K/ L SIMPeL; C. Admin Wilayah SIMPeL;
Admin Satker SIMPeL;
Sub Admin Satker SIMPeL;
Pelaku Usaha;
PPK;dan h. Pejabat Pengadaan. Paragraf 2 User ID dan Password SIMPeL
Pasal 56
SIMPeL secara otomatis menyediakan User ID dan Password bagi Super Admin SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a.
Pasal 57
Pendaftaran Admin K/ L SIMPeL se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) hurufb dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Admin K/L SIMPeL menyampaikan keputusan penetapan sebagai Admin K/L SIMPeL kepada Super Admin SIMPeL dilampiri dengan alamat surat elektronik _(e-maiij; _ b. Super Admin SIMPeL melakukan pengisian formulir registrasi elektronik, yang memuat:
_usemame; _ 2. User ID dan _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ 4. status aktivasi;
Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
nama lengkap; dan
Super Admin SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Admin K/L SIMPeL melalui surat elektronik ( e-maiij.
Pasal 58
Pendaftaran Admin Wilayah SIMPeL se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Admin Wilayah SIMPeL menyampaikan keputusan penetapan sebagai Admin Wilayah SIMPeL kepada Admin K/L SIMPeL dilampiri dengan alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ b. Admin K/L SIMPeL melakukan peng1sian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password dari Admin Wilayah SIMPeL, yang memuat:
_usemame; _ 2. User ID dan _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ · 4. status aktivasi;
NIP; dan
nama lengkap; dan
Admin K/L SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Admin Wilayah SIMPeL melalui surat elektronik ( e-maiij.
Pasal 59
Pendaftaran Admin Satker SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Admin Satker SIMPeL menyampaikan keputusan penetapan sebagai Admin Satker SIMPeL kepada Admin Wilayah SIMPeL dilampiri dengan alamat surat elektronik ( e-maiij dan nomor telepon;
Admin Satker SIMPeL mengajukan permohonan User ID · dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:
unit;
prov1ns1;
satuan kerja;
_usemame; _ 5. alamat surat elektronik _(e-maiij; _ 6. NIP;
nama lengkap;
nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Admin Satker SIMPeL; dan
mengunggah keputusan penetapan sebagai Admin Satker SIMPeL;
dalam hal permohonan User ID dan Password ditolak, Admin Satker SIMPeL melengkapi syarat permohonan kembali;
dalam hal permohonan User ID dan Password disetujui, Admin Wilayah SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Admin Satker SIMPeL melalui surat elektronik ( _e-maiQ; _ dan e. setelah mendapatkan User ID dan Password, Admin Satker SIMPeL melakukan pengisian identitas satuan kerja, yang memuat:
alamat satuan kerja;
kode pos;
nomor telepon;
faksimile;
laman satuan kerja;
alamat surat elektronik ( _e-maiQ; _ 7. nama bendahara;
NIP;
nomor DIPA; dan
tanggal DIPA.
Pasal 60
Pendaftaran Sub Admin Satker SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sub Admin Satker SIMPeL menyampaikan keputusan penetapan sebagai Sub Admin Satker SIMPeL kepada Admin Satker SIMPeL dilampiri dengan alamat surat elektronik ( e-maiQ dan nomor telepon;
Admin Satker SIMPeL melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password dari Sub Admin Satker, yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik _(e-maiQ; _ 4. status aktivasi; ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id 5. NIP;
nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Sub Admin Satker SIMPeL;
nama lengkap;
alamat kantor Sub Admin Satker SIMPeL; dan
nomor telepon kantor; dan
Admin Satker SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Sub Admin Satker SIMPeL melalui surat elektronik ( e-maiQ.
Pasal 61
Pendaftaran Pelaku U saha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f dilakukan melalui Admin Wilayah SIMPeL dan Admin Satker SIMPeL.
Pasal 62
Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Wilayah SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiQ; _ 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
badan usaha;
nama perusahaan;
status (pusat atau cabang);
alamat;
provms1;
kabupaten;
kode pos;
nomor telepon kantor;
nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;
faksimile;
laman penyedia;
narahubung (contact _person); _ dan 1 7. nomor telepon seluler narahubung ( contact _person); _ b. Pelaku U saha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan (online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;
Pelaku Usaha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen pada SIMPeL berupa:
surat izin usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
NPWP;
surat domisili;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk berusaha (NIB);
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;
, pengurus perusahaan: ; 7. pemilik saham;
pajak;
tenaga ahli;
peralatan;
pengalaman; dan
bidang usaha;
setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Wilayah SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:
formulir pendaftaran;
surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;
surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan
asli dokumen kualifikasi; I www.jdih.kemenkeu.go.id e. Admin Wilayah SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi;
dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Wilayah SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-maiij; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Wilayah SIMPeL dan diunggah oleh Adniin Wilayah melalui SIMPeL.
Pasal 63
Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Satker SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ 4. NPWP;
badan usaha;
nama perusahaan;
status (pusat a tau cabang);
alamat;
prov1ns1;
kabupaten;
kode pos;
nomor telepon kan tor;
nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;
faksimile;
laman penyedia;
narahubung _(contact person); _ dan 17. nomor telepon seluler narahubung _(contact person); _ b. Pelaku Usaha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan ( online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;
Pelaku U saha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen kualifikasi pada SIMPeL berupa:
surat 1z1n usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
NPWP;
surat domisili;
TDP;
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;
pengurus perusahaan;
pemilik saham;
pajak;
tenaga ahli;
peralatan;
pengalaman; dan
bidang usaha;
Setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Satker SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:
formulir keikutsertaan;
surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;
surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan
asli dokumen kualifikasi;
Admin Satker SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku U saha untuk dilengkapi;
dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Satker SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-main; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Satker SIMPeL dan diunggah oleh Admin Satker SIMPeL melalui SIMPeL.
Pasal 64
Pendaftaran PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf g dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
PPK menyampaikan keputusan penetapan sebagai PPK kepada Admin Satker SIMPeL atau Sub Admin Satker SIMPeL dilampiri dengan alamat surat elektronik ( e-main dan nomor telepon;
Admin Satker SIMPeL atau Sub Admin Satker SIMPeL melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password dari PPK, yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik _(e-main; _ 4. status aktivasi;
NIP;
nomor keputusan penetapan sebagai PPK;
tanggal keputusan penetapan sebagai PPK;
nama lengkap;
alamat kantor PPK; dan
nomor telepon kantor; dan
Admin Satker SIMPeL atau Sub Admin Satker SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada PPK melalui surat elektronik ( e-mail).
Pasal 65
Pendaftaran Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf h dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pejabat Pengadaan menyampaikan keputusan penetapan sebagai Pejabat Pengadaan kepada Admin Satker SIMPeL atau Sub Admin Satker SIMPeL dilampiri dengan alamat surat elektronik ( e-maiij dan nomor telepon;
Admin Satker SIMPeL atau Sub Admin Satker SIMPeL melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Password dari Pejabat Pengadaan yang memuat:
_usemame; _ 2. Kata Sandi _(Password); _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ 4. status aktivasi;
NIP;
nomor keputusan penetapan sebagai Pejabat Pengadaan;
tanggal keputusan penetapan sebagai Pejabat Pengadaan;
nama lengkap;
alamat kantor Pejabat Pengadaan; dan
nomor telepon kantor; dan
Admin Satker SIMPeL atau Sub Admin Satker SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pejabat Pengadaan melalui surat elektronik ( e-mail). ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id Paragraf 3 Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui SIMPeL
Pasal 66
Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui SIMPeL meliputi:
pencatatan pembelian untuk pengadaan langsung barang/ jasa lainnya yang menggunakan kuitansi dengan nilai paling sedikit di atas Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
pengadaan langsung menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk:
Pengadaan Langsung Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi.
Pasal 67
Mekanisme pelaksanaan pencatatan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pejabat Pengadaan atau tim pendukung Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa lainnya ke Penyedia melalui sarana elektronik atau non elektronik;
Penyedia dan PPK melakukan serah terima barang/jasa lainnya;
Penyedia menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK;
PPK melakukan pembayaran; dan
Pejabat Pengadaan mencatat dalam SIMPeL.
Pasal 68
Mekanisme pelaksanaan pengadaan langsung menggunakan SPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
PPK membuat paket pada SIMPeL dengan mengisi data paket pekerjaan yang terdiri atas:
kode RUP;
kode anggaran;
pagu paket;
tahun anggaran;
paket pekerjaan;
berkas pendukung, dapat berupa gambar atau spesifikasi teknis;
HPS dan data dukung HPS; dan
jenis pekerjaan;
PPK mengisi detail paket pekerjaan yang terdiri atas:
kategori barang/ jasa;
jenis barang/jasa;
jumlah barang/jasa;
satuan; dan
harga satuan;
PPK mengirim paket pekerjaan kepada Pejabat Pengadaan, mengisi pesan penugasan, dan menyetujui pakta integritas;
Pejabat Pengadaan melakukan reviu paket pengadaan dalam hal:
terdapat perbaikan, Pejabat Pengadaan mengembalikan paket pekerjaan kepada PPK; atau
tidak terdapat perbaikan, Pejabat Pengadaan menyusun jadwal Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga melalui media elektronik dan/atau media non elektronik;
dalam hal informasi se bagaimana dimaksud dalam huruf e tersedia, Pej a bat Pengadaan mengunggah ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id informasi dimaksud serta membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi;
penyampaian undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga melalui SIMPeL sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; J. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi dengan sistem gugur;
Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi dan konfirmasi status wajib pajak;
Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi terkait;
dalam hal negosias1 harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung Secara Elektronik dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung Secara Elektronik ulang dengan mengundang Penyedia lain;
Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara hasil pengadaan langsung kepada PPK dan mengumumkan hasil Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.gid;
PPK membuat, menandatangani, dan memasukkan data SPK ke dalam SIMPeL meliputi:
nomor SPK;
tanggal SPK;
nilai SPK;
ketentuan sanksi;
nama bank pembayaran SPK;
nomor rekening pembayaran SPK;
waktu pelaksanaan pekerjaan;
jangka waktu pemeliharaan, untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan pemeliharaan;
sistem pembayaran; dan
cara dan rencana pelaksanaan pembayaran; dan
dalam hal terdapat perubahan SPK, PPK menyusun adendum SPK dengan memasukkan uraian perubahan meliputi:
nomor adendum SPK;
tanggal adendum SPK;
nilai adendum SPK; dan
uraian adendum pekerjaan.
Pasal 69
Dalam hal terdapat proses pengadaan langsung dengan SPK yang dilaksanakan secara manual, PPK melakukan pencatatan SPK pada SIMPeL dengan ketentuan sebagai berikut:
PPK mencatat paket SPK, dengan meng1s1 data paket pekerjaan yang terdiri atas:
kode RUP;
kode anggaran;
pagu paket;
tahun anggaran;
paket pekerjaan;
berkas pendukung, dapat berupa gambar atau spesifikasi teknis;
HPS dan data dukung HPS; 8: jenis pekerjaan;
lokasi pekerjaan;
nama pejabat pengadaan; dan
nilai penawaran dan nilai penawaran setelah negosiasi; dan
PPK mengisi detail paket pengadaan· langsung, yang terdiri atas:
HPS dan data dukung HPS;
survei Pejabat Pengadaan 1 Gika tersedia);
survei Pejabat Pengadaan 2 Gika tersedia);
surat undangan;
surat penawaran Penyedia;
berita acara evaluasi;
berita acara klarifikasi teknis dan negosiasi harga;
berita acara hasil pengadaan langsung;
surat penetapan Penyedia;
surat pengumuman Penyedia pengadaan langsung;
surat penunjukan Penyedia;
SPK;
surat perintah mulai kerja/ surat perintah peng1nman;
berita acara pembayaran;
kuitansi;
berita acara hasil pemeriksaan; 1 7. berita acara serah terima; dan
surat perintah pencairan dana.
Bagian Ketiga
Tender Cepat/ Seleksi/Penunjukan Langsung/Tender Paragraf 1 Umum
Pasal 70
Pengadaan Secara Elektronik melalui metode:
tender cepat;
Seleksi;
Penunjukan Langsung; dan
Tender, dilaksanakan melalui SPSE pada laman www.lpse.kemenkeu.go.i
Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam hal terdapat Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) untuk pengadaan yang:
spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau
dimungkinkan dapat menyebut merek terhadap suku cadang dan bagian dari satu sistem yang sudah ada.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pemilihan Penyedia Jasa konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu dengan kriteria meliputi:
penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen in ternasional yang dihadiri oleh Presiden /W akil Presiden; barang/ jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya; ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id d. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/ pekerj aan konstruksi / j asa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal pemilihan Penyedia tidak dapat menggunakan metode E-purchasing, Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Penunjukan Langsung, dan tender cepat.
Pasal 71
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui tender cepat/Seleksi/Penunjukan Langsung/Tender meliputi:
PPK;
Pokja Pemilihan;
PtjabatPengadaan;dan d. Pelaku U saha. Paragraf 2 User ID dan Password SPSE
Pasal 72
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penyampaian User ID dan Password kepada PPK dan/atau Pejabat Pengadaan ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id se bagairnana dirnaksud dalarn Pas al 53 berlaku secara rnutatis rnutandis terhadap pendaftaran dan penyarnpaian User ID dan Password kepada PPK, Pejabat Pengadaan, · dan/atau Pokja Pernilihan dalarn rangka pengadaan barang/ jasa rnelalui tender cepat, Seleksi, Penunjukan Langsung, dan Tender. Paragraf 3 Pelaku U saha
Pasal 73
Pendaftaran Pelaku U saha dilakukan dengan tahapan:
registrasi; dan
verifikasi.
Pelaku Usaha rnelakukan registrasi pada larnan www.lpse.kernenkeu.go.id. yang dilaksanakan paling sedikit dengan rnengisi kolorn User ID, Password, dan surat elektronik ( e-maiij. (3) Pelaku Usaha dapat rnenyarnpaikan dokurnen pendaftaran secara dalarn jaringan ( online) atau luar jaringan (offiine).
Pasal 74
Penyarnpaian dokurnen pendaftaran secara dalarn Jarmgan ( online) sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 73 ayat (3) dilakukan dengan rnenyarnpaikan softcopy dokurnen pendaftaran yang terdiri atas:
forrnulir pendaftaran;
forrnulir keikutsertaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur / pernilik perusahaan/ pejabat yang berwenang di perusahaan;
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir Gika ada); ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id e. NPWP badan usaha/penanggungjawab perusahaan bagi perusahaan perseorangan, atau NPWP perorangan bagi Pelaku Usaha perorangan; dan
surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan.
Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan formulir keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
Pasal 75
Penyampaian dokumen pendaftaran secara luar jaringan (offiine) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dilakukan dengan mendatangi LPSE.
Penyampaian dokumen pendaftaran secara luar jaringan (offiine) dilakukan dengan membawa dokumen asli yang terdiri atas:
formulir pendaftaran;
formulir keikutsertaan;
KTP direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan;
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir Uika ada);
NPWP badan usaha/penanggungjawab perusahaan bagi perusahaan perseorangan, atau NPWP perorangan bagi Pelaku Usaha perorangan; dan
surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pula dalam bentuk softcopy, mas1ng- masing 1 (satu) file dalam format PDF.
Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan formulir keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman
Pasal 76
Penyampaian dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 oleh Pelaku Usaha dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal registrasi.
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan dokumen pendaftaran sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendaftaran Pelaku Usaha bersangkutan akan dihapus dari basis data ( database) sistem LPSE.
Pasal 77
LPSE memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran.
Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, LPSE melaksanakan verifikasi; atau
dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap, LPSE mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diperoleh hasil dokumen pendaftaran dinyatakan telah memenuhi persyaratan, LPSE mengaktifkan User ID.
Pasal 78
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dilakukan secara:
dalam jaringan (online), untuk registrasi Pelaku U saha yang dilakukan secara dalam j aringan _(online); _ atau b. luar jaringan ( offiine), untuk registrasi Pelaku Usaha yang dilakukan secara luar jaringan (offiine). (2) Proses verifikasi dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang ditentukan oleh LPSE.
Proses verifikasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pencocokan antara softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat dengan asli dokumen pendaftaran Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2).
Pasal 79
Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas User ID dan Password yang telah diaktivasi.
Pelaku Usaha hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password. (3) Penyalahgunaan User ID dan Password oleh pihak lain menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha selaku pemilik User ID dan Password bersangkutan. Paragraf 4 Pembaruan Data Pelaku Usaha
Pasal 80
Pelaku U saha dapat melakukan perubahan data secara mandiri pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id atau melalui LPSE dengan menyampaikan softcopy dokumen perubahan.
Pasal 81
Pelaku U saha bertanggung jawab terhadap setiap dokumen, data, dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.
BAB VI
PEMBELIAN RUMAH NEGARA
Bagian Kesatu
Pihak-Pihak Dalam Pembelian Rumah Negara
Pasal 82
Pihak-pihak dalam Pembelian Rum·ah Negara terdiri atas:
KPA;
PPK;
Tim Survei Rumah Negara;
Penyedia Rumah; dan/atau
Penilai.
Pasal 83
Dalam Pembelian Rumah Negara, KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menetapkan Tim Survei Rum ah Negara.
Tim Survei Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan pegawai negeri sipil dari satuan kerja yang melakukan Pembelian Rumah Negara.
Dalam hal diperlukan KPA dapat melibatkan:
pegawai pada instansi yang melaksanakan fungsi tata ruang, pertanahan, dan/atau bangunan; dan/atau b. tenaga ahli profesional, sebagai anggota Tim Survei Rumah Negara atau narasumber.
Tim Survei Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang.
Dalam susunan keanggotaan Tim Survei, paling sedikit terdapat 1 (satu) orang memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/ J asa tingkat dasar.
Anggota Tim Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sedang mendudukijabatan sebagai:
KPA;
PPK;
bendahara; atau
pejabat penanda tangan surat perintah membayar, pada satuan kerja yang melakukan Pembelian Rumah Negara.
Pasal 84
Dalam Pembelian Rumah Negara, PPK melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pembelian Rumah Negara, selain melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana ayat (1), PPKjuga melaksanakan tugas sebagai berikut:
menetapkan spesifikasi Rumah Negara;
melakukan rev1u spesifikasi Rumah Negara berdasarkan hasil Survei Tim Survei Rumah Negara;
menetapkan spesifikasi Rumah Negara hasil reviu;
menyusun dan menetapkan HPS; dan
menyusun dan menetapkan rancangan kontrak atau perjanjian jual beli.
Untuk Pembelian Rumah Negara yang berupa rumah bekas (second), PPK menggunakan jasa Penilai.
HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan besaran biaya yang tercantum dalam DIPA untuk Pembelian Rumah Negara.
Pasal 85
Tim Survei Rumah Negara memiliki tugas un tuk:
melakukan Survei pasar atau mengumpulkan informasi pembangunan/penjualan rumah tinggal oleh Penyedia Rumah;
melakukan evaluasi terhadap alternatif rumah berdasarkan kriteria dalam spesifikasi Rumah Negara; dan
menyampaikan laporan hasil Survei kepada PPK yang paling sedikit memuat usulan 1 ( satu) Penyedia Rumah yang dianggap paling sesuai dengan spesifikasi Rumah Negara.
Pasal 86
Penyedia Rumah bertanggungjawab atas:
pelaksanaan kontrak;
kesesuaian spesifikasi;
ketepatan perhitungan jumlah; dan
ketepatan waktu penyerahan.
Pasal 87
Penilai memiliki tugas un tuk:
melakukan Penilaian terhadap rumah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Penilai menyampaikan hasil Penilaian kepada PPK.
Bagian Kedua
Perencanaan Pembelian Rumah Negara
Pasal 88
Pembelian Rumah Negara dilakukan terhadap:
rumah baru siap huni (ready _stock); _ b. rumah baru belum siap huni (inden); dan/atau
rumah bekas (second).
Pasal 89
Kuasa Pengguna Barang melaksanakan perencanaan kebutuhan barang milik negara melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) tahun anggaran sebelum pelaksanaan Pembelian Rumah Negara.
Berdasarkan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan perencanaan penganggaran.
Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan Pembelian Rumah Negara.
Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
biaya pembelian; dan
biaya pendukung.
Biaya pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
harga rumah;
pajak;
biaya notaris; dan
biaya penerbitan sertifikat/bukti kepemilikan.
Dalam hal harga rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a belum termasuk biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), biaya dimaksud dapat diakumulasikan sebagai biaya pembelian.
Biaya pendukung sebagaimana ayat (5) huruf b antara lain tetapi tidak terbatas pada:
honorarium Tim Survei Rumah Negara;
honorarium Penilai;
biaya Survei pasar /lapangan; dan / a tau d. biaya pendukung la1nnya yang diperlukan.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara.
Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga clan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 90
Spesifikasi Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a memuat:
spesifikasi teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai standar tipe dan klas Rumah Negara; dan
spesifikasi lokasi Rumah Negara sesuai dengan kebijakan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam menetapkan spesifikasi Rumah Negara, selain spesifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat menetapkan spesifikasi lainnya sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.
Penetapan spesifikasi Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh PPK kepada Tim Survei Rumah Negara.
Pasal 91
Kriteria Penyedia Rumah baru siap huni (ready stock) paling sedikit memiliki:
kepastian peruntukan ruang;
kepastian hak atas tanah;
kepastian status penguasaan rumah; dan
perizinan pembangunan rumah.
Kriteria Penyedia Rumah baru belum siap huni (inden) paling sedikit memiliki:
kepastian peruntukan ruang;
• kepastian hak atas tanah; I( www.jdih.kemenkeu.go.id c. kepastian status penguasaan rumah;
perizinan pembangunan rumah; dan
jaminan atas pembangunan rumah.
Kriteria Penyedia Rumah bekas ( second) paling sedikit memiliki:
dokumen kepemilikan berupa sertipikat; dan
perizinan pembangunan rumah atau dokumen perolehan.
Kepastian peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui pemerintah daerah.
Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama Penyedia Rumah atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan Penyedia Rumah atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam hal hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan Penyedia Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Rumah harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah.
Kepastian status penguasaan rumah se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c diberikan oleh Penyedia Rumah dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik rumah yang terdiri atas:
status sertipikat hak milik, sertipikat hak guna bangunan, dan sertipikat hak pakai untuk rumah tunggal atau rumah deret; dan
sertifikat hak milik satuan rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun untuk rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dibuktikan dengan surat PBG.
Jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuktikan oleh Penyedia Rumah berupa surat dukungan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Bagian Ketiga
Persiapan Pembelian Rumah Negara
Pasal 92
Berdasarkan HPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) dan penetapan spesifikasi Rumah Negara yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3), Tim Survei Rumah Negara melaksanakan Survei ketersediaan, harga, kuantitas dan spesifikasi rumah yang dijual/ ditawarkan di pasar.
Pasal 93
Dalam persiapan Pembelian Rumah Negara, PPK melakukan reviu kesesuaian antara spesifikasi Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dengan data/informasi pasar terkini berdasarkan hasil Survei dari Tim Survei Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.
Pasal 94
Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id spesifikasi Rumah Negara, PPK menetapkan kembali spesifikasi Rumah Negara.
Pasal 95
PPK menyusun rancangan kontrak Rumah Negara sebagai pedoman dalam proses Pembelian Rumah Negara dan penyusunan penawaran oleh Penyedia Rumah.
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
para pihak;
pendahuluan; C. definisi;
pernyataan dan jaminan;
isi kontrak;
harga;
ketentuan pembayaran;
waktu;
penyerahan; J. hak dan kewajiban;
tanggung jawab;
ganti rugi;
perpajakan;
keadaan kahar _(force majeur); _ o. jangka waktu berlakunya perjanjian;
wanprestasi;
akibat dari wanprestasi;
pengalihan;
kerahasiaan;
penyelesaian perselisihan;
hukum yang berlaku;
yurisdiksi;
pengesampingan;
lampiran; dan
penutup.
Rancangan kontrak Rumah Negara untuk rumah baru siap huni (ready stock) dan belum siap huni (inden) harus mencantumkan pula klausul pemeliharaan sebagai berikut:
kewajiban Penyedia Rumah untuk memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
masa pemeliharaan paling selama 6 (enam) bulan sejak ditandatangani berita acara serah terima · rumah;
masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran;
jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; dan
jaminan pemeliharaan dalam bentuk jaminan pemeliharaan dari bank/ perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi.
Dalam hal pembelian rumah baru belum siap huni (inden), PPK dapat:
memberikan uang muka pembelian rumah (down payment) sebesar jumlah yang diminta penjual, paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari hargajual rumah; dan/atau
uang muka pembelian rumah (down payment) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dibayarkan setelah Penyedia Rumah memberikan jaminan atau bank garansi dengan jumlah paling sedikit sebesar nilai uang muka yang dibayarkan.
Pasal 96
Tim Survei Rumah Negara melakukan iden tifikasi rumah yang tersedia berdasarkan informasi yang diperoleh dan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.
Tim Survei Rumah Negara melakukan Survei yang terdiri atas:
pengecekan lokasi dan/ a tau kondisi rumah;
pemeriksaan legalitas dan PBG;
evaluasi kesesuaian spesifikasi teknis rumah dengan spesifikasi Rumah Negara; dan
evaluasi kesesuaian biaya pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (6) huruf a dengan besaran biaya yang tercantum dalam DIPA untuk Pembelian Rumah Negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).
Tim Survei Rumah Negara menyampaikan laporan hasil Survei kepada PPK yang berisi ringkasan hasil Survei dan usulan 1 (satu) calon Penyedia Rumah.
Berdasarkan laporan hasil Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil Survei.
Dalam hal PPK menerima hasil Survei, dilanjutkan dengan pelaksanaan Pembelian Rumah Negara.
Dalam hal PPK menolak hasil Survei:
PPK menyampaikan penolakan terse but kepada Tim Survei Rumah Negara disertai dengan alas an penolakan;
berdasarkan penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK dan Tim Survei Rumah Negara melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil Survei;
Dalam hal berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak tercapai kesepakatan, PPK menyerahkan pengambilan keputusan kepada KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pembahasan bersama antara PPK dengan Tim Survei Rumah Negara; dan
KPA memutuskan untuk:
menyetujui penolakan PPK terhadap hasil survei, untuk melakukan Survei ulang; atau
menyetujui hasil Survei, untuk dilanjutkan dengan pelaksanaan Pembelian Rumah Negara, ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pembelian Rumah Negara
Pasal 97
Pelaksanaan Pembelian Rumah Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
PPK mengundang calon Penyedia Rumah berdasarkan laporan hasil Survei untuk menyampaikan surat penawaran;
PPK melaksanakan klarifikasi clan negosiasi teknis clan harga;
Hasil klarifikasi clan negosiasi teknis clan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi clan negosiasi yang ditandatangani oleh PPK clan calon Penyedia Rumah Negara;
Nilai hasil negosiasi sebagai nilai kontrak harga yang tercantum dalam berita acara sebagaimana tercantum dalam huruf c, meliputi biaya pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) huruf a sampai dengan beralihnya kepemilikan Rumah Negara kepada satuan kerja;
PPK clan Penyedia Rumah melakukan penandatanganan kontrak setelah kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), ayat (2), a tau ayat (3) dinyatakan lengkap clan memenuhi syarat;
PPK clan Penyedia Rumah menandatangani akta jual beli rumah di hadapan notaris; clan g. PPK clan Penyedia Rumah melaksanakan ketentuan yang termuat dalam kontrak.
Dalam hal Pembelian Rumah Negara dilakukan terhadap rumah baru belum siap huni (inden), PPK melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
memastikan jangka waktu pelaksanaan kontrak pembangunan rumah tidak melewati tahun anggaran;
memantau pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; dan c. memberikan uang muka pembelian rumah (down payment).
Bagian Kelima
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 98
PPK melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik rumah terhadap spesifikasi Rumah Negara yang tercantum dalam kon trak.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah sesuai, PPK dan Penyedia Rumah menandatangani berita acara serah terima.
Serah terima Rumah Negara dilakukan oleh Penyedia Rumah kepada PPK, dilengkapi dengan dokumen:
berita acara serah terima;
akta jual beli; C. PBG;
jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf d untuk rumah baru siap huni (ready stock) dan rumah baru belum siap huni (inden); dan
sertipikat/ surat pernyataan penyelesaian dokumen kepemilikan.
Setelah penandatanganan berita acara serah terima, PPK menyerahkan rumah dan dokumen terkait kepada KPA.
Pembayaran dilaksanakan
Bagian Keenam
Pembayaran
Pasal 99
atas Pembelian Rumah sesuai dengan Peraturan Negara Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pembayaran pembelian rumah baru belum siap huni (inden) dilakukan berdasarkan realisasi pembangunan rumah yang telah diselesaikan oleh Penyedia Rumah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak.
Bagian Ketujuh
Pembinaan Pembelian Rumah Negara
Pasal 100
Pembinaan Pembelian Rumah Negara dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Manajemen BMN dan Pengadaan selaku UKPBJ.
BAB VII
MANAJEMEN KONTRAK
Pasal 101
Dalam rangka memastikan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, PPK melaksanakan Manajemen Kontrak.
Manajemen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK dengan mengisi data kontrak dan realisasi kontrak melalui SI-UKPBJ.
Manajemen Kontrak dilakukan untuk paket Pengadaan Barang/ J asa yang dilaksanakan melalui:
_E-purchasing; _ ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id b. Pengadaan Langsung Barang/ Pekerj aan Konstruksi/ Jasa Lainnya;
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi;
Penunjukan Langsung;
tender cepat;
Tender; atau
Seleksi.
Pasal 102
Manajemen kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dilakukan setelah penandatanganan kontrak/SPK, untuk:
Pengadaan Langsung Barang/ Pekerj aan Konstruksi/ Jasa Lainnya;
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi;
Penunjukan Langsung;
tender cepat;
Tender; atau
Seleksi.
Pasal 103
Tata cara pelaksanaan Manajemen Kontrak dalam SI-UKPBJ berpedoman pada tata cara yang terdapat dalam SI-UKPBJ.
BAB VIII
MANAJEMEN PENYEDIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 104
Dalam rangka pengelolaan data Penyedia di lingkungan Kementerian Keuangan, UKPBJ melaksanakan Manajemen Penyedia.
Manajemen Penyedia dilaksanakan melalui SI-UKPBJ, yang meliputi: ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id a.
C. proses seleksi, terdiri atas:
proses registrasi; dan
proses verifikasi; manajemen data, terdiri atas:
klasifikasi Penyedia;
identitas Penyedia;
sanksi; dan
pengalaman pekerjaan; penilaian Penyedia, terdiri atas:
penilaian kinerj a Penyedia yang telah selesai melaksanakan paket pekerjaan oleh PPK; dan
penilaian kinerja Penyedia didasarkan pada hasil pekerjaan Penyedia, terdiri atas: a) ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan; b) kesesuaian kualitas pekerjaan; dan c) layanan pelanggan; dan
profil Penyedia yang merupakan hasil dari keseluruhan proses seleksi, manajemen data, dan penilaian kinerj a Penyedia.
Tata cara pelaksanaan Manajemen Penyedia melalui S1- UKPBJ berpedoman pada tata cara penggunaan yang terdapat dalam S1-UKPBJ.
Bagian Kedua
Verifikasi Lapangan serta Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali _User_ _ID_ dan _Password_
Pasal 105
Dalam rangka memastikan kebenaran data Penyedia, LPSE melakukan Verifikasi Lapangan.
Pasal 106
Dalam kondisi tertentu, LPSE dapat menonaktifkan User ID dan Password. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas: ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id a. alamat Penyedia yang pada saat dilakukan Verifikasi Lapangan diketahui tidak sesuai dengan data pada dokumen pendaftaran Penyedia dan/atau tidak ditemukan aktivitas usaha;
Penyedia tidak melakukan pembaruan data pada dokumen yang telah habis masa berlakunya;
dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun, Penyedia tidak memasukkan penawaran pada Tender/ Seleksi pada LPSE;
terdapat penyalahgunaan User ID dan _Password; _ dan/atau e. Penyedia masuk dalam status daftar hitam pada portal pengadaan nasional.
Penonaktifan User ID dan Password diinformasikan melalui surat elektronik ( e-main dari LPSE ke Penyedia.
Pasal 107
LPSE dapat melakukan pengaktifan kembali User ID dan Password yang telah dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106.
Dalam rangka pengaktifan kembali User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan:
softcopy pembaruan surat keterangan dorriisili;
pembaruan data pada dokumen yang telah habis masa berlakunya;
surat keterangan akan mengikuti Tender/ Seleksi di LPSE;
surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dilarang sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran; dan/atau
surat pernyataan yang berisi masa berlaku sanksi daftar hitam telah berakhir.
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 108
Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UKPBJ.
Untuk menunJang pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pengadaan Barang/ Jasa, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sistem teknologi informasi yang dikelola oleh UKPBJ.
Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam rangka perbaikan/ penyempurnaan Barang/ J asa.
Pasal 109
kebijakan Pengadaan Dalam hal terdapat permintaan dari pimpinan Kementerian Keuangan dan/atau unit kerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan, hasil monitoring dan evaluasi dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh Kepala UKPBJ kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal. BABX PEMERIKSMN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Sistem Informasi yang dikelola UKPBJ Paragraf 1 Umum
Pasal 110
Dalam rangka pemeriksaan atau pengawasan atas pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik, kepada Auditor diberikan hak akses pada SPSE atau SIMPeL dalam bentuk User ID dan Password Auditor dengan menggunakan E- audit.
Pasal 111
User ID dan Password Auditor digunakan sesuai dengan ruang lingkup dan jangka waktu pemeriksaan atau pengawasan yang ditetapkan dalam surat penugasan.
Pasal 112
Jangka waktu penggunaan User ID dan Password Auditor dapat diperpanjang dengan menyampaikan perpanjangan surat penugasan dari pejabat pada instansi Auditor.
Pasal 113
Perpanjangan surat penugasan disampaikan oleh pejabat pada instansi Auditor kepada Kepala UKPBJ.
Perpanjangan surat penugasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus telah diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu penugasan awal berakhir. I www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 114
Dalam hal perpanjangan surat penugasan mengakibatkan perubahan ruang lingkup pemeriksaan atau pengawasan, ketua tim audit menyampaikan surat permohonan hak akses baru.
Pasal 115
Auditor yang telah diberikan User ID clan Password, bertanggung jawab atas penggunaannya clan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menjaga kerahasiaan clan mencegah penyalahgunaan User ID clan _Password; _ clan b. menjaga kerahasiaan clan mencegah penyalahgunaan data clan informasi terkait Pengadaan Secara Elektronik yang menjadi wewenangny Paragraf 3 Proses Pemberian User ID clan Password
Pasal 116
Pendaftaran Auditor pada SPSE dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pejabat pada instansi Auditor menyampaikan surat tugas pemeriksaan atau pengawasan kepada Kepala UKPBJ;
surat permohonan dilampiri dengan surat penugasan yang paling sedikit memuat ruang lingkup pemeriksaan/pengawasan disertai dengan data paket yang akan diperiksa/diawasi yang dicantumkan dalam lampiran;
surat permohonan disampaikan melalui surat elektronik clan/ atau surat kedinasan;
Kepala UKPBJ menugaskan Admin PPE SPSE untuk memverifikasi surat permohonan clan surat penugasan beserta lampiran data paket; ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id e. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan permohonan telah valid, Admin PPE SPSE memberikan User ID dan Password Auditor dan menyampaikannya kepada pemohon melalui surat elektronik dan/atau surat kedinasan;
dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan permohonan tidak valid, Admin PPE SPSE menyampaikan surat permintaan kepada pemohon melalui media elektronik dan/atau surat kedinasan untuk melengkapi kekurangan surat permohonan dan surat penugasan beserta lampiran data paket; dan
kelengkapan surat permohonan dan surat penugasan beserta lampiran data paket disampaikan oleh pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan.
Pasal 117
Pendaftaran Auditor pada SIMPeL melalui Super Admin SIMPeL atau Admin K/ L SIMPeL dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pejabat pada instansi Auditor menyampaikan surat tugas pemeriksaan atau pengawasan kepada Kepala UKPBJ, dengan informasi yang paling sedikit memuat:
identitas Auditor; dan
nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan;
surat tugas dilampiri dengan alamat surat elektronik (e- maiij dan nomor telepon;
UKPBJ memberikan User ID dan Password kepada Auditor sesuai dengan ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permohonan User ID dan Password kepada Super Admin;
User ID dan Password sebagaimana yang dimaksud dalam huruf c, diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas pengawasan atau pemeriksaan;
pemberian User ID dan Password oleh UKPBJ kepada Auditor disampaikan melalui surat elektronik ( _e-maiij; _ dan f. UKPBJ menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Password kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian surat elektronik ( e-maiij.
Bagian Kedua
Sistem Informasi Lainnya
Pasal 118
Pemeriksaan atau pengawasan atas pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi lainnya yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga selain Kementerian Keuangan atau badan usaha, mengikuti prosedur yang diatur oleh pengelola sistem informasi terse but.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 119
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
User Monitoring Pusat SI-UKPBJ dan User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ yang telah terdaftar pada SI- UKPBJ sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap terdaftar dan diakui sebagai User Monitoring Pusat SI-UKPBJ dan User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Admin K/L SIMPeL, Admin Wilayah SIMPeL, Admin Satker SIMPeL, Sub Admin Satker SIMPeL, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia yang telah terdaftar pada ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id SIMPeL sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap terdaftar dan diakui sebagai Admin K/L SIMPeL, Admin Wilayah SIMPeL, Admin Satker SIMPeL, Sub Admin Satker SIMPeL, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Admin Agency, Helpdesk, Verifikator, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan Penyedia yang telah terdaftar pada SPSE Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap terdaftar dan diakui sebagai Admin Agency, Helpdesk, Verifikator, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan Penyedia pada SPSE Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Auditor yang telah terdaftar pada SPSE Kementerian Keuangan dan SIMPeL sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap terdaftar dan diakui sebagai Auditor berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Proses registrasi dan verifikasi Pelaku Usaha SPSE Kementerian Keuangan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Proses Pengadaan Secara Elektronik yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 11/PMK.01/2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Keuangan sampai dengan berakhirnya proses Pengadaan Secara Elektronik.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 146/PMK.01/2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung di Kementerian Keuangan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sampai dengan selesainya pengadaan.
Pengumuman RUP atas Pengadaan Barang/ Jasa yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran 2022 dilaksanakan melalui SI-UKPBJ sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 120
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 992);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.01/2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1254); dan
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 146/PMK.01/2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung di Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1522), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. ,/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIY ANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1527