MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/PMK. 07 /2017 TENT ANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 266/PMK.07 /2015 TENTANG PEMERINGKATAN KSSEHATAN FISKAL =: AN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH ENGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/ 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NCMOR 266/PMK.07 /2015 TENTANG PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Unclang-Unclang mengenai Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 clan Tahun Anggaran 2017, penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah yang cliclasarkan kriteria kinerja menggunakan metocle pemeringkatan kesehatan fiskal clan pengelolaan keuangan claerah sebagaimana cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 / 2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal clan Pengelolaan Keuangan Daerah se_bagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal clan Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengingat Menetapkan b. bahwa berdasar kan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah yang didasarkan kriteria kinerja sudah tidak menggunakan metode pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam · penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri .Keuangan Nomor 198/PMK.07 / 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatap. dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! PENCABUTAN ATAS KEUANGAN NO MOR KEUANGAN PERATURAN 266/PMK.07 /2015 PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL TENT ANG MENTE RI TENT ANG DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07 / 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 266/PMK.07 /2015 TENTANG PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAE RAH.
Pasal 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 / 2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2064) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07 / 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1946), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KE-MENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RE-PUBLIK INDONESIA, ttd. WI=>ODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1968 UWONO J 1997031001