Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 ditetapkan untuk mendorong kinerja pegawai sesuai kebutuhan organisasi, meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia di Kementerian Keuangan, dan memperkuat penerapan prinsip Sistem Merit dalam manajemen pegawai negeri sipil. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya terkait manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi berbagai istilah terkait PNS, jabatan, manajemen karier, dan sistem merit di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Manajemen karier bertujuan mendukung visi, misi, strategi Kementerian, memberikan kepastian karier, menyeimbangkan kebutuhan organisasi dan pengembangan PNS, serta meningkatkan profesionalitas dan transparansi.
-
Infrastruktur Manajemen Karier
- Meliputi jenis jabatan (administrasi, fungsional, pimpinan tinggi), rumpun jabatan, kategori jabatan, sistem penilaian kompetensi, manajemen kinerja, manajemen talenta, zona kerja, peta jabatan, jabatan target karier, rencana pengembangan karier individu, dan sistem informasi SDM.
-
Pola Karier
- Tahapan karier: masa percobaan, masa branding (2 tahun awal PNS), masa pengembangan karier, dan masa menjelang pensiun.
- Bentuk pola karier: horizontal, vertikal, diagonal, semi horizontal, dan semi vertikal.
- Jalur karier: jalur karier administrasi dan pimpinan tinggi, serta jalur karier fungsional, termasuk jalur karier cepat.
-
Pengembangan Karier
- Dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan di luar Kementerian Keuangan.
- Pengembangan karier diatur dengan perencanaan jangka 5 tahun, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
- Mutasi dan promosi dapat dilakukan dalam unit, antar-unit, dan antar-instansi dengan memperhatikan kompetensi, kebutuhan organisasi, rekam jejak, dan integritas.
- Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya melalui seleksi terbuka dengan panitia seleksi yang memenuhi persyaratan.
- Pengembangan karier fungsional meliputi pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian/inpassing, kenaikan jenjang, dan pengangkatan kembali.
-
Pemberhentian dari Jabatan
- Pemberhentian dapat dilakukan karena pengunduran diri, pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, penugasan penuh di luar jabatan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Prosedur pemberhentian diatur sesuai jenjang jabatan dan kewenangan pejabat terkait.
-
Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja
- Panitia seleksi dibentuk untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dengan anggota yang memenuhi kriteria independen dan profesional.
- Tim Penilai Kinerja terdiri dari tim pusat dan unit yang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, mutasi, promosi, evaluasi kompetensi, dan penghargaan.
-
Kode Etik dan Hukuman Disiplin
- Rekam jejak sanksi kode etik dan hukuman disiplin menjadi bahan pertimbangan dalam mutasi dan promosi.
- PNS yang dijatuhi sanksi tidak dapat dimutasi ke unit strategis atau dipromosikan dalam jangka waktu tertentu sesuai tingkat pelanggaran.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Dilakukan setiap tahun untuk menjamin ketepatan pengisian jabatan, meningkatkan kinerja dan motivasi PNS, serta menyempurnakan perencanaan pengembangan karier.
-
Ketentuan Lain
- Pimpinan unit JPT Madya wajib melaksanakan manajemen karier di unitnya dan dapat menyusun manajemen karier unit dengan memperhatikan karakteristik unit.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.01/2008 dan Nomor 39/PMK.01/2009.
- Berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 30 Desember 2020.