Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan225/KMK.05/1998 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat Kepada Pt. Tamoratama Propasa yang Terletak di Kawasan Industri Medan Star Jl.Raya Medan - Lubuk Pakam Km 19 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.