PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226 /PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANG KA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANG KA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan belum berakhirnya penetapan penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional, perlu mengatur kembali pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan _; I; _ www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6526);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan V aksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan l// www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan V aksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan V aksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1393);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPf Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu MasaPajak.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
Badan/Instansi Pemerintah adalah Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/badan penanggulangan bencana daerah.
Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Lain adalah pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyumbang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan Pandemi COVID-
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 2
Insentif PPN diberikan kepada:
Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Badan/Instansi Pemerintah;
Rumah Sakit; dan/atau
Pihak Lain.
Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
obat-obatan;
vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
peralatan laboratorium;
peralatan pendeteksi;
peralatan pelindung diri; dan/atau
peralatan untuk perawatan pasien.
Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cruran antiseptik berbahan dasar alkohol.
PPN yang terutang atas:
impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;
penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; dan
penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk penyerahan berupa pemberian cuma-cuma.
Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b bagi Pihak Lain diberikan dengan ketentuan perolehan Barang Kena Pajak selanjutnya akan diserahkan kepada:
Badan/Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi.
Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi V aksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;
identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan;
nama dan jumlah barang; dan
pemyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NO MOR ... /PMK.03/2021".
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, clan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.
Contoh penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Pasal 5
Pihak Tertentu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah saat perolehan Barang Kena Pajak, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung pemerintah dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.
BAB III
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Pasal 6
PPh Pasal 22 impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
PPh Pasal 22 dipungut oleh:
instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J ff (3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
obat-obatan;
vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
peralatan laboratorium;
peralatan pendeteksi;
peralatan pelindung diri; dan/atau
peralatan untuk perawatan pasien.
Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;
identitas penjual;
nama dan jumlah barang; dan
pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), meliputi:
Badan/Instansi Pemerintah;
Rumah Sakit; dan/atau
Pihak Lain.
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) diberikan melalui surat keterangan be bas pemungutan PPh Pasal 22.
Pasal 7
Untuk memperoleh surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13):
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7); atau
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau ayat (10), harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22, apabila Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau melakukan penjualan vaksin dan/atau obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); atau
surat penolakan, apabila Pihak Tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pihak Ketiga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau ayat (10).
Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud _t1; _ dalam Pasal 6 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13), harus menyampaikan:
laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor; atau
laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13) harus menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13), harus menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
Laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
Ketentuan mengenru pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peng1s1an laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN _CORONA_ _VIRUS_ _DISEASE_ 2019 (COVID-19)
Pasal 8
Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. BABY KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pihak Tertentu yang membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran elektronik sampai dengan 30 Juni 2022, tetap dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah meskipun tidak membuat kode billing.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10), berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Pasal 11
Pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13) kepada Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Pasal 12
Pemberian surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (9) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1754) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 '1r www.jdih.kemenkeu.go.id tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1530 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226 /PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANG KA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN CONTOH KASUS DALAM RANGKA PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANG KA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANG KA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) A. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINS!, DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Nomor Hal KOP SURAT PIHAK LAIN : ............... (1) Tanggal ....... (2) : Surat Pemberitahuan Pemberian Sumbangan Barang Kena Pajak untuk Penanganan COVID-19 Yth. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ........... (3) Di .............. (4) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: *5) Nama ...................... . NPWP/NIK ...................... . Alamat ...................... . Selaku wakil dari: *(6) Nama : menyampaikan surat pemberitahuan bahwa kami akan menyumbangkan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam penanganan COVID-19 tanpa menerima imbalan atau kompensasi kepada pihak sebagaimana berikut: Nama Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit NPWP Alamat : ........................ *(7) Nama Barang Kena Pajak (8) Jumlah (9) dengan perkiraan waktu pemberian sumbangan tanggal ..... *(10). Demikian kami sampaikan. Penerima ............... *(14) Nama Jabatan Tanggal .......... *(15) .......... *(16) .......... *(17) * wajib diisi tidak boleh dikosongkan ............... *(11) Nama Jabatan .......... *(12) ......... *(13) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINS!, DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (1) Diisi dengan penomoran surat Pihak Lain.
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat pemberitahuan dibuat.
Diisi dengan nama dinas kesehatan pemerintah daerah di provinsi, kabupaten/kota tempat penerbit tanda terima surat pemberitahuan.
Diisi dengan alamat dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Diisi dengan nama, NPWP/NIK, dan alamat lengkap pengurus/wakil dari Pihak Lain yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak.
Diisi dengan nama, NPWP/NIK, dan alamat lengkap dari Pihak Lain dalam hal yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak adalah badan hukum.
Diisi dengan nama, NPWP, dan alamat lengkap Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit penerima sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Diisi dengan nama/jenis Barang Kena Pajak yang disumbangkan.
Diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak yang disumbangkan.
Diisi dengan perkiraan tanggal, bulan, dan tahun Barang Kena Pajak yang disumbangkan kepada Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit. {11) Diisi dengan tanda tangan penanggung jawab Pihak Lain.
Diisi dengan nama jelas penanggung jawab Pihak Lain.
Diisi dengan jabatan penanggung jawab Pihak Lain.
Diisi dengan tanda tangan pegawai dinas kesehatan yang menerima surat pemberitahuan dan dibubuhi dengan stempel dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Diisi dengan nama jelas pegawai dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerima surat pemberitahuan.
Diisi dengan jabatan pegawai dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerima surat pemberitahuan.
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat pemberitahuan diterima oleh dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota. B. CONTOH KASUS LAPORAN REALISASI PPN DITANGGUNG PEMERINTAH PADA FAKTUR PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT MASA PPN 1. PT XYZ yang merupakan rumah sakit rujukan melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 pada tanggal 30 Januari 2022. Faktur Pajak terlambat dibuat dan baru diterbitkan oleh PKP penjual PT ABC pada tanggal 27 Februari 2022. SPT Masa PPN bulan Januari 2022 dilaporkan oleh PKP Penjual PT ABC pada 28 Februari 2022. Kesimpulan: Penyerahan tersebut masih mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah karena Faktur Pajak sudah dibuat dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya dari bulan dilakukannya penyerahan. PKP penjual tetap dikenakan sanksi karena terlambat membuat Faktur Pajak.
Dinas Kesehatan Provinsi ABC melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID- 19 pada tanggal 10 Januari 202 Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP penjual PT XYZ pada tanggal 10 Januari 2022. SPT Masa PPN bulan Januari 2022 dilaporkan oleh PKP Penjual PT ABC pada tanggal 15 Februari 2022 tetapi Faktur Pajak tersebut tidak termasuk yang dilaporkan dalam SPT. PT ABC baru melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN pembetulan bulan Januari 2022 pada tanggal 1 April 2022. Kesimpulan: Penyerahan tersebut tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah meskipun Faktur Pajak telah dibuat tepat waktu karena Faktur Pajak seharusnya dilaporkan. paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari bulan dilakukannya penyerahan.
Yayasan BTS sebagai Pihak Lain yang akan menyumbangkan vaksin COVID-19 kepada Rumah Sakit rujukan. Setelah menerima tanda terima dari Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota DEF atas penyampaian surat pemberitahuan memberikan sumbangan, Yayasan BTS melakukan transaksi pembelian vaksin COVID-19 dari PKP penjual PT KLM pada tanggal 5 Februari 2022 dan menerima Faktur Pajak saat itu juga. Faktur Pajak tersebut baru dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada tanggal 7 Mei 2022. Kesimpulan: Penyerahan tersebut tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah karena Faktur Pajak tidak dilaporkan dalam SPT Masa paling lama akhir bulan berikutnya. Faktur Pajak tersebut seharusnya dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari bulan dilakukannya penyerahan. C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Nomor Lampiran Perihal : ........................................ (1) :
...................................... (2) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................. ...................... (3) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP : ........................................ (4) : ........................................ (5) Jabatan :
...................................... (6) bertindak selaku: D Wajib Pajak Nama NPWP Alamat D Pengurus dari Wajib Pajak : ............................ (7) : ............................ (8) : ............................ (9) mengajukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... tentang ... , dengan alasan: □ □ □ melakukan pembelian atau penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (7) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Demikian permohonan ini kami sampaikan. ··············, .................. 20 .... (10) Pemohon, (11) ···········································(12) PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (1) Diisi dengan nomor surat permohonan. (2) Diisi dengan jumlah lampiran. (3) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan. (4) Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (5) Diisi dengan NPWP pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (6) Diisi denganjabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (7) Diisi dengan nama Wajib Pajak. (8) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. (9) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. (10) Diisi dengan tanggal permohonan. (11) Diisi dengan tanda tangan pemohon. (12) Diisi dengan nama pemohon. D. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Lembar ke-1: Untuk Wajib Pajak Lembar ke-2: Untuk Pemotong/ Pemungut/DJBC Lembar ke-3: Arsip KPP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ........................................... (1) SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 NOMOR:
...................... (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......................................................... (1) menerangkan bahwa orang pribadi/badan *) tersebut di bawah ini: Nama Wajib Pajak :
.................................................................... (3) NPWP :
.................................................................... (4) Alamat :
.................................................................... (5) dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... tentang ...... , pada saat*): D melakukan pembelian atau penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (7) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). □ □ melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19). surat keterangan bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
............. , ....................... 20 .... (6) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................ (7) (8) ................................................ (9) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (1) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. (2) Diisi dengan nomor surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. (3) Diisi dengan nama Wajib Pajak. (4) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. (5) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. (6) Diisi dengan tanggal surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 diterbitkan. (7) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. (8) Diisi dengan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. (9) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. E. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ........................................... (1) Nomor :
............................................... (2) Perihal: Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Yth ............................................. . ..... ........ ......... .. ........... .. .... .... .. ..... (3) Sehubungan dengan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 yang Saudara ajukan Nomor ....................................... (4) tanggal ........................................ (5) dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... tentang ... , permohonan Saudara tidak disetujui dengan alasan ): □ □ □ tidak melakukan pembelian atau penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (7) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). tidak melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam . Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). tidak melakukan penjualan vaksin dan/ a tau obat untuk penanganan COVID-19 kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) PMK Nomor ... tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Demikian kami sampaikan. ···············, ······················· 20 .... (6) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................ (7) (8) ................................................ (9) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (1) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. (2) Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan surat keterangan bebas. (3) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. (4) Diisi dengan nomor surat permohonan surat keterangan bebas. (5) Diisi dengan tanggal surat permohonan surat keterangan bebas. (6) Diisi dengan tanggal penerbitan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas. (7) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas. (8) Diisi dengan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas. (9) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas. F. FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nama Wajib Pajak NPWP Masa Pajak : ................................................. (1) : ................................................. (2) : ................................................. (3) Daftar rincian impor yang mendapatkan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor: Masa Pajak No. Nomor PIB Tanggal PIB Jan/Feb/Mar/Apr/Mei/Jun) 2022 (4) (5) (6) Nilai Impor**) PPh Pasal 22 Impor Jumlah (7) Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya .
........ , ...................... 2022 (8) (9) ....................................... (10) NPWP .............................. (11) *) : dicoret salah satu sesuai periode pelaporan *): Nilai impor adalah Cost Insurance, and Freight (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan (contoh: dokumen BC 2.0, BC 2.5, BC 2.8, dan lain sebagainya) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR (1) Diisi dengan nama Wajib Pajak pemungutan PPh Pasal 22 impor (2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak pemungutan PPh Pasal 22 impor. (3) Diisi sesuai periode pelaporan. (4) Diisi dengan nomor uru t. yang memperoleh yang memperoleh (5) Diisi dengan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (6) Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB). pembebasan pembebasan dari dari (7) Diisi dengan penjumlahan Nilai Impor dan nilai PPh Pasal 22 impor yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan. (8) Diisi dengan tanggal laporan. (9) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang membuat laporan. (10) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. (11) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang membuat laporan. G. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Nama Wajib Pajak NPWP Masa Pajak : .................................................. (1) : .................................................. (2) : .................................................. (3) Daftar rincian transaksi pembelian atau penjualan barang yang mendapatkan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22: Jenis Tanggal Masa Pajak No. Transaksi Transaksi Jan/Feb/Mar/Apr/Mei/Jun) 2022 (4) (5) (6) Nilai Transaksi PPh Pasal 22 Jumlah (7) Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya .
........ , ...................... 2022 (8) (9) ······································· (10) NPWP .............................. (11) *) : dicoret salah satu sesuai periode pelaporan PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. (2) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. (3) Diisi sesuai periode pelaporan. (4) Diisi dengan nomor urut. (5) Diisi dengan jenis transaksi. (6) Diisi dengan tanggal transaksi .
Diisi dengan jumlah nilai transaksi dan nilai PPh Pasal 22 yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan. (8) Diisi dengan tanggal laporan. (9) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang membuat laporan. (10) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. (11) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang membuat laporan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.