Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris disusun untuk menyempurnakan pengaturan profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016. Pengaturan ini bertujuan agar pelaksanaan profesi aktuaris dan pengelolaan kantor konsultan aktuaria menjadi lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dalam pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Registrasi dan Izin
Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)
Hak dan Kewajiban
Pembinaan dan Pengawasan
Asosiasi Profesi
Sanksi Administratif
Laporan Jasa Aktuaria dan Laporan Tahunan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup