Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris disusun untuk menyempurnakan pengaturan profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016. Pengaturan ini bertujuan agar pelaksanaan profesi aktuaris dan pengelolaan kantor konsultan aktuaria menjadi lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dalam pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi aktuaris, ajun aktuaris, aktuaris publik, kantor konsultan aktuaria (KKA), dan asosiasi profesi.
- Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi pembuatan pernyataan aktuaria, penentuan tarif premi, penilaian kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan dana pensiun, penentuan cadangan, margin risiko, valuasi aktuaria, dan jasa terkait lainnya.
-
Registrasi dan Izin
- Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister wajib terdaftar dalam register yang diselenggarakan oleh Menteri.
- Aktuaris Publik harus memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria dan menandatangani laporan jasa aktuaria.
- Persyaratan pendaftaran dan perizinan diatur secara rinci, termasuk pendidikan, sertifikasi, pengalaman kerja, dan keanggotaan asosiasi.
-
Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)
- KKA dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau firma.
- KKA harus memperoleh izin dari Menteri dan memenuhi persyaratan seperti kepemimpinan oleh Aktuaris Publik, jumlah pegawai tetap, kepemilikan kantor, sistem pengendalian mutu, dan keanggotaan asosiasi.
- Pengaturan terkait nama KKA, perubahan nama/bentuk badan usaha, penutupan, dan kerja sama dengan KKA asing juga diatur.
-
Hak dan Kewajiban
- Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister dapat membantu Aktuaris Publik tetapi tidak boleh menandatangani laporan jasa aktuaria.
- Aktuaris Publik wajib menjaga independensi, mematuhi kode etik dan standar praktik aktuaria, serta melaporkan benturan kepentingan.
- KKA wajib menjalankan sistem pengendalian mutu dan melaporkan kegiatan secara tahunan.
-
Pembinaan dan Pengawasan
- Menteri melalui Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktuaris dan KKA.
- Pengawasan meliputi pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
-
Asosiasi Profesi
- Menteri mengakui dua asosiasi, satu untuk profesi aktuaris dan satu untuk KKA.
- Asosiasi bertugas menyusun kode etik, standar praktik, menyelenggarakan ujian profesi, pendidikan profesional lanjutan, serta pembinaan dan pengawasan anggota.
-
Sanksi Administratif
- Sanksi dapat berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
- Mekanisme pengenaan sanksi diatur dengan ketentuan mengenai jumlah, jangka waktu, dan prosedur pengumuman sanksi.
- Sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan rekomendasi dan hasil pemeriksaan.
-
Laporan Jasa Aktuaria dan Laporan Tahunan
- Laporan jasa aktuaria harus dibuat dalam bahasa Indonesia, sesuai penugasan, dan ditandatangani oleh Aktuaris Publik.
- Aktuaris Publik wajib menyimpan laporan dan kertas kerja selama minimal 10 tahun.
- KKA dan Aktuaris Publik wajib menyampaikan laporan tahunan yang memuat kegiatan usaha, daftar klien, laporan keuangan, dan kerja sama dengan KKA asing.
-
Ketentuan Peralihan
- Izin usaha perusahaan konsultan aktuaria yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama tetap berlaku sampai 20 September 2021.
- Setelah itu, perusahaan harus mengajukan izin sesuai ketentuan baru.
- Piagam dan izin yang diterbitkan sebelumnya tetap berlaku, namun permohonan baru harus mengikuti persyaratan terbaru.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016.
- Larangan memberikan jasa aktuaria tanpa memenuhi ketentuan peraturan ini berlaku efektif sejak diundangkan.