Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
29 Des 2017
Tanggal Pengundangan
29 Des 2017
Tanggal Berlaku
29 Des 2017 - 14 Jun 2021
Sumber
BN 2017 (1976), LL 2017