bahwa untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara jo. Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran, Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh aparat pemeriksa keuangan Pemerintah yang berwenang;
bahwa untuk pemberian kompensasi kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dialokasikan dana kompensasi dalam rangka memberikan kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Tarif Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik oleh Pemerintah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Kekurangan Penerimaan Badan Usaha adalah selisih akibat penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau bahan bakar minyak khusus penugasan oleh pemerintah yang lebih rendah dari perhitungan formula atau selisih neto akibat penetapan tarif listrik non subsidi oleh Pemerintah lebih rendah dari tarif tenaga listrik hasil perhitungan formula penyesuaian tarif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki hak tagih atas Dana Kompensasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Pasal 2
Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana Kompensasi pada BA 999.08.
Pengalokasian Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam surat Menteri Keuangan mengenai Dana Kompensasi.
Berdasarkan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi.
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana Kompensasi.
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
Salinan Keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja.
Pasal 4
Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN dan meminta KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi.
Pasal 5
Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja;
Rincian Anggaran Biaya yang memuat jumlah Dana Kompensasi yang akan dibayarkan;
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak atau subsidi listrik;
Surat Menteri Keuangan mengenai Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
Hasil Reviu Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah Kementerian Keuangan atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN.
Pasal 6
Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana Kompensasi dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN BA 999.08 mengajukan izin penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan DIPA BUN.
Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 7
Dalam rangka pencairan Dana Kompensasi, Direksi Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN.
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
Kuitansi Tagihan Penyaluran Dana Kompensasi yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
LHP BPK subsidi BBM atau LHP BPK Subsidi Listrik;
nomor rekening untuk pembayaran Dana Kompensasi; dan
Perhitungan kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual BBM atau Tarif Tenaga Listrik.
Pasal 8
Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN.
Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri Kuitansi Tagihan Penyaluran Dana Kompensasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani PPK dan Direksi Badan Usaha.
Pasal 9
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi Kuitansi Tagihan Penyaluran Dana Kompensasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan dana dalam DIPA BUN.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh PPSPM.
Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Badan Usaha.
Pasal 10
Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM-LS serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.
Pasal 11
Penyaluran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Pasal 12
KPA BUN bertanggung jawab secara formal kepada Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas:
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara untuk Dana Kompensasi;
penyaluran Dana Kompensasi dari rekening Kas Negara ke rekening Badan Usaha; dan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Kompensasi.
Pasal 13
PPK bertanggung jawab secara formal terhadap:
penyusunan rencana penarikan pencairan Dana Kompensasi.
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan Kuitansi Tagihan Penyaluran Dana Kompensasi;
kelengkapan dokumen surat tagihan; dan
kesesuaian kode akun dalam surat tagihan;
pengujian terhadap ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN; dan
penerbitan SPP-LS.
Pasal 14
PPSPM bertanggung jawab secara formal terhadap:
pengujian administrasi Kuitansi Tagihan Penyaluran Dana Kompensasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang tercantum dalam SPP-LS;
pengujian ketersediaan dan pembebanan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN; dan
penerbitan SPM-LS.
Pasal 15
Direksi Badan Usaha selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan materiil terhadap:
Kuitansi Tagihan Dana Kompensasi;
perhitungan kekurangan penerimaan badan usaha; dan c. penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat meminta data, dokumen, dan/atau laporan kepada Badan Usaha.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang Dana Kompensasi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI IDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA