Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 596), diu bah sebagai berikut:
Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3B
Pasal 5
Pasal 7
Pasal 9
Pasal 11A
Pasal 14
Pasal 17
Pasal 20
Pasal 26
Pasal 34
Pasal 48
Pasal 50A
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 58A
Pasal 61
Pasal 80B
Pasal II