Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
229/KMK.01/1991 tentang Tentang Ketentuan Tambahan Mengenai Pembukaan Kantor Bank melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.