Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (SATD) disusun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan atas transaksi transfer ke daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 83/PMK.05/2018 dan mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang merupakan dana dari APBN untuk mendanai urusan pemerintahan daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Struktur Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi
Proses Akuntansi
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
Reviu dan Pengendalian Internal
Jurnal Transaksi dan Ilustrasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2022.