Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (SATD) disusun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan atas transaksi transfer ke daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 83/PMK.05/2018 dan mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang merupakan dana dari APBN untuk mendanai urusan pemerintahan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- SATD adalah subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) yang mengelola akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah.
- Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
- Unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD terdiri dari UAKPA BUN (tingkat satuan kerja), UAKKPA BUN (koordinator), dan UAPBUN (pembantu BUN).
-
Struktur Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- UAKPA BUN di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bertugas memproses transaksi dan menyusun laporan keuangan tingkat satuan kerja.
- UAKKPA BUN di Direktorat Pelaksanaan Anggaran menggabungkan laporan keuangan UAKPA BUN di KPPN.
- UAPBUN di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menggabungkan seluruh laporan keuangan UAKPA dan UAKKPA BUN.
-
Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi
- Pengelolaan dan pelaporan keuangan TKD menggunakan aplikasi SPAN dan SAKTI yang terintegrasi untuk penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.
- UAKPA BUN di unit eselon II DJPK menggunakan SPAN, sedangkan UAKPA BUN di KPPN menggunakan SAKTI.
- Rekonsiliasi data realisasi anggaran TKD dilakukan secara berkala menggunakan aplikasi MonSAKTI untuk memastikan kesesuaian data antara sistem yang berbeda.
-
Proses Akuntansi
- Basis akuntansi yang digunakan adalah basis akrual, dengan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
- Akuntansi mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pelaporan atas:
a. Beban dan realisasi anggaran TKD
b. Piutang TKD (kelebihan salur)
c. Kewajiban TKD (kurang salur)
d. Transaksi transitoris (penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi pendapatan/belanja)
- Piutang dan kewajiban TKD dapat berupa piutang/kewajiban definitif dan diestimasi, dengan prosedur pengakuan, penyelesaian, dan koreksi nilai yang diatur secara rinci.
-
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
- Laporan keuangan TKD terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b. Neraca
c. Laporan Operasional (LO)
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
e. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
- Laporan disusun secara berjenjang dari UAKPA BUN ke UAKKPA BUN dan UAPBUN, kemudian disampaikan ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb.
- Setiap unit akuntansi wajib membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disusun.
-
Reviu dan Pengendalian Internal
- Dilakukan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan sesuai standar.
- Sistem pengendalian internal yang memadai harus diterapkan dalam pengelolaan TKD.
-
Jurnal Transaksi dan Ilustrasi
- Jurnal transaksi disusun secara sistematis menggunakan Bagan Akun Standar (BAS) untuk pencatatan transaksi TKD, termasuk jurnal anggaran, komitmen, realisasi, pengembalian, piutang, kewajiban, transaksi transitoris, dan jurnal penutup.
- Ilustrasi lengkap disediakan untuk berbagai transaksi TKD, termasuk realisasi anggaran, pengembalian dana, pengakuan dan penyelesaian piutang dan kewajiban, pemotongan transfer, serta transaksi transitoris.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Ketentuan pelaksanaan PMK Nomor 83/PMK.05/2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- PMK Nomor 83/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2022.