MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.02/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 201/PMK.02/2015 TENTANG PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai pengembangan akumulasi iuran pensiun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil; Mengingat Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 201/PMK.02/2015 TENTANG PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasall Beberapa kete.ntuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penggunaan akumu: lasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
penempatan dalam instrumen investasi;
biaya investasi; dan
imbal Jasa (fee) Penyelenggara. pengelolaan Bad an (2) Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk penambahan biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
Ketentuan huruf a clan huruf b Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit · on call clan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank Pemerintah;
investasi berupa saham yang tercatat di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi clan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
investasi berupa surat utang korporasi clan sukuk korporasi yang tercatat clan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi clan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau
investasi berupa penyertaan langsung ( saham yang tidak tercatat di. Bursa Efek), untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi.
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Pasal II
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada . tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 266