JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • 23/PMK.02/2016
    • 19 Feb 2016
    • Dicabut
    • Fulltext (270 MB)
    MEMUTUSKAN
    Pasal 11
    Pasal 17
    Pasal 18
    Pasal Ii
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    c.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 201/PMK.02/2015 TENTANG PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasall Beberapa kete.ntuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil diubah sebagai berikut:

    1.

    Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    2.

    Pasal 17

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    3.

    Pasal 18

    (1)
    (2)

    Pasal II