MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.04/2015 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Menimbang Mengingat Menetapkan Distribusi II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. · bahwa ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara telah diatur dalam Peraturari Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Semen tara;
bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas lalu lintas barang di Kawasan Pabean serta untuk lebih meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan penimbunan barang di tempat penimbunan sementara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan semen tara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 466 1);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. '· ': Distribusi.II MENTEHI I(ELJANGAN nEPU13LII< INDONESIA - 2 -
BAB I
. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1 Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barapg yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan danjatau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, · bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Tempat Lain Yang Ditetapkan Untuk Lalu Lintas Barang yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah:
tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/ a t a u b ara n g e k s p o r ;
kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas; Distribusi II MENTEJȔI I<EUANGJ\N HEPUBLII< INDONESIA - 3 - c. tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/ a tau barang ekspor di kantor tern pat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pas se bagaimana dimaksud dalam keten tuan perundang-undangan mengenai pas; atau
kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh penyelenggara pelabuhan atau. Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/ a tau barang ekspor.
Tern pat Penimbunan Semen tara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ a tau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau perigeluarannya.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang Undang Kepabeanan.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
KAWASAN PABEAN
Bagian Kesatu
Penetapan Kawasan Pabean
Pasal 2
Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. ff Distribusi II MENTERI I{EUANGAN IȦF: PUBLIK INDOI\IESIA - 4 - (2) Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara:
tidak cukup untuk menampung volume barang impor danjatau barang ekspor; dan jatau · b. tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sif?-t merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/ a tau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor danjatau barang ekspor, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Penetapan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keterangan tertulis · dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara.
Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan · Pabean dilakukan oleh Kepala Kantor WilayahjKantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kawasan Pabean yang bersifat sementara.
Terhadap Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagairi: lana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean setiap tahun.
Pasal 3
Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada:
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data mengertai:
identitas penanggung jawab; If www.jdih.kemenkeu.go.id Distribusi II MEI\JTEFI 1\EUANGAN HEPUBUI< l"lDONESIA - 5 - b. pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain;
lokasi kawasan; dan
batas-batas dan pintu keluarjmasuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
Dalam hal pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara; atau · Tempat Lain merupakan ·badan usaha, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum;
surat izin usaha dari instansi terkait;
bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;
bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan;
e rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali te ^r minal khusus;
bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk/ keluar dan tempat pembongkaranjpemuatan baran
Dalam hal pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain merupakan lembaga pemerintah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
salinan keputusan tentang penetapan lembaga pemerintah . sebaga ^! pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau ·.Tern pat Lain, atau dokumen semacam itu;
salinan keputusan tentang penunjukan ^· pejabat penanggung jawab;
bukti penetapan sebagai Pelabuhan Bandar Udara, dalam hal kawasan Pelabuhan Laut atau Bandar Udara; Laut atau berada di ft \ l Distribusi II tvHC: NTFHI KEUANGAN IȥEF'UBLII< INDONESIA - 6 - d. bukti status kepemilikan danjatau penguasaan kawa ^s an; dan
gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masu ^k / keluar dan tempat pembongkaranjpemuatan barang.
Pasal 4
Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat .
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor WilayahjKantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. PasalS (1) Untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama ·atas nama Menteri menetapkan batas-batas ^· kawasan dan pintu keluar I masuk atas suatu Kawasan Pabean yang dituangkan dalam keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean.
Kawasan Pabean sebagaiinana di m a ks u d dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. ft Distribusi .II MENTERI I<EUANGAN FU.: : PUBLIK INDONESIA - 7 -
Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana di Kawasan Pabean ·
Pasal 6
Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
ruangan dan/ a tau area yang dip ^e rgunakan untuk:
pelayanan dan penyelenggaraan administra ^s i; 2˅ pemeriksaan fisik barang yang tidak ditimbun di TPS;
pemeriksaan badan;
penimbunan barang penumpang, , awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang tegahan; dan
pengawasan; dan
kamera Closed Circuit Televition (CCTV) yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Ketiga
Larangan Penimbunan di Kawasan Pabean
Pasal 7
Barang selain barang impor danjatau barang ekspor dilarang untuk dimasukkan dan/atau ^d itimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk:
tujuan pengangkutan selanjutnya; atau
kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean.
Dalam hal barang yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang berasal dari impor, kewajiban pabean atas barang yang bersangkutan harus diselesaikan terlebih dahulu.
· Distri ^b usi II MENTElȓ! KEUANGAN HEPUBLII< INDONESIA - 8 ^- (3) Kepala Kantor Pabean menyampaikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean yang meinasukkan danjatau menimbun barang selain barang impor dan/atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bagian Keempat
Perubahan Data Kawasan Pabean
Pasal 8
Dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) , pengelola Kawasan Pabean. harus memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean.
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
Penyampaian perubahan data sebagai ^m ana .dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama.
Perubahan · data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar perubahan keputusan mengenai penetapan Kawasan Pabean yang bersangkutan.
Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak sesuai lagi.
Bagian Kelima
Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Pasal 9
Keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal:
tidak ada kegiatan kepabeanan di Kawasan Pabean dalam jangka waktu 12 ( dua belas) bulan secara terus-menerus; ft Distribusi II MENTERII<EUANGAN HEPUBLII< INDONESIA - 9 - b. pengelola Kawasan Pabean terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit;
pengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan u ^ri tuk dilakukan pencabutan; atau · e. berdasarkan keterangan tertulis dari penyelenggara pela ^b uhan atau Bandar Udara tidak diperlukan lagi kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas penetapan sebagai Kawasan Pabean.
BAB III
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Bagian Kesatu
Fungsi dan Ben tuk TPS
Pasal 10
Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di TPS.
Barang ekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS.
Pasal 11
Sebelum bangunan danjatau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu digunakan untuk menimbun barang · impor dan/atau barang ekspor, bangunan dan/atau lapangan atau tern pat lain terse but harus ditetapkan sebagai TPS. ft Distribusi II MENTEHJKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 10- (2) Penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Bentuk Tempat Penimbunan Sementara dapat ^b erupa:
lapangan penimbunan;
lapangan penimbunan peti kemas;
gudang penimbunan; dan/atau
tangki penimbunan.
Bagian Kedua
Penetapan TPS
Pasal 12
Untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, pengusaha tempat penimbunan mengajukari permohonan penetapan suatu bangunan dan/ a tau lapangan a tau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; a tau b. Kepala Kantor Pelayanan Utam {2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data mengenai:
identitas penanggung jawab;
badan usaha;
lokasi tempat penimbunan; dan
ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat. penimbunan yang dimintakan penetapan se bagai TPS.
Permohonan sebagaimaha dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum;
surat izin usaha dari instansi terkait;
izin dari pemerintah daerah setempat; · .. Ȓ Distribusi II MEt•JTERI KEUANGAN REPUBUI\ INDONESIA - 1 1 - d. bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun;
rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, .dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, tempat pemeriksaan fisik barang, niang kerja Pejabat Bea dan Cukai, dan/atau tern pat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai;
data mengenai profil perusahaan; J. surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi. administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS; dan
surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean ten tang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penirpbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.
Dalam hal tempat penimbunan berupa tangki penimbunan, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan:
hasil peneraan atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan
daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. Distribusi II MENTERIKEUANGAN REPUBLII< INDONESIA ,- 12 - (5) Dalam hal tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang secara curah, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.
Pasal 13
{ 1) Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan se bagai TPS se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) .
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan dala: i: n jangka waktu pali ^n g lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak per ^m ohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai TPS.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang . menyebutkan alasan penolakan.
Keputusan mengenm se bagaimana dimaksud jangka waktu:
5 (lima) tahun; atau penetapan sebagai TPS pada ayat (3) berlaku dalam b. sampai dengan berakhirnya masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d kurang dari 5 (lima) tahun.
Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai TPS, Pengusaha TPS harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan TPS sebelum jangka waktu penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir. Distribusi II MENTERII<EUANGAN REPUBUI< INDONESIA - 13 - (7) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ^d iajukan kepada Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pehiyanan Utama, dilengkapi dengan bukti · perpanjEmgan masa penguasaan, dalam hal masa peilguasaan telah berakhir.
Bagian Ketiga
Penimbunan Barang di TPS
Pasal 14
Penimbunan barang di dalam TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean.
Pemisahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara dibuatkan pagar pembatas permanen danjatau semi permanen' dengan tinggi paling rendah 2 (dua) meter.
Barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu.
Peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu.
Pasal 15
Bersamaan dengan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan karantina secara terpadu.
Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya, Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1) . Distribusi .II MENTEHI I<EUANGAN HEPUBLII< INDONESIA - 1 ^4 -
Pasal 16
Penimbunan barang di TPS paling lama 30 (tiga puluh) h ^a ri terhitung sejak tanggal penimbunan.
Dalam hal terhadap barang dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di:
Kawasan Pabean yang sama, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak ditimbun di TPS asal; atau
Kawasan Pabean lain, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak ditimbun di TPS di Kawasan Pabean lain.
Pasal 17
Barang impor yang ditimbun di TPS di pelabuhari atau Bandar Udara tempat pembongkaran dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain yang berada dalam satu wilayah pengawasan Kantor ^' Pabean, dalam hal: · a. tingkat penggunaan lapangan penumpukan (yard occupancy ratio) atau tingkat penggunaan gudang (shed occupancy ratio) TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau Bandar Udara.
TPS di pelabuhan atau Bandar Udara tempat pem bongkaran:
tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang ·lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus; atau
tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, tetapi tingkat penggunaan kapasitas sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas; ff Distribusi II MENTEH! I<EUANGAN REPUBLII( INDONESIA - 15 - c. barang impor dalam 1 (satu) master ainuay bill yang ditujukan kepada perusahaan. jasa pengurusan transportasi (freight fonuarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan di TPS lain;
barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) yang akan dikeluarkan melalui TPS ^l ain . yang khusus disediakan untuk pelayanan segera; · e. barang impor dalam kantong . pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos; atau
berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat setelah men q apatkan masukan dari Pengusaha TPS.
Pengusaha TPS mengajukan. permohonan pemindahan lokasi penimbunan sebagairrtana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dalam bentuk tulisan di ata,s formulir atau dalam bentuk data elektronik.
Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jarigka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan, Kepala Kantor Pabean dapat menolak permohonan pemindahan lokasi penimbunan atas barang impor dengan pertimbangan tertentu seperti kategori risiko importir, prasarana di TPS lain, dan risiko saat pemindahan barang.
Pengusaha TPS di pelabuhan tempat pembongkaran dapat melakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain dalam 1 (satu) Kawasan Pabean terhadap barang impor yang akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan cara memberitahukan dalam bentuk data elektronik melalui sistem komputer pelayanan TPS online. · Distribusi II MENTEHI I<ELJANGAN F<EPLJBLIK INDONESIA - 16 - (6) Untuk dapat melakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain dalam 1 (satu) Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ^a yat , pintu masuk dan pintu keluar Kawasan Pabean harus memenuhi persyaratan:
digunakan secara bersama oleh seluruh TPS dalam Kawasan Pabean; dan
telah menerapkan sistem pintu otomatis yang terintegrasi dengan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di seluruh TPS.
Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyampaikan data pengeluaran dan pemasukan barang secara real time ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean.
Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan · ayat (5) bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai, sanksi adminis ^t rasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor,· dalam hal terdapat kewajiban. pelunasan yang disebabkan barang impor yang diangkut tidak sampai di TPS tujuan.
Selain pemindahan lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), pemindahan lokasi penimbunan dilakukan terhadap barang yang ditimbun di TPS yang keputusan mengenai penetapan sebagai TPS telah berakhir atau dicabut.
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (sa.tu) kali pemindahan lokasi penimbunan, kecuali dalam hal terjadi keadaan darurat.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengusaha TPS
Pasal 18
Pengusaha TPS harus menyediakan:
tempat pemeriksaan fisik barang;
sarana pendukung pemeriksaan fisik barang; dan Distribusi II MENTEIȑI I<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 17 - c. tenaga kerja bongkar muat untuk membantu mengangkat dan memindahkan barang dari dan ke dalam peti kemas serta mem buka kemasan barang.
Tempat pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
dalam hal TPS berupa lapangan penimbunan, ^t empat pemeriksaan fisik barang adalah . lapangan yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang yang dilengkapi dengan atap pelindung dan tersedia tempat yang cukup untuk menempatkan seluruh barang yang dikeluarkan dari dalam kemasan;
dalam hal TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas, tempat pemeriksaan fisik barang adalah:
lapangan yang disediakan khusus untuk · ^pemeriksaan fisik barang yang dilengkapi dengan atap pelindung dan tersedia tempat yang cukup untuk menempatkan batang yang dikeluarkan dari dalam peti kemas; dan/atau
bangunan (long room inspection) yang bersifat permanen dan beratap, yang memungkinkan dapat dilakukannya pengeluaran, pemeriksaan, dan pemasukan kembali barang impor dari dan ke dalam peti kemas, c. dalam hal TPS berupa gudang penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang adalah tempat tertentu dalam gudang yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang; dan
dalam hal TPS berupa tangki penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang adalah tempat dipasangnya alat ukur dah saluran pengeluaran barang yang memungkinkan dilakukannya pengambilan contoh barang.
Sarana pendukung pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
alat transportasi pengangkutan dan peralatan untuk memindahkan barang danjatau peti kemas ke dan dari tempat pemeriksaan fisik barang, seperti RTG (rubber tyred gantry), reach stacker, dan truk; f( '·l Distribusi II MENTER! f<EUANGAN REPUBLH< INDONESIA - 18 - b. peralatan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau mengambil barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan lainnya, seper ^tl forklift, hand fallet, dan trolley; dan/atau
penerangan yang memungkinkan untuk pemeriksaan pada malam hari atau kondisi lain yang membutuhkan penerangan.
Untuk kepentingan kelancaran arus barang, Pengusaha TPS di pelabuhan bongkar dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan harus bekerja sama dengan Pengusaha TPS lain yang bera: ^d a dalam 1 (satu) Kawasan Pabean yang memiliki tempat, sarana, dan tenaga kerja bongka: r muat untuk pemeriksaan fisik barang.
Dalam TPS dapat ditempatkan sarana dan peralatan untuk pemeriksaan fisik bara ^n g dalam rangka pemeriksaan karantina.
Pasal 19
Dalam hal TPS berada di bawah pengawasan Kantor Pabean · yang . telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS online secara mandatory, Pengusaha TPS harus memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung (on-line computer} dengan sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean.
Media komunikasi ·data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
secara real time menerima dan mengirim respon dan/atau data dari dan . ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean; dan
terhubung dengan sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari dan 7 (tujuh) hari dala ^m 1 (satu) minggu;
Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat nienerapkan sistem pintu otomatis pada pintu masuk/ pintu keluar yang terintegrasi dengan sis tern elektronik pengelolaan penimbunan barang. ; r · Distribusi II MENTER! I<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 19 -
Pasal 20
Pengusaha TPS harus menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan. · (2) Penglisaha TPS harus memasang:
papan petunjuk identitas yang jelas dengan ukuran paling kurang ^· 60 (enam puluh) em x 90 (sembilan puluh) em; dan
kamera Closed Circuit Television (CCTV) pada pintu masukjkeluar, tempat penimbunan barang, dan tern pat pemeriksaan fisik barang, yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 21
Pengusaha TPS yang akan rriemulai operasional kegiatan sebagai TPS harus memiliki izin operasional dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
·Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan surat pemberitahuan memulai operasional kegiatan sebagai TPS dari Pengusaha TPS setelah dipenuhinya keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 22
Dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/ a tau tata ruang TPS, pengusaha TPS harus memberitahukan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS.
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) kepada Kepala Kantor ^W ilayah.
Penyampaian perubahan data sebagaimana ^d imaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama. (t Distribusi II MENTEHI I(EUANG/I.N HEPUBLII< INDONESIA . - 20 - (4) Perubahan data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar perubahan keputusan mengenai penetapan sebagai TPS yang bersangkutan.
Pasal 23
Pengusaha TPS wajib menyelenggarakah pembukuan dan menyimpan catatan dan dokumen, termasuk data elektronik, yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun di TPS untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Pengusaha TPS wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.
Pasal 24
Pengusaha TPS harus menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean:
daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS paling lama:
12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan barang, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS online; dan
24 (dua puluh empat) jam setelah selesainya penimbunan barang, untuk Kantor Pabean lainnya;
daftar kemasan dan/atau peti kemas a tau jumlah barang curah yang telah dikeluarkan dari TPS paling lama:
12 (dua belas) jam setelah pengeluaran barang, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS online;
24 (dua puluh empat) jam setelah pengeluaran barang, untuk Kantor Pabean lainnya; I · Distribusi II MHJTEHI KEUANGAN rȐEPUBLIK INDONESIA - 2 1 - c. daftar kemasan dan/ a tau peti kemas atau jumlah barang curah yang ditimbun di TPS yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. · (2) Penyampaian daftar barang sebagairriana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau melalui media elektronik.
Dalam hal TPS berada di ba ^w ah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer p ^elayanan TPS ^online ^secara ^mandatory, ^penyampaian daftar barang sebagai: t; nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk data elektronik melalui media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9.
Pasal 25
Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/ a tau cukai serta pajak dalarrt rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab se ^b agaimana dimaksud pada ayat .(1) , dalam hal barang yang ditimbun di TPS-nya:
musnah tanpa sengaja;
telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara;
telah dipindahkan ke TPS lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean; atau
dimusnahkan berdasarkan . peraturan perundang undangan.
Perhitungan bea masuk dan/ a tau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), separijang tidak · dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dala ^m pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. {r. Distribusi II MENTERI I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 22 - (4) Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan · barang yang .. seharusnya berada di TPS, sdain wajib membayar bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Bagian Kelima
Sanksi Pengusaha TPS
Pasal 26
Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 TPS memberikan · peringatan tertulis kepada pengusaha TPS, dalam hal pengusaha TPS:
tidak mematuhi ketentuan pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
menimbun barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang ^· lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ;
menimbun peti kemas kosong tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
tidak lagi memenuhi ketentuan penyediaan tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
tidak menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Peja.bat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
tidak memasang papan petunjuk identitas dan/ a tau kamera 'closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); g .. melakukan operasional kegiatan sebagai TPS sebelum mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 21 ayat (1); ·· Distribusi II MENTER! I<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 23 - h. tidak memberitahukan perubahan data dan/atau tata ruang TPS sebagaimana dimaksud dalain Pasal 22, berdasarkan rekomendasi atau temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan jatau . 1. tidak menyampaikan daftar kemasan ^· dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS, yang telah dikeluarkan dari TPS, dan/atau yang ditimbun di TPS yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. ·
Pasal 27
Keputusan mengenm se bagaimana dimaksud di bekukan dalam hal: penetapan sebagai dalam Pasal 13 ayat TPS (3) a. pengusaha TPS menimbun barang selain barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean di TPS;
pengusaha TPS tidak lagi memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan/atau tidak menyediakan media komunikasi data elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
pengusaha TPS tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak menyerahkan dokumen dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
pengusaha TPS tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dalam jangka waktu yang ditetapkan;
pengusaha TPS tidak merrienuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud daJam Pasal 26 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat peringatan;
TPS direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan; dan jatau g. Keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean tempat lokasi TPS dicabut. ft Distribusi II MENTER! I<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 24 - (2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean. atas nama Menteri dengan menerbitkan surat pemberitahuan pembekuan atas keputusan mengenm . penetapan se bagai TPS.
Pasal 28
Pembekuan atas keputusan mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dicabut dalam hal:
pengusaha TPS telah mengeluarkan barang selain barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean dari TPS;
pengusaha TPS telah memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
pengusaha TPS telah menyelenggarakan pembukuan dan menyerahkan dokumen yang dimin ta sehubungan dengan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
pengusaha TPS telah memenuh1 kewajiban pelunasan bea masuk dan/ a tau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi . administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
pengusaha TPS teiah 'memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi · alasan dibuatnya rekomendasi untuk dibekukannya TPS oleh unit pengawasan; dan / a tau g. TPS berlokasi kembali dalam Kawasan Pabean.
Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dengan menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan pembekuan atas keputusan mengenai penetapan sebagai TPS. Distribusi II MEI'JTEHI KEUANGAN HEPUBUI< INDONESIA - 25 -
Pasal 29
Keputusan mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dicabut dalam hal:
TPS dalam status pembekuan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus-menerus; · · b. TPS tidak menjalankan kegiatanjusaha di bidang kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
pengusaha TPS terbukti bersalah telah · melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
TPS dinyatakan pailit; dan/atau
Pengusaha TPS mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan.
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas penetapan sebagai TPS.
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab pengusaha TPS untuk menyelesaikan kewajiban pabean dan kewajiban lain yang men jadi tanggung jawabnya.
Pasal 30
Pengusaha TPS dilarang memasukkan barang impor, barang ekspor, dan/ a tau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabeanke dalam TPS dalam hal: '.\ a. keputusan mengenm penetapan sebagai TPS dibekukan;
keputusan mengenai pehetapan sebagai TPS telah berakhir; atau
permohonan perpanjangan jangka waktu penetapan sebagai TPS belum mendapatkan keputusan persetujuan perpanjangan sampai dengan penetapan se bagai TPS berakhir. · Distribusi II MENTERI 1\f.': : UANGAN REPUBUI< INDONESIA - 26 - (2) Dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai TPS telah berakhir atau keputusan mengenai penetapan sebagai TPS dicabut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk kepentingan penyelesaian barang yang masih ditimbun, tempat penimbunan dianggap sebagai tempat lain yang diperlakukan saina dengan TPS; dan
Pengusaha TPS harus melakukan pemindahan lokasi penimbunan barang ke TPS lain, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan mengenai penetapan sebagai TPS berakhir atau keputusan mengen: ai penetapan sebagai TPS dicabut.
Bagian Keenam
Pengaturan Khusus Pasal 3 1 (1) Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas, yang belum diselesaikan kewajiban pabean a tau barang · yang tertinggal a tau tidak diketahui pemiliknya (lost and f ound) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean, ditimbun di TPS.
(2) Pengajuan permohonan penetapan . sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan melampirkan persyaratan yaitu:
a. surat izin usaha dari instansi terkait · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b; dan
b. izin dari pemerintah daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(3) Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan: a . menyediakan tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang . se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
. b. memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). Distribusi II MENTE: Hl I<EUANGAN HEPUBLII< INDONESIA - 27 - (4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memasang papan petunjuk identitas dan Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang sesuai dengan kondisi TPS; dan
b. menyampaikan daftar kemasan barang yang telah ditimbun di TPS dan barang yang telah dikeluarkan dari TPS sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 24 paling lama pada hari berikutnya.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan dan . pengawasan:
penyediaan saran a dan prasarana un tuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan oleh pengelola Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
penyediaan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai oleh pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat disatukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan:
berakhirnya keputusan tersebut; atau ft w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i Distribusi II MENTERI I<EUANGAN r: tEPUBLIK INDOI\JESIA - 28 - b. paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/ a tau TPS yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1 dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS; b . tata cara penelitian dan penetapan Kawasan· Pabean danjatau TPS;
tata cara pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS di pelabuhan atau Bandar Udara tempat pembongkaran ke TPS lain; dan
tata cara pemberian peringatan, pemberitahuan , pembekuan, dan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean danjatau TPS, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini rriulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, '·f dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 29 -
Agar setiap orang mengetahuinya,· memerintahkan pedgundangan Peraturan Menteri m1 dengan pene.mpatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 F e b r u a r i 201 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S . BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 F e b r u a r i 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H . LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 0 1 5 NOM OR 21 3 Distribusi II ft · .. Ȥ