bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1 Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pasal 2 (1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp12.925.669.887.300,00 (dua belas triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Iuran Tetap ( landrent ) sebesar Rp233.485.863.300,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah); dan
Royalty sebesar Rp12.692.184.024.000,00 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar seratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu rupiah). (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum merupakan bagian dari DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Umum per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5