Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
230/KMK.01/1991 tentang Pembukaan Kantor Cabang Bank dan Kantor Perwakilan Bank di Luar Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.