Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 disusun untuk menyesuaikan ketentuan pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan seiring perubahan nomenklatur layanan bantuan hukum dan perkembangan kebutuhan advokasi. Tujuannya adalah menjamin dan memenuhi hak hukum para pejabat, pegawai, dan unit di Kementerian Keuangan dalam mendapatkan bantuan penanganan masalah hukum terkait tugas dan fungsi mereka.
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Bantuan hukum diberikan kepada Menteri, Wakil Menteri, pejabat, pegawai, pensiunan, mantan pegawai, dan unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghadapi masalah hukum terkait tugas kedinasan.
-
Asas dan Tujuan
Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi, dan efektivitas untuk menjamin hak hukum penerima bantuan.
-
Pelaksanaan Bantuan Hukum
- Koordinasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Advokasi.
- Bantuan hukum meliputi penanganan sebelum, selama, dan setelah proses pengadilan.
- Permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis atau dalam keadaan mendesak melalui media elektronik/lisan.
-
Jenis Bantuan Hukum
- Bantuan hukum dalam proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana, kecuali kasus korupsi dan pencucian uang.
- Bantuan hukum bidang perdata, tata usaha negara, niaga, agama, perpajakan, dan pengujian peraturan perundang-undangan.
- Bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan dan jenis perkara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Penanganan Bantuan Hukum Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
- Pelaksanaan putusan pengadilan yang menimbulkan beban keuangan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang.
- Jika putusan tidak dapat dilaksanakan, alasan disampaikan kepada pengadilan.
- Rehabilitasi diberikan kepada yang tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan tetap, termasuk bantuan biaya penyelesaian masalah hukum.
-
Penggunaan Jaksa Pengacara Negara dan Advokat
- Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan advokat untuk masalah hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan, dan pengujian peraturan dengan izin tertulis Menteri.
- Bantuan hukum pidana dapat menggunakan advokat, dengan ketentuan khusus terkait status tersangka atau terdakwa.
-
Koordinasi, Kerja Sama, dan Pembinaan
- Bantuan hukum oleh unit eselon I harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Kepala Biro Advokasi.
- Biro Advokasi dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi, dan praktisi.
- Dilakukan pembinaan hukum melalui penyuluhan, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
-
Pembiayaan
Biaya pelaksanaan bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Bantuan hukum harus dilengkapi surat tugas dari pejabat berwenang.
- Badan Usaha Milik Negara dan pihak lain dapat memperoleh bantuan hukum dengan persetujuan Menteri.
- Unit eselon I dapat menyusun ketentuan teknis pelaksanaan bantuan hukum berpedoman pada peraturan ini.
-
Pencabutan dan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2023 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan.