Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 disusun untuk menyesuaikan ketentuan pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan seiring perubahan nomenklatur layanan bantuan hukum dan perkembangan kebutuhan advokasi. Tujuannya adalah menjamin dan memenuhi hak hukum para pejabat, pegawai, dan unit di Kementerian Keuangan dalam mendapatkan bantuan penanganan masalah hukum terkait tugas dan fungsi mereka.
Definisi dan Ruang Lingkup
Bantuan hukum diberikan kepada Menteri, Wakil Menteri, pejabat, pegawai, pensiunan, mantan pegawai, dan unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghadapi masalah hukum terkait tugas kedinasan.
Asas dan Tujuan
Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi, dan efektivitas untuk menjamin hak hukum penerima bantuan.
Pelaksanaan Bantuan Hukum
Jenis Bantuan Hukum
Penanganan Bantuan Hukum Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Penggunaan Jaksa Pengacara Negara dan Advokat
Koordinasi, Kerja Sama, dan Pembinaan
Pembiayaan
Biaya pelaksanaan bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.
Ketentuan Lain
Pencabutan dan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2023 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan.