Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 yang mengatur pedoman pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pembentukan unit non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan menyesuaikan dinamika kebutuhan organisasi dalam penyusunan laporan ABK.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penghitungan Beban Kerja dan Jam Kerja Efektif
Pengumpulan Data Beban Kerja
Pengolahan Data Beban Kerja
Review, Verifikasi, dan Validasi Data
Penyusunan dan Penyampaian Laporan ABK
Penetapan dan Evaluasi Standar Norma Waktu
Proyeksi Analisis Beban Kerja
Penggunaan Aplikasi ABK
Lampiran dan Formulir Standar
Sistematika Penyusunan Laporan ABK
Ketentuan Peralihan dan Berlaku