Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 yang mengatur pedoman pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pembentukan unit non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan menyesuaikan dinamika kebutuhan organisasi dalam penyusunan laporan ABK.
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Penyesuaian definisi terkait jam kerja reguler, jam kerja bulan Ramadhan, waktu luang, jam kerja efektif, norma waktu, standar norma waktu, volume kerja, beban kerja, responden, efisiensi dan efektivitas kerja jabatan dan unit, serta jenis peralatan kerja (manual, semi otomatis, otomatis).
-
Penghitungan Beban Kerja dan Jam Kerja Efektif
- Beban kerja dihitung berdasarkan volume kerja selama 12 bulan dikalikan norma waktu.
- Jam kerja efektif dihitung dengan rumus yang mempertimbangkan jam kerja reguler, jam kerja bulan Ramadhan, hari kerja, cuti, dan waktu luang (allowance) sebesar 25%.
-
Pengumpulan Data Beban Kerja
- Dilakukan melalui pengisian formulir data beban kerja oleh responden dengan metode pengisian langsung, media lain, wawancara, dan observasi.
- Terdapat tiga jenis formulir: Formulir A (berdasarkan norma proses tahapan), Formulir B (berdasarkan norma pelayanan), dan Formulir C (inventarisasi jumlah pemangku jabatan).
-
Pengolahan Data Beban Kerja
- Pengolahan menggunakan formulir pengolahan data (FP.1A, FP.1B, FP.2, FP.3, FP.4) untuk menghitung beban kerja, kebutuhan pegawai, efisiensi, dan efektivitas jabatan serta unit.
- Unit Eselon II melakukan pemantauan dan analisis normatif terhadap pengolahan data beban kerja.
-
Review, Verifikasi, dan Validasi Data
- Hasil pengolahan data direviu dan dianalisis secara berjenjang di unit Eselon I/non-eselon, dikompilasi dan diverifikasi oleh unit Eselon II, serta divalidasi melalui pembahasan bersama unit terkait.
-
Penyusunan dan Penyampaian Laporan ABK
- Laporan ABK disusun oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan, ditandatangani pimpinan unit Eselon I/non-eselon, dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat kuartal pertama setiap tahun.
- Laporan ABK Kementerian Keuangan disusun dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
-
Penetapan dan Evaluasi Standar Norma Waktu
- Norma waktu yang telah digunakan minimal tiga kali pelaksanaan ABK dapat ditetapkan sebagai standar norma waktu.
- Standar norma waktu dievaluasi paling lama setiap tiga tahun atau saat terjadi perubahan sistem, organisasi, peralatan, atau kebijakan.
-
Proyeksi Analisis Beban Kerja
- Penggunaan formulir khusus untuk proyeksi beban kerja dan kebutuhan pegawai apabila terjadi perubahan beban kerja pada tahun berjalan akibat perubahan organisasi, penugasan khusus, atau amanat peraturan.
-
Penggunaan Aplikasi ABK
- Unit Eselon I dan unit non-eselon wajib menggunakan aplikasi ABK yang dikembangkan oleh unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan, paling lambat tahun 2021.
-
Lampiran dan Formulir Standar
- Terdapat lampiran yang memuat contoh formulir pengumpulan data, pengolahan data, standar norma waktu, dan proyeksi beban kerja yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Sistematika Penyusunan Laporan ABK
- Laporan ABK harus memuat ringkasan eksekutif, pendahuluan (latar belakang, tugas dan fungsi, tujuan, obyek, dan proses ABK), hasil analisis beban kerja, penutup, dan lampiran data pendukung.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2020 dan penggunaan aplikasi ABK wajib dilaksanakan paling lambat tahun 2021.