24/PMK.010/2017 - Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area. | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 24/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 27 Feb 2017

    Mencabut 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta).

  • 27 Feb 2017

    Mencabut 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta).

  • 27 Feb 2017

    Dicabut dengan 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)