Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi yang didanai dari anggaran negara.
Ruang Lingkup Pengelolaan Anggaran
Pengelolaan anggaran meliputi pengalokasian, perubahan dan pergeseran anggaran, serta penandaan dan pelaporan anggaran yang bersumber dari APBN.
Pengalokasian Anggaran
Perubahan dan Pergeseran Anggaran
Penandaan Anggaran dan Pelaporan
Sektor dan Subsektor Penanganan
Ketentuan Penutup