Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi yang didanai dari anggaran negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup Pengelolaan Anggaran
Pengelolaan anggaran meliputi pengalokasian, perubahan dan pergeseran anggaran, serta penandaan dan pelaporan anggaran yang bersumber dari APBN.
-
Pengalokasian Anggaran
- Berdasarkan kebijakan dan strategi Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
- Anggaran dialokasikan melalui belanja bendahara umum negara, belanja kementerian/lembaga, pembiayaan anggaran, dan tax expenditure.
- Pembiayaan anggaran termasuk penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
- Tax expenditure meliputi insentif perpajakan dan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
-
Perubahan dan Pergeseran Anggaran
- Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara dapat mengajukan perubahan atau pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Usulan pergeseran harus melalui review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L.
-
Penandaan Anggaran dan Pelaporan
- Penandaan anggaran dilakukan untuk memudahkan perencanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi dengan menggunakan nomenklatur khusus "(PEN)" pada Rincian Output (RO) dan/atau akun khusus COVID-19/PEN.
- Pelaporan perkembangan kegiatan dan anggaran dilakukan setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, memuat target dan realisasi kegiatan, pagu dan realisasi anggaran, serta monitoring revisi DIPA.
-
Sektor dan Subsektor Penanganan
- Sektor Kesehatan: diagnostik, terapeutik, vaksinasi, insentif perpajakan bidang kesehatan, penanganan di daerah, dan penelitian.
- Sektor Perlindungan Sosial: program keluarga harapan, bantuan sosial tunai, kartu prakerja, subsidi upah, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lainnya.
- Sektor Program Prioritas: padat karya, pariwisata, ketahanan pangan, teknologi informasi, pembangunan kawasan industri, pinjaman daerah, ekonomi kreatif.
- Sektor Insentif Usaha: berbagai insentif pajak dan bea masuk yang ditanggung pemerintah.
- Sektor Dukungan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Korporasi: subsidi bunga, bantuan pelaku usaha mikro, penjaminan, penyertaan modal negara, investasi pemerintah, dan penempatan dana.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Maret 2022.