MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KM.6/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/KM.6/2015 TENTANG MASA MANFAAT DALAM RANGKA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan perubahan masa manfaat aset tak berwujud setelah berkoordinasi dengan instansi terkait;
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai masa manfaat aset tak berwujud, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KM.6/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran MENTERI KEUANGAN Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1974);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.06/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat s ebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KM.6/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/KM.06/2015 TENTANG MASA MANFAAT DALAM RANGKA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.06/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KM.6/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat, diubah dengan penambahan atas masa manfaat dalam rangka amortisasi Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Penambahan masa manfaat dalam rangka amortisasi Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada angka 1 diterapkan mulai tahun anggaran 202 MENTERI KEUANGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, TTD RIONALD SILABAN -3-
Pasal II
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Para Sekretaris/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Deputi Kementerian Negara/Lembaga;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris/Para Direktur/Para Tenaga Pengkaji pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
Para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/KM.6/2015 TENTANG MASA MANFAAT DALAM RANGKA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT MASA MANFAAT BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD KODE BARANG URAIAN TAHUN 8 01 01 01 055 Titik Kontrol Tanah 5 8 01 01 01 056 Model Digital Ketinggian Nasional (DEMNAS) 10 8 01 01 01 057 Orthofoto 10 8 01 01 01 058 Peraba Jarak Jauh Optik (LIDAR) terklasifikasi 10 8 01 01 01 059 Aiborne RADAR Skala 1:
000 dan/atau 1:
000 10 8 01 01 01 060 Aiborne RADAR Skala 1:
000 dan/atau 1:
000 15 8 01 01 01 061 Spaceborne RADAR Skala 1:
000 dan/atau 1:
000 15 8 01 01 01 064 Data Model Geoid 20 8 01 01 01 065 Data Garis Pantai 5 8 01 01 01 066 Hipsografi Laut 10 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, TTD RIONALD SILABAN