Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 60/PMK.04/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai
01 Apr 1996
Dicabut dengan 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
01 Apr 1996
Diubah dengan 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 240/KMK.05/1996 Tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.