bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian;
bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping atas impor produk H Section dan I Section melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/ 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 22 November 2015;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan sunset review untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan sunset review, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan anti dumping dihentikan;
bahwa penyelidikan sunset review terhadap pengenaan bea masuk anti dumping yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/ 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, telah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada huruf e, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktek dumping yang dilakukan oleh negara- negara tertuduh, terjadi peningkatan kinerja industri dalam negeri tetapi belum pulih seperti sedia kala, terjadi dampak volume secara absolut dan relatif yang berdampak terhadap pangsa pasar pemohon, dan adanya penambahan kapasitas yang signifikan dinegara yang dituduh dumping;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf f serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); Memperhatikan :
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 789/M- DAG/SD/9/2015 tanggal 23 September 2015 hal Permintaan Pertimbangan atas Rekomendasi KADI tentang Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Hasil Penyelidikan Sunset Review atas Importasi Barang H Section dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok;
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 880/M- DAG/SD/10/2015 tanggal 22 Oktober 2015 hal Keputusan Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang H Section dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok;
Laporan Akhir dari Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Sunset Review atas Impor H Section pos tarif 7216.300.00 dan I Section pos tarif 7216.32.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok;
MEMUTUSKAN:
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA
Pasal 1
Terhadap impor produk berupa:
H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.00.00; dan
I Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.300.00, yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan untuk seluruh eksportir/eksportir produsen di Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebesar 11,93% (sebelas koma sembilan puluh tiga persen).
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
tambahan bea masuk umum ( Most Favoured Nation ); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional.
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk Umum ( Most Favoured Nation ).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA