Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
23 Des 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, BN 2015 (1957)