Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
23 Des 2015
Tanggal Pengundangan
23 Des 2015
Tanggal Berlaku
23 Des 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, BN 2015 (1957)