JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 243/PMK.05/2015

    243/PMK.05/2015

    • Kementerian Keuangan
    • 23 Des 2015
    • Berlaku
    Fulltext (222 MB)
    Preview Image
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    243/PMK.05/2015
    Judul
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
    Nomor
    243
    Tahun
    2015
    Jenis Peraturan
    Peraturan Menteri
    Singkatan Jenis
    PERMEN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Kementerian Keuangan
    Bidang
    Belum Didefinisikan
    Subyek
    PERUBAHANPELAKSANAAN ANGGARAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
    Tanggal Penetapan
    23 Des 2015
    Tanggal Pengundangan
    23 Des 2015
    Tanggal Berlaku
    23 Des 2015 - s.d. Dicabut
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    LL 2015, BN 2015 (1957)
    Bahasa
    Indonesia
    Lokasi
    Biro Hukum

    194/PMK.05/2014
    06 Okt 2014

    Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

    PER-18/PB/2024
    24 Des 2024

    Mekanisme Penyelesaian Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana yang Belum Dapat Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2024

    PER-4/PB/2021
    08 Mar 2021

    Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

    189/PMK.05/2022
    15 Des 2022

    Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023

    1. 23 Des 2015
      MengubahTerbaru

      Dokumen ini mengubah

      194/PMK.05/2014

      tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan