Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
244/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.