MENTER! KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 245/PMK,02/2016 TENTANG MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menetapkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan antara lain berpedoman pada evaluasi kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan dana Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu melaksanakan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara;
bahwa dalam rangka melaksanakan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas per: iggunaan dana Bendahara Umum Negara; Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara;
Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 1 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 3 . Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat nncian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar 1sian pelaksanaan anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 8 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kuali tas terukur.
Monitoring Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Monitoring Kinerja adalah proses pemantauan yang /Vt-i I berkesinambungan atas perkembangan capaian Kinerja penggunaan dana BUN yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA BUN. 1 1. Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Evaluasi Kinerja adalah proses penilaian yang objektif dan sistematis atas Kinerja penggunaan dana BUN dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA BUN.
Keluaran (Output) adalah barang atau Jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 13 . Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran (Output) dari kegiatan dalam satu program.
Pasal 2
Monitoring Kinerja dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi peningkatan kualitas penggunaan dana BUN.
Monitoring Kinerja dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN pada tahun anggaran berjalan sehingga capaian kinerja penggunaan dana BUN pada tahun anggaran berjalan dapat ditingkatkan.
Evaluasi Kinerja dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi peningkatan kualitas dan fungsi akuntabilitas penggunaan dana BUN.
Evaluasi Kinerja dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA BUN serta upaya peningkatan Kinerja penggunaan dana BUN di tahun anggaran berikutnya.
Evaluasi Kinerja dalam fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada masyarakat.
Pasal 3
Pemimpin PPA BUN melakukan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja lingkup pengelolaan anggaran BA BUN yang dipimpinnya.
Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja oleh Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per program.
Pemimpin PPA BUN dapat mendelegasikan pelaksanaan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit eselon II atau pejabat lain sebagai penanggung jawab program berkenaan.
Koordinator PPA BUN melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja.
Pasal 4
KPA BUN melakukan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja lingkup tugas pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Kine1ja Keluaran (Output) dari suatu kegiatan dalam 1 (satu) program.
BAB II
ASPEK MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
Pasal 5
Monitoring Kinerja dilakukan atas aspek implementasi.
Evaluasi Kinerja dilakukan atas 3 (tiga) aspek, yaitu:
implementasi;
manfaat; clan c. konteks.
Monitoring Kinerja clan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (2) huruf a, clilakukan clalam rangka menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan clana BUN clan pencapaian Keluaran (Output).
Inclikator yang cliukur clalam Monitoring Kine1ja atas aspek implementasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), meliputi:
pencapaian Keluaran (Output);
konsistensi antara rencana penarikan clana clan realisasi penyerapan anggaran;
konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) clan realisasi pencapaian Keluaran (Output); clan d. penyerapan anggaran.
Inclikator yang cliukur clalam Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf a, meliputi:
pencapaian Keluaran (Output);
konsistensi antara rencana penarikan dana clan realisasi penyerapan anggaran;
konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) clan realisasi (Output);
penyerapan anggaran; clan e. efisiensi. pencapa1an Keluaran (6) Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana climaksucl pada ayat (2) huruf b, clilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai:
perubahan yang terjacli clalam masyarakat clan/ a tau pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas Keluaran (Output) yang telah clicapai;
progres pencapaian Hasil (Outcome) clalam mencapai tujuan/target yang clitetapkan; clan/ atau c. keterlibatan masyarakat dan/atau pemangku kepentingan dalam proses pencapaian Hasil (Outcome).
Evaluasi Kinerja atas aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai relevansi antara dinamika perkembangan keadaan/kebutuhan yang terjadi pad a masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, termasuk kebijakan pemerintah dengan tujuan penggunaan dana BUN.
Pasal 6
Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dilakukan oleh PPA dalam lingkup program dan KPA dalam lingkup kegiatan.
Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dan aspek konteks dilakukan oleh PPA.
Pasal 7
Monitoring Kinerja atas aspek implementasi dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dilakukan setiap tahun pada tahun anggaran berikutnya.
Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan setelah Keluaran (Output) tercapai.
Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan.
BAB III
TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
Bagian Kesatu
Monitoring Kinerja atas Aspek Implementasi
Pasal 8
Monitoring Kinerja atas aspek implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan Monitoring Kinerja;
pengumpulan data;
pengukuran;
analisis;
penyusunan rekomendasi; dan
laporan.
Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak DIPA BUN ditetapkan. Paragraf 1 Persiapan Monitoring Kinerja Pasa19 (1) Persiapan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi paling sedikit meliputi:
identifikasi masalah; dan
inventarisasi berbagai indikator dan target kinerja.
Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah permasalahan terkait penggunaan dana BUN yang terjadi dan perlu solusi perbaikan.
Indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN. Paragraf 2 Pengumpulan Data
Pasal 10
Data yang diperlukan dalam rangka Monitoring Kinerja atas aspek implementasi meliputi:
target pencapaian Keluaran (Output);
rencana penarikan dana;
pagu anggaran;
rev1s1 anggaran;
realisasi pencapaian Keluaran (Output};
realisasi penyerapan anggaran; dan
faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Keluaran (Output}.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan.
Data realisasi pencapaian Keluaran (Output} sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperoleh berdasarkan:
bukti serah terima barang atau jasa;
surat pernyataan yang dibuat oleh KPA; dan / a tau c. bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pengumpulan data realisasi penyerapan anggaran dan realisasi pencapaian Keluaran (Output} sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap bulan sesuai dengan realisasi yang telah dicapai.
Data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Keluaran (Output} sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperoleh berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPA. Paragraf 3 Pengukuran
Pasal 11
Pengukuran merupakan proses menghasilkan suatu nilai capaian Kinerja untuk setiap indikator yang dilakukan dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang telah direncanakan sebelumnya.
Rumusan pengukuran indikator dalam Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), meliputi:
pengukuran pencapaian Keluaran (Output) pada monitoring kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian Keluaran (Output) setiap bulan yang diperoleh dengan membandingkan realisasi pencapaian Keluaran (Output) dengan target pencapaian Keluaran (Output);
pengukuran konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran pada Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketepatan waktu penyerapan anggaran setiap bulan dengan membandingkan akumulasi realisasi penyerapan anggaran dengan akumulasi rencana penarikan dana;
pengukuran konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) pada Monitoring Kine1ja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dilakukan berdasarkan ketepatan waktu pencapaian Keluaran (Output) setiap bulan dengan menghitung rata-rata dari perbandingan akumulasi realisasi pencapaian Keluaran (Output) dengan akumulasi target pencapaian Keluaran (Output); dan
pengukuran penyerapan anggaran pada monitoring kine1ja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dilakukan dengan membandingkan akumulasi realisasi penyerapan anggaran dengan pagu anggaran.
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran Monitoring Kinerja atas aspek implementasi adalah sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Analisis
Pasal 12
Analisis yang clilakukan clalam Monitoring Kinerja atas aspek implementasi meliputi analisis atas:
hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran clan penilaian untuk setiap inclikator yang climonitoring;
perubahan hasil pengukuran clan penilaian clibanclingkan clengan hasil Monitoring Kinerja pa cl a bulan sebelumnya/bulan yang sama pacla tahun anggaran sebelumnya;
faktor penclukung clan kenclala clalam pencapaian Keluaran (Output);
cl. tinclak lanjut atas kenclala clalam pencapaian Keluaran (Output) pacla periocle sebelumnya;
tren yang clitujukan untuk melakukan suatu estimasi atau peramalan untuk beberapa bulan keclepan; clan f. keterbatasan yang clihaclapi dalam menjalankan setiap proses Monitoring Kinerja. Paragraf 5 Penyusunan Rekomenclasi
Pasal 13
Berclasarkan hasil analisis Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana climaksucl dalam Pasal 12 clisusun rekomenclasi.
Rekomendasi sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) paling seclikit memuat informasi:
rencana tindak lanjut yang akan diambil pacla periode berikutnya di tahun anggaran berjalan untuk mengatasi kenclala dalam capaian Kinerja masing-masing inclikator; clan/ a tau b. rencana aksi untuk mempertahankan atau meningkatkan capaian Kinerja yang sedang berjalan. Paragraf 6 Laporan Pasal 1 4 (1) KPA BUN menyampaikan laporan bulanan hasil Monitoring Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap kegiatan kepada Pemimpin PPA BUN pada awal bulan berikutnya untuk dimonitor lebih lanjut.
Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan triwulanan hasil Monitoring Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran secara berkala pada tahun anggaran berjalan paling lambat 2 (dua) minggu setelah triwulan terakhir.
Laporan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
hasil analisis atas pengukuran indikator dalam Monitoring Kinerja;
masalah atau kendala yang timbul pada masmg masing indikator Kinerja;
faktor pendukung dalam capaian Kinerja; dan
rekomendasi.
Bagian Kedua
Evaluasi Kinerja atas Aspek Implementasi · Pasal 15 Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dilakukan dengan tahapan se bagai beriku t:
a. persiapan Evaluasi Kinerja;
b. pengumpulan data;
c. pengukuran dan penilaian;
d. analisis;
e. penyusunan rekomendasi; dan
f. laporan. Paragraf 1 Persiapan Evaluasi Kine1ja
Pasal 16
Persiapan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi paling sedikit meliputi:
identifikasi masalah;
inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja; dan c. inventarisasi laporan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi.
Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah permasalahan terkait penggunaan dana BUN yang terjadi dan memerlukan solusi perbaikan.
Indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN.
Laporan Monitoring Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah laporan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi triwulanan pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). Paragraf 2 Pengumpulan Data Pasal 1 7 (1) Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kiner ja atas aspek implementasi meliputi:
target pencapaian Keluaran (Output);
rencana penarikan dana;
pagu anggaran;
realisasi pencapaian Keluaran (Output);
realisasi penyerapan anggaran; dan
faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Keluaran (Output).
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan.
Data realisasi pencapaian Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh berdasarkan:
bukti serah terima barang atau jasa;
surat pernyataan yang dibuat oleh KPA; dan / a tau c. bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungj awabkan.
Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pengumpulan data realisasi penyerapan anggaran dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap bulan sesuai dengan realisasi yang telah dicapai.
Data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPA. Paragraf 3 Pengukuran dan Penilaian
Pasal 18
Pengukuran merupakan proses menghasilkan suatu nilai capaian Kinerja untuk setiap indikator yang dilakukan dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang telah direncanakan sebelumnya.
Penilaian merupakan proses interpretasi atas seluruh nilai capaian Kinerja hasil pengukuran kedalam informasi yang menggambarkan tingkat keberhasilan program guna dianalisis lebih lanjut.
Rumusan pengukuran indikator dalam evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) , meliputi:
pengukuran pencapaian Keluaran (Output} pada evaluasi kinerja atas aspek im pl em en tasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian Keluaran (Output} yang diperoleh dengan membandingkan realisasi pencapaian Keluaran (Output} sampai dengan akhir tahun anggaran dengan target pencapaian Keluaran (Output);
pengukuran konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran pada evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan rata-rata dari konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran bulanan;
pengukuran konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output} pada evaluasi atas aspek implementasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dilakukan berdasarkan rata-rata konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output} bulanan;
pengukuran penyerapan anggaran pada evaluasi kinerja atas atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dilakukan dengan membandingkan akumulasi realisasi penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran dengan pagu anggaran; dan
pengukuran efisiensi pada evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e dilakukan berdasarkan rata-rata efisiensi Keluaran (Output) yang diperoleh dengan mengurangkan angka 1 (satu) dengan hasil perbandingan realisasi penyerapan anggaran per realisasi pencapaian Keluaran (Output) dengan pagu anggaran per target pencapaian Keluaran (Output).
Penilaian kinerja penggunaan dana BUN dilakukan dengan menghitung nilai kinerja atas aspek implementasi.
Bobot masing-masing indikator pada aspek implementasi · sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pencapaian Keluaran (Output) : 43,50% b. konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran c. konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) d. penyerapan anggaran e. efisiensi : 9,10% : 9, 10% : 9,70% : 28,60% (6) Ketentuan pengukuran indikator efisiensi pada evaluasi . kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud · pada ayat (3) huruf e tidak berlaku pada BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.0 1) dan BA BUN Pengelolaan . Transfer ke Daerah (BA 999.05).
Bobot masing-masing indikator aspek implementasi pada BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.0 1) dan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05) terdiri atas:
pencapaian Keluaran (Output) b. konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran c. konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) d. penyerapan anggaran : 60,90% : 12,75% 12,75% : 13,60% (8) Nilai Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan menjumlahkan seluruh perkalian antara nilai masing-masing indikator atas aspek implementasi dengan masing-masing bobot · berkenaan.
/ (9) Hasil penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut:
nilai Kinerja lebih dari 90% sampai dengan 100% dikategorikan dengan sangat baik;
nilai Kinerja lebih dari 80% sampai dengan 90% dikategorikan dengan baik;
nilai Kinerja lebih dari 60% sampai dengan 80% dikategorikan dengan cukup atau normal;
nilai Kinerja lebih dari 50% sampai dengan 60% dikategorikan dengan kurang; dan
nilai Kinerja sampai dengan 50% dikategorikan dengan sangat kurang.
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Analisis
Pasal 19
Analisis yang dilakuan yang dilakukan dalam Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi meliputi analisis atas:
hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian untuk setiap indikator yang dievaluasi;
perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandi _ ngkan dengan hasil Evaluasi Kinerja pada tahun anggaran sebelumnya;
faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Keluaran (Output);
tren yang ditujukan untuk melakukan suatu estimasi atau peramalan untuk beberapa tahun ke depan; dan
keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses Evaluasi Kinerja. Paragraf 5 Penyusunan Rekomendasi
Pasal 20
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 1 9 disusun rekomendasi.
Rekomendasi sebagaimana climaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
masukan atas kebijakan perencanaan program atau kegiatan tahun anggaran berikutnya; dan / a tau b. solusi yang akan diambil pada tahun anggaran berikutnya untuk mengantisipasi atau mengatasi kendala yang mungkin timbul dalam capaian Kinerja masing-masing indikator. Paragraf 6 La po ran Pasal 2 1 (1) KPA BUN menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap kegiatan kepada Pemimpin PPA BUN paling lambat pacla tanggal 1 Februari pada tahun anggaran berikutnya untuk dievaluasi lebih lanjut.
Dalam hal tanggal 1 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, laporan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi harus diterima oleh Pemimpin PPA BUN pada hari kerja terakhir sebelum hari libur tersebut.
Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 1 Maret pacla tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal tanggal 1 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hari libur, laporan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi berkenaan harus diterima oleh Menteri Keuangan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur tersebut.
Laporan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling sedikit memuat informasi:
hasil analisis atas pengukuran indikator dalam Evaluasi Kine1ja;
penjelasan atas nilai Kinerja yang diperoleh;
masalah atau kendala yang timbul pada masing masing indikator Kinerja;
faktor pendukung dalam capaian Kinerja;
masalah atau kendala dalam proses Evaluasi Kinerja; dan
rekomendasi.
Bagian Ketiga
Evaluasi Kinerja atas Aspek Manfaat
Pasal 22
Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan Evaluasi Kinerja;
pengumpulan data;
analisis;
penyusunan rekomendasi; dan
laporan. Paragraf 1 Persiapan Evaluasi Kinerja
Pasal 23
Persiapan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat paling sedikit meliputi:
menentukan Keluaran (Output) yang akan dievaluasi melalui uji petik;
mempersiapkan model logika informasi Kinerja;
identifikasi masalah;
identifikasi indikator dan target Hasil (Outcome); dan
penyusunan desain pengumpulan data.
Model logika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, kegiatan, Keluaran (Output), dan Hasil (Outcome) serta kebutuhan masyarakat dan/ a tau pemangku kepentingan.
Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah isu yang ingin dijelaskan atau diverifikasi.
Indikator Hasil (Outcome) sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf d didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN.
Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada kebutuhan dan kaidah kaidah penelitian yang baku. Paragraf 2 Pengumpulan data
Pasal 24
Data yang diperlukan dalam rangka evaluasi kinerja atas aspek manfaat antara lain:
capaian indikator clan target Hasil (Outcome); clan b. data sosial, ekonomi, kependudukkan, dan lainnya yang dapat mendukung pengukuran manfaat.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
pengumpulan data primer; dan / a tau b. pengumpulan data sekunder.
Data primer sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) huruf a dapat diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data antara lain:
survei;
wawancara;
observasi; dan / a tau d. diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan.
Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah data/ dokumen yang terkait dengan penganggaran BA BUN dan data/ dokumen lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Paragraf 3 Analisis
Pasal 25
Analisis untuk Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah penelitian yang baku dan disesuaikan dengan kebutuhan analisis serta sumber daya yang tersedia.
Desain analisis yang dapat digunakan untuk Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat antara lain:
membandingkan kondisi pada kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat dengan kelompok masyarakat yang tidak memperoleh manfaat (control group);
membandingkan manfaat yang diterima antar kelompok masyarakat (comparison group); atau
membandingkan kondisi sebelum dan sesudah memperoleh manfaat (pre-post). Paragraf 4 Penyusunan Rekomendasi
Pasal 26
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 5 disusun rekomendasi.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
tindak lanjut atas informasi yang dihasilkan dari proses Evaluasi Kinerja;
masukan dalam perumusan Hasil (Outcome) clan model logika pada kebijakan perencanaan program a tau kegiatan yang akan datang; clan/ a tau c. rencana aksi untuk mengantisipasi atau mengatasi kendala yang mungkin timbul dalam pencapaian Hasil (outcome). Paragraf 5 Laporan
Pasal 27
Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat untuk setiap program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Keluaran (Output) tercapai.
Laporan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
judul laporan yang mencakup lokasi, waktu pelaksanaan, clan tanggal pelaporan;
penjelasan atas Keluaran (Output) yang dievaluasi;
pertanyaan evaluasi;
penjelasan terkait tahapan Evaluasi Kinerja;
hasil analisis atas pencapa1an Hasil (Outcome) beserta kesimpulannya;
masalah atau kendala dalam proses evaluasi kine1ja; clan g. rekomendasi.
Bagian Keempat
Evaluasi Kinerja atas Aspek Konteks
Pasal 28
Evaluasi kinerja atas aspek konteks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan Evaluasi Kinerja;
pengumpulan data;
analisis;
penyusunan rekomendasi; dan
laporan. Paragraf 1 Persiapan Evaluasi Kinerja
Pasal 29
Persiapan Evaluasi Kinerja atas aspek konteks paling sedikit meliputi:
menentukan Keluaran (Output) yang akan dievaluasi melalui uji petik;
identifikasi dinamika masalah yang ada di masyarakat/ pemangku kepen ting an;
identifikasi tujuan penggunaan dana BUN; dan
penyusunan desain pengumpulan data.
Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah isu yang ingin dijelaskan atau diverifikasi.
Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada kebutuhan dan kaidah kaidah penelitian yang baku. Paragraf 2 Pengumpulan Data
Pasal 30
Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek konteks meliputi data ekonomi, sosial, politik, hukum, keamanan, arah kebijakan pemerintah dan prioritas pembangunan nasional, serta informasi lain yang terkait.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
pengumpulan data primer; dan / a tau b. pengumpulan data sekunder.
Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data antara lain:
surve1;
wawancara;
observasi; dan/atau
diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan.
Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah data/ dokumen yang terkait dengan penganggaran BA BUN dan data/ dokumen lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Paragraf 3 Analisis Pasal 3 1 (1) Analisis untuk Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan dengan mengikuti kaidahŻkaidah penelitian yang baku dan disesuaikan dengan kebutuhan analisis serta sumber daya yang tersedia.
Analisis yang dilakukan dalam Evaluasi Kinerja atas aspek konteks meliputi analisis atas:
relevansi antara Hasil (Outcome) yang ditargetkan terhadap kebutuhan atau permasalahan yang terdapat dalam masyarakat/pemangku kepentingan; dan b. keberlanjutan atas suatu Keluaran (Output), apakah masih sesuai dengan prioritas pemerintah dan ke butuhan masyarakat/ pemangku kepen ting an. / l4rf J Paragraf 4 Penyusunan Rekomendasi Pasal 3 2 (1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 disusun rekomendasi.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
tindak lanjut atas informasi yang dihasilkan dari proses Evaluasi Kinerja; dan / a tau b. keberlanjutan atas suatu Keluaran (Output) pada kebijakan perencanaan program atau kegiatan. Paragraf 5 Laporan
Pasal 33
Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja atas aspek konteks untuk setiap program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah proses evaluasi ditetapkan.
Laporan Evaluasi Kinerja atas aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
judul laporan yang mencakup lokasi, waktu pelaksanaan, dan tanggal pelaporan;
penjelasan atas Keluaran (Output) yang dievaluasi;
pertanyaan evaluasi;
penjelasan tahapan evaluasi kinerja;
hasil analisis beserta kesimpulannya;
masalah atau kendala dalam proses evaluasi kinerja; dan g. rekomendasi.
Bagian Kelima
Lain-lain
Pasal 34
Terhadap BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.0 1 ) dan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999 .05) tidak dilakukan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dan aspek konteks.
BAB IV
SISTEM INFORMASI MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA Pasal 3 5 Laporan hasil Monitoring Kinerja dan evaluasi kinerja atas aspek implementasi, Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat, dan Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan melalui sistem informasi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 6 Laporan dan rekomendasi Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas penggunaan dana BUN per program yang disampaikan oleh PPA BUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menjadi salah satu pedoman dalam penetapan pagu dana pengeluaran BUN. Pasal 3 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 3 8 Peraturan Menteri 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201 7 NOMOR 21 - 28 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG 245/PMK.02/2016 MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA A. Pengukuran Monitoring Kinerja atas Aspek Implementasi 1. Pencapaian Keluaran (Output) Bulanan Pencapaian Keluaran (Output) bulanan diukur dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: ; r) r 10· . yn i n ' . 1· • • (• " ) "-- ; =: \ TPO, x OU 1 0 PO,:
= · ·· · · · · · · · ·· · ·· · ll POb pencapaian Keluaran (Output) pada bulan ke b RPOi realisasi pencapaian Keluaran (Output) ke i pada bulan ke b TPOi target pencapaian Keluaran (Output) ke i pada bulan ke b (TPOi > 0, jika TPOi pada bulan ke b = 0 maka pencapaian Keluaran (Output) dihitung 100%) n jumlah jenis Keluaran (Output) Contoh: KPA 999xxx memiliki 2 (dua) jenis Keluaran (Output) dengan target dan realisasi pada bulan Maret sebagai berikut: Volume Keluaran (Output) Target (TPO) Realisasi (RPO) pada bulan pada bulan Maret Maret Keluaran (Output) I (Ton 100 Benih) 100 Keluaran (Output)2 (Traktor) 0 0 - 29 - Berdasarkan tabel pada halaman sebelumnya, pengukuran pencapaian Keluaran (Output) bulanan diperoleh dengan membandingkan realisasi pencapaian Keluaran (Output) pada bulan Maret dan target pencapaian Keluaran (Output) pada bulan Maret seperti contoh berikut: POb Maret >'" · ( RPO; r1'huet · OQO/ )I. """' : =.t TPO "-·I· · t X 1 '0 • ._ Û l"" a1 e - , n [(1' 0 >< 100% ); r< x 1000,-·o ) l , 1• .. ·C· . ,. •. o ,. 2 1 100% 2. Konsistensi antara Rencana Penarikan Dana dan Realisasi Penyerapan Anggaran Bulanan Pengukuran konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran bulanan dilakukan berdasarkan ketepatan waktu penyerapan anggaran setiap bulan. Rumus untuk pengukuran terse but ad al ah se bagai beriku t: Keterangan: P..PA ku: r: : ulatLf K."i" = ----- x lOOS: ·\i RPD kun: ula.tf KAb konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran bulan ke b RPA akumulasi realisasi penyerapan anggaran sampai dengan bulan ke b RPD akumulasi rencana penarikan dana sampai dengan bulan ke b Contoh: Rencana penarikan dana (RPD) bulanan berserta realisasi penyerapan anggaran dari KPA 999xxx seperti pada tabel berikut ini: Bulan RPD RPD Kumulatif RPA RPA Kumulatif Januari 800.000.000 800. 000. 000 0 - Februari 800.000.000 1. 600. 000. 000 100. 000. 000 100.000.000 - 30 - Berdasarkan tabel di atas, pada bulan Februari diperoleh perbandingan realisasi penyerapan anggaran (RPA) bulanan dengan akumulasi rencana penarikan dana (RPD) bulanan sebagai berikut: RPA bulan Januari RPA bulan Februari RPD bulan Januari RPD bulan Februari Konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran bulan Februari 0 100.000.000 800.000.000 800.000.000 RPA Kunmlatif s . . d.Februari ------- x 10011i: RFD Kumulatif s. d. Fe bruari 100.000.000 ----- : x lOOC!'Ú 1.600.000.000 6,25% 3. Konsistensi antara Target Pencapaian Keluaran (Output) dan Realisasi Pencapaian Keluaran (Output) Bulanan Pengukuran konsistensi antara rencana pencapaian Keluaran (Output) dan target pencapaian Keluaran (Output) bulanan dilakukan berdasarkan ketepatan waktu pencapaian Keluaran (Output) setiap bulan. Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut: n Keterangan: KOb konsistensi antara rencana pencapa1an Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) bulan ke b akumulasi realisasi pencapaian Keluaran (Output) ke sampai dengan bulan ke b akumulasi target pencapaian Keluaran (Output) ke i sampai dengan bulan ke b (TPOi > 0, jika TPOi pada bulan ke b 0 maka pencapaian output dihitung 100%) n jumlah jenis Keluaran (Output) - 3 1 - Contoh: Target pencapaian Keluaran (Output) bulanan berserta realisasi pencapaian Keluaran (Output) dari KPA 999xxx seperti ditunjukkan pada tabel di halaman berikutnya. Indikator Kinerja Keluaran (Output) Output Bulan TPO TPO RPO RPO Kumulatif Kumulatif Januari 200 200 150 150 Keluaran (Output) 1 Februari 100 300 150 300 (Ton Benih) Maret 100 400 100 400 April 100 500 0 400 Januari 0 0 0 0 Keluaran (Output) 2 ^Februari 0 0 0 0 (Traktor) Maret 0 0 0 0 April 100 100 100 100 Berdasarkan tabel di atas, konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) bulan April diperoleh melalui perbandingan akumulasi realisasi pencapaian Keluaran (Output) (RPO) sampai dengan bulan April dengan akumulasi target pencapaian Keluaran (Output) (TPO) sampai dengan bulan April seperti sebagai berikut: Konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) bulan April >'" ^( ^RPO, kumulatif ^s. ^d. J\pril . lOQO /· ) · "-': =i TPO: kmm.ilatif s. d. April x ·0, n [(400 " ionr.· \ ( ^1 00, . Qf'lP' ·1·] <.SOO " I, ''0) - , , IOQ X 1 V ·/o, 80%) 7," 100% 18QC; (J 90% •") ,,_. - 32 - 4. Penyerapan Anggaran Bulanan Penyerapan anggaran bulanan diukur dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: Pb penyerapan anggaran bulanan ke b RPA akumulasi realisasi penyerapan anggaran sampai dengan bulan ke b PA pagu anggaran Contoh: KPA 999xxx memiliki pagu anggaran pada Tahun Anggaran T sebesar Rp. 10.000.000.000 dan akumulasi realisasi penyerapan anggaran sampai dengan bulan April sebesar Rp 500.000.000, maka pengukuran indikator penyerapan anggaran bulan April sebagai berikut: Pb RPA April Pb April 10.000.000.000 500.000.000 RPA s. d. Aprii. ----- x lOOC: 'o PA 500 .. 000.000 ----- x. 100% 10.000.000.000 5,00% B. Pengukuran Evaluasi atas Aspek Implementasi 1. Pencapaian Keluaran (Output) Tahunan Pencapaian Keluaran (Output) tahunan diukur dengan rumus sebagai berikut: PO, Keterangan: y·: : (·RPO,, 11 0 ,., .. -.. '-': =1 . rpo r< L '. • 0 ) : : : : m · '" - - · n · " - · . . L .. - - .. l·- .. ...... . n pencapaian Keluaran (Output) tahunan realisasi pencapaian Keluaran (Output) ke i sampai dengan akhir tahun target pencapaian Keluaran (Output) ke akhir tahun n jumlah jenis Keluaran (Output) sampai dengan Contoh: Rencana pencapaian Keluaran (Output) (RPO) bulanan berserta realisasi pencapaian Keluaran (Output) dari KPA 999xxx sampai dengan akhir Tahun Anggaran T seperti pada tabel berikut ini: Keluaran · Indikator Kinerja Keluaran (Output) (Output) Bulan TPO TPO RPO RPO Kumulatif Kumulatif Januari 200 200 150 150 Februari 100 300 150 300 Maret 100 400 100 400 April 100 500 0 400 Mei 200 700 300 700 Keluaran Juni 100 800 100 800 (Output) 1 Juli 100 900 0 800 (Ton Benih) Juli 100 900 0 800 Agustus 100 1000 300 1 100 September 100 1100 100 1200 Oktober 100 1200 0 1200 November 0 1200 0 1200 Desember 0 1 200 0 1200 Januari 0 0 0 0 Februari 0 0 0 0 Maret 0 0 0 0 April 100 100 100 100 Mei 200 300 300 400 Keluaran Juni 200 500 0 400 (Output) 2 Juli 0 500 100 500 (Traktor) Agustus 0 500 0 500 September 0 500 0 500 Oktober 0 500 0 500 November 0 500 0 500 Desember 0 500 0 500 Berdasarkan tabel di atas, pengukuran pencapaian Keluaran (Output) Tahun Anggaran T diperoleh dengan membandingkan realisasi pencapaian output dan target pencapaian Keluaran (Output) sampai dengan akhir tahun seperti contoh berikut: POt TA T - 34 - )' · " . ( RPO, akhir TA X " .1 . 000, \ _, ; - i · TPO kl . T ' X ' ^" , o I . - \ : a - 1 JT · .-' L ,1 n [ (1 o o >< 100% ) f (: OC: · X 100%i } l • ; ,, 1_01} .·· -.. .: -0 0 r . ., L 2 100% 2. Konsistensi antara Rencana Penarikan Dana dan Realisasi Penyerapan Anggaran Tahunan Pengukuran konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran tahunan dilakukan berdasarkan ketepatan waktu penyerapan anggaran rata-rata. Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut: Keterangan: · KAt konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran tahunan KAb konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran bulanan Contoh: KPA 999xx,'I: memiliki konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran bulanan pada Tahun Anggaran T sebagai berikut: Bulan KAb Bulan KAb Januari 0,00% Juli 37,50% Februari 6,25% Agustus 62,50% Maret 12,50% September 68,49% April 1 5,63% Oktober 85,37% Mei 3 1 ,25% November 87,9 1 % Juni 37,50% Desember 95,00% Dari tabel diatas, pengukuran indikator konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran tahunan sebagai berikut: KAt 12 0,00% _,,.. 6,25S1b , 12,50%1 : _ · · · -i- 9 5,o oq.-b 12 53 9,90% 12 44,99% 3. Konsistensi antara Target Pencapaian Keluaran (Output) clan Realisasi Pencapaian Keluaran (Output) Tahunan Pengukuran konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) tahunan dilakukan berdasarkan ketepatan waktu pencapaian Keluaran (Output) rata rata. Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut: Keterangan: KOt Konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) clan realisasi pencapaian Keluaran (Output) tahunan KOb Konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) clan realisasi pencapaian Keluaran (Output) bulanan Contoh: KPA 999xxx memiliki Konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) pada Tahun Anggaran T seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut ini: Bulan KOb Bulan KOb Januari 37,50% Juli 95,45% Februari 50,00% Agustus 96, 1 5% Maret 50,00% September 96,67% April 90,00% Oktober 97,06% Mei 92,86% November 97,37% Juni 94,44% Desember 100,00% Dari tabel diatas, pengukuran indikator konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) clan realisasi pencapaian Keluaran (Output) Tahun Anggaran T sebagai berikut: KOt - 36 - 3 7.soCJ·o - so .. ooso ..;
. so .. ooc. ·'a - · · · , 100.00%1 12 99 7,50% 12 83, 13% 4. Penyerapan Anggaran Tahunan Penyerapan anggaran tahunan diukur dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: RPA...P:
:
: ____ .. x 1 OO· Y : , ' PA Pt penyerapan anggaran tahunan RPA akumulasi realisasi penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran PA pagu anggaran Contoh: KPA 999xxx memiliki pagu anggaran pada Tahun Anggaran T sebesar Rp. 10.000.000.000 dan realisasi penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun sebesar Rp 9 .500.000.000, maka pengukuran indikator penyerapan anggaran sebagai berikut: PA Tahun Anggaran T RA Tahun Anggaran T 10. 000. 000. 000 9.500.000.000 Pt Tahun Anggaran T 5. Efisiensi R.A. T ahlln Anggaran T ------ x 100% PA Tahun A11ggaran T 9.500.000.000 ----- x 1 ooq..b 1 0.000.000.000 95,00% Efisiensi diukur dengan rumus sebagai berikut:
R n -ǚ ' R 11! J · · • ._, : : - , ( · ·1 - r ,Ù, 1 r '-) v · c · ( · , :
• Ǜ; ',=: 1 r>, \ · /· '1'!'0 " 1 W ''- E = . Ø ' _ , : n Keterangan: E RPAi PAi RPOi TPOi n Contoh: efisiensi realisasi penyerapan anggaran output ke i pagu anggaran Keluaran (Output) ke i realisasi pencapaian Keluaran (Output) lee i target pencapaian Keluaran (Output) lee i jumlah jenis Keluaran (Output) Pagu anggaran beserta realisasinya dari setiap Keluaran (Output) yang ada pada KPA 999: xx, '( di Tahun Anggaran T adalah sebagai berikut: Volume Anggaran Output Target Realisasi Pagu Realisasi (TPO) (RPO) (PA) (RPA) Output 1 (Ton Benih) 2000 2000 6.000.000.000 5.500.000.000 Output 2 (Traktor) 100 100 4.000.000.000 4.000.000.000 Dari tabel di atas, pengukuran efisiensi adalah sebagai berikut: >" . , ( · t _ RPA, / RPO,'], x 1 ×00...- _ .... , = 1 PA. i TPO · · ' ,, ' 0 E - . . : " : I n ( 1 _ s.s oo .aoo .ooo / 2000 ) . , 100c,, -'- ( 1 _ 4 .ooo .ooo .ooo noo ·). . rnoc· i = \ 6.0 00.000.000 / 2000 x ,. , ) ; 1 •• - 4:
00(1000.000 /100 ^. ^x ,o 2 s.33C: to - o.o 0% = 4, 17% C. Penilaian Evaluasi Kinerja atas Aspek Implementasi Untuk mendapatkan nilai Kinerja, maka seluruh indikator (pencapaian Keluaran (Output), konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran, konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output), penyerapan anggaran, dan efisiensi) harus memiliki skala yang sama, yaitu dari 0%- 100%. Dari kelima indikator pengukuran tersebut, indikator efisiensi tidak memiliki skala 0%- 100%. - 38 - Nilai efisiensi diperoleh dengan asumsi bahwa nilai minimal yang dicapai dalam rumus efisiensi sebesar -20% dan nilai paling tinggi sebesar 20%. Oleh karena itu, perlu dilakukan transformasi skala efisiensi agar diperoleh skala nilai yang berkisar antara 0% sampai dengan 100%, dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: NE Nilai efisiensi E Efisiensi ,. E . NE = 5oq .. o _; _ ·l- x so) 20 .I Jika efisiensi yang diperoleh lebih dari 20%, maka NE yang digunakan dalam perhitungan nilai kinerja adalah nilai skala maksimal ( 100%) dan jika efisiensi yang diperoleh kurang dari -20%, maka NE yang digunakan dalam perhitungan nilai kinerja adalah nilai skala minimal (0%). Mengacu pada hasil pengukuran efisiensi pada contoh pengukuran efisiensi, nilai efisiensi dari KPA 999xxx terse but yaitu sebagai berikut: NE = 50% -r- ·(: 0 x 50 ) _\j ·' I . 1-' ' Sor · 1 . ..,,, .. . , i: : - 0 1 · = ' · V o 1 : - - X ; ; \ 2C· . ^l = 50% __; __ ( 10,420 ; &) = Go,. 42.qo Selanjutnya, nilai kinerja (NK) dihitung dengan menjumlahkan perkalian nilai aspek implementasi penggunaan dana BUN dengan bobot masing masing. Rumus dari perhitungan tersebut sebagai berikut: Keterangan: NK nilai kinerja POt pencapaian Keluaran (Output) tahunan KAt konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran tahunan KOt konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) tahunan Pt penyerapan anggaran tahunan NE nilai efisiensi Wpo bobot pencapaian Keluaran (Output) Wil.A bobot konsistensi antara rencana penarikan clana clan realisasi penyerapan anggaran W1m bobot konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) clan realisasi pencapaian Keluaran (Output) Wp bobot penyerapan anggaran WE bobot efisiensi Bobot clari masing-masing inclikator pacla aspek implementasi penggunaan clana BUN sebagai berikut:
Wpo 43,50% 2) W11.A 9, 10% 3) W1m 9, 10% 4) Wp 9,70% 5) WE 28,60% Dari contoh-contoh sebelumnya, cliperoleh nilai kinerja KPA 999xxx sebagai berikut: NK (Pot : x \Vpo) + (Kti.t ,. ; \VK,; ) + CKO x '.VKo) + CP >; \Vp) + (l\E >< \VE) crno,ooq·o x 43,so(Hi) _: _ c .+4,99'%1 >< 9,100,0) T (83,130, ... 0 x 9, 10c5'a) -T (95,00% x 9Joq-'o) - (60,4·2% x 2s,6oc 1a) 8 1,65% Nilai kinerja yang clihasilkan dari KPA 999xxx sebesar 8 1,65%, maka nilai kinerja atas penggunaan clana BUN tersebut termasuk kategori Baik. Selanjutnya, khusus BA 999.0 1 Pengelolaan Utang dan BA 999.05 Pengelolaan Transfer ke Daerah, nilai kinerja (NK) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: / · ^· , - 40 - Babat dari masing-masing indikatar pada aspek implementasi penggunaan dana BUN untuk BA 999.0 1 Pengelalaan Utang clan BA 999.05 Pengelalaan Transfer ke Daerah sebagai berikut: 1 ) Wpa 60,90% 2) WK.A 1 2,75% 3) WKo 1 2,75% 4) Wp 1 3,60% ARIF BINTARTO YUWONO t NIP 1 9 7 1 09 12 1 99703 1 00 1( MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI