Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia