Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Perusahaan Perseroan (Persero) yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal