Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
247/KMK.017/1995 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Kerugian Kepada Pt. Asuransi Takaful Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.