Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, telah ditetapkan besarnya tarif bea masuk impor barang dari negara-negara ASEAN;
bahwa berdasarkan The Roadmap for The Integration of ASEAN (RIA), ditentukan bahwa terhadap 100% (seratus persen) dari produk-produk yang termasuk dalam Inclusion List (IL) __ tarif bea masuknya harus sudah diturunkan menjadi 0% mulai tanggal 1 Januari 2010;
bahwa berdasarkan corrigendum of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) Text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh negara anggota ASEAN sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu dilakukan perubahan sistem klasifikasi barang dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.010/2003;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6