249/KMK.03/1979 - Penetapan Tunjangan Kehormatan (Honorarium) Bagi Anggota Dprri
Yang Diangkat/Ditunjuk Sebagai Anggota Pengganti pada Badan-Badan dan Panitia-Panitia | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
249/KMK.03/1979 tentang Penetapan Tunjangan Kehormatan (Honorarium) Bagi Anggota Dprri
Yang Diangkat/Ditunjuk Sebagai Anggota Pengganti pada Badan-Badan dan Panitia-Panitia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.