JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)

    • 25/PUU-XII/2014
    • 04 Agu 2015
    • Berlaku
    • Fulltext (1 MB)
    Pasal 8
    Pasal 9
    Bagian Kedua - VII. Secara khusus saya mohon agar Majelis berkenan meneliti apa yang disebut sebagai "Hak Konstitusional, Kerugian dan Potensi Kerugian" para Pemohon. Para Pemohon mengutarakan "kerugian konstitusional" mereka (butir-butir 76-83 permohonan), baik yang riil maupun yang potensial. Sebagai pemiiik hak konstitusional, mereka merasa dirugikan oleh beberapa ketentuan dalam UU OJK, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 34, sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Selain itu hak konstituional mereka terganggu oleh Pasal 37 UU OJK dalam kaitan dengan pungutan oleh OJK dan tuntutan-tuntutan lain seperti yang telah dibantah oleh pihak Termohon. Selanjutnya para Pemohon menguraikan kerugian konstitusional mereka yang bersifat khusus (lihat butir 77 c. Permohonan); VIII. Saya tidak melihat hal-hal yang disampaikan oleh para Pemohon sebagai "kerugian konstitusional" mereka, apalagi yang dikatakan sebagai "spesifik (khusus)". Izinkan saya menyampaikan kritik saya, yakni terlalu mudahnya persyaratan untuk mengajukan permohonan uji-yudisial ( _judicial-review_ ) Dalam perkara _a quo_ , para Pemohon lebih dahulu menyatakan diri mereka masing-masing memiliki kualifikasi menggugat ( _legal standing_ ) sebab mereka punya KTP, bayar pajak dsb. Tidak ada istimewanya kualifikasi seperti itu sebab ada 240 juta (minus 3) WNI yang juga berkualitas demikian. Dengan adanya hak konstitusional mereka, para Pemohon kemudian menyatakan mengalami kerugian konstitusional seperti diterangkan di atas. Sejauh apa sejatinya kerugian konstitusional mereka — sebab orang lain yang berjumlah 240 juta (minus 3) juga mengalami hal yang sama? Para Pemohon yang 3 WNI itu tidak memiliki hak konstitusional yang lebih dibanding dengan penduduk Indonesia yang lain (yang berjumlah 240 juta minus 3 itu). Saya mengerti bahwa MK tidak boleh didudukkan dalam konteks pungutan suara ( _voting_ ), _referendum_ atau semacam itu. Namun yang kita saksikan sekarang adalah fakta; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 167 IX. MK adalah simbol demokrasi. MK dibuat guna menampung kebutuhan dan aspirasi setiap warga negara untuk minta dibatalkannya Undang-Undang yang menurutnya telah merugikan hak konstitusionalnya. Ini adalah salah satu capaian puncak reformasi kita. Tujuan perlindungan terhadap hak konstitusional ini amat mulia. Namun kemuliaan itu perlu dijaga atau di pagan' dengan iktikad baik, sikap tidak asal gugat demi "hak konstitusional", sikap tidak mencederai kemuliaan itu dengan ketidakpedulian pada sesama, sikap menghiraukan hak konstitusional para WNI yang lain. Walaupun tiada pembatasan dalam Undang-Undang, seyogianya Majelis Hakim yang mulia bisa melihat dan menilai ke-sejati-an permohonan pengajuan uji-yudisial ( _judicial review_ ) dalam perkara _a quo_ ; X. Kedua soal waktu. Dalam perkara _a quo_ , UU OJK sudah diundangkan sejak tahun 2011. Jika memang ada ketentuan yang merugikan hak konstitusional Para Pemohon, mengapa mereka tidak segera saja mengajukan uji yudisial ( _judicial review)_ . Sebab para Pemohon kan tahu Undang-Undang mempunyai implikasi implementatif, yang kalau dibatalkan akan berdampak amat luas, domestik maupun antarnegara yang ujung-ujungnya adalah terganggunya kepercayaan dunia terhadap konsep dan pelaksanaan kepastian hukum di Indonesia, terutama di sektor keuangan dan perbankan, tulang punggung perekonomian kita; XI. Ke depan MK misalnya dapat menentukan batas waktu pengajuan permohonan uji yudisial ( _judicial review_ ) terhitung sejak produk legislatif diundangkan atau tanggal berlaku efektifnya Undang-Undang tersebut. Apabila batas waktu telah lewat, perlu diadakan semacam tes atas kerugian konstitusional pemohon, yang misalnya memasukkan unsur-unsur tertentu seperti iktikad baik, kesadaran kebersamaan (bahwa orang lain juga punya hak konstitusional yang sama atau bahwa kerugian konstitusional juga dialami WNI yang lain) dan sikap patriotik (sadar bahwa hak konstitusionalnya tidak boleh bertentangan dengan keinginan rakyat pada umumnya atau kesadaran akan dampak dari permohonannya, jika dikabulkan). 11. Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H Dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 168 Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hanya saja, pasal-pasal tersebut merupakan jantung UU, di mana apabila semuanya dibatalkan, keberadaan OJK akan hilang. Kesan seperti itu juga dapat dibaca dari uraian dalil-dalil yang dikemukan Pemohon dalam permohonannya; Dengan pokok permohonan seperti itu, yang dipersoalkan adalah keabsahan atau konstitusionalitas pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, menurut Pemohon keberadaan OJK inkonstitusional karena tidak diatur atau dimandatkan secara langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945. OJK hanya dibentuk berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2009 tentang Penetapan Perpu 2/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/1999 tentang BI menjadi Undang-Undang. Di mana, dengan dibentuknya OJK, kewenangan pengaturan dan pengawasan bank yang sebelumnya merupakan wewenang Bank Indonesia (BI) beralih menjadi kewenangan OJK; Terhadap persoalan tersebut, ahli akan mencoba menjelaskannya dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan. Terkait hal ini, pertanyaan yang hendak dijawab adalah; Apakah sebuah Undang-Undang dapat memberikan delegasi pengaturan kepada Undang-Undang? Dalam hal ini, apakah UU BI yang mendelegasikan pembentukan OJK melalui sebuah Undang-Undang dapat dibenarkan berdasarkan konsep dan norma pembentukan peraturan perundang-undangan? Pada saat yang sama, ahli juga akan menerangkan tentang keabsahan dan implikasi hukum pendasaran pembentukan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon. Selain itu, ahli juga akan menyinggung bagaimana sifat independen OJK sebagai sebuah lembaga; _Pertama_ _,_ terkait delegasi pembentukan Undang-Undang tentang OJK oleh UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. Bagaimana keabsahan delegasi pengaturan undang-undang kepada Undang-Undang dalam perspektif ilmu perundang- undangan? Persoalan ini dapat dijelaskan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu: (1) pendekatan materi muatan Undang-Undang; dan (2) pendekatan kewenangan pembentuk Undang-Undang sebagai legislator utama _(primary_ _legistator); _ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 169 Dengan pendekatan materi muatan Undang-Undang, apa yang dipersoalkan Pemohon terkait tidak adanya cantolan pembentukan Undang- Undang OJK dalam UUD 1945 bukanlah alasan yang dapat dijadikan dasar penilaian sah atau tidaknya sebuah Undang-undang. Dalam arti, hal itu tidak dapat dijadikan tolok-ukur menentukan konstitusionalitas sebuah Undang-Undang.ebab, materi muatan Undang-Undang tidak mesti selalu merupakan perintah UUD 1945. Apabila logika sebagaimana dikemukan Pemohon yang dijadikan alat ukur, tentunya tidak akan lebih dari 40 undang-undang yang dapat dibentuk di Republik Indonesia. Faktanya ternyata tidak demikian; Hal itu juga terkonfirmasi dengan apa yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, selain berasal dari perintah atau pengaturan lebih lanjut UUD 1945, materi muatan undang-undang juga dapat berasal dari : (1) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; (2) pengesahan perjanjian internasional; (3) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; (4) pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat; Terkait hal itu, UU OJK merupakan Undang-Undang yang dibentuk karena adanya perintah Pasal 34 ayat (1) UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam ketentuan dimaksud tegas dinyatakan, _Tugas mengawasi Bank akan dilakukan_ _oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk_ _dengan Undang-undang._ Frasa “dibentuk dengan Undang-undang” menunjukan bahwa lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri.Ketentuan inilah yang menjadi legalitas atau keabsahan pembentukan UU OJK. Dengan demikian, mandat pembentukan UU OJK yang berasal dari UU BI sangat relevan dengan apa yang diatur dalam Pasal 10 UU 12/2011 sebagaimana disinggung sebelumnya; Hal itu akan semakin terang dan jelas apabila dikaitkan dengan jenis dan hirarkhi peraturan perundang-undangan yang dapat dan sah dijadikan dasar hukum pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Hal ini tegas dinyatakan dalam angka 41 Lampiran II UU 12/2011, _Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya_ _Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi._ Dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 170 konteks pembentukan UU OJK, salah satu dasar hukum pembentukannya adalah UU BI. Di mana, secara hirarkhis, dua Undang-Undang tersebut memiliki derajat yang sama, sehingga baik dijadikan dasar hukum maupun delegasi pembentukan dari yang satu kepada yang lain adalah sah; Berdasarkan uraian terkait aspek materi muatan maupun dasar hukum pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diuraikan di atas, jelas tidak ada persoalan dengan adanya delegasi pembentukan UU OJK dari UU BI.Menurut hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, delegasi pembentukan UU oleh UU adalah benar adanya. Sehingga, apa yang dipersoalkan Pemohon terkait dasar hukum pembentukan UU OJK sangat tidak beralasan; Selanjutnya dari pendekatan kewenangan DPR sebagai _primary legislator_ dapat dijelaskan bahwa kekuasaan pembentukan Undang-Undang yang dimiliki DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 tidak terbatas hanya pada Undang- Undang yang pembentukannya diperintahkan UUD 1945, melainkan mencakup Undang-Undang apapun yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara. Dalam arti, materi yang akan diatur dalam undang-undang tidak saja terbatas pada penjabaran ketentuan UUD 1945, melainkan lebih luas dari itu. Prinsip inilah kemudian yang diadopsi ke dalam Pasal 10 UU 12/2011; Dalam kapasitas sebagai _primary legislator,_ kekuasaan pembentukan Undang-Undang sangat luas, yaitu mencakup semua kebutuhan hukum masyarakat.Sepanjang perkembangan masyarakat membutuhkan suatu hukum, pemegang kekuasaan legislasi berwenang membentuknya. Batasannya hanya satu, Undang-Undang yang dibuat tidak/jangan sampai bertentangan dengan UUD 1945 sebagai _staatgrundgesetz_ atau aturan dasar dalam negara; Berdasarkan kewenangan tersebut, dalil yang mengemukan bahwa ketentuan Undang-Undang yang memerintahkan sebuah persoalan diatur dengan Undang-Undang sebagai sesuatu yang tidak berdasar merupakan pemahaman yang keliru.Sebab, dari segi materi muatan, maupun dari aspek kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak satupun alasan untuk menolak hadirnya sebuah Undang-Undang karena adanya perintah dari Undang-Undang lainnya; _Kedua,_ terkait konsideran mengingat atau dasar hukum pembentukan UU OJK yang menggunakan Pasal 33 UUD 1945. Jika dibaca secara seksama, Otoritas Jasa Keuangan diartikan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 171 pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dibidang jasa keuangan. Di mana, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Merujuk pada lingkup tugas dan fungsi yang hendak diberikan kepada OJK, tidak ada yang keliru dengan dijadikannya Pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu dasar hukum pembentukan UU OJK. Sebab, fungsi yang akan dilaksanakannya selain berhubungan dengan perbankan juga berhubungan langsung dengan penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945; Dalam pembentukan sebuah Undang-Undang, dasar hukum pembentukan yang dimuat pada Konsideran Mengingat mencakup dua bagian penting, yaitu : dasar kewenangan pembentuk Undang-Undang dan peraturan perundang- undangan yang memerintahkan atau menjadi dasar pembentukan Undang- Undang. Pada konsideran mengingat angka 1 UU OJK dicantumkan tiga Pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar hukum, yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33. Di mana, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 merupakan dasar hukum kewenangan Presiden dan DPR membentuk undang-undang. Sedangkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU 23/1999 merupakan dasar pembentukan UU OJK; Pasal 33 UUD 1945 berisi norma terkait perekonomian nasional. Sedangkan UU BI mengatur tentang tugas, fungsi dan wewenangan Bank Indonesia dan perintah pembentukan UU OJK (masuk dalam kategori perihal keuangan negara) yang diturunkan dari Pasal 23D UUD 1945. Dengan bersumber pada dua landasan hukum dimaksud, maka UU OJK sebetulnya ditujukan untuk menggabungkan dua rezim hukum yang berhubungan satu sama lain, yaitu rezim bank sentral dan rezim perekonomian nasional yang sama-sama diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, OJK akan berperan baik dalam konteks pengawasan bank sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan (Pasal 23D UUD 1945), maupun dalam konteks membangun perekonomian nasional (Pasal 33 UUD 1945). Di mana, keduanya sama-sama merupakan bagian dari kegiatan sektor jasa keuangan; Lebih jauh dapat dijelaskan, bahwa keberadaan Bank Indonesia ditumpukan pada ketentuan Pasal 23D UUD 1945. Di mana, ketika bank sentral dibentuk dengan Undang-Undang (UU BI), UU ini juga mendelegasikan secara eksplisit pembentukan satu lembaga lagi di samping Bank Indonesia. Dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 172 konteks inilah fungsi Bank Indonesia bersinggungan dengan fungsi OJK. Pada saat yang sama, OJK juga difungsikan untuk melaksanakan mandat mewujudkan perekonomian nasional secara berkelanjutan dan stabil. Dimana fungsi ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan maksud pembentukan yang demikian, berdasarkan konsep pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak ada yang salah ketika Pasal 33 juga dijadikan dasar hukum pembentukan UU OJK; _Ketiga_ , terkait independensi OJK. Apakah dengan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukum, OJK akan menjadi lembaga yang tidak independen, seperti dugaan yang dikemukan Pemohon? Menurut ahli, independensi sebuah lembaga yang dibentuk tidak berkorelasi langsung dengan dasar hukum pembentukannya. Dalam arti, apabila UU OJK dibentuk berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bukan berarti OJK tidak akan independensi; Secara konsep, independensi sebuah lembaga dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu : (1) kemandirian lembaga tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang yang mengatur pembentukannya. Dalam hal ini, Undang-Undang menyatakan secara tegas independensi OJK; (2) proses pengisian pimpinan lembaga tidak dilakukan oleh eksekutif saja, melainkan melibatkan lembaga legislatif. Dalam hal ini, pengisian Anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan secara bersama oleh Presiden dan DPR.Di mana, Anggota Dewan Komisioner OJK dipilih oleh DPR dari calon anggota yang diusulkan oleh Presiden; (3) kepemimpinan lembaga bersifat kolektif kolegial. Sehubungan dengan ciri yang ketiga ini, Pasal 10 ayat (2) UU 21/2011 secara tegas menyatakan Dewan Komisioner OJK bersifat kolektif kolegial; (4) lembaga tersebut bebas dari pengaruh atau kontrol cabang kekuasaan eksekutif. Terkait potensi intervensi atau pengaruh eksekutif terhadap OJK salah satunya dapat dilihat dari komposisi dan hak masing-masing Anggota Dewan Komisioner.Di mana, salah satunya dijabat secara _ex-officio_ oleh pejabat setingkat Eselon 1 Kementerian Keuangan. Sekalipun satu dari sembilan anggota Dewan Komisioner OJK dijabat oleh pejabat dari lingkungan eksekutif (Kementerian Keuangan), namun ia tetap memiliki hak suara yang sama dengan Anggota Dewan Komisioner lainnya. Sehingga, sangat kecil adanya peluang intervensi eksekutif terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK; (5) kepemimpinan komisi tidak dikuasai atau mayoritas berasal dari partai politik tertentu.Ciri ini terkonfirmasi dengan kepemimpinan OJK yang diatur dan tercermin dalam UU OJK. Di mana, UU OJK mengatur mekanisme Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 173 seleksi Anggotaa Dewan Komisioner yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan. Dari kelima ciri di atas, semuanya dipenuhi oleh OJK.Sehingga, dapat dipastikan OJK lembaga independen; Selain itu, makna independensi sebuah lembaga negara juga mesti dipahami secara proporsional. Ketika OJK dibentuk sebagai lembaga independen, lalu kemudian lembaga ini diserahi tugas yang berkenaan dengan perwujudan perekonomian nasional yang stabil dan berkelanjutan, bukan berarti tugas tersebut akan mengganggu independensinya. Independensi OJK baru akan terganggu ketika dalam pelaksanaannya, OJK terjebak pada pengaruh dan kepentingan lembaga/ pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukan yang dimandatkan UU OJK. Sementara, sesuai norma yang ada, tugas dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam UU OJK sama sekali tidak menempatkan lembaga ini di bawah pengaruh lembaga atau pihak mana pun, sehingga independensinya secara normatif tidak dapat/perlu dipersoalkan; Selanjutnya soal apakah Anggota Dewan Komisioner OJK dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya melakukan penyimpangan terhadap independensi lembaga atau tidak, tentunya hal itu ada pada ranah pelaksanaan norma. Sehubungan dengan itu, kemungkinan penyimpangan pada level pelaksanaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersoalkan norma. Sebab, pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah berhubungan dengan konstitusionalitas norma, bukan implementasinya. Berdasarkan keterangan di atas, apa yang dipersoalkan Pemohon terkait kemungkinan tidak independennya OJK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tidak dapat dikualifisir sebagai alasan untuk menyatakan UU OJK bertentangan dengan UUD 1945; Lalu, bagaimana dengan kewenangan OJK menarik pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagai salah satu sumber Anggaran OJK? Tidakkah kewenangan demikian akan menyebabkan OJK tidak independen sebagaimana didalilkan Pemohon? Menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa aspek yang mesti dilihat dan dijelaskan; _Pertama,_ status OJK sebagai lembaga independen yang sifatnya lebih khas dibanding lembaga negara independen lain yang semata-mana melakukan pelayanan publik (seperti : KY, Komnas HAM, KPK, dll). Kedudukan OJK sebagai Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 174 lembaga independen memiliki kemiripan dengan Bank Indonesia, karena OJK memang dibentuk salah satunya sebagai turunan dari rezim bank sentral dalam rangka mengawasi perbankan. Dengan kemiripan demikian, kedudukan atau status OJK sebagai lembaga independen dapat dikatakan merupakan hasil kombinasi antara keberadaannya sebagai lembaga negara sekaligus juga sebagai badan hukum. Namun UU OJK tidak menyebutkan dua status tersebut (lembaga negara dan badan hukum) secara eksplisit dalam UU OJK seperti yang terdapat dalam UU BI. Dalam kapasitas seperti itulah OJK diberi kewenangan mengatur sekaligus memungut pungutan dari penyelenggara kegiatan di sektor jasa keuangan yang dinilai sebagai penerimaan OJK.Sehingga, tindakan menarik pungutan menjadi sah secara hukum dan tidak ada hubungannya dengan soal independensi lembaga; _Kedua,_ penentuan pungutan tidak ditentukan oleh OJK, melainkan diatur dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 37 ayat (6) UU OJK].Dalam hal ini, standar pungutan ditentukan pemerintah, sementara OJK hanya melaksanakan.Dengan adanya peran yang terbagi antara pemerintah dan OJK terkait pungutan, maka peluang terjadinya kesewenang-wenangan dalam penarikan pungutan tentu semakin sempit. Dengan demikian, independensi OJK tetap saja tidak akan terganggu sekalipun salah satu Anggaran OJK berasal dari pungutan kegiatan sektor jasa keuangan. Lagi pula, pungutan yang dilakukan OJK diperuntukkan bagi manfaat langsung maupun tidak langsung yang diterima oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, seperti biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan lain sebagaimananya sebagaimana diatur dalam UU OJK; Jika hendak dibandingkan, dalam praktik penyelenggaraan negara, penarikan pungutan seperti yang dilakukan OJK bukanlah hal baru. Sebab, lembaga negara lain juga menerapkan hal yang sama, seperti pungutan biaya perkara oleh Mahkamah Agung terhadap siapapun yang hendak berperkara (perdata) di pengadilan. Pungutan ditujukan untuk membayar kebutuhan biaya perkara yang tidak mungkin dibebankan kepada negara.Sebab, masalah yang diadili adalah masalah privat dari pihak-pihak yang berperkara; Jika dibandingkan dasar hukum pungutan yang dilakukan OJK dan biaya perkara yang dipungut Mahkamah Agung, keduanya sama-sama diatur dalam Undang-Undang. Di mana, dalam UU Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 175 proses peradilan dilaksanakan dengan biaya murah dan atas dasar itulah kemudian Mahkamah Agung mengatur tentang biaya perkara yang mesti dibayar oleh pihak yang berperkara. Sedangkan pungutan yang dilakukan OJK diatur secara eksplisit dalam UU OJK; Dalam kaitannya dengan kemandirian atau independensi lembaga, pungutan biaya perkara oleh MA sama sekali tidak berkaitan dengan kemandirian kekuasaan kehakiman. Dalam arti, penerapan pungutan biaya perkara tidak dalam kerangka menciderai kemandirian pengadilan. Sebab, sekalipun pihak-pihak yang berperkara dibebani membayar biaya perkara, namun proses peradilan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang fair; Hal yang sama sebetulnya juga berlaku bagi OJK. Sekalipun OJK diberi kewenangan menerapkan pungutan, hal itu tidak dalam kerangka mengganggu independen lembaga tersebut.Penerimaan OJK dari pungutan memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, sehingga bagaimana mungkin pungutan dimaksud dinilai mengganggu independensi OJK. Lagi pula, UU OJK juga memberikan batasan yang jelas tentang bagaimana pungutan dilakukan, dikelola, dilaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Sehingga menggaitkan antara penarikan pungutan dengan independesi lembaga menjadi sesuatu yang sesungguhnya sangat tidak relevan; _Ketiga,_ pungutan adalah sesuatu yang membebani masyarakat.Sebagai sebuah beban, apabila negara hendak menerapkannya, harus dilakukan melalui persetujuan rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Dalam konteks ini, pungutan yang dilakukan OJK telah diatur secara tegas dalam UU OJK.Di mana, pembentukan UU tersebut adalah atas persetujuan DPR sebagai representasi rakyat. Oleh karena itu, penerapan pungutan pun menjadi sah dan tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya; Dengan tiga penjelasan di atas, kiranya norma UU OJK (yang berhubungan dengan wewenang menarik pungutan) yang dijadikan alasan oleh Pemohon untuk menilai ketidakindependenan OJK sama sekali tidaklah beralasan. Kalaupun akan ada peluang terjadinya penyimpangan, itu lebih pada bagaimana wewenang tersebut nantinya dijalankan. Apabila masalahnya seperti ini, tentu yang dipersoalkan Pemohon bukanlah norma, tetapi implementasinya. Sehubungan dengan itu, tentunya proses pengujian Undang-Undang oleh MK tidak pada ranah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 176 menilai pelaksanaan dari sebuah norma; 12. Prof. Wihana Kirana Jaya, MSOCSC., Ph.D Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menuai kritik tajam yang berakhir pada pengajuan _judicial review_ oleh Pemohon di Mahkamah Konstitusi. Terdapat berbagai alasan yang mencuat, misalnya landasan hukum OJK yang dianggap tidak jelas dan asimetris jika dirunut dari UUD 1945. Secara substansi, OJK dipandang tidak memberikan suatu terobosan dalam konstruksi operasional jasa keuangan karena masih mengacu pada ketentuan dari Undang-Undang lain yang terkait. Wewenang terkait penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di tangan OJK dikhawatirkan memicu penyalahgunaan wewenang. Pemohon _pertama_ mempertanyakan independensi OJK, _kedua_ , persoalan jasa pungutan OJK terhadap perbankan dan IKBB, dan yang _ketiga_ OJK mengambil peran BI dalam penyelengaraan sistem pengaturan, pengawasan dan penyidikan bank dan IKBB.Dalam kapasitas saya sebagai ahli yang berasal dari akademisi dan untuk merespon Pemohon saya akan menjelaskan mulai dari filosofi, teori, kebijakan dan persoalan empiris; Dialektika dan diskursus tersebut dapat menjadi ancaman bagi kepastian penyelenggaraan sektor keuangan dan perbankan dan industri keuangan bukan bank (IKBB) di Indonesia karena aspek pengawasan begitu strategis dan subtansial. Pada tataran ini, ekononomika kelembagaan menawarkan pendekatan yang komprehensif dalam menganalisa dinamika hubungan dan desain institusi yang optimal. Oleh sebab itu, kajian kelembagaan perlu dilaksanakan demi mewujudkan hal itu; Dalam dimensi teoritik, ekonomika kelembagaan atau dikenal dengan ekonomi _rules of the game_ mengalami perkembangan signifikan dalam kerangka ilmu ekonomi. Teori ekonomi kelembagaan hadir karena mampu membuka kotak hitam ( _black box_ ) dari lemahnya aplikasi penggunaan teori ekonomi pasar neoklasik di dalam memecahkan persoalan persoalan aturan ekonomi dalam dunia nyata; Teori Model Williamson dan Institusionalisasi OJK Williamson (2000) mengenalkan empat level analisis sosial. Gambar 1 memperlihatkan level analisis sosial dalam kerangka ekonomi institusional. Garis panah penuh menunjukkan hubungan antara yang lebih tinggi dan yang lebih Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 177 rendah di mana level yang lebih tinggi menentukan kendala pada level di bawahnya. Garis panah putus-putus menunjukkan hubungan berkebalikan yang menghubungkan level lebih rendah dengan level lebih tinggi; Ketersimpan ( _Embeddedness)_ : Institusi informal, kebiasaan, tradisi, norma, agama Lingkungan institusional: Aturan main formal – khususnya properti (politik, birokrasi, hukum) Tata kelola ( _governance_ ) Aturan main – khususnya kontrak (kedekatan struktur tata kelola dengan transaksi) Alokasi sumber daya dan kesempatan kerja: (harga dan kuantitas, insentif) Lebih sering bersifat tanpa kalkulasi, spontanitas Menuju lingkungan institusional. Ekonomisasi order 1 Menuju struktur tata kelola. Ekonomisasi order 2 Menuju kondisi marjinal. Ekonomisasi order 3 Level Frekuensi (tahun) Tujuan L1 L2 L3 L4 100 - 1000 10 - 100 1 - 10 Kontinyu Sumber: Williamson, 2000 Gambar 1. Model Williamson Empat Level Analisis Sosial dalam Struktur Ekonomi Institusional Baru Williamson (2000) menjelaskan level institusional paling awal adalah ketersimpanan ( _embeddedness_ ). Pada level ini, norma, kebiasaan, agama, tradisi dan sebagainya berada. Analisis level 1 didasarkan pada sejarah ekonomi dan ilmu pengetahuan lainnya. Pada level ini, perubahan terjadi sangat lambat, pada hitungan abad sampai milenium. Mekanisme institusi informal muncul dan menjelaskan mengapa institusi pada periode 1 berjalan sangat lambat. Sifat dari institusi ini adalah spontanitas dan evolusinya berjalan secara alamiah; Bank, Industri Keuangan Bukan Bank (IKBB) lahir dari kepercayaan seseorang untuk menitipkan bagian dari aset/kekayaannya pada suatu lembaga yang memberikan jasa tersebut. Rasa aman yang diciptakan melahirkan institusi informal yang dikenal dengan asas yang secara spesifik dalam konteks mencangkup empat prinsip. _Pertama_ , prinsip kepercayaan ( _fiduciary relation_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 178 _principle_ ) adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap bank dan IKBB perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. _Kedua_ , prinsip kehati-hatian ( _prudential relation_ ) adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dan IKBB dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. _Ketiga_ , prinsip kerahasiaan ( _secrecyprinciple_ ) adalah suatu prinsip yang menekankan bahwa bank dan IKBB wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. _Keempat_ , prinsip mengenal nasabah ( _know how customer principle_ ) adalah prinsip yang diterapkan oleh bank dan IKBB untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan; Level kedua terkait dengan lingkungan institusional. Proses evolusi terjadi sementara desain oportunitas juga muncul. Aturan formal dikenal pada tahap ini. Desain instrumen pada level 2 ini yang meliputi fungsi eksekutif, legislatif, hukum maupun fungsi birokrasi pemerintahan berjalan di mana terjadi distribusi kekuasaan pada berbagai level pemerintahan; Kondisi terakhir tersebut membawa pada level 3 di mana institusi tata kelola pemerintahan menjadi diperlukan. Meskipun hak milik tetap penting, fungsi sistem hukum secara sempurna untuk mendefinisikan hukum kontrak dan perlindungan kontrak tidak dapat diabaikan. Ketiadaan biaya hukum sebagaimana pada level 2 merupakan hal fiksional. Tata kelola hubungan kontraktual merupakan fokus analisis pada level 3; Level keempat memberikan ilustrasi bagi evolusi tahap akhir dari sebuah proses institusionalisasi. Alokasi sumber daya dan lapangan kerja diharapkan mampu mendorong efisiensi dan keefektifan sistem dan kinerja institusi. Target dan arahan yang spesifik menjadi kunci keberhasilan penerapannya; Aturan formal menjadi semakin spesifik dan secara tertulis mengakomodasi aturan informal yang sebelumnya telah berkembang. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1998. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998. Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU Nomor 10 Tahun 1998. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001. Keseluruhan asas menjadi objek pengawasan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 179 Bank Indonesia dalam kapasitasnya sebagai bank sentral demi menjamin stabilitas sektor keuangan; Komplesitas sistem keuangan yang semakin tinggi mendorong Bank Sentral untuk fokus pada aspek regulasi sehingga fungsi pengawasan pun dilimpahkan kepada OJK. Alasan ini kemudian menjadi pertimbangan utama bagi pembentukan OJK lewat UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan kemudian dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Fungsi OJK terbatas pada penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Sedangkan cakupan pengaturan dan pengawasan mencangkup sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB; Aplikasi Teori Kelembagaan dan Peninjauan Kembali OJK Teori Agensi dalam persoalan Indepedensi OJK Teori Agensi adalah munculnya informasi asimetris pada hubungan antara _principal_ dan _agent_ akibat tindakan agen yang tidak bisa diamati secara langsung oleh _principal_ yang disebakan oleh mahalnya biaya _monitoring_ , dimana _principal_ adalah pihak yang mempekerjakan agen. Didalam _channel_ akuntabilitas OJK dapat dianggap sebagai prinsipal sesuai Pasal 1, UU OJK dan perbankan dan IKBB sebagai agent. Namun OJK juga menjadi _agent_ pada saat harus melaporkan anggaran yang berasal dari APBN ke DPR dan _fee_ ke bank dan IKBB. Otoritas Jasa Keuangan juga diawasi oleh komite audit eksternal yaitu BPK dan akuntan publik; Secara teori masalah _principal agent_ muncul ketika aktivitas yang dilakukan _agent_ tidak dapat dipantau oleh _principal._ Masalah _principal agent_ muncul dalam dua jenis. Padajenis yang pertama, _principal_ dapat memantau aktivitas yang menjadi kepentingannya sehingga insentif merupakan replikasi dari _outcome_ yang terbaik. Dalam kondisi tersebut, _principal_ dapat mendorong a _gent_ untuk memenuhi kepentingannya secara langsung tanpa mengeluarkan tambahan biaya; Pada jenis yang kedua, _principal_ tidak dapat memantau aktivitas _agent_ dalam memenuhi kepentingannya, melainkan hanya dapat melihat melalui aktivitas yang memiliki kaitan dengan kepentingannya. Dalam kasus ini, insentif merupakan alat untuk mengontrol _agent_ , namun pemberian insentif dalam beberapa kondisi justru Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 180 dapat menjadi _counterproductive_ sehingga mendorong _agent_ untuk, tidak melakukan kinerja yang terbaik; Persoalan _principal agent_ tak lepas dari kemunculan praktik _moral hazard_ dan _adverse selection_ . Petrie (2002) mengatakan _moral hazard_ adalah kecenderungan agen pasca kontrak, lalai atau tidak memenuhi kepentingan _principal_ , sedangkan _adverse selection_ adalah ketidakmampuan _principal_ sebelum kontrak menentukan agen yang paling memenuhi kepentingan _principal_ sehingga _principal_ akan melakukan ‘salah pilih’ dalam pengambilan keputusan; Terkait potensi _moral hazard_ , Pemohon uji materil memandang kewenangan dalam satu tangan/badan sebagai sumber persoalan OJK. Ditambah lagi dengan sifatnya yang independen, sebagaimana diamanatkan undang-undang, menjadi _barrier_ bagi akuntabilitas organisasi. Poin ini sudah diatur oleh Pasal 38 tentang pelaporan dan akuntabilitas dimana dijelaskan bahwa laporan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan; Dengan demikian, para pemangku kepentingan ( _stakeholders_ ) memperoleh akses yang lebih baik terkait data dan informasi lembaga keuangan, karena data/informasi diolah secara lebih terintegrasi dan terkonsolidasi serta transparan sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya _asymetric information_ ; Otoritas jasa keuangan memiliki independensi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang serta bertugas membuat regulasi, mengawasi, dan melakukan _enforcement_ terhadap industri bank dan non-bank, OJK masih melaporkan keuangannya secara periodik ke DPR, BPK, dan diawasi oleh lembaga pengawas eksternal seperti BPK dan Komite Pengawas. Independensi tidak serta merta bermakna mentransformasikan OJK menjadi lembaga _superbody_ secara mutlak. _Logical fallacy_ seperti inilah yang sering kali muncul. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 telah menetapkan ruang gerak yang tercermin dari kewenangan, tugas, dan kewajiban. Kekhawatiran yang menyeruak dari konsepsi independensi yang ditengarai akan melahirkan _superbody_ tersebut sebenarnya tidak perlu bereskalasi hingga sedemikian rupa karena ada beberapa asas lain yang mengikat OJK untuk memastikan _distributive authority_ yakni asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan,asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemunculan lembaga Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 181 negara independen di Indonesia bukanlah hal baru dan OJK bukanlah satu- satunya lembaga negara dengan status dan kedudukan demikian. Sebelumnya telah ada KPK, KPI, PPATK, dan KPPU yang bersifat independen dengan berbasis _constitutional importance_ ; Pasal 10 ayat (4) mengatur susunan Dewan Komisioner sebagai berikut, “seorang anggota _Ex-officio_ dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia”. Dengan hadirnya _ex-officio_ dari Bank Indonesia pada jajaran OJK ekspektasi yang terbentuk adalah komunikasi dan pertukaran informasi yang lebih baik diantara keduanya karena telah adanya sejarah kerja sama di masa lalu dan diterapkan untuk mendukung iklim kerja sama; Kontradiksi independensi pada Pasal 1 pun menyeruak dari permohonan uji materil yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Disebutkan bahwa independen berarti bebas dari segala campur tangan pihak lain, padahal OJK harus terintegrasi dengan sistem perekonomian. Termonologi independen tidak dapat dipahami secarar monolitik namun perlu menyertakan konteks yang melingkupi. Independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK tidak menegasikan komunikasi dan koordinasi karena sektor jasa keuangan memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter; Teori Biaya Transaksi dalam perihal Pungutan OJK NIE mengambarkan adanya ketidaksempurnaan informasi dan adanya biaya transaksi. Setiap pelaku ekonomi tidak dapat secara bebas keluar masuk dalam pasar karena tidak semua pelaku memiliki informasi yang sama. Informasi yang tidak sempurna menimbulkan konsekuensi biaya transaksi ( _transaction cost_ ). Semakin informasi tidak sempurna (adanya a _symmetric information_ ) semakin tinggi biaya transaksi yang dikeluarkan pelaku ekonomi; Biaya transaksi mencangkup biaya untuk mengumpulkan informasi-informasi tentang suatu barang dan jasa (harga, kualitas, dan kuantitas), informasi tentang partner transaksi (reputasi, _track record_ ), kualitas _property rights_ yang akan dipindahkan, termasuk di dalamnya kerangka legalitas dan kontrak, desain biaya, pengawasan dan penegakan aturan kontrak (North, 1996); Pasal 7 memberikan ruang wewenang OJK yang mencangkup pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati- hatian bank, dan pemeriksaan bank. Cakupan tersebut akan meminimasi biaya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 182 transaksi karena pengawasan yang kuat akan menekan kesempatan untuk melakukan tindakan penyimpangan. Demikian halnya dengan aspek perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 31 yang menugaskan OJK untuk memberika informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait karakteristik, layanan, dan produk sektor jasa keuangan. Informasi yang terangkum akan menekan biaya transaksi yang muncul terutama dari _market transaction cost_ . _Deadweight loss_ yang ditanggung konsumen pun akan dapat dihindari; Poin penting dari UU OJK pada aspek ini adalah soal anggaran yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 2 yakni “Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.” Dengan adanya partisipasi berupa penyertaan setoran yang dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan, tanggung jawab bersama dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan yang berbasis _micro-_ _prudential; _ Pungutan OJK sebagai _fee-based income_ bersifat resiprokal antara lembaga pengawas dan obyek pengawasan mengingat _fee_ merupakan _service charge_ yang dibayarkan atas _marginal cost_ dari kegiatan layanan bagi industri keuangan yang menjadi domain fokus kerja OJK. Objek pengawasan mendapat _marginal benefit_ dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK berupa _training,_ pemahaman atas tingkat kesehatan industri keuangan, informasi terkait _market resilience_ dan _market_ _knowledge_ . _Fee_ sebagai komponen pembiayaan OJK telah diatur dalam Pasal 34 UU OJK dan sudah mendapatkan _consent_ dari rakyat melalui pembahasan di DPR. Dari berbagai _practices_ di tingkat internasional, implementasi operasional dari p _roperty rightframework_ dalam _public governance_ nampak dapat bersinergi dengan baik di Hogkong, Estonia, dan Slovakia. Walaupun kompenen pembiayaan yang berasal dari _fee_ ini berada di luar nomenklatur APBN, OJK akan tetap melaporkannya dalam laporan keuangan secara periodik demi menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas; Aplikasi Teori Hak Kepemilikan dalamKewenangan Koordinasi dengan Pemerintah , BI dan OJK Bromley (1989) mendefinisikan hak kepemilikan ( _propety right)_ sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba/keuntungan secara aman ( _secure_ ) karena orang lain respek terhadap aliran laba tersebut (terkait dengan transaksi). Hak kepemilikan merupakan klaim seseorang secara eksklusif atas sesuatu untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 183 memanfaatkan ( _utilize_ ), mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak tersebut; _Scope_ yang jelas dalam kepemilikan menjadi kunci utama keberhasilan dalam mengantisipasi dan mengatasi ekseternalitas. Dalam sistem keuangan, goncangan pada suatu siklus perekonomian atau yang jamak dikenal sebagai krisis merupakan suatu eksternalitas negatif dari inefisiensi sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 45 ayat (2) dimana “krisis pada sistem keuangan” adalah kondisi sistem keuangan yang sudah gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan antara lain berupa kesulitan likuiditas, masalah solvabilitas, dan/atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan; Dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis. Kapasitas OJK sebagai lembaga pengawas independen akan memperkuat fungsi dan wewenang Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. Fokus yang tertuju pada bidang pegawasan dapat menjadi basis _pool of information_ yang amat diperlukan saat krisis; Kekhawatiran lain yang muncul dalam gugatan terhadap OJK ialah tugas dan wewenang yang dileburkan dalam OJK yang mencangkup pengawasan bank, kegiatan jasa keuangan di pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya, sebagaimana dicantumlan dalam Pasal 5, akan mereduksi peran BI baik secara internal maupun eksternal. Hal tersebut bukanlah persoalan yang substantif karena aspek terpenting adalah koherensi antara desain kelembagaan badan pengawas dengan karakter target industri. Industri keuangan yang semakin terintegrasi memerlukan model pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi di bawah OJK, bukan lagi model pengawasan institusional yang terpisah sebagaimana dulu dibawahi oleh BI untuk perbankan dan Bappepam-LK intuk lembaga keuangan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 184 Terkait pola komunikasi antara OJK dan BI, mekanisme transaksi ataupun koordinasi antara keduanya perlu diatur karena terdapat transfer informasi. Mekanisme tersebut hendaknya diatur, terutama pada penentuan indikator kesehatan perbankan. Informasi dari OJK sangat dibutuhkan dalam mendukung peran Bank Indonesia dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter; Teori Modal Sosial Parameter modal sosial yang pertama adalah kepercayaan. Sebagaimana dijelaskan Fukuyama (1995), kepercayaan adalah harapan yang tumbuh di dalam sebuah masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya perilaku jujur, teratur, dan kerjasama berdasarkan norma-norma yang dianut bersama. Kepercayaan sosial merupakan penerapan terhadap pemahaman ini. Cox (1995) kemudian mencatat bahwa masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi, aturan-aturan sosial cenderung bersifat positif serta hubungan-hubungan juga bersifat kerjasama. Parameter kedua adalah norma. Norma-norma dibangun dan berkembang berdasarkan sejarah kerjasama di masa lalu dan diterapkan untuk mendukung iklim kerja sama (Putnam, 1993; Fukuyama, 1995); Kepercayaan masyarakat dan pelaku sektor keuangan akan terbangun jika OJK mampu mengkomunikasikan proses dan kinerjanya. Kekhawatiran terbesar pada aspek hubungan antar lembaga ialah sinkronisasi dan harmonisasi antara OJK dengan BI. Pelimpahan wewenang pengawasan ke BI ditengarai dapat mereduksi pengaruh dan kewenangan BI sebagai otoritas moneter. _Flow of_ _information_ pun menjadi hal krusial terutama saat terjadi krisis mengingat karakter _decision making under uncertainty; _ Kesimpulan sementara Penulis sementara ini tidak setuju kalau OJK dikembalikan ke BI. Tidak setuju karena di masa transisi akan terjadi kondisi ketidakpastian ( _condition under_ _uncertainty_ ) di sektor keuangan khususnya dan perekonomian pada umumnya. Sinyal ketidakpastian yang diikuti dengan sentimen negatif para pelaku pasar tersebut akan men- _trigger_ kemunculan krisis seperti krisis keuangan di Asia tahun 1998, krisis _mortgage_ di Amerika Serikat tahun 2011, dan krisis hutang di Eropa tahun 2013. Industri keuangan, baik bank maupun bukan bank seperti dana pensiun, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal. _Micro risk_ tersebut juga mengakibatkan kontingensi pada _macrorisk_ seperti _capitalflight_ , penurunan nilai mata uang domestik yang berimplikasi pada menggelembungnya besaran hutang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 185 luar negeri dan berakhir pada _countydefault_ . Situasi yang tidak kondusif di industri dan pasar tidak hanya membuka peluang kemunculan perilaku yang kontraproduktif seperti _moral hazard_ akibat dari adanya celah _assymetric_ _information_ dari absennya lembaga pengawas dan _lack of enforcement_ . Apalagi _nature_ dari industri keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait. Tidak adanya lembaga khusus yang menangani pengawasan dan pengaturan secara terintegrasi memperburuk lemahnya koordinasipadasektorjasa keuangan. Muara dari ketidakpastian ini ialah ketidakpercayaan antar lembaga, pelaku pasar, dan masyarakat. Terhimpitnya pemangku kebijakan, dalam hal ini BI, OJK, dan pemerintah dalam turbulensi _monetary pressure_ dan _fiscal pressure_ menciptakan persepsi _less-credible governance_ sehingga stabilitas sosial politik pun turut terdistorsi dan bukan tidak mungkin mengarah ke _social riot_ dan _multidimensional_ _crisis_ sebagaimana terjadi di tahun 1998. Kebijakan yang serta merta mengembalikan OJK ke BI akan sangat _costly_ , keefektifannya pun masih dipertanyakan, dan belum tentu menjawab persoalan mendasar dari mekanisme desain kelembagaan pengawasan keuangan; 13. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS Menanggapi inti permohonan uji materi Para Pemohon, saya berpendapat bahwa kehadiran UU OJK pada hakekatnya adalah amanat dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, selanjutnya akan disebut “UU BI“. UU BI mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang meliputi lembaga perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, lembaga pembiayaan (yang sering dicakup sebagai lembaga keuangan non bank) dan pasar modal. Lembaga yang dimaksud oleh UU BI itulah Lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini, yang merupakan Lembaga Pengawas yang independen bebas dari campur tangan pihak manapun. OJK hanya akan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat Indonesia; Bahwa sebagaimana diketahui lahirnya OJK dilatarbelakangi terjadinya krisis moneter 1997/1998 yang menjalar menjadi krisis multi dimensi. Untuk mencegah terulangnya kembali krisis serupa di masa yang akan datang, pemerintah memandang perlu adanya pemisahan fungsi pengawasan pada industri sektor jasa keuangan, sebagaimana akhirnya diimplementasikan di dalam UU OJK tersebut. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 186 OJK yang akan mengambil alih fungsi pengawasan perbankan dari BI dan sekaligus mengintegrasikan seluruh fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan. Untuk itu perlu diingatkan kembali tentang falsafah dasar dalam industri keuangan yakni soal kepercayaan atau _trust_ . Pada dasarnya industri keuangan baik sektor perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga keuangan atau _multi finance_ , dana pensiun, dan lain - lainnya merupakan lembaga-lembaga intermediasi yang menghubungkan antara masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dana. Fungsi intermediasi itu dapat berjalan normal jika ada _trust_ dari masyarakat terhadap industri keuangan itu sendiri. Banyak contoh dapat dilihat bagaimana lembaga keuangan – baik bank maupun non-bank -- kolaps akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut. Dalam kaitan itulah, kehadiran OJK sebagai lembaga pengawas yang independen dengan segala kewenangan yang dimilikinya telah mulai meningkatkan _trust_ masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pola pengawasan industri keuangan oleh OJK diharapkan bisa menciptakan sistem keuangan yang lebih teratur, stabil, kompetitif dan kredibel. Independensi OJK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan prinsip _Good_ _Governance_ yang di era reformasi ini menjadi sangat mengemuka di dalam manajemen penyelenggaraan pembangunan yang solid dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat; Good governance sendiri dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Dengan mengikuti pendapat dari _OECD (Organization for Economic Co-operation_ _and Development) dan World Bank_ , _Good Governance_ adalah “penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien. Juga menghindarkan salah alokasi dan investasi yang langka serta mencegah korupsi secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran berikut penciptaan _legal and political framework_ yang kondusif bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sejalan dengan pandangan _OECD_ dan _World Bank_ , patut saya kutip pendapat _United Nations_ _Development Program_ ( _UNDP_ ), yang menyatakan bahwa _Good Governance_ adalah suatu hubungan sinergis antara Negara, sector swasta (pasar) dan masyarakat yang berlandaskan pada sembilan karakteristik, yakni partisipasi, _rule_ _of law_ , transparansi, sikap responsive, berorientasi _consencus_ , kesejahteraan atau kebersamaan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi strategis; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 187 Mengacu pada pengertian _Good Governance_ sebagaimana saya kemukakan di atas, kehadiran OJK yang independen jelas telah menunjukkan betapa komitmen Pemerintah dalam menyelenggarakan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab dengan mensinergikan antara peran pemerintah, swasta dan masyarakat; Bahwa secara teoritis dapat saya kemukakan bahwa selama ini terdapat tiga pilar lembaga yang bisa dipakai sebagai sarana berinvestasi bagi masyarakat yang memiliki dana, yaitu Lembaga Perbankan, Lembaga Investasi Langsung yang sering dilakukan melalui lembaga asuransi, dana pensiun dan sebagainya dan yang ketiga adalah pasar modal. Ketiga lembaga ini dalam praktiknya telah bersinergi satu dengan lainnya. Perbankan yang handal akan mampu memberikan kredit kepada dunia usaha yang kemudian mereka akan masuk ke pasar modal, sehingga akan menambah maraknya instrumen bursa pasar modal. Di sisi lain, instrument bursa yang berkembang juga dapat dijadikan sarana investasi bagi kalangan masyarakat yang memiliki kelebihan dana di samping saran-sarana investasi yang lain. Namun sebelum ini antara ketiga lembaga di sektor jasa keuangan yang sudah saling bersinergi tersebut, masih diawasi oleh lembaga yang berbeda-beda. Dampaknya jika terdapat kerugian yang dihadapi oleh investor atau konsumen dan masyarakat pada umumya, investor dan masyarakat pada umumnya cenderung kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Tidak dapat dipungkiri model-model investasi yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan instrument-instrumen bursa pasar modal dan perbankan telah banyak merugikan masyarakat karena lembaga pengawas yang ada seperti tidak hadir melindungi masyarakat yang menderita kerugian tersebut; Oleh sebab itu kehadiran OJK yang memenuhi legalitas konstitusional karena telah diamanatkan oleh UU BI sangat tepat menjadi Otoritas Jasa Keuangan yang independen dalam mengawasi ke tiga pilar lembaga sektor jasa keuangan sebagaimana saya kemukakan di atas. Tanggapan/Pendapat Hukum ahli atas dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 1 Angka 1 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945. Sebagaimana ahli kemukakan di atas, harus diakui bahwa secara yuridis formal lahirnya UU OJK atas amanat Pasal 34 ayat (1) UU BI, yang menyatakan: (1) _“Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor_ _jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-undang“_ . Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 188 Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI menyatakan: (1) _“Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan_ _pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa_ _keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal_ _ventura dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang_ _menyelenggaakan pengelolalan dana masyarakat “._ Dasar legal kehadiran UU OJK melalui ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUBI tersebut menurut hemat saya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga telah sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan _(1) “Materi_ _muatan yang harus diatur dengan Undang-undang berisi: (b). perintah suatu_ _Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang“_ . UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Undang-Undang yang merupakan salah satu instrumen hukum yang menjabarkan filosofi amanat Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 yang wajib dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan di bawahnya. UUBI mengamanatkan perlunya UU OJK yang “independen“ sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa OJK sebagai lembaga pengawas yang independen tidak bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945; Selanjutnya ahli menanggapi dalil para Pemohon terkait dengan Ketentuan Pasal 5 UU OJK yang dipandang bertentangan dengan UUD 1945 Bahwa UU OJK secara filosofis ditujukan agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntable, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dasar filosofis demikian sebagaimana saya kemukakan di atas telah sejalan dengan prinsip-prinsip _good_ _governance_ yang sudah menjadi _communis opinio docturum_ atau _de heersende_ _leer_ bagi masyarakat kelimuan hukum dalam pengertian “sudah menjadi doktrin atau prinsip yang diikuti oleh masyarakat kelimuan“ di negara-negara yang berdaulat dan menjunjung tinggi demokrasi. Atas dasar pertimbangan filosofis dimaksud, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, kemudian memutuskan perlunya OJK yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi secara terpadu, independen dan akuntabel terhadap kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 189 Mengingat pentingnya sektor jasa keuangan sebagai salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional yang menjalankan fungsi intermediasi dalam rangka pembiayaan pembangunan ekonomi nasional agar tercapai tujuan konstitusional dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, maka kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU OJK menurut hemat saya merupakan kewenangan yang tidak melanggar konstitusi. Kewenangan tersebut justru telah sejalan dengan prinsip-prinsip _Good Governance_ sebagaimana ahli kutip di atas; Terhadap dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945, dapat ahli kemukakan sebagai berikut: Untuk mencapai tujuan OJK, diperlukan adanya jaminan sumber pembiayaan yang mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai salah satu unsur yang dapat menjadikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang independen dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; Dalam Pasal 37 UU OJK diatur bahwa OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan pungutan tersebut merupakan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besarnya pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan Otoritas Jasa Keuangan; Ahli berpendapat bahwa pendanaan OJK yang antara lain bersumber dari pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah wujud dari mandat Pasal 33 ayat (1) _juncto_ ayat (4) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan. Saya perlu menegaskan sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Sri Edi Swasono, bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan ketentuan _imperatif_ bagi negara untuk mengatur perekonomian. Perkataannya perekonomian “disusun “ sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. “ Disusun” artinya tidak boleh bebas tersusun sendiri oleh pasar. Asas kekeluargaan yang menurut saya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 190 maknanya sama dengan asas gotong royong yang dijunjung tinggi sebagai ciri hidup bermasyarakat bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila tidak terkecuali dalam sektor-sektor jasa keuangan, artinya adalah _brotherhood_ (yang bukan _kinship nepotitik_ ), sebagai pernyataan adanya tanggung jawab bersama, persaudaraan untuk menjamin kepentingan, kemajuan dan kemakmuran bersama ( _mutual interest_ ) layaknya hidup dalam _broherhood_ . Dalam negara yang “ pluralistik “ seperti Indonesia ini _brotherhood_ adalah suatu _ukhuwah wathoniyah_ , demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono menegaskan. Dengan demikian sifat kekeluargaan atau kegotongroyongan diantara pelaku usaha untuk menopang pembiayaan lembaga pengawas sektor jasa keuangan agar mampu menjalankan fungsi dan wewenangnya secara optimal, merupakan jiwa yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan integritas yang tinggi dari OJK, fungsi dan wewenang pengawasan akan dapat dijalankan secara independen dan akuntabel, sekalipun sebagian pembiayaannya ditopang oleh pelaku-pelaku usaha di sektor jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itulah di dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU OJK, menentukan bahwa anggaran Otoritas Jasa Keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Ketentuan tersebut bermakna bahwa pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan, sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan tersebut merupakan wujud konkrit dari filosofi kegotong royongan atau kekeluargaan yang sejalan dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Secara fundamental pungutan yang didasarkan atas prinsip kegotongroyongan atau kekeluargaan, juga tidak bertentangan dan bahkan sinergi atau sejalan dengan 9 (sembilan) prinsip _good governance_ yang saya kutip dari Pendapat UNDP di atas, yaitu partisipasi, _rule of law_ , transparansi, sikap _responsive_ , berorientasi _consensus_ , kesejahteran atau kebersamaan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi strategis. Penetapan besarnya pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan Otoritas Jasa Keuangan. Aspek keadilan dalam pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu aspek filosofis yang sepatutnya dipertimbangkan, dalam arti pembiayaan secara adil harus dibebankan kepada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 191 pihak yang secara langsung menerima manfaat dari efektifnya fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan; Praktik pungutan atau iuran dalam sistem hukum sektor jasa keuangan Indonesia juga telah dikenal sebelumnya di dalam UU Pasar Modal. Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyatakan: _(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan,_ _dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan; _ _(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut_ _kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek”._ Selain itu, pungutan, iuran atau premi juga dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya pada Bagian Ketiga mengenai Premi. Pungutan pajak, pungutan retribusi dan pungutan- pungutan lain sebagaimana saya kemukakan di atas adalah wujud konkrit dari sifat kegotongroyongan masyarakat bangsa Indonesia yang dewasa ini justru cenderung “ditinggalkan“ oleh sebagian masyarakat Indonesia. Untuk tujuan agar tidak membebani APBN, kepada setiap pelaku usaha di sektor jasa keuangan diharapkan ikut berpartisipasi dalam pendanaan kelembagaan pengawasan yang dibentuk , tidak harus dipandang sebagai “membebani“ para pelaku usaha tersebut. Jika semuanya dipertanggung jawabkan secara akuntabel, transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip _Good Governance_ , niscaya sistem keuangan yang mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat akan benar-benar tercapai. Oleh karena itu, pungutan, iuran, atau premi yang dikenakan kepada para pelaku pasar juga dalam industri jasa keuangan merupakan praktif yang lazim dalam sistem hukum sektor jasa keuangan di Indonesia dan telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945; Pengaturan pungutan Otoritas Jasa Keuangan dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang. Dengan berpijak pada uraian sebagaimana saya kemukakan di atas, kehadiran OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan yang independen tidak perlu diragukan dan dipermasalahkan lagi; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 192 [2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan tanggal 5 Mei 2014 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 5 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 21 Juli 2014 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Ketentuan UU Otoritas Jasa Keuangan Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD 1945 Para Pemohon dalam permohonan _a quo_ mengajukan pengujian atas Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa _"..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..._ "yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Otoritas Jasa Keuangan terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23D dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. B. Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Yang Dianggap Para Pemohon Telah Dirugikan Oleh Berlakunya UU Otoritas Jasa Keuangan Para Pemohon dalam permohonan _a quo_ mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya pasal-pasal _a quo_ UU Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas independensi Ototitas Jasa Keuangan, Kewenangan pengaturan dan pengawasan disektor perbankan dan pungutan yang dilakukan OJK dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok permohonan para Pemohon. C. Keterangan DPR Terhadap pendapat Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan _a quo_ , DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Kedudukan Hukum ( _legal standing_ ) Menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan _a quo_ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 193 tentang Mahkamah Konstitusi; b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam "Penjelasan Pasal 51 ayat (1)" dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang; Menurut pandangan DPR, bahwa para Pemohon tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh pasal-pasal Undang- Undang _a quo_ yang dimohonkan pengujian oleh karena yang dijadikan batu uji para Pemohon terhadap Undang-Undang _a quo_ yaitu Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23D dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang sama sekali bukan merupakan norma yang mengatur hak konstitusional para Pemohon. Dengan demikian tidak ada hubungan sebab akibat antara hak konstitusional para Pemohon dengan kerugian yang diakibatkan oleh pasal-pasal Undang-Undang _a quo_ , DPR berpandangan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ). Namun demikian, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum _(legal standing_ ) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007; 2. Pengujian atas Pasal-Pasal UU Otoritas Jasa Keuangan Terhadap permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa "...tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..."yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Otoritas Jasa Keuangan, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut: A. Pasal 1 angka 1 UU Otoritas Jasa Keuangan 1. Bahwa pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, serta untuk menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. 2. Bahwa OJK lahir sebagai hasil dari suatu proses penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 194 fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan yang mencakup bidang perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non bank. Penataan tersebut sejalan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan tersebut, telah jelas bahwa pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independensi harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. 3. Bahwa lahirnya UU OJK setelah dibentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengamanatkan bahwa tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. Pembentukan lembaga pengawasan, akan dilaksanakan selambat- lambatnya 31 Desember 2010. Akan tetapi dalam prosesnya pada tahun 2010, perintah untuk pembentukkan OJK, masih belum terealisasi. Tetapi akhirnya pada tanggal 22 November 2011 disahkaniah UU Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia (Bl) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) agar menjadi terintegrasi dan komprehensif. 4. Bahwa terkait dengan frasa "independensi" yang dipersoalkan oleh para Pemohon, DPR berpandangan makna "independensi" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang _a quo_ merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. 5. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dijelaskan bahwa Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 195 menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independensi dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. 6. Bahwa ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 _juncto_ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang menyatakan: "(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: (b) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang". 7. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf b di atas maka pembentukan Undang-Undang _a quo_ merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang yang diterbitkan secara konstitusional. OJK sebagai lembaga yang independensi merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga dalam Undang-Undang _a quo_ , "independen" merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan pembentukan OJK. 8. Bahwa independensi yang diberikan pada Bank Indonesia dalam Pasal 23D UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon dipandang perlu melihat dalam risalah pembahasan Pasal 23D UUD 1945 mengenai makna independensi untuk Bank Indonesia. Awalnya independensi Bank Indonesia mempunyai wewenang mengeluarkan dan mengedarkan mata uang. Independensi ini timbul karena adanya kekhawatiran bahwa Pemerintah bisa mendikte Bank Indonesia artinya bahwa independensi Bank Indonesia dalam Pasal 23D tersebut lebih kepada independensi dalam kebijakan moneter (Risalah Pembahasan Perubahan UUD 1945). 9. Bahwa secara umum makna independensi dapat dimaknai sebagai suatu yang tidak tergantung, bebas atau merdeka dari pengaruh lain, serta bukan bagian dari pemerintah. Sehingga lembaga yang independensi merupakan lembaga yang bebas dari pengaruh atau intervensi dari lembaga lain. Namun dengan tetap dibatasi oleh prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 196 10. Bahwa istilah independensi dalam Pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia dan Pasal 1 angka 1 UU OJK adalah bermakna sama, namun tidak sama dengan pemaknaan "independensi" dalam Pasal 23D UUD 1945. Jika Pasal 23D UUD 1945 ditujukan untuk kedudukan Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia yang bersifat independen. Sehingga dengan demikian dapat dimaknai bahwa OJK dan Bl memiliki sifat kedudukan yang sama, sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing- masing berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya. 11. Bahwa menurut Prof. Jimly Ashiddiqie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pembahasan RUU OJK tanggal 17 Oktober 2011, soal independensi ini memang harus dikaitkan dengan prinsip _check and_ _balance_ . Independensi itu tidak ada yang mutlak, yang paling mutlak itu kekuasaan kehakiman itu, meskipun itupun masih ada _check and_ _balance_ -nya misalnya di Amerika itu, Ketua Mahkamah Agung yang mengangkat Presiden. Jadi ada _sfrare_ -nya itu dan kemudian juga konfirmasinya juga di parlemen, bahkan _impeachment_ Jadi hakim-hakim Mahkamah Agung di Amerika itu bisa diberhentikan melalui parlemen juga. Jadi ada _check and balance_ -nya. Lembaga kekuasaan kehakiman yang begitu merdeka, paling merdeka dari di antara semua-semua ini, yang paling merdeka karena ciri dari negara modern salah satunya ialah negara demokrasi itu adanya independent _sub-judistory_ . Maka dari seluruh lembaga-lembaga independen, lembaga kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang paling independen, tetapi tetap diperlukan _check_ _and balance_ . Dalam cara pandang seperti yang dipaparkan di atas, lembaga pengawasan yang independensi ini bukan berarti dia mutlak termasuk Bank Indonesia. Jadi ada _check and balance_ -nya, bukan lembaga yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas. 12. Bahwa OJK merupakan lembaga yang independensi fungsional. Fungsinya nanti adalah independen. Terdapat tiga pihak yang memiliki kepentingan terhadap fungsi pengawasan perbankan dan institusi keuangan, yaitu parlemen, pemerintah dan bank sentral. Independensi juga harus menunjukkan persoalan kepada perannya masing-masing. Bank Indonesia dan pemerintah tetap memiliki suara karena menjalankan secara eksekutif dan professional terhadap pelaksanaan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 197 keuangan di Indonesia. 13. Bahwa independensi fungsional atau yang disebut juga _instrument_ _independence_ , dimaknai dalam independensi ini suatu lembaga bebas menentukan cara dan pelaksanaan dari instrumen kebijakan yang ditetapkannya yang dianggap penting untuk mencapai tujuannya (Fabian Amtenbrink, dalam bukunya " _The Democratic Accountability of_ _Central Banks_ ", 1999). 14. Bahwa pada prinsipnya, lembaga yang bersifat independensi memiliki fungsi campuran yang semilegislatif dan regulatif, semiadministratif, dan bahkan semiyudikatif. Oleh karena itulah muncul istilah badan-badan independensi dan berhak mengatur dirinya sendiri ( _independent and_ _self-regulatory bodies_ ) yang berkembang di berbagai negara. Seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Bahwa independensi OJK diwujudkan dengan tidak berada di bawah otoritas lain di dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena OJK memiliki keterkaitan dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, OJK melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas dimaksud, secara _ex-officio_ . Keberadaan _ex-officio_ ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiscal, moneter, dan sektor jasa keuangan serta guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. 15. Bahwa sifat independensi yang melekat pada OJK, sejalan dengan asas independensi yang melekat pada tugas dan kewenangan lembaga OJK yang diartikan yaitu independensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sifat indenpedensi pada OJK juga dibatasi dengan prinsip _check and balances_ yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 198 termaktub dalam pengaturan mengenai pelaporan dan akuntabilitas yang terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang _a quo_ . Sehingga indepedensi OJK tidak berlaku secara absolut atau mutlak. 16. Bahwa dengan demikian sektor jasa keuangan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Konstitusionalitas suatu norma dalam Undang- Undang tidak hanya dapat diukur melalui pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 melainkan juga melalui Pembukaan UUD 1945 yang mana di dalamnya terdapat tujuan dibentuknya Negara Indonesia. Pembentukan UU OJK merupakan suatu pemenuhan terhadap tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu tujuan memajukan kesejahteraan umum. 17. Bahwa terkait sifat independensi dalam OJK, perlu melihat risalah rapat dalam pembahasan UU OJK sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: a. Risalah Rapat Kerja tanggal 1 Desember 2010 - OJK dibentuk berdasarkan amanat Pasal 34 UU Bl, secara teknik _legal drafting_ , UU Bl yang diatur dalam konstitusi maka UU Bl adalah setengah konstitusi. b. Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 9 Juni 2011 - Keberadaan unsur Pemerintah didalam konteks pengawasan yang sifatnya independensi dan kepentingan ini tidak selamanya selalu dianggap sebagai turut campurnya pemerintah tetapi lebih membuka sebuah jembatan atau sebuah kesempatan yang dapat lebih memberikan pandangan, agar supaya keputusan-keputusan yang diambil ini lebih berimbang. Independensi peran pengawasan ini yang mewakili _stake holder_ masyarakat. - Perusahaan dan badan-badan lain penyelenggaraan pengelolaan dana masyarakat, lembaga ini bersifat independensi dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya di luar Pemerintah, apa lagi itu dan berkewajiban melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR, dalam melakukan tugasnya lembaga ini melakukan kordinasi dan kerjasama dengan bank Indonesia sebagai bank sentral yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan lembaga dimaksud, maka sudah jelas posisi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 199 lembaga ini diluar pemerintah - Diluar pemerintah dapat diartikan diluar kabinet. Misalnya Bl, secara lembaga posisinya memang di luar Pemerintah, tetapi tetap ada hubungannya dengan pemerintah dalam kebijakan moneter. c. Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum tanggal 25 Agustus 2010 - Tidak terdapat kewenangan yang dikoordinasi dalam OJK. Kewenangan merupakan otoritas sendiri. Koordinasi dilakukan pada tingkat implementasi, maka independensi lembaga dapat terjamin. d. Risalah Rapat Dengar Pendapat tanggal 2 Maret 2011 - Jika dilihat dari sudut hukum administrasi negara suatu lembaga itu dikatakan sebagai lembaga independensi apabila lembaga tersebut bebas tidak dipengaruhi dan tidak tergantung daripada organ-organ dari adminstrasi negara yang lain. B. Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 1. Bahwa Pasal 5 UU OJK menyatakan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang _a quo_ juga terdapat keterkaitan dengan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang _a quo_ . 2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen tersebut, kedudukan Bank Indonesia saat itu untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, artinya Bank Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 saat itu dibentuk dengan Undang- Undang karena kedudukan yang berfungsi dalam kebijakan moneter. 3. Bahwa terkait dengan fungsi dan wewenang Bank Indonesia dapat dilihat dalam risalah pembahasan Pasal 23D UUD 1945. Bank Indonesia memiliki fungsi dan wewenang dalam kebijakan moneter, mengeluarkan dan mengedarkan mata uang. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 23D UUD 1945, tugas dan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 UU Bank Indonesia yang meliputi: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 200 a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; c. Mengatur dan mengawasi bank. 5. Bahwa terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, dalam Pasal 34 UU Bank Indonesia dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen. Namun demikian, sepanjang lembaga pengawasan tersebut belum dibentuk, menurut Pasal 35 UU Bank Indonesia, tugas pengaturan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Artinya, dengan dibentuknya lembaga pengawasan sektor jasa keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan bank yang awalnya dilakukan oleh Bank Indonesia beralih kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 6. Bahwa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan secara integratif ini dilakukan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan ke seluruh lembaga yang bergerak di sektor jasa keuangan, diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. 7. Bahwa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK merupakan pelaksanaan fungsi _microprudential_ perbankan, sedangkan pengawasan terhadap fungsi moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia merupakan pelaksanaan fungsi _macroprudential_ perbankan. Pelaksanaan fungsi _microprudential_ dan _macroprudential_ harus dipisahkan dalam lembaga yang berbeda. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan dalam satu tangan pada sektor keuangan, khususnya di bidang perbankan; 8. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 69 UU OJK Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 201 dinyatakan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan _microprudential_ sebagaimana dimaksud Undang-Undang ini. Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait _macroprudential_ . 9. Bahwa dengan demikian kekhawatiran para Pemohon tidak cukup beralasan dikarenakan UU OJK juga telah memisahkan fungsi pengaturan dengan pengawasan sebagai unsur _check and balances_ di dalam OJK. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan. Fungsi pengaturan dilakukan oleh Dewan Komisioner (vide Pasal 8) sedangkan fungsi pengawasan dilakukan masing-masing oleh Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (vide Pasal 9 huruf b). C. Pasal 34 dan Pasal 37 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 1. Bahwa kegiatan pungutan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37 Undang-Undang _a quo_ dimaksudkan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap standar yang wajar di industri jasa keuangan. 2. Bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan Undang- Undang yaitu dengan persetujuan DPR. 3. Bahwa pungutan OJK dalam Undang-Undang _a quo_ , sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan Negara diatur dengan Undang-Undang. Sejalan dengan hal tersebut, UU OJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk memungut biaya dari industri jasa keuangan. Pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK dan OJK berwenang untuk menerima, mengelola, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 202 dan mengadministrasikan pungutan tersebut secara akuntabel dan mandiri. Namun demikian, jika jumlah pungutan telah melebihi kebutuhan pembiayaan OJK, maka kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. 4. Bahwa terkait dengan sumber pembiayaan OJK sebagaimana didalilkan para Pemohon, menurut DPR bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan" adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri, antara lain pada masa awal pembentukan OJK. 5. Bahwa adanya pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari pungutan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada OJK belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri, khususnya pada masa awal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Besarnya penetapan pungutan yang dilakukan oleh OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan Otoritas Jasa Keuangan. 6. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 37 dinyatakan yang dimaksud dengan "pungutan" antara lain pungutan untuk biaya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 203 perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian dan transaksi perdagangan efek. Pungutan digunakan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap standar yang wajar di industri jasa keuangan. 7. Bahwa pembiayaan OJK berupa pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, pengaturannya juga telah dilakukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang pada intinya menyatakan bahwa Bursa Efek dapat biaya pencatatan efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan, dimana biaya dan iuran dimaksud digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek. Selanjutnya juga hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya pada Bagian Ketiga mengenai Premi. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 35 juga mewajibkan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dalam Pasal 48 mewajibkan pengenaan pungutan perikanan bagi setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, juga mengenakan biaya bagi perizinan dalam Pasal 41. 8. Bahwa apabila melihat praktik lembaga otoritas jasa keuangan di beberapa negara, terkait dengan pembiayaan OJK berupa pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, juga dilakukan oleh lembaga otoritas dimaksud. Hal ini seperti yang dilakukan oleh _Office of the Comptroler of the Currency_ (OCC) di Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 204 Amerika Serikat (USA) memungut biaya dari bank secara _semi-_ _annually_ yang didasarkan pada skala usaha bank sesuai dengan total asetnya. Kemudian _Office Of Superintendent Of Financial Institute_ (OSFI) di Kanada memiliki pendanaan bersumber dari pungutan atas penilaian terhadap lembaga keuangan yang diperhitungkan baik berbasis total aset, berbasis premi, maupun berbasis keanggotaan. Dan selanjutnya, _Financial Services Supetvisory_ (FSS) Korea selatan memperoleh pendanaan dari _Supervisory Fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada lembaga keuangan sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh FSS. 9. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU OJK yaitu pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap standar yang wajar di industri jasa keuangan didasarkan kepada Bahwa pembiayaan OJK merupakan kombinasi APBN dan sumber lain yaitu pungutan. OJK sebagai regulator dari industri keuangan harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas memerlukan standar biaya umum yang berbeda. Sehingga diperlukan pungutan untuk memenuhi standar yang berbeda itu. Tetapi apabila pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara. Di Australia Bapepamnya mengambil fee dari industri. Praktiknya sekarang uang yang disetor pada negara jauh lebih besar dibandingkan anggarannya Bapepam Australia (Risalah Rapat Panitia Kerja, tanggal 19 November 2010). 10. Bahwa selanjutnya pungutan yang dilakukan oleh OJK harus dilaporkan kepada DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 Bab IX tentang Pelaporan dan Akuntabilitas UU OJK. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 38 UU OJK dinyatakan Laporan kegiatan yang disusun OJK antara lain memuat: pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada periode sebelumnya serta rencana Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 205 kebijakan, penetapan sasaran dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang OJK untuk periode yang akan datang. Penyampaian laporan OJK kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan dan kinerja OJK selama tahun berjalan. 11. Bahwa dengan adanya ketentuan mengenai pelaporan dan akuntabilitas dalam UU OJK artinya terdapat kontrol atau pengawasan oleh masyarakat melalui DPR dan adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sehingga kekhawatiran para Pemohon tidak cukup beralasan. 12. Bahwa secara konstitusional, pengaturan mengenai pembiayaan OJK berupa pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang. Ketentuan pada Pasal 23A UUD 1945 sangat sesuai bila diterapkan pada OJK sebagai lembaga publik yang merupakan representasi negara dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di bidang jasa keuangan. 13. Bahwa terkait pungutan yang dilakukan oleh OJK, perlu melihat risalah rapat dalam pembahasan UU OJK sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: a. Risalah Panitia Kerja tanggal 19 November 2010 - Dalam hal pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, pembiayaan bukan berasal dari industri perbankan. Pemasukan terbesar Bank Indonesia berasal didapat dari pengelolaan devisa. - Apabila pendanaan berasal dari industri, diharapkan akan memacu tingkat profesionalime dari OJK. OJK dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik agar industri merasakan manfaat dari adanya OJK. - Tujuan OJK adalah menciptakan _system financial_ di Indonesia yang transparan, aman, teratur, dan akuntabel yang dibutuhkan oleh semua pihak. Negara membutuhkan sistem Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 206 keuangan yang seperti itu, industri juga membutuhkan sistem yang sama. Oleh karena itu pembiayaannya wajar dipikul oleh kedua pihak, negara membutuhkan keamanan sistem keuangan membutuhkan bank stabil, membutuhkan tidak adanya kecurangan-kecurangan di pasar uang sehingga negara harus keluar biaya untuk itu. Di sisi lain, industri juga membutuhkan pendidikan, pelatihan dan pengawasan, maka sewajarnya industri turut mendukung pembiayaan. - Berbeda dengan Lembaga Penjamin Simpanan, OJK tidak memiliki cadangan dana. Kelebihan dana yang didapat baik dari APBN maupun pungutan akan dikembalikan kepada negara sebagai bentuk penerimaan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan karena pengelolaan dana yang lebih dan untuk mengantisipasi terjadinya _moral hazard_ di OJK. - OJK berkewajiban membuat laporan keuangan yang diserahkan kepada DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Mekanisme pelaporan ini merupakan perwujudan akuntabilitas lembaga. b. Risalah Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tanggal 24 Oktober 2011 - Pungutan digunakan untuk membiayai operasional OJK. Apabila pungutan telah mencukupi kesulurah biaya operasional OJK, maka kemudian dapat tidak menggunakan APBN lagi. Bahkan jika pungutan tersebut sudah lebih dari apa yang dibutuhkan OJK kemudian pungutan tersebut dapat dimasukkan sebagai penerimaan negara. Demikian keterangan DPR untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara _a quo_ dan dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( _legal_ _standing_ ); 2. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa "..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 207 perbankan.."yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak bertentangan dengan UUD 1945; 3. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa "; .tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan.."yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. [2.6] Menimbang bahwa Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan tanggal 18 September 2014 memberikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 18 September 2014 yang mengemukakan hal-hal berikut: Pembukaan 1. Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena hanya atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya pada hari ini kita dapat bertemu dalam sidang permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut UU OJK; 2. Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Hakim Mahkamah Konsitusi yang telah memberi kesempatan kepada kami selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan terkait UU OJK. Kami yakin semua proses yang akan kita lalui adalah semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara dalam membangun perekonomian untuk kemaslahatan masyarakat; 3. Berkenaan dengan pokok permohonan yang diujimaterikan, perkenankan kami menyampaikan beberapa materi yang menurut hemat kami sangat penting dan relevan dengan uji materi terhadap UU OJK ini, yaitu mengenai pembentukan OJK, independensi Bank Sentral dan OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, pungutan OJK, konstitusionalitas UU OJK terhadap UUD 1945 khususnya sanggahan terhadap dalil para Pemohon atas beberapa Pasal di UU OJK. Hal ini perlu untuk kami kemukakan karena keinginan kami untuk menjaga agar lembaga Mahkamah Konstitusi yang terhormat ini, tidak dengan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 208 mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu dan mengabaikan kepentingan yang lebih luas, dengan mengatasnamakan konstitusi; 4. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, selain berfungsi untuk menangani perkara ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi juga dimaksudkan untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil; I. Pembentukan OJK 1. Latar Belakang Pembentukan OJK 1.1. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kita semua sebagai warga negara Indonesia berkewajiban bahu-membahu melaksanakan amanat tersebut guna mewujudkan tujuan perekonomian nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 1.2. Sejalan dengan amanat konstitusi dimaksud, sebagaimana lazimnya dalam perekonomian sebuah negara, sektor jasa keuangan memainkan peranan yang sangat signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian. Sektor jasa keuangan memegang peranan penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus sebagai sarana berinvestasi bagi masyarakat dan sarana intermediasi untuk mendukung kegiatan dan pertumbuhan sektor riil. Keseluruhan kegiatan intermediasi dan investasi tersebut berinteraksi sedemikian rupa untuk mendorong dan menumbuhkan berbagai kegiatan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat; 1.3. Sektor Jasa Keuangan yang direpresentasikan oleh berbagai Lembaga Jasa Keuangan baik perbankan, pasar modal maupun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 209 industri keuangan bukan bank (perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya) yang untuk selanjutnya disebut IKNB, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembangunan ekonomi nasional. Namun, dalam perjalanannya tidak sedikit tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh sektor jasa keuangan yang senantiasa menjadi perhatian serius oleh negara; 1.4. Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar sub-sektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Perkembangan sistem keuangan berupa: __ a. konglomerasi bisnis, atau hubungan kepemilikan lintas sub- sektor yang meningkat di Lembaga Jasa Keuangan telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga Jasa Keuangan; b. _hybrid product_ , atau produk keuangan gabungan lintas sub- sektor yang meningkat telah menambah dinamika transaksi di sektor keuangan; dan __ c. _regulatory arbitrage_ , atau penghindaran ketentuan di sub- sektor keuangan tertentu melalui sub-sektor keuangan lain yang lebih ringan ketentuannya. __ Demikian pula dengan banyaknya permasalahan di sektor keuangan seperti: a. terdapatnya _moral hazard_ ; b. belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan; dan c. terganggunya stabilitas sistem keuangan. __ 1.5. Kompleksitas yang disebabkan oleh perkembangan dan permasalahan di sektor keuangan tersebut, semakin mendorong diperlukan pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sehubungan dengan itu, perlu Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 210 dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB; 1.6. Penataan dimaksudkan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi; 1.7. Oleh karena itulah, pengaturan dan pengawasan perbankan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB yang semula dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Kementerian Keuangan, oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ditata kembali pengorganisasiannya dengan mengintegrasikan di dalam tugas dan fungsi lembaga yang baru dibentuk berdasarkan UU OJK; 1.8. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan mencakup perbankan, pasar modal dan IKNB adalah merupakan respon kebijakan atas kompleksitas perkembangan dan permasalahan di sektor jasa keuangan; 1.9. Dengan demikian pembentukan OJK adalah dimaksudkan untuk mewujudkan amanat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi bahwa “ _Perekonomian_ _nasional_ _diselenggarakan_ _berdasarkan_ _atas_ _demokrasi_ _ekonomi_ _dengan_ _prinsip_ _kebersaman, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan_ _lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan_ _kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional_ ”. Pembentukan OJK adalah merupakan respon kebijakan untuk membangun perekonomian nasional yang akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 211 2. Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK 2.1. Pembentukan OJK dengan UU OJK disusun bersama antara Presiden (Pemerintah) sesuai kewenangan dalam Pasal 5 UUD 1945 dengan DPR-RI sesuai kewenangan dalam Pasal 20 UUD 1945; 2.2. Pembentukan OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Hal ini juga dengan mendasarkan kepada Pasal 33 UUD 1945; 2.3. Pembentukan OJK dengan UU OJK juga merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan untuk membentuk Undang-Undang yang mengatur mengenai perekonomian nasional; 2.4. Selain dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 juga telah mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang; 2.5. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan- perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat; 2.6. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut, kemudian dengan UU OJK disebut OJK. UU OJK tersebut pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 212 ( _governance_ ) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam Undang-Undang sektoral tersendiri, yaitu Undang- Undang tentang Perbankan, Undang-Undang tentang Pasar Modal, Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian, Undang- Undang tentang Dana Pensiun dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya; 2.7. Tujuan pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi; 2.8. Dengan demikian dasar hukum pembentukan OJK adalah sejalan dengan UUD 1945 yaitu untuk mewujudkan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (5). Pembentukan OJK juga merupakan tindak lanjut dari mandat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia, yang berarti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa materi yang harus diatur dalam Undang-Undang antara lain Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 213 berisi: pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945 dan atau perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dalam Undang-Undang; 2.9. Dengan demikian tujuan pembentukan OJK sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah untuk kepentingan perekonomian nasional dan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan OJK untuk mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, adalah merupakan hal yang pertama kali secara eksplisit diatur dan dimuat dalam UU OJK, yang selain fokus kepada pencapaian stabilitas sistem keuangan juga pertama kali memperhatikan pengupayaan _level of playing field_ (kesetaraan dan keseimbangan) antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen atau masyarakat pengguna jasa keuangan; 3. Penguatan Fungsi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK 3.1. Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU OJK, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Artinya cakupan kewenangan pengaturan dan pengawasan meliputi seluruh kelembagaan dan kegiatan jasa keuangan di perbankan, pasar modal maupun di IKNB. Sebelum OJK dibentuk, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara terpisah oleh 2 (dua) lembaga, yaitu: perbankan oleh Bank Indonesia, sedangkan pasar modal dan IKNB oleh Bapepam LK Kementerian Keuangan; 3.2. Pengawasan _Market Conduct_ dan Perlindungan Konsumen. Dengan dibentuknya OJK maka akan terjadi koordinasi yang erat antara Bank Indonesia yang akan melakukan pengawasan _macro_ _prudential_ dalam rangka menjaga kesehatan dan keamanan sistem keuangan secara menyeluruh dengan OJK yang akan melakukan pengawasan _micro prudential_ dalam rangka menjaga kesehatan dan keamanan lembaga keuangan secara individual. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 214 Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 40 UU OJK dan Penjelasannya. Dalam cakupan pengawasan _micro prudential_ yang dilaksanakan OJK terkandung model pendekatan _twin-_ _peaks_ (2 pilar) yaitu selain melakukan _prudential supervision_ juga melakukan _market conduct_ dan _consumer protection_ , yaitu fokus pada kesehatan dan keamanan lembaga keuangan secara individual sekaligus fokus pada _market conduct_ dan melindungi konsumen dari informasi yang tidak lengkap dan praktik yang tidak _fair_ . Hal ini diatur secara eksplisit maupun implisit dalam Pasal 4, Pasal 28 hingga Pasal 31 UU OJK dan penjelasannya. Sebelum UU OJK diberlakukan hal ini belum diatur secara eksplisit; 3.3. Penyidikan dan Pengelola Statuter. UU OJK memberikan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yaitu: a. kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 49 hingga Pasal 51 UU OJK dan Penjelasannya; dan b. kewenangan melakukan penunjukan dan penggunaan pengelola statuter sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU OJK dan Penjelasannya. 3.4. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Pasal 44 hingga Pasal 46 UU OJK dan Penjelasannya mengatur Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang terdiri atas Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota. FKSSK ini bertugas memantau dan mengevaluasi stabilitas sistem keuangan pada kondisi normal, dan melakukan langkah-langkah pencegahan serta melakukan penanganan krisis pada sistem keuangan pada kondisi tidak normal. Selanjutnya, dalam Pasal 69 ayat (4) UU OJK menyebutkan bahwa Pasal 44 hingga Pasal 46 tersebut hanya berlaku hingga diundangkannya Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 215 3.5. Keempat tugas dan fungsi OJK sebagaimana disebutkan pada butir 3.1. hingga butir 3.4. di atas, merupakan wewenang untuk menjawab perkembangan dan permasalahan yang dihadapi di sektor jasa keuangan, dalam rangka membangun perekonomian nasional yang berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia; 4. Tindak Lanjut Tugas dan Fungsi OJK yang Telah dan Sedang Dilaksanakan 4.1. Pengawasan Konglomerasi Bisnis Sektor Jasa Keuangan. Sebagaimana diketahui, adanya keterkaitan antara lembaga jasa keuangan di berbagai sub-sektor karena hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi di antara lembaga-lembaga keuangan dalam sistem keuangan. Keberadaan konglomerasi keuangan di Indonesia dengan aktivitas lintas sub-sektor di antara lembaga jasa keuangannya semakin signifikan. OJK mengidentifikasi dewasa ini telah terdapat 31 konglomerasi keuangan di Indonesia, yang memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Dampak positif antara lain berupa meningkatnya daya saing lembaga jasa keuangan di Indonesia yaitu dengan meningkatnya skala ekonomi, meningkatnya efisiensi dengan pengembangan infrastruktur, _delivery_ _channel_ , promosi dan penguatan _branding_ , meningkatnya pelayanan nasabah dengan _cross selling_ dan saluran distribusi, dan meningkatnya kekokohan bisnis dengan kenaikan _fee based income_ . Dampak negatif antara lain berupa peningkatan risiko yang dapat timbul dari _regulatory arbitrage,_ _contagion risk, lack of transparency, conflict of interest,_ dan __ _abuse of economic power._ Pada tahap awal, OJK mulai memberlakukan pengawasan terintegrasi pada semester II tahun 2014 terhadap 16 (enam belas) bank yang membentuk konglomerasi keuangan. Pada tahun 2014 ini, OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Penerapan _Good Corporate_ _Governance_ dan Manajemen Risiko Konglomerasi Keuangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 216 yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2015 terhadap seluruh 31 konglomerasi keuangan; 4.2. Pengawasan Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan. Untuk menghadapi tantangan ke depan, OJK sedang menyusun kerangka pengawasan yang holistik yang mempertimbangkan baik lembaga keuangan secara individual maupun sistem keuangan secara terintegrasi, yang dilandasi oleh filosofi _risk-_ _based_ dan _forward-looking_ yang proaktif. Pada tanggal 31 Desember 2013, OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner tentang Pengawasan Terintegrasi. OJK juga telah membentuk Komite Pengawasan Terintegrasi yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner, yang beranggotakan para Kepala Eksekutif Pengawas dan Deputi Komisioner terkait dengan pengawasan perbankan, pasar modal dan IKNB; 4.3. Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Dengan mendasarkan pada Pasal 4 huruf c, Pasal 28 hingga Pasal 31 UU OJK dan Penjelasannya, yang antara lain mengamanatkan bahwa OJK berwenang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik, layanan dan produk sektor jasa keuangan, maka OJK telah menyusun Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI). Strategi ini diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 November 2013, yang terdiri atas program, infrastruktur, dan inisiatif edukasi yang masif dan komprehensif yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terukur. Strategi ini ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi sehingga memiliki kemampuan dan keyakinan untuk memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan guna meningkatkan kesejahteraan. Strategi ini dikolaborasikan dengan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah maupun swasta yang berkecimpung di bidang pendidikan, pelayanan konsumen, peranan perempuan dan perlindungan anak, koperasi dan UMKM serta komunikasi. Pelaksanan SNLKI akan mengakselerasi akses _to finance_ atau Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 217 finansial inklusif yang menjadikan masyarakat lebih mengenal dan menggunakan layanan lembaga jasa keuangan formal dan memungkinkan untuk mengentaskan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia. Dari segi infrastruktur, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, mengoperasikan layanan konsumen yang memungkinkan menerima informasi, menjawab pertanyaan dan menerima pengaduan nasabah keuangan. OJK juga telah mengoperasikan mobil edukasi yang dalam tahun 2014 ini berjumlah 45 mobil di seluruh wilayah Indonesia. Program edukasi termasuk himbauan untuk tidak terperosok pada kegiatan investasi ilegal telah berlangsung sejak awal tahun 2013 ke seluruh kota dan pelosok wilayah Indonesia. Program- programnya juga sedang diperkuat pelaksanaannya oleh 34 Kantor OJK di daerah; 4.4. Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia. OJK telah mempersiapkan kebijakan di industry keuangan syariah dengan menyinergikan lembaga keuangan non bank syariah dengan perbankan syariah yang diharapkan akan terbit pada tahun 2014 ini. Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah mendapatkan komitmen pembiayaan dan bantuan teknis dari _Islamic_ _Development Bank_ (IDB) sebagai bagian dari Program _Member_ _Country Partnership Strategy_ IDB. Di samping itu, OJK juga telah menjadi anggota _Islamic Financial Services Board_ (IFSB) agar pengembangan sektor keuangan syariah dapat mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku dan menjadi pedoman di sektor keuangan syariah. Untuk mendukung pendalaman pasar di sektor keuangan syariah, OJK juga telah menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah dengan premi yang terjangkau dan manfaat yang optimal serta tersedianya saluran distribusi yang efisien. Di samping itu, produk pasar modal syariah dan perbankan syariah juga mendapatkan perhatian pengembangan dengan pendekatan sinergi antar pelaku di industri keuangan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 218 4.5. Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang antara lain mengamanahkan bahwa OJK akan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap LKM. Undang-undang ini akan efektif berlaku pada tahun 2015. Sehubungan dengan itu, OJK telah melakukan beberapa langkah persiapan berupa pemetaan terhadap LKM di seluruh Indonesia; mempersiapkan peraturan OJK mengenai LKM; dan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk koordinasi pengawasan dan pelatihan pengawasannya; 4.6. Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa pengawas eksternal adalah lembaga pengawas independen, dan dalam Penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawas independen adalah OJK. BPJS Kesehatan telah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Untuk memastikan bahwa pengelolaan BPJS dilakukan dengan baik dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas, pada tanggal 31 Desember 2013 OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial oleh OJK. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut antara lain mencakup aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen; 4.7. Pendalaman Pasar Lintas Sektor Jasa Keuangan. Pendalaman pasar lintas sektor jasa keuangan merupakan inisiatif yang juga penting yang sedang dijalankan OJK dalam rangka memperkokoh ketahanan sistem keuangan nasional agar tidak rentan terhadap instabilitas baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Upaya pendalaman dari sisi _demand,_ dilakukan melalui program literasi keuangan masyarakat agar meningkatkan utilisasi produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Dari sisi _supply,_ OJK sedang mengkaji Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 219 pengintegrasian produk perbankan dengan produk pasar uang dan pasar modal. Bersamaan dengan itu, OJK terus mendorong industri jasa keuangan untuk berinovasi dalam menyediakan produk dan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat – khususnya bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tanggal 17 Oktober 2013, OJK juga telah meluncurkan _grand design_ asuransi mikro Indonesia, yang bertujuan menyediakan produk yang sesuai dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, dalam rangka implementasi Pilar ke-3 SNLKI, saat ini OJK bersama dengan pelaku usaha jasa keuangan sedang mempersiapkan produk keuangan yang bersifat _bundling_ (paket) yang akan mudah dibeli dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah; 4.8. Keseluruhan tindak lanjut tugas dan fungsi OJK yang telah dan sedang dilaksanakan tersebut pada butir 4.1. hingga butir 4.7. adalah contoh upaya yang sangat signifikan dan merupakan wujud konkrit dalam rangka menyelenggarakan layanan jasa sektor keuangan yang sedemikian rupa untuk mencapai stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia yang berkesinambungan yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia; II. Independensi Bank Sentral dan OJK Dalam Menjalankan Fungsi dan Tugasnya 1. Independensi Bank Sentral 1.1. Fungsi kebanksentralan berawal dari penawaran akan uang yang menjadi elemen yang sangat penting dan dapat memberikan dampak _multiplier_ melalui operasi simpan pinjam dalam suatu sistem perbankan. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan suatu keadaan ketidakseimbangan antara penawaran akan uang dengan tingkat produksi barang dan jasa yang dihasilkan. Pada saat tingkat produksi barang dan jasa lebih rendah dibandingkan tingkat kenaikan penawaran akan uang, hampir dapat dipastikan akan terjadi kenaikan harga sehingga Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 220 terjadi inflasi. Hal ini karena terjadi kenaikan pendapatan yang akan menambah jumlah uang yang dimiliki oleh seseorang, dan orang tersebut akan cenderung membelanjakan uangnya lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Sebaliknya, bila ternyata produksi barang dan jasa lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kenaikan penawaran akan uang, sehingga ketersediaan barang dan jasa melebihi tingkat permintaan, maka akan terjadi deflasi. Kondisi semacam ini pada gilirannya akan mengganggu stabilitas perekonomian, sehingga dibutuhkan pengaturan terhadap besarnya penawaran akan uang atau jumlah uang beredar. Lembaga pengatur inilah yang disebut bank sentral. Keberadaan bank sentral diawali oleh berdirinya _Swedish Riksbank_ yang beroperasi mulai tahun 1668 dan diikuti oleh berdirinya _Bank of England_ pada tahun 1694 yang mulai menerapkan fungsi kebanksentralan; 1.2. Lembaga yang melakukan pengaturan dan pengendalian jumlah uang beredar ini, seyogyanya tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan lain, seperti kebijakan membiayai defisit anggaran belanja pemerintah. Faham mengenai pentingnya otonomi yang dimiliki oleh bank sentral ini, untuk pertamakalinya dikemukakan oleh David Ricardo (tahun 1824) yang kemudian lebih dikenal dengan kata independensi; 1.3. Di Indonesia, ketika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral diberlakukan untuk menggantikan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang- Undang Pokok Bank Indonesia, dalam Pasal 13 maupun dalam Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut antara lain disebut bahwa kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter mempunyai arti khusus, disebabkan oleh karena Bank Sentral dalam struktur pemerintahan berkedudukan di luar departemen- departemen, sedangkan Gubernur Bank Sentral tidak mempunyai kedudukan sebagai Menteri; 1.4. Lebih lanjut, disebutkan antara lain bahwa kedudukan Bank Sentral di luar departemen-departemen dimaksudkan untuk dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 221 menilai kebutuhan dan kemampuan perekonomian negara secara lebih obyektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Demikian pula kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter dimaksudkan akan membawa pandangan dan pendapat yang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya, dan karena itu kepada Bank Sentral diberikan wewenang untuk mengajukan pendapat-pendapatnya secara khusus kepada Pemerintah apabila keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangannya tidak atau kurang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya atau prinsip-prinsip ekonomi yang objektif dan realistis; 1.5. Kebijakan mengenai kedudukan dan fungsi Bank Sentral dan Gubernur Bank Sentral dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tersebut, selain sejalan dengan prinsip kebanksentralan yang memerlukan otonomi atau kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya, juga merupakan respon atas kejadian hiperinflasi yang melanda Indonesia menjelang perpindahan pemerintahan orde lama ke pemerintahan orde barupada tahun 1965 – 1966. Saat itu tingkat inflasi mencapai lebih dari 100% karena anggaran belanja Pemerintah dibiayai dari pencetakan uang oleh Bank Sentral; 1.6. Selanjutnya dalam Undang-Undang Bank Indonesia berikutnya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, status bank sentral lebih dipertegas dengan menggunakan kata independen. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam Pasal 9 Undang- Undang tersebut juga menyebutkan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 222 mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi bank); 1.7. Status independen Bank Indonesia tersebut telah menimbulkan polemik yang cukup tajam dengan menuduh bank sentral sebagai “Negara dalam Negara”, dan pandangan pro-kontra tersebut pun berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Padahal pada intinya status independen benar-benar tidak bergeser dari makna menjalankan fungsi kebanksentralan yang memerlukan otonomi agar tercapai kestabilan perekonomian. Polemik tersebut menurun seiring dengan dimulainya pembahasan amandemen pertama hingga keempat UUD 1945 yang dimulai pada tahun 1999-2002. Kata Bank Indonesia, pertama kali disebut dalam teks Penjelasan UUD 1945 khususnya pada Penjelasan Pasal 23 yang antara lain berbunyi sebagai berikut, “ _Juga tentang hal_ _macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-_ _undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar_ _pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar_ _dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan_ _pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu_ _perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat_ _sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-_ _masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi_ _pengukur harga itu, mestilah tetap harganya jangan naik-turun_ _karena keadaan uang yang teratur. Oleh karena itu, keadaan_ _uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung_ _dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan_ _dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan_ _undang-undang._ ” 1.8. Dalam perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002, hal mana Penjelasan telah dihapus dengan memasukkan hal-hal yang normatif ke dalam batang tubuh (pasal-pasal), dirumuskan Pasal 23D baru yang berbunyi, “ _Negara memiliki suatu bank_ _sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,_ _dan independensinya diatur dengan undang-undang._ ” Pemuatan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 223 kata independensi dalam konstitusi ini merupakan pengukuhan bahwa lembaga bank sentral atau lembaga yang melakukan fungsi kebanksentralan otomatis mempunyai otonomi atau independensi. Bentuk independensi yang seperti apa dan bagaimana akan ditentukan oleh Undang-Undang. Berhubung pada saat itu Undang-Undang yang mengatur bank sentral di Indonesia sudah ada, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1999, maka pengaturan lebih lanjut baik mengenai independensi, maupun mengenai susunan, kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 23D UUD 1945 adalah sebagaimana yang diatur oleh UU Bank Indonesia tersebut; 1.9. Dengan demikian independensi Bank Sentral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas memiliki landasan hukum dan latar belakang formal maupun material sebagaimana diuraikan pada butir 1.1. hingga butir 1.8. di atas; 2. Independensi OJK 2.1. Kewenangan dan tugas Bank Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI) adalah meliputi: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi bank. Masing-masing tugas dan wewenang tersebut dijalankan dengan tidak boleh dicampuri oleh pihak lain, atau dengan kata lain masing-masing tugas tersebut dilaksanakan dengan independen. Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (1) UU BI tersebut diatur bahwa tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang; 2.2. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI tersebut juga mengemukakan antara lain bahwa lembaga pengawasan ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 224 menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR-RI; 2.3. Pasal 34 ayat (1) UU BI tersebut lah yang kemudian menjadi salah satu dasar penerbitan UU OJK. Dengan demikian dalam Pasal 2 ayat (2) UU OJK disebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini; 2.4. Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum UU OJK disebutkan bahwa OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, transparansi dan kewajaran. Asas Independensi antara lain dijabarkan sebagai independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2.5. Lebih lanjut dalam Penjelasan Umum UU OJK disebutkan bahwa OJK berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua Otoritas tersebut secara _ex-officio_ . Keberadaan _ex-officio_ dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan; 2.6. Untuk mewujudkan koordinasi, kerjasama, dan harmonisasi kebijakan yang baik, OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 225 yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.7. Selanjutnya disebutkan juga dalam Penjelasan Umum UU OJK bahwa Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK. Secara orang perseorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU OJK. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat, UU OJK mengatur mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur- unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan; 2.8. Dengan demikian, independensi OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas memiliki landasan hukum dan latar belakang formal maupun material ( _legal reasoning_ ) sebagaimana diuraikan pada butir-butir di atas; III. Pungutan OJK 1. UU OJK khususnya dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (6) dan Penjelasannya mengatur antara lain bahwa anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan pungutan antara lain pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penelitian dan transaksi perdagangan efek; 2. Lebih lanjut disebutkan bahwa pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari APBN tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 226 kegiatan operasional secara mandiri, antara lain pada masa awal pembentukan OJK; 3. Pembiayaan kegiatan yang bersumber dari pungutan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan ini di Indonesia merupakan hal baru. Namun, pembiayaan kegiatan regulator di sektor jasa keuangan oleh industri jasa keuangan dalam bentuk pungutan adalah praktek yang lazim di banyak negara. Sebagai contoh, _Office of_ _the Comptroller of the Currency_ (OCC) di Amerika Serikat memungut biaya dari bank secara _semi-annually_ yang didasarkan pada skala usaha bank sesuai dengan total asetnya. Selain itu terdapat tambahan pungutan dengan persentase tertentu sesuai dengan peringkat risiko bank. Selain hal tersebut diatas, OCC memperoleh pendapatan dari memproses aplikasi perusahaan investasi terutama pada _US-Treasury_ , pungutan atas pemeriksaan khusus/investigasi tertentu, pungutan atas perizinan, serta pendapatan lainnya dari kegiatan seminar, penjualan publikasi, dan sebagainya; 4. Tidak terlalu berbeda dengan OCC di Amerika Serikat , _Office Of_ _Superintendent Of Financial Institute_ (OSFI) di Kanada memiliki pendanaan bersumber dari pungutan atas penilaian terhadap lembaga keuangan yang diperhitungkan baik berbasis total aset, berbasis premi, maupun berbasis keanggotaan. Pungutan terhadap bank berbasis total aset, pungutan terhadap asuransi berbasis premi, dan pungutan terhadap _loan company_ berbasis keanggotaan; 5. Di belahan benua Asia, _Financial Services Supervisory_ (FSS) Korea Selatan memperoleh pendanaan dari _supervisory fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada lembaga keuangan sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh FSS. Selain _supervisory_ _fee_ , FSS juga memungut _issuer regulatory fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada emiten sehubungan dengan pengajuan perizinan kepada FSC-Korea sesuai dengan _exchange act (capital market); _ 6. Selain contoh negara-negara di atas, terdapat banyak contoh negara yang pembiayaan otoritas jasa keuangannya sepenuhnya dilakukan melalui pungutan dari industri, misalnya Australia, Singapura, Belgia, Bolivia, Bosnia, Ekuador, Jerman, Hungaria, Islandia, Latvia, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 227 Norwegia, Luxemburg, Malta, Meksiko, Panama, Swedia, Peru, Swiss, Turki dan Inggris; 7. Sementara itu, terdapat juga regulator di beberapa negara yang kegiatannya dibiayai oleh industri dan anggaran negara, misalnya Austria, El-Salvador, Guatelama, Nikaragua, dan Venezuela. Sedangkan regulator yang sepenuhnya dibiayai oleh negara antara lain Cili, Cina, Costa Rica, Kazakhstan, Libanon, Jepang dan Uruguay; 8. Tabel Pengaturan Pungutan sektor jasa keuangan di beberapa Negara: JERMAN NORWEGIA KOREA SELATAN SWISS Pengaturan Undang-Undang _Act establishing the_ _Federal Financial_ _Supervisory_ _Authority_ ( _Bundesanstalt für_ _Finanzdienstleistun_ _gsaufsicht – BaFin_ ) Undang-Undang _Act on the_ _Supervision of_ _Financial_ _Institutions etc_ . _(Financial_ _Supervision Act)_ Undang-Undang _Act on the_ _Establishment,_ _etc. of Financial_ _Services_ _Commission_ Undang-Undang _Federal act on the swiss_ _financial market_ _supervisory authority_ ( _Financial Market_ _Supervision Act_ , FINMASA) Ketentuan yang Relevan _Section_ 14 Lembaga Pengawas dapat mengenakan biaya sampai dengan 500.000 Euro atas kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Kementerian Keuangan Federal, berdasarkan Peraturan yang diterbitkannya, dapat menjabarkan lebih lanjut kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pengawas dimaksud, serta menentukan jumlah biaya yang dibebankan atas dasar perhitungan tetap atau atas dasar ketentuan yang menaikkan, mengurangi dan mengecualikan kegiatan Lembaga _Section_ 9 Pengeluaran dalam rangka pengawasan dibiayai oleh pungutan dari institusi yang diawasi. Pengeluaran dimaksud didistribusikan kepada berbagai grup dari institusi- institusi yang diawasi. Kementerian Keuangan setiap tahun dapat menetapkan jumlah minimum dan maksimum yang dapat dipungut atas dasar individual institusi keuangan dari tiap-tiap grup. Pungutan dilakukan oleh _Finanstilsynet_ , namun dengan persetujuan Kementerian _Article_ 46 _The Financial_ _Supervisory_ _Service_ membiayai kegiatannya dari sumber penerimaan: kontribusi dari Pemerintah, kontribusi dari _the Bank of_ _Korea_ , kontribusi dari institusi yang diawasi, dan penerimaan lain. _Article_ 47 (2) Rasio, batasan dan hal-hal lain terkait pembayaran dari institusi yang diawasi sebagai kontribusi atas pembiayaan lembaga pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden ( _Presidential_ _Article_ 15 FINMA melakukan pungutan atas dasar tindakan pengawasan yang dilakukan. Selain itu, setiap dapat pula melakukan pungutan rutin untuk membiayai pengeluaran FINMA. _The Federal Council_ dapat mengatur lebih lanjut prinsip-prinsip asesmen dan ruang lingkup pengawasan yang dikenakan pungutan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 228 JERMAN NORWEGIA KOREA SELATAN SWISS Pengawas dimaksud. Keuangan. _Decree_ ) 9. Berdasarkan UU OJK, sumber pendanaan OJK berasal dari kombinasi APBN dan pungutan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya. Dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetor ke kas negara. 10. Dengan demikian, mekanisme pungutan sebagai sumber pembiayaan kegiatan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan ini memiliki dasar hukum yang jelas dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan praktik yang lazim digunakan oleh regulator banyak negara lain di bidang sektor jasa keuangan; IV. Sanggahan Terhadap _Legal Standing_ Pemohon 1. Terkait permohonan uji materi terhadap UU OJK, setiap warga negara yang memenuhi kriteria tertentu, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945, tidak terkecuali uji materi terhadapUU OJK; 2. Sebagaimana tercantum dalam permohonannya pada angka 77, Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pemohon memiliki hak konstitusionalitas untuk berperan serta memberikan aspirasi, _review_ konstruksi peraturan perundang- undangan, serta implementasi peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi; 3. Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagai pembayar pajak untuk mendapatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbuka dan transparan dari Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; 4. Berdasarkan kedua ketentuan UUD 1945 tersebut, Pemohon beralasan melihat adanya kemungkinan pemborosan, salah arah, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 229 perampokan terselubung dan tersistem dan perbuatan sewenang- wenang dari OJK terhadap penggunaan APBN serta tumpang tindih kewenangan; 5. Sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan Pemerintah dan DPR-RI, sebelum masuk ke dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan uji materi UU OJK, kami mohon Majelis Hakim terlebih dulu memberikan putusan seadil-adilnya terkait dengan: 5.1. Kedudukan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi; dan 5.2. Ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. 6. Keputusan tersebut di atas tentunya sangat penting untuk memastikan kualifikasi Pemohon dan sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang- undang tentang Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 dan putusan-putusan berikutnya) yang memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu: 6.1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 6.2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang- Undang yang diuji; 6.3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 6.4. adanya hubungan sebab akibat _(causal verband)_ antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 6.5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak dan/atau konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 230 7. Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, maka sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan Pemerintah dan DPR-RI, kami berpandangan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan di atas dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 7.1. Dalam uraian mengenai dasar permohonannya, Pemohon tidak secara jelas menguraikan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 7.2. Pemohon tidak menguraikan kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 7.3. Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat _(causal_ _verband_ ) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, karena pada angka 77 permohonan, Pemohon melihat adanya kemungkinan pemborosan, salah arah, perampokan terselubung dan tersistem dan perbuatan sewenang-wenang dari OJK terhadap penggunaan APBN serta tumpang-tindih kewenangan. Hal dimaksud bukan merupakan kerugian konstitusional, namun hanya merupakan kekhawatiran para Pemohon terhadap permasalahan penerapan norma (implementasi), sehingga alasan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon sama sekali tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Oleh sebab itu, alasan Pemohon tersebut tidak jelas _(obscuur libel)_ sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar kedudukan hukum/ _legal_ _standing_ bagi para Pemohon untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. 8. Berdasarkan uraian di atas, sejalan dengan Keterangan yang disampaikan Pemerintah dan DPR-RI, kami mohon agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan pengujian ini tidak memenuhi persyaratan, serta Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 231 secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. V. Konstitusionalitas UU OJK Terhadap UUD 1945 dan Khususnya Sanggahan Terhadap Dalil Para Pemohon atas Beberapa Pasal di UU OJK 1. Pasal 1 angka 1 UU OJK tentang Independensi OJK. 1.1. Dalam dalil Permohonan pada angka 37 dan angka 38, para Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa frase “Independen” hanya dikenal melalui ketentuan Pasal 23D UUD 1945. Dengan demikian menurut para Pemohon, hanya bank sentral yang boleh independen, sehingga frase independen OJK tidak menemukan pembenaran secara konstitusional. 1.2. Selanjutnya, pada angka 39 dan angka 40 Pemohon menyatakan bahwa frase “Independensi” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK (yang menyebutkan bahwa OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK) tidak menemukan cantolannya pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, “ _Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas_ _asas kekeluargaan_ ”, serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “ _Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar_ _atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi_ _berkeadilan,_ _berkelanjutan,_ _berwawasan_ _lingkungan,_ _kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan_ _dan kesatuan ekonomi nasional_ ”. 1.3. Pihak Terkait menyanggah dalil Pemohon tersebut diatas, dengan menunjuk uraian kami pada butir II. dan khususnya butir II.2. tentang Independensi OJK tersebut di atas. Kami berpandangan independensi OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas memiliki landasan hukum dan latar belakang formal maupun material ( _legal reasoning_ ). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 232 1.4. Sebagai tambahan, dapat kami sampaikan bahwa dalam Naskah Akademik Rancangan UU OJK, telah dijelaskan perlunya independensi pada lembaga yang memiliki otoritas melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, karena lembaga atau otoritas tersebut mengawasi kegiatan jasa keuangan dan transaksi keuangan oleh entitas bisnis yang dapat berpotensi terjadinya benturan kepentingan serta berpotensi mempengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk pihak Pemerintah. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan harus independen atau bebas dari intervensi pihak-pihak berkepentingan, tentunya dalam koridor hukum yang juga menjamin bahwa independensi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. 1.5. Selanjutnya, dalam Naskah Akademik Rancangan UU OJK dimaksud juga disebutkan bahwa independensi suatu lembaga lebih didasarkan pada adanya kebutuhan dan praktik yang lazim atas lembaga serupa di negara-negara lain. Dalam tataran global, independensi dari lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan telah menjadi prinsip utama yang dikemukakan oleh organisasi-organisasi internasional yang bertugas membuat standar internasional di masing-masing industri jasa keuangan, yang meliputi _Basel_ _Committee_ di bidang perbankan, _International Organisation of Securities Commisions_ (IOSCO) di bidang pasar modal, _Internasional Association of Insurance_ _Supervisors_ (IAIS) di bidang perasuransian, dan _Internasional_ _Organisation of Pension Supervisors_ (IOPS) di bidang dana pensiun. 1.6. Adapun tabel rincian dari prinsip independensi pada masing- masing organisasi internasional di bidang Industri Jasa Keuangan dimaksud adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 233 BADAN INTERNASIONAL PRINSIP TERKAIT INDEPENDENSI _Basel Committee_ Menetapkan standar pengaturan global dan sebagai forum kerjasama dalam rangka pengawasan perbankan. Mandat organisasi ini adalah untuk memperkuat pengaturan, pengawasan, dan praktik- praktik perbankan secara luas di dunia dengan maksud untuk memajukan stabilitas keuangan. 25 (dua puluh lima) prinsip utama Basel merupakan pedoman agar suatu sistem pengawasan menjadi efektif. Dalam prinsip pertamanya menyatakan bahwa suatu sistem pengawasan perbankan yang efektif, antara lain setiap otoritas memiliki independensi operasional, proses yang transparan, _governance_ yang baik dan sumber daya yang memadai, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas-tugasnya. IOSCO Badan internasional yang diakui sebagai wadah seluruh otoritas regulasi pasar modal di dunia, yang menetapkan standar global di bidang pasar modal. IOSCO mengembangkan, mengimplementasikan, dan mendorong ketaatan dengan standar yang diakui bagi peraturan pasar modal. Prinsip yang terkait dengan regulator, antara lain regulator secara operasional independen dan akuntabel, serta memiliki kewenangan, sumber daya dan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Regulator seharusnya independen secara operasional dari campur tangan politik dan komersial dari pihak lain dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya dan akuntabel dalam menggunakan kewenangan dan sumber dayanya. Independensi dapat ditingkatkan dengan sumber daya keuangan yang stabil bagi regulator. IAIS Organisasi bagi pengawas dan pengatur industri perasuransian yang didasarkan atas keanggotaan yang sukarela. Prinsip pertama dari prinsip dan metode utama perasuransian, antara lain menyatakan otoritas pengawas memiliki kewenangan, perlindungan hukum dan sumberdaya keuangan yang memadai untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya, serta independen secara operasional dan akuntabel. IOPS Badan internasional yang independen merupakan representasi bagi pengawas di bidang dana pensiun. Prinsip kedua dari IOPS adalah independensi, menyatakan bahwa otoritas pengawas dana pensiun harus secara operasional independen, baik dari otoritas politik dan campurtangan komersial dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Untuk menjamin independensi, Otoritas pengawas dana pensiun harus memiliki pendanaan untuk memastikan independensinya dan adanya proses penganggaran yang transparan. 1.7. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, OJK harus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, namun tidak menghilangkan independensi dari OJK. Bahwa independensi OJK harus dimaknai sebagai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya. Dalam mengambil kebijakan atau keputusan, tidak boleh ada institusi atau lembaga lain yang dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 234 mempengaruhi OJK maupun yang berpotensi _conflict of interest_ . Namun demikian, hal ini tidak menghilangkan fungsi koordinasi dengan lembaga lain yang terkait yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan maupun Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. 1.8. Bahwa independensi OJK adalah suatu keharusan yang tidak bisa dipungkiri karena fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dan pengaturan di industri sektor jasa keuangan. Namun demikian, independensi dimaksud harus pula disertai dengan mekanisme kontrol dan tidak dimaknai independensi yang sebebas-bebasnya. 1.9. Untuk menjamin independensi, maka perlu dipastikan _conflict of_ _interest_ di dalam OJK tidak terjadi. Salah satunya adalah check and balances. UU OJK telah memisahkan fungsi pengaturan dengan fungsi pengawasan sebagai unsur _check and balances_ di dalam OJK. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan. Fungsi pengaturan dilakukan oleh Dewan Komisioner, sedangkan fungsi pengawasan dilakukan masing-masing oleh Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal dan Pengawas IKNB. Dewan Komisioner sebagai organ tertinggi dalam OJK selain menjalankan fungsi pengaturan, juga berperan untuk memastikan masing-masing Pengawas melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka _check and balances_ dimaksud, di internal OJK juga terdapat Komite Etik, yaitu organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik. 1.10. Berdasarkan hal-hal di atas, kami berpandangan bahwa sifat independen pada OJK memiliki cantolan pada konstitusi yaitu pada Pasal 33 UUD 1945, dimana UU OJK lahir sebagai salah satu pelaksanaan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945, yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional. Oleh karena itu, UU OJK Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 235 yang menetapkan OJK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya, menurut pandangan kami sudah sesuai yang dibutuhkan, telah sejalan dengan praktik terbaik di negara- negara lain dan tidak bertentangan dengan konstitusi. 1.11. Mengenai perdebatan apakah OJK termasuk lembaga independen atau lembaga negara, Prof. Dr. Jimly Assiddiqie dalam bukunya “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi”, menjelaskan bahwa OJK termasuk dalam lembaga negara lapis kedua. Terkait hal ini, status OJK juga telah mendapat penegasan dari Sekretariat Negara bahwa OJK juga digolongkan sebagai Lembaga Negara. 1.12. SelanjutnyaPemohon juga menyatakan pada angka 43 bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, OJK dengan sengaja telah mereduksi fungsi dan kewenangannya dan/atau patut diduga memiliki disorientasi fungsi, dimana OJK dipaksa dan diarahkan untuk independen dan terpisah dari sistem besar ketatanegaraan yang termaktub dalam konstitusi. 1.13. Terhadap dalil para Pemohon pada angka 43 tersebut, OJK berpandangan bahwa untuk menetapkan suatu lembaga memiliki sifat independen dapat didasarkan pada adanya amanat yang secara tegas tercantum dalam UUD 1945 ataupun tidak tercantum dalam UUD 1945. Sebagai contoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan suatu lembaga yang secara tegas diamanatkan pembentukannya dalam UUD 1945. Namun demikian, pada tahun 2002 DPR-RI dan Pemerintah menyepakati untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen melalui Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Demikian pula terhadap lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Lembaga Penjamin Simpanan yang dibentuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 236 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, khususnya termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3). 1.14. Pandangan kami tersebut di atas, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 79/PUU-IX/2011, yang menyatakan,“Tidak adanya perintah maupun larangan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam Undang-Undang Dasar 1945.” Menurut Mahkamah Konstitusi, baik diatur maupun tidak diatur di dalam UUD 1945, pengangkatan Wakil Menteri merupakan bagian dari kewenangan Presiden, sehingga dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tesebut berarti bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di dalam UUD 1945 kemudian diatur dalam Undang-Undang, sepanjang hal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945”. 1.15. Selanjutnya dalam Putusan Mahakamah Konstitusi tersebut dinyatakan pula: “Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak menentukan adanya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.... dst, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi tertentu. Padahal di dalam tata pemerintahan kita sudah ada Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum perkara pidana”. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 237 2. Pasal 5 UU OJK tentang Fungsi Pengaturan dan Pengawasan 2.1. Dalam dalil Permohonan pada angka 29 sampai dengan angka 31, yang kemudian juga dijabarkan pada angka 45 sampai dengan angka 49, Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan Bank sejatinya merupakan tugas konstitusional Bank Indonesia yang diturunkan langsung dari ketentuan Pasal 23D UUD 1945, yang diatur melalui UU BI, sehingga Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank. Selanjutnya Pemohon mendalilkan bahwa pengambilan kewenangan pengaturan dan pengawasan Bank dari kewenangan Bank Indonesia menjadi kewenangan OJK dan menggabungkan dengan kewenangan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan IKNB menimbulkan akibat berupa tidak setaranya nilai konstitusional pengaturan dan pengawasan perbankan dengan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan IKNB karena pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan turunan langsung dari Pasal 23D UUD1945. 2.2. Pihak Terkait menyanggah dalil Pemohon tersebut di atas, dengan menunjuk uraian kami pada butir I.1. tentang Latar Belakang Pembentukan OJK dan butir I.2. tentang Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK tersebut di atas. Kami berpandangan bahwa tujuan pembentukan OJK adalah untuk kepentingan perekonomian nasional dan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan OJK adalah untuk mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tujuan ini selain fokus kepada pencapaian stabilitas sistem keuangan juga pertama kali memperhatikan pengupayaan _level of playing field_ (kesetaraan dan keseimbangan) antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen atau masyarakat pengguna jasa keuangan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 238 2.3. Selanjutnya Pihak Terkait berpandangan bahwa beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK tidak menimbulkan ketidaksetaraan konstitusional terhadap kewenangan pengaturan dan pengawasan di bidang Pasar Modal dan IKNB serta tidak mengurangi tugas konstitusional Bank Indonesia selaku bank sentral. Pertimbangan OJK terhadap permasalahan tersebut adalah bahwa Pasal 23D UUD 1945 tidak mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan kewenangan bank sentral. Pasal dimaksud menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat Undang-Undang untuk merumuskan lingkup kewenangan bank sentral. 2.4. Dalam melaksanakan Pasal 23D UUD 1945, pembuat undang- undang melalui UU BI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi Bank. 2.5. Mengingat kewenangan mengatur dan mengawasi Bank yang dimiliki oleh Bank Indonesia lahir karena Undang-Undang (bukan turunan langsung dari UUD 1945), jika kewenangan tersebut dialihkan kepada OJK berdasarkan UU OJK, maka pengalihan tersebut tidak mengurangi tugas konstitusional Bank Indonesia. Selain itu pengalihan tersebut juga tidak menimbulkan ketidaksetaraan konstitusional terhadap kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap Pasar Modal dan IKNB, mengingat kewenangan tersebut juga dilahirkan karena Undang-Undang (bukan turunan langsung dari UUD 1945). 2.6. Berbagai isu yang berkembang telah mengarahkan beberapa negara untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral. Belakangan, di beberapa negara fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan telah beralih dari bank sentral ke lembaga lain yang dipandang lebih baik daripada bank sentral yang sekadar memiliki tujuan yang terlalu umum yaitu stabilitas keuangan. 2.7. Dengan demikian, dalam hal pembentuk undang-undang berpandangan bahwa pelaksanaan pengaturan dan pengawasan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 239 perbankan akan diintegrasikan ke dalam satu lembaga pengawas sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari pengawasan terhadap sektor jasa keuangan yang lain, hal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan dan justru sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 23D UUD 1945. 2.8. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 34 UU BI, seharusnya Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa _“Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan_ _pengawasan Bank, kepada Bank Indonesia diberikan wewenang_ _untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan_ _dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap_ _Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”_ , harus dimaknai bahwa kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tersebut belum dibentuk dan kewenangan tersebut belum dialihkan dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan dimaksud. 2.9. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menggunakan kutipan Penjelasan Umum tanpa melihat ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UU BI dimaksud adalah dalil yang tidak didasarkan atas penafsiran sistematis UU BI. Dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI dijelaskan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. 2.10. Berdasarkan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI dimaksud bahwa makna frase _“Lembaga pengawasan jasa keuangan”_ yaitu suatu lembaga yang akan mengawasi keseluruhan sektor jasa keuangan yaitu Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 240 sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Dengan demikian, pembentukan UU OJK memiliki landasan yuridis yang kuat yaitu sebagai perintah Pasal 34 ayat (1) UU BI. 2.11. Selanjutnya sehubungan dengan dalil para Pemohon pada angka 25 dan angka 33 yang pada pokoknya mempermasalahkan bentuk pengawasan yang terintegrasi, kami menyanggah dengan menunjuk pada uraian kami pada butir I.3. tentang Perbedaan Tugas dan Fungsi OJK yang tidak dimiliki oleh Regulator sebelumnya dan pada butir I.4. tentang Tindak lanjut Tugas dan Fungsi OJK yang telah dan sedang dilaksanakan, khususnya butir I.4.2. mengenai Pengawasan Terintegrasi. 2.12. Dapat ditambahkan bahwa pembentukan suatu Lembaga Pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UU BI, merupakan upaya reformasi kelembagaan atas pengawasan dan pengaturan disektor jasa keuangan akibat dari terjadinya krisis yang terjadi di Asia pada 1997-1998 yang sangat berpengaruh terhadap Indonesia. Krisis tersebut di Indonesia pada awalnya merupakan krisis moneter, khususnya pada sektor perbankan, yang mengakibatkan banyaknya bank yang ditutup atau dibekukan. Hal ini membuat Pemerintah dan DPR-RI pada saat itu mempertanyakan efektivitas pengawasan perbankan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. 2.13. Untuk memperbaiki kualitas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, maka UU BI mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengawas sektor jasa keuanganyang akan mengambilalih kewenangan pengawasan perbankan yang selama ini dipegang oleh Bank Indonesia, serta menyatukan pengawasan sektor jasa keuangan lain secara terintegrasi. 2.14. Pengaturan dan pengawasan terintegrasi memungkinkan OJK untuk membangun arsitektur sektor keuangan yang harmonis di Indonesia. Dalam jangka menengah, OJK akan memperjelas arah kegiatan di bidang perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 241 untuk meningkatkan daya saing agar dapat memanfaatkan pasar ASEAN dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN di bidang perbankan pada tahun 2020 dan di bidang pasar modal dan bidang perasuransian pada tahun 2015 untuk menjamin adanya kesetaraan dengan negara-negara lain. 2.15. Sebagai contoh reformasi sistem pengawasan sektor keuangan di Jepang menjadi sistem yang terintegrasi, dilatarbelakangi oleh reaksi atas lemahnya sistem pengaturan dan pengawasan sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Jepang. Peristiwa di bidang ekonomi di Jepang adalah deflasi gradual sejak akhir tahun 1980 yang mengakibatkan stagflasi pada tahun 1990-an dan berdampak pada bangkrutnya beberapa bank, antara lain _Hokkaido Takushoku Bank_ yang mengalami kebangkrutan pada tahun 1997. Selain itu, _Yamaichi Securities_ _Co., Ltd_ salah satu dari perusahaan sekuritas terbesar di Jepang juga menutup bisnisnya pada tahun 1998, begitu pula dengan gagalnya _The Long-Term Credit Bank of Japan_ dan _The Nippon_ _Credit Bank, Ltd._ Untuk mengkonsolidasikan sistem pengawasan agar lebih efektif dan untuk menghadapi krisis perbankan, pada tahun 1998 Jepang membentuk _The Financial Supervisory_ _Agency_ (FSA), yang mengambilalih pengawasan perbankan, perusahaan sekuritas, dan perusahaan asuransi. 3. Pasal 34 dan 37 tentang Penggunaan APBN dan Pungutan OJK 3.1. Para Pemohon mengajukan dalil pada angka 57 hingga angka 60 bahwa ketentuan Pasal 37 UU OJK akan menimbulkan dampak: (i) mengurangi kemandirian OJK, karena OJK merupakan badan publik dengan amanat yang diberikan oleh rakyat melalui DPR- RI; dan (ii) sumber pendanaan dari jasa keuangan di pihak lain juga akan membalik akuntabilitas substantif OJK dari kepentingan publik dan konsumen kepada kepentingan industri jasa keuangan. 3.2. Kami berpandangan bahwa mekanisme pungutan sebagai sumber pembiayaan kegiatan OJK dengan menunjuk pada uraian pada butir III tentang Pungutan OJK, memiliki dasar hukum yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 242 jelas dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan praktik yang lazim digunakan oleh regulator banyak negara lain di bidang sektor jasa keuangan. 3.3. Penggunaan mekanisme pungutan kepada industri merupakan konsekuensi logis, mengingat fungsi yang akan diemban OJK pada gilirannya akan memberikan manfaat kepada industri jasa keuangan itu sendiri. Secara filosofi, hal ini memberikan kaitan langsung antara biaya dan manfaat bagi para pelaku industri, yakni bahwa mereka yang membayar pungutan adalah pihak- pihak yang menikmati manfaat pengawasan yang dilakukan Otoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan adanya stabilitas pasar, _market conduct_ yang baik dan teratur, kompetisi yang sehat ( _level playing field_ ), _market_ _confidence_ yang terjaga baik secara domestik maupun internasional dan manfaat positif lainnya. 3.4. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia bahwa dalam kaitan dengan penyusunan anggaran OJK, Dewan Komisoner OJK telah menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Penyusunan anggaran OJK dilakukan sesuai dengan amanat UU OJK, khususnya Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK; b. Anggaran OJK disusun dengan berbasis pada capaian indikator kinerja utama ( _key performance indicator –_ KPI OJK _wide_ ) yang jelas dan terukur ( _performance based budgeting_ ); c. Anggaran OJK disusun dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan _; _ d. Anggaran OJK juga disusun dengan prinsip efisiensi, dimana pengalokasian anggaran dilakukan secara efisien pada kegiatan-kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian visi dan misi OJK; e. Prinsip keseimbangan juga menjadi pertimbangan utama anggaran OJK, di mana penganggaran untuk setiap kegiatan OJK disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 243 keterbatasan sumber pembiayaan dan urgensi serta kompleksitas pelaksanaan kegiatan. 3.5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa pungutan kepada industri akan mengurangi kemandirian atau menimbulkan potensi penyimpangan atas pungutan yang dilakukan oleh OJK tidaklah beralasan karena pungutan ini diatur dengan undang-undang dengan mekanisme yang wajar dan akuntabel. Selain itu, OJK juga memiliki organ internal melalui mekanisme Dewan Audit yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK. 3.6. Masih terkait dengan anggaran, pada angka 61 sampai dengan angka 75 permohonan, Pemohon mendalilkan antara lain bahwa penggunaan APBN tidak jelas kemanfaatannya dan merugikan para Pemohon sebagai pembayar pajak, serta pungutan yang dilakukan OJK patut dipertanyakan akan ditempatkan sebagai apa dalam APBN, dan akan mengurangi kemandirian OJK. 3.7. Untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mendanai kegiatannya, OJK tentu membutuhkan anggaran yang cukup. Salah satu tolok ukur independensi dari suatu lembaga pengawas jasa keuangan adalah tersedianya anggaran yang memadai, agar lembaga pengawas jasa keuangan dapat melaksanakan tugas-tugasnya tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain. Selain itu, lembaga pengawas jasa keuangan juga mampu mempekerjakan pegawai-pegawai yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jasa keuangan. 3.8. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang OJK, pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari APBN tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan tersebut belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 244 mandiri, khususnya pada masa awal pembentukan OJK. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. 3.9. Memperhatikan hal tersebut, sepanjang masih terdapat unsur APBN dalam pembiayaan kegiatan OJK, maka proses penyediaan APBN untuk pembiayaan tersebut tidak dapat terlepas dari mekanisme penyusunan dan penetapan APBN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu dalam Pasal 36 UU OJK ditegaskan bahwa dalam menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggarannya, OJK terlebih dahulu meminta persetujuan DPR-RI. Anggaran OJK tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya. Yang dimaksud dengan “kegiatan operasional” adalah kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, antara lain pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen. 3.10. Dengan demikian, anggaran OJK yang bersumber baik dari APBN maupun pungutan, peruntukannya telah secara jelas ditentukan oleh UU OJK. Tidak seperti dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan APBN tidak jelas kemanfaatannya dan merugikan para Pemohon sebagai pembayar pajak. Kekhawatiran Pemohon mengenai potensi penyimpangan atas pungutan yang dilakukan oleh OJK sesungguhnya tidak beralasan. Hal ini mengingat wujud akuntabilitas OJK, dalam Pasal 38 UU OJK ditegaskan bahwa OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan. 3.11. Dalam hal DPR-RI memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan. Dalam rangka pengawasan eksternal, laporan keuangan OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 245 Keuangan. Dengan demikian, akuntabilitas penggunaan anggaran OJK selalu dapat dimonitor baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun oleh DPR-RI. 3.12. Dalam konteks pengawasan internal, OJK juga memiliki organ internal melalui mekanisme Dewan Audit. Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK. OJK juga memiliki Komite Etik yang diketuai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Untuk menjaga profesionalitas pelaksanaan tugasnya, maka dalam Dewan Audit dan Komite Etik terdapat anggota dari eksternal OJK. 3.13. Bahwa pengaturan pungutan OJK dalam UU OJK, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang. Sejalan dengan hal tersebut, UU OJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk memungut biaya dari industri jasa keuangan. Pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK dan OJK berwenang untuk menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan tersebut secara akuntabel dan mandiri. Jika jumlah pungutan telah melebihi kebutuhan pembiayaan OJK, kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. 3.14. Konsepsi sumber pendanaan yang berasal dari kombinasi APBN dan pungutan pada hakikatnya merupakan konsep yang dapat saling melengkapi. Pada kondisi perekonomian dan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang baik, sumber pendanaan dari pungutan diharapkan dapat menopang seluruh kebutuhan pendanaan OJK sehingga dana APBN mungkin tidak dibutuhkan. Pada kondisi ini beban APBN yang semula untuk mendanai kegiatan OJK dapat dikurangi, bahkan APBN dapat mendapatkan penerimaan Negara yang berasal dari kelebihan penerimaan OJK sesuai UU OJK. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 246 3.15. Dalam konteks pungutan, UU OJK telah memberikan panduan untuk menetapkan besaran pungutan, yaitu dengan memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. Pengenaan pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan oleh UU OJK dengan besaran pungutan yang selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah, menurut pandangan kami sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.16. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, saat ini berkembang beberapa persepsi yang dinamis terhadap pelaksanaan pengutan tersebut. Saya yakin hal ini terjadi karena belum terkomunikasinya beberapa aspek penting dalam konsep pengenaan pungutan tersebut yang telah diatur lebih detil dalam Peraturan OJK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan Otoritas Jasa Keuangan. 3.17. Pada kesempatan ini OJK perlu untuk menyampaikan kembali bahwa pada prinsipnya, besarnya pungutan yang ditetapkan tidak akan memberatkan kondisi keuangan industri, tetapi sebaliknya akan memberikan nilai tambah bagi industri sehingga dalam proses penetapannya kami telah mengakomodir aspirasi dari industri. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menyampaikan tiga prinsip utama dalam melaksanakan pungutan ini yaitu fleksibilitas dalam menetapkan tarif pungutan, penciptaan nilai tambah bagi industri ( _recycle to value added creation_ ) dan penggunaan yang bertanggung jawab dan transparan. 3.18. Prinsip yang pertama, fleksibilitas. Pungutan yang akan dikenakan terhadap industri sektor jasa keuangan akan bersifat fleksibel sehingga diharapkan tidak membebani perusahaan jasa keuangan apalagi sampai mengganggu kesehatan individu Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 247 lembaga keuangan. Bersifat fleksibel dalam hal ini dapat dapat dilihat dari: a. Besarnya pungutan akan dikenakan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan industri. Sebagai gambaran, cara mengukurnya antara lain dengan mempertimbangkan tren pertumbuhan industri yang mencerminkan kemampuan industri untuk membayar pungutan. Jika industri mengalami pertumbuhan yang stabil dan baik, maka akan berpengaruh pada menurunnya besaran pungutan yang harus dibayar industri kepada OJK; b. Penyesuaian tarif akan kami sesuaikan dalam hal objek pungutan sedang mengalami kesulitan keuangan atau dalam rangka penyehatan; c. Menyesuaikan dan menghentikan pengenaan pungutan pada tahun berjalan apabila penerimaan pungutan telah mencukupi Rencana Kerja Anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR-RI. 3.19. Prinsip yang kedua, penciptaan nilai tambah. Dalam prinsip ini ada proses yang disebut ‘ _recycle_ ’ dari dana pungutan yang kami himpun. Intinya pungutan yang diberikan industri akan dikembalikan kepada industri antara lain dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, literasi keuangan dan perlindungan konsumen yang lebih baik, pasar keuangan yang lebih berkembang, sehingga diharapkan sistem keuangan secara keseluruhan menjadi lebih kokoh, stabil dan tumbuh secara berkelanjutan. 3.20. Prinsip yang ketiga, penggunaan yang bertanggung jawab dan transparan. Dalam penggunaan dana hasil pungutan untuk kegiatan operasional OJK, kami akan selalu berkoridor pada penerapan prinsip-prinsip _good governance_ . Dalam memastikan dana hasil pungutan digunakan sebagaimana mestinya, mekanisme kontrol yang efektif akan ada dari dua sisi, pihak internal melalui peran audit internal dan pihak eksternal antara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 248 lain melalui fungsi kontrol dari Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR-RI. 3.21. Bahwa pengenaan pungutan ini adalah merupakan bentuk dukungan dari perilaku industri keuangan untuk secara berama- sama mendorong terciptanya industri keuangan yang sehat, stabil, efisien dan tumbuh sehingga dapat lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 3.22. Terkait dengan dalil para Pemohon pada angka 67 permohonan, yang pada pokoknya mempertanyakan dalam nomenklatur APBN penerimaan OJK ditempatkan sebagai apa, jika ditempatkan sebagai PNBP maka dipertanyakan sejauh mana Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan audit, menurut hemat kami merupakan pertanyaan yang sudah diantisipasi oleh UU OJK. Bahwa pungutan yang dilakukan oleh OJK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Menurut pandangan OJK, sejalan pula dengan pandangan Pemerintah dan DPR-RI, pungutan OJK tidaklah bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Undang-Undang tentang PNBP). 3.23. Berdasarkan Undang-Undang tentang PNBP, yang dimaksud dengan PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (vide Pasal 1 angka 1). Selanjutnya, yang dimaksud dengan PNBP Yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Pasal 1 angka 6). Kelompok PNBP meliputi antara lain penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri [vide Pasal 2 ayat (1) huruf g]. 3.24. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut hemat kami pungutan yang dikenakan OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk kelompok PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang PNBP. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang PNBP Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 249 mengatur bahwa “ _Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak_ _yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis Penerimaan_ _Negara_ _Bukan_ _Pajak_ _yang_ _tercakup_ _dalam_ _kelompok_ _sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan_ _Peraturan Pemerintah_ ”. 3.25. Dengan demikian, mengingat pungutan yang dikenakan OJK telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka hal tersebut membuktikan bahwa pungutan yang dikenakan OJK telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang tentang PNBP. 3.26. Sebagaimana asas pengenaan tarif atas jenis PNBP yang mewajibkan untuk memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat, dalam UU OJK yang selanjutnya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, pungutan yang dikenakan OJK harus memperhatikan “pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK” [vide Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU OJK]. 3.27. Dapat kami sampaikan pula kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, bahwa didalam UU OJK telah diatur bahwa pungutan yang dikenakan OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, telah ditentukan sebagai penerimaan OJK [Pasal 37 ayat (3) UU OJK]. UU OJK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan sebagaimana dimaksud secara akuntabel dan mandiri. Menurut hemat kami, ketentuan dimaksud Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 250 merupakan pengaturan khusus yang mengesampingkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang tentang PNBP yang mengatur bahwa seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, dan seluruh PNBP dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [lex specialis derogat legi generali]. 3.28. Perlu kami sampaikan pula bahwa Pasal 37 ayat (5) UU OJK juga telah mengatur bahwa dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke kas negara. Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Ototitas Jasa Keuangan telah pula ditentukan bahwa dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke kas negara. Selanjutnya, ditentukan pula bahwa dalam melakukan penyetoran ke kas negara, OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 4. Frasa “..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..” sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK Pemohon tidak menjelaskan dalam dalil-dalilnya mengenai inkonstitusional pasal-pasal _a quo_ terhadap UUD 1945, namun Pemohon dalam petitum mencantumkan pasal-pasal _a quo_ sebagai ketentuan yang inkonstitusional. Sehubungan dengan hal tersebut permohonan Pemohon mengenai pasal-pasal _a quo_ tidak mempunyai dasar. VI. Sanggahan Terhadap Provisi Para Pemohon Terkait dengan Provisi yang disampaikan oleh Pemohon, dapat kami sampaikan bahwaberdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, diatur bahwa “ _Undang-undang_ _yang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 251 _putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan_ _dengan Undang-Undang Dasar_ ( _presumption of constitutionality)_ ”. Oleh karena itu, mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan pemberlakuan ketentuan dimaksud. Penutup VII. Permohonan Mengenai Amar Putusan 1. Sebagai penutup, kami mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan uji materi terhadap UU OJK dimaksud dengan amar: 1.1. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau _legal standing_ . 1.2. Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 1.3. Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37, serta frasa “..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..” sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, tidak bertentangan dengan UUD 1945. 1.4. Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34 dan Pasal 37, serta frasa “... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ...” sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. 2. Apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, _ex aequo et bono._ [2.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan tanggal 17 Desember 2014 mengajukan 4 (empat) orang saksi yakni Eko Budiwiyono, Kornelius Simanjuntak, Robinson Simbolon, dan Pradjoto yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dan menyerahkan keterangan tertulis dalam persidangan yang mengemukakan sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 252 1. Eko Budiwiyono Saksi adalah Ketua Umum ASBANDA (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah) menyatakan bahwa kami mendukung keberadaan OJK; Bahwa agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sehingga dapat terwujud sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat diperlukan suatu lembaga atau otoritas yang mengatur dan mengawasi secara independen; Independensi yang dimiliki oleh otoritas [dalam hal ini OJK] adalah prasyarat yang diperlukan agar OJK dapat mewujudkan visi-misi dan menjalankan program- program kerjanya dengan baik. Kekhawatiran yang timbul sebagaimana disampaikan para Pemohon bahwa dengan independensi OJK akan menjadikan pengambilan keputusan, kebijakan dan akuntabilitas organisasi menjadi sulit terkontrol kami nilai sebagai kekhawatiran yang tidak perlu. Hal ini menurut kami telah diantisipasi dengan baik antara lain melalui pengaturan komposisi Dewan Komisioner OJK yang di dalamnya tetap menempatkan perwakilan Pemerintah (Kementerian Keuangan) dan perwakilan Bank Indonesia secara ex-officio disamping telah adanya mekanisme seleksi atau _recruitmen_ Dewan Komisioner OJK secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan melibatkan partisipasi public; Terkait dengan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan OJK seperti tertuang di dalam Pasal 5 UU OJK dapat kami sampaikan, bahwa Bank dan lembaga keuangan lainnya, saat ini memiliki peran yang lebih kompleks sebagaimana dibutuhkan atau dipersyaratkan oleh nasabah sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan yang makin _sophisticated_ . Keberadaan produk yang benar- benar _single market/industry_ _an sich_ mulai kurang memiliki daya tarik yang pada akhirnya mendorong 2 (dua) atau lebih lembaga keuangan untuk bersimbiosa membuat dan/atau memasarkan produk bersama. Selain itu juga adanya kecenderungan terjadinya konglomerasi lembaga atau institusi keuangan seperti misalnya sebuah bank besar memiliki anak usaha yang bergerak di bisnis asuransi, _multifinance_ , sekuritas dan lain-lain. Perkembangan di sektor keuangan seperti ini tentu perlu diantisipasi melalui perbaikan sistem pengaturan dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 253 keuangan yang terintegrasi dalam satu atap sehingga kemungkinan terjadinya silo- silo pengawasan dari berbagai otoritas dapat dihindari; Adalah Joseph E. Stiglitz dalam “The Role of the State in Financial Markets”, menyampaikan bahwa _Regulasi dan pengawasan sektor keuangan yang kuat_ _sangatlah krusial melihat perkembangan sektor tersebut. Sektor keuangan_ _merupakan “pusat” dari sistem dalam sebuah perekonomian: kegagalan sektor_ _keuangan dapat melemahkan kinerja seluruh sistem dalam perekonomian_ (Stiglitz, 1994); Sebagai regulator, keberadaan OJK sangat membantu pelaku industri, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), karena aturan-aturan yang dikeluarkan cukup _market_ _friendly_ . Sebelum merelease aturan, OJK menyampaikan _consultative paper_ untuk meminta pendapat atau masukan dari para pelaku industri. Dengan Lembaga Pengawas Sektor Keuangan bermodel _Integrated_ (yang juga diterapkan di Negara Jepang, Kanada, Qatar, Britania Raya dan Jerman) diharapkan terjadi harmonisasi regulasi lintas industri jasa keuangan; Sebagai Pengawas, OJK tidak hanya semata memposisikan diri sebagai pengawas bidang _compliance, risk management,_ akuntabilitas laporan tetapi juga sekaligus sebagai _audit partner_ . OJK tidak hanya melakukan pengawasan yang bersifat mikroprudensial untuk _safety_ dan _soundness_ _industry_ tetapi juga melakukan pengawasan atas _conduct of business_ terkait dengan perlindungan konsumen, pemantauan transaksi antarlembaga, praktik pencucian uang, _fair_ _dealing_ dan lain-lain; Bagi saksi, pelaku industri, khususnya BPD, OJK telah memberikan guidance yang baik serta saran perbaikan yang penting bagi peningkatan kualitas SDM, operasional dan daya saing. OJK juga memiliki _desk_ atau _task force_ yang secara khusus diperuntukkan bagi pengembangan BPD seluruh Indonesia; Melalui sistem Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi seperti OJK ini, kami yakini dapat mengatasi berbagai kendala yang sebelumnya dihadapi oleh Pengawas maupun pelaku industri antara lain: • Keterbatasan cakupan pemeriksaan atau pengawasan akibat Undang-Undang. • Tindak pidana yang melibatkan instrumen keuangan dengan berbagai otoritas pengawas relatif lebih sulit untuk ditelusuri. • Sinkronisasi regulasi (ketentuan) dan pemahaman ketentuan otoritas lain yang belum optimal. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 254 • Pelaku industri, khususnya Bank sebagai objek pengawasan merasa tidak efisien karena harus diperiksa berkali-kali oleh otoritas yang berbeda. • Perlindungan terhadap nasabah bank yang berinvestasi pada instrumen pasar modal yang dijual melalui perbankan relatif lemah karena ketidakjelasan otoritas yang mengawasi instrumen investasi nasabah. • Tingginya biaya koordinasi dan sulitnya melakukan _data sharing_ dan _data_ _interfacing_ yang dimiliki antar otoritas dalam rangka perumusan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis yang bersifat _systemic_ dan lintas industri. Terkait dengan Penggunaan APBN dan Pungutan OJK seperti tertuang di dalam Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah dan DPR telah mengambil jalan yang bijak dengan melakukan kombinasi dan pentahapan kebutuhan pembiayaan OJK yang berasal dari APBN dan Pungutan dari pelaku industri; Rofikoh Rokhim dkk dalam studi “Alternatif Struktur OJK yang Optimum” (2010) menyampaikan fakta bahwa lembaga pengawas sebagian besar dibiayai oleh industri yang diawasi. PA Consulting Group atau PACG (2009) melaporkan bahwa sebagian besar lembaga pengawas sektor keuangan di negara yang tergabung dalam G20 dibiayai oleh industri keuangannya. APRA (Australia), AMF (Perancis), BRSA (Turki), BaFin (Jerman), SB (Afrika Selatan), FSC (Korea Selatan) dibiayai oleh industri keuangan. Proporsi pembiayaan lembaga pengawas yang diambil dari 108 sampel adalah: industri (56%), pemerintah (22%), campuran (16%), dan tidak disebutkan (6%); Teori yang dapat menjelaskan pemberlakuan pungutan atau iuran oleh OJK adalah _theory of clubs ("An Economic Theory of Clubs", Buchanan, 1965). The_ _goal of the theory was to address the question of determining the "size of the most_ _desirable cost and consumption sharing arrangement"_ ; Industri sektor jasa keuangan selain bersifat vital bagi perekonomian juga memiliki contagion risk dengan potensi _domino effect_ yang tinggi. Kegagalan satu institusi akan merembet kepada institusi-institusi lain secara cepat. Sewajarnya jika pelaku industri secara bersama-sama menanggung biaya untuk mendukung kegiatan operasional dari Otoritas yang menjadi pengawas, wasit, perumus aturan yang berkepentingan menjaga dan memastikan semua pelaku industri menjalankan _business conduct_ dengan baik, sekaligus bersama-sama memelihara _safety_ _and_ _soundness_ industri sehingga _going_ _concern_ industri dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 255 berkesinambungan; OJK selama ini sudah melaksanakan berbagai program literasi keuangan ( _financial literacy_ ) dan inklusi keuangan ( _financial inclusion_ ) yang kami nilai sebagai salah satu bentuk kewajiban OJK dalam rangka memberikan imbal balik kepada pelaku industri atas iuran yang telah dipungut. Program-program kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah membantu pelaku industri dalam rangka penetrasi pasar, edukasi nasabah dan optimalisasi penjualan. Di samping itu masyarakat juga memperoleh manfaat langsung dengan adanya Komisioner yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Hak-hak masyarakat konsumen sektor jasa keuangan dapat lebih terlindungi dan sengketa dengan penyedia jasa keuangan dapat terfasilitasi dengan lebih baik; 2. Kornelius Simanjuntak Saksi adalah Ketua Asosiasi Perasuransian ASEAN ( _ASEAN Insurance_ _Council_ ) yang telah bekerja di industri perasuransian selama 38 tahun dan sebagai ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Ketua Asosiasi Perasuransian Negara-negara Anggota ASEAN atau _ASEAN Insurance Council_ (AIC) pada masa pembahasan RUU OJK dan Pendirian OJK, saya memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan Mahkamah Konstitusi yang terhormat dan mulia ini sebagai berikut: Pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekarang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, saya mewakili industri perasuransian Indonesia yang selalu ikut serta secara aktif dalam diskusi dan sosialisasi RUU OJK yang telah disahkan dan diundangkan sebagai UU OJK Nomor 21 Tahun 2011; Karena itu saya mengetahui bahwa proses lahirnya UU-OJK telah melalui suatu proses yang panjang, karena telah dilakukan berbagai studi perbandingan di berbagai Negara yang sistim pengawasan industri jasa keuanganya dilakukan melalui badan yang serupa atau sejenis OJK, Naskah akademik yang mendalam telah dilakukan, _workshop_ dan diskusi kelompok kerja yang melibatkan ahli-ahli dibidang jasa keuangan, praktisi, akademisi dari universitas ternama, pejabat dan staf ahli dari pihak Pemerintah dan dari pihak DPR RI; Semua pihak mengirimkan putra-putri bangsa Indonesia yang terbaik untuk memikirkan, mengkaji secara mendalam dan selanjutnya mempersiapkan suatu konsep dan sistem baru untuk pengawasan industri jasa keuangan Indonesia yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 256 diharapkan akan memperbaiki kekurangan, kelemahan, kebobrokan yang ada dan terjadi di masa lalu, karena bentuk dan sistim pengawasan jasa keuangan Indonesia secara umum dan khususnya jasa keuangan perbankan yang telah menyengsarakan perekonomian Indonesia, rakyat Indonesia, karena sector perbankan harus diselamatkan oleh Pemerintah melalui bantuan likuiditas yang luar biasa besarnya yang nyaris membangkrutkan perekonomian Indonesia; Kesimpulan dan hasil dari semua penelitian dan usaha itu adalah terdapat urgensi untuk Bangsa Indonesia untuk segera dan secepatnya melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan Indonesia; Diperlukan suatu bentuk badan pengawas dan pengaturan yang baru, yang terintegrasi untuk semua jasa keuangan Indonesia yaitu perbankan, pasar modal, pembiayaan, Asuransi dan lain-lain jasa keuangan lainnya; Juga disimpulkan bahwa badan pengawas dan pengaturan yang baru tersebut sudah harus teruji di negara-negara yang pengawasan industri jasa keuangannya telah membuat industri jasa keuangan di negara tersebut semakin, kuat, semakin maju dan terhindar dari atau dapat menekan sekecil mungkin berbagai permainan kotor dari pelaku industri jasa keuangan seperti usaha-usaha jasa keuangan yang berada dalam suatu kelompok usaha konglomerasi. Negara- negara tersebut juga ada di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan; Oleh karena itu disimpulkan bahwa perlu segera didirikan sebuah lembaga pengawas dan pengaturan jasa keuangan Indonesia atau yang dinamakanOJK sebagai badan pengawas industri jasa keuangan Indonesia yang sifatnya terintegrasi dan independent. Dan agar OJK kuat, maka harus didirikan dengan sebuah Undang-undang yang mengaturnya, karena itulah dibuat dan diundangkan UU Nomor 21 Tahun 2011; Sebagai badan pengawas dan pengaturan jasa keuangan yang baru, OJK memerlukan banyak persiapan, karena itu OJK baru saja mulai menjalankan fungsi, tugas dan peranannya sebagai pengawas industri jasa keuangan Indonesia. Untuk tugas yang sangat besar, sangat penting, dan mulia tersebut tentu tidak dapat dinilai kinerjanya terlalu dini, karena OJK baru saja mulai menjalankan tugasnya. Seharusnya diberikan waktu yang cukup untuk OJK untuk menujukkan performa kinerjanya; Juga saya heran kalau ada warga Negara Indonesia yang telah mengajukan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 257 permohonan pengujian terhadap beberapa pasal dari UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dengan dalil bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, saya lebih heran lagi jika warga negara tersebut adalah seorang peneliti _Justice for Global Justice_ , karena sebagai peneliti seharusnya mereka juga mengetahui rencana pendirian OJK dan pembahasan RUU OJK. Seharusnya mereka memberikan masukan secara aktif pada saat Pemerintah/ DPR membahas RUU OJK tersebut; Selanjutnya saya berpendapat bahwa hanya warga negara Indonesia yang ingatannya cepat lupa akan bencana atau malapetaka krisis perbankan dan keuangan di masa lampau yang telah nyaris membangkrutkan perekonomian bangsa Indonesia, dan telah menimbulkan kesengsaraan bagi jutaan warga negara Indonesia yang menjadi kehilangan pekerjaannya karena banyak perusahaan bangkrut, gulung tikar dan terpaksa berhenti usahanya karena akibat krisis ekonomi yang sangat buruk. Atau mungkin mereka mempunyai agenda tersendiri, tidak menghendaki adanya suatu bandan dan sistim pengawasan industri jasa keuangan Indonesia yang lebih baik dan lebih kuat; PENTINGNYA PERANAN OJK DALAM PENGATURAN (REGULASI) DAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN INDONESIA SESUAI UU NO 21 THN 2011 Peranan OJK sebagai badan pengawas dan Pengaturan sector jasa keuangan Indonesia adalah sangat penting karena: 1. Indonesia memerlukan badan pengawas dan pengaturan industri jasa keuangan OJK untuk pengawasan yang lebih baik, kuat dan dapat mendeteksi secara dini gejala krisis jasa keuangan Indonesia, terutama untuk pengawasan konglomerasi jasa keuangan di Indonesia yang tidak mungkin dapat dilakukan jika tidak ada badan dan sistim pengawasan yang terintegrasi. 2. Indonesia akan segera memasuki Pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015, karena itu pengawasan oleh OJK adalah suatu keharusan dan urgensi, jika Indonesia ingin menjadi tuan perekonomian jasa keuangan di negeri sendiri. 3. Khusus untuk Industri perasuransian Indonesia, OJK sangat diperlukan karena dengan OJK, pengawasan industri perasuransian Indonesia akan menjadi sejajar dengan badan pengawas industri perasuransian di negara-negara lain, sehingga Industri perasuransian Indonesia tidak akan tertinggal jauh; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 258 4. Membatalkan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan/atau membubarkan OJK adalah suatu kekeliruan dan kemunduran bagi usaha pembangunan insdutri jasa keuangan Indonesia termasuk industri jasa perasuransian yang lebih baik dan sehat. Karena di berbagai negara yang industri jasa keuangannya sudah lebih besar dan lebih maju, telah meningalkan sistem pengawasan yang terkotak-kotak, dan mereka telah mempunyai sistem dan lembaga pengawas dan pengatur industri jasa keuangan yang terintegrasi yaitu FSA ( _Finansial_ _Services Authority_ ) atau OJK, dimana sistem pengawasan dan pengaturan tersebut telah membuat industri jasa keuangan mereka menjadi semakin baik dan kuat, seperti di Jepang, Korea, Australia; 5. Membubabarkan OJK juga menurunkan minat investor pihak asing untuk berivestasi di bidang industri jasa keuangan keuangan perasuransian di Indonesia, dalam hal ini akan menurunkan pemeringkatan investasi di Indonesia yang dapat menimbulkan efek domino dan keadaan keos; SISTEM PUNGUTAN ATAU IURAN UNTUK MEMBIAYAI OJK ADALAH SUDAH BAGUS, TEPAT DAN KONSTITUSIONAL DALAM RANGKA MEMBIAYA OJK DIBIDANG PENGATURAN (PENGATURAN) DAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN INDONESIA Sistem pembiayaan untuk suatu badan pengawas dan pengaturan OJK atau yang dikenal di internasional sebagai FSA _(Fiancial Services Authority/Agency)_ ada dua macam, yaitu: Sistem yang pertama: pembiayaannya dibebankan kepada _State_ atau _National Budget_ yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti yang dianut oleh Negara Jepang. Sistem yang kedua: pembiayaannya dibebankan kepada perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK atau FSA seperti yang dianut oleh Negara Australia; Sistem yang dianut OJK di Indonesia adalah kombinasi dari kedua Sistem tersebut diatas karena Pasal 34 ayat (2) UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 mengatur bahwa Anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pihak yang melakukan kegiatan di sector jasa keuangan adalah perusahaan-perusahaan jasa keuangan di Indonesia. Sistem yang diatur dalam UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 ini adalah sudah bagus, tepat dan konstitusional karena: 1) Telah dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam atas sistem pembiayaan OJK dengan melihat bagaimana di negara-negara lain, dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 259 masalah pembaiayaan ini adalah hal yang juga sangat mendapatkan perhatian dan memakan waktu pada saat pembahasan dan sosialisasi RUU OJK, hingga dipilih sistem yang terbaik untuk OJK di Indonesia; 2) Mempunyai sifat yang fleksibel atau luwes, dimana dijelaskan dalam penjelasan ayat tersebut bahwa jika dana yang dihimpun dari industri atau sector jasa keuangan belum atau tidak mencukupi untuk membiayai OJK, maka dalam tahap awal pembentukan OJK pembiayaan OJK dilakukan melalui APBN; 3) Bahwa penetapan besarnya iuran ke OJK ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan-perusahaan jasa keuangan Indonesia, hal ini berarti besaran iuran atau pungutan untuk membiayai OJK haruslah sedemikian rupa agar tidak sampai memberatkank perusahaan jasa keuangan yang diawasi; 4) Pungutan untuk membiayai OJK adalah konstitusional karena pungutan tersebut didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2); 5) Terkait independensi OJK yang diakitkan dengan system pungutan atau pembiayaan dari suatu Lembaga seperti OJK, tidak dapat dan tidak tepat jika semata-mata dilihat dan diukur dari system pembiayaan atau pihak mana yang membiayainya. Seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibiayai oleh negara, apakah KPK menjadi tidak independen? Ternyata KPK hingga saat ini menurut saksi adalah satu lembaga negara yang tetap independen meskipun dibiayai oleh negara dari APBN karena KPK juga melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara, KPK menangkap beberapa Menteri, Anggota DPR, dan Pejabat Pemerintahan; Karena itu OJK juga tidak tepat jika OJK dikatakan menjadi tidak independen karena dibiayai oleh industri jasa keuangan yang diawasinya; MANFAAT YANG TELAH DIRASAKAN SETELAH OJK MENGAWASI INDUSTRI PERASURANSIAN INDONESIA 1. OJK telah memikirkan dan mengkaji melindungi secara lebih proporsional kepemilikan investor nasional atau dalam negeri untuk perusahaan-perusahaan perasuransian, agar perusahaan-perusahaan nasional mempunyai kesempatan yang sama untuk lebih maju dan kuat di negerinya sendiri, karena adalah suatu fakta bahwa pengusaha Indonesia yang ingin berusaha di negara-negara lain Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 260 ternyata tidak mudah karena adanya pengaturan seperti ketentuan permodalan yang kurang mendukung dan sangat memberatkan bagi investor Indonesia; 2. OJK meskipun belum lama menjalankan tugasnya, dalam berbagai Peraturan OJK yang telah dikeluarkan telah memberikan perlindungan yang jauh lebih baik bagi konsumen asuransi dari pada sebelumnya. Satu diantaranya adalah OJK mewajibkan perusahaan-perusahaan asuransi sejenis untuk mempunyai sebuah Badan Penyelesaian Sengketa atau Badan Mediasi yang dapat membantu masyarakat konsumen jika ada sengketa atas produk jasa keuangan; 3. Dalam prpses pembuatan Peraturan OJK, OJK menerapkan _rule making rule_ dimana kalau ada peraturan OJK yang mau dibuat, maka terlebih dahulu dikonsultasikan dengan industri jasa keuangan terkait dan juga meminta masukan-masukan, sehingga Peraturan OJK yang akan diberlakukan akan lebih baik untuk kemajuan insdustri jasa keuangan; 4. OJK telah melakukan pengawasan yang jauh lebih baik dalam pengaturan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau GCG; 5. OJK telah melakukan pengaturan dan pengawasan agar persaingan usaha di sector Asuransi umum selalu menekankan dan mendahulukan kepentingan konsumen Asuransi, dan persaingan harga yang berbahaya bagi semua pihak, khususnya konsumen dapat dihindari; 6. OJK mempunyai kapasitas yang jauh lebih besar daripada badan pengawas perasuransian sebelum OJK; 7. Untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya Asuransi kehadiran OJK sangat diperlukan. Dan pada saat ini OJK bersama industri asuransi nasional sedang melakukan kegiatan untuk lebih memperkenalkan asuransi kepada masyarakat berpenghasilan kecil dengan meluncurkan asuransi mikro yang sangat terjangkau oleh kalangan masyarakat berpenghasilan kecil sehingga mereka juga dapat mempunyai perlindungan terhadap berbagai risiko; 8. OJK telah melakukan langkah-langkah nyata untuk mengupayakan peningkatan kapasitas daya tampung asuransi dan reasuransi nasional, sehingga akan semakin besar dana premi asuransi nasional yang dapat ditahan di dalam negeri; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 261 9. Melalui OJK transaksi Asuransi yang melibatkan berbagai jenis lembaga keuangan seperti perbankan, pembiayaan/leasing dapat dihindari praktek bisnis yang merugikan konsumen yang dikaitkan dengan pembayaran premi Asuransi; Kesimpulan dari keterangan saksi adalah bahwa industri/sektor jasa keuangan indonesia sangat memerlukan kehadiran OJK dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK; 3. Robinson Simbolon A. Otoritas Jasa Keuangan Menjawab Tantangan Perkembangan Industri Jasa Keuangan Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat dilepaskan dari pesatnya perkembangan dan dinamika yang terjadi di industri sektor jasa keuangan secara global. Indonesia sebagai negara yang memiliki sistem perekonomian terbuka tidak dapat mengelak dan bahkan dituntut untuk menyesuaikan diri terhadap arus perkembangan industri sektor jasa keuangan dunia; Industri sektor jasa keuangan yang meliputi industri perbankan, ipdustri pasar modal dan industri keuangan non-bank tidak lagi merupakan industri yang dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Berkembangnya berbagai produk saja keuangan, semakin canggihnya teknologi sistem informasi serta terjadinya konglomerasi kepemilikan perusahaan-perusahaan jasa keuangan merupakan faktor-faktor utama yang mendorong saling terintegrasinya industri sektor jasa keuangan di Indonesia; Produk reksadana misalnya, yang notabene merupakan produk pasar moda! saat ini sudah dipasarkan melalui jaringan perbankan, tidak semata-mata dipasarkan oleh agen penjual reksadana. Dari sisi investor, reksadana kini tidak hanya ditujukan untuk investor ritel atau individu tetapi juga mulai dijadikan instrument investasi bagi perusahaan-perusahaan jasa keuangan seperti Asuransi maupun Dana Pensiun yang telah memasukkan produk-produk Reksadana sebagai portofolio investasi mereka; Keterkaitan antara sub sektor di industri jasa keuangan seperti digambarkan di atas pada masa mendatang bukannya semakin berkurang, melainkan semakin kompleks. Bakal terjadinya fenomena seperti itu perlu disadari sejak dini dan diantisipasi. Sebab, jika tidak diantisipasi maka kompleksitas perkembangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 262 industri sektor jasa keuangan pada masa mendatang sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terutama terhadap perlindungan konsumen serta terganggunya stabilitas sistem keuangan. Kompleksitas perkembangan dan permasalahan di sektor jasa keuangan tersebut, membutuhkan adanya lembaga otoritas yang terintegrasi dan memiliki kewenangan kuat dalam meiakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Di samping itu, hal yang perlu mendapat perhatian sangat serius adalah masalah koordinasi antar sektor di jasa keuangan. Jika otoritas di bidang jasa keuangan dilakukan oleh institusi yang berbeda, koordinasi akan sulit dilakukan, mengingat tingginya egoisme sektoral. Disinilah pentingnya kehadiran OJK sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi mencakup sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB; Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai regulator di industri sektor jasa keuangan sangat tepat dan sesuai dengan kebutuhan dalam menjawab berbagai tantangan perkembangan industri jasa keuangan modern yang pada akhirnya juga akan mensejahterakan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945; B. Pertumbuhan Industri Pasar Modal Era OJK Dengan beroperasinya OJK pada pertengahan Tahun 2012 sebagai lembaga yang mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan di seluruh industri jasa keuangan, khusus industri sektor pasar modal seperti memperoleh semangat baru dalam meiakukan berbagai inovasi dalam menumbuhkan industri pasar modal; Memasuki tahun 2013, BEI menerapkan kebijakan baru yakni dimulainya perdagangan 30 menit lebih awal dan diterapkannya _pre-cfosing_ dan _post-trading_ di akhir hari perdagangan. Pasar modal menunjukkan perkembangan dan pertumbuhan yang positif. Data sampai akhir Oktober 2014 lalu memperlihatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator utama perdagangan saham di BEI telah melewati batas psikologis 5.000, persisnya 5.089,55. Diyakini IHSG bisa naik lebih tinggi lagi pada akhir 2014. Di sisi lain, nilai kapitalisasi pasar saham hingga akhir Oktober 2014 mencapai Rp 5.071,32 triliun. Itu menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat jika dibandingkan dengan posisi akhir 2013 yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 263 masih di angka Rp 4.219 triliun. Sedangkan nilai rata-rata perdagangan saat ini mencapai Rp 6,07 triliun per hari. Pada 2013, nilai rata-rata perdagangan harian bahkan pernah mencapai Rp 6,24 triliun. Indikator-indikator tersebut di atas menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat investor di Pasar Modal Indonesia semakin meningkat dan hal ini bukan tidak mungkin merupakan respon dari mulai beroperasinya OJK; Salah satu tonggak penting lainnya di tahun 2013 adalah ketika OJK menerbitkan izin usaha PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia. Dengan berdiri dan beroperasinya P3IEI, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia; Pada bidang pengelolaan investasi, juga menunjukkan pertumbuhan yang berarti. Data sampai akhir Oktober 2014 mencatat Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana mencapai Rp 224,26 triliun. Padahal di akhir 2013 NAB reksadana masih tercatat Rp 192,54 triliun. Pertumbuhan NAV ini menunjukkan terjadinya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap reksadana sebagai instrument investasi. Dilihat dari jumlah unit penyertaan juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi. Jika pada akhir 2013 jumlah unit penyertaan mencapai 120,89 miliar, maka pada akhir Oktober 2014 lalu sudah mencapai 134,6 miliar; Seluruh indikator pertumbuhan di industri pasar modal tersebut di atas semakin menguatkan keyakinan kami bahwa kehadiran OJK sangat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan di industri jasa keuangan.terutama sektor, baik di pasar modal, perbankan maupun IKNB. C. Pungutan oleh OJK Pembiayaan kegiatan yang bersumber dari pungutan pihak yang meiakukan kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia memang merupakan hal baru. Namun demikian, pembiayaan kegiatan regulator di sektor jasa keuangan oleh industri jasa keuangan dalam bentuk pungutan adalah praktek yang lazim di banyak negara. Sebagai contoh, _Office of the Comptroller of the Currency_ (OCC) di Amerika Serikat memungut biaya dari bank secara _semi-annually_ yang didasarkan pada skala usaha bank sesuai dengan total asetnya. Selain itu terdapat tambahan pungutan dengan persentase tertentu sesuai dengan peringkat risiko bank. Selain hal tersebut di atas, OCC memperoleh pendapatan dari memproses aplikasi perusahaan investasi terutama pada _US-Treasury_ , pungutan atas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 264 pemeriksaan khusus/investigasi tertentu, pungutan atas perizinan, serta pendapatan lainnya dari kegiatan seminar, penjualan publikasi, dan sebagainya; Tidak terlalu berbeda dengan OCC di Amerika Serikat, _Office Of_ _Superintendent Of Financial Institute_ vOSFI) di Kanada memiliki pendanaan bersumber dari pungutan atas penilaian terhadap lembaga keuangan yang diperhitungkan baik berbasis total aset, berbasis premi, maupun berbasis keanggotaan. Pungutan terhadap bank berbasis total aset, pungutan terhadap asuransi berbasis premi, dan pungutan terhadap _loan company_ berbasis keanggotaan; Di belahan benua Asia, _Financial Services Supervisory_ (FSS) Korea Selatan memperoleh pendanaan dari _supervisory fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada lembaga keuangan sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh FSS. Selain _supervisory fee_ , FSS juga memungut _issuer regulatory_ _fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada emiten sehubungan dengan pengajuan perizinan kepada FSC-Korea sesuai dengan _exchange act_ ( _capital_ _market_ ); Selain contoh negara-negara di atas, terdapat banyak contoh negara yang pembiayaan otoritas jasa keuangannya sepenuhnya dilakukan melalui pungutan dari industri, misalnya Australia, Singapura, Belgia, Bolivia, Bosnia, Ekuador, Jerman, Hungaria, Islandia, Latvia, Norwegia, Luxemburg, Malta, Meksiko, Panama, Swedia, Peru, Swiss, Turki dan Inggris; Sementara itu, terdapat juga regulator di beberapa negara yang kegiatannya dibiayai oleh industri dan anggaran negara, misalnya Austria, El-Salvador, Guatelama, Nikaragua, dan Venezuela. Sedangkan regulator yang sepenuhnya dibiayai oleh negara antara lain Cili, Cina, Costa Rica, Kazakhstan, Libanon, Jepang dan Uruguay; Pungutan oleh otoritas Pasar Modal bukanlah hal baru bagi kami di industri pasar modal. Sejak Tahun 2007, PT BEI, PT Kustodian Sentral Ekfek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah meiakukan pembayaran pungutan berdasarkan Peraturan Bapepam-LK yang besarnya 7,5% dari pendapatan usaha ketiga perusahaan tersebut; Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, kami berpendapat bahwa pungutan yang dilakukan oleh OJK adalah sesuatu yang normal di bidang industri jasa keuangan di seluruh dunia. Pungutan yang dilakukan OJK terhadap pelaku Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 265 industri jasa keuangan bukanlah untuk kepentingan orang per orang atau pihak pihak tertentu. Pungutan itu dilakukan demi terselenggaranya kegiatan OJK secara efektif sehingga pola dan mekanisme pengawasan dapat dilakukan sebaik-baiknya untuk menciptakan sistem industri keuangan yang kuat, stabil dan berkesinambungan. Terciptanya sistem industri jasa keuangan yang kuat akan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran sesuai dengan cita- cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa sebuah lembaga tidak akan independen dalam meiakukan tugasnya jika lembaga tersebut memungut fee terhadap pihak yang diawasi. Contoh nyata yang dapat disampaikan disini, misalnya tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, seluruh kegiatan KPK dibiayai oleh negara melalui APBN. Namun hal itu tidaklah berarti KPK menjadi tidak independen terhadap pejabat- pejabat negara yang meiakukan tindak pidana korupsi; Berdasarkan uraian di atas, saksi menyimpulkan bahwa walaupun OJK melakukan pungutan terhadap industri tetapi OJK tetap sebagai otoritas yang independen, legal dan akuntabel. Eksistensi OJK perlu mendapat dukungan kuat sehingga ia dapat menjalankan tugas sesuai dengan misi yang diembannya; 4. Pradjoto A. Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. UU Bl tersebut lahir sebagai bagian dari restrukturisasi sistem perbankan yang porak poranda akibat krisis tahun 1997/1998. Pasal 34 UU Bl mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat; Tujuan idiil terbentuknya OJK adalah agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil, berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi oleh prinsip- prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 266 pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( _fairness_ ); B. Pentingnya Keberadaan OJK Dalam Mengatur dan Mengawasi Sektor Jasa Keuangan Kompleksitas sektor dan sub-sektor keuangan adalah kompleksitas yang terjalin bagaikan sarang laba-laba. Rumit, tersebar secara tak terduga dan rentan terhadap gejolak. Satu saja jalinan itu rusak, maka akan memberikan dampak buruk yang berantai terhadap seluruh sistim; Pengalaman masa lalu, terutama krisis pada tahun 1997-1998 telah mengajarkan betapa pentingnya kehadiran otoritas pengawas yang mampu memantau dan mengawasi kegiatan jasa keuangan secara terintegrasi. Terlebih, jalinan sarang laba-laba tadi telah semakin berkembang dengan intensitas yang tinggi dipacu oleh proses globalisasi maupun kemajuan teknologi informasi yang keseluruhannya menimbulkan situasi yang saling pengaruh mempengaruhi antara satu dan lainnya. Belum lagi jika diperhatikan adanya keterkaitan yang terjalin karena hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian yang telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi di antara lembaga-lembaga keuangan di dalam sistem keuangan; Ambil saja contoh keberadaan Konglomerasi Keuangan di Indonesia lengkap dengan aktivitas lintas sub-sektor yang terbentuk diantara lembaga jasa keuangan yang perannya semakin hari semakin signifikan. Saat ini terdapat 32 (tiga puluh dua) konglomerasi keuangan di Indonesia yang dapat memberikan dampak negatif jika tidak dikelola secara terintegrasi; Dampak nagatif itu antara lain adalah meningkatnya risiko yang mungkin timbul yaitu _regulatory arbitrage_ , _contagion risk, lack of transparency, conflict of_ _interest,_ dan _abuse of economic power_ . Lebih jelasnya, kegagalan salah satu anak perusahaan dapat menarik jatuh kondisi perusahaan induknya. Induk konglomerasi keuangan ini didominasi oleh 16 (enam belas) bank besar yang merupakan _Domestic Systemically Important Banks_ (DSIB) dengan total aset sebesar Rp 3.793 triliun atau 70% dari keseluruhan aset industri perbankan. Kejatuhan salah satu induk konglomerasi keuangan ini akan memicu krisis di sektor keuangan yang berpotensi sistemik, yang membuat runtuhnya sistem keuangan nasional kita. Sungguh, _contagion effect_ adalah mimpi buruk bagi setiap bankir; Sementara dampak positif adalah meningkatnya daya saing lembaga jasa keuangan di Indonesia dengan berbagai bentuknya. Dalam skala ekonomi tertentu, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 267 setiap daya saing akan senantiasa menghasilkan implikasi rasional berupa terbentuknya efisiensi yang dapat memberikan pengaruh yang luar biasa besarnya di segi pengembangan infrastruktur, _delivery channel_ , promosi maupun penguatan _branding_ . Maka, proses pelayanan nasabah dapat bekerja dengan mekanisme _cross selling_ memanfaatkan terbentuknya saluran distribusi yang pada gilirannya akan memperkokoh kenaikan _fee based income_ ; Itulah sebabnya, pengawasan yang terintegrasi baik individual institusi keuangan maupun sistem keuangan dengan berpedoman kepada filosofi _risk-_ _based_ dan _forward looking_ yang proaktif, adalah kunci yang fundamental di dalam menghadapi masa depan yang sudah pasti akan jauh lebih kompleks dibanding sarang laba-laba yang sudah diuraikan terdahulu; C. OJK adalah Lembaga _Consitutionally Importance_ Sektor jasa keuangan adalah komponen penting dalam sistem perekonomian nasional terutama sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan tujuan dibentuknya Negara Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena fungsi dan kelahiran OJK dimaksudkan sebagai " _guardian_ _anger_ bagi sektor jasa keuangan, maka OJK dapat dikelompokan sebagai lembaga yang memiliki sifat _constitutional importance_ ; Untuk mencapai tujuan OJK, diperlukan jaminan sumber pembiayaan yang mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai salah satu unsur yang dapat menjadikan OJK sebagai lembaga yang independen dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; Dalam Pasal 37 UU OJK diatur bahwa OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang meiakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Artinya, pembiayaan kegiatan OJK bersumber dari pungutan pihak yang meiakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Persoalan yang paling hakiki di sini adalah pertanyaan dengan cara apakah pungutan itu dilakukan? Jawabannya terletak kepada adanya beban pembiayaan secara adil dan manfaat dari efektifnya fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Bagi industri perbankan, yang paling penting adalah pengelolaan pungutan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta penggunaannya dikonsultasikan dengan para pelaku industri agar menghasilkan kemanfaatan yang optimal; Pada dasarnya, praktik pungutan atau iuran dalam sistem hukum sektor jasa keuangan Indonesia bukan hal baru oleh karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 268 1995 tentang Pasar Modal telah menetapkan hal yang serupa sejak beberapa dekade yang lalu. D. Kesimpulan Sebagai lembaga yang penting secara konstitusi, keberadaan OJK hams dipertahankan. Kebijakan yang melemahkan eksistensi OJK dapat berakibat fatal bagi sektor keuangan dan pada gilirannya membahayakan perekonomian nasional. Lemahnya pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dan produk- produk lintas sektor jasa keuangan akan mengakibatkan perlindungan terhadap konsumen menjadi terbengkalai. Tambahan pula, masa transisi yang sedang dijalani OJK dapat berjalan dengan mulus karena tingginya kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap OJK dan sektor jasa keuangan; Sulit bagi saya untuk menakar ke arah mana keputusan akan diambil, tetapi ada satu hal yang selalu menjadi pedoman bagi hati saya. Yaitu kita bukanlah pewaris bangsa, kita semua sedang meminjam bangsa ini dari anak-cucu kita dan sebagai peminjam kita wajib mengembaiikan bangsa ini dalam keadaan yang lebih baik; [2.8] Menimbang bahwa Mahkamah dalam persidangan tanggal 22 Desember 2014 telah mendengar keterangan dari Bank Indonesia dan Persatuan Bank Nasional (Perbanas) yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. BANK INDONESIA Bank lndonesia sebagai Bank Sentral Berkedudukan Sebagai Lembaga Negara 1. Bank Indonesia adalah bank sentral yang pembentukannya diamanatkan Konsitusi. a. Sebelum amandemen UUD 1945, amanat pembentukan Bank Indonesia diatur dalam Penjelasan Pasal 23 UUD 1945. b. Dalam amandemen keempat UUD 1945, amanat pembentukan Bank Indonesia sebagai bank sentral dinyatakan secara tegas dalam Pasal 23D UUD 1945 yaitu, " _Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,_ _kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur_ _dengan Undang-Undang_ ". 2. Tujuan pembentukan lembaga-lembaga negara dalam konstitusi, termasuk pembentukan bank sentral, adalah untuk mendukung tercapainya tujuan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 269 negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pencantuman dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa bank sentral merupakan organ penyelenggara negara yang utama dan keberadaannya sangat diperlukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 3. Bank sentral yang diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 adalah Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bl 4. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Bank lndonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan bagian dari prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 5. Tujuan Bl untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut ditopang oleh 3 (tiga) pilar kewenangan, yaitu kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan. 6. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bl memiliki tugas dan wewenang: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, c. mengatur dan mengawasi bank, d. mengeluarkan aiat pembayaran yang sah; dan e. menjalankan fungsi sebagai penyedia likuiditas jangka pendek ( _lender of_ _the last resort_ ). 7. Di bidang moneter, Bl berwenang menetapkan kebijakan moneter, menetapkan sasaran-sasaran moneter, dan meiakukan pengendalian moneter. Pelaksanaan kebijakan moneter terutama menggunakan instrumen yang mengandalkan sistem perbankan, antara lain melalui mekanisme pasar uang. Oleh karena itu, perumusan kebijakan moneter sangat membutuhkan data dan informasi yang berasal dari perbankan; 8. Di bidana sistem pembayaran, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang memberikan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan pelaporan, dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 270 menetapkan penggunaan alat pembayaran. Kewenangan tersebut berlaku untuk seluruh sistem pembayaran, dan seluruh institusi penyelenggara jasa sistem pembayaran, termasuk perbankan. Dalam hal ini, perbankan merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang utama; 9. Di bidang perbankan. sebelum beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan mikroprudensial perbankan kepada OJK, Bl berwenang meiakukan pengaturan, memberikan dan mencabut izin bank, meiakukan pengawasan, dan pengenaan sanksi; Kedudukan Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank sangat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter dan sistem pembayaran mengingat: a. pengelolaan atau manajemen likuiditas dalam sistem perbankan merupakan alat utama dalam pengendalian moneter untuk mencapai kestabilan nilai rupiah; b. akses data dan informasi perbankan yang diperlukan dalam rangka pemantauan stabilitas sistem keuangan dan perumusan kebijakan dapat diperoleh secara cepat dan langsung; c. produk-produk perbankan yang mendukung efektivitas kebijakan moneter dan sistem pembayaran lebih mudah dikembangkan; d. kebijakan-kebijakan terhadap perbankan yang sifatnya terintegrasi antara kepentingan untuk menjaga stabilitas moneter, kelancaran sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, dan penerapan prinsip kehati- hatian bank, lebih mudah diimplementasikan; e. pengawasan kepatuhan terhadap kebijakan moneter dan sistem pembayaran dapat terintegrasi dengan pengawasan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha bank. Independensi Bank Indonesia 10. Sesuai UU Bl, Bl adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 11. Independensi Bl tersebut didukung antara lain oleh: a. kewenangan Bl untuk mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari APBN; b. Bl bukan merupakan bagian dari Pemerintah; c. dalam unsur Pimpinan Bl tidak terdapat wakil pemerintah atau wakil Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 271 lembaga lainnya (tidak terdapat anggota Dewan Gubernur _ex-officio_ ). 12. Sejalan dengan kewenangan Bl untuk mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari APBN, segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Bl, termasuk pengaturan dan pengawasan bank, seluruhnya menjadi beban dan tanggung jawab Bl; Pasca OJK 13. Dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK, kewenangan yang menjadi penopang pelaksanaan kebijakan Bl melalui perbankan berkurang secara signifikan yang akibatnya dapat mengganggu pelaksanaan tugas Bl secara keseluruhan karena Pasal-pasal dalam UU Bl yang mengatur kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan, serta akses data dan informasi terhadap perbankan dicabut oleh Pasal 69 Undang-Undang OJK; 14. Di bidana moneter. terdapat beberapa kebijakan OJK yang berpotensi menimbulkan gangguan transmisi kebijakan moneter yang merupakan kewenangan Bank Indonesia; 15. Di bidang sistem pembayaran. sesuai dengan UU Bank Indonesia, pengaturan, pengawasan, dan perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Bl. Dalam pelaksanaannya, mengingat kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran juga merupakan bagian dari kegiatan usaha bank, dan instrumen sistem pembayaran juga merupakan produk perbankan, maka sering terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan izin kegiatan usaha bank di bidang sistem pembayaran antara Bank Indonesia dan OJK. Sementara kewenangan Bl di bidang sistem pembayaran tetap dijamin oleh UU Bank Indonesia karena UU OJK tidak mencabut atau mengubah kewenangan Bl di bidang sistem pembayaran; 16. Di bidang _makroprudensial_ . beberapa ketentuan makroprudensial menjadi tertunda karena terdapat perbedaan pandangan mengenai lembaga yang berwenang mengeluarkan ketentuan dan/atau lembaga yang harus berperan. Kewenangan pengaturan dan pengawasan makroprudensial perbankan yang diberikan kepada Bl berdasarkan Penjelasan UU OJK, secara hukum tidak cukup jelas dan tidak cukup lengkap untuk mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia; 17. Dengan adanya dua Undang-Undang yang mengatur dua otoritas yang sama- Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 272 sama memiliki kewenangan terhadap suatu industri, maka selalu diperlukan langkah kompromi seperti dual licensing dalam produk-produk tertentu. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang kuat untuk menghindari disharmonisasi kebijakan yang dapat menyebabkan kebingungan di industri dan menghindari potensi pemanfaatan ketentuan yang lebih ringan oleh industri ( _regulatory arbitrage_ ); 18. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan, seharusnya fungsi dan kewenangan Bl untuk melakukan pengaturan, dan pengawasan di bidang perbankan, serta akses data dan informasi perbankan tetap dijamin oleh Undang-Undang untuk BI dapat melaksanakan tugasnya dalam sektor-sektor moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran; 2. PERBANAS Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) adalah pekumpulan dari bank-bank di Indonesia yang anggotanya terdiri dari bank-bank milik negara, bank swasta, bank campuran, bank milik daerah, dan bank syariat; Menurut Perbanas bahwa apa yang disampaikan oleh semua pihak tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan dari diskusi ketika penyusunan Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya hal itu sudah dapat diselesaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, namun ternyata masih ada pihak-pihak yang menyampaikan keberatan. Ini membuktikan bahwa ada persoalan yang harus dicarikan solusinya yang paling baik. Salah satu pemicu persoalan yang timbul adalah terutama mengenai persoalan pungutan. Sebelum menyampaikan mengenai pungutan oleh OJK, Perbanas menegaskan bahwa selaku asosiasi dari bank-bank di Indonesia pada dasarnya akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dari Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku di dalam pengaturan dan pengawasan perbankan; Diskusi mengenai independensi pengawas sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya mengenai perbankan dan diskusi mengenai apakah kalau ada pungutan pihak pengawas menjadi tidak independen? Ini juga sebetulnya sudah selesai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Perbanas berpendapat bahwa dengan lahirnya Undang-Undang ini (UU 21/2011) maka semua pihak seharusnya mengikuti arahan dari undang-undang yang berkaitan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 273 dengan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Namun demikian, Perbanas juga dapat memahami mengenai keberatan dari Pemohon terkait pungutan oleh OJK karena sebelum lahirnya Otoritas Jasa Keuangan, pengaturan dan pengawasan jasa keuangan tidak menimbulkan beban biaya apa pun namun setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan ada beban pungutan. Perbanas berpendapat bahwa tidaklah arif dan tidak bijaksana apabila dengan adanya pungutan tersebut Pemohon mengusulkan untuk membubarkan OJK ataupun membekukan operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Perbanas terdapat konsekuensi yang akan timbul apabila ada usulan untuk membubarkan/menonaktifkan/membekukan operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pembubaran OJK tidak sepadan dengan keberatan mengenai pungutan. Dengan adanya permohonan Pemohon ini menunjukkan bahwa terdapat pihak para pelaku di sektor jasa keuangan yang tidak puas terhadap persoalan mengenai pungutan; Perbanas sejak awal terlibat di dalam diskusi mengenai pembuatan Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak awal Perbanas bersikap netral apakah pengaturan dan pengawasan perbankan berada di Bank Indonesia atau berpindah kepada otoritas yang lain karena dalam praktik yang dilakukan oleh negara-negara lain, baik mengenai pengaturan dan pengawasan bank terpusat dalam suatu lembaga maupun dipisahkan dalam beberapa lembaga yang lain. Dua-duanya menunjukkan ada yang berhasil dan ada juga yang gagal. Jadi dua pilihan ini tidak membuat pilihan untuk lembaga yang satu dengan yang lain menjadi terjamin, sehingga suatu negara yang memilih satu pilihan ini dijamin tidak ada krisis. Dalam kenyataan dipraktik negara-negara lain pelaksanaannya tergantung dari kualitas sumber daya manusia, manajeman, dan hal-hal lain yang berlaku di dalam otoritas sektor jasa keuangan tersebut. Jadi bagi Perbanad dan bagi para pelaku jasa keuangan, lahirnya Otoritas Jasa Keuangan tidak ada masalah, hanya saja Perbanas dalam diskusi-diskusi pembentukan Undang-Undang OJK menyampaikan seandainya lahir suatu otoritas jasa keuangan yang baru seharusnya kewenangan yang dilimpahkan bersamaan dengan kewenangan mengenai anggaran dari otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya. Dalam hal ini anggaran untuk mengawasi sektor perbankan dan anggaran untuk mengawasi sektor jasa keuangan di luar perbankan harusnya berasal dari Bank Indonesia dan Bapepam dan bukan dibebankan kepada sektor jasa keuangan perbankan atau non perbankan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 274 Perbanas berpendapat bahwa OJK sah secara konstitusi dan untuk itu tidak bisa sertamerta dapat membubarkan/membekukan OJK, tetapi harus dicarikan solusi tentang adanya pungutan tersebut, yaitu pilihan pertama OJK tetap berdiri dan melangsungkan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang atau pilihan kedua menghilangkan kewenangan OJK untuk melakukan pungutan kepada sektor jasa keuangan. Pilihan kedua ini akan menyisakan persoalan, yaitu dari mana pembiayaan OJK kalau OJK tidak dapat melakukan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan? Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Bank Indonesia bahwa selama ini Bank Indonesia menggunakan sumber dananya sendiri tidak membebankan kepada pihak pemerintah maupun anggaran melalui APBN secara langsung. Oleh karena itu, Perbanas berpendapat perlu dipikirkan kembali penganggaran yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Salah satu jalan keluarnya adalah mengembalikan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan kepada Bank Indonesia; Jalan tengah yang lain yang dapat menjadi solusi adalah Otoritas Jasa Keuangan tetap mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, namun beberapa pasal, khususnya yang menyangkut pungutan perlu dilakukan amendemen/revisi. Pasal yang menyatakan apabila terdapat sisa dari pungutan yang digunakan tahun berjalan harus disetorkan ke kas negara, menurut Perbanas pasal ini sangat tidak adil karena seharusnya sisa dari pungutan tahun sebelumnya itu dapat digunakan untuk meringankan pungutan untuk tahun berikutnya dan tidak perlu disetorkan ke kas negara. Apabila kelebihan dari pungutan itu disetorkan ke kas negara maka berpotensi untuk menyalahgunakan pungutan _a quo,_ sehingga pasal tersebut perlu diadakan perubahan/revisi _; _ Revisi dari Undang-Undang OJK yang lain adalah terkait mengenai pertanggungjawaban OJK dalam penggunaan dana APBN dan pungutan. Perbanas dapat memahami tentang adanya ketentuan dalam Undang-Undang OJK bahwa pertangungjawaban OJK kepada DPR untuk mewakili kepentingan rakyat karena OJK menggunakan dana APBN, namun ketika OJK melakukan pungutan kepada para pelaku industri maka OJK harus juga mempertanggungjawabkan pungutan tersebut kepada pelaku di sektor jasa keuangan. Ketentuan Ini terjadi di APRA (OJK) Australia yang mempertanggungjawabkan anggaran untuk penggunaan pungutan ini kepada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 275 sektor industri; Usulan revisi Undang-Undang OJK yang lain adalah mengenai badan supervisi OJK. Di dalam Undang-Undang OJK ini tidak ada lembaga yang dapat mengawasi secara langsung OJK; [2.9] Menimbang bahwa Pemohon dan Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan tanggal 22 Desember 2014 menyerahkan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing; [2.10] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertera dalam berita acara persidangan telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta frasa “ _...tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..._ ” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253, selanjutnya disebut UU OJK) yang menyatakan: Pasal 1 angka 1 UU OJK: _Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga_ _yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai_ _fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan_ _penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini._ Pasal 5 UU OJK: _OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang_ _terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan._ __ Pasal 6 UU OJK: _OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: _ _a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; _ _b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan _ _c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga_ _Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya._ __ Pasal 7 UU OJK: _Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 276 _sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: _ _a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: _ _1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran_ _dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya_ _manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin_ _usaha bank; dan _ _2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana,_ _produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; _ _b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: _ _1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal_ _minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap_ _simpanan, dan pencadangan bank; _ _2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; _ _3. sistem informasi debitur; _ _4. pengujian kredit (credit testing); dan _ _5. standar akuntansi bank; _ _c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: _ _1. manajemen risiko; _ _2. tata kelola bank; _ _3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan _ _4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan _ _d. pemeriksaan bank._ Pasal 34 UU OJK: _i._ _Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan_ _anggaran OJK._ _ii._ _Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja_ _Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor_ _jasa keuangan._ _iii._ _Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran OJK_ _sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan_ _Komisioner._ Pasal 37 UU OJK: _(1) OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di_ _sektor jasa keuangan._ _(2) Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar_ _pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)._ _(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan OJK._ _(4) OJK_ _menerima,_ _mengelola,_ _dan_ _mengadministrasikan_ _pungutan_ _sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akuntabel dan mandiri._ _(5) Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi_ _kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut_ _disetorkan ke Kas Negara._ _(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada_ _ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah._ __ Pasal 55 UU OJK: _(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar_ _Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 277 _Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan_ _Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK._ _(2) Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor_ _Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK._ __ Pasal 64 ayat (1) huruf b UU OJK: _(1) Terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana_ _dimaksud dalam Pasal 55: _ __ _a. pejabat dan/atau pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan_ _Lembaga Keuangan; dan _ __ _b. pejabat dan/atau pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi,_ _tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor_ _Perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dialihkan_ _untuk dipekerjakan pada OJK._ Pasal 65 UU OJK: _(1) Terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana_ _dimaksud dalam Pasal 55: _ _a. Kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan Bank_ _Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan; dan _ _b. Kekayaan negara dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan_ _Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan_ _Lembaga Keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas,_ _dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar_ _Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,_ _dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dapat digunakan oleh_ _OJK._ Pasal 66 UU OJK: _(1) Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya_ _fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal_ _55: _ _a._ _Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor_ _Perbankan; _ terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yaitu: Pasal 23 ayat (1) UUD 1945: _“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan_ _keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan_ _dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-_ _besarnya kemakmuran rakyat.”_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 278 Pasal 23A UUD 1945: _“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara_ _diatur dengan undang-undang.”_ Pasal 23D UUD 1945: _“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,_ _kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-_ _undang.”_ Pasal 33 UUD 1945: _“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas_ _kekeluargaan._ _(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang_ _menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara._ _(3) Bumi dan air dan kekayaan_ _alam_ _yang_ _terkandung_ _di dalamnya_ _dikuasai oleh_ _negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar_ _kemakmuran rakyat._ _(4) Perekonomian_ _nasional_ _diselenggarakan berdasar atas_ _demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,_ _berkelanjutan,_ _berwawasan_ _lingkungan,_ _kemandirian,_ _serta_ _dengan menjaga keseimbangan_ _kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional._ _(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan_ _pasal ini diatur_ _alam_ _undangundang”._ [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 279 [3.4] Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian Undang-Undang _in casu_ UU OJK terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan _a quo; _ Kedudukan Hukum ( _Legal Standing_ ) Pemohon __ [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 280 b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat ( _causal verband_ ) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum ( _legal standing_ ) para Pemohon sebagai berikut: a. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-1 sampai dengan bukti P-3), pembayar pajak (vide bukti P-6), dan nasabah perbankan (vide bukti P-7) yang memiliki hak konstitusional atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian dan hak konstitusional atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara terbuka dan transparan dari pemerintah, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta frasa “... _tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan_ ...” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK karena perbankan membebankan pungutan OJK kepada nasabah perbankan, APBN akan digunakan untuk membiayai OJK selama pungutan penuh oleh OJK belum diberlakukan kepada seluruh pelaku industri keuangan, dan APBN akan digunakan untuk membiayai _bailout_ jika terjadi krisis keuangan; b. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dihubungkan dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] , menurut Mahkamah, hak konstitusional para Pemohon sebagaimana didalilkan para Pemohon bersifat spesifik dan aktual sehingga terdapat hubungan sebab akibat ( _causal verband_ ) antara kerugian hak konstitusional dimaksud dengan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 281 berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dan apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, serta syarat yang dimaksud oleh putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum Pemohon; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ) untuk mengajukan permohonan _a quo_ ; [3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan _a quo_ dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum _(legal standing)_ untuk mengajukan permohonan _a quo_ maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pokok Permohonan [3.9] Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pembentukan OJK merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) hanya terkait dengan pengawasan bank, bukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya serta bukan pula untuk melakukan fungsi, tugas, dan wewenang selain pengawasan, yakni pengaturan, pemeriksaaan, dan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 UU OJK; 2. Bahwa menurut para Pemohon, UU BI yang dijadikan dasar pembentukan OJK tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Undang-Undang lain yang mengatur mengenai sektor jasa non-bank dan jasa keuangan lainnya karena UU BI bukan merupakan produk hukum yang lebih tinggi kekuatannya atau lebih besar mandatnya sehingga UU OJK tidak memiliki landasan konstitusional; 3. Bahwa menurut para Pemohon, hanya bank sentral yang dijelaskan secara eksplisit dalam UUD 1945 yang boleh independen, yaitu dalam Pasal 23D Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 282 UUD 1945, sehingga frasa independen OJK tidak menemukan pembenaran secara konstitusional. Selain itu berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, OJK diharuskan untuk terintegrasi dengan sistem perekonomian yang diamanatkan konstitusi, sehingga tidak mungkin independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Dengan demikian, OJK dipaksa dan diarahkan untuk independen dan terpisah dari sistem besar ketatanegaraan yang termaktub dalam konstitusi; 4. Bahwa menurut para Pemohon, fungsi pengawasan dan pengaturan bank merupakan tugas konstitusional Bank Indonesia yang diturunkan langsung dari ketentuan Pasal 23D UUD 1945 sehingga dengan demikian kewenangan OJK dalam fungsi pengawasan dan fungsi pengaturan bank tumpang tindih dengan fungsi yang dimiliki Bank Indonesia. Selain itu, terdapat penumpukan kewenangan pada OJK karena dapat menciptakan sistem dan regulasi, melaksanakan regulasi, mengawasi regulasi, dan menjatuhkan sanksi yang berpotensi menimbulkan _moral hazard_ ; 5. Bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagai penerimaan OJK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK yang menurut para Pemohon dapat mengurangi kemandirian OJK dan terkait dengan kewenangan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat OJK disebut sebagai lembaga yang independen. Selain itu menurut para Pemohon, pungutan yang mengatasnamakan negara haruslah jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14c, serta tiga orang ahli masing-masing bernama Dr. Syamsul Hadi, MA., Ph.D, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, dan Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H., yang keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 283 1. Bahwa OJK merupakan suatu lembaga negara independen yang memiliki _constitutional importance_ karena merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945; 2. Bahwa independensi tidak dapat dipisahkan dari pembentukan OJK, karena sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi kegiatan jasa keuangan dan transaksi keuangan oleh entitas bisnis terdapat potensi benturan dan pengaruh kepentingan termasuk dengan pemerintah, sehingga independensi OJK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; 3. Bahwa frasa “ _tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan_ ” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK harus dikaitkan dengan Pasal 5 UU OJK, yaitu mengenai kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk sektor perbankan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi globalisasi dan konglomerasi sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, UU OJK telah memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan sebagai unsur _check dan balances_ untuk menghindarkan adanya potensi _moral hazard_ ; 4. Ketentuan mengenai pungutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 UU OJK bermakna bahwa pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan memperhatikan kemampuannya. Pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK yang kemudian dikelola dan diadministrasikan oleh OJK secara akuntabel dan mandiri. Dalam hal jumlah pungutan telah melebihi kebutuhan pembiayaan OJK maka kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Selain itu, praktik pungutan dan nama lainnya seperti iuran atau premi telah dikenal juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta lazim dipraktikkan di banyak negara. Dengan demikian tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945; 5. Bahwa pembiayaan kegiatan OJK dari APBN bersifat alternatif, mengingat dalam tahap membangun regulasi dan standar operasional prosedur pada tahap awal pembentukan OJK memerlukan pembiayaan dari APBN melalui Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 284 persetujuan DPR sehingga harus dipertanggungjawabkan kepada DPR dan diaudit oleh BPK; 6. Bahwa nama dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat ditentukan oleh pembentuk Undang-Undang karena Pasal 23D UUD 1945 merupakan _open legal policy_ sehingga penamaan dan kewenangan bank sentral sebagai Bank Indonesia merupakan urusan pembentuk Undang- Undang. Demikian pula apabila pembentuk Undang-Undang merasa perlu ada yang harus diperbarui dari sistem sektor jasa keuangan termasuk kewenangan Bank Indonesia, hal tersebut dapat saja dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pemerintah mengajukan 13 (tiga belas) orang ahli masing-masing bernama Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Zainal Arifin Moechtar, S.H., LL.M., Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Refly Harun, S.H., LL.M., Dr. Mulia P.Nasution, D.E.S.S., Dr. Harjono, S.H., MCL., Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M, Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., Prof. Wihana Kirana Jaya, MsocSc., PhD, dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS., yang keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR memberi keterangan yang bersesuaian dengan keterangan Presiden yang selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara; [3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait OJK memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa independensi OJK harus dimaknai independen di dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Namun demikian, tidak menghilangkan fungsi koordinasi dengan lembaga lain yang terkait, yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, maupun Lembaga Penjamin Simpanan, serta disertai dengan mekanisme kontrol dan tidak dimaknai independensi yang sebebas- bebasnya; 2. Bahwa Pasal 23D UUD 1945 tidak mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan kewenangan Bank Sentral sehingga diserahkan kepada pembuat Undang-Undang untuk merumuskan lingkup kewenangan Bank Sentral; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 285 3. Bahwa mengingat kewenangan mengatur dan mengawasi bank yang dimiliki oleh Bank Indonesia lahir karena Undang-Undang, bukan turunan langsung dari UUD 1945, dalam hal kewenangan tersebut dialihkan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang OJK maka pengalihan tersebut tidak mengurangi tugas konstitusional Bank Indonesia; 4. Bahwa pengenaan pungutan yang diwajibkan oleh UU OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan besaran pungutan yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Jika kemudian jumlah pungutan melebihi kebutuhan pembiayaan OJK, kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan Negara. Hal tersebut merupakan praktik yang lazim di banyak negara seperti Australia, Singapura, Belgia, Bolivia, Ekuador, Jerman, Ungaria, Islandia, Ladvia, Norwegia, Luxemburg, Malta, Mexico, Panama, Swedia, Peru, Swiss, dan Turki; 5. Bahwa tiga prinsip utama dalam melaksanakan pungutan, yaitu _Pertama_ , prinsip fleksibilitas. Pungutan yang akan dikenakan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan bersifat fleksibel, sehingga diharapkan tidak membebani pelaku di sektor jasa keuangan. _Kedua_ , prinsip penciptaan nilai tambah. Intinya, pungutan yang diberikan industri akan dikembalikan kepada industri antara lain dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, literasi keuangan, perlindungan konsumen yang lebih baik, dan pasar keuangan yang lebih berkembang. _Ketiga_ , prinsip penggunaan yang bertanggungjawab dan transparan. Melalui mekanisme kontrol yang ada dari dua sisi pihak internal maupun peran audit internal dan pihak eksternal antara lain melalui fungsi kontrol dari BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat; 6. Bahwa OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, tahunan sebagai wujud akuntabilitas. Dalam hal DPR memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan. Dalam rangka pengawasan eksternal, laporan keuangan OJK diaudit oleh BPK atau kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BPK. Di dalam konteks pengawasan internal, OJK juga memiliki organ internal melalui mekanisme dewan audit; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 286 Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait OJK mengajukan 4 (empat) orang saksi yakni Eko Budiwiyono, Kornelius Simanjuntak, Robinson Simbolon, dan Pradjoto, yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dan menyerahkan keterangan tertulis dalam persidangan, yang selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara. [3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Bank Indonesia memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan serta akses data dan informasi perbankan yang sangat penting bagi BI kepada OJK dapat mengganggu pelaksanaan tugas BI secara keseluruhan; 2. Bahwa kebijakan OJK di bidang moneter berpotensi menimbulkan gangguan transmisi kebijakan moneter yang merupakan kewenangan BI; 3. Bahwa sering terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan izin kegiatan usaha bank di bidang sistem pembayaran antara OJK dan BI; 4. Bahwa ketentuan makroprudensial menjadi tertunda karena terdapat perbedaan pandangan mengenai lembaga yang berwenang mengeluarkan ketentuan dan/atau lembaga yang berperan; 5. Bahwa dengan adanya dua Undang-Undang yang mengatur dua otoritas yang sama-sama memiliki kewenangan terhadap suatu industri maka selalu diperlukan langkah kompromi dan koordinasi untuk menghindari disharmoni kebijakan yang merugikan industri perekonomian. [3.14] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Perbanas memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa beban pungutan jasa keuangan timbul setelah adanya OJK, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan, akan tetapi tidak arif dan tidak bijaksana apabila dengan adanya pungutan kemudian mengusulkan pembubaran OJK atau pembekuan operasi OJK; 2. Bahwa terdapat tiga usulan mengenai keberadaan OJK. _Pertama_ , OJK tetap berdiri namun dihapus untuk melakukan pengutan kepada sektor jasa keuangan. _Kedua_ , OJK tetap mengenakan pungutan yang sisanya tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk meringankan pungutan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 287 untuk tahun berikutnya. _Ketiga_ , mengembalikan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, dalam hal ini Perbankan, kepada BI dengan membentuk Badan Supervisi BI. [3.15] Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait OJK mengajukan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya masing-masing; Pendapat Mahkamah Dalam Provisi [3.16] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan putusan provisi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menghentikan sementara operasional OJK, memerintahkan Bank Indonesia (BI) untuk mengambil alih sementara fungsi, pengaturan dan pengawasan Perbankan, serta memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, analisis dan penelitian mendalam kepada OJK. Menurut Mahkamah, karena permohonan putusan provisi _a quo_ berkaitan erat dengan pokok permohonan, sehingga permohonan provisi para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan, oleh karenanya permohonan provisi _a quo_ dinyatakan tidak dapat diterima; Dalam Pokok Permohonan [3.17] Menimbang bahwa isu utama permohonan para Pemohon secara umum berkaitan dengan pengaturan, wewenang, independensi OJK, koordinasi OJK dan BI, serta sumber pendanaan dan pungutan OJK; [3.17.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan OJK tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI sehingga bertentangan dengan UUD 1945; Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI yang menyatakan bahwa, “ _Tugas mengawasi Bank akan dilakukan_ _oleh lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan_ _undang-undang_ ”. Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945 hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 288 Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang- Undang. Lagipula terdapat lembaga yang pembentukannya didasarkan atas perintah Undang-Undang tetapi memiliki _constitutional importance_ , seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan UU 39/1999, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan UU 32/2002, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya. Mahkamah berpendapat bahwa persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan baik yang bersifat _macroprudential_ maupun _microprudential_ dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yang semula disatukan dalam kewenangan bank sentral dan saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, _in casu_ BI dan OJK, merupakan kebijakan hukum terbuka ( _open legal policy_ ) pembentuk Undang-Undang. Dengan demikian pemisahan ataupun penggabungan kewenangan lembaga yang menyangkut _macroprudential_ dan _microprudential_ tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas; Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil para Pemohon _a quo_ tidak beralasan menurut hukum; [3.17.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak ditemukan pembenarannya secara konstitusional karena hanya bank sentral yang dilekatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 yang memiliki independensi, sedangkan konsiderans UU OJK yang mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan terintegrasi dengan sistem perekenomian menjadikan OJK tidak mungkin independen; Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa kata “ _independen_ ” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (1) UU BI yang merupakan penjabaran dari Pasal 23D UUD 1945 sehingga tidak menyalahi apabila pembentuk Undang-Undang melekatkan kata “ _independen_ ” kepada OJK. Selain itu, kata “ _independen_ ” yang terdapat dalam Pasal 23D UUD 1945 pada dasarnya memiliki makna dan tujuan yang sama dengan kata “ _mandiri_ ” sebagaimana yang diberikan kepada suatu komisi pemilihan umum [Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]. Lagi pula pada hierarki Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 289 Undang-Undang, juga terdapat lembaga yang diberikan kata “ _independen_ ” tanpa dikaitkan dengan pasal dalam UUD 1945, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha [Pasal 30 ayat (2) UU 5/1999], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 3 UU 30/2002], dan Komisi Penyiaran Indonesia [Pasal 7 ayat (2) UU 32/2002]; Bahwa oleh karena independensi OJK merupakan penjabaran dari UU BI, sedangkan independensi bank sentral berasal dari Pasal 23D UUD 1945 maka untuk memahami independensi OJK harus dikaitkan dengan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Independensi bank sentral dimaksudkan agar bank sentral memiliki kebebasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan keputusan-keputusan yang diambil dalam mencapai tujuannya tersebut tidak dapat diintervensi oleh pemerintah dan cabang-cabang kekuasaan negara lainnya. Dikaitkan dengan hal tersebut maka independensi OJK bukan berarti OJK dapat menentukan sendiri tujuannya, karena tujuan pembentukan OJK telah ditentukan dalam UU OJK, di antaranya dalam Pasal 4 UU OJK disebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berdasarkan tujuan pembentukan OJK yang langsung berkenaan dengan bidang ekonomi, maka sudah tepat Pasal 33 UUD 1945 dijadikan sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK; Terkait dengan dijadikannya Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK sehingga mengurangi independensi OJK, menurut Mahkamah, UU OJK telah mencantumkan secara jelas dan tegas aspek independensi OJK yang dimaksudkan agar setiap regulasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK bersifat objektif, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun dan untuk mencegah benturan kepentingan dengan pelaku jasa industri keuangan yang diawasinya. Dengan demikian tidak relevan mempersoalkan dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dengan persoalan independensi OJK. Bahwa aspek independensi OJK dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Umum UU OJK dimana OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 290 transparansi, dan kewajaran. Dalam Penjelasan Umum UU OJK dinyatakan antara lain, “ _Secara_ _kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang dimaknai_ _bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah._ _Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah_ _karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa_ _keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain,_ _dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan_ _keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio._ _Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan_ _harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan_ .” Menurut Mahkamah, penjelasan demikian harus dimaknai tetap ada kaitannya dengan pemerintah, sebab semua urusan yang diberikan kepada OJK tidak dapat dilepaskan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga OJK bukanlah bagian yang dipisahkan dari negara yang karenanya seakan-akan OJK merupakan negara dalam negara. Hal demikian juga terbukti dari adanya unsur- unsur perwakilan pemerintah di OJK serta koordinasi, kerjasama, dan harmonisasi kebijakan dengan lembaga-lembaga lain. Pasal 10 ayat (4) UU OJK menentukan susunan Dewan Komisioner OJK di antaranya terdiri atas seorang anggota _Ex-officio_ dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota _Ex-_ _officio_ dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Demikian juga dalam pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), salah satu anggota merangkap koordinator adalah Menteri Keuangan [Pasal 44 ayat (1) UU OJK]. Dengan masuknya unsur pemerintah baik dalam Dewan Komisioner OJK maupun FKSSK menunjukkan independensi OJK tidak bersifat mutlak. Selain itu, pembatasan terhadap independesi OJK juga dapat dilihat dari adanya kewajiban OJK menyusun laporan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), laporan keuangan OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK, serta adanya anggota Dewan Audit dan Komite Etik yang juga berasal dari eksternal OJK. Dengan demikian, pemaknaan “independen” bagi OJK sudah secara jelas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 291 dan tegas dinyatakan dalam UU OJK sehingga menurut Mahkamah, frasa “ _dan_ _bebas dari campur tangan pihak lain”_ yang mengikuti kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak diperlukan lagi karena maknanya sudah tercakup dalam kata “independen” sebagaimana dijelaskan di atas. Independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon _a quo_ beralasan menurut hukum untuk sebagian; [3.17.3] Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU OJK tidak memiliki landasan konstitusional dan menimbulkan penumpukan kewenangan di dalam OJK serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara BI dan OJK karena adanya pemisahan aspek _microprudential_ yang menjadi wewenang OJK dan aspek _macroprudential_ yang menjadi wewenang BI. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa memang pada awalnya pengalihan fungsi pengawasan bank dari BI kepada OJK dalam Penjelasan Pasal 34 UU BI Tahun 1999 tidak termasuk fungsi pengaturan. Namun demikian dalam perkembangannya, yakni dalam Penjelasan Pasal 34 UU BI Tahun 2004, pengecualian ini tidak diatur atau dinyatakan perubahannya. Dengan kata lain pembentuk Undang-Undang bukan hanya mengalihkan fungsi pengawasan namun juga fungsi pengaturan kepada OJK karena sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 35 UU BI Tahun 1999 bahwa, “ _Sepanjang lembaga_ _pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) belum dibentuk,_ _tugas pengaturan dan pengawasan bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia_ .” Dengan demikian tugas pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh BI pada hakikatnya bersifat sementara. Demikian juga mengenai sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi di dalam satu lembaga, menurut Mahkamah didasarkan pada pengalaman adanya krisis keuangan yang pernah terjadi di Indonesia, struktur dan sistem keuangan yang saat ini berlaku, dan _best practice_ di beberapa negara menjadi alasan pembentuk undang-undang menilai bahwa yang paling sesuai dengan Indonesia adalah model _unified supervisory model_ , yakni suatu sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi di dalam suatu lembaga tunggal yang kemudian dinamakan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU OJK, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 292 sehingga menurut Mahkamah tidak dapat dikatakan adanya penumpukan kewenangan, akan tetapi hal tersebut semata-mata merupakan pilihan kebijakan hukum dari pembentuk Undang-Undang. Pilihan kebijakan hukum dari pembentuk Undang-Undang tersebut menurut Mahkamah justru mendapat legitimasi konstitusional dari Pasal 23D UUD 1945 karena pasal tersebut menentukan di antaranya pengaturan mengenai kewenangan bank sentral diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang sehingga pengalihan kewenangan atau fungsi bank sentral yang oleh pembentuk Undang-Undang dinamakan Bank Indonesia (BI) kepada lembaga lain merupakan _open legal policy_ dari pembentuk Undang- Undang. Adapun terkait dalil tentang adanya tumpang tindih kewenangan, menurut Mahkamah UU OJK telah menentukan secara jelas dan tegas kewenangan BI yang beralih menjadi kewenangan OJK, di antaranya dalam Pasal 7 UU OJK yang dalam Penjelasannya menentukan pembagian kewenangan antara BI dan OJK, yaitu bahwa “ _Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan,_ _aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan_ _pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun_ _lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential, yakni pengawasan selain_ _yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia._ _Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu_ _Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada_ _Perbankan_ .” Meskipun telah ada pembagian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah ke depan pembentuk Undang-Undang perlu melakukan pengaturan secara jelas dan tegas atas lingkup _macroprudential_ oleh BI melalui perubahan UU BI sehingga tidak menimbulkan problem implementasi UU OJK. Selain itu, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan pengawasan sektor Perbankan antara OJK dan BI, menurut Mahkamah perlu segera dibangun sarana pertukaran informasi secara terintegrasi oleh ketiga lembaga di sektor Perbankan (OJK, BI, dan LPS) sebagaimana diamanatkan Pasal 43 UU OJK sehingga memungkinkan setiap institusi untuk saling bertukar informasi dan mengakses informasi yang dibutuhkan setiap saat dengan tetap menjaga dan mempertimbangkan kerahasian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon _a quo_ tidak beralasan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 293 menurut hukum; [3.17.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan, anggaran OJK yang bersumber dari APBN adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 karena OJK bukan merupakan lembaga negara. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun OJK disebut dengan kata “lembaga” saja tanpa disertai kata “negara” hal itu bukan berarti kedudukan OJK merupakan lembaga yang ilegal, sehingga OJK tetap dapat melakukan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-Undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 UU OJK. Dengan demikian, karena OJK adalah sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diperintahkan Undang-Undang maka sudah sewajarnya pembiayaan OJK bersumber dari APBN untuk mendanai seluruh kegiatan operasional seperti pada masa awal pembentukan OJK [vide Pasal 34 UU OJK dan Penjelasannya] karena sumber pendanaan dari APBN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri. Pendanaan yang bersumber dari APBN adalah bersifat sementara sampai OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri. Adapun mengenai penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Dengan demikian, menurut Mahkamah, harus ada batasan waktu yang jelas sejauh mana OJK dapat menggunakan APBN sebagai sumber kegiatan operasional. Demi kemanfaatan dan kepastian penggunaan APBN, pendanaan OJK yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU OJK diterapkan hingga OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri, dan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk Undang- Undang untuk menilainya karena penetapan anggaran OJK dilakukan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU OJK. Oleh karena itu, penggunaan APBN untuk biaya operasional OJK harus memuat batasan waktu yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menilainya. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 294 [3.17.5] Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh OJK bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Selain itu, pungutan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan permasalahan pertanggungjawaban dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa meski pungutan yang dilakukan oleh OJK tidak diatur dengan Undang-Undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945 namun hal itu tidaklah serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam kenyatannya tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur pungutan lain yang bersifat memaksa sehingga jika pungutan yang diperuntukkan untuk negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka akan banyak pungutan lain yang juga bertentangan dengan UUD 1945, misalnya biaya atau iuran yang digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek sebagaimana ditentukan dalam UU 8/1995 tentang Pasar Modal dan iuran bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana ditentukan dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan. Secara teknis juga akan menimbulkan kerumitan jika setiap pungutan harus dengan Undang-Undang tersendiri karena akan banyak Undang-Undang yang khusus dan tersendiri yang mengatur setiap jenis pungutan. Adapun mengenai penyalahgunaan dan pertanggungjawaban pungutan, termasuk dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan, menurut Mahkamah Pasal 38 UU OJK telah mengantisipasi kedua hal tersebut, bahwa pungutan sebagai bagian dari laporan keuangan OJK harus diaudit oleh BPK dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK. Sementara itu untuk seluruh kegiatan OJK dilaporkan kepada DPR dan laporan kegiatan tahunan disampaikan pula kepada Presiden. Dengan adanya ketentuan mengenai pelaporan dan akuntabilitas dalam UU OJK menurut Mahkamah telah ada pengawasan dan pertanggungjawaban dari OJK kepada negara dan masyarakat. Adapun dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan yang kemudian disetorkan ke Kas Negara, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas namun merupakan _open legal policy_ pembentuk Undang-Undang. Selain itu, ketentuan tersebut telah bersesuaian dengan Pasal 9 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 16 UU 1/2004 tentang Perbendaharan Negara. Hal demikian juga lazim dipraktikan di beberapa negara. Dengan demikian hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 295 [3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas hukum dan fakta tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan _a quo_ ; __ [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ) untuk mengajukan permohonan _a quo; _ [4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa “ _dan bebas dari campur tangan pihak lain”_ yang mengikuti kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 296 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Frasa “ _dan bebas dari campur tangan pihak lain”_ yang mengikuti kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 1.3 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) selengkapnya menjadi “ _Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya_ _disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai_ _fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,_ _dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”._ 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Januari, tahun dua ribu lima belas , dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas , selesai diucapkan Pukul 12.04 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 297 Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Wahiduddin Adams ttd. Maria Farida Indrati ttd. Patrialis Akbar ttd. Aswanto ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo ttd. Manahan MP Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Syukri Asy’ari Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    1.
    2.
    3.
    2.
    2.
    6.
    7.
    8.
    9.
    11.
    12.
    13.
    14.
    15.
    16.
    18.
    19.
    20.
    21.
    22.
    23.
    24.
    25.
    26.
    27.
    28.
    29.
    31.
    32.
    33.
    34.
    35.
    37.
    38.
    39.
    40.
    42.
    1.
    43.
    44.
    46.
    47.
    48.
    49.
    50.
    51.
    52.
    53.
    54.
    55.
    56.
    (3)
    57.
    1)
    60.
    61.
    62.
    63.
    64.
    65.
    66.
    68.
    69.
    70.
    71.
    73.
    74.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    77.
    a.
    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    1)
    1)
    2)
    (2)
    (3)
    4)
    (2)
    (3)
    (4)
    5)
    c.
    1)
    2)
    3)
    1)
    2)
    e.
    1)
    2)
    79.
    80.
    81.
    82.
    83.
    2.
    3.
    2.
    3.
    4.
    2.
    3.
    5.
    6.
    7.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    10.
    11.
    12.
    13.
    14.
    15.
    16.
    17.
    18.
    19.
    20.
    21.
    22.
    23.
    24.
    1.
    2.
    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (7)
    (8)
    3.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    m.
    4.
    (2)
    (3)
    (4)
    (1)
    (2)
    5.
    6.
    7.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    1.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.

    Pasal 8

    Pasal 9

    3.
    a.
    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    1.
    2.
    3.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    1.
    (1)
    2.
    104)
    2.
    3.
    5.
    6.
    7.
    a.
    b.
    c.
    (1)
    (2)
    (1)
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.
    c.
    10)
    a.
    b.
    c.
    1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    1.
    (1)
    (2)
    3.
    1.
    2.
    3.
    4.
    a.
    b.
    c.
    2.
    2.
    3.
    4.
    1.
    1.
    2.
    3.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    10.
    11.
    12.
    13.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    10.
    11.
    12.
    13.
    14.
    15.
    16.
    (2)
    17.
    18.
    19.
    20.
    21.
    22.
    24.
    25.
    i.
    v.
    9.
    1.
    2.
    3.
    2)
    3)
    4)
    1.
    2.
    3.
    4.
    10.
    1.
    2.
    3.
    4.

    Bagian Kedua
    VII. Secara khusus saya mohon agar Majelis berkenan meneliti apa yang disebut sebagai "Hak Konstitusional, Kerugian dan Potensi Kerugian" para Pemohon. Para Pemohon mengutarakan "kerugian konstitusional" mereka (butir-butir 76-83 permohonan), baik yang riil maupun yang potensial. Sebagai pemiiik hak konstitusional, mereka merasa dirugikan oleh beberapa ketentuan dalam UU OJK, yakni: Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 34, sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Selain itu hak konstituional mereka terganggu oleh Pasal 37 UU OJK dalam kaitan dengan pungutan oleh OJK dan tuntutan-tuntutan lain seperti yang telah dibantah oleh pihak Termohon. Selanjutnya para Pemohon menguraikan kerugian konstitusional mereka yang bersifat khusus (lihat butir 77 c. Permohonan); VIII. Saya tidak melihat hal-hal yang disampaikan oleh para Pemohon sebagai "kerugian konstitusional" mereka, apalagi yang dikatakan sebagai "spesifik (khusus)". Izinkan saya menyampaikan kritik saya, yakni terlalu mudahnya persyaratan untuk mengajukan permohonan uji-yudisial ( _judicial-review_ ) Dalam perkara _a quo_ , para Pemohon lebih dahulu menyatakan diri mereka masing-masing memiliki kualifikasi menggugat ( _legal standing_ ) sebab mereka punya KTP, bayar pajak dsb. Tidak ada istimewanya kualifikasi seperti itu sebab ada 240 juta (minus 3) WNI yang juga berkualitas demikian. Dengan adanya hak konstitusional mereka, para Pemohon kemudian menyatakan mengalami kerugian konstitusional seperti diterangkan di atas. Sejauh apa sejatinya kerugian konstitusional mereka — sebab orang lain yang berjumlah 240 juta (minus 3) juga mengalami hal yang sama? Para Pemohon yang 3 WNI itu tidak memiliki hak konstitusional yang lebih dibanding dengan penduduk Indonesia yang lain (yang berjumlah 240 juta minus 3 itu). Saya mengerti bahwa MK tidak boleh didudukkan dalam konteks pungutan suara ( _voting_ ), _referendum_ atau semacam itu. Namun yang kita saksikan sekarang adalah fakta; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 167 IX. MK adalah simbol demokrasi. MK dibuat guna menampung kebutuhan dan aspirasi setiap warga negara untuk minta dibatalkannya Undang-Undang yang menurutnya telah merugikan hak konstitusionalnya. Ini adalah salah satu capaian puncak reformasi kita. Tujuan perlindungan terhadap hak konstitusional ini amat mulia. Namun kemuliaan itu perlu dijaga atau di pagan' dengan iktikad baik, sikap tidak asal gugat demi "hak konstitusional", sikap tidak mencederai kemuliaan itu dengan ketidakpedulian pada sesama, sikap menghiraukan hak konstitusional para WNI yang lain. Walaupun tiada pembatasan dalam Undang-Undang, seyogianya Majelis Hakim yang mulia bisa melihat dan menilai ke-sejati-an permohonan pengajuan uji-yudisial ( _judicial review_ ) dalam perkara _a quo_ ; X. Kedua soal waktu. Dalam perkara _a quo_ , UU OJK sudah diundangkan sejak tahun 2011. Jika memang ada ketentuan yang merugikan hak konstitusional Para Pemohon, mengapa mereka tidak segera saja mengajukan uji yudisial ( _judicial review)_ . Sebab para Pemohon kan tahu Undang-Undang mempunyai implikasi implementatif, yang kalau dibatalkan akan berdampak amat luas, domestik maupun antarnegara yang ujung-ujungnya adalah terganggunya kepercayaan dunia terhadap konsep dan pelaksanaan kepastian hukum di Indonesia, terutama di sektor keuangan dan perbankan, tulang punggung perekonomian kita; XI. Ke depan MK misalnya dapat menentukan batas waktu pengajuan permohonan uji yudisial ( _judicial review_ ) terhitung sejak produk legislatif diundangkan atau tanggal berlaku efektifnya Undang-Undang tersebut. Apabila batas waktu telah lewat, perlu diadakan semacam tes atas kerugian konstitusional pemohon, yang misalnya memasukkan unsur-unsur tertentu seperti iktikad baik, kesadaran kebersamaan (bahwa orang lain juga punya hak konstitusional yang sama atau bahwa kerugian konstitusional juga dialami WNI yang lain) dan sikap patriotik (sadar bahwa hak konstitusionalnya tidak boleh bertentangan dengan keinginan rakyat pada umumnya atau kesadaran akan dampak dari permohonannya, jika dikabulkan). 11. Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H Dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 168 Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hanya saja, pasal-pasal tersebut merupakan jantung UU, di mana apabila semuanya dibatalkan, keberadaan OJK akan hilang. Kesan seperti itu juga dapat dibaca dari uraian dalil-dalil yang dikemukan Pemohon dalam permohonannya; Dengan pokok permohonan seperti itu, yang dipersoalkan adalah keabsahan atau konstitusionalitas pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, menurut Pemohon keberadaan OJK inkonstitusional karena tidak diatur atau dimandatkan secara langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945. OJK hanya dibentuk berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2009 tentang Penetapan Perpu 2/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/1999 tentang BI menjadi Undang-Undang. Di mana, dengan dibentuknya OJK, kewenangan pengaturan dan pengawasan bank yang sebelumnya merupakan wewenang Bank Indonesia (BI) beralih menjadi kewenangan OJK; Terhadap persoalan tersebut, ahli akan mencoba menjelaskannya dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan. Terkait hal ini, pertanyaan yang hendak dijawab adalah; Apakah sebuah Undang-Undang dapat memberikan delegasi pengaturan kepada Undang-Undang? Dalam hal ini, apakah UU BI yang mendelegasikan pembentukan OJK melalui sebuah Undang-Undang dapat dibenarkan berdasarkan konsep dan norma pembentukan peraturan perundang-undangan? Pada saat yang sama, ahli juga akan menerangkan tentang keabsahan dan implikasi hukum pendasaran pembentukan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon. Selain itu, ahli juga akan menyinggung bagaimana sifat independen OJK sebagai sebuah lembaga; _Pertama_ _,_ terkait delegasi pembentukan Undang-Undang tentang OJK oleh UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. Bagaimana keabsahan delegasi pengaturan undang-undang kepada Undang-Undang dalam perspektif ilmu perundang- undangan? Persoalan ini dapat dijelaskan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu: (1) pendekatan materi muatan Undang-Undang; dan (2) pendekatan kewenangan pembentuk Undang-Undang sebagai legislator utama _(primary_ _legistator); _ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 169 Dengan pendekatan materi muatan Undang-Undang, apa yang dipersoalkan Pemohon terkait tidak adanya cantolan pembentukan Undang- Undang OJK dalam UUD 1945 bukanlah alasan yang dapat dijadikan dasar penilaian sah atau tidaknya sebuah Undang-undang. Dalam arti, hal itu tidak dapat dijadikan tolok-ukur menentukan konstitusionalitas sebuah Undang-Undang.ebab, materi muatan Undang-Undang tidak mesti selalu merupakan perintah UUD 1945. Apabila logika sebagaimana dikemukan Pemohon yang dijadikan alat ukur, tentunya tidak akan lebih dari 40 undang-undang yang dapat dibentuk di Republik Indonesia. Faktanya ternyata tidak demikian; Hal itu juga terkonfirmasi dengan apa yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, selain berasal dari perintah atau pengaturan lebih lanjut UUD 1945, materi muatan undang-undang juga dapat berasal dari : (1) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; (2) pengesahan perjanjian internasional; (3) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; (4) pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat; Terkait hal itu, UU OJK merupakan Undang-Undang yang dibentuk karena adanya perintah Pasal 34 ayat (1) UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam ketentuan dimaksud tegas dinyatakan, _Tugas mengawasi Bank akan dilakukan_ _oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk_ _dengan Undang-undang._ Frasa “dibentuk dengan Undang-undang” menunjukan bahwa lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri.Ketentuan inilah yang menjadi legalitas atau keabsahan pembentukan UU OJK. Dengan demikian, mandat pembentukan UU OJK yang berasal dari UU BI sangat relevan dengan apa yang diatur dalam Pasal 10 UU 12/2011 sebagaimana disinggung sebelumnya; Hal itu akan semakin terang dan jelas apabila dikaitkan dengan jenis dan hirarkhi peraturan perundang-undangan yang dapat dan sah dijadikan dasar hukum pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Hal ini tegas dinyatakan dalam angka 41 Lampiran II UU 12/2011, _Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya_ _Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi._ Dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 170 konteks pembentukan UU OJK, salah satu dasar hukum pembentukannya adalah UU BI. Di mana, secara hirarkhis, dua Undang-Undang tersebut memiliki derajat yang sama, sehingga baik dijadikan dasar hukum maupun delegasi pembentukan dari yang satu kepada yang lain adalah sah; Berdasarkan uraian terkait aspek materi muatan maupun dasar hukum pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diuraikan di atas, jelas tidak ada persoalan dengan adanya delegasi pembentukan UU OJK dari UU BI.Menurut hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, delegasi pembentukan UU oleh UU adalah benar adanya. Sehingga, apa yang dipersoalkan Pemohon terkait dasar hukum pembentukan UU OJK sangat tidak beralasan; Selanjutnya dari pendekatan kewenangan DPR sebagai _primary legislator_ dapat dijelaskan bahwa kekuasaan pembentukan Undang-Undang yang dimiliki DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 tidak terbatas hanya pada Undang- Undang yang pembentukannya diperintahkan UUD 1945, melainkan mencakup Undang-Undang apapun yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara. Dalam arti, materi yang akan diatur dalam undang-undang tidak saja terbatas pada penjabaran ketentuan UUD 1945, melainkan lebih luas dari itu. Prinsip inilah kemudian yang diadopsi ke dalam Pasal 10 UU 12/2011; Dalam kapasitas sebagai _primary legislator,_ kekuasaan pembentukan Undang-Undang sangat luas, yaitu mencakup semua kebutuhan hukum masyarakat.Sepanjang perkembangan masyarakat membutuhkan suatu hukum, pemegang kekuasaan legislasi berwenang membentuknya. Batasannya hanya satu, Undang-Undang yang dibuat tidak/jangan sampai bertentangan dengan UUD 1945 sebagai _staatgrundgesetz_ atau aturan dasar dalam negara; Berdasarkan kewenangan tersebut, dalil yang mengemukan bahwa ketentuan Undang-Undang yang memerintahkan sebuah persoalan diatur dengan Undang-Undang sebagai sesuatu yang tidak berdasar merupakan pemahaman yang keliru.Sebab, dari segi materi muatan, maupun dari aspek kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak satupun alasan untuk menolak hadirnya sebuah Undang-Undang karena adanya perintah dari Undang-Undang lainnya; _Kedua,_ terkait konsideran mengingat atau dasar hukum pembentukan UU OJK yang menggunakan Pasal 33 UUD 1945. Jika dibaca secara seksama, Otoritas Jasa Keuangan diartikan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 171 pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dibidang jasa keuangan. Di mana, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Merujuk pada lingkup tugas dan fungsi yang hendak diberikan kepada OJK, tidak ada yang keliru dengan dijadikannya Pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu dasar hukum pembentukan UU OJK. Sebab, fungsi yang akan dilaksanakannya selain berhubungan dengan perbankan juga berhubungan langsung dengan penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945; Dalam pembentukan sebuah Undang-Undang, dasar hukum pembentukan yang dimuat pada Konsideran Mengingat mencakup dua bagian penting, yaitu : dasar kewenangan pembentuk Undang-Undang dan peraturan perundang- undangan yang memerintahkan atau menjadi dasar pembentukan Undang- Undang. Pada konsideran mengingat angka 1 UU OJK dicantumkan tiga Pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar hukum, yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33. Di mana, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 merupakan dasar hukum kewenangan Presiden dan DPR membentuk undang-undang. Sedangkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU 23/1999 merupakan dasar pembentukan UU OJK; Pasal 33 UUD 1945 berisi norma terkait perekonomian nasional. Sedangkan UU BI mengatur tentang tugas, fungsi dan wewenangan Bank Indonesia dan perintah pembentukan UU OJK (masuk dalam kategori perihal keuangan negara) yang diturunkan dari Pasal 23D UUD 1945. Dengan bersumber pada dua landasan hukum dimaksud, maka UU OJK sebetulnya ditujukan untuk menggabungkan dua rezim hukum yang berhubungan satu sama lain, yaitu rezim bank sentral dan rezim perekonomian nasional yang sama-sama diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, OJK akan berperan baik dalam konteks pengawasan bank sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan (Pasal 23D UUD 1945), maupun dalam konteks membangun perekonomian nasional (Pasal 33 UUD 1945). Di mana, keduanya sama-sama merupakan bagian dari kegiatan sektor jasa keuangan; Lebih jauh dapat dijelaskan, bahwa keberadaan Bank Indonesia ditumpukan pada ketentuan Pasal 23D UUD 1945. Di mana, ketika bank sentral dibentuk dengan Undang-Undang (UU BI), UU ini juga mendelegasikan secara eksplisit pembentukan satu lembaga lagi di samping Bank Indonesia. Dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 172 konteks inilah fungsi Bank Indonesia bersinggungan dengan fungsi OJK. Pada saat yang sama, OJK juga difungsikan untuk melaksanakan mandat mewujudkan perekonomian nasional secara berkelanjutan dan stabil. Dimana fungsi ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan maksud pembentukan yang demikian, berdasarkan konsep pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak ada yang salah ketika Pasal 33 juga dijadikan dasar hukum pembentukan UU OJK; _Ketiga_ , terkait independensi OJK. Apakah dengan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukum, OJK akan menjadi lembaga yang tidak independen, seperti dugaan yang dikemukan Pemohon? Menurut ahli, independensi sebuah lembaga yang dibentuk tidak berkorelasi langsung dengan dasar hukum pembentukannya. Dalam arti, apabila UU OJK dibentuk berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bukan berarti OJK tidak akan independensi; Secara konsep, independensi sebuah lembaga dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu : (1) kemandirian lembaga tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang yang mengatur pembentukannya. Dalam hal ini, Undang-Undang menyatakan secara tegas independensi OJK; (2) proses pengisian pimpinan lembaga tidak dilakukan oleh eksekutif saja, melainkan melibatkan lembaga legislatif. Dalam hal ini, pengisian Anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan secara bersama oleh Presiden dan DPR.Di mana, Anggota Dewan Komisioner OJK dipilih oleh DPR dari calon anggota yang diusulkan oleh Presiden; (3) kepemimpinan lembaga bersifat kolektif kolegial. Sehubungan dengan ciri yang ketiga ini, Pasal 10 ayat (2) UU 21/2011 secara tegas menyatakan Dewan Komisioner OJK bersifat kolektif kolegial; (4) lembaga tersebut bebas dari pengaruh atau kontrol cabang kekuasaan eksekutif. Terkait potensi intervensi atau pengaruh eksekutif terhadap OJK salah satunya dapat dilihat dari komposisi dan hak masing-masing Anggota Dewan Komisioner.Di mana, salah satunya dijabat secara _ex-officio_ oleh pejabat setingkat Eselon 1 Kementerian Keuangan. Sekalipun satu dari sembilan anggota Dewan Komisioner OJK dijabat oleh pejabat dari lingkungan eksekutif (Kementerian Keuangan), namun ia tetap memiliki hak suara yang sama dengan Anggota Dewan Komisioner lainnya. Sehingga, sangat kecil adanya peluang intervensi eksekutif terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK; (5) kepemimpinan komisi tidak dikuasai atau mayoritas berasal dari partai politik tertentu.Ciri ini terkonfirmasi dengan kepemimpinan OJK yang diatur dan tercermin dalam UU OJK. Di mana, UU OJK mengatur mekanisme Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 173 seleksi Anggotaa Dewan Komisioner yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan. Dari kelima ciri di atas, semuanya dipenuhi oleh OJK.Sehingga, dapat dipastikan OJK lembaga independen; Selain itu, makna independensi sebuah lembaga negara juga mesti dipahami secara proporsional. Ketika OJK dibentuk sebagai lembaga independen, lalu kemudian lembaga ini diserahi tugas yang berkenaan dengan perwujudan perekonomian nasional yang stabil dan berkelanjutan, bukan berarti tugas tersebut akan mengganggu independensinya. Independensi OJK baru akan terganggu ketika dalam pelaksanaannya, OJK terjebak pada pengaruh dan kepentingan lembaga/ pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukan yang dimandatkan UU OJK. Sementara, sesuai norma yang ada, tugas dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam UU OJK sama sekali tidak menempatkan lembaga ini di bawah pengaruh lembaga atau pihak mana pun, sehingga independensinya secara normatif tidak dapat/perlu dipersoalkan; Selanjutnya soal apakah Anggota Dewan Komisioner OJK dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya melakukan penyimpangan terhadap independensi lembaga atau tidak, tentunya hal itu ada pada ranah pelaksanaan norma. Sehubungan dengan itu, kemungkinan penyimpangan pada level pelaksanaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersoalkan norma. Sebab, pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah berhubungan dengan konstitusionalitas norma, bukan implementasinya. Berdasarkan keterangan di atas, apa yang dipersoalkan Pemohon terkait kemungkinan tidak independennya OJK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tidak dapat dikualifisir sebagai alasan untuk menyatakan UU OJK bertentangan dengan UUD 1945; Lalu, bagaimana dengan kewenangan OJK menarik pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagai salah satu sumber Anggaran OJK? Tidakkah kewenangan demikian akan menyebabkan OJK tidak independen sebagaimana didalilkan Pemohon? Menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa aspek yang mesti dilihat dan dijelaskan; _Pertama,_ status OJK sebagai lembaga independen yang sifatnya lebih khas dibanding lembaga negara independen lain yang semata-mana melakukan pelayanan publik (seperti : KY, Komnas HAM, KPK, dll). Kedudukan OJK sebagai Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 174 lembaga independen memiliki kemiripan dengan Bank Indonesia, karena OJK memang dibentuk salah satunya sebagai turunan dari rezim bank sentral dalam rangka mengawasi perbankan. Dengan kemiripan demikian, kedudukan atau status OJK sebagai lembaga independen dapat dikatakan merupakan hasil kombinasi antara keberadaannya sebagai lembaga negara sekaligus juga sebagai badan hukum. Namun UU OJK tidak menyebutkan dua status tersebut (lembaga negara dan badan hukum) secara eksplisit dalam UU OJK seperti yang terdapat dalam UU BI. Dalam kapasitas seperti itulah OJK diberi kewenangan mengatur sekaligus memungut pungutan dari penyelenggara kegiatan di sektor jasa keuangan yang dinilai sebagai penerimaan OJK.Sehingga, tindakan menarik pungutan menjadi sah secara hukum dan tidak ada hubungannya dengan soal independensi lembaga; _Kedua,_ penentuan pungutan tidak ditentukan oleh OJK, melainkan diatur dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 37 ayat (6) UU OJK].Dalam hal ini, standar pungutan ditentukan pemerintah, sementara OJK hanya melaksanakan.Dengan adanya peran yang terbagi antara pemerintah dan OJK terkait pungutan, maka peluang terjadinya kesewenang-wenangan dalam penarikan pungutan tentu semakin sempit. Dengan demikian, independensi OJK tetap saja tidak akan terganggu sekalipun salah satu Anggaran OJK berasal dari pungutan kegiatan sektor jasa keuangan. Lagi pula, pungutan yang dilakukan OJK diperuntukkan bagi manfaat langsung maupun tidak langsung yang diterima oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, seperti biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan lain sebagaimananya sebagaimana diatur dalam UU OJK; Jika hendak dibandingkan, dalam praktik penyelenggaraan negara, penarikan pungutan seperti yang dilakukan OJK bukanlah hal baru. Sebab, lembaga negara lain juga menerapkan hal yang sama, seperti pungutan biaya perkara oleh Mahkamah Agung terhadap siapapun yang hendak berperkara (perdata) di pengadilan. Pungutan ditujukan untuk membayar kebutuhan biaya perkara yang tidak mungkin dibebankan kepada negara.Sebab, masalah yang diadili adalah masalah privat dari pihak-pihak yang berperkara; Jika dibandingkan dasar hukum pungutan yang dilakukan OJK dan biaya perkara yang dipungut Mahkamah Agung, keduanya sama-sama diatur dalam Undang-Undang. Di mana, dalam UU Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 175 proses peradilan dilaksanakan dengan biaya murah dan atas dasar itulah kemudian Mahkamah Agung mengatur tentang biaya perkara yang mesti dibayar oleh pihak yang berperkara. Sedangkan pungutan yang dilakukan OJK diatur secara eksplisit dalam UU OJK; Dalam kaitannya dengan kemandirian atau independensi lembaga, pungutan biaya perkara oleh MA sama sekali tidak berkaitan dengan kemandirian kekuasaan kehakiman. Dalam arti, penerapan pungutan biaya perkara tidak dalam kerangka menciderai kemandirian pengadilan. Sebab, sekalipun pihak-pihak yang berperkara dibebani membayar biaya perkara, namun proses peradilan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang fair; Hal yang sama sebetulnya juga berlaku bagi OJK. Sekalipun OJK diberi kewenangan menerapkan pungutan, hal itu tidak dalam kerangka mengganggu independen lembaga tersebut.Penerimaan OJK dari pungutan memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, sehingga bagaimana mungkin pungutan dimaksud dinilai mengganggu independensi OJK. Lagi pula, UU OJK juga memberikan batasan yang jelas tentang bagaimana pungutan dilakukan, dikelola, dilaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Sehingga menggaitkan antara penarikan pungutan dengan independesi lembaga menjadi sesuatu yang sesungguhnya sangat tidak relevan; _Ketiga,_ pungutan adalah sesuatu yang membebani masyarakat.Sebagai sebuah beban, apabila negara hendak menerapkannya, harus dilakukan melalui persetujuan rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Dalam konteks ini, pungutan yang dilakukan OJK telah diatur secara tegas dalam UU OJK.Di mana, pembentukan UU tersebut adalah atas persetujuan DPR sebagai representasi rakyat. Oleh karena itu, penerapan pungutan pun menjadi sah dan tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya; Dengan tiga penjelasan di atas, kiranya norma UU OJK (yang berhubungan dengan wewenang menarik pungutan) yang dijadikan alasan oleh Pemohon untuk menilai ketidakindependenan OJK sama sekali tidaklah beralasan. Kalaupun akan ada peluang terjadinya penyimpangan, itu lebih pada bagaimana wewenang tersebut nantinya dijalankan. Apabila masalahnya seperti ini, tentu yang dipersoalkan Pemohon bukanlah norma, tetapi implementasinya. Sehubungan dengan itu, tentunya proses pengujian Undang-Undang oleh MK tidak pada ranah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 176 menilai pelaksanaan dari sebuah norma; 12. Prof. Wihana Kirana Jaya, MSOCSC., Ph.D Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menuai kritik tajam yang berakhir pada pengajuan _judicial review_ oleh Pemohon di Mahkamah Konstitusi. Terdapat berbagai alasan yang mencuat, misalnya landasan hukum OJK yang dianggap tidak jelas dan asimetris jika dirunut dari UUD 1945. Secara substansi, OJK dipandang tidak memberikan suatu terobosan dalam konstruksi operasional jasa keuangan karena masih mengacu pada ketentuan dari Undang-Undang lain yang terkait. Wewenang terkait penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di tangan OJK dikhawatirkan memicu penyalahgunaan wewenang. Pemohon _pertama_ mempertanyakan independensi OJK, _kedua_ , persoalan jasa pungutan OJK terhadap perbankan dan IKBB, dan yang _ketiga_ OJK mengambil peran BI dalam penyelengaraan sistem pengaturan, pengawasan dan penyidikan bank dan IKBB.Dalam kapasitas saya sebagai ahli yang berasal dari akademisi dan untuk merespon Pemohon saya akan menjelaskan mulai dari filosofi, teori, kebijakan dan persoalan empiris; Dialektika dan diskursus tersebut dapat menjadi ancaman bagi kepastian penyelenggaraan sektor keuangan dan perbankan dan industri keuangan bukan bank (IKBB) di Indonesia karena aspek pengawasan begitu strategis dan subtansial. Pada tataran ini, ekononomika kelembagaan menawarkan pendekatan yang komprehensif dalam menganalisa dinamika hubungan dan desain institusi yang optimal. Oleh sebab itu, kajian kelembagaan perlu dilaksanakan demi mewujudkan hal itu; Dalam dimensi teoritik, ekonomika kelembagaan atau dikenal dengan ekonomi _rules of the game_ mengalami perkembangan signifikan dalam kerangka ilmu ekonomi. Teori ekonomi kelembagaan hadir karena mampu membuka kotak hitam ( _black box_ ) dari lemahnya aplikasi penggunaan teori ekonomi pasar neoklasik di dalam memecahkan persoalan persoalan aturan ekonomi dalam dunia nyata; Teori Model Williamson dan Institusionalisasi OJK Williamson (2000) mengenalkan empat level analisis sosial. Gambar 1 memperlihatkan level analisis sosial dalam kerangka ekonomi institusional. Garis panah penuh menunjukkan hubungan antara yang lebih tinggi dan yang lebih Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 177 rendah di mana level yang lebih tinggi menentukan kendala pada level di bawahnya. Garis panah putus-putus menunjukkan hubungan berkebalikan yang menghubungkan level lebih rendah dengan level lebih tinggi; Ketersimpan ( _Embeddedness)_ : Institusi informal, kebiasaan, tradisi, norma, agama Lingkungan institusional: Aturan main formal – khususnya properti (politik, birokrasi, hukum) Tata kelola ( _governance_ ) Aturan main – khususnya kontrak (kedekatan struktur tata kelola dengan transaksi) Alokasi sumber daya dan kesempatan kerja: (harga dan kuantitas, insentif) Lebih sering bersifat tanpa kalkulasi, spontanitas Menuju lingkungan institusional. Ekonomisasi order 1 Menuju struktur tata kelola. Ekonomisasi order 2 Menuju kondisi marjinal. Ekonomisasi order 3 Level Frekuensi (tahun) Tujuan L1 L2 L3 L4 100 - 1000 10 - 100 1 - 10 Kontinyu Sumber: Williamson, 2000 Gambar 1. Model Williamson Empat Level Analisis Sosial dalam Struktur Ekonomi Institusional Baru Williamson (2000) menjelaskan level institusional paling awal adalah ketersimpanan ( _embeddedness_ ). Pada level ini, norma, kebiasaan, agama, tradisi dan sebagainya berada. Analisis level 1 didasarkan pada sejarah ekonomi dan ilmu pengetahuan lainnya. Pada level ini, perubahan terjadi sangat lambat, pada hitungan abad sampai milenium. Mekanisme institusi informal muncul dan menjelaskan mengapa institusi pada periode 1 berjalan sangat lambat. Sifat dari institusi ini adalah spontanitas dan evolusinya berjalan secara alamiah; Bank, Industri Keuangan Bukan Bank (IKBB) lahir dari kepercayaan seseorang untuk menitipkan bagian dari aset/kekayaannya pada suatu lembaga yang memberikan jasa tersebut. Rasa aman yang diciptakan melahirkan institusi informal yang dikenal dengan asas yang secara spesifik dalam konteks mencangkup empat prinsip. _Pertama_ , prinsip kepercayaan ( _fiduciary relation_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 178 _principle_ ) adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap bank dan IKBB perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. _Kedua_ , prinsip kehati-hatian ( _prudential relation_ ) adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dan IKBB dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. _Ketiga_ , prinsip kerahasiaan ( _secrecyprinciple_ ) adalah suatu prinsip yang menekankan bahwa bank dan IKBB wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. _Keempat_ , prinsip mengenal nasabah ( _know how customer principle_ ) adalah prinsip yang diterapkan oleh bank dan IKBB untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan; Level kedua terkait dengan lingkungan institusional. Proses evolusi terjadi sementara desain oportunitas juga muncul. Aturan formal dikenal pada tahap ini. Desain instrumen pada level 2 ini yang meliputi fungsi eksekutif, legislatif, hukum maupun fungsi birokrasi pemerintahan berjalan di mana terjadi distribusi kekuasaan pada berbagai level pemerintahan; Kondisi terakhir tersebut membawa pada level 3 di mana institusi tata kelola pemerintahan menjadi diperlukan. Meskipun hak milik tetap penting, fungsi sistem hukum secara sempurna untuk mendefinisikan hukum kontrak dan perlindungan kontrak tidak dapat diabaikan. Ketiadaan biaya hukum sebagaimana pada level 2 merupakan hal fiksional. Tata kelola hubungan kontraktual merupakan fokus analisis pada level 3; Level keempat memberikan ilustrasi bagi evolusi tahap akhir dari sebuah proses institusionalisasi. Alokasi sumber daya dan lapangan kerja diharapkan mampu mendorong efisiensi dan keefektifan sistem dan kinerja institusi. Target dan arahan yang spesifik menjadi kunci keberhasilan penerapannya; Aturan formal menjadi semakin spesifik dan secara tertulis mengakomodasi aturan informal yang sebelumnya telah berkembang. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1998. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998. Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU Nomor 10 Tahun 1998. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001. Keseluruhan asas menjadi objek pengawasan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 179 Bank Indonesia dalam kapasitasnya sebagai bank sentral demi menjamin stabilitas sektor keuangan; Komplesitas sistem keuangan yang semakin tinggi mendorong Bank Sentral untuk fokus pada aspek regulasi sehingga fungsi pengawasan pun dilimpahkan kepada OJK. Alasan ini kemudian menjadi pertimbangan utama bagi pembentukan OJK lewat UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan kemudian dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Fungsi OJK terbatas pada penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Sedangkan cakupan pengaturan dan pengawasan mencangkup sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB; Aplikasi Teori Kelembagaan dan Peninjauan Kembali OJK Teori Agensi dalam persoalan Indepedensi OJK Teori Agensi adalah munculnya informasi asimetris pada hubungan antara _principal_ dan _agent_ akibat tindakan agen yang tidak bisa diamati secara langsung oleh _principal_ yang disebakan oleh mahalnya biaya _monitoring_ , dimana _principal_ adalah pihak yang mempekerjakan agen. Didalam _channel_ akuntabilitas OJK dapat dianggap sebagai prinsipal sesuai Pasal 1, UU OJK dan perbankan dan IKBB sebagai agent. Namun OJK juga menjadi _agent_ pada saat harus melaporkan anggaran yang berasal dari APBN ke DPR dan _fee_ ke bank dan IKBB. Otoritas Jasa Keuangan juga diawasi oleh komite audit eksternal yaitu BPK dan akuntan publik; Secara teori masalah _principal agent_ muncul ketika aktivitas yang dilakukan _agent_ tidak dapat dipantau oleh _principal._ Masalah _principal agent_ muncul dalam dua jenis. Padajenis yang pertama, _principal_ dapat memantau aktivitas yang menjadi kepentingannya sehingga insentif merupakan replikasi dari _outcome_ yang terbaik. Dalam kondisi tersebut, _principal_ dapat mendorong a _gent_ untuk memenuhi kepentingannya secara langsung tanpa mengeluarkan tambahan biaya; Pada jenis yang kedua, _principal_ tidak dapat memantau aktivitas _agent_ dalam memenuhi kepentingannya, melainkan hanya dapat melihat melalui aktivitas yang memiliki kaitan dengan kepentingannya. Dalam kasus ini, insentif merupakan alat untuk mengontrol _agent_ , namun pemberian insentif dalam beberapa kondisi justru Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 180 dapat menjadi _counterproductive_ sehingga mendorong _agent_ untuk, tidak melakukan kinerja yang terbaik; Persoalan _principal agent_ tak lepas dari kemunculan praktik _moral hazard_ dan _adverse selection_ . Petrie (2002) mengatakan _moral hazard_ adalah kecenderungan agen pasca kontrak, lalai atau tidak memenuhi kepentingan _principal_ , sedangkan _adverse selection_ adalah ketidakmampuan _principal_ sebelum kontrak menentukan agen yang paling memenuhi kepentingan _principal_ sehingga _principal_ akan melakukan ‘salah pilih’ dalam pengambilan keputusan; Terkait potensi _moral hazard_ , Pemohon uji materil memandang kewenangan dalam satu tangan/badan sebagai sumber persoalan OJK. Ditambah lagi dengan sifatnya yang independen, sebagaimana diamanatkan undang-undang, menjadi _barrier_ bagi akuntabilitas organisasi. Poin ini sudah diatur oleh Pasal 38 tentang pelaporan dan akuntabilitas dimana dijelaskan bahwa laporan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan; Dengan demikian, para pemangku kepentingan ( _stakeholders_ ) memperoleh akses yang lebih baik terkait data dan informasi lembaga keuangan, karena data/informasi diolah secara lebih terintegrasi dan terkonsolidasi serta transparan sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya _asymetric information_ ; Otoritas jasa keuangan memiliki independensi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang serta bertugas membuat regulasi, mengawasi, dan melakukan _enforcement_ terhadap industri bank dan non-bank, OJK masih melaporkan keuangannya secara periodik ke DPR, BPK, dan diawasi oleh lembaga pengawas eksternal seperti BPK dan Komite Pengawas. Independensi tidak serta merta bermakna mentransformasikan OJK menjadi lembaga _superbody_ secara mutlak. _Logical fallacy_ seperti inilah yang sering kali muncul. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 telah menetapkan ruang gerak yang tercermin dari kewenangan, tugas, dan kewajiban. Kekhawatiran yang menyeruak dari konsepsi independensi yang ditengarai akan melahirkan _superbody_ tersebut sebenarnya tidak perlu bereskalasi hingga sedemikian rupa karena ada beberapa asas lain yang mengikat OJK untuk memastikan _distributive authority_ yakni asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan,asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemunculan lembaga Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 181 negara independen di Indonesia bukanlah hal baru dan OJK bukanlah satu- satunya lembaga negara dengan status dan kedudukan demikian. Sebelumnya telah ada KPK, KPI, PPATK, dan KPPU yang bersifat independen dengan berbasis _constitutional importance_ ; Pasal 10 ayat (4) mengatur susunan Dewan Komisioner sebagai berikut, “seorang anggota _Ex-officio_ dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia”. Dengan hadirnya _ex-officio_ dari Bank Indonesia pada jajaran OJK ekspektasi yang terbentuk adalah komunikasi dan pertukaran informasi yang lebih baik diantara keduanya karena telah adanya sejarah kerja sama di masa lalu dan diterapkan untuk mendukung iklim kerja sama; Kontradiksi independensi pada Pasal 1 pun menyeruak dari permohonan uji materil yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Disebutkan bahwa independen berarti bebas dari segala campur tangan pihak lain, padahal OJK harus terintegrasi dengan sistem perekonomian. Termonologi independen tidak dapat dipahami secarar monolitik namun perlu menyertakan konteks yang melingkupi. Independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK tidak menegasikan komunikasi dan koordinasi karena sektor jasa keuangan memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter; Teori Biaya Transaksi dalam perihal Pungutan OJK NIE mengambarkan adanya ketidaksempurnaan informasi dan adanya biaya transaksi. Setiap pelaku ekonomi tidak dapat secara bebas keluar masuk dalam pasar karena tidak semua pelaku memiliki informasi yang sama. Informasi yang tidak sempurna menimbulkan konsekuensi biaya transaksi ( _transaction cost_ ). Semakin informasi tidak sempurna (adanya a _symmetric information_ ) semakin tinggi biaya transaksi yang dikeluarkan pelaku ekonomi; Biaya transaksi mencangkup biaya untuk mengumpulkan informasi-informasi tentang suatu barang dan jasa (harga, kualitas, dan kuantitas), informasi tentang partner transaksi (reputasi, _track record_ ), kualitas _property rights_ yang akan dipindahkan, termasuk di dalamnya kerangka legalitas dan kontrak, desain biaya, pengawasan dan penegakan aturan kontrak (North, 1996); Pasal 7 memberikan ruang wewenang OJK yang mencangkup pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati- hatian bank, dan pemeriksaan bank. Cakupan tersebut akan meminimasi biaya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 182 transaksi karena pengawasan yang kuat akan menekan kesempatan untuk melakukan tindakan penyimpangan. Demikian halnya dengan aspek perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 31 yang menugaskan OJK untuk memberika informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait karakteristik, layanan, dan produk sektor jasa keuangan. Informasi yang terangkum akan menekan biaya transaksi yang muncul terutama dari _market transaction cost_ . _Deadweight loss_ yang ditanggung konsumen pun akan dapat dihindari; Poin penting dari UU OJK pada aspek ini adalah soal anggaran yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 2 yakni “Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.” Dengan adanya partisipasi berupa penyertaan setoran yang dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan, tanggung jawab bersama dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan yang berbasis _micro-_ _prudential; _ Pungutan OJK sebagai _fee-based income_ bersifat resiprokal antara lembaga pengawas dan obyek pengawasan mengingat _fee_ merupakan _service charge_ yang dibayarkan atas _marginal cost_ dari kegiatan layanan bagi industri keuangan yang menjadi domain fokus kerja OJK. Objek pengawasan mendapat _marginal benefit_ dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK berupa _training,_ pemahaman atas tingkat kesehatan industri keuangan, informasi terkait _market resilience_ dan _market_ _knowledge_ . _Fee_ sebagai komponen pembiayaan OJK telah diatur dalam Pasal 34 UU OJK dan sudah mendapatkan _consent_ dari rakyat melalui pembahasan di DPR. Dari berbagai _practices_ di tingkat internasional, implementasi operasional dari p _roperty rightframework_ dalam _public governance_ nampak dapat bersinergi dengan baik di Hogkong, Estonia, dan Slovakia. Walaupun kompenen pembiayaan yang berasal dari _fee_ ini berada di luar nomenklatur APBN, OJK akan tetap melaporkannya dalam laporan keuangan secara periodik demi menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas; Aplikasi Teori Hak Kepemilikan dalamKewenangan Koordinasi dengan Pemerintah , BI dan OJK Bromley (1989) mendefinisikan hak kepemilikan ( _propety right)_ sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba/keuntungan secara aman ( _secure_ ) karena orang lain respek terhadap aliran laba tersebut (terkait dengan transaksi). Hak kepemilikan merupakan klaim seseorang secara eksklusif atas sesuatu untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 183 memanfaatkan ( _utilize_ ), mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak tersebut; _Scope_ yang jelas dalam kepemilikan menjadi kunci utama keberhasilan dalam mengantisipasi dan mengatasi ekseternalitas. Dalam sistem keuangan, goncangan pada suatu siklus perekonomian atau yang jamak dikenal sebagai krisis merupakan suatu eksternalitas negatif dari inefisiensi sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 45 ayat (2) dimana “krisis pada sistem keuangan” adalah kondisi sistem keuangan yang sudah gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan antara lain berupa kesulitan likuiditas, masalah solvabilitas, dan/atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan; Dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis. Kapasitas OJK sebagai lembaga pengawas independen akan memperkuat fungsi dan wewenang Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. Fokus yang tertuju pada bidang pegawasan dapat menjadi basis _pool of information_ yang amat diperlukan saat krisis; Kekhawatiran lain yang muncul dalam gugatan terhadap OJK ialah tugas dan wewenang yang dileburkan dalam OJK yang mencangkup pengawasan bank, kegiatan jasa keuangan di pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya, sebagaimana dicantumlan dalam Pasal 5, akan mereduksi peran BI baik secara internal maupun eksternal. Hal tersebut bukanlah persoalan yang substantif karena aspek terpenting adalah koherensi antara desain kelembagaan badan pengawas dengan karakter target industri. Industri keuangan yang semakin terintegrasi memerlukan model pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi di bawah OJK, bukan lagi model pengawasan institusional yang terpisah sebagaimana dulu dibawahi oleh BI untuk perbankan dan Bappepam-LK intuk lembaga keuangan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 184 Terkait pola komunikasi antara OJK dan BI, mekanisme transaksi ataupun koordinasi antara keduanya perlu diatur karena terdapat transfer informasi. Mekanisme tersebut hendaknya diatur, terutama pada penentuan indikator kesehatan perbankan. Informasi dari OJK sangat dibutuhkan dalam mendukung peran Bank Indonesia dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter; Teori Modal Sosial Parameter modal sosial yang pertama adalah kepercayaan. Sebagaimana dijelaskan Fukuyama (1995), kepercayaan adalah harapan yang tumbuh di dalam sebuah masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya perilaku jujur, teratur, dan kerjasama berdasarkan norma-norma yang dianut bersama. Kepercayaan sosial merupakan penerapan terhadap pemahaman ini. Cox (1995) kemudian mencatat bahwa masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi, aturan-aturan sosial cenderung bersifat positif serta hubungan-hubungan juga bersifat kerjasama. Parameter kedua adalah norma. Norma-norma dibangun dan berkembang berdasarkan sejarah kerjasama di masa lalu dan diterapkan untuk mendukung iklim kerja sama (Putnam, 1993; Fukuyama, 1995); Kepercayaan masyarakat dan pelaku sektor keuangan akan terbangun jika OJK mampu mengkomunikasikan proses dan kinerjanya. Kekhawatiran terbesar pada aspek hubungan antar lembaga ialah sinkronisasi dan harmonisasi antara OJK dengan BI. Pelimpahan wewenang pengawasan ke BI ditengarai dapat mereduksi pengaruh dan kewenangan BI sebagai otoritas moneter. _Flow of_ _information_ pun menjadi hal krusial terutama saat terjadi krisis mengingat karakter _decision making under uncertainty; _ Kesimpulan sementara Penulis sementara ini tidak setuju kalau OJK dikembalikan ke BI. Tidak setuju karena di masa transisi akan terjadi kondisi ketidakpastian ( _condition under_ _uncertainty_ ) di sektor keuangan khususnya dan perekonomian pada umumnya. Sinyal ketidakpastian yang diikuti dengan sentimen negatif para pelaku pasar tersebut akan men- _trigger_ kemunculan krisis seperti krisis keuangan di Asia tahun 1998, krisis _mortgage_ di Amerika Serikat tahun 2011, dan krisis hutang di Eropa tahun 2013. Industri keuangan, baik bank maupun bukan bank seperti dana pensiun, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal. _Micro risk_ tersebut juga mengakibatkan kontingensi pada _macrorisk_ seperti _capitalflight_ , penurunan nilai mata uang domestik yang berimplikasi pada menggelembungnya besaran hutang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 185 luar negeri dan berakhir pada _countydefault_ . Situasi yang tidak kondusif di industri dan pasar tidak hanya membuka peluang kemunculan perilaku yang kontraproduktif seperti _moral hazard_ akibat dari adanya celah _assymetric_ _information_ dari absennya lembaga pengawas dan _lack of enforcement_ . Apalagi _nature_ dari industri keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait. Tidak adanya lembaga khusus yang menangani pengawasan dan pengaturan secara terintegrasi memperburuk lemahnya koordinasipadasektorjasa keuangan. Muara dari ketidakpastian ini ialah ketidakpercayaan antar lembaga, pelaku pasar, dan masyarakat. Terhimpitnya pemangku kebijakan, dalam hal ini BI, OJK, dan pemerintah dalam turbulensi _monetary pressure_ dan _fiscal pressure_ menciptakan persepsi _less-credible governance_ sehingga stabilitas sosial politik pun turut terdistorsi dan bukan tidak mungkin mengarah ke _social riot_ dan _multidimensional_ _crisis_ sebagaimana terjadi di tahun 1998. Kebijakan yang serta merta mengembalikan OJK ke BI akan sangat _costly_ , keefektifannya pun masih dipertanyakan, dan belum tentu menjawab persoalan mendasar dari mekanisme desain kelembagaan pengawasan keuangan; 13. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS Menanggapi inti permohonan uji materi Para Pemohon, saya berpendapat bahwa kehadiran UU OJK pada hakekatnya adalah amanat dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, selanjutnya akan disebut “UU BI“. UU BI mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang meliputi lembaga perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, lembaga pembiayaan (yang sering dicakup sebagai lembaga keuangan non bank) dan pasar modal. Lembaga yang dimaksud oleh UU BI itulah Lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini, yang merupakan Lembaga Pengawas yang independen bebas dari campur tangan pihak manapun. OJK hanya akan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat Indonesia; Bahwa sebagaimana diketahui lahirnya OJK dilatarbelakangi terjadinya krisis moneter 1997/1998 yang menjalar menjadi krisis multi dimensi. Untuk mencegah terulangnya kembali krisis serupa di masa yang akan datang, pemerintah memandang perlu adanya pemisahan fungsi pengawasan pada industri sektor jasa keuangan, sebagaimana akhirnya diimplementasikan di dalam UU OJK tersebut. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 186 OJK yang akan mengambil alih fungsi pengawasan perbankan dari BI dan sekaligus mengintegrasikan seluruh fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan. Untuk itu perlu diingatkan kembali tentang falsafah dasar dalam industri keuangan yakni soal kepercayaan atau _trust_ . Pada dasarnya industri keuangan baik sektor perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga keuangan atau _multi finance_ , dana pensiun, dan lain - lainnya merupakan lembaga-lembaga intermediasi yang menghubungkan antara masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dana. Fungsi intermediasi itu dapat berjalan normal jika ada _trust_ dari masyarakat terhadap industri keuangan itu sendiri. Banyak contoh dapat dilihat bagaimana lembaga keuangan – baik bank maupun non-bank -- kolaps akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut. Dalam kaitan itulah, kehadiran OJK sebagai lembaga pengawas yang independen dengan segala kewenangan yang dimilikinya telah mulai meningkatkan _trust_ masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pola pengawasan industri keuangan oleh OJK diharapkan bisa menciptakan sistem keuangan yang lebih teratur, stabil, kompetitif dan kredibel. Independensi OJK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan prinsip _Good_ _Governance_ yang di era reformasi ini menjadi sangat mengemuka di dalam manajemen penyelenggaraan pembangunan yang solid dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat; Good governance sendiri dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Dengan mengikuti pendapat dari _OECD (Organization for Economic Co-operation_ _and Development) dan World Bank_ , _Good Governance_ adalah “penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien. Juga menghindarkan salah alokasi dan investasi yang langka serta mencegah korupsi secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran berikut penciptaan _legal and political framework_ yang kondusif bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sejalan dengan pandangan _OECD_ dan _World Bank_ , patut saya kutip pendapat _United Nations_ _Development Program_ ( _UNDP_ ), yang menyatakan bahwa _Good Governance_ adalah suatu hubungan sinergis antara Negara, sector swasta (pasar) dan masyarakat yang berlandaskan pada sembilan karakteristik, yakni partisipasi, _rule_ _of law_ , transparansi, sikap responsive, berorientasi _consencus_ , kesejahteraan atau kebersamaan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi strategis; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 187 Mengacu pada pengertian _Good Governance_ sebagaimana saya kemukakan di atas, kehadiran OJK yang independen jelas telah menunjukkan betapa komitmen Pemerintah dalam menyelenggarakan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab dengan mensinergikan antara peran pemerintah, swasta dan masyarakat; Bahwa secara teoritis dapat saya kemukakan bahwa selama ini terdapat tiga pilar lembaga yang bisa dipakai sebagai sarana berinvestasi bagi masyarakat yang memiliki dana, yaitu Lembaga Perbankan, Lembaga Investasi Langsung yang sering dilakukan melalui lembaga asuransi, dana pensiun dan sebagainya dan yang ketiga adalah pasar modal. Ketiga lembaga ini dalam praktiknya telah bersinergi satu dengan lainnya. Perbankan yang handal akan mampu memberikan kredit kepada dunia usaha yang kemudian mereka akan masuk ke pasar modal, sehingga akan menambah maraknya instrumen bursa pasar modal. Di sisi lain, instrument bursa yang berkembang juga dapat dijadikan sarana investasi bagi kalangan masyarakat yang memiliki kelebihan dana di samping saran-sarana investasi yang lain. Namun sebelum ini antara ketiga lembaga di sektor jasa keuangan yang sudah saling bersinergi tersebut, masih diawasi oleh lembaga yang berbeda-beda. Dampaknya jika terdapat kerugian yang dihadapi oleh investor atau konsumen dan masyarakat pada umumya, investor dan masyarakat pada umumnya cenderung kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Tidak dapat dipungkiri model-model investasi yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan instrument-instrumen bursa pasar modal dan perbankan telah banyak merugikan masyarakat karena lembaga pengawas yang ada seperti tidak hadir melindungi masyarakat yang menderita kerugian tersebut; Oleh sebab itu kehadiran OJK yang memenuhi legalitas konstitusional karena telah diamanatkan oleh UU BI sangat tepat menjadi Otoritas Jasa Keuangan yang independen dalam mengawasi ke tiga pilar lembaga sektor jasa keuangan sebagaimana saya kemukakan di atas. Tanggapan/Pendapat Hukum ahli atas dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 1 Angka 1 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945. Sebagaimana ahli kemukakan di atas, harus diakui bahwa secara yuridis formal lahirnya UU OJK atas amanat Pasal 34 ayat (1) UU BI, yang menyatakan: (1) _“Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor_ _jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-undang“_ . Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 188 Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI menyatakan: (1) _“Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan_ _pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa_ _keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal_ _ventura dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang_ _menyelenggaakan pengelolalan dana masyarakat “._ Dasar legal kehadiran UU OJK melalui ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUBI tersebut menurut hemat saya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga telah sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan _(1) “Materi_ _muatan yang harus diatur dengan Undang-undang berisi: (b). perintah suatu_ _Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang“_ . UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Undang-Undang yang merupakan salah satu instrumen hukum yang menjabarkan filosofi amanat Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 yang wajib dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan di bawahnya. UUBI mengamanatkan perlunya UU OJK yang “independen“ sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa OJK sebagai lembaga pengawas yang independen tidak bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945; Selanjutnya ahli menanggapi dalil para Pemohon terkait dengan Ketentuan Pasal 5 UU OJK yang dipandang bertentangan dengan UUD 1945 Bahwa UU OJK secara filosofis ditujukan agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntable, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dasar filosofis demikian sebagaimana saya kemukakan di atas telah sejalan dengan prinsip-prinsip _good_ _governance_ yang sudah menjadi _communis opinio docturum_ atau _de heersende_ _leer_ bagi masyarakat kelimuan hukum dalam pengertian “sudah menjadi doktrin atau prinsip yang diikuti oleh masyarakat kelimuan“ di negara-negara yang berdaulat dan menjunjung tinggi demokrasi. Atas dasar pertimbangan filosofis dimaksud, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, kemudian memutuskan perlunya OJK yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi secara terpadu, independen dan akuntabel terhadap kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 189 Mengingat pentingnya sektor jasa keuangan sebagai salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional yang menjalankan fungsi intermediasi dalam rangka pembiayaan pembangunan ekonomi nasional agar tercapai tujuan konstitusional dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, maka kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU OJK menurut hemat saya merupakan kewenangan yang tidak melanggar konstitusi. Kewenangan tersebut justru telah sejalan dengan prinsip-prinsip _Good Governance_ sebagaimana ahli kutip di atas; Terhadap dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945, dapat ahli kemukakan sebagai berikut: Untuk mencapai tujuan OJK, diperlukan adanya jaminan sumber pembiayaan yang mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai salah satu unsur yang dapat menjadikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang independen dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; Dalam Pasal 37 UU OJK diatur bahwa OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan pungutan tersebut merupakan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besarnya pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan Otoritas Jasa Keuangan; Ahli berpendapat bahwa pendanaan OJK yang antara lain bersumber dari pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah wujud dari mandat Pasal 33 ayat (1) _juncto_ ayat (4) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan. Saya perlu menegaskan sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Sri Edi Swasono, bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan ketentuan _imperatif_ bagi negara untuk mengatur perekonomian. Perkataannya perekonomian “disusun “ sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. “ Disusun” artinya tidak boleh bebas tersusun sendiri oleh pasar. Asas kekeluargaan yang menurut saya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 190 maknanya sama dengan asas gotong royong yang dijunjung tinggi sebagai ciri hidup bermasyarakat bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila tidak terkecuali dalam sektor-sektor jasa keuangan, artinya adalah _brotherhood_ (yang bukan _kinship nepotitik_ ), sebagai pernyataan adanya tanggung jawab bersama, persaudaraan untuk menjamin kepentingan, kemajuan dan kemakmuran bersama ( _mutual interest_ ) layaknya hidup dalam _broherhood_ . Dalam negara yang “ pluralistik “ seperti Indonesia ini _brotherhood_ adalah suatu _ukhuwah wathoniyah_ , demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono menegaskan. Dengan demikian sifat kekeluargaan atau kegotongroyongan diantara pelaku usaha untuk menopang pembiayaan lembaga pengawas sektor jasa keuangan agar mampu menjalankan fungsi dan wewenangnya secara optimal, merupakan jiwa yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan integritas yang tinggi dari OJK, fungsi dan wewenang pengawasan akan dapat dijalankan secara independen dan akuntabel, sekalipun sebagian pembiayaannya ditopang oleh pelaku-pelaku usaha di sektor jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itulah di dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU OJK, menentukan bahwa anggaran Otoritas Jasa Keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Ketentuan tersebut bermakna bahwa pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan, sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan tersebut merupakan wujud konkrit dari filosofi kegotong royongan atau kekeluargaan yang sejalan dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Secara fundamental pungutan yang didasarkan atas prinsip kegotongroyongan atau kekeluargaan, juga tidak bertentangan dan bahkan sinergi atau sejalan dengan 9 (sembilan) prinsip _good governance_ yang saya kutip dari Pendapat UNDP di atas, yaitu partisipasi, _rule of law_ , transparansi, sikap _responsive_ , berorientasi _consensus_ , kesejahteran atau kebersamaan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi strategis. Penetapan besarnya pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan Otoritas Jasa Keuangan. Aspek keadilan dalam pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu aspek filosofis yang sepatutnya dipertimbangkan, dalam arti pembiayaan secara adil harus dibebankan kepada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 191 pihak yang secara langsung menerima manfaat dari efektifnya fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan; Praktik pungutan atau iuran dalam sistem hukum sektor jasa keuangan Indonesia juga telah dikenal sebelumnya di dalam UU Pasar Modal. Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyatakan: _(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan,_ _dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan; _ _(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut_ _kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek”._ Selain itu, pungutan, iuran atau premi juga dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya pada Bagian Ketiga mengenai Premi. Pungutan pajak, pungutan retribusi dan pungutan- pungutan lain sebagaimana saya kemukakan di atas adalah wujud konkrit dari sifat kegotongroyongan masyarakat bangsa Indonesia yang dewasa ini justru cenderung “ditinggalkan“ oleh sebagian masyarakat Indonesia. Untuk tujuan agar tidak membebani APBN, kepada setiap pelaku usaha di sektor jasa keuangan diharapkan ikut berpartisipasi dalam pendanaan kelembagaan pengawasan yang dibentuk , tidak harus dipandang sebagai “membebani“ para pelaku usaha tersebut. Jika semuanya dipertanggung jawabkan secara akuntabel, transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip _Good Governance_ , niscaya sistem keuangan yang mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat akan benar-benar tercapai. Oleh karena itu, pungutan, iuran, atau premi yang dikenakan kepada para pelaku pasar juga dalam industri jasa keuangan merupakan praktif yang lazim dalam sistem hukum sektor jasa keuangan di Indonesia dan telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945; Pengaturan pungutan Otoritas Jasa Keuangan dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang. Dengan berpijak pada uraian sebagaimana saya kemukakan di atas, kehadiran OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan yang independen tidak perlu diragukan dan dipermasalahkan lagi; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 192 [2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan tanggal 5 Mei 2014 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 5 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 21 Juli 2014 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Ketentuan UU Otoritas Jasa Keuangan Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD 1945 Para Pemohon dalam permohonan _a quo_ mengajukan pengujian atas Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa _"..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..._ "yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Otoritas Jasa Keuangan terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23D dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. B. Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Yang Dianggap Para Pemohon Telah Dirugikan Oleh Berlakunya UU Otoritas Jasa Keuangan Para Pemohon dalam permohonan _a quo_ mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya pasal-pasal _a quo_ UU Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas independensi Ototitas Jasa Keuangan, Kewenangan pengaturan dan pengawasan disektor perbankan dan pungutan yang dilakukan OJK dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok permohonan para Pemohon. C. Keterangan DPR Terhadap pendapat Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan _a quo_ , DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Kedudukan Hukum ( _legal standing_ ) Menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan _a quo_ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 193 tentang Mahkamah Konstitusi; b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam "Penjelasan Pasal 51 ayat (1)" dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang; Menurut pandangan DPR, bahwa para Pemohon tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh pasal-pasal Undang- Undang _a quo_ yang dimohonkan pengujian oleh karena yang dijadikan batu uji para Pemohon terhadap Undang-Undang _a quo_ yaitu Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23D dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang sama sekali bukan merupakan norma yang mengatur hak konstitusional para Pemohon. Dengan demikian tidak ada hubungan sebab akibat antara hak konstitusional para Pemohon dengan kerugian yang diakibatkan oleh pasal-pasal Undang-Undang _a quo_ , DPR berpandangan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ). Namun demikian, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum _(legal standing_ ) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007; 2. Pengujian atas Pasal-Pasal UU Otoritas Jasa Keuangan Terhadap permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa "...tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..."yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Otoritas Jasa Keuangan, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut: A. Pasal 1 angka 1 UU Otoritas Jasa Keuangan 1. Bahwa pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, serta untuk menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. 2. Bahwa OJK lahir sebagai hasil dari suatu proses penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 194 fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan yang mencakup bidang perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non bank. Penataan tersebut sejalan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan tersebut, telah jelas bahwa pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independensi harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. 3. Bahwa lahirnya UU OJK setelah dibentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengamanatkan bahwa tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. Pembentukan lembaga pengawasan, akan dilaksanakan selambat- lambatnya 31 Desember 2010. Akan tetapi dalam prosesnya pada tahun 2010, perintah untuk pembentukkan OJK, masih belum terealisasi. Tetapi akhirnya pada tanggal 22 November 2011 disahkaniah UU Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia (Bl) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) agar menjadi terintegrasi dan komprehensif. 4. Bahwa terkait dengan frasa "independensi" yang dipersoalkan oleh para Pemohon, DPR berpandangan makna "independensi" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang _a quo_ merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. 5. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dijelaskan bahwa Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 195 menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independensi dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. 6. Bahwa ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 _juncto_ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang menyatakan: "(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: (b) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang". 7. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf b di atas maka pembentukan Undang-Undang _a quo_ merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang yang diterbitkan secara konstitusional. OJK sebagai lembaga yang independensi merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga dalam Undang-Undang _a quo_ , "independen" merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan pembentukan OJK. 8. Bahwa independensi yang diberikan pada Bank Indonesia dalam Pasal 23D UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon dipandang perlu melihat dalam risalah pembahasan Pasal 23D UUD 1945 mengenai makna independensi untuk Bank Indonesia. Awalnya independensi Bank Indonesia mempunyai wewenang mengeluarkan dan mengedarkan mata uang. Independensi ini timbul karena adanya kekhawatiran bahwa Pemerintah bisa mendikte Bank Indonesia artinya bahwa independensi Bank Indonesia dalam Pasal 23D tersebut lebih kepada independensi dalam kebijakan moneter (Risalah Pembahasan Perubahan UUD 1945). 9. Bahwa secara umum makna independensi dapat dimaknai sebagai suatu yang tidak tergantung, bebas atau merdeka dari pengaruh lain, serta bukan bagian dari pemerintah. Sehingga lembaga yang independensi merupakan lembaga yang bebas dari pengaruh atau intervensi dari lembaga lain. Namun dengan tetap dibatasi oleh prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 196 10. Bahwa istilah independensi dalam Pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia dan Pasal 1 angka 1 UU OJK adalah bermakna sama, namun tidak sama dengan pemaknaan "independensi" dalam Pasal 23D UUD 1945. Jika Pasal 23D UUD 1945 ditujukan untuk kedudukan Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia yang bersifat independen. Sehingga dengan demikian dapat dimaknai bahwa OJK dan Bl memiliki sifat kedudukan yang sama, sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing- masing berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya. 11. Bahwa menurut Prof. Jimly Ashiddiqie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pembahasan RUU OJK tanggal 17 Oktober 2011, soal independensi ini memang harus dikaitkan dengan prinsip _check and_ _balance_ . Independensi itu tidak ada yang mutlak, yang paling mutlak itu kekuasaan kehakiman itu, meskipun itupun masih ada _check and_ _balance_ -nya misalnya di Amerika itu, Ketua Mahkamah Agung yang mengangkat Presiden. Jadi ada _sfrare_ -nya itu dan kemudian juga konfirmasinya juga di parlemen, bahkan _impeachment_ Jadi hakim-hakim Mahkamah Agung di Amerika itu bisa diberhentikan melalui parlemen juga. Jadi ada _check and balance_ -nya. Lembaga kekuasaan kehakiman yang begitu merdeka, paling merdeka dari di antara semua-semua ini, yang paling merdeka karena ciri dari negara modern salah satunya ialah negara demokrasi itu adanya independent _sub-judistory_ . Maka dari seluruh lembaga-lembaga independen, lembaga kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang paling independen, tetapi tetap diperlukan _check_ _and balance_ . Dalam cara pandang seperti yang dipaparkan di atas, lembaga pengawasan yang independensi ini bukan berarti dia mutlak termasuk Bank Indonesia. Jadi ada _check and balance_ -nya, bukan lembaga yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas. 12. Bahwa OJK merupakan lembaga yang independensi fungsional. Fungsinya nanti adalah independen. Terdapat tiga pihak yang memiliki kepentingan terhadap fungsi pengawasan perbankan dan institusi keuangan, yaitu parlemen, pemerintah dan bank sentral. Independensi juga harus menunjukkan persoalan kepada perannya masing-masing. Bank Indonesia dan pemerintah tetap memiliki suara karena menjalankan secara eksekutif dan professional terhadap pelaksanaan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 197 keuangan di Indonesia. 13. Bahwa independensi fungsional atau yang disebut juga _instrument_ _independence_ , dimaknai dalam independensi ini suatu lembaga bebas menentukan cara dan pelaksanaan dari instrumen kebijakan yang ditetapkannya yang dianggap penting untuk mencapai tujuannya (Fabian Amtenbrink, dalam bukunya " _The Democratic Accountability of_ _Central Banks_ ", 1999). 14. Bahwa pada prinsipnya, lembaga yang bersifat independensi memiliki fungsi campuran yang semilegislatif dan regulatif, semiadministratif, dan bahkan semiyudikatif. Oleh karena itulah muncul istilah badan-badan independensi dan berhak mengatur dirinya sendiri ( _independent and_ _self-regulatory bodies_ ) yang berkembang di berbagai negara. Seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Bahwa independensi OJK diwujudkan dengan tidak berada di bawah otoritas lain di dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena OJK memiliki keterkaitan dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, OJK melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas dimaksud, secara _ex-officio_ . Keberadaan _ex-officio_ ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiscal, moneter, dan sektor jasa keuangan serta guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. 15. Bahwa sifat independensi yang melekat pada OJK, sejalan dengan asas independensi yang melekat pada tugas dan kewenangan lembaga OJK yang diartikan yaitu independensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sifat indenpedensi pada OJK juga dibatasi dengan prinsip _check and balances_ yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 198 termaktub dalam pengaturan mengenai pelaporan dan akuntabilitas yang terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang _a quo_ . Sehingga indepedensi OJK tidak berlaku secara absolut atau mutlak. 16. Bahwa dengan demikian sektor jasa keuangan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Konstitusionalitas suatu norma dalam Undang- Undang tidak hanya dapat diukur melalui pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 melainkan juga melalui Pembukaan UUD 1945 yang mana di dalamnya terdapat tujuan dibentuknya Negara Indonesia. Pembentukan UU OJK merupakan suatu pemenuhan terhadap tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu tujuan memajukan kesejahteraan umum. 17. Bahwa terkait sifat independensi dalam OJK, perlu melihat risalah rapat dalam pembahasan UU OJK sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: a. Risalah Rapat Kerja tanggal 1 Desember 2010 - OJK dibentuk berdasarkan amanat Pasal 34 UU Bl, secara teknik _legal drafting_ , UU Bl yang diatur dalam konstitusi maka UU Bl adalah setengah konstitusi. b. Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 9 Juni 2011 - Keberadaan unsur Pemerintah didalam konteks pengawasan yang sifatnya independensi dan kepentingan ini tidak selamanya selalu dianggap sebagai turut campurnya pemerintah tetapi lebih membuka sebuah jembatan atau sebuah kesempatan yang dapat lebih memberikan pandangan, agar supaya keputusan-keputusan yang diambil ini lebih berimbang. Independensi peran pengawasan ini yang mewakili _stake holder_ masyarakat. - Perusahaan dan badan-badan lain penyelenggaraan pengelolaan dana masyarakat, lembaga ini bersifat independensi dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya di luar Pemerintah, apa lagi itu dan berkewajiban melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR, dalam melakukan tugasnya lembaga ini melakukan kordinasi dan kerjasama dengan bank Indonesia sebagai bank sentral yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan lembaga dimaksud, maka sudah jelas posisi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 199 lembaga ini diluar pemerintah - Diluar pemerintah dapat diartikan diluar kabinet. Misalnya Bl, secara lembaga posisinya memang di luar Pemerintah, tetapi tetap ada hubungannya dengan pemerintah dalam kebijakan moneter. c. Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum tanggal 25 Agustus 2010 - Tidak terdapat kewenangan yang dikoordinasi dalam OJK. Kewenangan merupakan otoritas sendiri. Koordinasi dilakukan pada tingkat implementasi, maka independensi lembaga dapat terjamin. d. Risalah Rapat Dengar Pendapat tanggal 2 Maret 2011 - Jika dilihat dari sudut hukum administrasi negara suatu lembaga itu dikatakan sebagai lembaga independensi apabila lembaga tersebut bebas tidak dipengaruhi dan tidak tergantung daripada organ-organ dari adminstrasi negara yang lain. B. Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 1. Bahwa Pasal 5 UU OJK menyatakan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang _a quo_ juga terdapat keterkaitan dengan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang _a quo_ . 2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen tersebut, kedudukan Bank Indonesia saat itu untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, artinya Bank Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 saat itu dibentuk dengan Undang- Undang karena kedudukan yang berfungsi dalam kebijakan moneter. 3. Bahwa terkait dengan fungsi dan wewenang Bank Indonesia dapat dilihat dalam risalah pembahasan Pasal 23D UUD 1945. Bank Indonesia memiliki fungsi dan wewenang dalam kebijakan moneter, mengeluarkan dan mengedarkan mata uang. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 23D UUD 1945, tugas dan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 UU Bank Indonesia yang meliputi: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 200 a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; c. Mengatur dan mengawasi bank. 5. Bahwa terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, dalam Pasal 34 UU Bank Indonesia dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen. Namun demikian, sepanjang lembaga pengawasan tersebut belum dibentuk, menurut Pasal 35 UU Bank Indonesia, tugas pengaturan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Artinya, dengan dibentuknya lembaga pengawasan sektor jasa keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan bank yang awalnya dilakukan oleh Bank Indonesia beralih kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 6. Bahwa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan secara integratif ini dilakukan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan ke seluruh lembaga yang bergerak di sektor jasa keuangan, diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. 7. Bahwa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK merupakan pelaksanaan fungsi _microprudential_ perbankan, sedangkan pengawasan terhadap fungsi moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia merupakan pelaksanaan fungsi _macroprudential_ perbankan. Pelaksanaan fungsi _microprudential_ dan _macroprudential_ harus dipisahkan dalam lembaga yang berbeda. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan dalam satu tangan pada sektor keuangan, khususnya di bidang perbankan; 8. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 69 UU OJK Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 201 dinyatakan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan _microprudential_ sebagaimana dimaksud Undang-Undang ini. Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait _macroprudential_ . 9. Bahwa dengan demikian kekhawatiran para Pemohon tidak cukup beralasan dikarenakan UU OJK juga telah memisahkan fungsi pengaturan dengan pengawasan sebagai unsur _check and balances_ di dalam OJK. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan. Fungsi pengaturan dilakukan oleh Dewan Komisioner (vide Pasal 8) sedangkan fungsi pengawasan dilakukan masing-masing oleh Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (vide Pasal 9 huruf b). C. Pasal 34 dan Pasal 37 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 1. Bahwa kegiatan pungutan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37 Undang-Undang _a quo_ dimaksudkan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap standar yang wajar di industri jasa keuangan. 2. Bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan Undang- Undang yaitu dengan persetujuan DPR. 3. Bahwa pungutan OJK dalam Undang-Undang _a quo_ , sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan Negara diatur dengan Undang-Undang. Sejalan dengan hal tersebut, UU OJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk memungut biaya dari industri jasa keuangan. Pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK dan OJK berwenang untuk menerima, mengelola, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 202 dan mengadministrasikan pungutan tersebut secara akuntabel dan mandiri. Namun demikian, jika jumlah pungutan telah melebihi kebutuhan pembiayaan OJK, maka kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. 4. Bahwa terkait dengan sumber pembiayaan OJK sebagaimana didalilkan para Pemohon, menurut DPR bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan" adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri, antara lain pada masa awal pembentukan OJK. 5. Bahwa adanya pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari pungutan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada OJK belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri, khususnya pada masa awal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Besarnya penetapan pungutan yang dilakukan oleh OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan Otoritas Jasa Keuangan. 6. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 37 dinyatakan yang dimaksud dengan "pungutan" antara lain pungutan untuk biaya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 203 perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian dan transaksi perdagangan efek. Pungutan digunakan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap standar yang wajar di industri jasa keuangan. 7. Bahwa pembiayaan OJK berupa pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, pengaturannya juga telah dilakukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang pada intinya menyatakan bahwa Bursa Efek dapat biaya pencatatan efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan, dimana biaya dan iuran dimaksud digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek. Selanjutnya juga hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya pada Bagian Ketiga mengenai Premi. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 35 juga mewajibkan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dalam Pasal 48 mewajibkan pengenaan pungutan perikanan bagi setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, juga mengenakan biaya bagi perizinan dalam Pasal 41. 8. Bahwa apabila melihat praktik lembaga otoritas jasa keuangan di beberapa negara, terkait dengan pembiayaan OJK berupa pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, juga dilakukan oleh lembaga otoritas dimaksud. Hal ini seperti yang dilakukan oleh _Office of the Comptroler of the Currency_ (OCC) di Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 204 Amerika Serikat (USA) memungut biaya dari bank secara _semi-_ _annually_ yang didasarkan pada skala usaha bank sesuai dengan total asetnya. Kemudian _Office Of Superintendent Of Financial Institute_ (OSFI) di Kanada memiliki pendanaan bersumber dari pungutan atas penilaian terhadap lembaga keuangan yang diperhitungkan baik berbasis total aset, berbasis premi, maupun berbasis keanggotaan. Dan selanjutnya, _Financial Services Supetvisory_ (FSS) Korea selatan memperoleh pendanaan dari _Supervisory Fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada lembaga keuangan sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh FSS. 9. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU OJK yaitu pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap standar yang wajar di industri jasa keuangan didasarkan kepada Bahwa pembiayaan OJK merupakan kombinasi APBN dan sumber lain yaitu pungutan. OJK sebagai regulator dari industri keuangan harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas memerlukan standar biaya umum yang berbeda. Sehingga diperlukan pungutan untuk memenuhi standar yang berbeda itu. Tetapi apabila pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara. Di Australia Bapepamnya mengambil fee dari industri. Praktiknya sekarang uang yang disetor pada negara jauh lebih besar dibandingkan anggarannya Bapepam Australia (Risalah Rapat Panitia Kerja, tanggal 19 November 2010). 10. Bahwa selanjutnya pungutan yang dilakukan oleh OJK harus dilaporkan kepada DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 Bab IX tentang Pelaporan dan Akuntabilitas UU OJK. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 38 UU OJK dinyatakan Laporan kegiatan yang disusun OJK antara lain memuat: pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada periode sebelumnya serta rencana Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 205 kebijakan, penetapan sasaran dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang OJK untuk periode yang akan datang. Penyampaian laporan OJK kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan dan kinerja OJK selama tahun berjalan. 11. Bahwa dengan adanya ketentuan mengenai pelaporan dan akuntabilitas dalam UU OJK artinya terdapat kontrol atau pengawasan oleh masyarakat melalui DPR dan adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sehingga kekhawatiran para Pemohon tidak cukup beralasan. 12. Bahwa secara konstitusional, pengaturan mengenai pembiayaan OJK berupa pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang. Ketentuan pada Pasal 23A UUD 1945 sangat sesuai bila diterapkan pada OJK sebagai lembaga publik yang merupakan representasi negara dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di bidang jasa keuangan. 13. Bahwa terkait pungutan yang dilakukan oleh OJK, perlu melihat risalah rapat dalam pembahasan UU OJK sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: a. Risalah Panitia Kerja tanggal 19 November 2010 - Dalam hal pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, pembiayaan bukan berasal dari industri perbankan. Pemasukan terbesar Bank Indonesia berasal didapat dari pengelolaan devisa. - Apabila pendanaan berasal dari industri, diharapkan akan memacu tingkat profesionalime dari OJK. OJK dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik agar industri merasakan manfaat dari adanya OJK. - Tujuan OJK adalah menciptakan _system financial_ di Indonesia yang transparan, aman, teratur, dan akuntabel yang dibutuhkan oleh semua pihak. Negara membutuhkan sistem Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 206 keuangan yang seperti itu, industri juga membutuhkan sistem yang sama. Oleh karena itu pembiayaannya wajar dipikul oleh kedua pihak, negara membutuhkan keamanan sistem keuangan membutuhkan bank stabil, membutuhkan tidak adanya kecurangan-kecurangan di pasar uang sehingga negara harus keluar biaya untuk itu. Di sisi lain, industri juga membutuhkan pendidikan, pelatihan dan pengawasan, maka sewajarnya industri turut mendukung pembiayaan. - Berbeda dengan Lembaga Penjamin Simpanan, OJK tidak memiliki cadangan dana. Kelebihan dana yang didapat baik dari APBN maupun pungutan akan dikembalikan kepada negara sebagai bentuk penerimaan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan karena pengelolaan dana yang lebih dan untuk mengantisipasi terjadinya _moral hazard_ di OJK. - OJK berkewajiban membuat laporan keuangan yang diserahkan kepada DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Mekanisme pelaporan ini merupakan perwujudan akuntabilitas lembaga. b. Risalah Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tanggal 24 Oktober 2011 - Pungutan digunakan untuk membiayai operasional OJK. Apabila pungutan telah mencukupi kesulurah biaya operasional OJK, maka kemudian dapat tidak menggunakan APBN lagi. Bahkan jika pungutan tersebut sudah lebih dari apa yang dibutuhkan OJK kemudian pungutan tersebut dapat dimasukkan sebagai penerimaan negara. Demikian keterangan DPR untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara _a quo_ dan dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( _legal_ _standing_ ); 2. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa "..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 207 perbankan.."yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak bertentangan dengan UUD 1945; 3. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta pengujian sepanjang frasa "; .tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan.."yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. [2.6] Menimbang bahwa Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan tanggal 18 September 2014 memberikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 18 September 2014 yang mengemukakan hal-hal berikut: Pembukaan 1. Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena hanya atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya pada hari ini kita dapat bertemu dalam sidang permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut UU OJK; 2. Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Hakim Mahkamah Konsitusi yang telah memberi kesempatan kepada kami selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan terkait UU OJK. Kami yakin semua proses yang akan kita lalui adalah semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara dalam membangun perekonomian untuk kemaslahatan masyarakat; 3. Berkenaan dengan pokok permohonan yang diujimaterikan, perkenankan kami menyampaikan beberapa materi yang menurut hemat kami sangat penting dan relevan dengan uji materi terhadap UU OJK ini, yaitu mengenai pembentukan OJK, independensi Bank Sentral dan OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, pungutan OJK, konstitusionalitas UU OJK terhadap UUD 1945 khususnya sanggahan terhadap dalil para Pemohon atas beberapa Pasal di UU OJK. Hal ini perlu untuk kami kemukakan karena keinginan kami untuk menjaga agar lembaga Mahkamah Konstitusi yang terhormat ini, tidak dengan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 208 mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu dan mengabaikan kepentingan yang lebih luas, dengan mengatasnamakan konstitusi; 4. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, selain berfungsi untuk menangani perkara ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi juga dimaksudkan untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil; I. Pembentukan OJK 1. Latar Belakang Pembentukan OJK 1.1. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kita semua sebagai warga negara Indonesia berkewajiban bahu-membahu melaksanakan amanat tersebut guna mewujudkan tujuan perekonomian nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 1.2. Sejalan dengan amanat konstitusi dimaksud, sebagaimana lazimnya dalam perekonomian sebuah negara, sektor jasa keuangan memainkan peranan yang sangat signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian. Sektor jasa keuangan memegang peranan penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus sebagai sarana berinvestasi bagi masyarakat dan sarana intermediasi untuk mendukung kegiatan dan pertumbuhan sektor riil. Keseluruhan kegiatan intermediasi dan investasi tersebut berinteraksi sedemikian rupa untuk mendorong dan menumbuhkan berbagai kegiatan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat; 1.3. Sektor Jasa Keuangan yang direpresentasikan oleh berbagai Lembaga Jasa Keuangan baik perbankan, pasar modal maupun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 209 industri keuangan bukan bank (perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya) yang untuk selanjutnya disebut IKNB, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembangunan ekonomi nasional. Namun, dalam perjalanannya tidak sedikit tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh sektor jasa keuangan yang senantiasa menjadi perhatian serius oleh negara; 1.4. Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar sub-sektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Perkembangan sistem keuangan berupa: __ a. konglomerasi bisnis, atau hubungan kepemilikan lintas sub- sektor yang meningkat di Lembaga Jasa Keuangan telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga Jasa Keuangan; b. _hybrid product_ , atau produk keuangan gabungan lintas sub- sektor yang meningkat telah menambah dinamika transaksi di sektor keuangan; dan __ c. _regulatory arbitrage_ , atau penghindaran ketentuan di sub- sektor keuangan tertentu melalui sub-sektor keuangan lain yang lebih ringan ketentuannya. __ Demikian pula dengan banyaknya permasalahan di sektor keuangan seperti: a. terdapatnya _moral hazard_ ; b. belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan; dan c. terganggunya stabilitas sistem keuangan. __ 1.5. Kompleksitas yang disebabkan oleh perkembangan dan permasalahan di sektor keuangan tersebut, semakin mendorong diperlukan pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sehubungan dengan itu, perlu Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 210 dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB; 1.6. Penataan dimaksudkan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi; 1.7. Oleh karena itulah, pengaturan dan pengawasan perbankan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB yang semula dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Kementerian Keuangan, oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ditata kembali pengorganisasiannya dengan mengintegrasikan di dalam tugas dan fungsi lembaga yang baru dibentuk berdasarkan UU OJK; 1.8. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan mencakup perbankan, pasar modal dan IKNB adalah merupakan respon kebijakan atas kompleksitas perkembangan dan permasalahan di sektor jasa keuangan; 1.9. Dengan demikian pembentukan OJK adalah dimaksudkan untuk mewujudkan amanat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi bahwa “ _Perekonomian_ _nasional_ _diselenggarakan_ _berdasarkan_ _atas_ _demokrasi_ _ekonomi_ _dengan_ _prinsip_ _kebersaman, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan_ _lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan_ _kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional_ ”. Pembentukan OJK adalah merupakan respon kebijakan untuk membangun perekonomian nasional yang akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 211 2. Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK 2.1. Pembentukan OJK dengan UU OJK disusun bersama antara Presiden (Pemerintah) sesuai kewenangan dalam Pasal 5 UUD 1945 dengan DPR-RI sesuai kewenangan dalam Pasal 20 UUD 1945; 2.2. Pembentukan OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Hal ini juga dengan mendasarkan kepada Pasal 33 UUD 1945; 2.3. Pembentukan OJK dengan UU OJK juga merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan untuk membentuk Undang-Undang yang mengatur mengenai perekonomian nasional; 2.4. Selain dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 juga telah mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang; 2.5. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan- perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat; 2.6. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut, kemudian dengan UU OJK disebut OJK. UU OJK tersebut pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 212 ( _governance_ ) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam Undang-Undang sektoral tersendiri, yaitu Undang- Undang tentang Perbankan, Undang-Undang tentang Pasar Modal, Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian, Undang- Undang tentang Dana Pensiun dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya; 2.7. Tujuan pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi; 2.8. Dengan demikian dasar hukum pembentukan OJK adalah sejalan dengan UUD 1945 yaitu untuk mewujudkan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (5). Pembentukan OJK juga merupakan tindak lanjut dari mandat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia, yang berarti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa materi yang harus diatur dalam Undang-Undang antara lain Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 213 berisi: pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945 dan atau perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dalam Undang-Undang; 2.9. Dengan demikian tujuan pembentukan OJK sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah untuk kepentingan perekonomian nasional dan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan OJK untuk mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, adalah merupakan hal yang pertama kali secara eksplisit diatur dan dimuat dalam UU OJK, yang selain fokus kepada pencapaian stabilitas sistem keuangan juga pertama kali memperhatikan pengupayaan _level of playing field_ (kesetaraan dan keseimbangan) antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen atau masyarakat pengguna jasa keuangan; 3. Penguatan Fungsi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK 3.1. Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU OJK, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Artinya cakupan kewenangan pengaturan dan pengawasan meliputi seluruh kelembagaan dan kegiatan jasa keuangan di perbankan, pasar modal maupun di IKNB. Sebelum OJK dibentuk, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara terpisah oleh 2 (dua) lembaga, yaitu: perbankan oleh Bank Indonesia, sedangkan pasar modal dan IKNB oleh Bapepam LK Kementerian Keuangan; 3.2. Pengawasan _Market Conduct_ dan Perlindungan Konsumen. Dengan dibentuknya OJK maka akan terjadi koordinasi yang erat antara Bank Indonesia yang akan melakukan pengawasan _macro_ _prudential_ dalam rangka menjaga kesehatan dan keamanan sistem keuangan secara menyeluruh dengan OJK yang akan melakukan pengawasan _micro prudential_ dalam rangka menjaga kesehatan dan keamanan lembaga keuangan secara individual. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 214 Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 40 UU OJK dan Penjelasannya. Dalam cakupan pengawasan _micro prudential_ yang dilaksanakan OJK terkandung model pendekatan _twin-_ _peaks_ (2 pilar) yaitu selain melakukan _prudential supervision_ juga melakukan _market conduct_ dan _consumer protection_ , yaitu fokus pada kesehatan dan keamanan lembaga keuangan secara individual sekaligus fokus pada _market conduct_ dan melindungi konsumen dari informasi yang tidak lengkap dan praktik yang tidak _fair_ . Hal ini diatur secara eksplisit maupun implisit dalam Pasal 4, Pasal 28 hingga Pasal 31 UU OJK dan penjelasannya. Sebelum UU OJK diberlakukan hal ini belum diatur secara eksplisit; 3.3. Penyidikan dan Pengelola Statuter. UU OJK memberikan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yaitu: a. kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 49 hingga Pasal 51 UU OJK dan Penjelasannya; dan b. kewenangan melakukan penunjukan dan penggunaan pengelola statuter sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU OJK dan Penjelasannya. 3.4. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Pasal 44 hingga Pasal 46 UU OJK dan Penjelasannya mengatur Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang terdiri atas Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota. FKSSK ini bertugas memantau dan mengevaluasi stabilitas sistem keuangan pada kondisi normal, dan melakukan langkah-langkah pencegahan serta melakukan penanganan krisis pada sistem keuangan pada kondisi tidak normal. Selanjutnya, dalam Pasal 69 ayat (4) UU OJK menyebutkan bahwa Pasal 44 hingga Pasal 46 tersebut hanya berlaku hingga diundangkannya Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 215 3.5. Keempat tugas dan fungsi OJK sebagaimana disebutkan pada butir 3.1. hingga butir 3.4. di atas, merupakan wewenang untuk menjawab perkembangan dan permasalahan yang dihadapi di sektor jasa keuangan, dalam rangka membangun perekonomian nasional yang berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia; 4. Tindak Lanjut Tugas dan Fungsi OJK yang Telah dan Sedang Dilaksanakan 4.1. Pengawasan Konglomerasi Bisnis Sektor Jasa Keuangan. Sebagaimana diketahui, adanya keterkaitan antara lembaga jasa keuangan di berbagai sub-sektor karena hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi di antara lembaga-lembaga keuangan dalam sistem keuangan. Keberadaan konglomerasi keuangan di Indonesia dengan aktivitas lintas sub-sektor di antara lembaga jasa keuangannya semakin signifikan. OJK mengidentifikasi dewasa ini telah terdapat 31 konglomerasi keuangan di Indonesia, yang memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Dampak positif antara lain berupa meningkatnya daya saing lembaga jasa keuangan di Indonesia yaitu dengan meningkatnya skala ekonomi, meningkatnya efisiensi dengan pengembangan infrastruktur, _delivery_ _channel_ , promosi dan penguatan _branding_ , meningkatnya pelayanan nasabah dengan _cross selling_ dan saluran distribusi, dan meningkatnya kekokohan bisnis dengan kenaikan _fee based income_ . Dampak negatif antara lain berupa peningkatan risiko yang dapat timbul dari _regulatory arbitrage,_ _contagion risk, lack of transparency, conflict of interest,_ dan __ _abuse of economic power._ Pada tahap awal, OJK mulai memberlakukan pengawasan terintegrasi pada semester II tahun 2014 terhadap 16 (enam belas) bank yang membentuk konglomerasi keuangan. Pada tahun 2014 ini, OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Penerapan _Good Corporate_ _Governance_ dan Manajemen Risiko Konglomerasi Keuangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 216 yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2015 terhadap seluruh 31 konglomerasi keuangan; 4.2. Pengawasan Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan. Untuk menghadapi tantangan ke depan, OJK sedang menyusun kerangka pengawasan yang holistik yang mempertimbangkan baik lembaga keuangan secara individual maupun sistem keuangan secara terintegrasi, yang dilandasi oleh filosofi _risk-_ _based_ dan _forward-looking_ yang proaktif. Pada tanggal 31 Desember 2013, OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner tentang Pengawasan Terintegrasi. OJK juga telah membentuk Komite Pengawasan Terintegrasi yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner, yang beranggotakan para Kepala Eksekutif Pengawas dan Deputi Komisioner terkait dengan pengawasan perbankan, pasar modal dan IKNB; 4.3. Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Dengan mendasarkan pada Pasal 4 huruf c, Pasal 28 hingga Pasal 31 UU OJK dan Penjelasannya, yang antara lain mengamanatkan bahwa OJK berwenang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik, layanan dan produk sektor jasa keuangan, maka OJK telah menyusun Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI). Strategi ini diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 November 2013, yang terdiri atas program, infrastruktur, dan inisiatif edukasi yang masif dan komprehensif yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terukur. Strategi ini ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi sehingga memiliki kemampuan dan keyakinan untuk memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan guna meningkatkan kesejahteraan. Strategi ini dikolaborasikan dengan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah maupun swasta yang berkecimpung di bidang pendidikan, pelayanan konsumen, peranan perempuan dan perlindungan anak, koperasi dan UMKM serta komunikasi. Pelaksanan SNLKI akan mengakselerasi akses _to finance_ atau Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 217 finansial inklusif yang menjadikan masyarakat lebih mengenal dan menggunakan layanan lembaga jasa keuangan formal dan memungkinkan untuk mengentaskan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia. Dari segi infrastruktur, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, mengoperasikan layanan konsumen yang memungkinkan menerima informasi, menjawab pertanyaan dan menerima pengaduan nasabah keuangan. OJK juga telah mengoperasikan mobil edukasi yang dalam tahun 2014 ini berjumlah 45 mobil di seluruh wilayah Indonesia. Program edukasi termasuk himbauan untuk tidak terperosok pada kegiatan investasi ilegal telah berlangsung sejak awal tahun 2013 ke seluruh kota dan pelosok wilayah Indonesia. Program- programnya juga sedang diperkuat pelaksanaannya oleh 34 Kantor OJK di daerah; 4.4. Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia. OJK telah mempersiapkan kebijakan di industry keuangan syariah dengan menyinergikan lembaga keuangan non bank syariah dengan perbankan syariah yang diharapkan akan terbit pada tahun 2014 ini. Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah mendapatkan komitmen pembiayaan dan bantuan teknis dari _Islamic_ _Development Bank_ (IDB) sebagai bagian dari Program _Member_ _Country Partnership Strategy_ IDB. Di samping itu, OJK juga telah menjadi anggota _Islamic Financial Services Board_ (IFSB) agar pengembangan sektor keuangan syariah dapat mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku dan menjadi pedoman di sektor keuangan syariah. Untuk mendukung pendalaman pasar di sektor keuangan syariah, OJK juga telah menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah dengan premi yang terjangkau dan manfaat yang optimal serta tersedianya saluran distribusi yang efisien. Di samping itu, produk pasar modal syariah dan perbankan syariah juga mendapatkan perhatian pengembangan dengan pendekatan sinergi antar pelaku di industri keuangan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 218 4.5. Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang antara lain mengamanahkan bahwa OJK akan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap LKM. Undang-undang ini akan efektif berlaku pada tahun 2015. Sehubungan dengan itu, OJK telah melakukan beberapa langkah persiapan berupa pemetaan terhadap LKM di seluruh Indonesia; mempersiapkan peraturan OJK mengenai LKM; dan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk koordinasi pengawasan dan pelatihan pengawasannya; 4.6. Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa pengawas eksternal adalah lembaga pengawas independen, dan dalam Penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawas independen adalah OJK. BPJS Kesehatan telah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Untuk memastikan bahwa pengelolaan BPJS dilakukan dengan baik dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas, pada tanggal 31 Desember 2013 OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial oleh OJK. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut antara lain mencakup aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen; 4.7. Pendalaman Pasar Lintas Sektor Jasa Keuangan. Pendalaman pasar lintas sektor jasa keuangan merupakan inisiatif yang juga penting yang sedang dijalankan OJK dalam rangka memperkokoh ketahanan sistem keuangan nasional agar tidak rentan terhadap instabilitas baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Upaya pendalaman dari sisi _demand,_ dilakukan melalui program literasi keuangan masyarakat agar meningkatkan utilisasi produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Dari sisi _supply,_ OJK sedang mengkaji Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 219 pengintegrasian produk perbankan dengan produk pasar uang dan pasar modal. Bersamaan dengan itu, OJK terus mendorong industri jasa keuangan untuk berinovasi dalam menyediakan produk dan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat – khususnya bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tanggal 17 Oktober 2013, OJK juga telah meluncurkan _grand design_ asuransi mikro Indonesia, yang bertujuan menyediakan produk yang sesuai dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, dalam rangka implementasi Pilar ke-3 SNLKI, saat ini OJK bersama dengan pelaku usaha jasa keuangan sedang mempersiapkan produk keuangan yang bersifat _bundling_ (paket) yang akan mudah dibeli dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah; 4.8. Keseluruhan tindak lanjut tugas dan fungsi OJK yang telah dan sedang dilaksanakan tersebut pada butir 4.1. hingga butir 4.7. adalah contoh upaya yang sangat signifikan dan merupakan wujud konkrit dalam rangka menyelenggarakan layanan jasa sektor keuangan yang sedemikian rupa untuk mencapai stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia yang berkesinambungan yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia; II. Independensi Bank Sentral dan OJK Dalam Menjalankan Fungsi dan Tugasnya 1. Independensi Bank Sentral 1.1. Fungsi kebanksentralan berawal dari penawaran akan uang yang menjadi elemen yang sangat penting dan dapat memberikan dampak _multiplier_ melalui operasi simpan pinjam dalam suatu sistem perbankan. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan suatu keadaan ketidakseimbangan antara penawaran akan uang dengan tingkat produksi barang dan jasa yang dihasilkan. Pada saat tingkat produksi barang dan jasa lebih rendah dibandingkan tingkat kenaikan penawaran akan uang, hampir dapat dipastikan akan terjadi kenaikan harga sehingga Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 220 terjadi inflasi. Hal ini karena terjadi kenaikan pendapatan yang akan menambah jumlah uang yang dimiliki oleh seseorang, dan orang tersebut akan cenderung membelanjakan uangnya lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Sebaliknya, bila ternyata produksi barang dan jasa lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kenaikan penawaran akan uang, sehingga ketersediaan barang dan jasa melebihi tingkat permintaan, maka akan terjadi deflasi. Kondisi semacam ini pada gilirannya akan mengganggu stabilitas perekonomian, sehingga dibutuhkan pengaturan terhadap besarnya penawaran akan uang atau jumlah uang beredar. Lembaga pengatur inilah yang disebut bank sentral. Keberadaan bank sentral diawali oleh berdirinya _Swedish Riksbank_ yang beroperasi mulai tahun 1668 dan diikuti oleh berdirinya _Bank of England_ pada tahun 1694 yang mulai menerapkan fungsi kebanksentralan; 1.2. Lembaga yang melakukan pengaturan dan pengendalian jumlah uang beredar ini, seyogyanya tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan lain, seperti kebijakan membiayai defisit anggaran belanja pemerintah. Faham mengenai pentingnya otonomi yang dimiliki oleh bank sentral ini, untuk pertamakalinya dikemukakan oleh David Ricardo (tahun 1824) yang kemudian lebih dikenal dengan kata independensi; 1.3. Di Indonesia, ketika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral diberlakukan untuk menggantikan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang- Undang Pokok Bank Indonesia, dalam Pasal 13 maupun dalam Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut antara lain disebut bahwa kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter mempunyai arti khusus, disebabkan oleh karena Bank Sentral dalam struktur pemerintahan berkedudukan di luar departemen- departemen, sedangkan Gubernur Bank Sentral tidak mempunyai kedudukan sebagai Menteri; 1.4. Lebih lanjut, disebutkan antara lain bahwa kedudukan Bank Sentral di luar departemen-departemen dimaksudkan untuk dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 221 menilai kebutuhan dan kemampuan perekonomian negara secara lebih obyektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Demikian pula kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter dimaksudkan akan membawa pandangan dan pendapat yang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya, dan karena itu kepada Bank Sentral diberikan wewenang untuk mengajukan pendapat-pendapatnya secara khusus kepada Pemerintah apabila keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangannya tidak atau kurang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya atau prinsip-prinsip ekonomi yang objektif dan realistis; 1.5. Kebijakan mengenai kedudukan dan fungsi Bank Sentral dan Gubernur Bank Sentral dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tersebut, selain sejalan dengan prinsip kebanksentralan yang memerlukan otonomi atau kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya, juga merupakan respon atas kejadian hiperinflasi yang melanda Indonesia menjelang perpindahan pemerintahan orde lama ke pemerintahan orde barupada tahun 1965 – 1966. Saat itu tingkat inflasi mencapai lebih dari 100% karena anggaran belanja Pemerintah dibiayai dari pencetakan uang oleh Bank Sentral; 1.6. Selanjutnya dalam Undang-Undang Bank Indonesia berikutnya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, status bank sentral lebih dipertegas dengan menggunakan kata independen. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam Pasal 9 Undang- Undang tersebut juga menyebutkan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 222 mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi bank); 1.7. Status independen Bank Indonesia tersebut telah menimbulkan polemik yang cukup tajam dengan menuduh bank sentral sebagai “Negara dalam Negara”, dan pandangan pro-kontra tersebut pun berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Padahal pada intinya status independen benar-benar tidak bergeser dari makna menjalankan fungsi kebanksentralan yang memerlukan otonomi agar tercapai kestabilan perekonomian. Polemik tersebut menurun seiring dengan dimulainya pembahasan amandemen pertama hingga keempat UUD 1945 yang dimulai pada tahun 1999-2002. Kata Bank Indonesia, pertama kali disebut dalam teks Penjelasan UUD 1945 khususnya pada Penjelasan Pasal 23 yang antara lain berbunyi sebagai berikut, “ _Juga tentang hal_ _macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-_ _undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar_ _pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar_ _dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan_ _pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu_ _perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat_ _sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-_ _masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi_ _pengukur harga itu, mestilah tetap harganya jangan naik-turun_ _karena keadaan uang yang teratur. Oleh karena itu, keadaan_ _uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung_ _dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan_ _dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan_ _undang-undang._ ” 1.8. Dalam perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002, hal mana Penjelasan telah dihapus dengan memasukkan hal-hal yang normatif ke dalam batang tubuh (pasal-pasal), dirumuskan Pasal 23D baru yang berbunyi, “ _Negara memiliki suatu bank_ _sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,_ _dan independensinya diatur dengan undang-undang._ ” Pemuatan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 223 kata independensi dalam konstitusi ini merupakan pengukuhan bahwa lembaga bank sentral atau lembaga yang melakukan fungsi kebanksentralan otomatis mempunyai otonomi atau independensi. Bentuk independensi yang seperti apa dan bagaimana akan ditentukan oleh Undang-Undang. Berhubung pada saat itu Undang-Undang yang mengatur bank sentral di Indonesia sudah ada, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1999, maka pengaturan lebih lanjut baik mengenai independensi, maupun mengenai susunan, kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 23D UUD 1945 adalah sebagaimana yang diatur oleh UU Bank Indonesia tersebut; 1.9. Dengan demikian independensi Bank Sentral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas memiliki landasan hukum dan latar belakang formal maupun material sebagaimana diuraikan pada butir 1.1. hingga butir 1.8. di atas; 2. Independensi OJK 2.1. Kewenangan dan tugas Bank Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI) adalah meliputi: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi bank. Masing-masing tugas dan wewenang tersebut dijalankan dengan tidak boleh dicampuri oleh pihak lain, atau dengan kata lain masing-masing tugas tersebut dilaksanakan dengan independen. Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (1) UU BI tersebut diatur bahwa tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang; 2.2. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI tersebut juga mengemukakan antara lain bahwa lembaga pengawasan ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 224 menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR-RI; 2.3. Pasal 34 ayat (1) UU BI tersebut lah yang kemudian menjadi salah satu dasar penerbitan UU OJK. Dengan demikian dalam Pasal 2 ayat (2) UU OJK disebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini; 2.4. Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum UU OJK disebutkan bahwa OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, transparansi dan kewajaran. Asas Independensi antara lain dijabarkan sebagai independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2.5. Lebih lanjut dalam Penjelasan Umum UU OJK disebutkan bahwa OJK berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua Otoritas tersebut secara _ex-officio_ . Keberadaan _ex-officio_ dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan; 2.6. Untuk mewujudkan koordinasi, kerjasama, dan harmonisasi kebijakan yang baik, OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 225 yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.7. Selanjutnya disebutkan juga dalam Penjelasan Umum UU OJK bahwa Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK. Secara orang perseorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU OJK. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat, UU OJK mengatur mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur- unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan; 2.8. Dengan demikian, independensi OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas memiliki landasan hukum dan latar belakang formal maupun material ( _legal reasoning_ ) sebagaimana diuraikan pada butir-butir di atas; III. Pungutan OJK 1. UU OJK khususnya dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (6) dan Penjelasannya mengatur antara lain bahwa anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan pungutan antara lain pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penelitian dan transaksi perdagangan efek; 2. Lebih lanjut disebutkan bahwa pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari APBN tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 226 kegiatan operasional secara mandiri, antara lain pada masa awal pembentukan OJK; 3. Pembiayaan kegiatan yang bersumber dari pungutan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan ini di Indonesia merupakan hal baru. Namun, pembiayaan kegiatan regulator di sektor jasa keuangan oleh industri jasa keuangan dalam bentuk pungutan adalah praktek yang lazim di banyak negara. Sebagai contoh, _Office of_ _the Comptroller of the Currency_ (OCC) di Amerika Serikat memungut biaya dari bank secara _semi-annually_ yang didasarkan pada skala usaha bank sesuai dengan total asetnya. Selain itu terdapat tambahan pungutan dengan persentase tertentu sesuai dengan peringkat risiko bank. Selain hal tersebut diatas, OCC memperoleh pendapatan dari memproses aplikasi perusahaan investasi terutama pada _US-Treasury_ , pungutan atas pemeriksaan khusus/investigasi tertentu, pungutan atas perizinan, serta pendapatan lainnya dari kegiatan seminar, penjualan publikasi, dan sebagainya; 4. Tidak terlalu berbeda dengan OCC di Amerika Serikat , _Office Of_ _Superintendent Of Financial Institute_ (OSFI) di Kanada memiliki pendanaan bersumber dari pungutan atas penilaian terhadap lembaga keuangan yang diperhitungkan baik berbasis total aset, berbasis premi, maupun berbasis keanggotaan. Pungutan terhadap bank berbasis total aset, pungutan terhadap asuransi berbasis premi, dan pungutan terhadap _loan company_ berbasis keanggotaan; 5. Di belahan benua Asia, _Financial Services Supervisory_ (FSS) Korea Selatan memperoleh pendanaan dari _supervisory fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada lembaga keuangan sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh FSS. Selain _supervisory_ _fee_ , FSS juga memungut _issuer regulatory fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada emiten sehubungan dengan pengajuan perizinan kepada FSC-Korea sesuai dengan _exchange act (capital market); _ 6. Selain contoh negara-negara di atas, terdapat banyak contoh negara yang pembiayaan otoritas jasa keuangannya sepenuhnya dilakukan melalui pungutan dari industri, misalnya Australia, Singapura, Belgia, Bolivia, Bosnia, Ekuador, Jerman, Hungaria, Islandia, Latvia, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 227 Norwegia, Luxemburg, Malta, Meksiko, Panama, Swedia, Peru, Swiss, Turki dan Inggris; 7. Sementara itu, terdapat juga regulator di beberapa negara yang kegiatannya dibiayai oleh industri dan anggaran negara, misalnya Austria, El-Salvador, Guatelama, Nikaragua, dan Venezuela. Sedangkan regulator yang sepenuhnya dibiayai oleh negara antara lain Cili, Cina, Costa Rica, Kazakhstan, Libanon, Jepang dan Uruguay; 8. Tabel Pengaturan Pungutan sektor jasa keuangan di beberapa Negara: JERMAN NORWEGIA KOREA SELATAN SWISS Pengaturan Undang-Undang _Act establishing the_ _Federal Financial_ _Supervisory_ _Authority_ ( _Bundesanstalt für_ _Finanzdienstleistun_ _gsaufsicht – BaFin_ ) Undang-Undang _Act on the_ _Supervision of_ _Financial_ _Institutions etc_ . _(Financial_ _Supervision Act)_ Undang-Undang _Act on the_ _Establishment,_ _etc. of Financial_ _Services_ _Commission_ Undang-Undang _Federal act on the swiss_ _financial market_ _supervisory authority_ ( _Financial Market_ _Supervision Act_ , FINMASA) Ketentuan yang Relevan _Section_ 14 Lembaga Pengawas dapat mengenakan biaya sampai dengan 500.000 Euro atas kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Kementerian Keuangan Federal, berdasarkan Peraturan yang diterbitkannya, dapat menjabarkan lebih lanjut kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pengawas dimaksud, serta menentukan jumlah biaya yang dibebankan atas dasar perhitungan tetap atau atas dasar ketentuan yang menaikkan, mengurangi dan mengecualikan kegiatan Lembaga _Section_ 9 Pengeluaran dalam rangka pengawasan dibiayai oleh pungutan dari institusi yang diawasi. Pengeluaran dimaksud didistribusikan kepada berbagai grup dari institusi- institusi yang diawasi. Kementerian Keuangan setiap tahun dapat menetapkan jumlah minimum dan maksimum yang dapat dipungut atas dasar individual institusi keuangan dari tiap-tiap grup. Pungutan dilakukan oleh _Finanstilsynet_ , namun dengan persetujuan Kementerian _Article_ 46 _The Financial_ _Supervisory_ _Service_ membiayai kegiatannya dari sumber penerimaan: kontribusi dari Pemerintah, kontribusi dari _the Bank of_ _Korea_ , kontribusi dari institusi yang diawasi, dan penerimaan lain. _Article_ 47 (2) Rasio, batasan dan hal-hal lain terkait pembayaran dari institusi yang diawasi sebagai kontribusi atas pembiayaan lembaga pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden ( _Presidential_ _Article_ 15 FINMA melakukan pungutan atas dasar tindakan pengawasan yang dilakukan. Selain itu, setiap dapat pula melakukan pungutan rutin untuk membiayai pengeluaran FINMA. _The Federal Council_ dapat mengatur lebih lanjut prinsip-prinsip asesmen dan ruang lingkup pengawasan yang dikenakan pungutan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 228 JERMAN NORWEGIA KOREA SELATAN SWISS Pengawas dimaksud. Keuangan. _Decree_ ) 9. Berdasarkan UU OJK, sumber pendanaan OJK berasal dari kombinasi APBN dan pungutan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya. Dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetor ke kas negara. 10. Dengan demikian, mekanisme pungutan sebagai sumber pembiayaan kegiatan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan ini memiliki dasar hukum yang jelas dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan praktik yang lazim digunakan oleh regulator banyak negara lain di bidang sektor jasa keuangan; IV. Sanggahan Terhadap _Legal Standing_ Pemohon 1. Terkait permohonan uji materi terhadap UU OJK, setiap warga negara yang memenuhi kriteria tertentu, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945, tidak terkecuali uji materi terhadapUU OJK; 2. Sebagaimana tercantum dalam permohonannya pada angka 77, Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pemohon memiliki hak konstitusionalitas untuk berperan serta memberikan aspirasi, _review_ konstruksi peraturan perundang- undangan, serta implementasi peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi; 3. Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagai pembayar pajak untuk mendapatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbuka dan transparan dari Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; 4. Berdasarkan kedua ketentuan UUD 1945 tersebut, Pemohon beralasan melihat adanya kemungkinan pemborosan, salah arah, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 229 perampokan terselubung dan tersistem dan perbuatan sewenang- wenang dari OJK terhadap penggunaan APBN serta tumpang tindih kewenangan; 5. Sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan Pemerintah dan DPR-RI, sebelum masuk ke dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan uji materi UU OJK, kami mohon Majelis Hakim terlebih dulu memberikan putusan seadil-adilnya terkait dengan: 5.1. Kedudukan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi; dan 5.2. Ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. 6. Keputusan tersebut di atas tentunya sangat penting untuk memastikan kualifikasi Pemohon dan sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang- undang tentang Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 dan putusan-putusan berikutnya) yang memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu: 6.1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 6.2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang- Undang yang diuji; 6.3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 6.4. adanya hubungan sebab akibat _(causal verband)_ antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 6.5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak dan/atau konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 230 7. Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, maka sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan Pemerintah dan DPR-RI, kami berpandangan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan di atas dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 7.1. Dalam uraian mengenai dasar permohonannya, Pemohon tidak secara jelas menguraikan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 7.2. Pemohon tidak menguraikan kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 7.3. Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat _(causal_ _verband_ ) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, karena pada angka 77 permohonan, Pemohon melihat adanya kemungkinan pemborosan, salah arah, perampokan terselubung dan tersistem dan perbuatan sewenang-wenang dari OJK terhadap penggunaan APBN serta tumpang-tindih kewenangan. Hal dimaksud bukan merupakan kerugian konstitusional, namun hanya merupakan kekhawatiran para Pemohon terhadap permasalahan penerapan norma (implementasi), sehingga alasan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon sama sekali tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Oleh sebab itu, alasan Pemohon tersebut tidak jelas _(obscuur libel)_ sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar kedudukan hukum/ _legal_ _standing_ bagi para Pemohon untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. 8. Berdasarkan uraian di atas, sejalan dengan Keterangan yang disampaikan Pemerintah dan DPR-RI, kami mohon agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan pengujian ini tidak memenuhi persyaratan, serta Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 231 secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. V. Konstitusionalitas UU OJK Terhadap UUD 1945 dan Khususnya Sanggahan Terhadap Dalil Para Pemohon atas Beberapa Pasal di UU OJK 1. Pasal 1 angka 1 UU OJK tentang Independensi OJK. 1.1. Dalam dalil Permohonan pada angka 37 dan angka 38, para Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa frase “Independen” hanya dikenal melalui ketentuan Pasal 23D UUD 1945. Dengan demikian menurut para Pemohon, hanya bank sentral yang boleh independen, sehingga frase independen OJK tidak menemukan pembenaran secara konstitusional. 1.2. Selanjutnya, pada angka 39 dan angka 40 Pemohon menyatakan bahwa frase “Independensi” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK (yang menyebutkan bahwa OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK) tidak menemukan cantolannya pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, “ _Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas_ _asas kekeluargaan_ ”, serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “ _Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar_ _atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi_ _berkeadilan,_ _berkelanjutan,_ _berwawasan_ _lingkungan,_ _kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan_ _dan kesatuan ekonomi nasional_ ”. 1.3. Pihak Terkait menyanggah dalil Pemohon tersebut diatas, dengan menunjuk uraian kami pada butir II. dan khususnya butir II.2. tentang Independensi OJK tersebut di atas. Kami berpandangan independensi OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas memiliki landasan hukum dan latar belakang formal maupun material ( _legal reasoning_ ). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 232 1.4. Sebagai tambahan, dapat kami sampaikan bahwa dalam Naskah Akademik Rancangan UU OJK, telah dijelaskan perlunya independensi pada lembaga yang memiliki otoritas melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, karena lembaga atau otoritas tersebut mengawasi kegiatan jasa keuangan dan transaksi keuangan oleh entitas bisnis yang dapat berpotensi terjadinya benturan kepentingan serta berpotensi mempengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk pihak Pemerintah. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan harus independen atau bebas dari intervensi pihak-pihak berkepentingan, tentunya dalam koridor hukum yang juga menjamin bahwa independensi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. 1.5. Selanjutnya, dalam Naskah Akademik Rancangan UU OJK dimaksud juga disebutkan bahwa independensi suatu lembaga lebih didasarkan pada adanya kebutuhan dan praktik yang lazim atas lembaga serupa di negara-negara lain. Dalam tataran global, independensi dari lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan telah menjadi prinsip utama yang dikemukakan oleh organisasi-organisasi internasional yang bertugas membuat standar internasional di masing-masing industri jasa keuangan, yang meliputi _Basel_ _Committee_ di bidang perbankan, _International Organisation of Securities Commisions_ (IOSCO) di bidang pasar modal, _Internasional Association of Insurance_ _Supervisors_ (IAIS) di bidang perasuransian, dan _Internasional_ _Organisation of Pension Supervisors_ (IOPS) di bidang dana pensiun. 1.6. Adapun tabel rincian dari prinsip independensi pada masing- masing organisasi internasional di bidang Industri Jasa Keuangan dimaksud adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 233 BADAN INTERNASIONAL PRINSIP TERKAIT INDEPENDENSI _Basel Committee_ Menetapkan standar pengaturan global dan sebagai forum kerjasama dalam rangka pengawasan perbankan. Mandat organisasi ini adalah untuk memperkuat pengaturan, pengawasan, dan praktik- praktik perbankan secara luas di dunia dengan maksud untuk memajukan stabilitas keuangan. 25 (dua puluh lima) prinsip utama Basel merupakan pedoman agar suatu sistem pengawasan menjadi efektif. Dalam prinsip pertamanya menyatakan bahwa suatu sistem pengawasan perbankan yang efektif, antara lain setiap otoritas memiliki independensi operasional, proses yang transparan, _governance_ yang baik dan sumber daya yang memadai, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas-tugasnya. IOSCO Badan internasional yang diakui sebagai wadah seluruh otoritas regulasi pasar modal di dunia, yang menetapkan standar global di bidang pasar modal. IOSCO mengembangkan, mengimplementasikan, dan mendorong ketaatan dengan standar yang diakui bagi peraturan pasar modal. Prinsip yang terkait dengan regulator, antara lain regulator secara operasional independen dan akuntabel, serta memiliki kewenangan, sumber daya dan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Regulator seharusnya independen secara operasional dari campur tangan politik dan komersial dari pihak lain dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya dan akuntabel dalam menggunakan kewenangan dan sumber dayanya. Independensi dapat ditingkatkan dengan sumber daya keuangan yang stabil bagi regulator. IAIS Organisasi bagi pengawas dan pengatur industri perasuransian yang didasarkan atas keanggotaan yang sukarela. Prinsip pertama dari prinsip dan metode utama perasuransian, antara lain menyatakan otoritas pengawas memiliki kewenangan, perlindungan hukum dan sumberdaya keuangan yang memadai untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya, serta independen secara operasional dan akuntabel. IOPS Badan internasional yang independen merupakan representasi bagi pengawas di bidang dana pensiun. Prinsip kedua dari IOPS adalah independensi, menyatakan bahwa otoritas pengawas dana pensiun harus secara operasional independen, baik dari otoritas politik dan campurtangan komersial dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Untuk menjamin independensi, Otoritas pengawas dana pensiun harus memiliki pendanaan untuk memastikan independensinya dan adanya proses penganggaran yang transparan. 1.7. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, OJK harus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, namun tidak menghilangkan independensi dari OJK. Bahwa independensi OJK harus dimaknai sebagai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya. Dalam mengambil kebijakan atau keputusan, tidak boleh ada institusi atau lembaga lain yang dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 234 mempengaruhi OJK maupun yang berpotensi _conflict of interest_ . Namun demikian, hal ini tidak menghilangkan fungsi koordinasi dengan lembaga lain yang terkait yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan maupun Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. 1.8. Bahwa independensi OJK adalah suatu keharusan yang tidak bisa dipungkiri karena fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dan pengaturan di industri sektor jasa keuangan. Namun demikian, independensi dimaksud harus pula disertai dengan mekanisme kontrol dan tidak dimaknai independensi yang sebebas-bebasnya. 1.9. Untuk menjamin independensi, maka perlu dipastikan _conflict of_ _interest_ di dalam OJK tidak terjadi. Salah satunya adalah check and balances. UU OJK telah memisahkan fungsi pengaturan dengan fungsi pengawasan sebagai unsur _check and balances_ di dalam OJK. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan. Fungsi pengaturan dilakukan oleh Dewan Komisioner, sedangkan fungsi pengawasan dilakukan masing-masing oleh Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal dan Pengawas IKNB. Dewan Komisioner sebagai organ tertinggi dalam OJK selain menjalankan fungsi pengaturan, juga berperan untuk memastikan masing-masing Pengawas melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka _check and balances_ dimaksud, di internal OJK juga terdapat Komite Etik, yaitu organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik. 1.10. Berdasarkan hal-hal di atas, kami berpandangan bahwa sifat independen pada OJK memiliki cantolan pada konstitusi yaitu pada Pasal 33 UUD 1945, dimana UU OJK lahir sebagai salah satu pelaksanaan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945, yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional. Oleh karena itu, UU OJK Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 235 yang menetapkan OJK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya, menurut pandangan kami sudah sesuai yang dibutuhkan, telah sejalan dengan praktik terbaik di negara- negara lain dan tidak bertentangan dengan konstitusi. 1.11. Mengenai perdebatan apakah OJK termasuk lembaga independen atau lembaga negara, Prof. Dr. Jimly Assiddiqie dalam bukunya “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi”, menjelaskan bahwa OJK termasuk dalam lembaga negara lapis kedua. Terkait hal ini, status OJK juga telah mendapat penegasan dari Sekretariat Negara bahwa OJK juga digolongkan sebagai Lembaga Negara. 1.12. SelanjutnyaPemohon juga menyatakan pada angka 43 bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, OJK dengan sengaja telah mereduksi fungsi dan kewenangannya dan/atau patut diduga memiliki disorientasi fungsi, dimana OJK dipaksa dan diarahkan untuk independen dan terpisah dari sistem besar ketatanegaraan yang termaktub dalam konstitusi. 1.13. Terhadap dalil para Pemohon pada angka 43 tersebut, OJK berpandangan bahwa untuk menetapkan suatu lembaga memiliki sifat independen dapat didasarkan pada adanya amanat yang secara tegas tercantum dalam UUD 1945 ataupun tidak tercantum dalam UUD 1945. Sebagai contoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan suatu lembaga yang secara tegas diamanatkan pembentukannya dalam UUD 1945. Namun demikian, pada tahun 2002 DPR-RI dan Pemerintah menyepakati untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen melalui Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Demikian pula terhadap lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Lembaga Penjamin Simpanan yang dibentuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 236 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, khususnya termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3). 1.14. Pandangan kami tersebut di atas, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 79/PUU-IX/2011, yang menyatakan,“Tidak adanya perintah maupun larangan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam Undang-Undang Dasar 1945.” Menurut Mahkamah Konstitusi, baik diatur maupun tidak diatur di dalam UUD 1945, pengangkatan Wakil Menteri merupakan bagian dari kewenangan Presiden, sehingga dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tesebut berarti bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di dalam UUD 1945 kemudian diatur dalam Undang-Undang, sepanjang hal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945”. 1.15. Selanjutnya dalam Putusan Mahakamah Konstitusi tersebut dinyatakan pula: “Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak menentukan adanya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.... dst, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi tertentu. Padahal di dalam tata pemerintahan kita sudah ada Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum perkara pidana”. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 237 2. Pasal 5 UU OJK tentang Fungsi Pengaturan dan Pengawasan 2.1. Dalam dalil Permohonan pada angka 29 sampai dengan angka 31, yang kemudian juga dijabarkan pada angka 45 sampai dengan angka 49, Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan Bank sejatinya merupakan tugas konstitusional Bank Indonesia yang diturunkan langsung dari ketentuan Pasal 23D UUD 1945, yang diatur melalui UU BI, sehingga Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank. Selanjutnya Pemohon mendalilkan bahwa pengambilan kewenangan pengaturan dan pengawasan Bank dari kewenangan Bank Indonesia menjadi kewenangan OJK dan menggabungkan dengan kewenangan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan IKNB menimbulkan akibat berupa tidak setaranya nilai konstitusional pengaturan dan pengawasan perbankan dengan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan IKNB karena pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan turunan langsung dari Pasal 23D UUD1945. 2.2. Pihak Terkait menyanggah dalil Pemohon tersebut di atas, dengan menunjuk uraian kami pada butir I.1. tentang Latar Belakang Pembentukan OJK dan butir I.2. tentang Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK tersebut di atas. Kami berpandangan bahwa tujuan pembentukan OJK adalah untuk kepentingan perekonomian nasional dan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan OJK adalah untuk mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tujuan ini selain fokus kepada pencapaian stabilitas sistem keuangan juga pertama kali memperhatikan pengupayaan _level of playing field_ (kesetaraan dan keseimbangan) antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen atau masyarakat pengguna jasa keuangan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 238 2.3. Selanjutnya Pihak Terkait berpandangan bahwa beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK tidak menimbulkan ketidaksetaraan konstitusional terhadap kewenangan pengaturan dan pengawasan di bidang Pasar Modal dan IKNB serta tidak mengurangi tugas konstitusional Bank Indonesia selaku bank sentral. Pertimbangan OJK terhadap permasalahan tersebut adalah bahwa Pasal 23D UUD 1945 tidak mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan kewenangan bank sentral. Pasal dimaksud menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat Undang-Undang untuk merumuskan lingkup kewenangan bank sentral. 2.4. Dalam melaksanakan Pasal 23D UUD 1945, pembuat undang- undang melalui UU BI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi Bank. 2.5. Mengingat kewenangan mengatur dan mengawasi Bank yang dimiliki oleh Bank Indonesia lahir karena Undang-Undang (bukan turunan langsung dari UUD 1945), jika kewenangan tersebut dialihkan kepada OJK berdasarkan UU OJK, maka pengalihan tersebut tidak mengurangi tugas konstitusional Bank Indonesia. Selain itu pengalihan tersebut juga tidak menimbulkan ketidaksetaraan konstitusional terhadap kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap Pasar Modal dan IKNB, mengingat kewenangan tersebut juga dilahirkan karena Undang-Undang (bukan turunan langsung dari UUD 1945). 2.6. Berbagai isu yang berkembang telah mengarahkan beberapa negara untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral. Belakangan, di beberapa negara fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan telah beralih dari bank sentral ke lembaga lain yang dipandang lebih baik daripada bank sentral yang sekadar memiliki tujuan yang terlalu umum yaitu stabilitas keuangan. 2.7. Dengan demikian, dalam hal pembentuk undang-undang berpandangan bahwa pelaksanaan pengaturan dan pengawasan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 239 perbankan akan diintegrasikan ke dalam satu lembaga pengawas sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari pengawasan terhadap sektor jasa keuangan yang lain, hal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan dan justru sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 23D UUD 1945. 2.8. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 34 UU BI, seharusnya Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa _“Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan_ _pengawasan Bank, kepada Bank Indonesia diberikan wewenang_ _untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan_ _dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap_ _Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”_ , harus dimaknai bahwa kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tersebut belum dibentuk dan kewenangan tersebut belum dialihkan dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan dimaksud. 2.9. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menggunakan kutipan Penjelasan Umum tanpa melihat ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UU BI dimaksud adalah dalil yang tidak didasarkan atas penafsiran sistematis UU BI. Dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI dijelaskan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. 2.10. Berdasarkan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI dimaksud bahwa makna frase _“Lembaga pengawasan jasa keuangan”_ yaitu suatu lembaga yang akan mengawasi keseluruhan sektor jasa keuangan yaitu Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 240 sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Dengan demikian, pembentukan UU OJK memiliki landasan yuridis yang kuat yaitu sebagai perintah Pasal 34 ayat (1) UU BI. 2.11. Selanjutnya sehubungan dengan dalil para Pemohon pada angka 25 dan angka 33 yang pada pokoknya mempermasalahkan bentuk pengawasan yang terintegrasi, kami menyanggah dengan menunjuk pada uraian kami pada butir I.3. tentang Perbedaan Tugas dan Fungsi OJK yang tidak dimiliki oleh Regulator sebelumnya dan pada butir I.4. tentang Tindak lanjut Tugas dan Fungsi OJK yang telah dan sedang dilaksanakan, khususnya butir I.4.2. mengenai Pengawasan Terintegrasi. 2.12. Dapat ditambahkan bahwa pembentukan suatu Lembaga Pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UU BI, merupakan upaya reformasi kelembagaan atas pengawasan dan pengaturan disektor jasa keuangan akibat dari terjadinya krisis yang terjadi di Asia pada 1997-1998 yang sangat berpengaruh terhadap Indonesia. Krisis tersebut di Indonesia pada awalnya merupakan krisis moneter, khususnya pada sektor perbankan, yang mengakibatkan banyaknya bank yang ditutup atau dibekukan. Hal ini membuat Pemerintah dan DPR-RI pada saat itu mempertanyakan efektivitas pengawasan perbankan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. 2.13. Untuk memperbaiki kualitas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, maka UU BI mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengawas sektor jasa keuanganyang akan mengambilalih kewenangan pengawasan perbankan yang selama ini dipegang oleh Bank Indonesia, serta menyatukan pengawasan sektor jasa keuangan lain secara terintegrasi. 2.14. Pengaturan dan pengawasan terintegrasi memungkinkan OJK untuk membangun arsitektur sektor keuangan yang harmonis di Indonesia. Dalam jangka menengah, OJK akan memperjelas arah kegiatan di bidang perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 241 untuk meningkatkan daya saing agar dapat memanfaatkan pasar ASEAN dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN di bidang perbankan pada tahun 2020 dan di bidang pasar modal dan bidang perasuransian pada tahun 2015 untuk menjamin adanya kesetaraan dengan negara-negara lain. 2.15. Sebagai contoh reformasi sistem pengawasan sektor keuangan di Jepang menjadi sistem yang terintegrasi, dilatarbelakangi oleh reaksi atas lemahnya sistem pengaturan dan pengawasan sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Jepang. Peristiwa di bidang ekonomi di Jepang adalah deflasi gradual sejak akhir tahun 1980 yang mengakibatkan stagflasi pada tahun 1990-an dan berdampak pada bangkrutnya beberapa bank, antara lain _Hokkaido Takushoku Bank_ yang mengalami kebangkrutan pada tahun 1997. Selain itu, _Yamaichi Securities_ _Co., Ltd_ salah satu dari perusahaan sekuritas terbesar di Jepang juga menutup bisnisnya pada tahun 1998, begitu pula dengan gagalnya _The Long-Term Credit Bank of Japan_ dan _The Nippon_ _Credit Bank, Ltd._ Untuk mengkonsolidasikan sistem pengawasan agar lebih efektif dan untuk menghadapi krisis perbankan, pada tahun 1998 Jepang membentuk _The Financial Supervisory_ _Agency_ (FSA), yang mengambilalih pengawasan perbankan, perusahaan sekuritas, dan perusahaan asuransi. 3. Pasal 34 dan 37 tentang Penggunaan APBN dan Pungutan OJK 3.1. Para Pemohon mengajukan dalil pada angka 57 hingga angka 60 bahwa ketentuan Pasal 37 UU OJK akan menimbulkan dampak: (i) mengurangi kemandirian OJK, karena OJK merupakan badan publik dengan amanat yang diberikan oleh rakyat melalui DPR- RI; dan (ii) sumber pendanaan dari jasa keuangan di pihak lain juga akan membalik akuntabilitas substantif OJK dari kepentingan publik dan konsumen kepada kepentingan industri jasa keuangan. 3.2. Kami berpandangan bahwa mekanisme pungutan sebagai sumber pembiayaan kegiatan OJK dengan menunjuk pada uraian pada butir III tentang Pungutan OJK, memiliki dasar hukum yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 242 jelas dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan praktik yang lazim digunakan oleh regulator banyak negara lain di bidang sektor jasa keuangan. 3.3. Penggunaan mekanisme pungutan kepada industri merupakan konsekuensi logis, mengingat fungsi yang akan diemban OJK pada gilirannya akan memberikan manfaat kepada industri jasa keuangan itu sendiri. Secara filosofi, hal ini memberikan kaitan langsung antara biaya dan manfaat bagi para pelaku industri, yakni bahwa mereka yang membayar pungutan adalah pihak- pihak yang menikmati manfaat pengawasan yang dilakukan Otoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan adanya stabilitas pasar, _market conduct_ yang baik dan teratur, kompetisi yang sehat ( _level playing field_ ), _market_ _confidence_ yang terjaga baik secara domestik maupun internasional dan manfaat positif lainnya. 3.4. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia bahwa dalam kaitan dengan penyusunan anggaran OJK, Dewan Komisoner OJK telah menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Penyusunan anggaran OJK dilakukan sesuai dengan amanat UU OJK, khususnya Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK; b. Anggaran OJK disusun dengan berbasis pada capaian indikator kinerja utama ( _key performance indicator –_ KPI OJK _wide_ ) yang jelas dan terukur ( _performance based budgeting_ ); c. Anggaran OJK disusun dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan _; _ d. Anggaran OJK juga disusun dengan prinsip efisiensi, dimana pengalokasian anggaran dilakukan secara efisien pada kegiatan-kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian visi dan misi OJK; e. Prinsip keseimbangan juga menjadi pertimbangan utama anggaran OJK, di mana penganggaran untuk setiap kegiatan OJK disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 243 keterbatasan sumber pembiayaan dan urgensi serta kompleksitas pelaksanaan kegiatan. 3.5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa pungutan kepada industri akan mengurangi kemandirian atau menimbulkan potensi penyimpangan atas pungutan yang dilakukan oleh OJK tidaklah beralasan karena pungutan ini diatur dengan undang-undang dengan mekanisme yang wajar dan akuntabel. Selain itu, OJK juga memiliki organ internal melalui mekanisme Dewan Audit yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK. 3.6. Masih terkait dengan anggaran, pada angka 61 sampai dengan angka 75 permohonan, Pemohon mendalilkan antara lain bahwa penggunaan APBN tidak jelas kemanfaatannya dan merugikan para Pemohon sebagai pembayar pajak, serta pungutan yang dilakukan OJK patut dipertanyakan akan ditempatkan sebagai apa dalam APBN, dan akan mengurangi kemandirian OJK. 3.7. Untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mendanai kegiatannya, OJK tentu membutuhkan anggaran yang cukup. Salah satu tolok ukur independensi dari suatu lembaga pengawas jasa keuangan adalah tersedianya anggaran yang memadai, agar lembaga pengawas jasa keuangan dapat melaksanakan tugas-tugasnya tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain. Selain itu, lembaga pengawas jasa keuangan juga mampu mempekerjakan pegawai-pegawai yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jasa keuangan. 3.8. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang OJK, pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari APBN tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan tersebut belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 244 mandiri, khususnya pada masa awal pembentukan OJK. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. 3.9. Memperhatikan hal tersebut, sepanjang masih terdapat unsur APBN dalam pembiayaan kegiatan OJK, maka proses penyediaan APBN untuk pembiayaan tersebut tidak dapat terlepas dari mekanisme penyusunan dan penetapan APBN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu dalam Pasal 36 UU OJK ditegaskan bahwa dalam menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggarannya, OJK terlebih dahulu meminta persetujuan DPR-RI. Anggaran OJK tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya. Yang dimaksud dengan “kegiatan operasional” adalah kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, antara lain pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen. 3.10. Dengan demikian, anggaran OJK yang bersumber baik dari APBN maupun pungutan, peruntukannya telah secara jelas ditentukan oleh UU OJK. Tidak seperti dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan APBN tidak jelas kemanfaatannya dan merugikan para Pemohon sebagai pembayar pajak. Kekhawatiran Pemohon mengenai potensi penyimpangan atas pungutan yang dilakukan oleh OJK sesungguhnya tidak beralasan. Hal ini mengingat wujud akuntabilitas OJK, dalam Pasal 38 UU OJK ditegaskan bahwa OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan. 3.11. Dalam hal DPR-RI memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan. Dalam rangka pengawasan eksternal, laporan keuangan OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 245 Keuangan. Dengan demikian, akuntabilitas penggunaan anggaran OJK selalu dapat dimonitor baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun oleh DPR-RI. 3.12. Dalam konteks pengawasan internal, OJK juga memiliki organ internal melalui mekanisme Dewan Audit. Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK. OJK juga memiliki Komite Etik yang diketuai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Untuk menjaga profesionalitas pelaksanaan tugasnya, maka dalam Dewan Audit dan Komite Etik terdapat anggota dari eksternal OJK. 3.13. Bahwa pengaturan pungutan OJK dalam UU OJK, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang. Sejalan dengan hal tersebut, UU OJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk memungut biaya dari industri jasa keuangan. Pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK dan OJK berwenang untuk menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan tersebut secara akuntabel dan mandiri. Jika jumlah pungutan telah melebihi kebutuhan pembiayaan OJK, kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. 3.14. Konsepsi sumber pendanaan yang berasal dari kombinasi APBN dan pungutan pada hakikatnya merupakan konsep yang dapat saling melengkapi. Pada kondisi perekonomian dan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang baik, sumber pendanaan dari pungutan diharapkan dapat menopang seluruh kebutuhan pendanaan OJK sehingga dana APBN mungkin tidak dibutuhkan. Pada kondisi ini beban APBN yang semula untuk mendanai kegiatan OJK dapat dikurangi, bahkan APBN dapat mendapatkan penerimaan Negara yang berasal dari kelebihan penerimaan OJK sesuai UU OJK. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 246 3.15. Dalam konteks pungutan, UU OJK telah memberikan panduan untuk menetapkan besaran pungutan, yaitu dengan memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. Pengenaan pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan oleh UU OJK dengan besaran pungutan yang selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah, menurut pandangan kami sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.16. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, saat ini berkembang beberapa persepsi yang dinamis terhadap pelaksanaan pengutan tersebut. Saya yakin hal ini terjadi karena belum terkomunikasinya beberapa aspek penting dalam konsep pengenaan pungutan tersebut yang telah diatur lebih detil dalam Peraturan OJK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan Otoritas Jasa Keuangan. 3.17. Pada kesempatan ini OJK perlu untuk menyampaikan kembali bahwa pada prinsipnya, besarnya pungutan yang ditetapkan tidak akan memberatkan kondisi keuangan industri, tetapi sebaliknya akan memberikan nilai tambah bagi industri sehingga dalam proses penetapannya kami telah mengakomodir aspirasi dari industri. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menyampaikan tiga prinsip utama dalam melaksanakan pungutan ini yaitu fleksibilitas dalam menetapkan tarif pungutan, penciptaan nilai tambah bagi industri ( _recycle to value added creation_ ) dan penggunaan yang bertanggung jawab dan transparan. 3.18. Prinsip yang pertama, fleksibilitas. Pungutan yang akan dikenakan terhadap industri sektor jasa keuangan akan bersifat fleksibel sehingga diharapkan tidak membebani perusahaan jasa keuangan apalagi sampai mengganggu kesehatan individu Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 247 lembaga keuangan. Bersifat fleksibel dalam hal ini dapat dapat dilihat dari: a. Besarnya pungutan akan dikenakan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan industri. Sebagai gambaran, cara mengukurnya antara lain dengan mempertimbangkan tren pertumbuhan industri yang mencerminkan kemampuan industri untuk membayar pungutan. Jika industri mengalami pertumbuhan yang stabil dan baik, maka akan berpengaruh pada menurunnya besaran pungutan yang harus dibayar industri kepada OJK; b. Penyesuaian tarif akan kami sesuaikan dalam hal objek pungutan sedang mengalami kesulitan keuangan atau dalam rangka penyehatan; c. Menyesuaikan dan menghentikan pengenaan pungutan pada tahun berjalan apabila penerimaan pungutan telah mencukupi Rencana Kerja Anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR-RI. 3.19. Prinsip yang kedua, penciptaan nilai tambah. Dalam prinsip ini ada proses yang disebut ‘ _recycle_ ’ dari dana pungutan yang kami himpun. Intinya pungutan yang diberikan industri akan dikembalikan kepada industri antara lain dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, literasi keuangan dan perlindungan konsumen yang lebih baik, pasar keuangan yang lebih berkembang, sehingga diharapkan sistem keuangan secara keseluruhan menjadi lebih kokoh, stabil dan tumbuh secara berkelanjutan. 3.20. Prinsip yang ketiga, penggunaan yang bertanggung jawab dan transparan. Dalam penggunaan dana hasil pungutan untuk kegiatan operasional OJK, kami akan selalu berkoridor pada penerapan prinsip-prinsip _good governance_ . Dalam memastikan dana hasil pungutan digunakan sebagaimana mestinya, mekanisme kontrol yang efektif akan ada dari dua sisi, pihak internal melalui peran audit internal dan pihak eksternal antara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 248 lain melalui fungsi kontrol dari Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR-RI. 3.21. Bahwa pengenaan pungutan ini adalah merupakan bentuk dukungan dari perilaku industri keuangan untuk secara berama- sama mendorong terciptanya industri keuangan yang sehat, stabil, efisien dan tumbuh sehingga dapat lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 3.22. Terkait dengan dalil para Pemohon pada angka 67 permohonan, yang pada pokoknya mempertanyakan dalam nomenklatur APBN penerimaan OJK ditempatkan sebagai apa, jika ditempatkan sebagai PNBP maka dipertanyakan sejauh mana Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan audit, menurut hemat kami merupakan pertanyaan yang sudah diantisipasi oleh UU OJK. Bahwa pungutan yang dilakukan oleh OJK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Menurut pandangan OJK, sejalan pula dengan pandangan Pemerintah dan DPR-RI, pungutan OJK tidaklah bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Undang-Undang tentang PNBP). 3.23. Berdasarkan Undang-Undang tentang PNBP, yang dimaksud dengan PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (vide Pasal 1 angka 1). Selanjutnya, yang dimaksud dengan PNBP Yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Pasal 1 angka 6). Kelompok PNBP meliputi antara lain penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri [vide Pasal 2 ayat (1) huruf g]. 3.24. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut hemat kami pungutan yang dikenakan OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk kelompok PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang PNBP. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang PNBP Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 249 mengatur bahwa “ _Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak_ _yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis Penerimaan_ _Negara_ _Bukan_ _Pajak_ _yang_ _tercakup_ _dalam_ _kelompok_ _sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan_ _Peraturan Pemerintah_ ”. 3.25. Dengan demikian, mengingat pungutan yang dikenakan OJK telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka hal tersebut membuktikan bahwa pungutan yang dikenakan OJK telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang tentang PNBP. 3.26. Sebagaimana asas pengenaan tarif atas jenis PNBP yang mewajibkan untuk memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat, dalam UU OJK yang selanjutnya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, pungutan yang dikenakan OJK harus memperhatikan “pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK” [vide Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU OJK]. 3.27. Dapat kami sampaikan pula kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, bahwa didalam UU OJK telah diatur bahwa pungutan yang dikenakan OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, telah ditentukan sebagai penerimaan OJK [Pasal 37 ayat (3) UU OJK]. UU OJK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan sebagaimana dimaksud secara akuntabel dan mandiri. Menurut hemat kami, ketentuan dimaksud Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 250 merupakan pengaturan khusus yang mengesampingkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang tentang PNBP yang mengatur bahwa seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, dan seluruh PNBP dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [lex specialis derogat legi generali]. 3.28. Perlu kami sampaikan pula bahwa Pasal 37 ayat (5) UU OJK juga telah mengatur bahwa dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke kas negara. Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Ototitas Jasa Keuangan telah pula ditentukan bahwa dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke kas negara. Selanjutnya, ditentukan pula bahwa dalam melakukan penyetoran ke kas negara, OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 4. Frasa “..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..” sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK Pemohon tidak menjelaskan dalam dalil-dalilnya mengenai inkonstitusional pasal-pasal _a quo_ terhadap UUD 1945, namun Pemohon dalam petitum mencantumkan pasal-pasal _a quo_ sebagai ketentuan yang inkonstitusional. Sehubungan dengan hal tersebut permohonan Pemohon mengenai pasal-pasal _a quo_ tidak mempunyai dasar. VI. Sanggahan Terhadap Provisi Para Pemohon Terkait dengan Provisi yang disampaikan oleh Pemohon, dapat kami sampaikan bahwaberdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, diatur bahwa “ _Undang-undang_ _yang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 251 _putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan_ _dengan Undang-Undang Dasar_ ( _presumption of constitutionality)_ ”. Oleh karena itu, mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan pemberlakuan ketentuan dimaksud. Penutup VII. Permohonan Mengenai Amar Putusan 1. Sebagai penutup, kami mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan uji materi terhadap UU OJK dimaksud dengan amar: 1.1. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau _legal standing_ . 1.2. Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 1.3. Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37, serta frasa “..tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..” sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, tidak bertentangan dengan UUD 1945. 1.4. Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34 dan Pasal 37, serta frasa “... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ...” sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. 2. Apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, _ex aequo et bono._ [2.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan tanggal 17 Desember 2014 mengajukan 4 (empat) orang saksi yakni Eko Budiwiyono, Kornelius Simanjuntak, Robinson Simbolon, dan Pradjoto yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dan menyerahkan keterangan tertulis dalam persidangan yang mengemukakan sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 252 1. Eko Budiwiyono Saksi adalah Ketua Umum ASBANDA (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah) menyatakan bahwa kami mendukung keberadaan OJK; Bahwa agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sehingga dapat terwujud sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat diperlukan suatu lembaga atau otoritas yang mengatur dan mengawasi secara independen; Independensi yang dimiliki oleh otoritas [dalam hal ini OJK] adalah prasyarat yang diperlukan agar OJK dapat mewujudkan visi-misi dan menjalankan program- program kerjanya dengan baik. Kekhawatiran yang timbul sebagaimana disampaikan para Pemohon bahwa dengan independensi OJK akan menjadikan pengambilan keputusan, kebijakan dan akuntabilitas organisasi menjadi sulit terkontrol kami nilai sebagai kekhawatiran yang tidak perlu. Hal ini menurut kami telah diantisipasi dengan baik antara lain melalui pengaturan komposisi Dewan Komisioner OJK yang di dalamnya tetap menempatkan perwakilan Pemerintah (Kementerian Keuangan) dan perwakilan Bank Indonesia secara ex-officio disamping telah adanya mekanisme seleksi atau _recruitmen_ Dewan Komisioner OJK secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan melibatkan partisipasi public; Terkait dengan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan OJK seperti tertuang di dalam Pasal 5 UU OJK dapat kami sampaikan, bahwa Bank dan lembaga keuangan lainnya, saat ini memiliki peran yang lebih kompleks sebagaimana dibutuhkan atau dipersyaratkan oleh nasabah sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan yang makin _sophisticated_ . Keberadaan produk yang benar- benar _single market/industry_ _an sich_ mulai kurang memiliki daya tarik yang pada akhirnya mendorong 2 (dua) atau lebih lembaga keuangan untuk bersimbiosa membuat dan/atau memasarkan produk bersama. Selain itu juga adanya kecenderungan terjadinya konglomerasi lembaga atau institusi keuangan seperti misalnya sebuah bank besar memiliki anak usaha yang bergerak di bisnis asuransi, _multifinance_ , sekuritas dan lain-lain. Perkembangan di sektor keuangan seperti ini tentu perlu diantisipasi melalui perbaikan sistem pengaturan dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 253 keuangan yang terintegrasi dalam satu atap sehingga kemungkinan terjadinya silo- silo pengawasan dari berbagai otoritas dapat dihindari; Adalah Joseph E. Stiglitz dalam “The Role of the State in Financial Markets”, menyampaikan bahwa _Regulasi dan pengawasan sektor keuangan yang kuat_ _sangatlah krusial melihat perkembangan sektor tersebut. Sektor keuangan_ _merupakan “pusat” dari sistem dalam sebuah perekonomian: kegagalan sektor_ _keuangan dapat melemahkan kinerja seluruh sistem dalam perekonomian_ (Stiglitz, 1994); Sebagai regulator, keberadaan OJK sangat membantu pelaku industri, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), karena aturan-aturan yang dikeluarkan cukup _market_ _friendly_ . Sebelum merelease aturan, OJK menyampaikan _consultative paper_ untuk meminta pendapat atau masukan dari para pelaku industri. Dengan Lembaga Pengawas Sektor Keuangan bermodel _Integrated_ (yang juga diterapkan di Negara Jepang, Kanada, Qatar, Britania Raya dan Jerman) diharapkan terjadi harmonisasi regulasi lintas industri jasa keuangan; Sebagai Pengawas, OJK tidak hanya semata memposisikan diri sebagai pengawas bidang _compliance, risk management,_ akuntabilitas laporan tetapi juga sekaligus sebagai _audit partner_ . OJK tidak hanya melakukan pengawasan yang bersifat mikroprudensial untuk _safety_ dan _soundness_ _industry_ tetapi juga melakukan pengawasan atas _conduct of business_ terkait dengan perlindungan konsumen, pemantauan transaksi antarlembaga, praktik pencucian uang, _fair_ _dealing_ dan lain-lain; Bagi saksi, pelaku industri, khususnya BPD, OJK telah memberikan guidance yang baik serta saran perbaikan yang penting bagi peningkatan kualitas SDM, operasional dan daya saing. OJK juga memiliki _desk_ atau _task force_ yang secara khusus diperuntukkan bagi pengembangan BPD seluruh Indonesia; Melalui sistem Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi seperti OJK ini, kami yakini dapat mengatasi berbagai kendala yang sebelumnya dihadapi oleh Pengawas maupun pelaku industri antara lain: • Keterbatasan cakupan pemeriksaan atau pengawasan akibat Undang-Undang. • Tindak pidana yang melibatkan instrumen keuangan dengan berbagai otoritas pengawas relatif lebih sulit untuk ditelusuri. • Sinkronisasi regulasi (ketentuan) dan pemahaman ketentuan otoritas lain yang belum optimal. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 254 • Pelaku industri, khususnya Bank sebagai objek pengawasan merasa tidak efisien karena harus diperiksa berkali-kali oleh otoritas yang berbeda. • Perlindungan terhadap nasabah bank yang berinvestasi pada instrumen pasar modal yang dijual melalui perbankan relatif lemah karena ketidakjelasan otoritas yang mengawasi instrumen investasi nasabah. • Tingginya biaya koordinasi dan sulitnya melakukan _data sharing_ dan _data_ _interfacing_ yang dimiliki antar otoritas dalam rangka perumusan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis yang bersifat _systemic_ dan lintas industri. Terkait dengan Penggunaan APBN dan Pungutan OJK seperti tertuang di dalam Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah dan DPR telah mengambil jalan yang bijak dengan melakukan kombinasi dan pentahapan kebutuhan pembiayaan OJK yang berasal dari APBN dan Pungutan dari pelaku industri; Rofikoh Rokhim dkk dalam studi “Alternatif Struktur OJK yang Optimum” (2010) menyampaikan fakta bahwa lembaga pengawas sebagian besar dibiayai oleh industri yang diawasi. PA Consulting Group atau PACG (2009) melaporkan bahwa sebagian besar lembaga pengawas sektor keuangan di negara yang tergabung dalam G20 dibiayai oleh industri keuangannya. APRA (Australia), AMF (Perancis), BRSA (Turki), BaFin (Jerman), SB (Afrika Selatan), FSC (Korea Selatan) dibiayai oleh industri keuangan. Proporsi pembiayaan lembaga pengawas yang diambil dari 108 sampel adalah: industri (56%), pemerintah (22%), campuran (16%), dan tidak disebutkan (6%); Teori yang dapat menjelaskan pemberlakuan pungutan atau iuran oleh OJK adalah _theory of clubs ("An Economic Theory of Clubs", Buchanan, 1965). The_ _goal of the theory was to address the question of determining the "size of the most_ _desirable cost and consumption sharing arrangement"_ ; Industri sektor jasa keuangan selain bersifat vital bagi perekonomian juga memiliki contagion risk dengan potensi _domino effect_ yang tinggi. Kegagalan satu institusi akan merembet kepada institusi-institusi lain secara cepat. Sewajarnya jika pelaku industri secara bersama-sama menanggung biaya untuk mendukung kegiatan operasional dari Otoritas yang menjadi pengawas, wasit, perumus aturan yang berkepentingan menjaga dan memastikan semua pelaku industri menjalankan _business conduct_ dengan baik, sekaligus bersama-sama memelihara _safety_ _and_ _soundness_ industri sehingga _going_ _concern_ industri dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 255 berkesinambungan; OJK selama ini sudah melaksanakan berbagai program literasi keuangan ( _financial literacy_ ) dan inklusi keuangan ( _financial inclusion_ ) yang kami nilai sebagai salah satu bentuk kewajiban OJK dalam rangka memberikan imbal balik kepada pelaku industri atas iuran yang telah dipungut. Program-program kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah membantu pelaku industri dalam rangka penetrasi pasar, edukasi nasabah dan optimalisasi penjualan. Di samping itu masyarakat juga memperoleh manfaat langsung dengan adanya Komisioner yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Hak-hak masyarakat konsumen sektor jasa keuangan dapat lebih terlindungi dan sengketa dengan penyedia jasa keuangan dapat terfasilitasi dengan lebih baik; 2. Kornelius Simanjuntak Saksi adalah Ketua Asosiasi Perasuransian ASEAN ( _ASEAN Insurance_ _Council_ ) yang telah bekerja di industri perasuransian selama 38 tahun dan sebagai ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Ketua Asosiasi Perasuransian Negara-negara Anggota ASEAN atau _ASEAN Insurance Council_ (AIC) pada masa pembahasan RUU OJK dan Pendirian OJK, saya memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan Mahkamah Konstitusi yang terhormat dan mulia ini sebagai berikut: Pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekarang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, saya mewakili industri perasuransian Indonesia yang selalu ikut serta secara aktif dalam diskusi dan sosialisasi RUU OJK yang telah disahkan dan diundangkan sebagai UU OJK Nomor 21 Tahun 2011; Karena itu saya mengetahui bahwa proses lahirnya UU-OJK telah melalui suatu proses yang panjang, karena telah dilakukan berbagai studi perbandingan di berbagai Negara yang sistim pengawasan industri jasa keuanganya dilakukan melalui badan yang serupa atau sejenis OJK, Naskah akademik yang mendalam telah dilakukan, _workshop_ dan diskusi kelompok kerja yang melibatkan ahli-ahli dibidang jasa keuangan, praktisi, akademisi dari universitas ternama, pejabat dan staf ahli dari pihak Pemerintah dan dari pihak DPR RI; Semua pihak mengirimkan putra-putri bangsa Indonesia yang terbaik untuk memikirkan, mengkaji secara mendalam dan selanjutnya mempersiapkan suatu konsep dan sistem baru untuk pengawasan industri jasa keuangan Indonesia yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 256 diharapkan akan memperbaiki kekurangan, kelemahan, kebobrokan yang ada dan terjadi di masa lalu, karena bentuk dan sistim pengawasan jasa keuangan Indonesia secara umum dan khususnya jasa keuangan perbankan yang telah menyengsarakan perekonomian Indonesia, rakyat Indonesia, karena sector perbankan harus diselamatkan oleh Pemerintah melalui bantuan likuiditas yang luar biasa besarnya yang nyaris membangkrutkan perekonomian Indonesia; Kesimpulan dan hasil dari semua penelitian dan usaha itu adalah terdapat urgensi untuk Bangsa Indonesia untuk segera dan secepatnya melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan Indonesia; Diperlukan suatu bentuk badan pengawas dan pengaturan yang baru, yang terintegrasi untuk semua jasa keuangan Indonesia yaitu perbankan, pasar modal, pembiayaan, Asuransi dan lain-lain jasa keuangan lainnya; Juga disimpulkan bahwa badan pengawas dan pengaturan yang baru tersebut sudah harus teruji di negara-negara yang pengawasan industri jasa keuangannya telah membuat industri jasa keuangan di negara tersebut semakin, kuat, semakin maju dan terhindar dari atau dapat menekan sekecil mungkin berbagai permainan kotor dari pelaku industri jasa keuangan seperti usaha-usaha jasa keuangan yang berada dalam suatu kelompok usaha konglomerasi. Negara- negara tersebut juga ada di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan; Oleh karena itu disimpulkan bahwa perlu segera didirikan sebuah lembaga pengawas dan pengaturan jasa keuangan Indonesia atau yang dinamakanOJK sebagai badan pengawas industri jasa keuangan Indonesia yang sifatnya terintegrasi dan independent. Dan agar OJK kuat, maka harus didirikan dengan sebuah Undang-undang yang mengaturnya, karena itulah dibuat dan diundangkan UU Nomor 21 Tahun 2011; Sebagai badan pengawas dan pengaturan jasa keuangan yang baru, OJK memerlukan banyak persiapan, karena itu OJK baru saja mulai menjalankan fungsi, tugas dan peranannya sebagai pengawas industri jasa keuangan Indonesia. Untuk tugas yang sangat besar, sangat penting, dan mulia tersebut tentu tidak dapat dinilai kinerjanya terlalu dini, karena OJK baru saja mulai menjalankan tugasnya. Seharusnya diberikan waktu yang cukup untuk OJK untuk menujukkan performa kinerjanya; Juga saya heran kalau ada warga Negara Indonesia yang telah mengajukan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 257 permohonan pengujian terhadap beberapa pasal dari UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dengan dalil bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, saya lebih heran lagi jika warga negara tersebut adalah seorang peneliti _Justice for Global Justice_ , karena sebagai peneliti seharusnya mereka juga mengetahui rencana pendirian OJK dan pembahasan RUU OJK. Seharusnya mereka memberikan masukan secara aktif pada saat Pemerintah/ DPR membahas RUU OJK tersebut; Selanjutnya saya berpendapat bahwa hanya warga negara Indonesia yang ingatannya cepat lupa akan bencana atau malapetaka krisis perbankan dan keuangan di masa lampau yang telah nyaris membangkrutkan perekonomian bangsa Indonesia, dan telah menimbulkan kesengsaraan bagi jutaan warga negara Indonesia yang menjadi kehilangan pekerjaannya karena banyak perusahaan bangkrut, gulung tikar dan terpaksa berhenti usahanya karena akibat krisis ekonomi yang sangat buruk. Atau mungkin mereka mempunyai agenda tersendiri, tidak menghendaki adanya suatu bandan dan sistim pengawasan industri jasa keuangan Indonesia yang lebih baik dan lebih kuat; PENTINGNYA PERANAN OJK DALAM PENGATURAN (REGULASI) DAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN INDONESIA SESUAI UU NO 21 THN 2011 Peranan OJK sebagai badan pengawas dan Pengaturan sector jasa keuangan Indonesia adalah sangat penting karena: 1. Indonesia memerlukan badan pengawas dan pengaturan industri jasa keuangan OJK untuk pengawasan yang lebih baik, kuat dan dapat mendeteksi secara dini gejala krisis jasa keuangan Indonesia, terutama untuk pengawasan konglomerasi jasa keuangan di Indonesia yang tidak mungkin dapat dilakukan jika tidak ada badan dan sistim pengawasan yang terintegrasi. 2. Indonesia akan segera memasuki Pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015, karena itu pengawasan oleh OJK adalah suatu keharusan dan urgensi, jika Indonesia ingin menjadi tuan perekonomian jasa keuangan di negeri sendiri. 3. Khusus untuk Industri perasuransian Indonesia, OJK sangat diperlukan karena dengan OJK, pengawasan industri perasuransian Indonesia akan menjadi sejajar dengan badan pengawas industri perasuransian di negara-negara lain, sehingga Industri perasuransian Indonesia tidak akan tertinggal jauh; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 258 4. Membatalkan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan/atau membubarkan OJK adalah suatu kekeliruan dan kemunduran bagi usaha pembangunan insdutri jasa keuangan Indonesia termasuk industri jasa perasuransian yang lebih baik dan sehat. Karena di berbagai negara yang industri jasa keuangannya sudah lebih besar dan lebih maju, telah meningalkan sistem pengawasan yang terkotak-kotak, dan mereka telah mempunyai sistem dan lembaga pengawas dan pengatur industri jasa keuangan yang terintegrasi yaitu FSA ( _Finansial_ _Services Authority_ ) atau OJK, dimana sistem pengawasan dan pengaturan tersebut telah membuat industri jasa keuangan mereka menjadi semakin baik dan kuat, seperti di Jepang, Korea, Australia; 5. Membubabarkan OJK juga menurunkan minat investor pihak asing untuk berivestasi di bidang industri jasa keuangan keuangan perasuransian di Indonesia, dalam hal ini akan menurunkan pemeringkatan investasi di Indonesia yang dapat menimbulkan efek domino dan keadaan keos; SISTEM PUNGUTAN ATAU IURAN UNTUK MEMBIAYAI OJK ADALAH SUDAH BAGUS, TEPAT DAN KONSTITUSIONAL DALAM RANGKA MEMBIAYA OJK DIBIDANG PENGATURAN (PENGATURAN) DAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN INDONESIA Sistem pembiayaan untuk suatu badan pengawas dan pengaturan OJK atau yang dikenal di internasional sebagai FSA _(Fiancial Services Authority/Agency)_ ada dua macam, yaitu: Sistem yang pertama: pembiayaannya dibebankan kepada _State_ atau _National Budget_ yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti yang dianut oleh Negara Jepang. Sistem yang kedua: pembiayaannya dibebankan kepada perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK atau FSA seperti yang dianut oleh Negara Australia; Sistem yang dianut OJK di Indonesia adalah kombinasi dari kedua Sistem tersebut diatas karena Pasal 34 ayat (2) UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 mengatur bahwa Anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pihak yang melakukan kegiatan di sector jasa keuangan adalah perusahaan-perusahaan jasa keuangan di Indonesia. Sistem yang diatur dalam UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 ini adalah sudah bagus, tepat dan konstitusional karena: 1) Telah dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam atas sistem pembiayaan OJK dengan melihat bagaimana di negara-negara lain, dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 259 masalah pembaiayaan ini adalah hal yang juga sangat mendapatkan perhatian dan memakan waktu pada saat pembahasan dan sosialisasi RUU OJK, hingga dipilih sistem yang terbaik untuk OJK di Indonesia; 2) Mempunyai sifat yang fleksibel atau luwes, dimana dijelaskan dalam penjelasan ayat tersebut bahwa jika dana yang dihimpun dari industri atau sector jasa keuangan belum atau tidak mencukupi untuk membiayai OJK, maka dalam tahap awal pembentukan OJK pembiayaan OJK dilakukan melalui APBN; 3) Bahwa penetapan besarnya iuran ke OJK ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan-perusahaan jasa keuangan Indonesia, hal ini berarti besaran iuran atau pungutan untuk membiayai OJK haruslah sedemikian rupa agar tidak sampai memberatkank perusahaan jasa keuangan yang diawasi; 4) Pungutan untuk membiayai OJK adalah konstitusional karena pungutan tersebut didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2); 5) Terkait independensi OJK yang diakitkan dengan system pungutan atau pembiayaan dari suatu Lembaga seperti OJK, tidak dapat dan tidak tepat jika semata-mata dilihat dan diukur dari system pembiayaan atau pihak mana yang membiayainya. Seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibiayai oleh negara, apakah KPK menjadi tidak independen? Ternyata KPK hingga saat ini menurut saksi adalah satu lembaga negara yang tetap independen meskipun dibiayai oleh negara dari APBN karena KPK juga melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara, KPK menangkap beberapa Menteri, Anggota DPR, dan Pejabat Pemerintahan; Karena itu OJK juga tidak tepat jika OJK dikatakan menjadi tidak independen karena dibiayai oleh industri jasa keuangan yang diawasinya; MANFAAT YANG TELAH DIRASAKAN SETELAH OJK MENGAWASI INDUSTRI PERASURANSIAN INDONESIA 1. OJK telah memikirkan dan mengkaji melindungi secara lebih proporsional kepemilikan investor nasional atau dalam negeri untuk perusahaan-perusahaan perasuransian, agar perusahaan-perusahaan nasional mempunyai kesempatan yang sama untuk lebih maju dan kuat di negerinya sendiri, karena adalah suatu fakta bahwa pengusaha Indonesia yang ingin berusaha di negara-negara lain Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 260 ternyata tidak mudah karena adanya pengaturan seperti ketentuan permodalan yang kurang mendukung dan sangat memberatkan bagi investor Indonesia; 2. OJK meskipun belum lama menjalankan tugasnya, dalam berbagai Peraturan OJK yang telah dikeluarkan telah memberikan perlindungan yang jauh lebih baik bagi konsumen asuransi dari pada sebelumnya. Satu diantaranya adalah OJK mewajibkan perusahaan-perusahaan asuransi sejenis untuk mempunyai sebuah Badan Penyelesaian Sengketa atau Badan Mediasi yang dapat membantu masyarakat konsumen jika ada sengketa atas produk jasa keuangan; 3. Dalam prpses pembuatan Peraturan OJK, OJK menerapkan _rule making rule_ dimana kalau ada peraturan OJK yang mau dibuat, maka terlebih dahulu dikonsultasikan dengan industri jasa keuangan terkait dan juga meminta masukan-masukan, sehingga Peraturan OJK yang akan diberlakukan akan lebih baik untuk kemajuan insdustri jasa keuangan; 4. OJK telah melakukan pengawasan yang jauh lebih baik dalam pengaturan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau GCG; 5. OJK telah melakukan pengaturan dan pengawasan agar persaingan usaha di sector Asuransi umum selalu menekankan dan mendahulukan kepentingan konsumen Asuransi, dan persaingan harga yang berbahaya bagi semua pihak, khususnya konsumen dapat dihindari; 6. OJK mempunyai kapasitas yang jauh lebih besar daripada badan pengawas perasuransian sebelum OJK; 7. Untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya Asuransi kehadiran OJK sangat diperlukan. Dan pada saat ini OJK bersama industri asuransi nasional sedang melakukan kegiatan untuk lebih memperkenalkan asuransi kepada masyarakat berpenghasilan kecil dengan meluncurkan asuransi mikro yang sangat terjangkau oleh kalangan masyarakat berpenghasilan kecil sehingga mereka juga dapat mempunyai perlindungan terhadap berbagai risiko; 8. OJK telah melakukan langkah-langkah nyata untuk mengupayakan peningkatan kapasitas daya tampung asuransi dan reasuransi nasional, sehingga akan semakin besar dana premi asuransi nasional yang dapat ditahan di dalam negeri; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 261 9. Melalui OJK transaksi Asuransi yang melibatkan berbagai jenis lembaga keuangan seperti perbankan, pembiayaan/leasing dapat dihindari praktek bisnis yang merugikan konsumen yang dikaitkan dengan pembayaran premi Asuransi; Kesimpulan dari keterangan saksi adalah bahwa industri/sektor jasa keuangan indonesia sangat memerlukan kehadiran OJK dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK; 3. Robinson Simbolon A. Otoritas Jasa Keuangan Menjawab Tantangan Perkembangan Industri Jasa Keuangan Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat dilepaskan dari pesatnya perkembangan dan dinamika yang terjadi di industri sektor jasa keuangan secara global. Indonesia sebagai negara yang memiliki sistem perekonomian terbuka tidak dapat mengelak dan bahkan dituntut untuk menyesuaikan diri terhadap arus perkembangan industri sektor jasa keuangan dunia; Industri sektor jasa keuangan yang meliputi industri perbankan, ipdustri pasar modal dan industri keuangan non-bank tidak lagi merupakan industri yang dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Berkembangnya berbagai produk saja keuangan, semakin canggihnya teknologi sistem informasi serta terjadinya konglomerasi kepemilikan perusahaan-perusahaan jasa keuangan merupakan faktor-faktor utama yang mendorong saling terintegrasinya industri sektor jasa keuangan di Indonesia; Produk reksadana misalnya, yang notabene merupakan produk pasar moda! saat ini sudah dipasarkan melalui jaringan perbankan, tidak semata-mata dipasarkan oleh agen penjual reksadana. Dari sisi investor, reksadana kini tidak hanya ditujukan untuk investor ritel atau individu tetapi juga mulai dijadikan instrument investasi bagi perusahaan-perusahaan jasa keuangan seperti Asuransi maupun Dana Pensiun yang telah memasukkan produk-produk Reksadana sebagai portofolio investasi mereka; Keterkaitan antara sub sektor di industri jasa keuangan seperti digambarkan di atas pada masa mendatang bukannya semakin berkurang, melainkan semakin kompleks. Bakal terjadinya fenomena seperti itu perlu disadari sejak dini dan diantisipasi. Sebab, jika tidak diantisipasi maka kompleksitas perkembangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 262 industri sektor jasa keuangan pada masa mendatang sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terutama terhadap perlindungan konsumen serta terganggunya stabilitas sistem keuangan. Kompleksitas perkembangan dan permasalahan di sektor jasa keuangan tersebut, membutuhkan adanya lembaga otoritas yang terintegrasi dan memiliki kewenangan kuat dalam meiakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Di samping itu, hal yang perlu mendapat perhatian sangat serius adalah masalah koordinasi antar sektor di jasa keuangan. Jika otoritas di bidang jasa keuangan dilakukan oleh institusi yang berbeda, koordinasi akan sulit dilakukan, mengingat tingginya egoisme sektoral. Disinilah pentingnya kehadiran OJK sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi mencakup sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB; Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai regulator di industri sektor jasa keuangan sangat tepat dan sesuai dengan kebutuhan dalam menjawab berbagai tantangan perkembangan industri jasa keuangan modern yang pada akhirnya juga akan mensejahterakan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945; B. Pertumbuhan Industri Pasar Modal Era OJK Dengan beroperasinya OJK pada pertengahan Tahun 2012 sebagai lembaga yang mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan di seluruh industri jasa keuangan, khusus industri sektor pasar modal seperti memperoleh semangat baru dalam meiakukan berbagai inovasi dalam menumbuhkan industri pasar modal; Memasuki tahun 2013, BEI menerapkan kebijakan baru yakni dimulainya perdagangan 30 menit lebih awal dan diterapkannya _pre-cfosing_ dan _post-trading_ di akhir hari perdagangan. Pasar modal menunjukkan perkembangan dan pertumbuhan yang positif. Data sampai akhir Oktober 2014 lalu memperlihatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator utama perdagangan saham di BEI telah melewati batas psikologis 5.000, persisnya 5.089,55. Diyakini IHSG bisa naik lebih tinggi lagi pada akhir 2014. Di sisi lain, nilai kapitalisasi pasar saham hingga akhir Oktober 2014 mencapai Rp 5.071,32 triliun. Itu menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat jika dibandingkan dengan posisi akhir 2013 yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 263 masih di angka Rp 4.219 triliun. Sedangkan nilai rata-rata perdagangan saat ini mencapai Rp 6,07 triliun per hari. Pada 2013, nilai rata-rata perdagangan harian bahkan pernah mencapai Rp 6,24 triliun. Indikator-indikator tersebut di atas menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat investor di Pasar Modal Indonesia semakin meningkat dan hal ini bukan tidak mungkin merupakan respon dari mulai beroperasinya OJK; Salah satu tonggak penting lainnya di tahun 2013 adalah ketika OJK menerbitkan izin usaha PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia. Dengan berdiri dan beroperasinya P3IEI, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia; Pada bidang pengelolaan investasi, juga menunjukkan pertumbuhan yang berarti. Data sampai akhir Oktober 2014 mencatat Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana mencapai Rp 224,26 triliun. Padahal di akhir 2013 NAB reksadana masih tercatat Rp 192,54 triliun. Pertumbuhan NAV ini menunjukkan terjadinya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap reksadana sebagai instrument investasi. Dilihat dari jumlah unit penyertaan juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi. Jika pada akhir 2013 jumlah unit penyertaan mencapai 120,89 miliar, maka pada akhir Oktober 2014 lalu sudah mencapai 134,6 miliar; Seluruh indikator pertumbuhan di industri pasar modal tersebut di atas semakin menguatkan keyakinan kami bahwa kehadiran OJK sangat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan di industri jasa keuangan.terutama sektor, baik di pasar modal, perbankan maupun IKNB. C. Pungutan oleh OJK Pembiayaan kegiatan yang bersumber dari pungutan pihak yang meiakukan kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia memang merupakan hal baru. Namun demikian, pembiayaan kegiatan regulator di sektor jasa keuangan oleh industri jasa keuangan dalam bentuk pungutan adalah praktek yang lazim di banyak negara. Sebagai contoh, _Office of the Comptroller of the Currency_ (OCC) di Amerika Serikat memungut biaya dari bank secara _semi-annually_ yang didasarkan pada skala usaha bank sesuai dengan total asetnya. Selain itu terdapat tambahan pungutan dengan persentase tertentu sesuai dengan peringkat risiko bank. Selain hal tersebut di atas, OCC memperoleh pendapatan dari memproses aplikasi perusahaan investasi terutama pada _US-Treasury_ , pungutan atas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 264 pemeriksaan khusus/investigasi tertentu, pungutan atas perizinan, serta pendapatan lainnya dari kegiatan seminar, penjualan publikasi, dan sebagainya; Tidak terlalu berbeda dengan OCC di Amerika Serikat, _Office Of_ _Superintendent Of Financial Institute_ vOSFI) di Kanada memiliki pendanaan bersumber dari pungutan atas penilaian terhadap lembaga keuangan yang diperhitungkan baik berbasis total aset, berbasis premi, maupun berbasis keanggotaan. Pungutan terhadap bank berbasis total aset, pungutan terhadap asuransi berbasis premi, dan pungutan terhadap _loan company_ berbasis keanggotaan; Di belahan benua Asia, _Financial Services Supervisory_ (FSS) Korea Selatan memperoleh pendanaan dari _supervisory fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada lembaga keuangan sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh FSS. Selain _supervisory fee_ , FSS juga memungut _issuer regulatory_ _fee_ , yaitu pungutan yang dikenakan kepada emiten sehubungan dengan pengajuan perizinan kepada FSC-Korea sesuai dengan _exchange act_ ( _capital_ _market_ ); Selain contoh negara-negara di atas, terdapat banyak contoh negara yang pembiayaan otoritas jasa keuangannya sepenuhnya dilakukan melalui pungutan dari industri, misalnya Australia, Singapura, Belgia, Bolivia, Bosnia, Ekuador, Jerman, Hungaria, Islandia, Latvia, Norwegia, Luxemburg, Malta, Meksiko, Panama, Swedia, Peru, Swiss, Turki dan Inggris; Sementara itu, terdapat juga regulator di beberapa negara yang kegiatannya dibiayai oleh industri dan anggaran negara, misalnya Austria, El-Salvador, Guatelama, Nikaragua, dan Venezuela. Sedangkan regulator yang sepenuhnya dibiayai oleh negara antara lain Cili, Cina, Costa Rica, Kazakhstan, Libanon, Jepang dan Uruguay; Pungutan oleh otoritas Pasar Modal bukanlah hal baru bagi kami di industri pasar modal. Sejak Tahun 2007, PT BEI, PT Kustodian Sentral Ekfek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah meiakukan pembayaran pungutan berdasarkan Peraturan Bapepam-LK yang besarnya 7,5% dari pendapatan usaha ketiga perusahaan tersebut; Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, kami berpendapat bahwa pungutan yang dilakukan oleh OJK adalah sesuatu yang normal di bidang industri jasa keuangan di seluruh dunia. Pungutan yang dilakukan OJK terhadap pelaku Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 265 industri jasa keuangan bukanlah untuk kepentingan orang per orang atau pihak pihak tertentu. Pungutan itu dilakukan demi terselenggaranya kegiatan OJK secara efektif sehingga pola dan mekanisme pengawasan dapat dilakukan sebaik-baiknya untuk menciptakan sistem industri keuangan yang kuat, stabil dan berkesinambungan. Terciptanya sistem industri jasa keuangan yang kuat akan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran sesuai dengan cita- cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa sebuah lembaga tidak akan independen dalam meiakukan tugasnya jika lembaga tersebut memungut fee terhadap pihak yang diawasi. Contoh nyata yang dapat disampaikan disini, misalnya tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, seluruh kegiatan KPK dibiayai oleh negara melalui APBN. Namun hal itu tidaklah berarti KPK menjadi tidak independen terhadap pejabat- pejabat negara yang meiakukan tindak pidana korupsi; Berdasarkan uraian di atas, saksi menyimpulkan bahwa walaupun OJK melakukan pungutan terhadap industri tetapi OJK tetap sebagai otoritas yang independen, legal dan akuntabel. Eksistensi OJK perlu mendapat dukungan kuat sehingga ia dapat menjalankan tugas sesuai dengan misi yang diembannya; 4. Pradjoto A. Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. UU Bl tersebut lahir sebagai bagian dari restrukturisasi sistem perbankan yang porak poranda akibat krisis tahun 1997/1998. Pasal 34 UU Bl mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat; Tujuan idiil terbentuknya OJK adalah agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil, berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi oleh prinsip- prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 266 pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( _fairness_ ); B. Pentingnya Keberadaan OJK Dalam Mengatur dan Mengawasi Sektor Jasa Keuangan Kompleksitas sektor dan sub-sektor keuangan adalah kompleksitas yang terjalin bagaikan sarang laba-laba. Rumit, tersebar secara tak terduga dan rentan terhadap gejolak. Satu saja jalinan itu rusak, maka akan memberikan dampak buruk yang berantai terhadap seluruh sistim; Pengalaman masa lalu, terutama krisis pada tahun 1997-1998 telah mengajarkan betapa pentingnya kehadiran otoritas pengawas yang mampu memantau dan mengawasi kegiatan jasa keuangan secara terintegrasi. Terlebih, jalinan sarang laba-laba tadi telah semakin berkembang dengan intensitas yang tinggi dipacu oleh proses globalisasi maupun kemajuan teknologi informasi yang keseluruhannya menimbulkan situasi yang saling pengaruh mempengaruhi antara satu dan lainnya. Belum lagi jika diperhatikan adanya keterkaitan yang terjalin karena hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian yang telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi di antara lembaga-lembaga keuangan di dalam sistem keuangan; Ambil saja contoh keberadaan Konglomerasi Keuangan di Indonesia lengkap dengan aktivitas lintas sub-sektor yang terbentuk diantara lembaga jasa keuangan yang perannya semakin hari semakin signifikan. Saat ini terdapat 32 (tiga puluh dua) konglomerasi keuangan di Indonesia yang dapat memberikan dampak negatif jika tidak dikelola secara terintegrasi; Dampak nagatif itu antara lain adalah meningkatnya risiko yang mungkin timbul yaitu _regulatory arbitrage_ , _contagion risk, lack of transparency, conflict of_ _interest,_ dan _abuse of economic power_ . Lebih jelasnya, kegagalan salah satu anak perusahaan dapat menarik jatuh kondisi perusahaan induknya. Induk konglomerasi keuangan ini didominasi oleh 16 (enam belas) bank besar yang merupakan _Domestic Systemically Important Banks_ (DSIB) dengan total aset sebesar Rp 3.793 triliun atau 70% dari keseluruhan aset industri perbankan. Kejatuhan salah satu induk konglomerasi keuangan ini akan memicu krisis di sektor keuangan yang berpotensi sistemik, yang membuat runtuhnya sistem keuangan nasional kita. Sungguh, _contagion effect_ adalah mimpi buruk bagi setiap bankir; Sementara dampak positif adalah meningkatnya daya saing lembaga jasa keuangan di Indonesia dengan berbagai bentuknya. Dalam skala ekonomi tertentu, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 267 setiap daya saing akan senantiasa menghasilkan implikasi rasional berupa terbentuknya efisiensi yang dapat memberikan pengaruh yang luar biasa besarnya di segi pengembangan infrastruktur, _delivery channel_ , promosi maupun penguatan _branding_ . Maka, proses pelayanan nasabah dapat bekerja dengan mekanisme _cross selling_ memanfaatkan terbentuknya saluran distribusi yang pada gilirannya akan memperkokoh kenaikan _fee based income_ ; Itulah sebabnya, pengawasan yang terintegrasi baik individual institusi keuangan maupun sistem keuangan dengan berpedoman kepada filosofi _risk-_ _based_ dan _forward looking_ yang proaktif, adalah kunci yang fundamental di dalam menghadapi masa depan yang sudah pasti akan jauh lebih kompleks dibanding sarang laba-laba yang sudah diuraikan terdahulu; C. OJK adalah Lembaga _Consitutionally Importance_ Sektor jasa keuangan adalah komponen penting dalam sistem perekonomian nasional terutama sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan tujuan dibentuknya Negara Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena fungsi dan kelahiran OJK dimaksudkan sebagai " _guardian_ _anger_ bagi sektor jasa keuangan, maka OJK dapat dikelompokan sebagai lembaga yang memiliki sifat _constitutional importance_ ; Untuk mencapai tujuan OJK, diperlukan jaminan sumber pembiayaan yang mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai salah satu unsur yang dapat menjadikan OJK sebagai lembaga yang independen dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; Dalam Pasal 37 UU OJK diatur bahwa OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang meiakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Artinya, pembiayaan kegiatan OJK bersumber dari pungutan pihak yang meiakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Persoalan yang paling hakiki di sini adalah pertanyaan dengan cara apakah pungutan itu dilakukan? Jawabannya terletak kepada adanya beban pembiayaan secara adil dan manfaat dari efektifnya fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Bagi industri perbankan, yang paling penting adalah pengelolaan pungutan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta penggunaannya dikonsultasikan dengan para pelaku industri agar menghasilkan kemanfaatan yang optimal; Pada dasarnya, praktik pungutan atau iuran dalam sistem hukum sektor jasa keuangan Indonesia bukan hal baru oleh karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 268 1995 tentang Pasar Modal telah menetapkan hal yang serupa sejak beberapa dekade yang lalu. D. Kesimpulan Sebagai lembaga yang penting secara konstitusi, keberadaan OJK hams dipertahankan. Kebijakan yang melemahkan eksistensi OJK dapat berakibat fatal bagi sektor keuangan dan pada gilirannya membahayakan perekonomian nasional. Lemahnya pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dan produk- produk lintas sektor jasa keuangan akan mengakibatkan perlindungan terhadap konsumen menjadi terbengkalai. Tambahan pula, masa transisi yang sedang dijalani OJK dapat berjalan dengan mulus karena tingginya kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap OJK dan sektor jasa keuangan; Sulit bagi saya untuk menakar ke arah mana keputusan akan diambil, tetapi ada satu hal yang selalu menjadi pedoman bagi hati saya. Yaitu kita bukanlah pewaris bangsa, kita semua sedang meminjam bangsa ini dari anak-cucu kita dan sebagai peminjam kita wajib mengembaiikan bangsa ini dalam keadaan yang lebih baik; [2.8] Menimbang bahwa Mahkamah dalam persidangan tanggal 22 Desember 2014 telah mendengar keterangan dari Bank Indonesia dan Persatuan Bank Nasional (Perbanas) yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. BANK INDONESIA Bank lndonesia sebagai Bank Sentral Berkedudukan Sebagai Lembaga Negara 1. Bank Indonesia adalah bank sentral yang pembentukannya diamanatkan Konsitusi. a. Sebelum amandemen UUD 1945, amanat pembentukan Bank Indonesia diatur dalam Penjelasan Pasal 23 UUD 1945. b. Dalam amandemen keempat UUD 1945, amanat pembentukan Bank Indonesia sebagai bank sentral dinyatakan secara tegas dalam Pasal 23D UUD 1945 yaitu, " _Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,_ _kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur_ _dengan Undang-Undang_ ". 2. Tujuan pembentukan lembaga-lembaga negara dalam konstitusi, termasuk pembentukan bank sentral, adalah untuk mendukung tercapainya tujuan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 269 negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pencantuman dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa bank sentral merupakan organ penyelenggara negara yang utama dan keberadaannya sangat diperlukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 3. Bank sentral yang diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 adalah Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bl 4. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Bank lndonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan bagian dari prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 5. Tujuan Bl untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut ditopang oleh 3 (tiga) pilar kewenangan, yaitu kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan. 6. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bl memiliki tugas dan wewenang: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, c. mengatur dan mengawasi bank, d. mengeluarkan aiat pembayaran yang sah; dan e. menjalankan fungsi sebagai penyedia likuiditas jangka pendek ( _lender of_ _the last resort_ ). 7. Di bidang moneter, Bl berwenang menetapkan kebijakan moneter, menetapkan sasaran-sasaran moneter, dan meiakukan pengendalian moneter. Pelaksanaan kebijakan moneter terutama menggunakan instrumen yang mengandalkan sistem perbankan, antara lain melalui mekanisme pasar uang. Oleh karena itu, perumusan kebijakan moneter sangat membutuhkan data dan informasi yang berasal dari perbankan; 8. Di bidana sistem pembayaran, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang memberikan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan pelaporan, dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 270 menetapkan penggunaan alat pembayaran. Kewenangan tersebut berlaku untuk seluruh sistem pembayaran, dan seluruh institusi penyelenggara jasa sistem pembayaran, termasuk perbankan. Dalam hal ini, perbankan merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang utama; 9. Di bidang perbankan. sebelum beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan mikroprudensial perbankan kepada OJK, Bl berwenang meiakukan pengaturan, memberikan dan mencabut izin bank, meiakukan pengawasan, dan pengenaan sanksi; Kedudukan Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank sangat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter dan sistem pembayaran mengingat: a. pengelolaan atau manajemen likuiditas dalam sistem perbankan merupakan alat utama dalam pengendalian moneter untuk mencapai kestabilan nilai rupiah; b. akses data dan informasi perbankan yang diperlukan dalam rangka pemantauan stabilitas sistem keuangan dan perumusan kebijakan dapat diperoleh secara cepat dan langsung; c. produk-produk perbankan yang mendukung efektivitas kebijakan moneter dan sistem pembayaran lebih mudah dikembangkan; d. kebijakan-kebijakan terhadap perbankan yang sifatnya terintegrasi antara kepentingan untuk menjaga stabilitas moneter, kelancaran sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, dan penerapan prinsip kehati- hatian bank, lebih mudah diimplementasikan; e. pengawasan kepatuhan terhadap kebijakan moneter dan sistem pembayaran dapat terintegrasi dengan pengawasan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha bank. Independensi Bank Indonesia 10. Sesuai UU Bl, Bl adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 11. Independensi Bl tersebut didukung antara lain oleh: a. kewenangan Bl untuk mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari APBN; b. Bl bukan merupakan bagian dari Pemerintah; c. dalam unsur Pimpinan Bl tidak terdapat wakil pemerintah atau wakil Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 271 lembaga lainnya (tidak terdapat anggota Dewan Gubernur _ex-officio_ ). 12. Sejalan dengan kewenangan Bl untuk mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari APBN, segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Bl, termasuk pengaturan dan pengawasan bank, seluruhnya menjadi beban dan tanggung jawab Bl; Pasca OJK 13. Dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK, kewenangan yang menjadi penopang pelaksanaan kebijakan Bl melalui perbankan berkurang secara signifikan yang akibatnya dapat mengganggu pelaksanaan tugas Bl secara keseluruhan karena Pasal-pasal dalam UU Bl yang mengatur kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan, serta akses data dan informasi terhadap perbankan dicabut oleh Pasal 69 Undang-Undang OJK; 14. Di bidana moneter. terdapat beberapa kebijakan OJK yang berpotensi menimbulkan gangguan transmisi kebijakan moneter yang merupakan kewenangan Bank Indonesia; 15. Di bidang sistem pembayaran. sesuai dengan UU Bank Indonesia, pengaturan, pengawasan, dan perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Bl. Dalam pelaksanaannya, mengingat kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran juga merupakan bagian dari kegiatan usaha bank, dan instrumen sistem pembayaran juga merupakan produk perbankan, maka sering terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan izin kegiatan usaha bank di bidang sistem pembayaran antara Bank Indonesia dan OJK. Sementara kewenangan Bl di bidang sistem pembayaran tetap dijamin oleh UU Bank Indonesia karena UU OJK tidak mencabut atau mengubah kewenangan Bl di bidang sistem pembayaran; 16. Di bidang _makroprudensial_ . beberapa ketentuan makroprudensial menjadi tertunda karena terdapat perbedaan pandangan mengenai lembaga yang berwenang mengeluarkan ketentuan dan/atau lembaga yang harus berperan. Kewenangan pengaturan dan pengawasan makroprudensial perbankan yang diberikan kepada Bl berdasarkan Penjelasan UU OJK, secara hukum tidak cukup jelas dan tidak cukup lengkap untuk mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia; 17. Dengan adanya dua Undang-Undang yang mengatur dua otoritas yang sama- Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 272 sama memiliki kewenangan terhadap suatu industri, maka selalu diperlukan langkah kompromi seperti dual licensing dalam produk-produk tertentu. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang kuat untuk menghindari disharmonisasi kebijakan yang dapat menyebabkan kebingungan di industri dan menghindari potensi pemanfaatan ketentuan yang lebih ringan oleh industri ( _regulatory arbitrage_ ); 18. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan, seharusnya fungsi dan kewenangan Bl untuk melakukan pengaturan, dan pengawasan di bidang perbankan, serta akses data dan informasi perbankan tetap dijamin oleh Undang-Undang untuk BI dapat melaksanakan tugasnya dalam sektor-sektor moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran; 2. PERBANAS Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) adalah pekumpulan dari bank-bank di Indonesia yang anggotanya terdiri dari bank-bank milik negara, bank swasta, bank campuran, bank milik daerah, dan bank syariat; Menurut Perbanas bahwa apa yang disampaikan oleh semua pihak tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan dari diskusi ketika penyusunan Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya hal itu sudah dapat diselesaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, namun ternyata masih ada pihak-pihak yang menyampaikan keberatan. Ini membuktikan bahwa ada persoalan yang harus dicarikan solusinya yang paling baik. Salah satu pemicu persoalan yang timbul adalah terutama mengenai persoalan pungutan. Sebelum menyampaikan mengenai pungutan oleh OJK, Perbanas menegaskan bahwa selaku asosiasi dari bank-bank di Indonesia pada dasarnya akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dari Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku di dalam pengaturan dan pengawasan perbankan; Diskusi mengenai independensi pengawas sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya mengenai perbankan dan diskusi mengenai apakah kalau ada pungutan pihak pengawas menjadi tidak independen? Ini juga sebetulnya sudah selesai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Perbanas berpendapat bahwa dengan lahirnya Undang-Undang ini (UU 21/2011) maka semua pihak seharusnya mengikuti arahan dari undang-undang yang berkaitan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 273 dengan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Namun demikian, Perbanas juga dapat memahami mengenai keberatan dari Pemohon terkait pungutan oleh OJK karena sebelum lahirnya Otoritas Jasa Keuangan, pengaturan dan pengawasan jasa keuangan tidak menimbulkan beban biaya apa pun namun setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan ada beban pungutan. Perbanas berpendapat bahwa tidaklah arif dan tidak bijaksana apabila dengan adanya pungutan tersebut Pemohon mengusulkan untuk membubarkan OJK ataupun membekukan operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Perbanas terdapat konsekuensi yang akan timbul apabila ada usulan untuk membubarkan/menonaktifkan/membekukan operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pembubaran OJK tidak sepadan dengan keberatan mengenai pungutan. Dengan adanya permohonan Pemohon ini menunjukkan bahwa terdapat pihak para pelaku di sektor jasa keuangan yang tidak puas terhadap persoalan mengenai pungutan; Perbanas sejak awal terlibat di dalam diskusi mengenai pembuatan Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak awal Perbanas bersikap netral apakah pengaturan dan pengawasan perbankan berada di Bank Indonesia atau berpindah kepada otoritas yang lain karena dalam praktik yang dilakukan oleh negara-negara lain, baik mengenai pengaturan dan pengawasan bank terpusat dalam suatu lembaga maupun dipisahkan dalam beberapa lembaga yang lain. Dua-duanya menunjukkan ada yang berhasil dan ada juga yang gagal. Jadi dua pilihan ini tidak membuat pilihan untuk lembaga yang satu dengan yang lain menjadi terjamin, sehingga suatu negara yang memilih satu pilihan ini dijamin tidak ada krisis. Dalam kenyataan dipraktik negara-negara lain pelaksanaannya tergantung dari kualitas sumber daya manusia, manajeman, dan hal-hal lain yang berlaku di dalam otoritas sektor jasa keuangan tersebut. Jadi bagi Perbanad dan bagi para pelaku jasa keuangan, lahirnya Otoritas Jasa Keuangan tidak ada masalah, hanya saja Perbanas dalam diskusi-diskusi pembentukan Undang-Undang OJK menyampaikan seandainya lahir suatu otoritas jasa keuangan yang baru seharusnya kewenangan yang dilimpahkan bersamaan dengan kewenangan mengenai anggaran dari otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya. Dalam hal ini anggaran untuk mengawasi sektor perbankan dan anggaran untuk mengawasi sektor jasa keuangan di luar perbankan harusnya berasal dari Bank Indonesia dan Bapepam dan bukan dibebankan kepada sektor jasa keuangan perbankan atau non perbankan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 274 Perbanas berpendapat bahwa OJK sah secara konstitusi dan untuk itu tidak bisa sertamerta dapat membubarkan/membekukan OJK, tetapi harus dicarikan solusi tentang adanya pungutan tersebut, yaitu pilihan pertama OJK tetap berdiri dan melangsungkan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang atau pilihan kedua menghilangkan kewenangan OJK untuk melakukan pungutan kepada sektor jasa keuangan. Pilihan kedua ini akan menyisakan persoalan, yaitu dari mana pembiayaan OJK kalau OJK tidak dapat melakukan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan? Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Bank Indonesia bahwa selama ini Bank Indonesia menggunakan sumber dananya sendiri tidak membebankan kepada pihak pemerintah maupun anggaran melalui APBN secara langsung. Oleh karena itu, Perbanas berpendapat perlu dipikirkan kembali penganggaran yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Salah satu jalan keluarnya adalah mengembalikan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan kepada Bank Indonesia; Jalan tengah yang lain yang dapat menjadi solusi adalah Otoritas Jasa Keuangan tetap mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, namun beberapa pasal, khususnya yang menyangkut pungutan perlu dilakukan amendemen/revisi. Pasal yang menyatakan apabila terdapat sisa dari pungutan yang digunakan tahun berjalan harus disetorkan ke kas negara, menurut Perbanas pasal ini sangat tidak adil karena seharusnya sisa dari pungutan tahun sebelumnya itu dapat digunakan untuk meringankan pungutan untuk tahun berikutnya dan tidak perlu disetorkan ke kas negara. Apabila kelebihan dari pungutan itu disetorkan ke kas negara maka berpotensi untuk menyalahgunakan pungutan _a quo,_ sehingga pasal tersebut perlu diadakan perubahan/revisi _; _ Revisi dari Undang-Undang OJK yang lain adalah terkait mengenai pertanggungjawaban OJK dalam penggunaan dana APBN dan pungutan. Perbanas dapat memahami tentang adanya ketentuan dalam Undang-Undang OJK bahwa pertangungjawaban OJK kepada DPR untuk mewakili kepentingan rakyat karena OJK menggunakan dana APBN, namun ketika OJK melakukan pungutan kepada para pelaku industri maka OJK harus juga mempertanggungjawabkan pungutan tersebut kepada pelaku di sektor jasa keuangan. Ketentuan Ini terjadi di APRA (OJK) Australia yang mempertanggungjawabkan anggaran untuk penggunaan pungutan ini kepada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 275 sektor industri; Usulan revisi Undang-Undang OJK yang lain adalah mengenai badan supervisi OJK. Di dalam Undang-Undang OJK ini tidak ada lembaga yang dapat mengawasi secara langsung OJK; [2.9] Menimbang bahwa Pemohon dan Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan tanggal 22 Desember 2014 menyerahkan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing; [2.10] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertera dalam berita acara persidangan telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta frasa “ _...tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..._ ” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253, selanjutnya disebut UU OJK) yang menyatakan: Pasal 1 angka 1 UU OJK: _Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga_ _yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai_ _fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan_ _penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini._ Pasal 5 UU OJK: _OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang_ _terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan._ __ Pasal 6 UU OJK: _OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: _ _a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; _ _b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan _ _c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga_ _Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya._ __ Pasal 7 UU OJK: _Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 276 _sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: _ _a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: _ _1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran_ _dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya_ _manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin_ _usaha bank; dan _ _2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana,_ _produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; _ _b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: _ _1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal_ _minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap_ _simpanan, dan pencadangan bank; _ _2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; _ _3. sistem informasi debitur; _ _4. pengujian kredit (credit testing); dan _ _5. standar akuntansi bank; _ _c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: _ _1. manajemen risiko; _ _2. tata kelola bank; _ _3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan _ _4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan _ _d. pemeriksaan bank._ Pasal 34 UU OJK: _i._ _Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan_ _anggaran OJK._ _ii._ _Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja_ _Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor_ _jasa keuangan._ _iii._ _Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran OJK_ _sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan_ _Komisioner._ Pasal 37 UU OJK: _(1) OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di_ _sektor jasa keuangan._ _(2) Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar_ _pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)._ _(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan OJK._ _(4) OJK_ _menerima,_ _mengelola,_ _dan_ _mengadministrasikan_ _pungutan_ _sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akuntabel dan mandiri._ _(5) Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi_ _kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut_ _disetorkan ke Kas Negara._ _(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada_ _ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah._ __ Pasal 55 UU OJK: _(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar_ _Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 277 _Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan_ _Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK._ _(2) Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor_ _Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK._ __ Pasal 64 ayat (1) huruf b UU OJK: _(1) Terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana_ _dimaksud dalam Pasal 55: _ __ _a. pejabat dan/atau pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan_ _Lembaga Keuangan; dan _ __ _b. pejabat dan/atau pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi,_ _tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor_ _Perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dialihkan_ _untuk dipekerjakan pada OJK._ Pasal 65 UU OJK: _(1) Terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana_ _dimaksud dalam Pasal 55: _ _a. Kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan Bank_ _Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan; dan _ _b. Kekayaan negara dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan_ _Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan_ _Lembaga Keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas,_ _dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar_ _Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,_ _dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dapat digunakan oleh_ _OJK._ Pasal 66 UU OJK: _(1) Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya_ _fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal_ _55: _ _a._ _Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang_ _pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor_ _Perbankan; _ terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yaitu: Pasal 23 ayat (1) UUD 1945: _“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan_ _keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan_ _dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-_ _besarnya kemakmuran rakyat.”_ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 278 Pasal 23A UUD 1945: _“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara_ _diatur dengan undang-undang.”_ Pasal 23D UUD 1945: _“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,_ _kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-_ _undang.”_ Pasal 33 UUD 1945: _“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas_ _kekeluargaan._ _(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang_ _menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara._ _(3) Bumi dan air dan kekayaan_ _alam_ _yang_ _terkandung_ _di dalamnya_ _dikuasai oleh_ _negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar_ _kemakmuran rakyat._ _(4) Perekonomian_ _nasional_ _diselenggarakan berdasar atas_ _demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,_ _berkelanjutan,_ _berwawasan_ _lingkungan,_ _kemandirian,_ _serta_ _dengan menjaga keseimbangan_ _kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional._ _(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan_ _pasal ini diatur_ _alam_ _undangundang”._ [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 279 [3.4] Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian Undang-Undang _in casu_ UU OJK terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan _a quo; _ Kedudukan Hukum ( _Legal Standing_ ) Pemohon __ [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 280 b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat ( _causal verband_ ) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum ( _legal standing_ ) para Pemohon sebagai berikut: a. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-1 sampai dengan bukti P-3), pembayar pajak (vide bukti P-6), dan nasabah perbankan (vide bukti P-7) yang memiliki hak konstitusional atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian dan hak konstitusional atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara terbuka dan transparan dari pemerintah, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 37 serta frasa “... _tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan_ ...” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK karena perbankan membebankan pungutan OJK kepada nasabah perbankan, APBN akan digunakan untuk membiayai OJK selama pungutan penuh oleh OJK belum diberlakukan kepada seluruh pelaku industri keuangan, dan APBN akan digunakan untuk membiayai _bailout_ jika terjadi krisis keuangan; b. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dihubungkan dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] , menurut Mahkamah, hak konstitusional para Pemohon sebagaimana didalilkan para Pemohon bersifat spesifik dan aktual sehingga terdapat hubungan sebab akibat ( _causal verband_ ) antara kerugian hak konstitusional dimaksud dengan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 281 berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dan apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, serta syarat yang dimaksud oleh putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum Pemohon; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ) untuk mengajukan permohonan _a quo_ ; [3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan _a quo_ dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum _(legal standing)_ untuk mengajukan permohonan _a quo_ maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pokok Permohonan [3.9] Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pembentukan OJK merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) hanya terkait dengan pengawasan bank, bukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya serta bukan pula untuk melakukan fungsi, tugas, dan wewenang selain pengawasan, yakni pengaturan, pemeriksaaan, dan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 UU OJK; 2. Bahwa menurut para Pemohon, UU BI yang dijadikan dasar pembentukan OJK tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Undang-Undang lain yang mengatur mengenai sektor jasa non-bank dan jasa keuangan lainnya karena UU BI bukan merupakan produk hukum yang lebih tinggi kekuatannya atau lebih besar mandatnya sehingga UU OJK tidak memiliki landasan konstitusional; 3. Bahwa menurut para Pemohon, hanya bank sentral yang dijelaskan secara eksplisit dalam UUD 1945 yang boleh independen, yaitu dalam Pasal 23D Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 282 UUD 1945, sehingga frasa independen OJK tidak menemukan pembenaran secara konstitusional. Selain itu berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, OJK diharuskan untuk terintegrasi dengan sistem perekonomian yang diamanatkan konstitusi, sehingga tidak mungkin independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Dengan demikian, OJK dipaksa dan diarahkan untuk independen dan terpisah dari sistem besar ketatanegaraan yang termaktub dalam konstitusi; 4. Bahwa menurut para Pemohon, fungsi pengawasan dan pengaturan bank merupakan tugas konstitusional Bank Indonesia yang diturunkan langsung dari ketentuan Pasal 23D UUD 1945 sehingga dengan demikian kewenangan OJK dalam fungsi pengawasan dan fungsi pengaturan bank tumpang tindih dengan fungsi yang dimiliki Bank Indonesia. Selain itu, terdapat penumpukan kewenangan pada OJK karena dapat menciptakan sistem dan regulasi, melaksanakan regulasi, mengawasi regulasi, dan menjatuhkan sanksi yang berpotensi menimbulkan _moral hazard_ ; 5. Bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagai penerimaan OJK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK yang menurut para Pemohon dapat mengurangi kemandirian OJK dan terkait dengan kewenangan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat OJK disebut sebagai lembaga yang independen. Selain itu menurut para Pemohon, pungutan yang mengatasnamakan negara haruslah jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14c, serta tiga orang ahli masing-masing bernama Dr. Syamsul Hadi, MA., Ph.D, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, dan Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H., yang keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 283 1. Bahwa OJK merupakan suatu lembaga negara independen yang memiliki _constitutional importance_ karena merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945; 2. Bahwa independensi tidak dapat dipisahkan dari pembentukan OJK, karena sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi kegiatan jasa keuangan dan transaksi keuangan oleh entitas bisnis terdapat potensi benturan dan pengaruh kepentingan termasuk dengan pemerintah, sehingga independensi OJK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; 3. Bahwa frasa “ _tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan_ ” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK harus dikaitkan dengan Pasal 5 UU OJK, yaitu mengenai kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk sektor perbankan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi globalisasi dan konglomerasi sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, UU OJK telah memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan sebagai unsur _check dan balances_ untuk menghindarkan adanya potensi _moral hazard_ ; 4. Ketentuan mengenai pungutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 UU OJK bermakna bahwa pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan memperhatikan kemampuannya. Pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK yang kemudian dikelola dan diadministrasikan oleh OJK secara akuntabel dan mandiri. Dalam hal jumlah pungutan telah melebihi kebutuhan pembiayaan OJK maka kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Selain itu, praktik pungutan dan nama lainnya seperti iuran atau premi telah dikenal juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta lazim dipraktikkan di banyak negara. Dengan demikian tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945; 5. Bahwa pembiayaan kegiatan OJK dari APBN bersifat alternatif, mengingat dalam tahap membangun regulasi dan standar operasional prosedur pada tahap awal pembentukan OJK memerlukan pembiayaan dari APBN melalui Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 284 persetujuan DPR sehingga harus dipertanggungjawabkan kepada DPR dan diaudit oleh BPK; 6. Bahwa nama dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat ditentukan oleh pembentuk Undang-Undang karena Pasal 23D UUD 1945 merupakan _open legal policy_ sehingga penamaan dan kewenangan bank sentral sebagai Bank Indonesia merupakan urusan pembentuk Undang- Undang. Demikian pula apabila pembentuk Undang-Undang merasa perlu ada yang harus diperbarui dari sistem sektor jasa keuangan termasuk kewenangan Bank Indonesia, hal tersebut dapat saja dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pemerintah mengajukan 13 (tiga belas) orang ahli masing-masing bernama Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Zainal Arifin Moechtar, S.H., LL.M., Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Refly Harun, S.H., LL.M., Dr. Mulia P.Nasution, D.E.S.S., Dr. Harjono, S.H., MCL., Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M, Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., Prof. Wihana Kirana Jaya, MsocSc., PhD, dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS., yang keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR memberi keterangan yang bersesuaian dengan keterangan Presiden yang selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara; [3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait OJK memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa independensi OJK harus dimaknai independen di dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Namun demikian, tidak menghilangkan fungsi koordinasi dengan lembaga lain yang terkait, yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, maupun Lembaga Penjamin Simpanan, serta disertai dengan mekanisme kontrol dan tidak dimaknai independensi yang sebebas- bebasnya; 2. Bahwa Pasal 23D UUD 1945 tidak mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan kewenangan Bank Sentral sehingga diserahkan kepada pembuat Undang-Undang untuk merumuskan lingkup kewenangan Bank Sentral; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 285 3. Bahwa mengingat kewenangan mengatur dan mengawasi bank yang dimiliki oleh Bank Indonesia lahir karena Undang-Undang, bukan turunan langsung dari UUD 1945, dalam hal kewenangan tersebut dialihkan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang OJK maka pengalihan tersebut tidak mengurangi tugas konstitusional Bank Indonesia; 4. Bahwa pengenaan pungutan yang diwajibkan oleh UU OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan besaran pungutan yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Jika kemudian jumlah pungutan melebihi kebutuhan pembiayaan OJK, kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan Negara. Hal tersebut merupakan praktik yang lazim di banyak negara seperti Australia, Singapura, Belgia, Bolivia, Ekuador, Jerman, Ungaria, Islandia, Ladvia, Norwegia, Luxemburg, Malta, Mexico, Panama, Swedia, Peru, Swiss, dan Turki; 5. Bahwa tiga prinsip utama dalam melaksanakan pungutan, yaitu _Pertama_ , prinsip fleksibilitas. Pungutan yang akan dikenakan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan bersifat fleksibel, sehingga diharapkan tidak membebani pelaku di sektor jasa keuangan. _Kedua_ , prinsip penciptaan nilai tambah. Intinya, pungutan yang diberikan industri akan dikembalikan kepada industri antara lain dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, literasi keuangan, perlindungan konsumen yang lebih baik, dan pasar keuangan yang lebih berkembang. _Ketiga_ , prinsip penggunaan yang bertanggungjawab dan transparan. Melalui mekanisme kontrol yang ada dari dua sisi pihak internal maupun peran audit internal dan pihak eksternal antara lain melalui fungsi kontrol dari BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat; 6. Bahwa OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, tahunan sebagai wujud akuntabilitas. Dalam hal DPR memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan. Dalam rangka pengawasan eksternal, laporan keuangan OJK diaudit oleh BPK atau kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BPK. Di dalam konteks pengawasan internal, OJK juga memiliki organ internal melalui mekanisme dewan audit; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 286 Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait OJK mengajukan 4 (empat) orang saksi yakni Eko Budiwiyono, Kornelius Simanjuntak, Robinson Simbolon, dan Pradjoto, yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dan menyerahkan keterangan tertulis dalam persidangan, yang selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara. [3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Bank Indonesia memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan serta akses data dan informasi perbankan yang sangat penting bagi BI kepada OJK dapat mengganggu pelaksanaan tugas BI secara keseluruhan; 2. Bahwa kebijakan OJK di bidang moneter berpotensi menimbulkan gangguan transmisi kebijakan moneter yang merupakan kewenangan BI; 3. Bahwa sering terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan izin kegiatan usaha bank di bidang sistem pembayaran antara OJK dan BI; 4. Bahwa ketentuan makroprudensial menjadi tertunda karena terdapat perbedaan pandangan mengenai lembaga yang berwenang mengeluarkan ketentuan dan/atau lembaga yang berperan; 5. Bahwa dengan adanya dua Undang-Undang yang mengatur dua otoritas yang sama-sama memiliki kewenangan terhadap suatu industri maka selalu diperlukan langkah kompromi dan koordinasi untuk menghindari disharmoni kebijakan yang merugikan industri perekonomian. [3.14] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Perbanas memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa beban pungutan jasa keuangan timbul setelah adanya OJK, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan, akan tetapi tidak arif dan tidak bijaksana apabila dengan adanya pungutan kemudian mengusulkan pembubaran OJK atau pembekuan operasi OJK; 2. Bahwa terdapat tiga usulan mengenai keberadaan OJK. _Pertama_ , OJK tetap berdiri namun dihapus untuk melakukan pengutan kepada sektor jasa keuangan. _Kedua_ , OJK tetap mengenakan pungutan yang sisanya tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk meringankan pungutan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 287 untuk tahun berikutnya. _Ketiga_ , mengembalikan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, dalam hal ini Perbankan, kepada BI dengan membentuk Badan Supervisi BI. [3.15] Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait OJK mengajukan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya masing-masing; Pendapat Mahkamah Dalam Provisi [3.16] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan putusan provisi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menghentikan sementara operasional OJK, memerintahkan Bank Indonesia (BI) untuk mengambil alih sementara fungsi, pengaturan dan pengawasan Perbankan, serta memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, analisis dan penelitian mendalam kepada OJK. Menurut Mahkamah, karena permohonan putusan provisi _a quo_ berkaitan erat dengan pokok permohonan, sehingga permohonan provisi para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan, oleh karenanya permohonan provisi _a quo_ dinyatakan tidak dapat diterima; Dalam Pokok Permohonan [3.17] Menimbang bahwa isu utama permohonan para Pemohon secara umum berkaitan dengan pengaturan, wewenang, independensi OJK, koordinasi OJK dan BI, serta sumber pendanaan dan pungutan OJK; [3.17.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan OJK tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI sehingga bertentangan dengan UUD 1945; Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI yang menyatakan bahwa, “ _Tugas mengawasi Bank akan dilakukan_ _oleh lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan_ _undang-undang_ ”. Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945 hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 288 Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang- Undang. Lagipula terdapat lembaga yang pembentukannya didasarkan atas perintah Undang-Undang tetapi memiliki _constitutional importance_ , seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan UU 39/1999, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan UU 32/2002, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya. Mahkamah berpendapat bahwa persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan baik yang bersifat _macroprudential_ maupun _microprudential_ dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yang semula disatukan dalam kewenangan bank sentral dan saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, _in casu_ BI dan OJK, merupakan kebijakan hukum terbuka ( _open legal policy_ ) pembentuk Undang-Undang. Dengan demikian pemisahan ataupun penggabungan kewenangan lembaga yang menyangkut _macroprudential_ dan _microprudential_ tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas; Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil para Pemohon _a quo_ tidak beralasan menurut hukum; [3.17.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak ditemukan pembenarannya secara konstitusional karena hanya bank sentral yang dilekatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 yang memiliki independensi, sedangkan konsiderans UU OJK yang mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan terintegrasi dengan sistem perekenomian menjadikan OJK tidak mungkin independen; Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa kata “ _independen_ ” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (1) UU BI yang merupakan penjabaran dari Pasal 23D UUD 1945 sehingga tidak menyalahi apabila pembentuk Undang-Undang melekatkan kata “ _independen_ ” kepada OJK. Selain itu, kata “ _independen_ ” yang terdapat dalam Pasal 23D UUD 1945 pada dasarnya memiliki makna dan tujuan yang sama dengan kata “ _mandiri_ ” sebagaimana yang diberikan kepada suatu komisi pemilihan umum [Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]. Lagi pula pada hierarki Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 289 Undang-Undang, juga terdapat lembaga yang diberikan kata “ _independen_ ” tanpa dikaitkan dengan pasal dalam UUD 1945, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha [Pasal 30 ayat (2) UU 5/1999], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 3 UU 30/2002], dan Komisi Penyiaran Indonesia [Pasal 7 ayat (2) UU 32/2002]; Bahwa oleh karena independensi OJK merupakan penjabaran dari UU BI, sedangkan independensi bank sentral berasal dari Pasal 23D UUD 1945 maka untuk memahami independensi OJK harus dikaitkan dengan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Independensi bank sentral dimaksudkan agar bank sentral memiliki kebebasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan keputusan-keputusan yang diambil dalam mencapai tujuannya tersebut tidak dapat diintervensi oleh pemerintah dan cabang-cabang kekuasaan negara lainnya. Dikaitkan dengan hal tersebut maka independensi OJK bukan berarti OJK dapat menentukan sendiri tujuannya, karena tujuan pembentukan OJK telah ditentukan dalam UU OJK, di antaranya dalam Pasal 4 UU OJK disebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berdasarkan tujuan pembentukan OJK yang langsung berkenaan dengan bidang ekonomi, maka sudah tepat Pasal 33 UUD 1945 dijadikan sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK; Terkait dengan dijadikannya Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK sehingga mengurangi independensi OJK, menurut Mahkamah, UU OJK telah mencantumkan secara jelas dan tegas aspek independensi OJK yang dimaksudkan agar setiap regulasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK bersifat objektif, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun dan untuk mencegah benturan kepentingan dengan pelaku jasa industri keuangan yang diawasinya. Dengan demikian tidak relevan mempersoalkan dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dengan persoalan independensi OJK. Bahwa aspek independensi OJK dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Umum UU OJK dimana OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 290 transparansi, dan kewajaran. Dalam Penjelasan Umum UU OJK dinyatakan antara lain, “ _Secara_ _kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang dimaknai_ _bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah._ _Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah_ _karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa_ _keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain,_ _dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan_ _keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio._ _Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan_ _harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan_ .” Menurut Mahkamah, penjelasan demikian harus dimaknai tetap ada kaitannya dengan pemerintah, sebab semua urusan yang diberikan kepada OJK tidak dapat dilepaskan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga OJK bukanlah bagian yang dipisahkan dari negara yang karenanya seakan-akan OJK merupakan negara dalam negara. Hal demikian juga terbukti dari adanya unsur- unsur perwakilan pemerintah di OJK serta koordinasi, kerjasama, dan harmonisasi kebijakan dengan lembaga-lembaga lain. Pasal 10 ayat (4) UU OJK menentukan susunan Dewan Komisioner OJK di antaranya terdiri atas seorang anggota _Ex-officio_ dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota _Ex-_ _officio_ dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Demikian juga dalam pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), salah satu anggota merangkap koordinator adalah Menteri Keuangan [Pasal 44 ayat (1) UU OJK]. Dengan masuknya unsur pemerintah baik dalam Dewan Komisioner OJK maupun FKSSK menunjukkan independensi OJK tidak bersifat mutlak. Selain itu, pembatasan terhadap independesi OJK juga dapat dilihat dari adanya kewajiban OJK menyusun laporan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), laporan keuangan OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK, serta adanya anggota Dewan Audit dan Komite Etik yang juga berasal dari eksternal OJK. Dengan demikian, pemaknaan “independen” bagi OJK sudah secara jelas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 291 dan tegas dinyatakan dalam UU OJK sehingga menurut Mahkamah, frasa “ _dan_ _bebas dari campur tangan pihak lain”_ yang mengikuti kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak diperlukan lagi karena maknanya sudah tercakup dalam kata “independen” sebagaimana dijelaskan di atas. Independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon _a quo_ beralasan menurut hukum untuk sebagian; [3.17.3] Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU OJK tidak memiliki landasan konstitusional dan menimbulkan penumpukan kewenangan di dalam OJK serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara BI dan OJK karena adanya pemisahan aspek _microprudential_ yang menjadi wewenang OJK dan aspek _macroprudential_ yang menjadi wewenang BI. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa memang pada awalnya pengalihan fungsi pengawasan bank dari BI kepada OJK dalam Penjelasan Pasal 34 UU BI Tahun 1999 tidak termasuk fungsi pengaturan. Namun demikian dalam perkembangannya, yakni dalam Penjelasan Pasal 34 UU BI Tahun 2004, pengecualian ini tidak diatur atau dinyatakan perubahannya. Dengan kata lain pembentuk Undang-Undang bukan hanya mengalihkan fungsi pengawasan namun juga fungsi pengaturan kepada OJK karena sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 35 UU BI Tahun 1999 bahwa, “ _Sepanjang lembaga_ _pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) belum dibentuk,_ _tugas pengaturan dan pengawasan bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia_ .” Dengan demikian tugas pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh BI pada hakikatnya bersifat sementara. Demikian juga mengenai sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi di dalam satu lembaga, menurut Mahkamah didasarkan pada pengalaman adanya krisis keuangan yang pernah terjadi di Indonesia, struktur dan sistem keuangan yang saat ini berlaku, dan _best practice_ di beberapa negara menjadi alasan pembentuk undang-undang menilai bahwa yang paling sesuai dengan Indonesia adalah model _unified supervisory model_ , yakni suatu sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi di dalam suatu lembaga tunggal yang kemudian dinamakan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU OJK, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 292 sehingga menurut Mahkamah tidak dapat dikatakan adanya penumpukan kewenangan, akan tetapi hal tersebut semata-mata merupakan pilihan kebijakan hukum dari pembentuk Undang-Undang. Pilihan kebijakan hukum dari pembentuk Undang-Undang tersebut menurut Mahkamah justru mendapat legitimasi konstitusional dari Pasal 23D UUD 1945 karena pasal tersebut menentukan di antaranya pengaturan mengenai kewenangan bank sentral diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang sehingga pengalihan kewenangan atau fungsi bank sentral yang oleh pembentuk Undang-Undang dinamakan Bank Indonesia (BI) kepada lembaga lain merupakan _open legal policy_ dari pembentuk Undang- Undang. Adapun terkait dalil tentang adanya tumpang tindih kewenangan, menurut Mahkamah UU OJK telah menentukan secara jelas dan tegas kewenangan BI yang beralih menjadi kewenangan OJK, di antaranya dalam Pasal 7 UU OJK yang dalam Penjelasannya menentukan pembagian kewenangan antara BI dan OJK, yaitu bahwa “ _Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan,_ _aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan_ _pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun_ _lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential, yakni pengawasan selain_ _yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia._ _Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu_ _Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada_ _Perbankan_ .” Meskipun telah ada pembagian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah ke depan pembentuk Undang-Undang perlu melakukan pengaturan secara jelas dan tegas atas lingkup _macroprudential_ oleh BI melalui perubahan UU BI sehingga tidak menimbulkan problem implementasi UU OJK. Selain itu, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan pengawasan sektor Perbankan antara OJK dan BI, menurut Mahkamah perlu segera dibangun sarana pertukaran informasi secara terintegrasi oleh ketiga lembaga di sektor Perbankan (OJK, BI, dan LPS) sebagaimana diamanatkan Pasal 43 UU OJK sehingga memungkinkan setiap institusi untuk saling bertukar informasi dan mengakses informasi yang dibutuhkan setiap saat dengan tetap menjaga dan mempertimbangkan kerahasian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon _a quo_ tidak beralasan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 293 menurut hukum; [3.17.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan, anggaran OJK yang bersumber dari APBN adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 karena OJK bukan merupakan lembaga negara. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun OJK disebut dengan kata “lembaga” saja tanpa disertai kata “negara” hal itu bukan berarti kedudukan OJK merupakan lembaga yang ilegal, sehingga OJK tetap dapat melakukan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-Undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 UU OJK. Dengan demikian, karena OJK adalah sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diperintahkan Undang-Undang maka sudah sewajarnya pembiayaan OJK bersumber dari APBN untuk mendanai seluruh kegiatan operasional seperti pada masa awal pembentukan OJK [vide Pasal 34 UU OJK dan Penjelasannya] karena sumber pendanaan dari APBN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri. Pendanaan yang bersumber dari APBN adalah bersifat sementara sampai OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri. Adapun mengenai penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Dengan demikian, menurut Mahkamah, harus ada batasan waktu yang jelas sejauh mana OJK dapat menggunakan APBN sebagai sumber kegiatan operasional. Demi kemanfaatan dan kepastian penggunaan APBN, pendanaan OJK yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU OJK diterapkan hingga OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri, dan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk Undang- Undang untuk menilainya karena penetapan anggaran OJK dilakukan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU OJK. Oleh karena itu, penggunaan APBN untuk biaya operasional OJK harus memuat batasan waktu yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menilainya. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 294 [3.17.5] Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh OJK bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Selain itu, pungutan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan permasalahan pertanggungjawaban dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa meski pungutan yang dilakukan oleh OJK tidak diatur dengan Undang-Undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945 namun hal itu tidaklah serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam kenyatannya tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur pungutan lain yang bersifat memaksa sehingga jika pungutan yang diperuntukkan untuk negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka akan banyak pungutan lain yang juga bertentangan dengan UUD 1945, misalnya biaya atau iuran yang digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek sebagaimana ditentukan dalam UU 8/1995 tentang Pasar Modal dan iuran bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana ditentukan dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan. Secara teknis juga akan menimbulkan kerumitan jika setiap pungutan harus dengan Undang-Undang tersendiri karena akan banyak Undang-Undang yang khusus dan tersendiri yang mengatur setiap jenis pungutan. Adapun mengenai penyalahgunaan dan pertanggungjawaban pungutan, termasuk dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan, menurut Mahkamah Pasal 38 UU OJK telah mengantisipasi kedua hal tersebut, bahwa pungutan sebagai bagian dari laporan keuangan OJK harus diaudit oleh BPK dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK. Sementara itu untuk seluruh kegiatan OJK dilaporkan kepada DPR dan laporan kegiatan tahunan disampaikan pula kepada Presiden. Dengan adanya ketentuan mengenai pelaporan dan akuntabilitas dalam UU OJK menurut Mahkamah telah ada pengawasan dan pertanggungjawaban dari OJK kepada negara dan masyarakat. Adapun dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan yang kemudian disetorkan ke Kas Negara, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas namun merupakan _open legal policy_ pembentuk Undang-Undang. Selain itu, ketentuan tersebut telah bersesuaian dengan Pasal 9 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 16 UU 1/2004 tentang Perbendaharan Negara. Hal demikian juga lazim dipraktikan di beberapa negara. Dengan demikian hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 295 [3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas hukum dan fakta tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan _a quo_ ; __ [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( _legal standing_ ) untuk mengajukan permohonan _a quo; _ [4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa “ _dan bebas dari campur tangan pihak lain”_ yang mengikuti kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 296 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Frasa “ _dan bebas dari campur tangan pihak lain”_ yang mengikuti kata “ _independen_ ” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 1.3 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) selengkapnya menjadi “ _Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya_ _disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai_ _fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,_ _dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”._ 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Januari, tahun dua ribu lima belas , dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas , selesai diucapkan Pukul 12.04 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 297 Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Wahiduddin Adams ttd. Maria Farida Indrati ttd. Patrialis Akbar ttd. Aswanto ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo ttd. Manahan MP Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Syukri Asy’ari Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id