Judul
Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
28 Des 2012
Tanggal Pengundangan
28 Des 2012
Tanggal Berlaku
28 Des 2012 - s.d. Dicabut