253/PMK.011/2010 - Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008. | JDIH Kementerian Keuangan
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
253/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.