258/KMK.06/2003 - Tatacara Pelaksanaan Pengenaan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang Berasal Dari Pungutan Perikanan | JDIH Kementerian Keuangan
Tatacara Pelaksanaan Pengenaan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang Berasal Dari Pungutan Perikanan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
258/KMK.06/2003 tentang Tatacara Pelaksanaan Pengenaan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang Berasal Dari Pungutan Perikanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.