bahwa dalam rangka pengaturan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012;
bahwa untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntasi dan pelaporan keuangan pengelolaan penerusan pinjaman yang menggunakan akuntansi dan pelaporan berbasis akrual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan unit akuntansi dan pelaporan keuangan kuasa BUN tingkat Pusat dan unit akuntansi dan pelaporan keuangan koordinator kuasa BUN tingkat kantor wilayah.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh unit akuntansi kuasa pengguna anggaran BUN.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LO, LPE, dan Neraca.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah selaku kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM atau SP2D, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui tata cara pembayaran langsung, pembiayaan pendahuluan dan/atau letter of credit .
Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri telah melakukan pencairan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang antara lain memuat informasi pinjaman dan/atau hibah luar negeri, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik ( disbursed ), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen yang dipersamakan.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi aparat pengawasan internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan agar Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Penghapusbukuan adalah proses penghapusan nilai buku piutang dari catatan akuntansi.
Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN
Pasal 2
SAPPP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN.
Dalam rangka pelaksanaan SAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri dari:
UAKPA BUN; dan
UAPBUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
Direktorat Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAPBUN.
SAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN pengelolaan penerusan pinjaman dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
Laporan Keuangan BA BUN pengelolaan penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan KeuanganPada UAKPA BUN
Pasal 3
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi penerusan pinjaman yang terdiri dari:
piutang penerusan pinjaman;
selisih kurs atas penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing;
beban dan penyisihan piutang tidak tertagih;
realisasi pembiayaan dari kegiatan penerusan pinjaman; dan
pendapatan dan piutang pendapatan negara bukan pajak lainnya dari kegiatan penerusan pinjaman.
Pasal 4
Transaksi penerusan pinjaman diakui sebagai piutang penerusan pinjaman pada saat terjadi penarikan penerusan pinjaman.
Penarikan penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tata cara:
pembayaran langsung;
letter of credit (L/C);
pembiayaan pendahuluan; atau
rekening khusus.
Piutang penerusan pinjaman melalui tata cara pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan NoD.
Piutang penerusan pinjaman melalui tata cara rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D.
Pencatatan piutang penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disajikan pada Neraca.
Piutang penerusan pinjaman dan/atau bagian piutang penerusan pinjaman yang diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, disajikan pada Neraca sebagai pos bagian lancar piutang penerusan pinjaman pada kelompok aset lancar.
Piutang penerusan pinjaman dan/atau bagian piutang penerusan pinjaman yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, disajikan pada Neraca sebagai pos piutang jangka panjang penerusan pinjaman pada kelompok aset lainnya.
Pasal 5
Piutang penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang penarikannya dalam bentuk mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dan dicatat sebagai berikut:
penarikan dalam bentuk mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam bentuk mata uang asing yang sama dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
penarikan dalam bentuk mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam bentuk mata uang asing yang diterima dalam rekening milik BUN dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi; dan
penarikan dalam bentuk mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik BUN dibukukan dalam rupiah dengan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
Pasal 6
Pada akhir periode pelaporan, penyajian pada Neraca untuk saldo ( outstanding ) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan Neraca.
Penyajian piutang penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakibatkan selisih kurs belum terealisasi atas penjabaran ke mata uang rupiah yang diidentifikasi tiap Penerusan Pinjaman yang menggunakan mata uang asing dan dihitung dengan cara mengurangkan antara nilai buku piutang penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah dengan nilai rupiah hasil penjabaran saldo ( outstanding ) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Nilai buku piutang penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan saldo hasil penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atas transaksi penarikan dan pelunasan penerusan pinjaman.
Hasil perhitungan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi dan mempengaruhi nilai saldo buku piutang penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah.
Pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan pada LO.
Pasal 7
Pada akhir periode pelaporan, nilai saldo ( outstanding ) piutang penerusan pinjaman dilakukan analisis kualitas piutang untuk menentukan nilai penyisihan piutang tidak tertagih dan beban penyisihan piutang tidak tertagih dengan memperhatikan ketentuan mengenai kualitas dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih.
Ketentuan mengenai penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontra akun dari piutang penerusan pinjaman yang disajikan pada Neraca.
Beban penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan pada LO.
Pasal 8
Realisasi atas kegiatan penerusan pinjaman diakui sebagai pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman pada saat:
diterbitkan SP3 oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas penerusan pinjaman yang penarikannya melalui pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau
diterbitkan SP2D oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas penerusan pinjaman yang penarikannya melalui rekening khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d.
Pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP3 yang diterbitkan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LRA.
Pasal 9
Pelunasan cicilan piutang penerusan pinjaman secara tunai diakui pada saat kas telah diterima di rekening kas negara.
Pelunasan cicilan piutang penerusan pinjaman secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen sumber setoran yang telah tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening koran dari Bank Indonesia.
Pelunasan piutang penerusan pinjaman secara non tunai diakui pada saat tanggal efektif.
Pelunasan piutang penerusan pinjaman secara non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen atau perjanjian yang sah sebagai dasar pembayaran atau pelunasan piutang penerusan pinjaman.
Pelunasan cicilan piutang penerusan pinjaman secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengurangi nilai saldo ( outstanding ) piutang penerusan pinjaman pada Neraca dan disajikan sebagai penerimaan pembiayaan penerusan pinjaman pada LRA.
Pelunasan piutang penerusan pinjaman secara non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengurangi nilai saldo ( outstanding ) piutang penerusan pinjaman dan menambah aset non kas pada Neraca.
Dalam hal jumlahpembayaran yang diterima untuk pelunasan atau penyelesaian piutang penerusan pinjaman tidak sama dengan nilai tercatat ( carrying value ), selain penyesuaian nilai piutang penerusan pinjaman yang terlunasi dan akun yang mempengaruhinya, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada CaLK.
Pasal 10
Pelunasan piutang penerusan pinjaman secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat yang menggunakan mata uang asing sesuai dengan komitmen dalam perjanjian penerusan pinjaman dijabarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
Pelunasan piutang penerusan pinjaman secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang menggunakan mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmen dalam perjanjian penerusan pinjaman dijabarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
Pasal 11
CaLK untuk pos piutang penerusan pinjaman paling kurang mengungkapkan informasi antara lain:
jumlah saldo piutang penerusan pinjaman dan realisasi penerusan pinjaman yang diklasifikasikan berdasarkan sumber dana;
rincian jumlah saldo berdasarkan kualitas umur piutang;
kebijakan kualitas piutang yang dipergunakan dalam penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih;
selisih kurs atas piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing e. penjelasan mengenai penyelesaian piutang dan/atau restrukturisasi piutang; dan
jumlah tunggakan piutang berdasarkan debitur.
Pasal 12
Kegiatan transaksi penerusan pinjaman dapat menimbulkan pengakuan hak atas pendapatan dan piutang lainnya berupa bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman sesuai dengan yang diperjanjikan dan diatur dalam perjanjian penerusan pinjaman.
Pendapatan dan piutang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui pada saat tanggal jatuh tempo.
Pendapatan dan piutang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen sumber surat tagihan atau dokumen pengakuan yang dipersamakan.
Nilai pendapatan dan piutang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada LO dan disajikan sebagai piutang lainnya penerusan pinjaman pada Neraca.
Pelunasan atau pembayaran oleh penerima penerusan pinjaman atas bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman diakui pada saat kas telah diterima di rekening kas negara.
Pelunasan atau pembayaran oleh penerima penerusan pinjaman atas bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen sumber setoran ke rekening kas negara yang telah tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening koran Bank Indonesia.
Pelunasan bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan sebagai pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada LRA.
Pelunasan bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan mengurangi nilai saldo ( outstanding ) piutang lainnya penerusan pinjaman pada Neraca.
Dalam hal piutang lainnya penerusan pinjaman terselesaikan secara non kas atau konversi bentuk piutangnya, pelunasan piutang lainnya tersebut diakui pada saat tanggal efektif dokumen atau perjanjian yang sah.
Dalam hal piutang lainnya penerusan pinjaman terselesaikan secara non kas atau konversi bentuk piutangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pelunasan piutang lainnya tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen atau perjanjian yang sah.
Pelunasan piutang lainnya penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan reklasifikasi dengan mengurangi nilai saldo ( outstanding ) piutangnya dan menambah nilai akun non kas yang mempengaruhinya pada Neraca.
Pasal 13
Bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat dalam bentuk mata uang asing yang belum dilunasi diakui sebagai piutang lainnya penerusan pinjaman pada saat tanggal jatuh tempo.
Piutang lainnya penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen sumber surat tagihan atau dokumen pengakuan yang dipersamakan.
Pada akhir periode pelaporan, penyajian pada Neraca untuk saldo ( outstanding ) piutang lainnya penerusan pinjaman dalam bentuk mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penjabaran ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan Neraca.
Penyajian piutang lainnya penerusan pinjaman terkait dengan bunga penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing dapat mengakibatkan adanya selisih kurs belum terealisasi atas penjabaran ke mata uang rupiah yang diidentifikasi untuk tiap bunga Penerusan Pinjaman dan dihitung dengan cara mengurangkan antara nilai buku piutang bunga penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah dengan nilai rupiah hasil penjabaran saldo ( outstanding ) piutang bunga penerusan pinjaman yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Nilai buku piutang bunga penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan saldo hasil penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah atas transaksi pengakuan dan pengukuran piutang bunga penerusan pinjaman.
Hasil perhitungan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi dan mempengaruhi nilai saldo ( outstanding ) piutang bunga penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah.
Pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan pada LO.
Pasal 14
Pada akhir periode pelaporan, piutang lainnya penerusan pinjaman dilakukan analisis kualitas piutang untuk menentukan nilai penyisihan piutang tidak tertagih dan beban penyisihan piutang tidak tertagih dengan memperhatikan ketentuan mengenai kualitas dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih.
Ketentuan mengenai penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan piutang lainnya penerusan pinjaman tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontra akun dari piutang lainnya penerusan pinjaman yang disajikan pada Neraca.
Beban penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan pada LO.
Pasal 15
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang penerusan pinjaman dan piutang lainnya penerusan pinjaman yang mempunyai kualitas macet dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai piutang negara.
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang penerusan pinjaman dan piutang lainnya penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui pada saat terbitnya berita acara atau keputusan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai piutang negara.
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang penerusan pinjaman dan piutang lainnya penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan berita acara atau keputusan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai piutang negara.
Penerima penerusan pinjaman dapat melakukan pembayaran piutang yang telah dihapusbukukan dan/atau dihapustagihkan.
Penerimaan secara tunai atas piutang penerusan pinjaman yang telah dihapustagihkan disajikan sebagai penerimaan pembiayaan pada LRA.
Penerimaan secara tunai atas piutang lainnya penerusan pinjaman yang telah dihapustagihkan disajikan sebagai pendapatan bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman pada LRA dan LO.
Pasal 16
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi data transaksi realisasi pembiayaan dan realisasi lainnya terkait Penerusan Pinjaman dengan:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah setiap bulan; dan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setiap triwulan.
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPBUN setelah dilakukan proses rekonsiliasi data, yang terdiri dari:
LRA dan Neraca yang disampaikan setiap bulan;
LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK yang disampaikan secara semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN
Pasal 17
UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.
UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UAPBUN melakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi pembiayaan penerusan pinjaman dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN AP secara semesteran dan tahunan.
Hasil rekonsiliasi data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPBUN yang terdiri dari LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN secara semesteran dan tahunan setelah dilakukan proses rekonsiliasi data.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
BAB IV
MODUL SAPPP
Pasal 18
SAPPP dilaksanakan sesuai dengan Modul SAPPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 19
Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan penerusan pinjaman membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
Direktur Sistem Manajemen Investasi selaku UAKPA BUN Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul SAPPP.
Pasal 20
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan Reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN.
Hasil Reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu.
Pernyataaan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
SAPPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Penyusunan Laporan Keuangan penerusan pinjaman tahun anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012.
Pasal 23
Dalam hal UAKPA BUN dan UAPBUN menggunakan sistem pencatatan yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
SAPPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman Tahun 2015.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan kepada Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP). SAPP yang ditetapkan memiliki dua subsistem yang terdiri dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Pelaksanaan SABUN menjadi tugas dan fungsi Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal, sedangkan SAI diselenggarakan dan dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman (SAPPP) merupakan subsistem dari SABUN, yang merupakan proses pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah. Sebagai susbsistem dari SABUN, SAPPP mempunyai karakteristik basis akuntansi akrual dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan. Dalam siklus akuntansinya, SAPPP juga menggunakan bagan akun standar dan berpedoman pada standar akuntansi Pemerintahan atas kejadian transaksi keuangannya. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 259/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN Dalam rangka pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Penerusan Pinjaman, Menteri Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Salah satu tugas PPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman adalah menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, untuk dapat menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN dimaksud perlu dibentuk unit akuntansi untuk melaksanakan SAPPP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71/2010) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, untuk mengakomodasi hal-hal tersebut di atas perlu disusun modul SAPPP. Modul SAPPP ini dijadikan pedoman bagi pihak yang diberikan amanat untuk menyusun pertanggungjawaban BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Penyusunan modul ini didasarkan pada PP 71/2010 dan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup modul SAPPP mencakup Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pertanggungjawaban keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman, unit akuntansi dan pelaporan, kebijakan akuntansi piutang penerusan pinjaman, selisih kurs atas penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing, beban dan penyisihan piutang tidak tertagih, dan pendapatan serta piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya dari kegiatan penerusan pinjaman kepada penerima penerusan pinjaman. C. Maksud Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan proses Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman berbasis akrual secara tepat waktu, transparan, dan akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. D. Tujuan Tujuan modul SAPPP memberikan panduan mengenai perlakuan akuntansi transaksi penerusan pinjaman berbasis akrual yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan yang secara umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. E. Sistematika Modul SAPPP disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN MELIPUTI LATAR BELAKANG, RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN, DAN SISTEMATIKA BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN MELIPUTI PEMBENTUKAN UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN, PROSES BISNIS PADA UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA (UAKPA BUN) PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN, PROSES BISNIS PADA UNIT AKUNTANSI PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA (UAPBUN) PENERUSAN PINJAMAN, DOKUMEN SUMBER YANG DIGUNAKAN DALAM TRANSAKSI PELAKSANAAN BA BUN PENERUSAN PINJAMAN, ANALISIS LAPORAN KEUANGAN, DAN PENYAMPAIAN DATA DAN LAPORAN KEUANGAN. BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN MELIPUTI DEFINISI PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN, BASIS AKUNTANSI, PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN TERKAIT PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN, SELISIH KURS BELUM TEREALISASI ATAS PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING, BEBAN DAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH, REALISASI PENGELUARAN PEMBIAYAAN DARI KEGIATAN PENERUSAN PINJAMAN, PENDAPATAN DAN PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN DARI KEGIATAN PENERUSAN PINJAMAN, SELISIH KURS BELUM TEREALISASI ATAS PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN- LAIN PENERUSAN PINJAMAN YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING, CICILAN DAN PELUNASAN/ PENGEMBALIAN POKOK PENERUSAN PINJAMAN, DAN PELUNASAN PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN. BAB IV JURNAL STANDAR TRANSAKSI PENERUSAN PINJAMAN MELIPUTI JURNAL SALDO AWAL MIGRASI, JURNAL ANGGARAN, JURNAL REALISASI PENERUSAN PINJAMAN DAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN, JURNAL PENDAPATAN DAN PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN, JURNAL TRANSAKSI SELISIH KURS BELUM TEREALISASI ATAS PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN, PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING, JURNAL REKLASIFIKASI BAGIAN LANCAR PIUTANG, DAN JURNAL PENYESUAIAN PENYISIHAN DAN BEBAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH, JURNAL PENGHAPUSAN PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN- LAIN PENERUSAN PINJAMAN, JURNAL REKLASIFIKASI PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN, DAN JURNAL PENUTUP. BAB V LAPORAN KEUANGAN PENERUSAN PINJAMAN MELIPUTI LAPORAN KEUANGAN PENERUSAN PINJAMAN BERTUJUAN UMUM, PERIODE PELAPORAN, KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN, LAPORAN REALISASI ANGGARAN, NERACA, LAPORAN OPERASIONAL, LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS, CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN MANAJERIAL PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN. BAB VI PENUTUP
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN A. Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dalam pelaksanaan APBN terutama pelaksanaan transaksi BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman, Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman, menyelenggarakan akuntansi Pemerintahan atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pengeluaran pembiayaan untuk penerusan pinjaman, penerimaan pengembalian penerusan pinjaman, pendapatan bunga dan denda dari penerusan pinjaman, biaya atas penerusan pinjaman, dan posisi aset dan ekuitas Pemerintah yang timbul dari kegiatan penerusan pinjaman. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan bisnis proses akuntansi dan pelaporan dalam suatu bentuk sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan penerusan pinjaman. SAPPP merupakan subsistem dari SABUN, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi beserta unit akuntansi dan unit pelaporan yang melakukan pengelolaan Bagian Anggaran Penerusan Pinjaman. Unit akuntansi dan unit pelaporan dibentuk dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pengelolaan Penerusan Pinjaman, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Unit akuntansi dan pelaporan dalam SAPPP terdiri dari:
1. UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman pada tingkat eselon I Kementerian Keuangan bertindak sebagai unit pelaporan keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Penanggung jawab UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman pada tingkat satuan kerja bertindak sebagai unit akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Penanggung jawab UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi. B. Proses Bisnis pada UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman Secara umum, pada periode berjalan petugas pada UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain:
1. melakukan verifikasi dokumen sumber;
2. melakukan perekaman dokumen sumber;
3. melakukan verifikasi atas perekaman, penambahan, dan hapus data transaksi berdasarkan dokumen sumber;
4. melakukan posting atas transaksi yang berhubungan dengan Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas;
5. melakukan cetak laporan dan penyiapan data untuk kegiatan rekonsiliasi data dalam hal pencatatan transaksi Penerusan Pinjaman menggunakan sistem yang belum terintegrasi;
6. dalam hal UAKPA BUN menggunakan sistem pencatatan yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi;
7. melakukan rekonsiliasi data keuangan dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas penarikan pinjaman yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri;
8. menyusun Laporan Keuangan dan lampiran-lampiran pendukung, terutama daftar piutang penerusan pinjaman; dan
9. menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. C. Proses Bisnis pada UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman Petugas pada UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain:
1. menerima data dan Laporan Keuangan dari UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
2. melakukan verifikasi dan analisis data dan Laporan Keuangan UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
3. melakukan penggabungan data dan Laporan Keuangan UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
4. melakukan pencetakan laporan dan penyiapan data untuk kegiatan rekonsiliasi data dalam hal pencatatan transaksi penerusan pinjaman menggunakan sistem yang belum terintegrasi;
5. dalam hal UAPBUN menggunakan sistem pencatatan yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi;
6. menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN; dan
7. menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN). D. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang terkait dengan kegiatan transaksi Penerusan Pinjaman adalah sebagai berikut: NO. JENIS TRANSAKSI DOKUMEN SUMBER 1. ALOKASI ANGGARAN A. DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN B. REVISI DIPA PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN C. ESTIMASI PENERIMAAN 2. PENCATATAN PIUTANG/ REALISASI PEMBIAYAAN A. SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) B. SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) C. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) D. SURAT PERINTAH PEMBUKUAN/PENGESAHAN (SP3) E. SURAT PERMINTAAN PENERBITAN APLIKASI PENARIKAN DANA (SPP APD) F. _NOTICE OF DISBURSEMENT_ (NOD) G. SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP)/DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN SEBAGAI SETORAN KE NO. JENIS TRANSAKSI DOKUMEN SUMBER REKENING KAS NEGARA 3. DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA APBN C. PERJANJIAN PENERUSAN PINJAMAN D. SURAT PERSETUJUAN PENERUSAN PINJAMAN E. NOTA DEBET/NOTA KREDIT F. NOTA TRANSFER/NOTA PEMBEBANAN G. NOTA DEBET KREDIT BANK INDONESIA MENGENAI PEMBEBANAN REKENING DANA PEMERINTAH KARENA PEMBUKAAN _LETTER_ _OF_ _CREDIT_ (L/C) ( _NOTA PEMBUKAAN_ L/C) H. APLIKASI PENARIKAN DANA (APD) - _WITHDRAWAL APPLICATION_ (WA) I. SURAT PEMBUKAAN PINJAMAN LUAR NEGERI (SP2LN) J. SURAT PERINTAH PEMBUKUAN PENARIKAN PINJAMAN /HIBAH LUAR NEGERI (SP4HL) K. REKENING KORAN BANK INDONESIA E. Analisis Laporan Keuangan Analisis Laporan Keuangan dalam hal ini merupakan kegiatan menelaah hubungan antar unsur-unsur beserta pos-posnya dalam Laporan Keuangan untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan. Analisis Laporan Keuangan dimaksud tidak diarahkan secara spesifik dalam pengambilan keputusan terkait kemampuan unit akuntansi dan pelaporan dalam rangka solvabilitas maupun likuiditas. Latar belakang perlunya dilakukan analisis atas Laporan Keuangan:
1. kelengkapan Laporan Keuangan (termasuk lampiran) tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan; atau
2. terdapat perbedaan antara data yang disajikan dalam _hardcopy_ , _softcopy_ , dan CaLK. Kegiatan analisis Laporan Keuangan dapat berupa pemeriksaan terhadap:
1. Kelengkapan Laporan Keuangan:
a. memastikan seluruh unsur Laporan Keuangan berupa LRA, Neraca, LO, LPE dan CaLK sudah dibuat/dicetak;
b. memastikan informasi/data/dokumen pendukung yang relevan sudah dilampirkan;
c. membandingkan kelengkapan Laporan Keuangan yang telah dibuat/ dicetak/dilampirkan dengan ketentuan mengenai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah; dan
d. memastikan tidak ada kelengkapan Laporan Keuangan yang tertinggal atau lebih kirim (mengirimkan lampiran yang tidak perlu/tidak relevan).
2. Validitas Data a. Memastikan angka/data/informasi yang disajikan dalam cetakan _hardcopy_ , _softcopy_ , dan CaLK secara konsisten sama; dan
b. Jika terdapat perbaikan/revisi Laporan Keuangan, maka perbaikan/revisi tersebut harus tetap menjaga validitas datanya.
3. Akurasi Angka yang disajikan a. Memastikan angka/data/informasi yang disajikan dalam cetakan _hardcopy_ , _softcopy_ dan CaLK akurat;
b. Memastikan angka pada LRA sudah sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi; dan
c. Memastikan transaksi penyesuaian akuntansi akrual sebagaimana kebijakan akuntansi penerusan pinjaman Pemerintah sudah disajikan dengan tepat dan akurat. Angka yang disajikan pada neraca percobaan dan CaLK sesuai dengan angka yang tertera di lampirannya.
4. Ketepatan penggunaan akun dan kecocokan pasangan akun a. Memastikan persamaan akuntansi dasar Aset = Kewajiban + Ekuitas terpenuhi;
b. Memastikan akun-akun terkait dengan transaksi penerusan pinjaman telah tepat digunakan dan sesuai dengan jurnal standar; dan
c. Memastikan akun-akun pada neraca percobaan bersaldo normal.
5. Pengungkapan angka pada unsur-unsur/pos-pos Laporan Keuangan pada CaLK a. Memastikan setiap akun dalam LRA, Neraca, LO dan LPE sudah diberikan penjelasan yang memadai pada CaLK; dan
b. Memastikan akun-akun tersebut disajikan secara cukup ( _adequate_ _disclosure_ ) tidak kurang ( _insufficient disclosure_ ) dan tidak berlebihan ( _overload disclosure_ ). F. Penyampaian Data dan Laporan Keuangan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN a. Dalam rangka kegiatan rekonsiliasi data keuangan setiap bulan, UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman menyampaikan LRA dan Neraca kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal UAKPA BUN menggunakan sistem pencatatan akuntansi yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud di atas diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi dimaksud.
b. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman menyampaikan kepada UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman:
1) Laporan Keuangan semesteran dan tahunan disusun lengkap yang memuat komponen LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK beserta lampiran pendukungnya; dan
2) Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit _(audited)_ .
2. Laporan Keuangan tingkat UAPBUN a. UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan kegiatan rekonsiliasi data keuangan setiap semester. Dalam hal UAPBUN menggunakan sistem pencatatan akuntansi yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud di atas diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi dimaksud.
b. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN:
1) Laporan Keuangan semesteran dan tahunan disusun lengkap yang memuat komponen LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK beserta lampiran pendukungnya; dan
2) Laporan Keuangan tahunan belum diaudit ( _unaudited_ ) dan yang telah diaudit ( _audited_ ).
BAB III
KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN A. Definisi Penerusan Pinjaman Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan pencatatan transaksi penerusan pinjaman, UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian terkait transaksi penerusan pinjaman yang terdiri dari:
a. piutang penerusan pinjaman;
b. pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi atas penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing;
c. beban dan penyisihan piutang tidak tertagih;
d. realisasi pembiayaan dari kegiatan penerusan pinjaman; dan
e. pendapatan dan piutang bunga/denda/biaya lain-lain dari kegiatan penerusan pinjaman. Piutang penerusan pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah berupa uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian penerusan pinjaman, yang dananya dapat bersumber dari dalam dan/atau luar negeri untuk diteruspinjamkan kepada penerima penerusan pinjaman. Karakteristik utama dari kegiatan penerusan pinjaman yaitu adanya pengakuan Pemerintah atas piutang penerusan pinjaman dan hak lainnya yang diperjanjikan dalam perjanjian penerusan pinjaman. B. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun LRA sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas. Dengan demikian, basis kas untuk LRA berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum negara. C. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Piutang Penerusan Pinjaman 1. Pengakuan Berdasarkan perjanjian penerusan pinjaman, penerima penerusan pinjaman selaku pengguna dana penerusan pinjaman melakukan proses penganggaran penerusan pinjaman untuk dituangkan dan disahkan dalam DIPA Pengelolaan Penerusan Pinjaman. penerima penerusan pinjaman dapat melakukan penarikan dana pinjaman setelah DIPA Pengelolaan Penerusan Pinjaman berkenaan telah disahkan. Besaran nilai penarikan dana penerusan pinjaman tidak boleh lebih dari pagu DIPA Pengelolaan Penerusan Pinjaman yang telah disahkan. Dalam hal jumlah atau bagian jumlah dana yang diteruspinjamkan melebihi alokasi anggarannya dalam DIPA Pengelolaan Penerusan Pinjaman, maka perlu dilakukan revisi DIPA Pengelolaan Penerusan Pinjaman dimaksud. Pada saat DIPA Pengelolaan Penerusan Pinjaman disahkan, Pemerintah belum mengakui adanya piutang penerusan pinjaman. Piutang penerusan pinjaman diakui dan dicatat oleh Pemerintah pada saat tanggal penarikan sebesar nilai yang tercantum dalam NoD atau SP2D. Pada saat bersamaan, pengguna dana penerusan pinjaman yang melakukan penarikan pinjaman melalui NoD atau SP2D mengakui dan mencatat transaksi penarikan pinjaman tersebut sebagai kewajiban. Dengan demikian, Pemerintah mengakui adanya penarikan pinjaman sebagai piutang penerusan pinjaman pada saat:
(1) Tanggal NoD jika tata cara penarikan penerusan pinjamannya menggunakan mekanisme pembayaran langsung ( _Direct Payment_ ), L/C, dan pembiayaan pendahuluan.
(2) Tanggal SP2D jika tata cara penarikan penerusan pinjamannya menggunakan mekanisme rekening khusus.
2. Pengukuran Piutang penerusan pinjaman melalui tata cara pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan NoD. Sedangkan untuk piutang penerusan pinjaman melalui tata cara rekening khusus diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D. Dalam hal piutang penerusan pinjaman yang penarikannya dalam bentuk mata uang asing, maka harus dijabarkan nilai kursnya untuk dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabarannya dalam mata uang rupiah diatur sebagai berikut:
a. Penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam mata uang asing yang sama dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
b. Penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan rupiah dengan menggunakan kurs transaksi dari Bank Indonesia atau bank umum bersangkutan pada tanggal transaksi;
c. Penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi; dan
d. Penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik BUN dibukukan dalam rupiah dengan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, penyajian pada Neraca untuk saldo ( _outstanding_ ) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah tersebut memberikan konsekuensi adanya selisih kurs. Hasil perhitungan selisih kurs dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi dan mempengaruhi kenaikan/penurunan nilai saldo ( _outstanding_ ) piutang penerusan pinjaman pada Neraca pada tanggal Laporan Keuangan.
3. Penyajian dan Pengungkapan Piutang penerusan pinjaman disajikan pada Neraca berdasarkan hak tagih terhadap piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dan hak tagih piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan diklasifikasikan dan disajikan pada Neraca pada kelompok aset lancar sebagai Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman. Sedangkan piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan diklasifikasikan dan disajikan pada Neraca pada kelompok aset lainnya sebagai piutang penerusan pinjaman. Pengungkapan informasi piutang penerusan pinjaman pada CaLK paling kurang mengungkapkan informasi mengenai jumlah saldo dan realisasi penerusan pinjaman yang diklasifikasi berdasarkan sumber dana, rincian jumlah saldo berdasarkan kualitas umur piutang, kebijakan kualitas piutang yang dipergunakan dalam penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih, jumlah tunggakan berdasarkan debitur, penjelasan mengenai penyelesaian piutang dan/atau restrukturisasi piutang, dan selisih kurs piutang dalam mata uang asing. D. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Selisih Kurs Belum Terealisasi atas Piutang Penerusan Pinjaman yang Menggunakan Mata uang asing 1. Pengakuan Perhitungan selisih kurs belum terealisasi dilakukan pada saat akhir periode pelaporan dalam rangka penyajian piutang dalam nilai rupiah atas nilai saldo ( _outstanding_ ) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing.
2. Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Selisih kurs belum terealisasi diidentifikasi untuk setiap Perjanjian Penerusan Pinjaman atau buku pembantu piutang Penerusan Pinjaman yang menggunakan valas, dan dihitung dengan cara mengurangkan antara nilai buku piutang Penerusan Pinjaman dalam mata uang Rupiah dengan nilai Rupiah hasil penjabaran saldo ( _outstanding_ ) Piutang Penerusan Pinjaman yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Nilai buku piutang Penerusan Pinjaman merupakan saldo hasil penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah atas transaksi penarikan dan pelunasan Penerusan Pinjaman. Hasil perhitungan selisih kurs dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi dan mempengaruhi nilai saldo buku Piutang Penerusan Pinjaman dalam mata uang Rupiah. Nilai selisih kurs belum terealisasi dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi apabila nilai buku piutang Penerusan Pinjaman dalam mata uang Rupiah lebih kecil daripada nilai Rupiah hasil penjabaran saldo ( _outstanding_ ) Piutang Penerusan Pinjaman yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Sebaliknya, dicatat sebagai beban selisih kurs belum terealisasi apabila nilai buku piutang Penerusan Pinjaman dalam mata uang Rupiah lebih besar daripada nilai Rupiah hasil penjabaran saldo ( _outstanding_ ) Piutang Penerusan Pinjaman yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Pendapatan atau Beban Selisih Kurs Belum Terealisasi disajikan di Laporan Operasional. Pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi dijelaskan secara memadai pada CaLK dengan mempertimbangkan informasi kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan dan cara perhitungan selisih kurs belum terealisasi. E. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Beban dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 1. Pengakuan Penilaian kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dilakukan pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan dalam rangka penyajian nilai bersih yang dapat direalisasikan atas piutang penerusan pinjaman pada Neraca. Hasil dari penilaian kualitas piutang penerusan pinjaman diakui sebagai penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dan perhitungan yang mengakibatkan adanya pengakuan beban penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih.
2. Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Penentuan nilai penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dihitung setiap periode pelaporan dengan cara mengalikan persentase kualitas piutang yang telah ditentukan dengan jumlah saldo ( _outstanding_ ) piutang penerusan pinjaman bersangkutan berdasarkan hasil analisis kualitas piutang penerusan pinjaman. Nilai penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih disajikan pada Neraca sebagai kontra akun piutang penerusan pinjaman. Pengukuran beban penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih ditentukan dengan selisih lebih dari hasil penentuan penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dengan saldo catatan buku besar penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih. Selisih tersebut disajikan sebagai beban penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih pada LO. Dalam hal hasil penentuan penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih lebih kecil dari saldo catatan buku besar penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih, selisih tersebut merupakan beban penyisihan piutang penerusan pinjaman yang dicatat pada sisi kredit atau disajikan pada LO dengan nilai negatif. Sedangkan apabila hasil dari penentuan penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih sama dengan saldo catatan buku besar penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih, tidak ada pengakuan dan penyajian beban penyisihan piutang penerusan pinjaman. Penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dan beban penyisihan piutang tidak tertagih diungkapkan secara memadai pada CaLK dengan memperhatikan tiap golongan kualitas piutang penerusan pinjaman dan perubahan kenaikan dan penurunan nilainya. F. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan dari Kegiatan Penerusan Pinjaman 1. Pengakuan Realisasi atas kegiatan penerusan pinjaman diakui sebagai pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman pada saat:
a. Diterbitkan SP3 oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya melalui tata cara pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan; dan
b. Diterbitkan SP2D oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya melalui tata cara rekening khusus.
2. Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP3 yang diterbitkan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya menggunakan tata cara pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan. Pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya menggunakan tata cara rekening khusus. Realisasi pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman disajikan pada LRA dan diungkapkan secara memadai pada CaLK dengan memperhatikan informasi terkait debitur atau penerima penerusan pinjaman. G. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan dan Piutang Bunga/Denda/Biaya Lain-Lain dari Kegiatan Penerusan Pinjaman 1. Pengakuan Pendapatan yang timbul dari kegiatan transaksi penerusan pinjaman dapat berupa bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian penerusan pinjaman. Pendapatan tersebut diakui pada saat tanggal jatuh tempo yang dipersyaratkan dalam perjanjian penerusan pinjaman. Hal ini juga berdampak pada pengakuan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman apabila pada tanggal jatuh tempo belum dilunasi oleh debitur/penerima penerusan pinjaman.
2. Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman, dan piutang lainnya penerusan pinjaman diukur sebesar nominal sesuai dengan surat tagihan atau dokumen pengakuan yang dipersamakan. Bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman yang pada tanggal jatuh tempo belum dilunasi, disajikan sebagai pendapatan PNBP lainnya pada LO, dan disajikan sebagai piutang lainnya penerusan pinjaman pada Neraca. Dalam hal terdapat pelunasan secara kas, transaksi tersebut disajikan pada LRA. Pendapatan PNBP lainnya diungkapkan secara memadai pada CaLK dengan memperhatikan informasi pengakuan bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman yang jatuh tempo. Sedangkan piutang lainnya penerusan pinjaman diungkapkan secara memadai pada CaLK dengan memperhatikan mutasi saldo dan kualitas piutangnya. H. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Selisih Kurs Belum Terealisasi atas Piutang Bunga/Denda/Biaya Lain-Lain Penerusan Pinjaman yang Menggunakan Mata uang asing 1. Pengakuan Pada akhir periode pelaporan, penyajian pada Neraca untuk nilai saldo ( _outstanding_ ) piutang lainnya penerusan pinjaman dalam bentuk mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam mata uang rupiah. Penyajian piutang lainnya penerusan pinjaman terkait dengan bunga penerusan pinjaman dapat dimungkinkan untuk mengakibatkan adanya selisih kurs penjabaran ke rupiah dengan memperhatikan antara kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal jatuh tempo bunga terakhir tiap penerusan pinjaman dan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Sedangkan piutang denda dan biaya lain-lain penerusan pinjaman dalam bentuk mata uang asing tidak ada pengakuan selisih kurs, dan hanya dijabarkan saja nilai saldo ( _outstanding_ ) mata uang asing piutangnya ke rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
2. Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Selisih kurs belum terealisasi diidentifikasi untuk setiap perjanjian penerusan pinjaman atau buku pembantu piutang bunga yang menggunakan mata uang asing, dan dihitung dengan cara mengalikan nilai saldo ( _outstanding_ ) mata uang asing piutang bunga dengan selisih perhitungan antara kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal jatuh tempo bunga terakhir dan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Nilai buku piutang bunga penerusan pinjaman merupakan saldo hasil penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah atas transaksi pengakuan dan pengukuran piutang bunga penerusan pinjaman. Nilai buku piutang bunga penerusan pinjaman merupakan saldo hasil penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah atas transaksi pengakuan dan pengukuran piutang bunga penerusan pinjaman. Hasil perhitungan selisih kurs disajikan sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi dan mempengaruhi nilai saldo piutang bunga penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah. Nilai selisih kurs belum terealisasi dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi apabila nilai buku piutang bunga penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah lebih kecil daripada nilai rupiah hasil penjabaran saldo ( _outstanding_ ) piutang bunga penerusan pinjaman yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Sebaliknya, dicatat sebagai beban selisih kurs belum terealisasi apabila nilai buku piutang bunga penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah lebih besar daripada nilai Rupiah hasil penjabaran saldo ( _outstanding_ ) piutang bunga penerusan pinjaman yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi disajikan pada LO. Nilai selisih kurs belum terealisasi dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi apabila kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir jatuh tempo bunga lebih kecil daripada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Sebaliknya, dicatat sebagai beban selisih kurs belum terealisasi apabila kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal jatuh tempo bunga terakhir lebih besar daripada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi disajikan pada LO. Pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi dijelaskan secara memadai pada CaLK dengan mempertimbangkan informasi kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal jatuh tempo bunga terakhir dan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan dan cara perhitungan selisih kurs belum terealisasi. I. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Cicilan dan Pelunasan/ Pengembalian Pokok Penerusan Pinjaman 1. Pengakuan dan Pengukuran Pelunasan atau pengembalian penerusan pinjaman secara tunai diakui pada saat kas telah diterima di rekening kas negara. Pelunasan atau pengembalian penerusan pinjaman secara tunai diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen setoran yang telah tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening koran dari Bank Indonesia. Dalam hal pelunasan penerusan pinjaman secara non tunai atau dilakukan konversi piutangnya, diakui pada saat tanggal efektif. Pelunasan non tunai tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen atau perjanjian yang sah sebagai dasar pembayaran atau pelunasan piutang penerusan pinjaman.
2. Penyajian dan Pengungkapan Pelunasan atau pengembalian penerusan pinjaman secara tunai mengurangi nilai saldo ( _outstanding_ ) piutang penerusan pinjaman pada Neraca, serta disajikan pada LRA sebagai penerimaan pembiayaan penerusan pinjaman. Sedangkan pelunasan atau pengembalian penerusan pinjaman secara non tunai mengurangi nilai saldo ( _outstanding_ ) piutang penerusan pinjaman dan menambah nilai aset non kas yang mempengaruhinya pada Neraca. Dalam hal pelunasan atau penyelesaian piutang penerusan pinjaman jumlah pembayaran yang diterima tidak sama dengan nilai tercatat ( _carrying_ _value_ ), selain penyesuaian nilai piutang penerusan pinjaman yang terlunasi dan akun yang mempengaruhinya, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan secara memadai pada CaLK. J. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Pelunasan Piutang Bunga/Denda/Biaya Lain-Lain Penerusan Pinjaman 1. Pengakuan dan Pengukuran Pelunasan piutang lainnya penerusan pinjaman (berupa bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman) pada tanggal yang sama dengan tanggal jatuh tempo atau setelahnya, diakui pada saat kas telah diterima di rekening kas negara. Pelunasan atau pembayaran oleh penerima penerusan pinjaman atas bunga, denda, dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen sumber setoran ke rekening kas negara yang telah tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening koran Bank Indonesia. Dalam hal piutang lainnya penerusan pinjaman terselesaikan secara non kas atau dilakukan konversi piutangnya sebagai bagian dari restrukturisasi piutang penerusan pinjaman, diakui pada saat tanggal efektif dokumen atau perjanjian yang sah. Piutang lainnya penerusan pinjaman terselesaikan secara non kas diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen atau perjanjian yang sah.
2. Penyajian dan Pengungkapan Pelunasan piutang lainnya penerusan pinjaman secara tunai kas disajikan sebagai pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada LRA dan mengurangi nilai saldo ( _outstanding_ ) piutang lainnya penerusan pinjaman pada Neraca. Sedangkan pelunasan piutang lainnya penerusan pinjaman secara non tunai disajikan dengan melakukan reklasifikasi yang mengurangi nilai saldo ( _outstanding_ ) piutang lainnya penerusan pinjaman dan menambah nilai akun aset non kas yang mempengaruhinya pada Neraca.
BAB IV
JURNAL STANDAR TRANSAKSI PENERUSAN PINJAMAN A. Jurnal Saldo Awal Migrasi Pencatatan saldo piutang penerusan pinjaman sebagai saldo awal pertama kali migrasi dari basis “Kas Menuju Akrual” ke basis “Akrual” dilakukan oleh UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk membukukan migrasi saldo awal piutang penerusan pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI)/Rekening Dana Pembangunan (RDP) kepada penerima penerusan pinjaman yang diestimasikan dilunasi lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: DEBET: 153XXX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 391XXX EKUITAS XXXXX 2. Untuk membukukan migrasi saldo awal penyisihan piutang tidak tertagih – piutang jangka panjang penerusan pinjaman – RDI/RDP kepada penerima penerusan pinjaman digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: DEBET: 391XXX EKUITAS XXXXX KREDIT: 156XXX PENYISIHAN PIUTANG JANGKA PANJANG XXXXX 3. Untuk membukukan migrasi saldo awal piutang penerusan pinjaman – RDI/RDP kepada penerima penerusan pinjaman yang diestimasikan dilunasi dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: DEBET : 1155XX BAGIAN LANCAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDI T: 391XXX EKUITAS XXXXX 4. Untuk membukukan migrasi saldo awal penyisihan piutang tidak tertagih – piutang jangka panjang penerusan pinjaman – RDI/RDP kepada penerima penerusan pinjaman digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: DEBET: 391XXX EKUITAS XXXXX KREDIT: 116XXX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH – PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 5. Untuk membukukan migrasi saldo awal piutang lainnya penerusan pinjaman berupa piutang bunga dan piutang denda dari RDI/RDP digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: DEBET: 1155XX PIUTANG LAINNYA PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 391XXX EKUITAS XXXXX 6. Untuk membukukan migrasi saldo awal penyisihan piutang tidak tertagih – piutang bunga/denda dari RDI/RDP digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: DEBET: 391XXX EKUITAS XXXXX KREDIT: 116XXX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH – PENERUSAN PINJAMAN XXXXX B. jurnal Anggaran Transaksi tahun berjalan penerusan pinjaman merupakan transaksi penerusan pinjaman yang diklasifikasikan sebagai realisasi pembiayaan yang pada saat bersamaan mengakibatkan besarnya pengakuan Pemerintah atas piutang penerusan pinjaman. Transaksi pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, guna menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pengakuan transaksi baru atas pengakuan piutang penerusan pinjaman tidak lepas dari transaksi anggaran dan realisasi pengeluaran/pembiayaan kepada penerima penerusan pinjaman. Dan untuk dapat melakukan realisasi pengeluaran/pembiayaan pada tahun anggaran berjalan diperlukan dokumen dasar pembayaran yang dituangkan dalam DIPA. Jurnal untuk mencatat alokasi anggaran berdasarkan DIPA penerusan pinjaman menggunakan pembukaan tunggal ( _single entry_ ) karena DIPA disusun berdasarkan basis kas sebagai berikut:
1. Estimasi penerimaan dan penerimaan pembiayaan: DEBE T: - KRED IT: 715XXX EST. PENERIMAAN CICILAN PENGEMBALIAN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 42XXXX PENDAPATAN LAINNYA XXXXX 2. Alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan: DEBET: 725XXX ALOTMT. PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: - C. Jurnal Realisasi Penerusan Pinjaman dan Piutang Penerusan Pinjaman 1. Pengakuan piutang penerusan pinjaman yang penarikannya dilakukan melalui tata cara rekening khusus dengan menggunakan dokumen SP2D.
a. Pada saat terjadinya komitmen pengeluaran pembiayaan yang ditandai dengan tanggal efektif penarikan yang tertera pada perjanjian penerusan pinjaman, UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan penjurnalan transaksi komitmen yang terposting dalam Buku Besar Akrual. Jurnal komitmen pengeluaran pembiayaan tidak digunakan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, melainkan untuk tujuan manajemen anggaran. Jurnal komitmen pengeluaran pembiayaan adalah sebagai berikut: DEBE T: 725XXX PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI XXXXX 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI XXXXX b. Pada saat adanya resume tagihan atas pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman yang ditandai dengan dokumen SPP/SPM penerusan pinjaman, jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi tersebut diposting ke dalam Buku Besar Akrual dengan terlebih dahulu melakukan jurnal balik komitmen sebagai berikut:
1) Jurnal balik komitmen pengeluaran pembiayaan Penerusan Pinjaman: DEBET : 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI XXXX X 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI XXXX X KREDI T: 725XXX PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2) Jurnal resume tagihan atas penarikan dana Penerusan Pinjaman: DEBE T: 1531XX PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN YANG BELUM DISESUAIKAN XXXXX KRED IT: 2121XX PENERUSAN PINJAMAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR XXXXX c. UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman dan sekaligus pengakuan piutang penerusan pinjaman setelah menerima SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Jurnal untuk mencatat transaksi realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan dan piutang penerusan pinjaman berdasarkan dokumen sumber SPM/SP2D Pembiayaan Penerusan Pinjaman menggunakan akun untuk Buku Besar Akrual dan akun untuk Buku Besar Kas sebagai berikut:
1) Jurnal balik untuk terposting pada Buku Besar Akrual atas transaksi resume tagihan penerusan pinjaman: DEBET : 2121XX PENERUSAN PINJAMAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR XXXXX KREDI T: 1531XX PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN YANG BELUM DISESUAIKAN XXXXX 2) Jurnal untuk terposting pada Buku Besar Akrual yang mencatat pengakuan piutang penerusan pinjaman pada Neraca: DEBE T: 1531XX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 313XXX DITAGIHKAN KE ENTITAS LAIN XXXXX 3) Jurnal untuk terposting pada Buku Besar Kas yang mencatat realisasi pembiayaan penerusan pinjaman pada LRA: DEBET: 725XXX PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 313XXX DITAGIHKAN KE ENTITAS LAIN XXXXX 2. Pengakuan dan pencatatan piutang penerusan pinjaman yang penarikannya dilakukan melalui tata cara pembiayaan langsung, L/C atau pembiayaan pendahuluan dengan menggunakan dokumen sumber NoD.
a. Pada saat terjadinya komitmen pengeluaran pembiayaan yang ditandai dengan tanggal efektif penarikan yang tertera pada perjanjian penerusan pinjaman, UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan penjurnalan transaksi komitmen yang terposting dalam Buku Besar Akrual. Jurnal komitmen pengeluaran pembiayaan tidak digunakan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, melainkan untuk tujuan manajemen anggaran. Jurnal komitmen pengeluaran pembiayaan adalah sebagai berikut: DEBE T: 725XXX PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI XXXXX 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI XXXXX b. Pada saat adanya resume tagihan atas pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman yang ditandai dengan dokumen SPP APD oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dan APD/WA yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi tersebut diposting ke dalam Buku Besar Akrual dengan terlebih dahulu melakukan jurnal balik komitmen, sebagai berikut:
1) Jurnal balik komitmen pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman: DEBE T: 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI XXXXX 2XXXXX DICADANGKAN UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI XXXXX KRED IT: 725XXX PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2) Jurnal resume tagihan atas penarikan dana penerusan pinjaman berdasarkan APD/WA yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah: DEBE T: 1531XX PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN YANG BELUM DISESUAIKAN XXXXX KRED IT: 2121XX PENERUSAN PINJAMAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR XXXXX c. UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman mencatat pengakuan piutang penerusan pinjaman setelah menerima NoD yang diterbitkan oleh _lender_ dan konfirmasi NoD dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dengan jurnal Buku Besar Akrual sebagai berikut:
1) Jurnal balik resume tagihan: DEBE T: 2121XX PENERUSAN PINJAMAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR XXXXX KRED IT: 1531XX PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN YANG BELUM DISESUAIKAN XXXXX 2) Jurnal pengakuan Piutang Penerusan Pinjaman untuk terposting pada Neraca: DEBE T: 1531XX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 313XXX DITAGIHKAN KE ENTITAS LAIN XXXXX d. UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman mencatat realisasi pembiayaan Penerusan Pinjaman berdasarkan dokumen sumber Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) pembiayaan penerusan pinjaman yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, dengan jurnal yang terposting pada Buku Besar Kas untuk menyajikan pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman pada LRA sebagai berikut: DEBET: 725XXX PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 313XXX DITAGIHKAN KE ENTITAS LAIN XXXXX 3. Pelunasan atas cicilan pokok penerusan pinjaman dari penerima penerusan pinjaman pada tahun anggaran berjalan.
a. Pada saat terjadi pelunasan atas cicilan piutang penerusan pinjaman yang dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas dan bukti penyetoran kas yang tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening koran dari Bank Indonesia, UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan jurnal transaksi penerimaan pembiayaan dan sekaligus mengakui pengurangan nilai piutang penerusan pinjaman pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas sebagai berikut:
1) Jurnal untuk Buku Besar Akrual DEBE T: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KRED IT: 1531XX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2) Jurnal untuk Buku Besar Kas DEBE T: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KRED IT: 715XXX PENERIMAAN CICILAN PENGEMBALIAN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX b. Dalam hal terjadi transaksi realisasi penerimaan pembiayaan penerusan pinjaman untuk perjanjian penerusan pinjaman sebelum tahun 2009, transaksi tersebut merupakan pelunasan piutang yang berkaitan dengan RDI/RDP. Pelunasan dimaksud dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas dan bukti penyetoran kas yang tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening koran dari Bank Indonesia. UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan jurnal transaksi penerimaan pembiayaan dan sekaligus mengakui pengurangan nilai piutang penerusan pinjaman pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas sebagai berikut:
1) Jurnal untuk Buku Besar Akrual: DEBET: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KREDIT: 1531XX ASET LAINNYA RDI/RDP XXXXX 2) Jurnal untuk Buku Besar Kas: DEBE T: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KRED IT: 715XXX PENERIMAAN CICILAN PENGEMBALIAN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX D. Jurnal Pendapatan dan Piutang Bunga/Denda/Biaya Lain-Lain Penerusan Pinjaman Dalam rangka melaksanakan perjanjian penerusan pinjaman, Pemerintah dapat memperoleh pendapatan berupa bunga/denda/biaya lain- lain penerusan pinjaman sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam hal pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman tidak segera dibayar pada tanggal jatuh tempo, Pemerintah mengakuinya sebagai piutang bunga/denda/ biaya lain-lain penerusan pinjaman.
1. Pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman yang telah jatuh tempo pada tahun anggaran berjalan dan segera dilakukan pelunasan oleh penerima penerusan pinjaman pada tahun anggaran berjalan yang sama dan telah masuk/diterima oleh Rekening Kas Negara, merupakan realisasi dan pengakuan pendapatan tahun anggaran berjalan. Jurnal yang diposting pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas sebagai berikut:
a. Buku Besar Akrual 1) Pengakuan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada tanggal jatuh tempo DEBE T: 1155XX PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 423XXX PNBP LAINNYA – BUNGA/DENDA/ BIAYA LAIN- LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2) Penghapusan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada saat pelunasan secara kas masuk rekening kas negara DEBE T: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KRED IT: 1155XX PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX b. Buku Besar Kas, yang dicatat pada saat pelunasan piutang secara kas masuk rekening kas negara DEBE T: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KRED IT: 423XXX PNBP LAINNYA – BUNGA/DENDA/ BIAYA LAIN- LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2. Pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman yang telah jatuh tempo pada tahun anggaran berjalan, namun belum dilakukan pelunasan oleh penerima penerusan pinjaman sampai dengan akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan yang sama, UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan pengakuan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman. Jurnal yang diposting hanya pada Buku Besar Akrual sebagai berikut:
a. Piutang yang berkaitan dengan bunga yang diakui pada tanggal jatuh tempo bunga berdasarkan surat tagihan bunga jatuh tempo: DEBET: 1155XX PIUTANG BUNGA PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 423XXX PNBP LAINNYA – BUNGA PENERUSAN PINJAMAN XXXXX b. Piutang yang berkaitan dengan pendapatan bunga berjalan (akrual) pada tanggal pelaporan pada Neraca dilakukan jurnal penyesuaian akrual: DEBET: 1431XX PENDAPATAN PNBP YANG MASIH HARUS DITERIMA XXXXX KREDIT: 423XXX PNBP LAINNYA – BUNGA PENERUSAN PINJAMAN XXXXX c. Piutang bunga berjalan (akrual) pada awal tahun anggaran berikutnya pada Neraca dilakukan jurnal balik: DEBET: 423XXX PNBP LAINNYA – BUNGA PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 1431XX PENDAPATAN PNBP YANG MASIH HARUS DITERIMA XXXXX d. Piutang yang berkaitan dengan pendapatan denda dan biaya lain-lain penerusan pinjaman pada tanggal pelaporan pada Neraca dilakukan jurnal penyesuaian berdasarkan surat tagihan denda dan biaya lain-lain penerusan pinjaman: DEBE T: 1155XX PIUTANG DENDA/BIAYA LAIN- LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 423XXX PENDAPATAN DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 3. Pelunasan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada tahun anggaran berikutnya diakui pada saat kas diterima di rekening kas negara berdasarkan bukti penyetoran kas yang tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening koran dari Bank Indonesia. UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan jurnal yang diposting pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas sebagai berikut:
a. Buku Besar Akrual: DEBE T: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KRED IT: 1155XX PIUTANG BUNGA/DENDA/ BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX b. Buku Besar Kas: DEBET: 313XXX DITERIMA DARI ENTITAS LAIN XXXXX KREDIT: 423XXX PNBP LAINNYA XXXXX E. Jurnal Transaksi Selisih Kurs Belum Terealisasi atas Piutang Penerusan Pinjaman, Piutang Bunga/Denda/Biaya Lain-Lain Penerusan Pinjaman dalam Mata uang asing Dalam hal piutang penerusan pinjaman menggunakan mata uang asing, penyajian nilai _outstanding_ piutang penerusan pinjaman dan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada Neraca pada akhir periode Laporan Keuangan dimungkinkan untuk terjadi selisih perhitungan nilai kurs yang berdampak pada pengakuan pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi, serta pengaruh terhadap kenaikan/penurunan nilai _outstanding_ piutangnya. Jurnal yang digunakan untuk mengakui dan posting hanya untuk Buku Besar Akrual, sebagai berikut:
1. Keuntungan selisih kurs belum terealisasi bagian lancar piutang penerusan pinjaman dilakukan jurnal penyesuaian: DEBET: 115XXX BAGIAN LANCAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 491XXX PENDAPATAN SELISIH KURS YANG BELUM TEREALISASI - LO XXXXX 2. Kerugian selisih kurs belum terealisasi bagian lancar piutang penerusan pinjaman dilakukan jurnal penyesuaian: DEBE T: 59XXXX BEBAN SELISIH KURS YANG BELUM TEREALISASI XXXXX KRED IT: 115XXX BAGIAN LANCAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 3. Keuntungan selisih kurs belum terealisasi bagian jangka panjang piutang penerusan pinjaman dilakukan jurnal penyesuaian: DEBE T: 153XXX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 491XXX PENDAPATAN SELISIH KURS YANG BELUM TEREALISASI - LO XXXXX 4. Kerugian selisih kurs belum terealisasi bagian jangka panjang piutang penerusan pinjaman dilakukan jurnal penyesuaian: DEBE T: 59XXXX BEBAN SELISIH KURS YANG BELUM TEREALISASI XXXXX KRED IT: 153XXX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX F. Jurnal Reklasifikasi Bagian Lancar Piutang, dan Jurnal Penyesuaian Penyisihan Dan Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian menyajikan piutang penerusan pinjaman dan piutang lainnya terkait penerusan pinjaman pada Laporan Keuangan, UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan reklasifikasi dan penyesuaian-penyesuaian piutang penerusan pinjaman dan piutang lainnya sebagai berikut:
1. Jurnal untuk posting Buku Besar Akrual pada saat reklasifikasi nilai piutang yang diperkirakan dapat dilunasi dalam jangka 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, sebagai berikut: DEBET: 115XXX BAGIAN LANCAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 153XXX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2. Penyajian nilai bersih yang dapat direalisasikan pada piutang bagian lancar dan piutang jangka panjang serta piutang bunga/denda/biaya lain- lain penerusan pinjaman atas perhitungan perkiraan penyisihan piutang tidak tertagih, memperhatikan nilai hasil penentuan penyisihan piutang tidak tertagih. Apabila hasil penentuan penyisihan piutang tidak tertagih lebih besar dari saldo catatan buku besar penyisihan piutang tidak tertagih, maka selisihnya dijurnal untuk posting Buku Besar Akrual sebagai berikut: a) Penyisihan piutang jangka panjang tidak tertagih DEBE T: 5942XX BEBAN PENYISIHAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN TIDAK TERTAGIH XXXXX KRED IT: 1565XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH XXXXX b) Penyisihan bagian lancar piutang tidak tertagih DEBE T: 5942XX BEBAN PENYISIHAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN TIDAK TERTAGIH XXXXX KRED IT: 1565XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH XXXXX c) Penyisihan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman tidak tertagih DEBE T: 5942XX BEBAN PENYISIHAN PIUTANG LAINNYA XXXXX KRED IT: 1162XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH – PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 3. Dalam hal perhitungan perkiraan penyisihan piutang tidak tertagih menunjukkan nilai hasil penentuan penyisihan piutang tidak tertagih lebih kecil dari saldo catatan buku besar penyisihan piutang tidak tertagih, maka selisihnya dijurnal untuk posting Buku Besar Akrual sebagai berikut: a) Penyisihan piutang jangka panjang tidak tertagih DEBET: 1565XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH XXXXX KREDIT: 5942XX BEBAN PENYISIHAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN TIDAK TERTAGIH XXXXX b) Penyisihan bagian lancar piutang tidak tertagih DEBET: 1565XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH XXXXX KREDIT: 5942XX BEBAN PENYISIHAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN TIDAK TERTAGIH XXXXX c) Penyisihan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman tidak tertagih DEBE T: 1162XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH – PIUTANG BUNGA/DENDA PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KRED IT: 5942XX BEBAN PENYISIHAN PIUTANG LAINNYA XXXXX G. Jurnal Penghapusan Piutang Pokok, Bunga, Denda, dan Biaya Lain-Lain Penerusan Pinjaman Jurnal yang digunakan untuk diposting pada Buku Besar Akrual terkait pencatatan dan penyesuaian dalam rangka keputusan penghapusan sesuai ketentuan piutang negara terhadap piutang pokok, bunga, denda, dan biaya lain-lain penerusan pinjaman sebagai berikut:
1. Penyesuaian atas penghapusan piutang pokok penerusan pinjaman bagian jangka panjang: DEBET: 1165XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH XXXXX 153XXX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2. Penyesuaian atas penghapusan piutang pokok penerusan pinjaman bagian lancar piutang: DEBET: 1162XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH – BAGIAN LANCAR PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 115XXX BAGIAN LANCAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 3. Penyesuaian atas penghapusan piutang bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman: DEBET: 1162XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH - PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 1155XX PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX H. Jurnal Reklasifikasi Piutang Penerusan Pinjaman Menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Dalam hal pelunasan atau penghapusan pokok piutang penerusan pinjaman beserta piutang lainnya penerusan pinjaman dilakukan dengan melakukan konversi menjadi aset berbentuk penyertaan modal Pemerintah sesuai dengan perjanjian restrukturisasi piutang penerusan pinjaman, jurnal yang digunakan untuk diposting pada Buku Besar Akrual sebagai berikut:
1. Jurnal penghapusan piutang penerusan pinjaman beserta piutang lainnya penerusan pinjaman: DEBET: 1565XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH XXXXX 1162XX PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH – PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX KREDIT: 153XXX PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 115XXX BAGIAN LANCAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 115XXX PIUTANG BUNGA/DENDA/BIAYA LAIN-LAIN PENERUSAN PINJAMAN XXXXX 2. Jurnal pengakuan penyertaan modal Pemerintah atas konversi piutang: DEBET: 122XXX PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH XXXXX KREDIT: 391XXX EKUITAS XXXXX I. Jurnal Penutup Jurnal penutup penerusan pinjaman dilakukan pada saat penyusunan Laporan Keuangan pada akhir periode pelaporan keuangan. Jurnal penutup yang digunakan diposting untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut:
1. Jurnal penutup pendapatan:
a. Buku Besar Akrual untuk mencatat penutupan Pendapatan - LO ke surplus/defisit - LO: DEBET: 423XXX PNBP LAINNYA XXXXX KREDIT: 391112 SURPLUS/DEFISIT- LO XXXXX b. Buku Besar Kas: Tidak ada jurnal penutup pendapatan LRA yang terbentuk dalam Buku Besar Kas pada UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman karena yang melaksanakan jurnal penutup pendapatan LRA adalah Kuasa BUN.
2. Jurnal penutup beban/belanja:
a. Buku Besar Akrual untuk mencatat penutupan beban ke surplus/defisit - LO: DEBET: 391112 SURPLUS/DEFISIT-LO XXXXX KREDIT: 594XXX BEBAN PENYISIHAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN TIDAK TERTAGIH XXXXX 59XXXX BEBAN SELISIH KURS YANG BELUM TEREALISASI XXXXX b. Buku Besar Kas Tidak ada jurnal penutup belanja yang terbentuk dalam Buku Besar Kas pada UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman karena yang melaksanakan jurnal penutup belanja adalah Kuasa BUN.
3. Jurnal penutup penerimaan/pengeluaran pembiayaan: Tidak ada jurnal penutup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman yang terbentuk dalam Buku Besar Kas pada UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman karena yang melaksanakan jurnal penutup penerimaan/pengeluaran pembiayaan adalah Kuasa BUN.
4. Jurnal penutup surplus/defisit - LO:
a. Buku Besar Akrual Surplus LO untuk ditutup ke Sisa Lebih Penggunaan Anggaran/Sisa Kurang Penggunaan Anggaran: DEBET: 391112 SURPLUS/DEFISIT-LO XXXXX KREDIT: 391111 EKUITAS XXXXX b. Buku Besar Akrual Defisit LO untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA: DEBET: 391111 EKUITAS XXXXX KREDIT: 391112 SURPLUS/DEFISIT- LO XXXXX
BAB V
LAPORAN KEUANGAN PENERUSAN PINJAMAN A. Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman Bertujuan Umum Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dapat dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan keseimbangan antar generasi. Laporan Keuangan Pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Dalam rangka pelaporan penerusan pinjaman, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Sistem Manajemen Investasi menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai rujukan penyusunan SAPPP. Selain penyusunan Laporan Keuangan bertujuan umum, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi dimungkinkan untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. Salah satu aplikasi yang dipakai untuk menghasilkan laporan penerusan pinjaman dengan tujuan khusus tersebut adalah _Debt_ _Management and Financial Analysis System_ (DMFAS). Aplikasi DMFAS ini merupakan sistem pendukung ( _supporting system_ ) yang dapat menghasilkan laporan tambahan terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah. Bila diperlukan, DMFAS dapat dipakai untuk menghasilkan laporan piutang yang lebih terinci sebagai pelengkap Laporan Keuangan Pemerintah. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan dapat dibedakan berdasarkan tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Laporan Keuangan penerusan pinjaman terdiri dari:
1. Laporan Keuangan penerusan pinjaman untuk tujuan umum terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
2. Laporan manajerial penerusan pinjaman untuk tujuan khusus berupa laporan pendukung terdiri dari:
a. analisis kualitas piutang; dan
b. rekapitulasi daftar posisi/hak tagih piutang. Laporan Keuangan penerusan pinjaman ditandatangani oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman sekaligus memberikan penegasan ruang lingkup kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyajian Laporan Keuangan penerusan pinjaman yang dituangkan ke dalam bentuk pernyataan tanggung jawab. Pernyataan tanggung jawab Laporan Keuangan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Sedangkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman, pernyataan tanggung jawab ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Format pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dapat diilustrasikan sebagai berikut: PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB LAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN SELAKU UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN YANG TERDIRI DARI (A) LAPORAN REALISASI ANGGARAN, (B) LAPORAN OPERASIONAL, (C) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS, (D) NERACA, DAN (E) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERIODE SEMESTER/TAHUN ANGGARAN XXXX SEBAGAIMANA TERLAMPIR MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KAMI. _(PARAGRAF PENJELASAN – UNTUK MENJELASKAN HAL YANG PERLU_ _DIJELASKAN TERKAIT DENGAN HAL YANG KHUSUS DALAM PENYUSUNAN_ _LAPORAN KEUANGAN)_ LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT TELAH DISUSUN BERDASARKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL YANG MEMADAI, DAN ISINYA TELAH MENYAJIKAN INFORMASI PELAKSANAAN ANGGARAN DAN POSISI KEUANGAN SERTA LAYAK SESUAI DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN. TEMPAT, TANGGAL DIREKTUR SISTEM MANAJEMEN INVESTASI, TANDA TANGAN Format pernyataan tanggung jawab tingkat UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dapat diilustrasikan sebagai berikut: PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB LAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN SELAKU UNIT AKUNTANSI PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN YANG TERDIRI DARI (A) LAPORAN REALISASI ANGGARAN, (B) LAPORAN OPERASIONAL, (C) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS, (D) NERACA, DAN (E) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERIODE SEMESTER/TAHUN ANGGARAN XXXX SEBAGAIMANA TERLAMPIR MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KAMI. _(PARAGRAF PENJELASAN – UNTUK MENJELASKAN HAL YANG PERLU_ _DIJELASKAN TERKAIT DENGAN HAL YANG KHUSUS DALAM PENYUSUNAN_ _LAPORAN KEUANGAN)_ LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT TELAH DISUSUN BERDASARKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL YANG MEMADAI, DAN ISINYA TELAH MENYAJIKAN INFORMASI PELAKSANAAN ANGGARAN DAN POSISI KEUANGAN SERTA LAYAK SESUAI DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN. TEMPAT, TANGGAL DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, TANDA TANGAN C. Laporan Realisasi Anggaran LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. LRA disusun berdasarkan basis kas yaitu adanya kejadian/transaksi aliran kas masuk untuk keuntungan kas negara dan aliran kas keluar yang membebani rekening kas umum negara. Berikut ilustrasi format LRA dan pos-pos terkait transaksi penerusan pinjaman: LAPORAN REALISASI ANGGARAN BA BUN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN UNTUK TAHUN ANGGARAN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 NO URAIAN ANGGARANREALISASI ^REALISASI DI ATAS (BAWAH) ANGGARAN % REAL. ANGG. A PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH A.1 PENERIMAAN NEGARA A.1.A PENERIMAAN PERPAJAKAN A.1.B PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK A.2 HIBAH JUMLAH PENDAPATAN DAN HIBAH (A.1 + A.2) B BELANJA NEGARA B.1 BELANJA... JUMLAH BELANJA NEGARA C PEMBIAYAAN C.1 PEMBIAYAAN DALAM NEGERI C.1.1 PERBANKAN DALAM NEGERI C.1.2 NON PERBANKAN NO URAIAN ANGGARANREALISASI ^REALISASI DI ATAS (BAWAH) ANGGARAN % REAL. ANGG. DALAM NEGERI C.2 PEMBIAYAAN LUAR NEGERI C.2.1 PENARIKAN PINJAMAN LUAR NEGERI C.2.2 PEMBAYARAN CICILAN POKOK UTANG LUAR NEGERI JUMLAH PEMBIAYAAN D. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Pos-pos yang ada pada Neraca terbentuk dari kejadian dan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan penerusan pinjaman yang diakui dan diukur berdasarkan basis akrual. Ilustrasi format Neraca BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dapat digambarkan sebagai berikut: NERACA BA BUN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN PER 31 DESEMBER 20X1 NO URAIAN JUMLAH KENAIKAN/(PENURUN AN) 20X 1 20X 0 JUMLAH % A ASET A.1 ASET LANCAR A.1.1 PIUTANG A.1.1 .1 BAGIAN LANCAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN XXX X XXX X XXXX XXXX A.1.1. 2 PIUTANG LAINNYA PENERUSAN PINJAMAN XXX X XXX X XXXX XXXX JUMLAH ASET LANCAR XXX X XXX X XXXX XXXX A.2 ASET TETAP …... XXX X XXX X XXXX XXXX JUMLAH ASET TETAP XXX X XXX X XXXX XXXX A.3 PIUTANG JANGKA PANJANG A.3.1 PIUTANG JANGKA PANJANG PENERUSAN PINJAMAN XXX X XXX X XXXX XXXX JUMLAH PIUTANG JANGKA PANJANG XXX X XXX X XXXX XXXX A.4 ASET LAINNYA A.4.1 ASET LAINNYA PENERUSAN PINJAMAN XXX X XXX X XXXX XXXX JUMLAH ASET LAINNYA PENERUSAN PINJAMAN XXX X XXX X XXXX XXXX JUMLAH ASET XXX X XXX X XXXX XXXX B KEWAJIBAN …... XXX X XXX X XXXX XXXX JUMLAH KEWAJIBAN XXX X XXX X XXXX XXXX C EKUITAS XXX X XXX X XXXX XXXX JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS XXX X XXX X XXXX XXXX E. Laporan Operasional LO merupakan komponen atau unsur Laporan Keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan pada entitas pelaporan yang transaksinya tercermin dalam pendapatan - LO, beban, dan surplus/defisit operasional. Disamping melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas. Ilustrasi format LO terkait transaksi dan kejadian penerusan pinjaman adalah sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL BA BUN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH D.1 KEGIATAN OPERASIONAL D.1.1 PENDAPATAN PERPAJAKAN XXXXX D.1.2 PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK XXXXX D.1.3 PENDAPATAN HIBAH XXXXX JUMLAH PENDAPATAN OPERASIONAL XXXXX D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2.1 BEBAN PEGAWAI XXXXX D.2.2 BEBAN PERSEDIAAN XXXXX D.2.3 BEBAN JASA XXXXX D.2.4 BEBAN PEMELIHARAAN XXXXX D.2.5 BEBAN PERJALANAN DINAS XXXXX D.2.6 BEBAN BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT XXXXX D.2.7 BEBAN BUNGA XXXXX D.2.8 BEBAN SUBSIDI XXXXX D.2.9 BEBAN HIBAH XXXXX D.2.10 BEBAN BANTUAN SOSIAL XXXXX D.2.11 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI XXXXX D.2.12 BEBAN PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH XXXXX D.2.13 BEBAN TRANSFER XXXXX D.2.14 BEBAN LAIN-LAIN XXXXX JUMLAH BEBAN OPERASIONAL XXXXX SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL XXXXX KEGIATAN NON OPERASIONAL D.3 SURPLUS/DEFISIT PELEPASAN ASET NON LANCAR D.3.1 PENDAPATAN PELEPASAN ASET NON LANCAR XXXXX D.3.2 BEBAN PELEPASAN ASET NON LANCAR XXXXX JUMLAH SURPLUS/DEFISIT PELEPASAN ASET NON LANCAR XXXXX URAIAN JUMLAH D.4 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL LAINNYA D.4.1 PENDAPATAN DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL LAINNYA XXXXX D.4.2 BEBAN DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL LAINNYA XXXXX JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL LAINNYA XXXXX JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL XXXXX D.5 POS LUAR BIASA D.5.1 PENDAPATAN LUAR BIASA XXXXX D.5.2 BEBAN LUAR BIASA XXXXX JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI POS LUAR BIASA XXXXX D.6 SURPLUS/DEFISIT – LO XXXXX F. Laporan Perubahan Ekuitas LPE merupakan komponen atau unsur Laporan Keuangan yang menyajikan paling kurang pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit - LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, transaksi antar-entitas dan ekuitas akhir. Ilustrasi format LPE BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman adalah sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BA BUN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN URAIAN JUMLAH E.1 EKUITAS AWAL XXXX E.2 SURPLUS/DEFISIT – LO XXXX E.3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR XXXX E.3.1 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN XXX E.3.2 SELISIH REVALUASI ASET TETAP XXX E.3.3 KOREKSI NILAI ASET TETAP NON REVALUASI XXX UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 G. Catatan atas Laporan Keuangan CaLK meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, LO, LPE dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dilanjutkan untuk diungkapkan di dalam standar akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar, misalnya komitmen-komitmen terkait kegiatan penerusan pinjaman. CaLK BA BUN Penerusan Pinjaman mengungkapkan informasi antara lain:
a. penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LRA;
b. penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada Neraca;
c. penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LO;
d. penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LPE;
e. penjelasan atas basis akuntansi yang dipakai dalam penyusunan Laporan Keuangan penerusan pinjaman;
f. jumlah saldo piutang penerusan pinjaman dan realisasi penerusan pinjaman;
g. jumlah saldo piutang berdasarkan umur piutang;
h. restrukturisasi piutang (terkait dengan perkembangan penyelesaian restrukturisasi); dan
i. jumlah tunggakan piutang berdasarkan peminjam. Ilustrasi format struktur CaLK entitas akuntansi dan pelaporan keuangan dapat diuraikan sebagai berikut: E.3.4 LAIN-LAIN XXX E.4 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/KEL) XXXX E.5 KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS XXXX E.6 EKUITAS AKHIR XXXXX A. PENJELASAN UMUM A.1. DASAR HUKUM A.2. PROFIL DAN KEBIJAKAN TEKNIS A.3. PENDEKATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN A.4. KEBIJAKAN AKUNTANSI B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN B.1. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH B.2. BELANJA NEGARA C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA C.1. ASET LANCAR C.2. ASET TETAP C.3. PIUTANG JANGKA PANJANG C.4. ASET LAINNYA C.5. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK C.6. EKUITAS D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN OPERASIONAL D.1. PENDAPATAN OPERASIONAL D.2. BEBAN OPERASIONAL D.3. SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL D.4. SURPLUS/DEFISIT POS LUAR BIASA E. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS E.1. SURPLUS/DEFISIT LO E.2. DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR E.3. TRANSAKSI ANTAR ENTITAS F. PENGUNGKAPAN PENTING LAINNYA F.1. KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL NERACA F.5. PENGUNGKAPAN LAIN-LAIN H. Laporan Pendukung – Analisis Kualitas Piutang Analisis kualitas piutang merupakan informasi pendukung untuk menjelaskan uraian piutang pada CaLK berupa rekapitulasi kualitas piutang dengan memperhatikan klasifikasi kualitas piutang penerusan pinjaman yang _outstanding_ . Ilustrasi rekapitulasi kualitas piutang dapat diuraikan sebagai berikut: N O PENERIM A PENERUS AN PINJAMA N JUMLAH PENERUSAN PINJAMAN _OUTSTANDING_ BERDASARKAN KUALITAS PIUTANG JUMLAH PENERUSA N PINJAMAN _OUTSTANDI_ _NG_ LANCA R DALAM PERHATI AN KURA NG LANCA R DIRAGUK AN MACE T BLM JATUH TEMPO ≤ 6 BULAN 6 < N ≤ 12 BULAN 12<N≤18 BULAN >18 BULA N RP RP RP RP RP RP (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 BUMN XXX XXX XXX XXX XXX XXX 2 BUMD XXX XXX XXX XXX XXX XXX 3 PEMDA XXX XXX XXX XXX XXX XXX 4 PENERIM A LAINNYA XXX XXX XXX XXX XXX XXX JUMLAH KESELURUHAN PENERUSAN PINJAMAN _OUTSTANDING_ XXXXX
BAB VI
PENUTUP Modul SAPPP merupakan suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan terkait kegiatan dan transaksi pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam PP 71/2010. Penyusunan dimaksud merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran penerusan pinjaman. Untuk mencapai tujuan penyusunan modul ini, perlu didukung dengan rancangan Sistem Aplikasi Penerusan Pinjaman yang komprehensif sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat, informatif dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO