Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan26/KMK.011/1979 tentang Perubahan Ketentuan Pasal 13 Skepmenkeu No. Kep-1674/Mk/Iv/12/1976Tentang Perantara Perdagangan Efek melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.