bahwa ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara;
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap impor sementara kapal wisata asing dalam bentuk prosedur yang lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif tanpa mengurangi unsur pengawasannya, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata ( Yacht ) Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 218);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Kapal Wisata ( Yacht ) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan- perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Kapal Pesiar ( Cruise Ship ) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.
Pemberitahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing yang selanjutnya disebut dengan Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/atau suku cadang ( spare parts ).
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan.
Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat diberikannya kemudahan pelayanan secara terpadu di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan bagi kapal wisata asing.
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING
Pasal 2
Kapal wisata asing dapat berupa Kapal Wisata ( Yacht ) Asing atau Kapal Pesiar ( Cruise Ship ) Asing.
Kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara dengan ketentuan:
terdaftar di negara asing;
dimiliki atas nama warga negara asing; dan
diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.
Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Impor Sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean pengangkutan.
Terhadap suku cadang ( spare parts ) yang akan digunakan atau untuk dipasang pada kapal wisata asing, dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 3
Importir menjamin seluruh pungutan negara dalam rangka kepabeanan yang terutang atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaminan tertulis yang dinyatakan dalam Vessel Declaration .
Pasal 4
Untuk dapat memasukkan kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara, importir menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan.
Penyampaian Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Impor Sementara kapal wisata asing.
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterapkan atau mengalami gangguan, importir membuat dan menyampaikan Vessel Declaration secara manual dengan tulisan di atas formulir.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan, melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap kapal wisata asing dilakukan pemeriksaan fisik.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan kapal ( boetzoeking ), pelaksanaan pemeriksaan kapal ( boetzoeking ) dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Setelah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberi persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing.
Persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration .
Vessel Declaration yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan dokumen pelindung atas kapal wisata asing selama berada di daerah pabean.
Jangka waktu Impor Sementara kapal wisata asing diberikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
Importir dapat memasukkan suku cadang ( spare parts ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara.
Untuk dapat diberikan pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara suku cadang ( spare parts ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
identitas kapten kapal;
identitas kapal;
spesifikasi suku cadang ( spare parts ); dan
tujuan pemakaian.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan memberikan persetujuan atau penolakan.
Pasal 7
Dalam hal permohonan pemasukan suku cadang ( spare parts ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disetujui, pemasukan suku cadang ( spare parts ) dilakukan dengan menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap suku cadang ( spare parts ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik.
Setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberikan persetujuan Impor Sementara suku cadang ( spare parts ).
Persetujuan Impor Sementara suku cadang ( spare parts ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration. (6) Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Untuk memastikan pemenuhan ketentuan Impor Sementara kapal wisata asing, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan fisik sewaktu-waktu.
BAB III
PENYELESAIAN DENGAN EKSPOR KEMBALI
Pasal 9
Impor Sementara kapal wisata asing diselesaikan dengan ekspor kembali.
Importir wajib menyerahkan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran kapal wisata asing, sebelum jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Terhadap kapal wisata asing yang diselesaikan dengan ekspor kembali, dilakukan pemeriksaan fisik.
Setelah dilakukan penelitian terhadap Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran memberikan persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing.
Persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration .
BAB IV
PENYELESAIAN SELAIN EKSPOR KEMBALI
Pasal 10
Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberikan dalam hal:
kapal wisata asing yang nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali; atau
kapal wisata asing yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa ( force majeur ).
Pasal 11
Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan dengan ketentuan importir wajib:
memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai pabean dengan nilai tukar mata uang pada saat tanggal pendaftaran Vessel Declaration. (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
Pasal 12
Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan ketentuan importir wajib:
melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang untuk tujuan penyelesaian kewajiban pabean Impor Sementara; dan b. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
BAB V
PENGAWASAN PERGERAKAN KAPAL WISATA ASING
Pasal 13
Kapal wisata asing yang diberikan Impor Sementara harus dilengkapi dengan sistem yang dapat menunjukkan keberadaan kapal berupa Automatic Identification System (AIS).
Selama berada di daerah pabean, sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaktifkan.
Dalam hal kapal wisata asing berada di daerah pabean lebih dari 6 (enam) bulan, importir kapal wisata asing wajib melaporkan keberadaan kapal wisata asing kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penyampaian laporan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan melalui media elektronik.
Dalam hal importir tidak melaporkan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan terhadap kapal wisata asing sampai dengan pelaporan dipenuhi.
BAB VI
SANKSI
Pasal 14
Kapal wisata asing yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan Impor Sementara kapal wisata asing, wajib diekspor kembali.
Kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilayani selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ekspor kembali.
Importir yang kedapatan tidak menyampaikan Vessel Declaration pada saat ekspor kembali, kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing, tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi ekspor kembali.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara kapal wisata asing dan suku cadang ( spare parts ), dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu.
Tempat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Tempat Pelayanan Terpadu yang disamakan dengan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat , ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan ( yacht ) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
Impor Sementara Kapal Wisata ( Yacht ) Asing yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara suku cadang ( spare parts ) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing dengan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan ( yacht ) yang melalui pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING PELABUHAN MASUK DAN PELABUHAN KELUAR TEMPAT PELAYANAN KEPABEANAN ATAS IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING 1. Pelabuhan Sabang, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2. Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara 3. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Provinsi Sumatera Barat 4. Nongsa Point Marina, Batam, Provinsi Kepulauan Riau 5. Bandar Bintan Telani, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau 6. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung 7. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8. Pelabuhan Benoa, Badung, Provinsi Bali 9. Pelabuhan Tenau, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 10. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah 11. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara 12. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur 13. Pelabuhan Bitung, Bitung, Provinsi Sulawesi Utara 14. Pelabuhan Ambon, Ambon, Provinsi Maluku 15. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku 16. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku 17. Pelabuhan Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat 18. Pelabuhan Biak, Biak, Provinsi Papua MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING FORMAT VESSEL DECLARATION KAPAL WISATA ASING Lembar Depan PEMBERITAHUAN IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING ( VESSEL DECLARATION ) Nama Importir...…………………...……………….(1)………………..……….….……… DIISI OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI IMPOR Jenis, No. Identitas, & Alamat Importir ……………………...……………….(2)………………..……….……….… Nomor Pendaftaran...……………(32)……………… Tanggal Pendaftaran...……………(33)……………… Ship Certificate / Particular :
.…………..(34)……………… Nama Kapten Kapal...…………………...……………….(3)………………..…………..……… Surat Kuasa Kepada Importir Dalam hal Importir Bukan Kapten Atau Pemilik Kapal :
.…………..(34)……………… Alamat Email & No. Telepon Kapten ……………………...……………….(4)………………..…………..……… Kantor Pabean Pemasukan...…………..(35)……………… Kurs...…………..(36)……………… Alamat email Kantor Pabean Tempat Pemasukan...…………..(37)……………… Tujuan Mengunjungi Indonesia...…………………...……………….(5)………………..…………..……… Tanggal Penandatanganan Persetujuan...…………..(38)……………… Pelabuhan Terakhir Sebelum Indonesia...…………………...……………….(6)………………..……….…….…… Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai ……………..(39)……………… Nama :
.…………..(40)……………… NIP :
.…………..(41)……………… Rencana Pelabuhan Selanjutnya ( point - to - point ) ……………………...……………….(7)………………..…………..……… Rencana Pelabuhan Ekspor Kembali...…………………...……………….(8)………………..…………..……… DETAIL INFORMASI KAPAL WISATA ASING Nomor Dan Tempat Pendaftaran Kapal ……………………………………….(9)……………………….…………… Nama Kapal, Call Sign, & Kebangsaan Kapal ……………………………………….(15)…………………….………….. Pemilik Kapal...…………………………………….(10)……………………….………… Penerbit Ship Certificate/Particular...…………………………………….(16)……………………….………… Tahun Pembuatan Panjang Kapal Lebar Kapal Gross/ Nett Tonage Penggerak & Tipe Kapal...…………………………………….(17)……………………….…………...…..(11)…….....(12)…….....(13)……...…..(14)…… JAMINAN TERTULIS DAN PERNYATAAN IMPORTIR 1. Bahwa saya bertanggungjawab atas kapal wisata asing dan/atau barang di atas kapal dalam hal terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan Indonesia. 2. Bahwa saya bersedia mengaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal wisata asing selama berada di wilayah Indonesia untuk mendukung pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai. 3. Bahwa saya akan menyampaikan Vessel Declaration kepada Pejabat Bea dan Cukai baik saat masuk ke daerah pabean Indonesia untuk proses impor sementara maupun saat ke luar dari daerah pabean Indonesia untuk proses ekspor kembali. 4. Bahwa saya menerima penetapan nilai pabean dan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan Indonesia. 5. Bahwa saya bertanggung jawab terhadap kapal wisata asing dan barang diatasnya selama berada di daerah pabean Indonesia:
tidak akan dijual, disewakan, dihibahkan, dibuang di Indonesia tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai, dan b. tidak akan digunakan untuk kegiatan komersial selama berada di Indonesia*. 6. Bahwa saya sanggup menjamin pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Apabila ternyata terdapat kewajiban pabean yang tidak dapat saya pertanggungjawabkan, maka saya sanggup membayar penuh seluruh bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar kepada Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan Jaminan. 7. Jaminan Tertulis dan pernyataan ini berlaku selama kapal wisata asing dan barang diatasnya berada dalam daerah pabean Indonesia terhitung tanggal ...........(18)............. 8. Apabila saya tidak melakukan ketentuan di atas, maka saya tidak berkeberatan atas tindakan Pejabat Bea dan Cukai untuk menegah hingga melakukan penyitaan atas kapal wisata asing dan barang diatasnya yang saya kuasai untuk penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan *= hanya berlaku untuk kapal wisata ( yacht ) asing Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini dan telah memahami isi pernyataan Kapten Kapal/Importir. ............(19)............., ..............(20)................, Kapten Kapal/Importir ...........(21).............. DIISI OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI EKSPOR KEMBALI Nomor Pendaftaran: …….……….….(45)…….…..…… Tanggal Pendaftaran: ……….…….(46)…………….. Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai ……………..(39)……………… Nama :
.…………..(40)……………… NIP :
.…………..(41)……………… Kapal ini berangkat menuju...…………………(47)……………… dari pelabuhan...…………………………………..(48)……………… pada tanggal...……………………………….……..(49)……………… Lembar Belakang DAFTAR BARANG DI ATAS KAPAL (Dalam hal diperlukan dapat menggunakan lembar tanbahan) Keterangan Ada Tidak Ada 1. Daftar Bekal Kapal.....(22)..….....(22)..… Jika ada sebutkan: …………………………………………………………………..……….(23)……………………..……………………………………………………… 2. Daftar Senjata Api.....(22)..….....(22)..… Jika ada sebutkan: …………………………………………………………………..……….(24)……………………..……………………………………………………… 3. Daftar obat-obatan termasuk narkotika untuk penggunaan pengobatan.....(22)..….....(22)..… Jika ada sebutkan: …………………………………………………………………..……….(25)……………………..……………………………………………………… Daftar barang lainnya: (contoh: TV, Jetski, Motor Vehicle , Bicycle , Sekoci, Smallboat , Dinghy , Radar, Komputer, Radio, Stereo, Helikopter, dll) …………………………………………………………………..……….(26)……………………..……………………………………………………… 4. Apakah ada barang pribadi penumpang yang akan diturunkan dari atas kapal?.....(22)..….....(22)..… Jika ada, beritahukan dalam customs declaration saat diturunkan DAFTAR AWAK SARANA PENGANGKUT DAN PENUMPANG (Untuk jumlah awak sarana pengangkut dan penumpang >10 orang, dapat menggunakan lembar tambahan atau melampirkan daftar awak sarana pengangkut dan penumpang) No. Nama Jenis Kelamin (L/P) Tempat & Tanggal lahir Kewarganegaraan No. Paspor 1....…….(27)………......(28)….......(29)….....…….(30)………......(31)…..
DIISI OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI No. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK DAN KETERANGAN LAINNYA SAAT IMPOR No. KETERANGAN SAAT EKSPOR KEMBALI PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh kapten kapal atau importir Nomor (1) diisi : Diisi nama importir yakni kapten kapal atau kuasanya (antara lain: operator kapal, agen kapal, .......). Nomor (2) diisi : Diisi jenis, no identitas & alamat importir. Nomor (3) diisi : Diisi nama kapten kapal. Nomor (4) diisi : Diisi alamat email & no telepon kapten Nomor (5) diisi : Diisi tujuan mengunjungi indonesia Nomor (6) diisi : Diisi nama perusahaan yang mendapat penundaan. Nomor (7) diisi : Diisi rencana pelabuhan selanjutnya ( point-to-point ) Nomor (8) diisi : Diisi Rencana Pelabuhan Ekspor Kembali. Nomor (9) diisi : Diisi nomor dan tempat pendaftaran kapal. Nomor (10) diisi : Diisi nama pemilik kapal. Nomor (11) diisi : Diisi tahun pembuatan kapal. Nomor (12) diisi : Diisi panjang kapal. Nomor (13) diisi : Diisi lebar kapal. Nomor (14) diisi : Diisi berat kapal. Nomor (15) diisi : Diisi Nama Kapal, Call sign, & Kebangsaan Kapal. Nomor (16) diisi : Diisi nama lembaga penerbit sertifikat kapal. Nomor (17) diisi : Diisi jenis penggerak dan tipe kapal. Nomor (18) diisi : Diisi tanggal saat kapal wisata asing masuk Daerah Pabean. Nomor (19) diisi : Diisi tempat pemasukan. Nomor (20) diisi : Diisi tanggal penandatanganan pernyataan vessel declaration. Nomor (21) diisi : Diisi nama dan tanda tangan penandatangan pernyataan vessel declaration Nomor (22) diisi : Diisi simbol (√) apabila ada atau tidak ada Nomor (23) diisi : Diisi uraian barang berupa bekal kapal Nomor (24) diisi : Diisi uraian barang berupa senjata api Nomor (25) diisi : Diisi uraian barang berupa obat-obatan termasuk narkotika untuk penggunaan pengobatan Nomor (26) diisi : Diisi uraian barang berupa barang lainnya Nomor (27) diisi : Diisi nama awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (28) diisi : Diisi jenis kelamin awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (29) diisi : Diisi tempat dan tanggal lahir awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (30) diisi : Diisi kewarganegaraan awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (31) diisi : Diisi nomor paspor awak sarana pengangkut dan penumpang Diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (32) diisi : Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration Nomor (33) diisi : Diisi tanggal pendaftaran Vessel Declaration Nomor (34) diisi : Diisi “ada” atau “tidak ada” Nomor (35) diisi : Diisi nama Kantor Pabean tempat pemasukan Nomor (36) diisi : Diisi nilai kurs saat tanggal pendaftaran Vessel Declaration Nomor (37) diisi : Diisi alamat email Kantor Pabean tempat pemasukan untuk kepentingan laporan 6 (enam) bulanan Nomor (38) diisi : Diisi tanggal penandatanganan persetujuan Nomor (39) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (40) diisi : Diisi nama Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (41) diisi : Diisi NIP Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (42) diisi : Diisi nomor urut Nomor (43) diisi : Diisi hasil pemeriksaan fisik dan keterangan lainnya saat impor Nomor (44) diisi : Diisi hasil pemeriksaan fisik dan keterangan lainnya saat ekspor kembali Nomor (45) diisi : Diisi nomor pendaftaran ekspor kembali Nomor (46) diisi : Diisi tanggal pendaftaran ekspor kembali Nomor (47) diisi : Diisi nama pelabuhan tujuan setelah keluar daerah pabean Nomor (48) diisi : Diisi nama pelabuhan tempat ekspor kembali Nomor (49) diisi : Diisi tanggal realisasi ekspor kembali MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING FORMAT VESSEL DECLARATION SUKU CADANG (SPARE PARTS) KAPAL WISATA ASING PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh kapten kapal atau importir Nomor (1) diisi : Diisi nama importir yakni kapten kapal atau kuasanya (antara lain: operator kapal, agen kapal, .......). Nomor (2) diisi : Diisi jenis, nomor identitas dan alamat importir. Nomor (3) diisi : Diisi nama kapten kapal. Nomor (4) diisi : Diisi alamat email dan nomor telepon kapten. Nomor (5) diisi : Diisi tujuan pemasukan suku cadang yakni untuk digunakan atau dipasang pada kapal wisata asing. Nomor (6) diisi : Diisi lokasi kapal wisata asing saat akan dilakukan pemasangan suku cadang. Nomor (7) diisi : Diisi rencana waktu pemasangan suku cadang. Nomor (8) diisi : Diisi negara asal suku cadang. Nomor (9) diisi : Diisi nama kapal tujuan pemasangan suku cadang. Nomor (10) diisi : Diisi call sign kapal. Nomor (11) diisi : Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration atas kapal wisata asing tujuan pemasangan suku cadang. Nomor (12) diisi : Diisi tempat penandatanganan Vessel Declaration suku cadang. Nomor (13) diisi : Diisi tanggal penandatanganan Vessel Declaration suku cadang. Nomor (14) diisi : Diisi nama dan tanda tangan kapten kapal atau importir. Nomor (15) diisi : Diisi Nama Kapal, Call Sign, dan kebangsaan kapal. Nomor (16) diisi : Diisi nama lembaga penerbit sertifikat kapal. Nomor (17) diisi : Diisi jenis penggerak dan tipe kapal. Nomor (18) diisi : Diisi tempat pemasukan. Diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (19) diisi : Diisi simbol (√) apabila sesuai atau tidak sesuai. Nomor (20) diisi : Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration suku cadang. Nomor (21) diisi : Diisi tanggal pendaftaran Vessel Declaration suku cadang. Nomor (22) diisi : Diisi “ada” atau “tidak ada”. Nomor (23) diisi : Diisi Kantor Pabean tempat pemasukan suku cadang. Nomor (24) diisi : Diisi kurs saat pemasukan suku cadang. Nomor (25) diisi : Diisi tanggal penandatanganan persetujuan. Nomor (26) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (27) diisi : Diisi nama Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemasukan. Nomor (28) diisi : Diisi NIP Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemasukan. Nomor (29) diisi : Diisi hari saat mulai pengawalan atau penyegelan. Nomor (30) diisi : Diisi tanggal saat mulai pengawalan atau penyegelan. Nomor (31) diisi : Diisi lokasi saat mulai pengawalan atau penyegelan. Nomor (32) diisi : Diisi “pengawalan” atau “penyegelan”. Nomor (33) diisi : Diisi nomor surat perintah pengawalan atau penyegelan. Nomor (34) diisi : Diisi nama pelabuhan atau bandara atau tempat pemasukan lainnya dari suku cadang. Nomor (35) diisi : Diisi lokasi tujuan pengawalan atau penyegelan suku cadang. Nomor (36) diisi : Diisi jenis sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut suku cadang. Nomor (37) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan. Nomor (38) diisi : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan. Nomor (39) diisi : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan. Nomor (40) diisi : Diisi hari saat pembukaan segel. Nomor (41) diisi : Diisi tanggal saat pembukaan segel. Nomor (42) diisi : Diisi lokasi saat pembukaan segel. Nomor (43) diisi : Diisi nomor surat perintah pembukaan segel. Nomor (44) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel. Nomor (45) diisi : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel. Nomor (46) diisi : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel. Nomor (47) diisi : Diisi hari saat pemasangan suku cadang. Nomor (48) diisi : Diisi tanggal saat pemasangan suku cadang. Nomor (49) diisi : Diisi lokasi saat pemasangan suku cadang. Nomor (50) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang. Nomor (51) diisi : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang. Nomor (52) diisi : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO