bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang berbasis kas menuju akrual;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi berbasis akrual;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran dana desa merupakan bagian anggaran dari anggaran belanja pusat non kementerian/lembaga sebagai pos cadangan dana desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil).
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya di singkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah transaksi berkaitan dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berdasarkan kejadiannya memiliki kharakteristik akuntansi basis akrual.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Pasal 2
SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
Dalam rangka pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN; dan
UAPBUN.
SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 3
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
Beban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
Realisasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
Piutang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; dan
Utang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:
resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN; dan/atau
timbulnya kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaraan.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
Pasal 5
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani rekening kas umum negara berdasarkan asas bruto.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA.
Pasal 6
Transaksi yang berkaitan dengan beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai pada CaLK.
Pasal 7
Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai lebih bayar transfer.
Piutang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat bagian pendapatan yang telah diterima rekening kas negara lebih kecil dari yang telah dibagihasilkan seluruhnya namun belum diketahui jumlah hak negara yang harus dikembalikan dari masing-masing daerah penerima berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.
Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.
Pasal 8
Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:
telah diperhitungkan dengan realisasi penyaluran dana transfer periode berikutnya; atau
pengembalian dana transfer yang telah diterima rekening kas negara.
Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui perhitungan realisasi penyaluran dana transfer periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan SP2D oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui pengembalian dana transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat setoran ke rekening kas negara atau dokumen yang dipersamakan.
Pasal 9
Nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disajikan sebagai piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
Nilai piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disajikan sebagai Piutang Lain-Lain, diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
Pasal 10
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (2) diungkapkan secara memadai pada CaLK.
Piutang Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Pasal 11
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi diakui pada saat bagian pendapatan yang telah diterima rekening kas negara belum dibagihasilkan seluruhnya karena belum diketahui jumlah hak masing-masing daerah penerima berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.
Kewajiban Transfer DBH Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.
Pasal 12
Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diakui pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara.
Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN.
Pasal 13
Nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disajikan sebagai utang kepada pihak ketiga yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca.
Nilai Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disajikan sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca.
Pasal 14
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Pasal 15
UAKPA BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca dan;
CaLK.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
Pasal 16
UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
LRA dan Neraca, disampaikan setiap bulan; dan
LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK, disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.
UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi gabungan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan.
Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
Pasal 18
UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 19
Setiap Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Pembantu Pengguna Anggaran BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
BAB V
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Pasal 20
SATD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 21
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN.
Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.
Pernyataaan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
SATD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh UAKPA BUN untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
BAB I
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan kepada pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (PMK 213/2013). SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). Pelaksanaan SABUN menjadi tugas dan fungsi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, sedangkan SAI diselenggarakan dan dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Salah satu subsistem dari SABUN tersebut di atas adalah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD). SATD merupakan subsistem dari SABUN yang melaksanakan proses pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sebagai susbsistem dari SABUN, SATD mempunyai karakteristik basis akuntansi akrual dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan. Dalam siklus akuntansinya, SATD juga menggunakan bagan akun standar dan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan atas kejadian transaksi keuangannya. Dalam rangka pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Menteri Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Salah satu tugas PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, untuk dapat menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN dimaksud perlu dibentuk unit akuntansi untuk melaksanakan SATD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71/2010) dan PMK 213/2013. Selanjutnya, untuk mengakomodasi hal-hal tersebut di atas, perlu disusun modul SATD. Modul SATD ini dijadikan pedoman bagi pihak yang diberikan amanat untuk menyusun pertanggungjawaban BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Penyusunan modul ini didasarkan pada PP 71/2010 dan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup modul SATD mencakup akuntansi dan pelaporan keuangan pertanggungjawaban keuangan BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, unit akuntansi dan pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. C. MAKSUD Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan proses sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis akrual secara tepat waktu, transparan, dan akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. D. TUJUAN Tujuan modul SATD memberikan panduan mengenai perlakuan akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis akrual yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan yang secara umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. E. SISTEMATIKA Modul SATD disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, dan Sistematika BAB II : SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Pembentukan Unit Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Proses Bisnis Pada UAKPA Bun Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Proses Bisnis Pada UAPBUN Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Dokumen Sumber yang Digunakan Dalam Transaksi Pelaksanaan BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Analisis Laporan Keuangan, dan Penyampaian Data dan Laporan Keuangan BAB III : KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Definisi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Basis Akuntansi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Atas Beban, Realisasi, Piutang, dan Utang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa BAB IV : JURNAL STANDAR TRANSAKSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Jurnal Saldo Awal Migrasi, Jurnal Anggaran, Jurnal Komitmen, Jurnal Realisasi, Jurnal Pengembalian, Jurnal Penyesuaian, dan Jurnal Penutup Terkait Transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa BAB V : LAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Meliputi Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Periode Pelaporan, komponen Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan BAB VI : PENUTUP
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. PEMBENTUKAN UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama pelaksanaan transaksi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, menyelenggarakan akuntansi pemerintahan atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan pengakuan adanya selisih kelebihan atau kekurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan proses bisnis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam suatu bentuk Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD) merupakan subsistem dari Sistem Bendahara Umum Negara (SABUN). SATD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan beserta unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang melakukan pengelolaan Bagian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Unit akuntansi dan pelaporan dibentuk dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam SATD terdiri atas:
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat satuan kerja bertindak sebagai unit akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat Eselon I Kementerian Keuangan bertindak sebagai unit pelaporan keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN. B. PROSES BISNIS PADA UAKPA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Secara umum, pada periode berjalan petugas pada UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya, antara lain:
1. Melakukan verifikasi dokumen sumber;
2. Melakukan perekaman dokumen sumber;
3. Melakukan verifikasi atas perekaman, penambahan, dan hapus data transaksi berdasarkan dokumen sumber;
4. Melakukan posting atas transaksi yang berhubungan dengan Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas;
5. Melakukan penyesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan Beban, Utang, Piutang, dan Pendapatan atas transaksi akrual;
6. Melakukan rekonsiliasi data transaksi realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan KPPN setiap bulan;
7. Melakukan rekonsiliasi data keuangan dengan entitas penerima dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
8. Menyusun Laporan Keuangan dan Lampiran-lampiran pendukung, terutama Daftar Piutang dan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
9. Menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. C. PROSES BISNIS PADA UAPBUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Pada periode berjalan, petugas pada UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya, antara lain:
1. Melakukan verifikasi dan analisis data dan Laporan Keuangan UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
2. Melakukan penggabungan data dan Laporan Keuangan UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
3. Melakukan kegiatan rekonsiliasi data transaksi gabungan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan dalam hal pencatatan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa menggunakan sistem yang belum terintegrasi;
4. Dalam hal UAPBUN menggunakan sistem pencatatan yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi;
5. Menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN; dan
6. Menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan selaku Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN). D. DOKUMEN SUMBER Dokumen sumber yang terkait dengan kegiatan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut: NO Jenis Transaksi Dokumen Sumber 1 Alokasi Anggaran a. DIPA Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa b. Revisi DIPA Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2 Pencatatan Beban/Realisasi a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) b. Surat Perintah Membayar (SPM) c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) d. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD) 3 Pencatatan Pendapatan/Pengembalian a. Surat Perintah Membayar (SPM) b. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) c. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) d. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 4 Pencatatan Piutang/Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Kurang Bayar Transfer dan/atau Lebih Bayar Transfer b. Lembar Konfirmasi Transfer (LKT) c. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD) d. Daftar Potongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa e. Daftar Pemotongan Lebih Salur NO Jenis Transaksi Dokumen Sumber 5 Dokumen Pendukung Lainnya a. UU APBN b. Perpres Rincian APBN c. Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan d. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus e. Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping E. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN Analisis Laporan Keuangan dalam hal ini merupakan kegiatan menelaah hubungan antar unsur-unsur beserta pos-posnya dalam Laporan Keuangan untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Analisis Laporan Keuangan dimaksud tidak diarahkan secara spesifik dalam pengambilan keputusan terkait kemampuan unit akuntansi dan pelaporan dalam rangka solvabilitas maupun likuiditas. Latar belakang perlunya dilakukan analisis atas Laporan Keuangan, yaitu sebagai berikut:
1. Kelengkapan Laporan Keuangan (termasuk lampiran) tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan;
2. Terdapat perbedaan antara data yang disajikan dalam _hardcopy_ , _softcopy_ , dan CaLK; dan
3. Pengungkapan dalam CaLK seringkali kurang informatif. Kegiatan analisis Laporan Keuangan dapat berupa pemeriksaan terhadap:
1. Kelengkapan Laporan Keuangan a. Memastikan seluruh unsur Laporan Keuangan berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK sudah dibuat/dicetak;
b. Memastikan informasi/data/dokumen pendukung yang relevan sudah dilampirkan;
c. Membandingkan kelengkapan Laporan Keuangan yang telah dibuat/dicetak/dilampirkan dengan ketentuan mengenai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah; dan
d. Memastikan tidak ada kelengkapan Laporan Keuangan yang tertinggal atau lebih kirim (mengirimkan lampiran yang tidak perlu/tidak relevan).
2. Validitas Data a. Memastikan angka/data/informasi yang disajikan dalam cetakan _hardcopy_ , _softcopy_ , dan CaLK secara konsisten sama; dan
b. Jika terdapat perbaikan/revisi laporan keuangan, maka perbaikan/revisi tersebut harus tetap menjaga validitas datanya.
3. Akurasi Angka yang Disajikan a. Memastikan angka/data/informasi yang disajikan dalam cetakan _hardcopy_ , _softcopy_ dan CaLK akurat;
b. Memastikan angka pada LRA sudah sesuai dengan BAR; dan
c. Memastikan transaksi penyesuaian akuntansi akrual sebagaimana kebijakan akuntansi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pemerintah sudah disajikan dengan tepat dan akurat. Angka yang disajikan pada Neraca Percobaan dan CaLK sesuai dengan angka yang tertera di lampirannya.
4. Ketepatan Penggunaan Akun dan Kecocokan Pasangan Akun a. Memastikan persamaan akuntansi dasar Aset=Kewajiban+Ekuitas terpenuhi;
b. Memastikan akun-akun terkait dengan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah tepat digunakan dan sesuai dengan jurnal standar; dan
c. Memastikan akun-akun pada Neraca Percobaan bersaldo normal.
5. Pengungkapan Angka pada Unsur-unsur/Pos-pos Laporan Keuangan dalam CaLK a. Memastikan setiap akun dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE sudah diberikan penjelasan yang memadai dalam CaLK; dan
b. Memastikan akun-akun tersebut disajikan secara cukup ( _adequate_ _disclosure_ ) tidak kurang ( _insufficient disclosure_ ) dan tidak berlebihan ( _overload disclosure_ ). F. PENYAMPAIAN DATA DAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN a. Dalam rangka kegiatan rekonsiliasi data keuangan setiap bulan, UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan LRA dan Neraca kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dalam hal UAKPA BUN menggunakan sistem pencatatan akuntansi yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud di atas diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi dimaksud.
b. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan kepada UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagai berikut:
1) Laporan Keuangan semesteran dan tahunan disusun lengkap yang memuat komponen LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK beserta lampiran pendukungnya; dan
2) Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit _(audited)_ .
2. Laporan Keuangan tingkat UAPBUN a. UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan kegiatan rekonsiliasi data keuangan setiap semester. Dalam hal UAPBUN menggunakan sistem pencatatan akuntansi yang telah terintegrasi, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud di atas diganti menjadi kegiatan konfirmasi data sesuai dengan proses bisnis sistem terintegrasi dimaksud.
b. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku Unit Akuntansi BUN (UABUN), sebagai berikut:
1) Laporan Keuangan semesteran dan tahunan disusun lengkap yang memuat komponen LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK beserta lampiran pendukungnya; dan
2) Laporan Keuangan tahunan _unaudited_ dan yang telah diaudit ( _audited_ ). Penyampaian Laporan Keuangan oleh UAKPA BUN dan UAPBUN sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
BAB III
KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. DEFINISI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan pencatatan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian terkait transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
a. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c. Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
d. Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana penyesuaian dan dana desa. Secara arus keuangan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, dalam hal ini yaitu pemerintah pusat ke pemerintah daerah. B. BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas. Dengan demikian, basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum negara. C. PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BEBAN DAN REALISASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak lepas dari dokumen pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disahkan setiap tahunnya. DIPA Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak memuat rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa per provinsi/kabupaten/kota. Rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam bentuk Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD). SKP-RTD merupakan surat keputusan yang menjadi komitmen pemerintah atas pengeluaran yang menjadi beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu. Komitmen pemerintah ini menjadi catatan manajemen KPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa namun tidak membentuk penyajian dan pengungkapan pada komponen dan pos-pos Laporan Keuangan. Dalam siklus pencatatan akuntansi atas transaksi realisasi pelaksanaan anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, akrualisasi Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadi resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selain itu, Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa juga diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen SPP yang telah terverifikasi dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM). Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang timbul akibat kewajiban kurang salur, diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer. Sedangkan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadinya pengeluaran yang membebani rekening kas umum negara. Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdapat potongan pengembalian, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai brutonya dengan merujuk nilai nominalnya yang tercantum pada SPM yang telah diterbitkan SP2D oleh KPPN. Realisasi anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebesar realisasi SPM/SP2D Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada periode berjalan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang membandingkan antara pagu anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan realisasinya. Pada LRA, Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian dari belanja negara yang dirinci berdasarkan jenis transfer. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan pada Laporan Operasional (LO) sebagai beban transfer. Pada akhir periode pelaporan, UAKPA BUN melakukan penyesuaian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam hal hasil verifikasi, validasi, dan konfirmasi yang dilakukan oleh KPA BUN menunjukkan terdapat Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang masih harus dibayar dan/atau kelebihan penyaluran dana transfer. Beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima dana transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK. D. PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PIUTANG TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui sebagai piutang pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan. Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai lebih bayar transfer. Dalam hal terdapat Piutang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, piutang dimaksud diakui pada saat bagian pendapatan yang telah diterima rekening kas negara lebih kecil dari yang telah dibagihasilkan seluruhnya namun belum diketahui jumlah hak negara yang harus dikembalikan dari masing-masing daerah penerima berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi. Nilai piutang diestimasi diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi. Pelunasan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat telah diperhitungkan dengan realisasi penyaluran dana transfer periode berikutnya atau pengembalian dana transfer yang telah diterima rekening kas negara. Pelunasan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui perhitungan realisasi penyaluran dana transfer periode berikutnya diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan potongan SPM yang telah diterbitkan SP2D oleh KPPN. Sedangkan, pelunasan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui pengembalian dana transfer secara kas diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat setoran ke rekening kas negara atau dokumen yang dipersamakan. Nilai Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebagai Piutang PNBP yang diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Sedangkan piutang diestimasi disajikan sebagai Piutang Lain-Lain, diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK. E. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN UTANG TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Dalam pelaksanaan anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat terjadi realisasi kurang penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selisih kurang hasil perhitungan dan konfirmasi/rekonsiliasi data ke daerah penerima dana transfer ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Kurang Bayar Transfer, dan menjadi dasar pengakuan dan pengukuran pemerintah atas Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam hal terdapat Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi, kewajiban dimaksud diakui pada saat bagian pendapatan yang telah diterima rekening kas negara belum dibagihasilkan seluruhnya karena belum diketahui jumlah hak masing-masing daerah penerima berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi. Kewajiban Transfer DBH Diestimasi diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi. Pelunasan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi diakui pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara. Pelunasan tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN. Nilai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebagai Utang kepada pihak ketiga yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca. Sedangkan Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi disajikan sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca. Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
BAB IV
JURNAL STANDAR TRANSAKSI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. JURNAL SALDO AWAL MIGRASI Hal pertama dalam memasuki perubahan dari akuntansi basis “kas menuju akrual” ke akuntansi basis “akrual” adalah melakukan migrasi saldo yang ada di pos Neraca. Migrasi di pos Neraca salah satunya adalah saldo pos Piutang PNBP terkait dengan pengakuan hak atau adanya kelebihan salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah diidentifikasi daerah dan besaran nilai transfernya. Migrasi di pos Neraca berikutnya adalah saldo pos Utang Transfer terkait dengan pengakuan kewajiban atau adanya kurang salur dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah ditetapkan, baik daerahnya maupun besaran nilai dananya.
1. Pencatatan saldo piutang PNBP – Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai saldo awal pertama kali migrasi dari basis kas menuju akrual ke basis akrual dilakukan oleh UAKPA BUN. Jurnal untuk mencatat migrasi saldo awal piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa terposting dalam buku besar akrual sebagai berikut: Debet: 115XXX Piutang Transfer XXXXX Kredit: 391XXX Ekuitas XXXXX 2. Pencatatan saldo utang transfer sebagai saldo awal pertama kali migrasi dari Kas menuju akrual ke basis akrual dilakukan oleh UAKPA BUN. Jurnal untuk mencatat migrasi saldo awal utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa terposting dalam buku besar akrual sebagai berikut: Debet: 391XXX Ekuitas XXXXX Kredit: 215XXX Utang Transfer XXXXX B. JURNAL ANGGARAN Dalam rangka merealisasikan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, diperlukan dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Pencatatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan DIPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa menggunakan jurnal _single entry_ karena DIPA disusun berdasarkan basis kas, sebagai berikut: Debet: 6XXXXX _Allotment_ Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: - - - - C. JURNAL KOMITMEN Komitmen pengeluaran pemerintah atas Beban anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terjadi pada saat KPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SKP-RTD) yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu. UAKPA BUN mencatat transaksi komitmen yang terposting dalam buku besar akrual. Jurnal komitmen Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak digunakan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, melainkan untuk tujuan manajemen anggaran. Jurnal komitmen Transfer ke Daerah dan Dana Desa diposting ke buku besar akrual sebagai berikut: Debet: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 231XXX Dicadangkan untuk Komitmen Belanja XXXXX D. JURNAL REALISASI 1. Pada saat adanya resume tagihan atas pengakuan Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditandai dengan terbitnya dokumen SPP/SPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh KPA BUN, terlebih dahulu dilakukan jurnal balik atas jurnal komitmen, dan dilanjutkan pencatatan jurnal resume tagihan yang diposting hanya ke dalam buku besar akrual dan berpengaruh pada penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional sebagai berikut: Debet: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 215XXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Masih Harus Dibayar XXXXX 2. UAKPA BUN mencatat realisasi pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima SP2D yang diterbitkan oleh KPPN. Jurnal untuk mencatat transaksi realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen sumber SPM/SP2D Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut:
a. Pencatatan jurnal akrual oleh UAKPA BUN untuk Buku Besar Akrual: Debet: 215XXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Masih Harus Dibayar XXXXX Kredit: 313XXX Ditagihkan ke Entitas Lain XXXXX b. Pencatatan jurnal kas oleh UAKPA BUN pada buku besar kas yang berpengaruh pada penyajian realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Realisasi Anggaran: Debet: 6XXXXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 313XXX Ditagihkan ke Entitas Lain XXXXX E. JURNAL PENGEMBALIAN TRANSFER 1. Pengembalian tahun anggaran berjalan Pengembalian realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan merupakan pengurangan beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun bersangkutan. Jurnal yang mencatat dan memposting akun untuk buku besar akrual dan buku besar kas sebagai berikut:
a. Pencatatan jurnal akrual oleh UAKPA BUN pada buku besar akrual yang berpengaruh pada penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional: Debet: 313XXX Ditagihkan ke Entitas Lain XXXXX Kredit: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX b. Pencatatan jurnal kas oleh UAKPA BUN pada buku besar kas yang berpengaruh pada penyajian Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Realisasi Anggaran: Debet: 313XXX Ditagihkan ke Entitas Lain XXXXX Kredit: 6XXXXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX 2. Pengembalian tahun anggaran yang lalu Pengembalian realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu merupakan pengembalian dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa beban anggaran tahun yang lalu yang dilakukan pengembaliannya pada tahun berikutnya dan diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain. Jurnal yang mencatat dan memposting akun untuk buku besar akrual dan buku besar kas sebagai berikut:
a. Pencatatan jurnal akrual oleh UAKPA BUN pada buku besar akrual yang berpengaruh pada penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional: Debet: 313XXX Diterima dari Entitas Lain XXXXX Kredit: 423XXX Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa TAYL – LO XXXXX b. Pencatatan jurnal oleh UAKPA BUN pada buku besar kas yang berpengaruh pada penyajian Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Realisasi Anggaran: Debet: 313XXX Diterima dari Entitas Lain XXXXX Kredit: 423XXX Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa TAYL XXXXX F. JURNAL PENYESUAIAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 1. Jurnal pengakuan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam kegiatan transfer dana ke pemerintah daerah dapat dimungkinkan terjadinya kelebihan penyaluran yang mengakibatkan adanya hak untuk menagih sebesar kelebihan. Hasil identifikasi kelebihan transfer yang belum dikembalikan atau belum dipotong atau belum diperhitungkan sampai dengan tahun anggaran berjalan dituangkan/ditetapkan dalam PMK mengenai alokasi lebih bayar transfer sebagai dasar UAKPA BUN untuk mengakui adanya piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Jurnal yang digunakan untuk piutang transfer diposting di buku besar akrual sebagai berikut: Debet: 115XXX Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 423XXX Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa TAYL-LO XXXXX 2. Jurnal pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jurnal yang digunakan untuk pelunasan piutang transfer diposting di buku besar akrual dan buku besar kas sebagai berikut:
a. Jurnal untuk buku besar akrual: Debet: 313XXX Diterima dari Entitas Lain XXXXX Kredit: 115XXX Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX b. Jurnal untuk buku besar kas: Debet: 313XXX Diterima dari Entitas Lain XXXXX Kredit: 423XXX Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa TAYL XXXXX 3. Jurnal Penyesuaian Pengakuan Beban atas Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam kegiatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat terjadi kurang penyaluran yang mengakibatkan adanya kewajiban transfer pemerintah sebesar kekurangannya. Identifikasi adanya kekurangan penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan melalui proses perhitungan realisasi, konfirmasi dan rekonsiliasi, yang selanjutnya ditetapkan dalam PMK mengenai alokasi kurang bayar transfer. Berdasarkan PMK ini, UAKPA BUN mengakui adanya Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebesar jumlah nominal yang ditetapkan dalam PMK tersebut. Atas pengakuan tersebut, jurnal diposting ke dalam Buku Besar Akrual dan berpengaruh pada penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional dan utang Transfer di Neraca sebagai berikut: Debet: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 215XXX Utang Transfer XXXXX 4. Jurnal Pembalik Beban dan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas pelunasan utang berdasarkan PMK mengenai Kurang Bayar Transfer UAKPA BUN melakukan jurnal pembalik yang diposting ke dalam Buku Besar Akrual untuk menyesuaikan/mengoreksi penyajian Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Laporan Operasional dan Utang Transfer di Neraca. Jurnal pembalik dimaksud dapat dilakukan dalam 2 (dua) hal berikut:
a. Dalam hal pengakuan utang berdasarkan PMK mengenai kurang bayar transfer dan pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa direalisasikan pada tahun anggaran berjalan, jurnal pembalik dicatat oleh UAKPA pada saat pengajuan tagihan SPP/SPM pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
b. Dalam hal sampai dengan tahun berjalan, transaksi pelunasan utang transfer berdasarkan PMK mengenai kurang bayar transfer belum terealisasi, jurnal pembalik dicatat oleh UAKPA di awal tahun berikutnya. Jurnal pembalik tersebut pada poin a dan b sebagai berikut: Debet: 215XXX Utang Transfer XXXXX Kredit: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX 5. Jurnal realisasi pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas PMK mengenai kurang bayar transfer a. Pencatatan transaksi pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas PMK mengenai kurang bayar transfer dicatat seperti halnya pencatatan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada periode berjalan.
1) Jurnal komitmen pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas PMK mengenai kurang bayar transfer: Debet: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 231XXX Dicadangkan untuk Komitmen Belanja XXXXX 2) Jurnal balik komitmen pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas PMK mengenai kurang bayar transfer: Debet: 231XXX Dicadangkan untuk Komitmen Belanja XXXXX Kredit: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX 3) Jurnal resume tagihan pelunasan utang atas PMK mengenai kurang bayar transfer: Debet: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 215XXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Masih Harus Dibayar XXXXX 4) Jurnal realisasi pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas PMK mengenai kurang bayar transfer:
i. Buku Besar Akrual: Debet: 215XXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Masih Harus Dibayar XXXXX Kredit: 313XXX Ditagihkan ke Entitas Lain XXXXX ii. Buku Besar Kas: Debet: 6XXXXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX Kredit: 313XXX Ditagihkan ke Entitas Lain XXXXX G. TRANSAKSI JURNAL PENUTUP TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Jurnal penutup Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilakukan pada saat penyusunan Laporan Keuangan pada akhir periode pelaporan keuangan. Jurnal penutup yang digunakan untuk buku besar akrual, sebagai berikut:
1. Jurnal Penutup Pendapatan/Pendapatan – LO a. Buku besar akrual untuk mencatat penutupan Pendapatan-LO ke Surplus/Defisit-LO Debet: 423XXX Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa TAYL-LO XXXXX Kredit: 391XXX Surplus/Defisit-LO XXXXX b. Tidak ada jurnal penutup pendapatan LRA yang terbentuk dalam buku besar kas pada UAKPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
2. Jurnal penutup Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa a. Buku besar akrual untuk mencatat penutupan Beban ke Surplus/Defisit-LO: Debet: 391XXX Surplus/Defisit-LO XXXXX Kredit: 6XXXXX Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX b. Buku Besar Kas untuk mencatat penutupan Transfer ke Surplus/Defisit-LRA: Debet: XXXXXX Surplus/Defisit-LRA XXXXX Kredit: 6XXXXX Transfer ke Daerah dan Dana Desa XXXXX 3. Jurnal Penutup Surplus/Defisit LO a. Buku besar akrual Surplus LO untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA: Debet: 391XXX Surplus/Defisit-LO XXXXX Kredit: 391XXX Ekuitas XXXXX b. Buku besar akrual Defisit LO untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA: Debet: 391XXX Ekuitas XXXXX Kredit: 391XXX Surplus/Defisit-LO XXXXX 4. Jurnal Penutup Surplus/Defisit LRA a. Buku besar kas Surplus LRA untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA: Debet: XXXXXX Surplus/Defisit-LRA XXXXX Kredit: 3XXXXX SiLPA/SiKPA XXXXX b. Buku Besar Kas Defisit LRA untuk ditutup ke SiLPA/SiKPA: Debet: 3XXXXX SiLPA/SiKPA XXXXX Kredit: XXXXXX Surplus/Defisit-LRA XXXXX
BAB V
LAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA A. LAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dapat dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan keseimbangan antar generasi. Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Dalam rangka pelaporan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah dan Dana Desa menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Selain penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, UAKPA BUN dimungkinkan untuk menghasilkan laporan manajerial dalam rangka transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Laporan manajerial dimaksud dapat berupa Laporan/Catatan/Buku Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Laporan/Catatan/Buku Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa. B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN SATD menghasilkan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Operasional (LO);
c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
d. Neraca; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). SATD dimaksud juga dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan, antara lain berupa:
a. Laporan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. Laporan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
c. Laporan pendukung lainnya. Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAPBUN periode semesteran dan tahunan dilampiri “Pernyataan Tanggung Jawab”. Format pernyataan tanggung jawab tingkat UAKPA BUN dapat diilustrasikan sebagai berikut: Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b) Laporan Operasional, (c) Laporan Perubahan Ekuitas, (d) Neraca, dan (e) Catatan atas Laporan Keuangan periode Semester/Tahun Anggaran XXXX sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami. _(paragraf penjelasan – untuk menjelaskan hal yang perlu dijelaskan_ _terkait dengan hal yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan)_ Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan serta layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tempat, Tanggal KPA BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Tanda tangan Format pernyataan tanggung jawab tingkat UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat diilustrasikan sebagai berikut: Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b) Laporan Operasional, (c) Laporan Perubahan Ekuitas, (d) Neraca, dan (e) Catatan atas Laporan Keuangan periode Semester/Tahun Anggaran XXXX sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami. _(paragraf penjelasan – untuk menjelaskan hal yang perlu dijelaskan_ _terkait dengan hal yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan)_ Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan serta layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tempat, Tanggal PPA BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Tanda tangan C. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. LRA disusun berdasarkan basis kas yaitu adanya kejadian/transaksi aliran kas masuk untuk keuntungan kas negara dan aliran kas keluar yang membebani rekening kas umum negara. Berikut ilustrasi ringkasan pos-pos LRA. LAPORAN REALISASI ANGGARAN BA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK TAHUN ANGGARAN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 No Uraian Anggaran Realisasi Realisasi di Atas (bawah) Anggaran % Real. Angg. B.1 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH B.1.a PENERIMAAN NEGASA B.1.a.1 Penerimaan Perpajakan B.1.a.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak B.1.b HIBAH JUMLAH PENDAPATAN DAN HIBAH (A.1 + A.2) B.2 BELANJA NEGARA B.2.I Belanja Pemerintah Pusat …... B.2.II Transfer ke Daerah dan Dana Desa B.2.II.1 _Dana Perimbangan_ B.2.II.1.a Dana Bagi Hasil B.2.II.1.b Dana Alokasi Umum B.2.II.1.c Dana Alokasi Khusus B.2.II.2. _Dana Otonomi Khusus_ _dan Penyesuaian_ B.2.II.2.a Dana Otonomi Khusus B.2.II.2.b Dana Penyesuaian No Uraian Anggaran Realisasi Realisasi di Atas (bawah) Anggaran % Real. Angg. B.2.II.3 _Dana_ _Transfer_ _Lainnya_ B.2.II.3.a Dana Desa JUMLAH BELANJA NEGARA (B.I. + B.II) B.3 PEMBIAYAAN B.3.I PEMBIAYAAN DALAM NEGERI …... B.3.II PEMBIAYAAN LUAR NEGERI JUMLAH PEMBIAYAAN D. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Pos-pos yang ada dalam neraca terbentuk dari kejadian dan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diakui dan diukur berdasarkan basis akrual. Ilustrasi format Neraca BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat digambarkan sebagai berikut. NERACA BA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA PER 31 DESEMBER 20X1 NO URAIAN JUMLAH KENAIKAN/(PENURUNAN) 20x1 20x0 JUMLAH % ASET C.1 Aset Lancar C.1.1 Piutang C.1.1. 1 Piutang PNBP xxxx xxxx xxxx xxxx C.1.1. 2 Piutang Lain-lain xxxx xxxx xxxx xxxx Jumlah Aset Lancar xxxx xxxx xxxx xxxx C.2 Aset Tetap …... xxxx xxxx xxxx xxxx Jumlah Aset Tetap xxxx xxxx xxxx xxxx Jumlah Aset xxxx xxxx xxxx xxxx KEWAJIBAN C.3 Kewajiban Jangka Pendek B.3.1 Utang kepada Pihak Ketiga xxxx xxxx xxxx xxxx B.3.1 Kewajiban Transfer DBH Diestimasi xxxx xxxx xxxx xxxx …... xxxx xxxx xxxx xxxx Jumlah Kewajiban xxxx xxxx xxxx xxxx C.4 Ekuitas xxxx xxxx xxxx xxxx Jumlah Kewajiban dan Ekuitas xxxx xxxx xxxx xxxx E. F. Laporan Operasional Laporan Operasional (LO) merupakan komponen atau unsur laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan pada entitas pelaporan yang transaksinya tercermin dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional. Disamping melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas. Ilustrasi format Laporan Operasional terkait transaksi dan kejadian Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL BA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH D.1 KEGIATAN OPERASIONAL D.1.1 PENDAPATAN PERPAJAKAN XXXXX D.1.2 PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK XXXXX D.1.3 PENDAPATAN HIBAH XXXXX Jumlah Pendapatan Operasional XXXXX D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2.1 Beban Pegawai XXXXX D.2.2 Beban Persediaan XXXXX D.2.3 Beban Jasa XXXXX D.2.4 Beban Pemeliharaan XXXXX D.2.5 Beban Perjalanan Dinas XXXXX D.2.6 Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat XXXXX D.2.7 Beban Bunga XXXXX D.2.8 Beban Subsidi XXXXX D.2.9 Beban Hibah XXXXX URAIAN JUMLAH D.2.10 Beban Bantuan Sosial XXXXX D.2.11 Beban Penyusutan dan Amortisasi XXXXX D.2.12 Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih XXXXX D.2.13 Beban Transfer XXXXX D.2.14 Beban Lain-lain XXXXX Jumlah Beban Operasional XXXXX Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional XXXXX KEGIATAN NON OPERASIONAL D.3 Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar D.3.1 Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar XXXXX D.3.2 Beban Pelepasan Aset Non Lancar XXXXX Jumlah Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar XXXXX D.4 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya D.4.1 Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional Lainnya XXXXX D.4.2 Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya XXXXX Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya XXXXX Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional XXXXX D.5 POS LUAR BIASA D.5.1 Pendapatan Luar Biasa XXXXX D.5.2 Beban Luar Biasa XXXXX Jumlah Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa XXXXX D.6 SURPLUS/DEFISIT – LO XXXXX G. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan komponen atau unsur Laporan Keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, transaksi antar-entitas dan ekuitas akhir. Ilustrasi format Laporan Perubahan Ekuitas BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BA BUN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH E.1 EKUITAS AWAL XXXX E.2 SURPLUS/DEFISIT – LO XXXX E.3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR XXXX E.3.1 Koreksi Nilai Persediaan XXX E.3.2 Selisih Revaluasi Aset Tetap XXX E.3.3 Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi XXX E.3.4 Lain-lain XXX E.4 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/KEL) XXXX E.5 KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS XXXX E.6 EKUITAS AKHIR XXXXX H. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, LO, LPE dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dilanjutkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan- ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar, misalnya komitmen-komitmen terkait kegiatan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. CaLK BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengungkapkan informasi antara lain:
a. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LRA;
b. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada Neraca;
c. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LO;
d. Penjelasan angka-angka dan analisis trennya yang disajikan pada LPE;
e. Penjelasan atas basis akuntansi yang dipakai dalam penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
f. Jumlah saldo piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan jenis dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
g. Jumlah saldo utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan jenis dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan periode tahun tunggakan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Ilustrasi format struktur CaLK entitas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dapat diuraikan sebagai berikut: IV. Catatan atas Laporan Keuangan A. Penjelasan Umum A.1. Dasar Hukum A.2. Profil dan Kebijakan Teknis A.3. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan A.4. Kebijakan Akuntansi B. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran B.1. Pendapatan Negara dan Hibah B.2. Belanja Negara C. Penjelasan atas Pos-pos Neraca C.1. Aset Lancar C.2. Aset Tetap C.3. Piutang Jangka Panjang C.4. Aset Lainnya C.5. Kewajiban Jangka Pendek C.6. Ekuitas D. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Operasional D.1. Pendapatan Operasional D.2. Beban Operasional D.3. Surplus/Defisit Kegiatan Non Operasional D.4. Surplus/Defisit Pos Luar Biasa E. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas E.1. Surplus/Defisit LO E.2. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar E.3. Transaksi antar Entitas F. Pengungkapan Penting Lainnya F.1. Kejadian-Kejadian Penting Setelah Tanggal Neraca F.5. Pengungkapan Lain-lain
BAB VI
PENUTUP Modul SATD merupakan suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan terkait kegiatan dan transaksi pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan dimaksud merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Untuk mencapai tujuan penyusunan modul ini, perlu didukung dengan rancangan Sistem Aplikasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang komprehensif sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat, informatif dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO