/ / MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 264 /PMK.08/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 137 /PMK.08/2013 TENTANG PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/20 13 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk agen penatausahaan Surat Utang Negara dalam valuta asing setelah mendapat surat kuasa dari Bank Indonesia;
bahwa penunjukan agen penatausahaan Surat Utang Negara dalam valuta asing mulai tahun 20 16 dilakukan oleh Bank Indonesia, sehingga perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/2013 { Mengingat Menetapkan Tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 20 15 Nomor 5);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 137 /PMK.08/2013 TENTANG PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah p1mp1nan unit eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asos1as1, a tau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun as1ng dimanapun mereka berkedudukan.
SUN Dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SUN Valas Global adalah SUN yang diterbitkan dalam valuta as1ng di pasar in ternasional.
Penjualan SUN Valas Global adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN Valas Global oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan in ternasional.
Private Placement adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Bookbuilding adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global dengan cara agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Pembelian Kembali SUN Valas Global adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas Global oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan in ternasional.
Cash Buyback adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pem bayaran secara tunai oleh Pemerin tah.
Exchange Offer adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas Global seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Tender Offer and New Issue adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global melalui pembayaran secara tunai oleh Pemerintah yang dananya diperoleh dari hasil penerbitan SUN Valas Global dan penyelesaian transaksinya dapat dilakukan dalam waktu bersamaan.
Panel Calon Agen Penjual dan Agen 13.
Pembeli/Penukar, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa investment bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global. Agen Penjual ad al ah investment bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas Global. Agen Pembeli/ Penukar ad al ah investment bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas Global.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penJam1n emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
Panel Calon Konsultan Hukum yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah beberapa konsultan hukum yang lulus seleksi untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka Penjualan dan/ a tau Pembelian Kembali SUN Valas Global. 1 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran un tuk menggunakan anggaran kementerian/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau konsultan hukum.
Pemesanan Pembelian adalah penga.Juan penawaran untuk membeli SUN Valas Global oleh calon investor.
Pemesanan Penjualan ad al ah penga.Juan penawaran untuk menjual SUN Valas Global oleh investor. 2 1. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SUN Valas Global kepada calon investor.
Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN Valas Global yang diperoleh setiap pemesan sesua1 dengan basil Penjualan SUN Valas Global dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN Valas Global yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN Valas Global.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam hal Penjualan SUN Valas Global clilakukan clengan metocle Private Placement sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Agen Penjual clitunjuk clari Panel melalui:
penunjukan secara langsung; atau
seleksi Agen Penjual.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf a, clilakukan clalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas Global berasal clari anggota Panel clengan ketentuan sebagai berikut:
anggota Panel mengajukan penawaran pembelian SUN Valas Global secara langsung kepacla Pemerintah; clan b. tercapainya kesepakatan atas ketentuan clan persyaratan (terms and conditions) SUN Valas Global yang akan cliterbitkan.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana climaksud pada ayat (l) huruf b, dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas Global berasal clari Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan pers1apan dan pelaksanaan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR dapat berkoorclinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pemerintah dapat melakukan temu investor (roadshow) di luar negeri dalam rangka menyampaikan perkembangan Indonesia terkini (Indonesia Credit Story).
Pasal 32
Dokumen Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global meliputi:
perjanjian dengan Agen Penjual atau Agen Pem beli /Pen ukar;
perjanjian dengan konsultan hukum;
dihapus;
Memorandum Informasi; clan/ atau e. dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesua1 dengan metode Penjualan clan/ a tau Pembelian Kembali SUN Valas Global yang digunakan.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Mekanisme mengena1 teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar in ternasional.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Seluruh hasil Penjualan SUN Valas Global dicatat dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
• - 8 -
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di ,Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 206 2