Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
268/KMK.01/2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.