268/KMK.04/1995 - Tatacara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
268/KMK.04/1995 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.