27/KM.07/2022 - Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum Atas Pemerintah Daerah Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2022 | JDIH Kementerian Keuangan
Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum Atas Pemerintah Daerah Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2022
Nomor
27
Tahun
2022
Jenis
Keputusan Menteri
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Penetapan
19 Aug 2022
Pengundangan
19 Aug 2022
Tgl. Berlaku
19 Aug 2022
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Lokasi
Jakarta
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
27/KM.07/2022 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum Atas Pemerintah Daerah Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2022 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.