PMK 29 TAHUN 2024 - Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana | JDIH Kementerian Keuangan

Informasi!

User Friendly
User Friendly

Temukan dengan mudah peraturan yang anda cari dengan filter pencarian yang lebih simple

Push Notification
Push Notification

Peraturan Menteri Keuangan terbaru selalu kami update secara realtime, Jangan lewatkan !

More Features
More Features

Bentuk peraturan yang lebih lengkap beserta tambahan putusan peradilan, monografi, dan artikel hukum

Selengkapnya...

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PMK 29 TAHUN 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 16 Mei 2024

    Mencabut 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.