Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian ( injury) ;
bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor barang steel wire rod yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga industri dalam negeri mengalami kerugian ( injury) dan ditemukan hubungan kausal ( causal link ) antara dumping dengan kerugian ( injury) yang dialami industri dalam negeri;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1392/M-DAG/SD/12/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 206/M-DAG/SD/2/2018 Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK STEEL WIRE ROD DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.
Pasal 1
Terhadap impor produk berupa steel wire rod dengan Pos Tarif ex 7213.91.10, ex 7213.91.20, ex 7213.91.90, ex 7213.99.10, ex 7213.99.20, ex 7213.99.90, dan ex 7227.90.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, dengan pengecualian spesifikasi sebagai berikut: Karbon (C) Aluminium (Al) < 5.5 tidak diatur tidak diatur 5.5 ≤ D < 14 ≥ 0.35 tidak diatur < 5.5 tidak diatur tidak diatur 5.5 ≤ D < 14 ≥ 0.35 tidak diatur < 5.5 tidak diatur tidak diatur 5.5 ≤ D < 14 ≥ 0.35 tidak diatur 14 ≤ D ≤ 16 ≥ 0.35 tidak diatur > 16 tidak diatur tidak diatur 14 ≤ D ≤ 16 ≤ 0.20 ≥ 0.02 14 ≤ D ≤ 16 ≥ 0.35 tidak diatur > 16 tidak diatur tidak diatur 14 ≤ D ≤ 16 ≤ 0.20 ≥ 0.02 14 ≤ D ≤ 16 ≥ 0.35 tidak diatur > 16 tidak diatur tidak diatur < 5.5 tidak diatur tidak diatur > 16 tidak diatur tidak diatur 5,5 ≤ D ≤ 16 ≤ 0.20 ≥ 0.02 5,5 ≤ D ≤ 16 ≥ 0.35 tidak diatur Dengan ukuran diameter penampang silang lingkaran nya kurang dari 14 mm: Dengan ukuran diameter penampang silang lingkaran nya 14 mm atau lebih:
Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton ( rebar ) 6. Lain-lain, selain uraian HS Code ex. 7213.99.10 dan ex. 7213.99.20 ex. 7213.99.20 ex. 7213.99.90 3. Lain-lain, selain uraian HS Code ex. 7213.91.10 dan ex. 7213.91.20 4. Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan soldering stick ex. 7213.91.90 ex. 7213.99.10 1.
ex. 7227.90.00 Lain-lain, selain dari baja silikon-mangan dan baja high speed Uraian 7. Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan soldering stick 2. Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton ( rebar ) ex. 7213.91.10 ex. 7213.91.20 No Ukuran Diameter Penampang Silang Lingkaran (mm) Pos Tarif Kandungan dalam persen (%)
Pasal 2
Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Besaran Tarif BMAD dalam persen (%) 1. Benxi Beitai Gaosu Steel Wire Rod Co., Ltd. 13,5 (tiga belas koma lima) 2. Benxi Beiying Iron and Steel Group Imp. and Exp. Corp. Ltd.
Benxi Iron & Steel Hong Kong Limited (Hong Kong) 4. Jiangsu Yonggang Group Co., Ltd. 10,2 (sepuluh koma dua) 5. Lianfeng International PTE. LTD. (Singapura) 6. HK Yonglian International Group Co. Ltd. (Hong Kong) 7. Minmetals Yingkou Medium Plate Co., Ltd. 12,6 (dua belas koma enam) 8. Zhangjiagang Sheen-faith Steel Co., Ltd.
Zhangjiagang Rongsheng Steel Co., Ltd.
Zhangjiagang Shajing Steel Co., Ltd.
Zhangjiagang Hongchang High Wire Co., Ltd.
Zhangjiagang Hongxing High Wire Co., Ltd. No. Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Besaran Tarif BMAD dalam persen (%) 13. Jiangsu Sheen-faith High-Tech Co., Ltd. 12,1 (dua belas koma satu) 14. Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd.
Xiansha International PTE Ltd. (Singapura) 16. Power Metal Investments Ltd. (Hong Kong) 17. Jiangyin Xingcheng Alloy Material Co., Ltd.
Jiangyin Xingcheng Special Steel Works Co., Ltd.
Zenith Steel Group Co., Ltd.
Genesis Resources Co., Limited (Hong Kong) 21. Zhangjiakou Xuanlong High Speed Wire Co., Ltd.
Xuanhua Iron & Steel Group Corp., Ltd.
Angang Steel Company Limited 24. Angang Group International Trade Corporation 25. Angang Group Hong Kong Co., Limited (Hong Kong) 26. Nanjing Iron and Steel Co., Ltd.
Nanjing Iron and Steel Group International Trade Co., Ltd.
Singapore Jinteng International Pte.Ltd (Singapura) No. Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Besaran Tarif BMAD dalam persen (%) 29. Hunan Valin Xiangtan Iron & Steel Co., Ltd.
Eksportir dan/atau eksportir produsen lainnya 13,5 (tiga belas koma lima)
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
tambahan bea masuk umum ( Most Favoured Nation ); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum ( Most Favoured Nation ).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd WIDODO EKATJAHJANA __