Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
27/PMK.04/2006 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.